Siapakah tawanan-tawanan itu? Dan siapa yang memberikan hukuman? Nih lihat tulisan sampeyan sendiri:MAMAT WTS wrote: Apakah yang terjadi dgn tawanan wanita bani Quraidhah?
Waduh..pegimana nih muslimers…kok gak dikawinin tuh janda wanita2?
Kok malah DITELANTARKAN dan parahnya malah DITUKAR dgn Kuda2 pula.
Apalagi yah kira2 pembelaan dari muslim..kekekekeke
Sa'ad bin Muadz berkaTa. Tentang Bani Quraidhah, aku putuskan bahwa orang laki-laki mereka dibunuh, kekayaan mereka dlbagi-bagi, dan anak-anak serta wanita-wanita ditawan',"
Setelah bani quraizah kalah perang, Sa'd ibnu Mu'adh, yang dahulu menjadi sekutu mereka, telah dipilih oleh mereka sendiri sebagai seorang pemutus perkara, hukuman apa yang patut mereka terima. Mereka tidak mau menggunakan keputusan Nabi Suci, mereka paling mungkin menerima perlakuan seperti yang diterima oleh saudara sesukunya Banu Qainuqa dan Banu Nadir. Paling buruk, mereka harus dibuang. Tapi Sa'd sebagai pemutus perkara mempunyai pilihan tersendiri, karena melihat pengkhianatan mereka di saat-saat berbahaya dan sangat menjijikan. Beratnya penghinaan mereka, dia percaya, harus mencari contoh hukuman yang setimpal, karena tidak adanya kesesuaian aturan yang ditetapkan oleh agama yang di masa akan datang undang-undang itu akan sedikit dihormati dan cuma diperlakukan sebagai sobekan sehelai kertas yang tak berharga oleh kebanyakan golongan yang bersangkutan. Dari sinilah dia menyimpulkan bahwa tidak ada hukuman yang lebih ringan bagi musuh yang ditaklukkan selain cara yang telah ditetapkan di dalam Kitab Suci mereka, YAITU ......... (jreng ..... jeng .....jeng......) adalah.................... PERJANJIAN ...................LAMA , yang baru saja mereka tinggalkan. Inilah yang ditetapkan oleh Perjanjian Lama mengenai perkara itu: "Dan setelah Tuhan, Allahmu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membunuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang. Hanya perempuan, anak-anak, hewan dan segala yang ada di kota itu, yakni seluruh jarahan itu, boleh kau rampas bagimu sendiri, dan jarahan yang dari musuhmu ini, yang diberikan kepadamu oleh Tuhan, Allahmu, boleh kau pergunakan"
Dengan keputusan Sa'd tersebut karenanya, sesuai dengan hukum atau syari'at Musa, bagi laki-laki Banu Quraizah, sejumlah tiga ratus orang, dihukum mati, dan perempuannya serta anak-anaknya ditawan, dan harta bendanya disita. Hukuman keras semacam itu bisa muncul, adalah sesuai benar dengan pengadilan Yahudi yang digunakan dibawah undang-undang Kitab Suci mereka terhadap musuh yang mereka kalahkan. Selain kejahatan yang mengerikan dari kesalahan yang dilakukan para pengkhianat kaum Banu Quraizah dalam keadaan seperti itu memang tidak ada hukuman yang bisa lebih ringan untuk dijatuhkan bahkan sekalipun bila dijatuhkan di zaman peradaban modern sekarang ini. Pengadilan itu adalah pilihan mereka sendiri, dan hukuman mati itu diperkuat oleh undang-undang Kitab Suci mereka sendiri. Lagi pula, kesalahan yang mereka lakukan itu adalah pengkhianatan yang sifatnya sangat berbahaya. Apakah Nabi Suci dikritik dalam hal ini? Jika merasa keberatan terhadap kerasnya hukuman itu berarti keberatan terhadap undang-undang Taurat itu sendiri. Inilah, celakanya tak mau menyadari undang-undang maupun hak asasi, yang pada kenyataannya lebih manusiawi untuk menggantikannya. Perbedaannya dengan undang-undang Islam dalam hal ini akan membuatnya jauh lebih ringan dan lunak, simpatik dan hukum belas kasih Islam itu datang menjelang untuk digunakan secara resmi.
Masalah tawanan ditukar dengan kuda dan senjata adalah hal biasa pada zaman itu, karena tawanan = budak, sudah zaman dari PL para budak selalu ditukar dengan bermacam-macam benda, seperti emas dan uang.