rainy wrote:Ok, point pertama 'the correct form of Islam" adalah:
Islam mengajarkan PERANG YANG ADIL
Mari kita uji point pertama ini?
- Apakah suatu perang terikat tempat , maksudnya apakah perang islam vs 'kafir' di palestina, afghanistan, irak, poso, filipina, thailand selatan, india berarti juga perang di jakarta (misalnya)
Kafir itu ada 2 pengkatagoriannya
kafir yang menyerang maka kafir itu halal darahnya tumpahkan
kafir yang tidak menyerang maka kafir itu Haram daranya ditumpahkan
ini sudah baku dan jelas di dunia Islam yang sesungguhnya
- Apakah dibenarkan bila seorang muslim menyerang seorang kafir di luar medan peperangan (contoh konkretnya : amrozi menyerang kafir amerika di bali)
Trims
tidak bisa sembarangan !!
pertama yg harus diperhatikan adalah SIPIL dan MILITER
zaman dulu dalam sistem kesukuan di zaman Nabi yg masuk katagori Militer adalah anak laki2 15 tahun ke atas atau perempuan yg jelas2 berperang yg umurnya 15 tahun ke atas juga.
kakek2 yg renta, anak2 dan wanita secara umum adalah sipil dan HARAM diserang ..
saat ini Militer dan sipil pengkelasannya sudah berubah namun prinsip Islam sama bahwa Sipil tdk boleh diserang hanya militer (termasuk di dalamnya aparat politik sebuah negara pengambil kebijakan...ini resiko)
zaman Nabi ... Arab di Barat adalah kafir tapi berdamai maka tdk diserang
arab selatan dan utara kafir tapi menyerang .maka diserang
Banu Sulaim kafir dan ada 2 kubu yg menyerang dan tidak ... Nabi hanya menyerang anggota suku banu sulaim yg melawan sedangkan yg lainnya tdk diserang.
jadi tdk ada generalisasi buta