Pelajari dan baca Al Quran secara menyeluruh, bukan hanya sepotong-sepotong supaya tidak bias dan salah tafsir. Dalam Islam peraturan perkawinan juga harus memperhatikan mahram.
jurusel1 wrote:Budak tangan kanan atau budak yg kamu miliki Ma malakat aymanukum itu artinya ISTRI, jadi bukan sembarang budak, tapi budak yang telah dinikahi.
memang begitu sebutannya untuk ISTRI dari kalangan lain suku atau istri dari kalangan budak, disebutnya sebagai Ma malakat aymanukum.
Juga diatur dalam hadis tentang pernikahan dengan lain suku atau budak tersebut sebagai berikut:
Haramnya melihat aurat sembarang budak
Sunan Abu Daud 3586 Bab 26 Pakaian Kitab 1532 Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Maimun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menikahkan budak lelakinya dengan budak wanitanya, maka janganlah ia melihat aurat budak wanita tersebut." اَهِتَرْوَع ىَلِإ ْرُظْنَي اَلَف ُهَتَمَأ ُهَدْبَع ْمُكُدَحَأ َجَّوَز اَذِإ َلاَق َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِّيِبَّنلا ْنَع ِهِّدَج ْنَع ِهيِبَأ ْنَع ٍبْيَعُش ِنْب وِرْمَع ْنَع ِّيِعاَزْوَأْلا ْنَع ُديِلَوْلا اَنَثَّدَح ِنوُمْيَمْلا ِنْب ِهَّللا ِدْبَع ُنْب ُدَّمَحُم اَنَثَّدَح
melihat auratnya saja haram, apalagi menyetubuhinya tanpa dinikahi terlebih dahulu, tanpa dijadikan budahtangankanan atau budakyangkaumiliki dulu statusnya.
Ketentuan talak
Muwatha Malik 985 Kitab 16 Bab 563 Laki-laki menikahi istri, lalu bercerai Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Abdurrahman] dari [Zaid bin Tsabit] Bahwasanya ia berkata tentang seorang laki-laki yang mentalak budak wanitanya dengan talak tiga, kemudian membelinya kembali, "Budak wanita itu tidak halal baginya sehingga ia menikah dengan laki-laki lain. ُهَرْيَغ اًجْوَز َحِكْنَت ىَّتَح ُهَل ُّلِحَتاَل اَهَّنِإاَهيِرَتْشَي َّمُث اًثاَلَث َةَمَأْلا ُقِّلَطُي ِلُجَّرلا يِف ُلوُقَي َناَك ُهَّنَأ ٍتِباَث ِنْب ِدْيَز ْنَع ِنَمْحَّرلا ِدْبَع يِبَأ ْنَع ٍباَهِش ِنْبا ْنَع كِلاَم ْنَع ىَيْحَي يِنَثَّدَح
Muwatha Malik 986 Kitab 16 Nikah Bab 564 Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang laki-laki yang mempunyai isteri seorang budak, lalu ia membelinya setelah ia mentalaknya dengan talak satu. Ibnu Syihab menjawab, "Budak itu tetap halal baginya karena status kepemilikan budak, selama ia tidak menjatuhkan talak ba'in. Tetapi jika ia telah menjatuhkan talak ba'in, maka tidak halal baginya walau statusnya sebagai budak miliknya, hal itu hingga budak tersebut menikah dengan laki-laki lain."
ُهَرْيَغ اًجْوَز َحِكْنَت ىَّتَح ِهِنيِمَي ِكْلِمِب ُهَل ُّلِحَت اَلَف اَهَقاَلَط َّتَب ْنِإَف اَهَقاَلَط َّتُبَي ْمَل اَم ِهِنيِمَي ِكْلِمِب ُهَل ُّلِحَت َلاَقَف ًةَدِحاَو اَهَقَّلَط َناَك ْدَقَو اَهاَرَتْشاَف ٌةَكوُلْمَم ٌةَمَأ ُهَتْحَت ْتَناَك ٍلُجَر ْنَع ٍباَهِش َنْبا َلَأَس ُهَّنَأ كِلاَم ْنَع يِنَثَّدَح و
Baca ayatnya! Mempusakai wanita atau mewarisi wanita itu adalah HARAM.
Makanya baca dalam bahasa aslinya supaya jelas, kebiasaan kafir dalam beragama dengan metode sampah cuma modal terjemahan itu gak laku di Islam.
Muslim itu smart, mencari kebenaran itu dari sumber yang valid dan akurat, dari sumber ASLInya, dalam bahasa aslinya.
Karena terjemahan itu , sedikit banyak mengandung bas distorsi.
THINK!
Islam juga LANGSUNG menghapus perbudakan, yang sudah membudaya, mengakar kuat di kalangan kafir sedunia sejak sebelum nabi Muhammad menjadi nabi bahkan.
Islam langsung menghapus perbudakan dengan cara:
1) memperlakukan budak bukan sebagai budak, tapi selayaknya manusia, cuma kafir yang menganggap budak sebagai hewan dan pantas disiksa, diperlakukan spt benda dan hak milik. Tidak di Islam. ISlam itu mengajarkan hanya menghamba pada Allah SWT, selain itu adalah syirik dan dosa besar. Jadi kalau ada manusia yang menghamba pada manusia lain itu HARAM kalau di Islam.
2) memberi MAKNA BEDA terhadap kata budak, lebih manusiawi. Budak bagi tuan muslim adalah karyawan atau anak buah, atau saudara, teman dari lain suku, eks tawanan perang, atau budak yg dihadiahkan dari raja kafir kepada tuan muslim. Budak juga boleh diperisitri, yakni budak tangan kanan atau istilahnya budak yang kau miliki yang artinya adalah budak yang telah dinikahi, Istri dari lain suku. Dan berbeda dengan kafir yang mempergundik(bukan menikahi budak), di Islam anak istri dr budak langsung berstatus sebagai manusia merdeka, sedangkan di kristen anak gundik tetap menjadi budak, dan bisa dipergundik lagi oleh ayah kandungnya si majikan kristen tersebut. Bedanya bak bumi dan langit.
Hadis-hadis terkait upaya penghapusan perbudakan
Muwatha Malik 1125 Kitab 10 Bab 648 Larangan merebut istri orang lain Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] bahwa [Abdurrahman bin 'Auf] pernah membeli seorang budak wanita, dan ternyata budak itu telah bersuami. Lalu Abdurrahman bin 'Auf mengembalikannya. اَهَّدَرَف ٍجْوَز َتاَذ اَهَدَجَوَف ًةَديِلَو َعاَتْبا ٍفْوَع َنْب ِنَمْحَّرلا َدْبَع َّنَأ ٍفْوَع ِنْب ِنَمْحَّرلا ِدْبَع ِنْب َةَمَلَس يِبَأ ْنَع ٍباَهِش ِنْبا ْنَع كِلاَم ْنَع يِنَثَّدَح و
Muwatha Malik 1029 Kitab Thalak Bab 595 Khiyar Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata tentang seorang budak wanita yang menjadi isteri seorang budak laki-laki, kemudian wanita itu dimerdekakan, "Budak wanita tersebut berhak memilih selama belum disetubuhi." Malik berkata; "Jika suaminya telah menyetubuhinya dan ia mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui jika ia mempunyai hak pilih, maka ia disangsikan dan pengakuannya bahwa ia tidak tahu tidak bisa dibenarkan. Dan ia tidak mempunyai hak pilih lagi setelah disetubuhi." اَهَّسَمَي ْنَأ َدْعَب اَهَل َراَيِخ اَلَو ِةَلاَهَجْلا ْنِم ْتَعَّدا اَمِب ُقَّدَصُتاَلَو ُمَهَّتُت اَهَّنِإَف َراَيِخْلا اَهَل َّنَأ ْتَلِهَجاَهَّنَأ ْتَمَعَزَفاَهُجْوَز اَهَّسَم ْنِإَو كِلاَم َلاَق اَهَّسَمَي ْمَلاَم ُراَيِخْلا اَهَل َةَمَأْلا َّنِإ ُقِتْعَتَف ِدْبَعْلا َتْحَت ُنوُكَت ِةَمَأْلا يِف ُلوُقَي َناَك ُهَّنَأ َرَمُع ِنْب ِهَّللا ِدْبَع ْنَع ٍعِفاَن ْنَع كِلاَم ْنَع يِنَثَّدَح و
Muwatha Malik 985 Kitab 16 Bab 563 Laki-laki menikahi istri, lalu bercerai Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Abdurrahman] dari [Zaid bin Tsabit] Bahwasanya ia berkata tentang seorang laki-laki yang mentalak budak wanitanya dengan talak tiga, kemudian membelinya kembali, "Budak wanita itu tidak halal baginya sehingga ia menikah dengan laki-laki lain. ُهَرْيَغ اًجْوَز َحِكْنَت ىَّتَح ُهَل ُّلِحَتاَل اَهَّنِإاَهيِرَتْشَي َّمُث اًثاَلَث َةَمَأْلا ُقِّلَطُي ِلُجَّرلا يِف ُلوُقَي َناَك ُهَّنَأ ٍتِباَث ِنْب ِدْيَز ْنَع ِنَمْحَّرلا ِدْبَع يِبَأ ْنَع ٍباَهِش ِنْبا ْنَع كِلاَم ْنَع ىَيْحَي يِنَثَّدَح
Sunan Abu Daud 3586 Bab 26 Pakaian Kitab 1532 Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Maimun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menikahkan budak lelakinya dengan budak wanitanya, maka janganlah ia melihat aurat budak wanita tersebut." اَهِتَرْوَع ىَلِإ ْرُظْنَي اَلَف ُهَتَمَأ ُهَدْبَع ْمُكُدَحَأ َجَّوَز اَذِإ َلاَق َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِّيِبَّنلا ْنَع ِهِّدَج ْنَع ِهيِبَأ ْنَع ٍبْيَعُش ِنْب وِرْمَع ْنَع ِّيِعاَزْوَأْلا ْنَع ُديِلَوْلا اَنَثَّدَح ِنوُمْيَمْلا ِنْب ِهَّللا ِدْبَع ُنْب ُدَّمَحُم اَنَثَّدَح
Muwatha Malik 986 Kitab 16 Nikah Bab 564 Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang laki-laki yang mempunyai isteri seorang budak, setelah ia mentalaknya dengan talak satu. Ibnu Syihab menjawab, "Budak itu tetap halal baginya karena status kepemilikan budak sehingga belum bisa dikatakan bercerai karena masih harus tinggal serumah, selama ia tidak menjatuhkan talak ba'in. Tetapi jika ia telah menjatuhkan talak ba'in, tinggal tidak serumah, maka tidak halal baginya walau statusnya sebagai budak miliknya, hal itu hingga budak tersebut menikah dengan laki-laki lain."
ُهَرْيَغ اًجْوَز َحِكْنَت ىَّتَح ِهِنيِمَي ِكْلِمِب ُهَل ُّلِحَت اَلَف اَهَقاَلَط َّتَب ْنِإَف اَهَقاَلَط َّتُبَي ْمَل اَم ِهِنيِمَي ِكْلِمِب ُهَل ُّلِحَت َلاَقَف ًةَدِحاَو اَهَقَّلَط َناَك ْدَقَو اَهاَرَتْشاَف ٌةَكوُلْمَم ٌةَمَأ ُهَتْحَت ْتَناَك ٍلُجَر ْنَع ٍباَهِش َنْبا َلَأَس ُهَّنَأ كِلاَم ْنَع يِنَثَّدَح و
nah