[Hadis] Suami boleh sedot buah dada istri asal tidak minum

Segala kutipan dari Quran dan Hadis yg menyangkut WANITA & hubungan sexual di dunia maupun di akhirat. Juga segala urusan higiene badan.
Post Reply
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

[Hadis] Suami boleh sedot buah dada istri asal tidak minum

Post by ali5196 »

Urusan sedot menyedot buah dada memang menyibukkan Muslim. PANTAS mereka nggak sempat lagi menciptakan teknologi baru !

http://en.allexperts.com/q/Islam-947/hu ... east-1.htm
Expert: Niyaz Abdul Majeed
Date: 8/26/2006
Subject: suami sedot buah dada istri, bolehkah meminum susunya ?

TANYA : As salam walikum.

Yth,
Tolong berikan saya hadis MOHAMMED SAW karena saya inign menunjukkannya kpd teman2 saya. Ini email saya : [email protected].

Tolong bantu saya.
Thanks &Regard
=================================================

Expert: A. Abraham
Date: 3/14/2006
Subject: suami sedot buah dada

Apakah Islam mengijinkan seorang suami menyedot buah dada istrinya dan meminum susunya ?

Wa `alaykum As-Salamu wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Penanya yang terhormat,
Kebanyakan pakar berpendapat bahwa ini diijinkan. Lihatlah tulisan beberapa mufti di Islamonline.net

Wa `alaykum As-Salamu wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Bismillah ... dst dst

Yth saudara dlm Islam, terima kasih atas kepercayaan pnda pada kami dan kami berharap upaya kami murni bagi Allah dan memuaskanmu.

Soal sedot menyedot buah dada istri memang agak kontroversial. Ada yg mengatakan bahwa jika suami menyedot buah dada istri beberapa kali sedemikian rupa shg ia puas dan susunya masuk ke perutnya, istrinya kemudian akan menjadi haram baginya. Namun mayoritas pakar mengatakan bahwa menyedot buah dada wanita menjadikan wanita itu haram JIKALAU dilakukan dlm dua tahun pertama dlm hidupnya (ia masih bayi).

Pakar ternama, Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, mengatakan:

“Pada masa hidup Sabahat2 nabi, salah seorang bersenggama dgn istrinya dan ia menyedot buah dada istrinya sedemikian rupa sampai susunya mencapai perutnya. Setelah itu, Sahabat tsb pergi ke Abu Musa Al-Ash`ari (ra) dan bertanya apa peraturannya. Abu-Musa Al-Ash`ari said mengatakan, istri si Sahabat akhirnya menjadi haram baginya (yi, ia menjadi spt ibunya).

Setelah itu si Sahabat pergi kpd `Abdullah Ibn Mas`ud (ra) ttg peraturan yg sama dan Ibn Mas`ud mengatakan bahwa tidak terjadi sesuatu yg salah. Ibn Mas`ud mendukung argumennya dgn hadis yg jelas menunjukkan bahwa wanita hanya haram bagi seorang lelaki jika wanita itu telah menyusuinya pada dua tahun pertama masa hidupnya.

Ibn Mas`ud mengutip ayat Qur’an : 'Mothers shall suckle their children for two whole years; (that is) for those who wish to complete the suckling…' (Al-Baqarah: 233)

Jadi, setelah lewatnya dua tahun pertama hidupnya, menyedot buah dada wanita tidak menjadikan wanita itu haram bagi seorang lelaki.

Mendengar argumen diatas, Abu-Musa Al-Ash`ari (ra) mengatakan: 'Jangan tanya saya kalau pakar pandai itu sudah menolongmu.'

Kesimpulannya, menyedot buah dada wanita, menurut Islam, tidak menjadikan wanita itu haram bagi suaminya."

Sheikh Ahmad Kutty, guru besar Islam di Islamic Institute of Toronto, Ontario, Canada, menambahkan:

"Susu istri dimaksudkan bagi konsumsi bayinya dan bukan bagi suaminya. Walau si suami boleh MENYEDOTNYA, ia tidak diijinkan menelan susunya. Menurut beberapa pakar, si istri jadi haram, kalau susunya ditelah LIMA KALI. Nabi (saw) mengatakan, 'Hindari apa yg menyebabkan keraguan dan oleh karena itu menjaga kesempurnaan harga dirinya dan agamanya.'

Oleh karena itu suami harus menghindari kelakuan itu, karena kami harus melakkukan apa yg paling soleh dan aman." (Sumber: www.muslims.ca)

Semoga Allah mengantarmu pada jalan lurus dan jalan yg menyenangkanNya, Amin. :wink:
Alpa_Beta1
Posts: 10
Joined: Fri Oct 17, 2008 10:27 am

Re: [Hadis] Suami boleh sedot buah dada istri asal tidak minum

Post by Alpa_Beta1 »

jangan suka memplesetkan hadist untuk kepentingan sesaat,..

Hubungan suami istri dalam Islam membolehkan suami menyusu kepada istrinya. Dan sebenarnya para ulama sudah menjelaskan apa saja syarat penyusuan yang bisa berdampak pada kemahraman seseorang dengan saudara susuannya. Yang paling penting adalah batasan usia yang menyusu. Yaitu dalam masa waktu dua tahun. Dua tahun adalah masa intensif untuk seorang bayi menyusu.

Dari Ibni Abbas ra berkata, Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun .

Rasulullah SAW bersabda, Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging.
.

Dari Ummi Salamah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan.
.

Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihan seorang bayi lalu dia menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidak berdampak pada kemahramannya. Namun dalam hal ini para fuqoha berbeda pendapat:

1. Al-Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak menyebabkan kemahraman dengan bayi yang menyusu pada wanita yang sama. Karena kedudukan air susu itu baginya seperti minum air biasa.

Dengan demikian maka bila seorang suami menyusu pada istrinya, jelas tidak mengakibatkannya menjadi saudara sesusuan, karena seorang suami bukanlah bayi dan telah tidak menyusu sejak lama. Suami itu sudah melewati usia dua tahunnya, sehingga ketika dia menyusu kepada seorang wanita lain termasuk istrinya, tidak berpengaruh apa-apa.

2. Namun sebagian ulama mengatakan bila seorang bayi sudah berhenti menyusu, lalu suatu hari dia menyusu lagi kepada seseorang, maka hal itu masih bisa menyebabkan kemahramannya kepada saudara sesusuannya. Di antara mereka adalah Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah. Termasuk pandangan ibunda mukimin Aisyah ra.

Pendapat mereka itu didasarkan pada keumuman hadits Rasulullah SAW:

Sesungguhnya penyusuan itu karena lapar ..

Dan dalam kondisi yang sangat mendesak, menyusunya seseorang laki-laki kepada seorang wanita bisa dijadikan jalan keluar untuk membuatnya menjadi mahram. Hal itulah yang barangkali dijadikan dasar oleh Aisyah ra. tentang pengaruh menyusunya orang dewasa kepada seorang wanita.

Rasulullah SAW memerintahkan Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim maka dikerjakannya, sehingga dia berposisi menjadi anaknya. .

Namun menurut Ibnul Qayyim, hal seperti ini hanya bisa dibolehkan dalam kondisi darurat di mana seseorang terbentuk masalah kemahraman dengan seorang wanita. Jadi hal ini bersifat rukhshah . Hal senada dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.

Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
saksang
Posts: 765
Joined: Tue Mar 17, 2009 10:25 pm

Re: [Hadis] Suami boleh sedot buah dada istri asal tidak minum

Post by saksang »

up! ..biar slimer melek...
Post Reply