Menjawab website islam tentang aisya

jurusel1
Posts: 64
Joined: Thu Mar 07, 2013 9:57 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by jurusel1 »

septaro wrote: Jadi anda mau menegaskan kalo perempuan hanya sebuah benda yang layak diwariskan, dan harus siap digenjot walau si perempuan tidak menginginkannya?

Le to le... lha itu apa bedanya dengan pemerkosaan?

Melalui islam, pemerkosaan menjadi sah .....

sah? sah? SSAAAAHHHHHH....
OMG kafir makiin idioot!

Justru mewarisi perempuan itu mempusakai wanita, memperlakukan wanita sbg benda, melakukan penetrasi penis secara paksa tanpa ijin sang pemilik badan sang perempuannya, itu yang DILARANG di ayat itu!

guoblook!!!

:rofl: :rolling: :lol: :roll:
User avatar
simplyguest
Posts: 1909
Joined: Mon Apr 02, 2012 1:40 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by simplyguest »

jurusel1 wrote:OMG, BODOOHnya kafir! Pantes sesat.........

mewarisi itu ya mengawini si perempuan, meniduri, menyetubuhi perempuan, penetrasi, hubungan suami istri, memasukkan penis kedalam vagina wanita, baik atas persetujuan si pemilik tubuh si perempuan itu atau tanpa persetujuannya, karena sudah diwarisi. PAham?! Guoblok!!
spt yg dulu istri ayahnya lalu setelah ayahnya mati istri itu diperistri oleh anaknya, diwarisi. Paham?!

Pantes lo sesat, terlalu bodooooh dalam memilih agama dan memilih tuhan sih lo!
Ooo... gitu to logikanya...
  • "Muslim dilarang menjadikan dengan paksa istri sebagai warisan".
    Karena 'mewarisi' itu mengakibatkan "mengawini, meniduri, menyetubuhi" berarti :
    "Muslim dilarang mengawini, meniduri paksa semua wanita"
Jadi kalo pake logika yang sama :
  • "Muslim dilarang memakan daging babi".
    Karena 'makan' itu mengakibatkan "mengunyah, menelan, mencerna, berak" berarti :
    "Muslim dilarang mengunyah, menelan, mencerna, berak semua daging"

    "Muslim dilarang minum minuman beralkohol".
    Karena 'minum' itu mengakibatkan "menelan, mencerna cairan, kencing" berarti :
    "Muslim dilarang menelan, mencerna, kencing semua minuman"
Gitu kan logikanya sel?
SUBHONOLLOL.... pantesan muslim gak maju2. Gak si kesetan, si cecep, eh ini ada satu lagi...
Otaknya pada kelilipan pasir arab semua.... :lol:
jurusel1
Posts: 64
Joined: Thu Mar 07, 2013 9:57 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by jurusel1 »

Begooo nih kafir.

logika penyembah tuhan yang penjelmaan jin kafir yang tak tahu bentuk bumi. Tolol!

mewarisi wanita itu sama dengan memperistri paksa wanita.

Jadi salah lo kalau samakan dgn makan lalu menelan dstnya, itu PROSES tolool!

karena padanannya adalah makan = memasukan mulut. mewarisi = mengawini paksa tanpa ditanya mau apa tidak = melakukan penetrasi penis ke dalam vagina tanpa ijin.

:roll:
User avatar
simplyguest
Posts: 1909
Joined: Mon Apr 02, 2012 1:40 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by simplyguest »

jurusel1 wrote:Begooo nih kafir.

logika penyembah tuhan yang penjelmaan jin kafir yang tak tahu bentuk bumi. Tolol!
Hihihi... "bentuk bumi yang bulat elipsis tapi pepat di kedua kutubnya" kayak yang ente percayai di trit sebelah kan?
Coba gugling dulu yah arti 'pepat' itu apa. Ato jangan2 ente nganggap google itu hasil konspirasi wahyudi juga ya... \:D/
jurusel1 wrote:mewarisi wanita itu sama dengan memperistri paksa wanita.

Jadi salah lo kalau samakan dgn makan lalu menelan dstnya, itu PROSES tolool!
Lah melakukan hubungan penetrasi burung ente ke vagina istri itu emangnya BUKAN PROSES dalam memperistri dan mengawini?
Emangnya kalo muslim2 kawin, burungnya pada dimasukin kemana? Ke dubur ya... \:D/
jurusel1 wrote:karena padanannya adalah makan = memasukan mulut. mewarisi = mengawini paksa tanpa ditanya mau apa tidak = melakukan penetrasi penis ke dalam vagina tanpa ijin.
Lah iya, makan = memasukkan ke mulut = menelan = mencerna = berak deh...
Gitu kan?
jurusel1
Posts: 64
Joined: Thu Mar 07, 2013 9:57 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by jurusel1 »

OMG gublooknya kafir!

Gak bisa memBEDAkan antara tanda: =
dengan tanda: ->

tak tahu BEDAnya antara kata: SAMA DENGAN
dengan LALU KEMUDIAN

Tuolooool! Pantes lo jadi kafir...

:roll:

btw. tuhan elo yang mengira bumi piph berujung, bisa dilihat seluruh permukaan bumi dari atas pohon ... ngakak.com

:rofl: =D>
User avatar
simplyguest
Posts: 1909
Joined: Mon Apr 02, 2012 1:40 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by simplyguest »

jurusel1 wrote:OMG gublooknya kafir!

Gak bisa memBEDAkan antara tanda: =
dengan tanda: ->

tak tahu BEDAnya antara kata: SAMA DENGAN
dengan LALU KEMUDIAN

Tuolooool! Pantes lo jadi kafir...
Ooo... jadi "sama dengan" ya yang benernya...
Jadi menurut ente ini yang BENAR :
mewarisi = mengawini paksa tanpa ditanya mau apa tidak = melakukan penetrasi penis ke dalam vagina tanpa ijin
Dan yang ini SALAH :
mewarisi -> mengawini paksa tanpa ditanya mau apa tidak -> melakukan penetrasi penis ke dalam vagina tanpa ijin
Gitu kan?

Berarti kalo ente mewarisi mobil, berarti ente mengawini mobil dengan paksa tanpa ditanya mau apa tidak, berarti ente melakukan penetrasi penis ke dalam vagina mobil tanpa ijin.
nap.bon wrote:Lantas kalo elo mewarisi mobil sama artinya dengan mengawini itu mobil, meniduri, menyetubuhi mobil, penetrasi, berhubungan badan, memasukkan penis ke dalam mobil, baik atas persetujuan si pemilik mobil itu atau tanpa persetujuannya, karena sudah diwarisi.
Gitu kan sel? \:D/
User avatar
Kairu
Posts: 67
Joined: Wed May 01, 2013 1:11 pm
Location: God is inside your heart

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by Kairu »

For god sake Admin !!

Kata2 menghina netter lain boleh ditolerir??
OMG gublooknya kafir!
Begooo nih kafir
Tuolooool! Pantes lo jadi kafir...
kalo di forum internationalnya yg gini dah dapat teguran keras [-X

please jaga etika ketika mengetik :-"
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by keeamad »

Lihat tu muslim jurusilit gayanya aja paling pinter sendiri, tapi nalarnya gak lbih baik dari f3c3snya .....

Lo sendiri yg UJUG2x Menganggap "Mewarisi" itu SAMA DENGAN "Penis Penetrasi ke Vagina" ....

Kalo begitu lo menganggap diri lo itu adalah Tidak Lebih dari :
N63NTODNYA BAPAK LO, atau P37UH bapak lo yg N63crut di M3qi emak lo .... !!!

Sekarang untuk tidak MEMFITNAH SANA Sini - Mengenai Kata "Mewarisi" Yg Tidak Terbukti = "Penetrasi Penis Ke Vagina",
sementara gw bisa buktikan Kalo Yang Lo Makan itu = B3r4k lo,
terasuk lo adalah N9itiauwnya bapak lo / P37uh Bapak lo yg muncrat ke Farji emak lo,
BUKTIKAN ADA BUDAYA - pd jaman nabi momek saw dan sebelumnya,
dimana banyak BAPAK yg MEWARISI Istrinya Ke Anak2xnya .... !!!

Buktikan dengan catatan sjarah yg sahih, akurat, afdhal dan bisa dipercaya,
kalo lo gak bisa buktikan,
EMANG alloh swt, quran dan muhammad adalah TUKANG FITNA SEMUANYA .... !!!
Last edited by keeamad on Sat May 11, 2013 7:27 pm, edited 1 time in total.
septaro
Posts: 68
Joined: Tue Mar 26, 2013 1:14 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by septaro »

septaro wrote: Jadi anda mau menegaskan kalo perempuan hanya sebuah benda yang layak diwariskan, dan harus siap digenjot walau si perempuan tidak menginginkannya?

Le to le... lha itu apa bedanya dengan pemerkosaan?

Melalui islam, pemerkosaan menjadi sah .....

sah? sah? SSAAAAHHHHHH....
jurusel1 wrote: OMG kafir makiin idioot!

Justru mewarisi perempuan itu mempusakai wanita, memperlakukan wanita sbg benda, melakukan penetrasi penis secara paksa tanpa ijin sang pemilik badan sang perempuannya, itu yang DILARANG di ayat itu!

guoblook!!!

:rofl: :rolling: :lol: :roll:

Anda sendiri yang memahami dalam kata mewarisi ada unsur paksaan, nih tulisan anda
jurus1l1t wrote :
mewarisi itu ya mengawini si perempuan, meniduri, menyetubuhi perempuan, penetrasi, hubungan suami istri, memasukkan penis kedalam vagina wanita, baik atas persetujuan si pemilik tubuh si perempuan itu atau tanpa persetujuannya, karena sudah diwarisi. PAham?! Guoblok!!
Jadi untuk apa dalam an-nisa 19 ditulis tidak halal bila dengan paksaan, toh dalam mewarisi itu sendiri sudah ada unsur paksaan kok.

Dan saya baru tau, kalo di islam ibu tiri boleh diwariskan. Kalo gitu, anda harus bilang ke ayah anda agar mencari bini muda yang cantik, supaya anda dapat mewarisinya kelak.
jurusel1
Posts: 64
Joined: Thu Mar 07, 2013 9:57 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by jurusel1 »

](*,) haeduh begoonyaaa........

Justru mewarisi perempuan itu yang DILARANG! makanya baca ayatnya!

mewarisi itu ya sama saja dengan memperlakukan seperti benda, jadi terserah si pemilik, mau tuh benda(mobil or perempuan yg dianggap sbg benda) mau dipenetrasi dgn penisnya, mau dijual atau disewakan(untuk protitusi,dll) suka-suka si pemilik. Nah itu yang HARAM! Paham?!

:roll:
User avatar
simplyguest
Posts: 1909
Joined: Mon Apr 02, 2012 1:40 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by simplyguest »

jurusel1 wrote:mewarisi itu ya sama saja dengan memperlakukan seperti benda, jadi terserah si pemilik, mau tuh benda(mobil or perempuan yg dianggap sbg benda) mau dipenetrasi dgn penisnya, mau dijual atau disewakan(untuk protitusi,dll) suka-suka si pemilik. Nah itu yang HARAM! Paham?!
Ooh... jadi "mewarisi = memperlakukan seperti benda" -> HARAM
Jadi menurut islam, kalo ada orang yang mewarisi hartanya, itu HARAM ya? \:D/
septaro
Posts: 68
Joined: Tue Mar 26, 2013 1:14 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by septaro »

jurusel1 wrote:](*,) haeduh begoonyaaa........

Justru mewarisi perempuan itu yang DILARANG! makanya baca ayatnya!

mewarisi itu ya sama saja dengan memperlakukan seperti benda, jadi terserah si pemilik, mau tuh benda(mobil or perempuan yg dianggap sbg benda) mau dipenetrasi dgn penisnya, mau dijual atau disewakan(untuk protitusi,dll) suka-suka si pemilik. Nah itu yang HARAM! Paham?!

:roll:
An Nisaa' Ayat 19
Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan-perempuan dengan jalan paksaan dan janganlah kamu menyakiti mereka (dengan menahan dan menyusahkan mereka) kerana kamu hendak mengambil balik sebahagian dari apa yang kamu telah berikan kepadanya, kecuali (apabila) mereka melakukan perbuatan keji yang nyata dan bergaulah kamu dengan mereka (isteri-isteri kamu itu) dengan cara yang baik. Kemudian jika kamu (merasai) benci kepada mereka (disebabkan tingkah-lakunya, janganlah kamu terburu-buru menceraikannya), kerana boleh jadi kamu bencikan sesuatu, sedang Allah hendak menjadikan pada apa yang kamu benci itu kebaikan yang banyak (untuk kamu).

sumber : http://www.hikmahalquran.com/17/86/26/a
Tu baca di atas, yang tidak halal bukan mewarisinya, tetapi dengan jalan paksa dan tidak boleh menyakiti. Padahal pada kata "mewarisi" ada unsur paksaan yang pasti menyakiti bagi yang diwariskan.

Kayanya anda bisa menjadi penasihat SWT karena lebih pintar darinya.

Ternyata SWT membolehkan istri bapaknya, yang notabene ibunya, diwariskan keanaknya.
SWT membolehkan anak ngegenjot ibunya.

yang penting ..........Sah??? Sah??? SSSSSSAHHHHHHH......
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by keeamad »

jurusel1 wrote:](*,) haeduh begoonyaaa........

Justru mewarisi perempuan itu yang DILARANG! makanya baca ayatnya!

mewarisi itu ya sama saja dengan memperlakukan seperti benda, jadi terserah si pemilik, mau tuh benda(mobil or perempuan yg dianggap sbg benda) mau dipenetrasi dgn penisnya, mau dijual atau disewakan(untuk protitusi,dll) suka-suka si pemilik. Nah itu yang HARAM! Paham?!

:roll:
Dunggunya ni musilitim si tukang fitna ....,
kalo lo bukan tukang fitna,
tunjukan budaya di mana banyak bapak mewarisi isrinya kepada anak2xnya .... (di arab pd jaman babi muhammad saw .... )
BISA GAK LO ... ?
scheherazade
Posts: 508
Joined: Sat Feb 02, 2013 1:19 am

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by scheherazade »

jurusel1 wrote:](*,) haeduh begoonyaaa........

Justru mewarisi perempuan itu yang DILARANG! makanya baca ayatnya!

mewarisi itu ya sama saja dengan memperlakukan seperti benda, jadi terserah si pemilik, mau tuh benda(mobil or perempuan yg dianggap sbg benda) mau dipenetrasi dgn penisnya, mau dijual atau disewakan(untuk protitusi,dll) suka-suka si pemilik. Nah itu yang HARAM! Paham?!

:roll:
Hobi ente menjilat ludah sendiri ya?
User avatar
simplyguest
Posts: 1909
Joined: Mon Apr 02, 2012 1:40 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by simplyguest »

Ah si silit suka becanda nih...
Kalo "pemaksaan" dan "memperlakukan wanita seperti benda" itu HARAM, kenapa malah PERBUDAKAN TIDAK DIHARAMKAN?
Perbudakan itu kan contoh konkrit bentuk "pemaksaan" dan "perlakuan manusia seperti benda"?

Benul apa benul, jur, sel, sil? \:D/
jurusel1
Posts: 64
Joined: Thu Mar 07, 2013 9:57 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by jurusel1 »

Baca ayatnya! Mempusakai wanita atau mewarisi wanita secara paksa itu adalah HARAM.
Makanya baca dalam bahasa aslinya supaya jelas, kebiasaan kafir dalam beragama dengan metode sampah cuma modal terjemahan itu gak laku di Islam.
Muslim itu smart, mencari kebenaran itu dari sumber yang valid dan akurat, dari sumber ASLInya, dalam bahasa aslinya.
Karena terjemahan itu , sedikit banyak mengandung bias distorsi. Juga sebelum asal menafsir, baca dulu Qurannya secara keseluruhan! Jadi gak ngasal menfasir secara ngaco! Di Islam itu menikahi wanita juga ada aturannya, al. tentang MAHRAM. nah pelajari apa itu mahram!
THINK!


Islam juga LANGSUNG menghapus perbudakan, yang sudah membudaya, mengakar kuat di kalangan kafir sedunia sejak sebelum nabi Muhammad menjadi nabi bahkan.
Islam langsung menghapus perbudakan dengan cara:
1) memperlakukan budak bukan sebagai budak, tapi selayaknya manusia, cuma kafir yang menganggap budak sebagai hewan dan pantas disiksa, diperlakukan spt benda dan hak milik. Tidak di Islam. ISlam itu mengajarkan hanya menghamba pada Allah SWT, selain itu adalah syirik dan dosa besar. Jadi kalau ada manusia yang menghamba pada manusia lain itu HARAM kalau di Islam.
2) memberi MAKNA BEDA terhadap kata budak, lebih manusiawi. Budak bagi tuan muslim adalah karyawan atau anak buah, atau saudara, teman dari lain suku, eks tawanan perang, atau budak yg dihadiahkan dari raja kafir kepada tuan muslim. Budak juga boleh diperisitri, yakni budak tangan kanan atau istilahnya budak yang kau miliki yang artinya adalah budak yang telah dinikahi, Istri dari lain suku. Dan berbeda dengan kafir yang mempergundik(bukan menikahi budak), di Islam anak istri dr budak langsung berstatus sebagai manusia merdeka, sedangkan di kresten anak gundik tetap menjadi budak, dan bisa dipergundik lagi oleh ayah kandungnya si majikan kresten tersebut. Bedanya bak bumi dan langit.

:turban:
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by keeamad »

jurusel1 wrote:Baca ayatnya! Mempusakai wanita atau mewarisi wanita secara paksa itu adalah HARAM.
Makanya baca dalam bahasa aslinya supaya jelas, kebiasaan kafir dalam beragama dengan metode sampah cuma modal terjemahan itu gak laku di Islam.
Muslim itu smart, mencari kebenaran itu dari sumber yang valid dan akurat, dari sumber ASLInya, dalam bahasa aslinya.
Karena terjemahan itu , sedikit banyak mengandung bias distorsi. Juga sebelum asal menafsir, baca dulu Qurannya secara keseluruhan! Jadi gak ngasal menfasir secara ngaco! Di Islam itu menikahi wanita juga ada aturannya, al. tentang MAHRAM. nah pelajari apa itu mahram!
THINK!


Islam juga LANGSUNG menghapus perbudakan, yang sudah membudaya, mengakar kuat di kalangan kafir sedunia sejak sebelum nabi Muhammad menjadi nabi bahkan.
Islam langsung menghapus perbudakan dengan cara:
1) memperlakukan budak bukan sebagai budak, tapi selayaknya manusia, cuma kafir yang menganggap budak sebagai hewan dan pantas disiksa, diperlakukan spt benda dan hak milik. Tidak di Islam. ISlam itu mengajarkan hanya menghamba pada Allah SWT, selain itu adalah syirik dan dosa besar. Jadi kalau ada manusia yang menghamba pada manusia lain itu HARAM kalau di Islam.
2) memberi MAKNA BEDA terhadap kata budak, lebih manusiawi. Budak bagi tuan muslim adalah karyawan atau anak buah, atau saudara, teman dari lain suku, eks tawanan perang, atau budak yg dihadiahkan dari raja kafir kepada tuan muslim. Budak juga boleh diperisitri, yakni budak tangan kanan atau istilahnya budak yang kau miliki yang artinya adalah budak yang telah dinikahi, Istri dari lain suku. Dan berbeda dengan kafir yang mempergundik(bukan menikahi budak), di Islam anak istri dr budak langsung berstatus sebagai manusia merdeka, sedangkan di kresten anak gundik tetap menjadi budak, dan bisa dipergundik lagi oleh ayah kandungnya si majikan kresten tersebut. Bedanya bak bumi dan langit.

:turban:
Muslim urusilit,
biar alloh swt nte gak dicap tukang fitna dan tukang jilat ludah,
sekarang jawab 2 pertanyaan sederhana ini:
1. Mana bukti kalo pd jaman nabi muhammad saw dan sebelumnya di arab, ada kebiasaan / kebudayaan ayah MEWARISI Istri kepada anak2xnya?
2. Mana ayat yg MENULIS BUDAK YANG SUDAH Diperistri dan ayat yg Menulis BUDAK Yang Sembarangan?
User avatar
simplyguest
Posts: 1909
Joined: Mon Apr 02, 2012 1:40 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by simplyguest »

jurusel1 wrote:Baca ayatnya! Mempusakai wanita atau mewarisi wanita secara paksa itu adalah HARAM.
Makanya baca dalam bahasa aslinya supaya jelas, kebiasaan kafir dalam beragama dengan metode sampah cuma modal terjemahan itu gak laku di Islam.
Muslim itu smart, mencari kebenaran itu dari sumber yang valid dan akurat, dari sumber ASLInya, dalam bahasa aslinya.
Karena terjemahan itu , sedikit banyak mengandung bias distorsi. Juga sebelum asal menafsir, baca dulu Qurannya secara keseluruhan! Jadi gak ngasal menfasir secara ngaco! Di Islam itu menikahi wanita juga ada aturannya, al. tentang MAHRAM. nah pelajari apa itu mahram!
THINK!
Lah, yang bilang "mewarisi = menyetubuhi = penetrasi vagina" itu sapa?
Ayat dan riwayatnya kan menunjukkan yang dilarang itu adalah "mewarisi istri" bukannya "menyetubuhi wanita", tong.
Kalo "mewarisi = menyetubuhi" berarti ente nanti kalo mewarisi mobil ke anak ente, tu mobil ente setubuhi dulu ya? Ato anak ente yang masukin burungnya ke knalpot?
:rolling:
jurusel1 wrote:Islam juga LANGSUNG menghapus perbudakan, yang sudah membudaya, mengakar kuat di kalangan kafir sedunia sejak sebelum nabi Muhammad menjadi nabi bahkan.
OBAT... OBAATT... Sapa yang mau beliii...?? :lol:

Islam menghapus perbudakan? MANA?
Apakah sekarang islam sudah melarang/mengharamkan perbudakan?
Yang lucunya itu adalah klaim bahwa islam pelan2 akan menghapus perbudakan. Tapi mana buktinya?
Masa dari dulu sampe sekarang perbudakan tidak diharamkan, sementara kafir2 sudah lama menganggap perbudakan itu tidak berperikemanusiaan.
jurusel1 wrote:Islam langsung menghapus perbudakan dengan cara:
1) memperlakukan budak bukan sebagai budak, tapi selayaknya manusia, cuma kafir yang menganggap budak sebagai hewan dan pantas disiksa, diperlakukan spt benda dan hak milik. Tidak di Islam. ISlam itu mengajarkan hanya menghamba pada Allah SWT, selain itu adalah syirik dan dosa besar. Jadi kalau ada manusia yang menghamba pada manusia lain itu HARAM kalau di Islam.
Loh, jadi ente sekarang menganggap bahwa perbudakan dalam islam itu HARAM? :shock:
jurusel1 wrote:2) memberi MAKNA BEDA terhadap kata budak, lebih manusiawi. Budak bagi tuan muslim adalah karyawan atau anak buah, atau saudara, teman dari lain suku, eks tawanan perang, atau budak yg dihadiahkan dari raja kafir kepada tuan muslim. Budak juga boleh diperisitri, yakni budak tangan kanan atau istilahnya budak yang kau miliki yang artinya adalah budak yang telah dinikahi, Istri dari lain suku. Dan berbeda dengan kafir yang mempergundik(bukan menikahi budak), di Islam anak istri dr budak langsung berstatus sebagai manusia merdeka, sedangkan di kresten anak gundik tetap menjadi budak, dan bisa dipergundik lagi oleh ayah kandungnya si majikan kresten tersebut. Bedanya bak bumi dan langit.
Yah, ini sih cuma masturbasi doang.
Memberi makna beda terhadap kata budak? Kalo ada penculik dan pemerkosa menyebut korban2nya dengan makna beda dengan menyebut mereka "pengantin", 'kekasih", "anak tersayang", apa lalu faktanya akan berbeda bahwa mereka itu diculik dan diperkosa?
Budak dalam islam itu mau diganti sebutannya apapun, faktanya mereka tetaplah budak. Manusia yang dipaksa di luar kehendaknya, yang dianggap sebagai benda jualan.
Kalo memang islam peduli dengan budak, kenapa perbudakan gak sekalian dihapuskan/diharamkan aja?
Masa agama sempurna kalah ama kafir2 yang udah bisa melarang perbudakan dari jaman dulu.
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by keeamad »

jurusel1 wrote:Baca ayatnya! Mempusakai wanita atau mewarisi wanita secara paksa itu adalah HARAM.
Makanya baca dalam bahasa aslinya supaya jelas, kebiasaan kafir dalam beragama dengan metode sampah cuma modal terjemahan itu gak laku di Islam.
Muslim itu smart, mencari kebenaran itu dari sumber yang valid dan akurat, dari sumber ASLInya, dalam bahasa aslinya.
Karena terjemahan itu , sedikit banyak mengandung bias distorsi. Juga sebelum asal menafsir, baca dulu Qurannya secara keseluruhan! Jadi gak ngasal menfasir secara ngaco! Di Islam itu menikahi wanita juga ada aturannya, al. tentang MAHRAM. nah pelajari apa itu mahram!
THINK!


Islam juga LANGSUNG menghapus perbudakan, yang sudah membudaya, mengakar kuat di kalangan kafir sedunia sejak sebelum nabi Muhammad menjadi nabi bahkan.
Islam langsung menghapus perbudakan dengan cara:
1) memperlakukan budak bukan sebagai budak, tapi selayaknya manusia, cuma kafir yang menganggap budak sebagai hewan dan pantas disiksa, diperlakukan spt benda dan hak milik. Tidak di Islam. ISlam itu mengajarkan hanya menghamba pada Allah SWT, selain itu adalah syirik dan dosa besar. Jadi kalau ada manusia yang menghamba pada manusia lain itu HARAM kalau di Islam.
2) memberi MAKNA BEDA terhadap kata budak, lebih manusiawi. Budak bagi tuan muslim adalah karyawan atau anak buah, atau saudara, teman dari lain suku, eks tawanan perang, atau budak yg dihadiahkan dari raja kafir kepada tuan muslim. Budak juga boleh diperisitri, yakni budak tangan kanan atau istilahnya budak yang kau miliki yang artinya adalah budak yang telah dinikahi, Istri dari lain suku. Dan berbeda dengan kafir yang mempergundik(bukan menikahi budak), di Islam anak istri dr budak langsung berstatus sebagai manusia merdeka, sedangkan di kresten anak gundik tetap menjadi budak, dan bisa dipergundik lagi oleh ayah kandungnya si majikan kresten tersebut. Bedanya bak bumi dan langit.

:turban:
@jursel, ok gw akui ada budaya arab jahiliyah - yg diklaim muslim kebanyakan, ayah mewarisi istri kepada anaknya.

Sekarang jawab pertanyaan gw:
kata "ta-ritsû" (تَرِثُواْ)) itu MEWARISI = Orang (Ayah) Yang Mewariskan Istri kepada ANAKNYA ... ?
Atau DIWARISI = Orang (Anak) Yang Mendapat Warisan Istri dari AYAHNYA ... ?

Kalo dilihat konteksnya, maka sedikitnya ada 3 pihak yang terlibat dalam perkara ini:
1. Orang Yang Mewarisi
2, Orang Yang Diwarisi
3. Wanita2x Yang Akan Diwariskan .....
SETUJU .... ?

Nah dari ke 3 pihak itu,
MANA YANG DIMAKSUD dengan kata "Paksa" "karhan" (كَرْهًا)
Apakah yg dilarang ;
1. Ayah Yang Memaksakan Kehendak Kepada Anaknya
2. Anak Yang Memasakan Kehendak Kepada Ayahnya
3. Ayag/Anak Yang Memaksa Wanita Menadi (Barang) Warisan ... ?

Dan islam JUGA TIDAK MELARANG Mewarisi istri kpd anak,
HANYA TIDAK HALAL dengan Jalan PAKSA,
Maka kalau Tidak Dipaksa ..., BOLEH ... !!!

BTW.
Pertanyaan ke 2 masih berlaku lo ... :
Mana ayat qurn yg menerangkan BUDAK YG SUDAH JADI ISTRI,
dan manya ayat quran yang menerangkan BUDAK YANG SEMBARANGAN ...
:partyman:
yesuit
Posts: 16
Joined: Thu May 23, 2013 12:46 pm

Re: Menjawab website islam tentang aisya

Post by yesuit »

Pelajari dan baca Al Quran secara menyeluruh, bukan hanya sepotong-sepotong supaya tidak bias dan salah tafsir. Dalam Islam peraturan perkawinan juga harus memperhatikan mahram.
jurusel1 wrote:Budak tangan kanan atau budak yg kamu miliki Ma malakat aymanukum itu artinya ISTRI, jadi bukan sembarang budak, tapi budak yang telah dinikahi.
memang begitu sebutannya untuk ISTRI dari kalangan lain suku atau istri dari kalangan budak, disebutnya sebagai Ma malakat aymanukum.

Juga diatur dalam hadis tentang pernikahan dengan lain suku atau budak tersebut sebagai berikut:

Haramnya melihat aurat sembarang budak
Sunan Abu Daud 3586 Bab 26 Pakaian Kitab 1532 Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Maimun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menikahkan budak lelakinya dengan budak wanitanya, maka janganlah ia melihat aurat budak wanita tersebut." اَهِتَرْوَع ىَلِإ ْرُظْنَي اَلَف ُهَتَمَأ ُهَدْبَع ْمُكُدَحَأ َجَّوَز اَذِإ َلاَق َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِّيِبَّنلا ْنَع ِهِّدَج ْنَع ِهيِبَأ ْنَع ٍبْيَعُش ِنْب وِرْمَع ْنَع ِّيِعاَزْوَأْلا ْنَع ُديِلَوْلا اَنَثَّدَح ِنوُمْيَمْلا ِنْب ِهَّللا ِدْبَع ُنْب ُدَّمَحُم اَنَثَّدَح

melihat auratnya saja haram, apalagi menyetubuhinya tanpa dinikahi terlebih dahulu, tanpa dijadikan budahtangankanan atau budakyangkaumiliki dulu statusnya.

Ketentuan talak
Muwatha Malik 985 Kitab 16 Bab 563 Laki-laki menikahi istri, lalu bercerai Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Abdurrahman] dari [Zaid bin Tsabit] Bahwasanya ia berkata tentang seorang laki-laki yang mentalak budak wanitanya dengan talak tiga, kemudian membelinya kembali, "Budak wanita itu tidak halal baginya sehingga ia menikah dengan laki-laki lain. ُهَرْيَغ اًجْوَز َحِكْنَت ىَّتَح ُهَل ُّلِحَتاَل اَهَّنِإاَهيِرَتْشَي َّمُث اًثاَلَث َةَمَأْلا ُقِّلَطُي ِلُجَّرلا يِف ُلوُقَي َناَك ُهَّنَأ ٍتِباَث ِنْب ِدْيَز ْنَع ِنَمْحَّرلا ِدْبَع يِبَأ ْنَع ٍباَهِش ِنْبا ْنَع كِلاَم ْنَع ىَيْحَي يِنَثَّدَح

Muwatha Malik 986 Kitab 16 Nikah Bab 564 Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang laki-laki yang mempunyai isteri seorang budak, lalu ia membelinya setelah ia mentalaknya dengan talak satu. Ibnu Syihab menjawab, "Budak itu tetap halal baginya karena status kepemilikan budak, selama ia tidak menjatuhkan talak ba'in. Tetapi jika ia telah menjatuhkan talak ba'in, maka tidak halal baginya walau statusnya sebagai budak miliknya, hal itu hingga budak tersebut menikah dengan laki-laki lain."

ُهَرْيَغ اًجْوَز َحِكْنَت ىَّتَح ِهِنيِمَي ِكْلِمِب ُهَل ُّلِحَت اَلَف اَهَقاَلَط َّتَب ْنِإَف اَهَقاَلَط َّتُبَي ْمَل اَم ِهِنيِمَي ِكْلِمِب ُهَل ُّلِحَت َلاَقَف ًةَدِحاَو اَهَقَّلَط َناَك ْدَقَو اَهاَرَتْشاَف ٌةَكوُلْمَم ٌةَمَأ ُهَتْحَت ْتَناَك ٍلُجَر ْنَع ٍباَهِش َنْبا َلَأَس ُهَّنَأ كِلاَم ْنَع يِنَثَّدَح و


Baca ayatnya! Mempusakai wanita atau mewarisi wanita itu adalah HARAM.
Makanya baca dalam bahasa aslinya supaya jelas, kebiasaan kafir dalam beragama dengan metode sampah cuma modal terjemahan itu gak laku di Islam.
Muslim itu smart, mencari kebenaran itu dari sumber yang valid dan akurat, dari sumber ASLInya, dalam bahasa aslinya.
Karena terjemahan itu , sedikit banyak mengandung bas distorsi.
THINK!

Islam juga LANGSUNG menghapus perbudakan, yang sudah membudaya, mengakar kuat di kalangan kafir sedunia sejak sebelum nabi Muhammad menjadi nabi bahkan.
Islam langsung menghapus perbudakan dengan cara:
1) memperlakukan budak bukan sebagai budak, tapi selayaknya manusia, cuma kafir yang menganggap budak sebagai hewan dan pantas disiksa, diperlakukan spt benda dan hak milik. Tidak di Islam. ISlam itu mengajarkan hanya menghamba pada Allah SWT, selain itu adalah syirik dan dosa besar. Jadi kalau ada manusia yang menghamba pada manusia lain itu HARAM kalau di Islam.
2) memberi MAKNA BEDA terhadap kata budak, lebih manusiawi. Budak bagi tuan muslim adalah karyawan atau anak buah, atau saudara, teman dari lain suku, eks tawanan perang, atau budak yg dihadiahkan dari raja kafir kepada tuan muslim. Budak juga boleh diperisitri, yakni budak tangan kanan atau istilahnya budak yang kau miliki yang artinya adalah budak yang telah dinikahi, Istri dari lain suku. Dan berbeda dengan kafir yang mempergundik(bukan menikahi budak), di Islam anak istri dr budak langsung berstatus sebagai manusia merdeka, sedangkan di kristen anak gundik tetap menjadi budak, dan bisa dipergundik lagi oleh ayah kandungnya si majikan kristen tersebut. Bedanya bak bumi dan langit.

Hadis-hadis terkait upaya penghapusan perbudakan

Muwatha Malik 1125 Kitab 10 Bab 648 Larangan merebut istri orang lain Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] bahwa [Abdurrahman bin 'Auf] pernah membeli seorang budak wanita, dan ternyata budak itu telah bersuami. Lalu Abdurrahman bin 'Auf mengembalikannya. اَهَّدَرَف ٍجْوَز َتاَذ اَهَدَجَوَف ًةَديِلَو َعاَتْبا ٍفْوَع َنْب ِنَمْحَّرلا َدْبَع َّنَأ ٍفْوَع ِنْب ِنَمْحَّرلا ِدْبَع ِنْب َةَمَلَس يِبَأ ْنَع ٍباَهِش ِنْبا ْنَع كِلاَم ْنَع يِنَثَّدَح و


Muwatha Malik 1029 Kitab Thalak Bab 595 Khiyar Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata tentang seorang budak wanita yang menjadi isteri seorang budak laki-laki, kemudian wanita itu dimerdekakan, "Budak wanita tersebut berhak memilih selama belum disetubuhi." Malik berkata; "Jika suaminya telah menyetubuhinya dan ia mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui jika ia mempunyai hak pilih, maka ia disangsikan dan pengakuannya bahwa ia tidak tahu tidak bisa dibenarkan. Dan ia tidak mempunyai hak pilih lagi setelah disetubuhi." اَهَّسَمَي ْنَأ َدْعَب اَهَل َراَيِخ اَلَو ِةَلاَهَجْلا ْنِم ْتَعَّدا اَمِب ُقَّدَصُتاَلَو ُمَهَّتُت اَهَّنِإَف َراَيِخْلا اَهَل َّنَأ ْتَلِهَجاَهَّنَأ ْتَمَعَزَفاَهُجْوَز اَهَّسَم ْنِإَو كِلاَم َلاَق اَهَّسَمَي ْمَلاَم ُراَيِخْلا اَهَل َةَمَأْلا َّنِإ ُقِتْعَتَف ِدْبَعْلا َتْحَت ُنوُكَت ِةَمَأْلا يِف ُلوُقَي َناَك ُهَّنَأ َرَمُع ِنْب ِهَّللا ِدْبَع ْنَع ٍعِفاَن ْنَع كِلاَم ْنَع يِنَثَّدَح و

Muwatha Malik 985 Kitab 16 Bab 563 Laki-laki menikahi istri, lalu bercerai Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Abdurrahman] dari [Zaid bin Tsabit] Bahwasanya ia berkata tentang seorang laki-laki yang mentalak budak wanitanya dengan talak tiga, kemudian membelinya kembali, "Budak wanita itu tidak halal baginya sehingga ia menikah dengan laki-laki lain. ُهَرْيَغ اًجْوَز َحِكْنَت ىَّتَح ُهَل ُّلِحَتاَل اَهَّنِإاَهيِرَتْشَي َّمُث اًثاَلَث َةَمَأْلا ُقِّلَطُي ِلُجَّرلا يِف ُلوُقَي َناَك ُهَّنَأ ٍتِباَث ِنْب ِدْيَز ْنَع ِنَمْحَّرلا ِدْبَع يِبَأ ْنَع ٍباَهِش ِنْبا ْنَع كِلاَم ْنَع ىَيْحَي يِنَثَّدَح

Sunan Abu Daud 3586 Bab 26 Pakaian Kitab 1532 Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Maimun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menikahkan budak lelakinya dengan budak wanitanya, maka janganlah ia melihat aurat budak wanita tersebut." اَهِتَرْوَع ىَلِإ ْرُظْنَي اَلَف ُهَتَمَأ ُهَدْبَع ْمُكُدَحَأ َجَّوَز اَذِإ َلاَق َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِّيِبَّنلا ْنَع ِهِّدَج ْنَع ِهيِبَأ ْنَع ٍبْيَعُش ِنْب وِرْمَع ْنَع ِّيِعاَزْوَأْلا ْنَع ُديِلَوْلا اَنَثَّدَح ِنوُمْيَمْلا ِنْب ِهَّللا ِدْبَع ُنْب ُدَّمَحُم اَنَثَّدَح

Muwatha Malik 986 Kitab 16 Nikah Bab 564 Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang laki-laki yang mempunyai isteri seorang budak, setelah ia mentalaknya dengan talak satu. Ibnu Syihab menjawab, "Budak itu tetap halal baginya karena status kepemilikan budak sehingga belum bisa dikatakan bercerai karena masih harus tinggal serumah, selama ia tidak menjatuhkan talak ba'in. Tetapi jika ia telah menjatuhkan talak ba'in, tinggal tidak serumah, maka tidak halal baginya walau statusnya sebagai budak miliknya, hal itu hingga budak tersebut menikah dengan laki-laki lain."

ُهَرْيَغ اًجْوَز َحِكْنَت ىَّتَح ِهِنيِمَي ِكْلِمِب ُهَل ُّلِحَت اَلَف اَهَقاَلَط َّتَب ْنِإَف اَهَقاَلَط َّتُبَي ْمَل اَم ِهِنيِمَي ِكْلِمِب ُهَل ُّلِحَت َلاَقَف ًةَدِحاَو اَهَقَّلَط َناَك ْدَقَو اَهاَرَتْشاَف ٌةَكوُلْمَم ٌةَمَأ ُهَتْحَت ْتَناَك ٍلُجَر ْنَع ٍباَهِش َنْبا َلَأَس ُهَّنَأ كِلاَم ْنَع يِنَثَّدَح و


nah :turban:
Post Reply