APA YANG MENARIK DARI ISLAM ?

Pembelaan bahwa Islam adalah ajaran dari Tuhan.
bilal
Posts: 82
Joined: Wed Dec 27, 2006 9:05 am

Post by bilal »

Sebagi contoh lain dalam quran :

4. An Nisaa'
92. Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Bagaimana jika semua manusia memanfaatkan aturan itu untuk dapat membunuh lawan atau orang yang dia benci? Bagaimana jika yang terbunuh seorang ayah yang memiliki keluarga yang harus dinafkahi?. Bagaimana jika para muslim memanfaatkan itu untuk secara terang - terangan membunuh "kafir" yang dimusuhinya? Jika hukum ini ditegakkan di sebuah negara, APAKAH INI HUKUM YG LEBIH BAIK DARIPADA HUKUM MANUSIA? Bukankah ini sangat membuka celah PERBUATAN DOSA ANTARA MANUSIA dan menggunakan aturan ini untuk menutupi kesalahannya?

Sdr. Hunter, "JIKA SEMUA MANUSIA ...." anda sudah terjawab sampai detik ini, bahwa sudah 14 abad lamanya sampai sekarang orang muslim tidak melakukan hal sebagaimana anda contohkan dan berlindung dibalik ayat tersebut. pemahaman anda terhadap ayat ini juga kurang tepat.



Dari pernyataan anda di atas kita andaikan ada seorang lelaki yang ingin berganti - ganti pasangan karena libido-nya yang tinggi. Tapi karena dia tidak mampu menikahi, maka dia hanya mampu BERZINAH VERSI GRATIS secara sembunyi - sembunyi. LALU IA DI RAZAM.

Tapi sebaliknya ada seorang lelaki yang juga ingin berganti - ganti pasangan. Tapi karena dia mampu menikahi, maka dia mampu BERZINAH VERSI BAYAR secara terang - terangan di depan orang. LALU IA MALAH DI ELU - ELUKAN

Saya rasa ini bukanlah keadaan yang enak untuk diterima akal. Apakah anda tidak merasa risih dengan keadaan seperti ini?


Saya kurang paham dengan istilah berzinah versi gratis? berzinah versi bayar? mohon diklarifikasi

Justru itu yang saya tidak sependapat. Jika agama mengatur cara hidup manusia secara spesifik mana yang boleh dan tidak boleh, maka agama tersebut malah akan membuat manusia semakin munafik. Sebuah agama haruslah bisa menjadi acuan MORAL dan SUSILA secara tegas. JANGAN MEMBUNUH apapun alasannya, JANGAN BERZINAH apapun alasannya sehingga agama ini tidak menjadi tempat berlindung orang - orang yang munafik seperti yang selalu saya katakan.

itu terserah anda jika tidak sependapat. Saya justru sebaliknya sangat sependapat. karena apa. karena agama tersebut benar-benar menjadi pedoman hidup. benar benar menjadi sistem hidup, cara hidup. Jika mematuhi dengan benar maka akan selamat hidupnya baik di dunia maupun di akherat.

Ingat Agama bukan semata mengatur atau berisi hanya moral kepada manusia saja semata, tetapi agama juga berisi moral kepada Allah.
bilal
Posts: 82
Joined: Wed Dec 27, 2006 9:05 am

so

Post by bilal »

Siang pak hunter :


Menurut saya, nilai - nilai moral manusia itu sebenarnya sama saja dari dulu sampai sekarang. Yang berbeda hanya cara - cara yang digunakan untuk membelokkan nilai - nilai itu dengan berbagai alasan untuk membenarkan perbuatannya yang salah walaupun jelas bertentangan dengan nilai moral itu. Jadi saya tidak setuju jika anda katakan nilai moral kemanusiaan itu berubah - ubah dari zaman ke zaman.

Seperti contoh saya tadi :
Membunuh itu dari dulu sampai kini tetaplah tidak benar. Tapi banyak orang dari zaman ke zaman berusaha membelokkan nilai moral yang sebenarnya dengan membuat pengecualian - pengecualian bahwa membunuh tidak boleh kecuali untuk masalah ini dan masalah itu, dst. Tapi nilai moral yang sebenarnya tetap TIDAK BOLEH MEMBUNUH.


=== tetap kalau saya tidak sependapat dengan anda. Nilai Moral menurut manusia selalu berubah, sedangkan yang paling Nilai moral Hakiki Manusia adalah segala aturan yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Kalau Tuhan telah menetapkan suatu hukum atau ketentuan walaupun ===mungkin menurut manusia yang lain atau anda === adalah kurang bermoral, sebenarnya manusia yang berpendapat demikian belum memahami.

Dalam QS. AL-Baqarah :216 : "Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kalian tidak mengetahui".

contoh kasus untuk ayat 216 ini.

seperti Al-Quran Surat Al_Baqarah : 179
"Dan bagi kalian didalam hukum qishash itu terdapat kehidupan wahai ulul albab"

Mungkin bagi anda hukum qishash ini tidak bermoral tetapi ayat diatas hakekatnya bahwa Nyawa manusia benar-benar dimulyakan dan dihargai sehingga Allah mengharamkan segala bentuk perkara yang mengakibatkan rusaknya/hilangnya nyawa manusia.


Apakah Islam memiliki nilai - nilai moral yang lebih tinggi dari nilai moral kemanusiaan seperti yang saya jabarkan di atas sebagi salah satu yang menarik dari islam sehingga anda memilihnya sabagai petunjuk hidup?


Sdr. Hunter, saat-saat Islam berkembang, tidak ada lain karena akhlak dan moral Nabi Muhammad. Dimana Islam pada saat itu mengedepankan moral dan akhlak sebagai media dakwahnya bukan kekerasan dan paksaan. banyak sekali kandungan moral dari Islam.

seperti:
1. Adab / moral kepada orang tua (seorang anak mengatakan " ah" saja kepada orang tuanya sudah merupakan perbuatan yang berdosa. terus jika orang tua kita mengajak kepada kekafiran/kemusyrikan /atau perbuatan yang salah. tolak lah mereka tapi tetap pergauliah dengan baik.
2. Adab kepada musuh.seorang muslim yang baik adalah seorang muslim yang dapat berlaku adil kepada orang lain walaupun itu seorang musuh sekalipun.
3. Moral kehidupan sex, di Islam MENDEKATI perjinahan, saja sangat diharamkan. apalagi berzinah.
4. Jika berjanji selalu ditepati (jika tidak maka munafik orang itu)
5. Jika berkata tidak bohong (jika berbohong , munafik orang itu)
6. Jika diberi amanat tidak khianat (jika khianat maka munafik orang itu)
7. Muslim yang baik jika berhutang, wajib membayarnya
8. Muslim yang baik tidak akan menyakiti orang lain baik dengan perkataan dan peruatannya.
9. dll
htr nhn

bilal
User avatar
hunter
Posts: 697
Joined: Thu Jan 25, 2007 1:10 am

Post by hunter »

bilal wrote:Sebagi contoh lain dalam quran :

4. An Nisaa'
92. Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Bagaimana jika semua manusia memanfaatkan aturan itu untuk dapat membunuh lawan atau orang yang dia benci? Bagaimana jika yang terbunuh seorang ayah yang memiliki keluarga yang harus dinafkahi?. Bagaimana jika para muslim memanfaatkan itu untuk secara terang - terangan membunuh "kafir" yang dimusuhinya? Jika hukum ini ditegakkan di sebuah negara, APAKAH INI HUKUM YG LEBIH BAIK DARIPADA HUKUM MANUSIA? Bukankah ini sangat membuka celah PERBUATAN DOSA ANTARA MANUSIA dan menggunakan aturan ini untuk menutupi kesalahannya?

Sdr. Hunter, "JIKA SEMUA MANUSIA ...." anda sudah terjawab sampai detik ini, bahwa sudah 14 abad lamanya sampai sekarang orang muslim tidak melakukan hal sebagaimana anda contohkan dan berlindung dibalik ayat tersebut. pemahaman anda terhadap ayat ini juga kurang tepat.
Saya telah katakan sebelumnya bahwa orang - orang munafik akan memanfaatkan ayat itu dengan baik untuk membenarkan perbuatan kejinya. Seperti yang anda katakan sendiri : pemahaman anda terhadap ayat ini juga kurang tepat. Bukankah itu yang sekarang sedang terjadi pada para teroris sekarang? MEREKA TIDAK BISA LAGI MEMBEDAKAN MANA YG BENAR DAN TIDAK BENAR. Semua jadi buram batasannya. Bisa anda bayangkan jika banyak orang yang kemudian memiliki Pemahaman seperti saya yang anda katakan kurang tepat itu :) :).
bilal wrote: Dari pernyataan anda di atas kita andaikan ada seorang lelaki yang ingin berganti - ganti pasangan karena libido-nya yang tinggi. Tapi karena dia tidak mampu menikahi, maka dia hanya mampu BERZINAH VERSI GRATIS secara sembunyi - sembunyi. LALU IA DI RAZAM.

Tapi sebaliknya ada seorang lelaki yang juga ingin berganti - ganti pasangan. Tapi karena dia mampu menikahi, maka dia mampu BERZINAH VERSI BAYAR secara terang - terangan di depan orang. LALU IA MALAH DI ELU - ELUKAN

Saya rasa ini bukanlah keadaan yang enak untuk diterima akal. Apakah anda tidak merasa risih dengan keadaan seperti ini?


Saya kurang paham dengan istilah berzinah versi gratis? berzinah versi bayar? mohon diklarifikasi
Kita ambil contoh :
Anda sangat ingin meniduri seorang wanita yang menurut anda sungguh aduhai. Dia pun tidak keberatan anda menidurinya walau dia tahu anda sudah memiliki istri asal anda mau menanggung hidupnya atau memberi-nya misalkan RUMAH atau MOBIL :)

Sebenarnya kan bisa saja anda kemudian langsung meniduri gadis tadi dan tidur serumah dengannya. Tapi jika seperti ini, itu sama saja dengan ZINAH TERANG - TERANGAN dan orang akan menganggapnya ASUSILA.

Tapi karena anda memiliki uang dan harta, kemudian anda dan gadis tadi mengikat sebuah perkawinan siri dan di setujui oleh agama anda. Kemudian anda pun bebas meniduri gadis tadi kapan saja. Tetangga anda yang mengetahui kelakuan anda akan mengatakan : "OH.. DIA ORANG KAYA. Wajarlah istrinya banyak. Kalau kita ini sih makan aja susah, paling bisanya ke mucikari". Itulah yang saya maksud

Disitu jelas ada 2 orang yang bisa jadi orang munafik :
1. Si pria yang sebenarnya hanya ingin menikmati banyak wanita secara halal dengan alasan akidah agama tidak melarangnya.

2. Si wanita yang sebenarnya hanya ingin mendapatkan harta dengan mudah tanpa bekerja dan halal dengan alasan yang sama akidah agama tidak melarangnya.
bilal wrote: Justru itu yang saya tidak sependapat. Jika agama mengatur cara hidup manusia secara spesifik mana yang boleh dan tidak boleh, maka agama tersebut malah akan membuat manusia semakin munafik. Sebuah agama haruslah bisa menjadi acuan MORAL dan SUSILA secara tegas. JANGAN MEMBUNUH apapun alasannya, JANGAN BERZINAH apapun alasannya sehingga agama ini tidak menjadi tempat berlindung orang - orang yang munafik seperti yang selalu saya katakan.

itu terserah anda jika tidak sependapat. Saya justru sebaliknya sangat sependapat. karena apa. karena agama tersebut benar-benar menjadi pedoman hidup. benar benar menjadi sistem hidup, cara hidup. Jika mematuhi dengan benar maka akan selamat hidupnya baik di dunia maupun di akherat.

Ingat Agama bukan semata mengatur atau berisi hanya moral kepada manusia saja semata, tetapi agama juga berisi moral kepada Allah
.
Anda dapat menggunakan sesuatu seabagai pedoman hidup yang benar hanya jika pedoman hidup itu tidak akan membuat anda memiliki paham mendua akan sesuatu jalan yang salah. Pedoman itu harus TEGAS dan LURUS. JANGAN MEMBUNUH!, JANGAN BERZINAH!, JANGAN MERAMPOK & MENGINGINKAN MILIK ORANG LAIN!

APAPUN ALASANNYA

Tapi jika anda masih diberi kesempatan untuk bisa membunuh, berzinah versi halal, merampas milik orang lain dengan alasan AKIDAH AGAMA yang anda anggap pedoman hidup tadi, maka sebenarnya agama itu tidak akan membawa anda ke jalan yang LURUS.
bilal
Posts: 82
Joined: Wed Dec 27, 2006 9:05 am

Post by bilal »

Anda dapat menggunakan sesuatu seabagai pedoman hidup yang benar hanya jika pedoman hidup itu tidak akan membuat anda memiliki paham mendua akan sesuatu jalan yang salah. Pedoman itu harus TEGAS dan LURUS. JANGAN MEMBUNUH!, JANGAN BERZINAH!, JANGAN MERAMPOK & MENGINGINKAN MILIK ORANG LAIN!




Sdr Hunter, pedoman yang tegas dan lurus itu sudah jelas ada.
Membunuh merupakan dosa besar,
Berjinah merupakan dosa besar malahan mendekatinya aja sudah berdosa.
Mencuri dan merampok merupakan dosa yang besar, malahan hukumannya sangat berat.

Kasus yang anda sebutkan sebenarnya merupakan tindakan individu. Masalahnya sudah sesuaikah tindakan tersebut dengan hukum Islam yang sebenarnya.
Jadi sudah sesuaikah dengan Sunah Nabi.
User avatar
hunter
Posts: 697
Joined: Thu Jan 25, 2007 1:10 am

Post by hunter »

bilal wrote: Sdr Hunter, pedoman yang tegas dan lurus itu sudah jelas ada.
Membunuh merupakan dosa besar,
Berjinah merupakan dosa besar malahan mendekatinya aja sudah berdosa.
Mencuri dan merampok merupakan dosa yang besar, malahan hukumannya sangat berat.

Kasus yang anda sebutkan sebenarnya merupakan tindakan individu. Masalahnya sudah sesuaikah tindakan tersebut dengan hukum Islam yang sebenarnya.
Jadi sudah sesuaikah dengan Sunah Nabi.
Baiklah, silahkan baca ayat di bawah ini:

====================

4. An Nisaa'
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


4. An Nisaa'
92. Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

======================

Silahkan anda jawab pertanyaan saya di bawah ini:

Adakah yang kira - kira yang dapat di lakukan oleh orang - orang munafik yang ingin mencari untung dan pembenaran akan kebejatannya dengan ayat itu?
bilal
Posts: 82
Joined: Wed Dec 27, 2006 9:05 am

Post by bilal »

Sdr. Hunter

An Nisaa'
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami,...........
===>(saya harap tidak ada masalah dengan hal ini.)

kecuali budak-budak yang kamu miliki... ===>(ini mungkin ada sedikit masalah atau tanda tanya besar dengan anda...)

mhn klarifikasi dahulu
User avatar
hunter
Posts: 697
Joined: Thu Jan 25, 2007 1:10 am

Post by hunter »

bilal wrote:Sdr. Hunter

An Nisaa'
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami,...........
===>(saya harap tidak ada masalah dengan hal ini.)

kecuali budak-budak yang kamu miliki... ===>(ini mungkin ada sedikit masalah atau tanda tanya besar dengan anda...)

mhn klarifikasi dahulu

BAIKLAH SAYA KLARIFIKASI, dan saya ulangi kembali
bilal wrote: Sdr Hunter, pedoman yang tegas dan lurus itu sudah jelas ada.
Membunuh merupakan dosa besar,
Berjinah merupakan dosa besar malahan mendekatinya aja sudah berdosa.
Mencuri dan merampok merupakan dosa yang besar, malahan hukumannya sangat berat.

Kasus yang anda sebutkan sebenarnya merupakan tindakan individu. Masalahnya sudah sesuaikah tindakan tersebut dengan hukum Islam yang sebenarnya.
Jadi sudah sesuaikah dengan Sunah Nabi.
Baiklah, silahkan baca ayat di bawah ini:

====================

4. An Nisaa'
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[283]. Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24.
[284]. Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.

4. An Nisaa'
92. Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

======================

Silahkan anda jawab pertanyaan saya di bawah ini:

Adakah kira - kira yang dapat di lakukan oleh orang - orang munafik yang ingin mencari untung dan pembenaran akan kebejatannya dengan ayat itu?
bilal
Posts: 82
Joined: Wed Dec 27, 2006 9:05 am

Post by bilal »

Sdr. Hunter sebelum melihat ke ayat : 24, saya ingin mengetahui dulu bagaimana dengan ayat-ayat sebelumnya :

Surat An-Nisa

An-Nisaa`:001

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya [263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain [264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.


sdr. Hunter : ayat pertama ini, mudah2an sesuai dengan moral seperti yang anda agung-agung kan tersebut.

An-Nisaa`:002

وَآتُواْ الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُواْ الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوباً كَبِيراً

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

sdr. Hunter : ayat ini, mudah2an sesuai dengan moral seperti yang anda agung-agung kan tersebut.

An-Nisaa`:003

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

sdr. Hunter : ayat ini, bagaimana?

An-Nisaa`:004

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan [267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

sdr. Hunter : ayat ini, mudah2an sesuai dengan moral seperti yang anda agung-agung kan tersebut.

An-Nisaa`:005

وَلاَ تُؤْتُواْ السُّفَهَاء أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللّهُ لَكُمْ قِيَاماً وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُواْ لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya [268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

sdr. Hunter : ayat ini, mudah2an sesuai dengan moral seperti yang anda agung-agung kan tersebut.


An-Nisaa`:006

وَابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَأْكُلُوهَا إِسْرَافاً وَبِدَاراً أَن يَكْبَرُواْ وَمَن كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُواْ عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللّهِ حَسِيباً

Dan ujilah [269] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

sdr. Hunter : ayat ini, mudah2an sesuai dengan moral seperti yang anda agung-agung kan tersebut.

An-Nisaa`:007

لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

sdr. Hunter : ayat ini, mudah2an sesuai dengan moral seperti yang anda agung-agung kan tersebut.


An-Nisaa`:008

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُوْلُواْ الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُواْ لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat [270], anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu [271] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

sdr. Hunter : ayat ini, mudah2an sesuai dengan moral seperti yang anda agung-agung kan tersebut.


An-Nisaa`:009

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافاً خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

sdr. Hunter : ayat ini, mudah2an sesuai dengan moral seperti yang anda agung-agung kan tersebut.

An-Nisaa`:010

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

sdr. Hunter : ayat ini, mudah2an sesuai dengan moral seperti yang anda agung-agung kan tersebut.
User avatar
hunter
Posts: 697
Joined: Thu Jan 25, 2007 1:10 am

Post by hunter »

Sdr Bilal.

Anda tidak menjawab pertanyaan saya di atas. Bukankah saya tidak mempermasalahkan ayat - ayat itu sekarang ? Coba anda baca kembali ayat yang saya posting di atas. Ayat itu jelas menyatakan tentang YANG HARAM. dan pertanyaan saya :

Adakah kira - kira yang dapat di lakukan oleh orang - orang munafik yang ingin mencari untung dan pembenaran akan kebejatannya dengan ayat itu?

atau supaya jelas :

Adakah kira - kira yang dapat di lakukan oleh orang - orang munafik yang ingin mencari untung dan pembenaran akan tindakan haramnya dengan ayat itu? Saya kasih contoh yang sederha jika anda menonton tv : tentang ENGEL LELGA yang gemar kawin siri :)

Jawabnya sederhana saja : ADA atau TIDAK ADA
Last edited by hunter on Wed Feb 28, 2007 11:14 am, edited 2 times in total.
bilal
Posts: 82
Joined: Wed Dec 27, 2006 9:05 am

Post by bilal »

Sdr. Hunter. maaf ini sekedar intermezzo saja. atau anggap selinganlah.

Saya sebenarnya miris membaca milis-milis anda. di satu sisi anda sangat menghargai nilai moral yang hakiki. (saya sangat respek dengan ini) tetapi di saat yang sama milis2 anda ditopik yang lain sangat bertolak belakang dengan apa yang sekarang kita bicarakan, malahan signature anda kayaknya kurang menunjukan moral sebagai mana anda agungkan. tapi saya berharap, mudah-mudahan yang login saat ini yang menggunakan nama HUNTER ada dua orang. bukan seorang.
okey pak hunter mudah2an saya bukan orang yang masuk kata pepatah maling teriak maling atau gajah didepan mata tidak keliatan tapi semut di sebrang lautan keliatan. mari kita kembali ketopik ini.
bilal
Posts: 82
Joined: Wed Dec 27, 2006 9:05 am

Post by bilal »

hunter wrote:Sdr Bilal.

Anda tidak menjawab pertanyaan saya di atas. Bukankah saya tidak mempermasalahkan ayat - ayat itu sekarang ? Coba anda baca kembali ayat yang saya posting di atas. Ayat itu jelas menyatakan tentang YANG HARAM. dan pertanyaan saya :

Adakah kira - kira yang dapat di lakukan oleh orang - orang munafik yang ingin mencari untung dan pembenaran akan kebejatannya dengan ayat itu?

atau supaya jelas :

Adakah kira - kira yang dapat di lakukan oleh orang - orang munafik yang ingin mencari untung dan pembenaran akan tidakkan haramnya dengan ayat itu? Saya kasih contoh yang sederha jika anda menonton tv : tentang ENGEL LELGA yang gemar kawin siri :)

Jawabnya sederhana saja : ADA atau TIDAK ADA
Mohon dilihat kembali : tulisan

Sdr. Hunter sebelum melihat ke ayat : 24, saya ingin mengetahui dulu bagaimana dengan ayat-ayat sebelumnya :

kalau anda tidak keberatan, saya akan mengajak dahulu anda ke ayat-ayat sebelumnya. sehingga kita tidak melihat dari kacamata merah saja.
User avatar
hunter
Posts: 697
Joined: Thu Jan 25, 2007 1:10 am

Post by hunter »

bilal wrote:Sdr. Hunter. maaf ini sekedar intermezzo saja. atau anggap selinganlah.

Saya sebenarnya miris membaca milis-milis anda. di satu sisi anda sangat menghargai nilai moral yang hakiki. (saya sangat respek dengan ini) tetapi di saat yang sama milis2 anda ditopik yang lain sangat bertolak belakang dengan apa yang sekarang kita bicarakan, malahan signature anda kayaknya kurang menunjukan moral sebagai mana anda agungkan. tapi saya berharap, mudah-mudahan yang login saat ini yang menggunakan nama HUNTER ada dua orang. bukan seorang.
okey pak hunter mudah2an saya bukan orang yang masuk kata pepatah maling teriak maling atau gajah didepan mata tidak keliatan tapi semut di sebrang lautan keliatan. mari kita kembali ketopik ini.
Baiklah saya bisa paham apa yang anda maksudkan, dan kini saya percaya bahwa anda benar - benar tahu tentang arti kejahatan seperti yang saya katakan sebelumnya : "Kejahatan adalah sebuah tindakan yang membuat orang lain dirugikan dalam bentuk terkecil sekalipun baik secara langsung dan tidak langsung bahkan ketika anda tidak menyadarinya sama sekali". Mungkin anggaplah saya saat ini seorang maling dan anda sebagai orang yang lebih baik dari saya karena anda menganut islam. Saya saat ini ingin melihat apakah anda dengan apa yang anda anut saat ini memiliki peluang juga menjadi MALING teriak MALING. Oleh karena itu saya menanyakan jawaban sederhana dari pertanyaan saya di atas
Last edited by hunter on Wed Feb 28, 2007 11:12 am, edited 1 time in total.
User avatar
hunter
Posts: 697
Joined: Thu Jan 25, 2007 1:10 am

Post by hunter »

bilal wrote: Sdr. Hunter sebelum melihat ke ayat : 24, saya ingin mengetahui dulu bagaimana dengan ayat-ayat sebelumnya :

kalau anda tidak keberatan, saya akan mengajak dahulu anda ke ayat-ayat sebelumnya. sehingga kita tidak melihat dari kacamata merah saja.
Sdr. Bilal
Seperti saya katakan, tidak ada masalah apapun dengan ayat sebelumnya karena memang itu membahas semua apa yang HALAL, tapi kini kita berhadapan dengan apa yang HARAM. Sama misalnya ketika anda katakan ROTI boleh dimakan, maka tidak ada yang perlu saya pertanyakan, karena memang setelah dimakan roti itu enak. Tapi kemudian anda berkata JAGUNG tidak boleh dimakan kecuali JAGUNG BAKAR, maka saya akan bertanya kenapa dilarang dan kenapa kalau dia dibakar boleh, dst. Itulah esensi pembahasan saya.
bilal
Posts: 82
Joined: Wed Dec 27, 2006 9:05 am

Post by bilal »

Sdr. Hunter,

sebelum menjawab .
apa yang anda tahu mengenai perbudakan?/?
khususnya jaman 600 Masehi an.

Dan
adakah sekarang perbudakan itu?
ammadgedon
Posts: 56
Joined: Sat Dec 09, 2006 5:20 pm

Post by ammadgedon »

bilal wrote: Membunuh merupakan dosa besar,
Berjinah merupakan dosa besar malahan mendekatinya aja sudah berdosa.
Mencuri dan merampok merupakan dosa yang besar, malahan hukumannya sangat berat.
hihihihi.. semuanya dilakukan moch. hebatnya simoch bisa cari alasan pembenaran. maklum ngangkat dirinya sendiri jadi nabi. hihihihihi
User avatar
hunter
Posts: 697
Joined: Thu Jan 25, 2007 1:10 am

Post by hunter »

bilal wrote:Sdr. Hunter,

sebelum menjawab .
apa yang anda tahu mengenai perbudakan?/?
khususnya jaman 600 Masehi an.

Dan
adakah sekarang perbudakan itu?
Sdr. Bilal
Saya pun tidak begitu perduli dengan perbudakan. Coba anda perhatikan lagi ayat tentang zinah yang saya tebalkan di atas, atau saya ulangi kembali :

4. An Nisaa'
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Kembali ke pertanyaan saya sebelumnya :

Adakah kira - kira yang dapat di lakukan oleh orang - orang munafik yang ingin mencari untung dan pembenaran akan tindakan haramnya dengan ayat itu? Saya kasih contoh yang sederha jika anda menonton tv : tentang ENGEL LELGA yang gemar kawin siri
bilal
Posts: 82
Joined: Wed Dec 27, 2006 9:05 am

Post by bilal »

Sdr. Hunter,

Ayat diatas kan sudh jelas.
Antara Kawin dengan zinah sudah jelas bedanya.
....Bukan Untuk Berzina.
Maaf saya tidak tahu engel lelga? siapa dia?
User avatar
hunter
Posts: 697
Joined: Thu Jan 25, 2007 1:10 am

Post by hunter »

bilal wrote:Sdr. Hunter,

Ayat diatas kan sudh jelas.
Antara Kawin dengan zinah sudah jelas bedanya.
....Bukan Untuk Berzina.
Maaf saya tidak tahu engel lelga? siapa dia?
Justru jawaban yang saya inginkan dari anda adalah ADA atau TIDAK. Saya tanya sekali lagi kepada anda :

=================
bilal wrote: Sdr Hunter, pedoman yang tegas dan lurus itu sudah jelas ada.
Membunuh merupakan dosa besar,
Berjinah merupakan dosa besar malahan mendekatinya aja sudah berdosa.
Mencuri dan merampok merupakan dosa yang besar, malahan hukumannya sangat berat.

Kasus yang anda sebutkan sebenarnya merupakan tindakan individu. Masalahnya sudah sesuaikah tindakan tersebut dengan hukum Islam yang sebenarnya.
Jadi sudah sesuaikah dengan Sunah Nabi.
Baiklah, silahkan baca ayat di bawah ini:

====================

4. An Nisaa'
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


4. An Nisaa'
92. Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

======================

Silahkan anda jawab pertanyaan saya di bawah ini:

Adakah yang kira - kira yang dapat di lakukan oleh orang - orang munafik yang ingin mencari untung dan pembenaran akan kebejatannya dengan ayat itu?
bilal
Posts: 82
Joined: Wed Dec 27, 2006 9:05 am

Post by bilal »

siang pak hunter.

=======
Silahkan anda jawab pertanyaan saya di bawah ini:

Adakah yang kira - kira yang dapat di lakukan oleh orang - orang munafik yang ingin mencari untung dan pembenaran akan kebejatannya dengan ayat itu?
======
Saya rasa tidak ada, semuanya sudah jelas buat saya. mana yang hak (halal) mana yang batil.

htr nhn
AHLI TAFSIR
Posts: 118
Joined: Sun Feb 18, 2007 2:42 am
Location: GUA HIRA

Post by AHLI TAFSIR »

sodara bilal, kenapa pertanyaan hunter ga di jawab sesuai pertanyaan nya? ga mau jawab atau ga bisa jawab? atau anda membutuhkan tafsir quran dari saya?
Post Reply