[Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Segala kutipan dari Quran dan Hadis yg menyangkut WANITA & hubungan sexual di dunia maupun di akhirat. Juga segala urusan higiene badan.
User avatar
omega phoenix
Posts: 1689
Joined: Sun Aug 21, 2011 6:39 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by omega phoenix »

oi cah, mana tulisannya udah dinikahin tuh tawananan baru di gauli??

OTAK dan MATA loe emang kagak ada gunanya ya?? masukin deh ke :toimonster:

Jelas2 tuh Kaum Muslimin masa itu LEBIH MANUSIAWI dan MERASA BERDOSA karena menggauli tawanan, eh tu nabi agung ente malah bilang HALAL!!

Itu BUKTINYA kalau tawanan2 tersebut belum DINIKAHI tolol!! :(
jurusel1
Posts: 64
Joined: Thu Mar 07, 2013 9:57 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by jurusel1 »

Budak tangan kanan atau budak yg kamu miliki Ma malakat aymanukum itu artinya ISTRI, jadi bukan sembarang budak, tapi budak yang telah dinikahi.
User avatar
simplyguest
Posts: 1909
Joined: Mon Apr 02, 2012 1:40 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by simplyguest »

jurusel1 wrote:Budak tangan kanan atau budak yg kamu miliki Ma malakat aymanukum itu artinya ISTRI, jadi bukan sembarang budak, tapi budak yang telah dinikahi.
Tafsir Ibn Kathir
Allah said,

﴿وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ﴾

(Also (forbidden are) women already married, except those whom your right hands possess.) The Ayah means, you are prohibited from marrying women who are already married,

﴿إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ﴾

(except those whom your right hands possess) except those whom you acquire through war, for you are allowed such women after making sure they are not pregnant. Imam Ahmad recorded that Abu Sa`id Al-Khudri said, "We captured some women from the area of Awtas who were already married, and we disliked having sexual relations with them because they already had husbands. So, we asked the Prophet about this matter, and this Ayah was revealed, e

﴿وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ﴾

(Also (forbidden are) women already married, except those whom your right hands possess). Consequently, we had sexual relations with these women.'' This is the wording collected by At-Tirmidhi An-Nasa'i, Ibn Jarir and Muslim in his Sahih. Allah's statement,
Gak ada tuh di riwayatnya, wanita tawanan yang ditangkap di Awtas sudah jadi istri dulu baru boleh digenjot.
Yang ada di riwayatnya adalah ini :

Muslim2 nangkep wanita di Awtas, lalu mau digenjot.
Tapi ternyata wanita2 itu sudah bersuami, jadi muslim2 itu lalu curhat ke babi.. eh, nabi, "Bi, gimane neh... perempuan2 yang kite tangkep udah bersuami, kite gak boleh genjot dong"
Lalu kata babi, eh... nabi, "Tenang cuy.... menurut penerawangan ane, auloh bilang, ente boleh kok genjot tu perempuan, asal mereka gak hamil"
Lalu muslim2 rame2 genjot tuh perempuan2 tawanan.

Nabi : "SISAIN BUAT ANE YA CUY.... !!

:rock:
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by keeamad »

jurusel1 wrote:Budak tangan kanan atau budak yg kamu miliki Ma malakat aymanukum itu artinya ISTRI, jadi bukan sembarang budak, tapi budak yang telah dinikahi.
Mau aymânukum, aymânuhunna, yamînuka,
bentuk dasarnya adalah dari :
ي م ن
Artinya = TANGAN KANAN, BUDAK .....
Gak ada TURUNAN DARI BENTUK DASAR Itu yang MENERANGKAN,
Budak Yang Udah Jadi Istri, Budak Yang Belum Jadi Istri, Budak Yang Udah Digenjot, Budak Yang Belum Digenjot,
Budak Yang Baru Ditangkap, Budak Yang Baru Dibeli, Budak Yang Udah Dijual, Budak Yang Masih Perawan, Budak Yang Udah Janda dll .....

Kalo emang jurusilit bukan tukang fitna,
TUNJUKAN AYAT Yang Menerangkan Budak Yang Udah Jadi Istri Dengan BUDAK YANG SEMBARANGAN ....
yesuit
Posts: 16
Joined: Thu May 23, 2013 12:46 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by yesuit »

jurusel1 wrote:Budak tangan kanan atau budak yg kamu miliki Ma malakat aymanukum itu artinya ISTRI, jadi bukan sembarang budak, tapi budak yang telah dinikahi.
memang begitu sebutannya untuk ISTRI dari kalangan lain suku atau istri dari kalangan budak, disebutnya sebagai Ma malakat aymanukum.

Juga diatur dalam hadis tentang pernikahan dengan lain suku atau budak tersebut sebagai berikut:

Haramnya melihat aurat sembarang budak
Sunan Abu Daud 3586 Bab 26 Pakaian Kitab 1532 Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Maimun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menikahkan budak lelakinya dengan budak wanitanya, maka janganlah ia melihat aurat budak wanita tersebut." اَهِتَرْوَع ىَلِإ ْرُظْنَي اَلَف ُهَتَمَأ ُهَدْبَع ْمُكُدَحَأ َجَّوَز اَذِإ َلاَق َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِّيِبَّنلا ْنَع ِهِّدَج ْنَع ِهيِبَأ ْنَع ٍبْيَعُش ِنْب وِرْمَع ْنَع ِّيِعاَزْوَأْلا ْنَع ُديِلَوْلا اَنَثَّدَح ِنوُمْيَمْلا ِنْب ِهَّللا ِدْبَع ُنْب ُدَّمَحُم اَنَثَّدَح

melihat auratnya saja haram, apalagi menyetubuhinya tanpa dinikahi terlebih dahulu, tanpa dijadikan budahtangankanan atau budakyangkaumiliki dulu statusnya.

Ketentuan talak
Muwatha Malik 986 Kitab 16 Nikah Bab 564 Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang laki-laki yang mempunyai isteri seorang budak, setelah ia mentalaknya dengan talak satu. Ibnu Syihab menjawab, "Budak itu tetap halal baginya karena status kepemilikan budak sehingga belum bisa dikatakan bercerai karena masih harus tinggal serumah, selama ia tidak menjatuhkan talak ba'in. Tetapi jika ia telah menjatuhkan talak ba'in, tinggal tidak serumah, maka tidak halal baginya walau statusnya sebagai budak miliknya, hal itu hingga budak tersebut menikah dengan laki-laki lain."

ُهَرْيَغ اًجْوَز َحِكْنَت ىَّتَح ِهِنيِمَي ِكْلِمِب ُهَل ُّلِحَت اَلَف اَهَقاَلَط َّتَب ْنِإَف اَهَقاَلَط َّتُبَي ْمَل اَم ِهِنيِمَي ِكْلِمِب ُهَل ُّلِحَت َلاَقَف ًةَدِحاَو اَهَقَّلَط َناَك ْدَقَو اَهاَرَتْشاَف ٌةَكوُلْمَم ٌةَمَأ ُهَتْحَت ْتَناَك ٍلُجَر ْنَع ٍباَهِش َنْبا َلَأَس ُهَّنَأ كِلاَم ْنَع يِنَثَّدَح و


Islam juga LANGSUNG menghapus perbudakan, yang sudah membudaya, mengakar kuat di kalangan kafir sedunia sejak sebelum nabi Muhammad menjadi nabi bahkan.
Islam langsung menghapus perbudakan dengan cara:
1) memperlakukan budak bukan sebagai budak, tapi selayaknya manusia, cuma kafir yang menganggap budak sebagai hewan dan pantas disiksa, diperlakukan spt benda dan hak milik. Tidak di Islam. ISlam itu mengajarkan hanya menghamba pada Allah SWT, selain itu adalah syirik dan dosa besar. Jadi kalau ada manusia yang menghamba pada manusia lain itu HARAM kalau di Islam.
2) memberi MAKNA BEDA terhadap kata budak, lebih manusiawi. Budak bagi tuan muslim adalah karyawan atau anak buah, atau saudara, teman dari lain suku, eks tawanan perang, atau budak yg dihadiahkan dari raja kafir kepada tuan muslim. Budak juga boleh diperisitri, yakni budak tangan kanan atau istilahnya budak yang kau miliki yang artinya adalah budak yang telah dinikahi, Istri dari lain suku. Dan berbeda dengan kafir yang mempergundik(bukan menikahi budak), di Islam anak istri dr budak langsung berstatus sebagai manusia merdeka, sedangkan di kristen anak gundik tetap menjadi budak, dan bisa dipergundik lagi oleh ayah kandungnya si majikan kristen tersebut. Bedanya bak bumi dan langit.

nah :turban:
yesuit
Posts: 16
Joined: Thu May 23, 2013 12:46 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by yesuit »

pada salah kaprah.
jurusel1 wrote:Budak tangan kanan atau budak yg kamu miliki Ma malakat aymanukum itu artinya ISTRI, jadi bukan sembarang budak, tapi budak yang telah dinikahi.
memang begitu sebutannya untuk ISTRI dari kalangan lain suku atau istri dari kalangan budak, disebutnya sebagai Ma malakat aymanukum.

Juga diatur dalam hadis tentang pernikahan dengan lain suku atau budak tersebut sebagai berikut:

Haramnya melihat aurat sembarang budak
Sunan Abu Daud 3586 Bab 26 Pakaian Kitab 1532 Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Maimun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menikahkan budak lelakinya dengan budak wanitanya, maka janganlah ia melihat aurat budak wanita tersebut." اَهِتَرْوَع ىَلِإ ْرُظْنَي اَلَف ُهَتَمَأ ُهَدْبَع ْمُكُدَحَأ َجَّوَز اَذِإ َلاَق َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِّيِبَّنلا ْنَع ِهِّدَج ْنَع ِهيِبَأ ْنَع ٍبْيَعُش ِنْب وِرْمَع ْنَع ِّيِعاَزْوَأْلا ْنَع ُديِلَوْلا اَنَثَّدَح ِنوُمْيَمْلا ِنْب ِهَّللا ِدْبَع ُنْب ُدَّمَحُم اَنَثَّدَح

melihat auratnya saja haram, apalagi menyetubuhinya tanpa dinikahi terlebih dahulu, tanpa dijadikan budahtangankanan atau budakyangkaumiliki dulu statusnya.

Ketentuan talak
Muwatha Malik 986 Kitab 16 Nikah Bab 564 Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang laki-laki yang mempunyai isteri seorang budak, setelah ia mentalaknya dengan talak satu. Ibnu Syihab menjawab, "Budak itu tetap halal baginya karena status kepemilikan budak sehingga belum bisa dikatakan bercerai karena masih harus tinggal serumah, selama ia tidak menjatuhkan talak ba'in. Tetapi jika ia telah menjatuhkan talak ba'in, tinggal tidak serumah, maka tidak halal baginya walau statusnya sebagai budak miliknya, hal itu hingga budak tersebut menikah dengan laki-laki lain."

ُهَرْيَغ اًجْوَز َحِكْنَت ىَّتَح ِهِنيِمَي ِكْلِمِب ُهَل ُّلِحَت اَلَف اَهَقاَلَط َّتَب ْنِإَف اَهَقاَلَط َّتُبَي ْمَل اَم ِهِنيِمَي ِكْلِمِب ُهَل ُّلِحَت َلاَقَف ًةَدِحاَو اَهَقَّلَط َناَك ْدَقَو اَهاَرَتْشاَف ٌةَكوُلْمَم ٌةَمَأ ُهَتْحَت ْتَناَك ٍلُجَر ْنَع ٍباَهِش َنْبا َلَأَس ُهَّنَأ كِلاَم ْنَع يِنَثَّدَح و


Islam juga LANGSUNG menghapus perbudakan, yang sudah membudaya, mengakar kuat di kalangan kafir sedunia sejak sebelum nabi Muhammad menjadi nabi bahkan.
Islam langsung menghapus perbudakan dengan cara:
1) memperlakukan budak bukan sebagai budak, tapi selayaknya manusia, cuma kafir yang menganggap budak sebagai hewan dan pantas disiksa, diperlakukan spt benda dan hak milik. Tidak di Islam. ISlam itu mengajarkan hanya menghamba pada Allah SWT, selain itu adalah syirik dan dosa besar. Jadi kalau ada manusia yang menghamba pada manusia lain itu HARAM kalau di Islam.
2) memberi MAKNA BEDA terhadap kata budak, lebih manusiawi. Budak bagi tuan muslim adalah karyawan atau anak buah, atau saudara, teman dari lain suku, eks tawanan perang, atau budak yg dihadiahkan dari raja kafir kepada tuan muslim. Budak juga boleh diperisitri, yakni budak tangan kanan atau istilahnya budak yang kau miliki yang artinya adalah budak yang telah dinikahi, Istri dari lain suku. Dan berbeda dengan kafir yang mempergundik(bukan menikahi budak), di Islam anak istri dr budak langsung berstatus sebagai manusia merdeka, sedangkan di kristen anak gundik tetap menjadi budak, dan bisa dipergundik lagi oleh ayah kandungnya si majikan kristen tersebut. Bedanya bak bumi dan langit.

nah :turban:
User avatar
simplyguest
Posts: 1909
Joined: Mon Apr 02, 2012 1:40 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by simplyguest »

Satu lagi nambah perbendaharaan muslim tukang kopas di FFI... :lol:
yesuit
Posts: 16
Joined: Thu May 23, 2013 12:46 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by yesuit »

fayhem wrote:mana sih ajaran kafir yang menyuruh mempergundik budak ?
Soal mengawini budak, bukankah abraham mengawini budaknya ?
Kejadian itu jauh sebelum islam, jadi jangan bangga deh kalo hanya islam yang memperbolehkan mengawini budak
Nabi Ibrahim itu juga muslim, semuaaaa nabi sejak nabi Adam, Nuh, Isa, Musa, Ibrahim, hingga Muhammad adalah muslim semua.
Sejak nabi Adam sudah ada Islam, tapi di tiap jaman selalu saja ada setan yang menyelewenkan jadi agama-agama kafir, hingga Allah menurunkan nabi di tiap jaman untuk meluruskan kembali. Para nabi setelah nabi Adam itu tugasnya cuma meluruskan kembali, begitu pula tugas nabi Muhammad.

yang tak boleh dilihat auratnya adalah budak YANG BELUM DIANGKAT JADI TANGAN KANAN, atau budak YANG BELUM :
DIPERISTRI/DINIKAHI, atau DIJADIKAN STATUS BUDAK YANG KAU MILIKI, istilahnya Ma malakat aymanukum, yaitu ISTRI dari kalangan budak.

Aturan budak pada agama kafir nieh kalian baca sendiri :

Alkitab memungkinkan untuk tidur dengan master's budak istri dan anak:

Exodus 21 Keluaran 21
Fair Treatment of Slaves Fair Pengobatan Budak


**** kuliah agama kafir dihapus. M. ****
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by fayhem_1 »

Captain Pancasila wrote:argumen lemah, kalau yang ini halal...

...berarti, yang berikutnya halal juga dunk :

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

:rofl:
Cepe, yang dihalalkan di ayat qs 33:50 untuk disetubuhi adalah :
1. istri - istri
2. hamba sahaya yang termasuk tawanan perang
3. anak perempuan, anak bla bla jika muhammad mau menikahinya

Jadi sex dengan budak memang halal,
Cepe wrote:ini bantahannya :

4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
ayat ini bicara tentang sapa yang tidak boleh dikawin, bukan sapa yang boleh ditidurin, jelas bedanya cep ?
Ayat itu bicara :
1. Tidak boleh mengawini wanita yang bersuami
2. tapi Kalo mengawini budak wanita yang bersuami boleh / halal
3. Selain wanita-wanita yang disebutkan dalam poin 1 dan ayat sebelumnya (4:23), semuanya boleh kamu nikahin

Cepe wrote: 4:25. Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat itu juga bicara tentang siapa yang boleh dikawin, yang dimaksud budak pezinah di ayat itu adalah jika budak tersebut berhubungan intim selain dengan tuannya, disitu dijelaskan pula budak pezina seperti wantia yang mengambil laki-laki sebagai piarannya

Jadi kalo budak itu berhubungan intim dengan tuannya tentu bukanlah zinah karena hubungan itu dihalalkan pada qs 33:50
cepe wrote:Thabit bertanya pada Anas,”O Abu Hamza! Apa yang dibayar sang Nabi sebagai maharnya?” Dia menjawab, “Dirinya sendiri adalah maharnya karena dia telah membebaskannya (dari status budak) dan lalu mengawininya”. Anas menambahkan, “Di perjalanan, Um Sulaim mendandaninya untuk (upacara) pernikahan dan malam ini Um Sulaim mengantar Safiya sebagai pengantin sang Nabi. (Sahih Bukhari 1.367)
Kalo muhammad mengawini budak tidak menunjukkan bahwa sex dengan budak itu haram, muhammad mengawini seorang budak karena ingin budak itu terus melayaninya, kalo sebagai budak saja bukan istri tentunya ada kemungkinan suatu saat budak itu merdeka dan meninggalkan muhammad

cepe wrote:kesimpulan : budak tetaplah harus dinikahi terlebih dahulu, sebelum halal digauli! :turban:
Kesimpulannya, sex dengan budak memang halal, selain cuma sex, budak pun boleh dikawin
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by keeamad »

reserved tempat dulu.

Topik:
1. Azl dengan tawanan wanita
2. Perkawinan / Pernikahan wanita kafir dengan suaminya terdahulu, dianggap batal saat para wanita itu menjadi tawanan
3. Masa iddah (menunggu) 3 x suci, untuk meyakinkan wanita yg dikawinkan tidak membawa benih suaminya dulu

Inti masalah:

1. Para mujahid harus bersusah payah dan berpusing ria untuk menahan nafsu sex mereka - karena jauh dari istri,
sementara mereka memiliki banyak tawanan wanita yg ingin mereka genjot dengan cara azl

2. nabi muhammad MEMBOLEHKAN MEREKA UNTUK MENYETUBUHI (Baca: Memperkosa) para tawanan wanita itu,
DAN MELARANG MEREKA UNTUK MELAKUKAN AZL ...

3. Nabi dan pasukannya tidak pernah PEDULI DENGAN MASA IDDAH para tawanan wanita kafir,
karena menurut mereka, PERKAWINAN MEREKA SEBELUMNYA ADALAH BATAL demi Hukum Islam ....

4. Apakah Mereka - wanita kafir, Benar2x DINIKAHKAN DULU baru kemudian HALAL UNTUK DISETUBUHI ... ?
Atau langsung digenjot saja .... ?

JIKA MEREKA MEMANG SUDAH RESMI MENJADI SUAMI ISTRI,
KNAPA PARA MUJAHID HARUS BERTANYA MASALAH AZL kepda racun alloh ... ?
Bukankah MEREKA PARA MUJAHID SUDAH BIASA AZL dengan istri2x mereka ... ?

Ini membuktikan, bahwa MEREKA MEMANG BUKAN SUAMI ISTRI (Sudah resmi menikah),
dan karena tidak adanya hukum yang MENGATUR TTG AZL terhadap pasangan yg TIDAK menikah (MUJAHID dengan Para Tawanan / Budak Wanita),
maka mereka LALU BERTANYA MASALAH azl kpd racun alloh ...

DAN RACUN alloh kemudian MENGATUR / Melarang azl (antara mujahid dengan wanita tawanan - yg tidak MENIKAH / DINIKAHI SEBELUMNYA) tsb ....


5. INI YANG PALING PARAH:
Hubungan antara Kebolehan Azl, Pernikahan kafir yang dibatalkan sehingga tidak perlu MENUNGGU IDDAH,
Jelas menunjukkan PARA orientas MUJAHID dan racun alloh adalah SEX dengan tawanan wanita - bukan untuk DINIKAHI ATAU BERUMAH TANGGA ... !!!

Kenapa POIN INI MENJADI YANG PALING PARAH .... ?
Karena JIKA SI WANITA TSB Kemudian Mengandung / Hamil hasil dari diperkosa para mujahid,
para mujahid tidak bisa DIMINTAI TANGGUNG JAWABNYA,
ALIAS para mujahdi BISA LANGSUNG LEPAS TANGAN / TANGGUNG JAWAB DENGAN MENGATAKAN:
''ANAK ITU Adalah HASIL DARI HUBUNGAN DENGAN PRIA (suami kafirnya) SEBELUMNYA,
Bukan dari hasil hubungan sex dengan kami (itu sebab mereka lebih memilih azl sebelumnya) ...


Dan dengan sendirinya, MEREKA TIDAK Harus / PERLU Untuk MENANGGUNG BEBAN dari kehamilan / kelahiran anak tsb,
kecuali kalo mereka dengan senang hati mau mengambil anak itu untuk dijadikan MUJAHID2X BERIKUTNYA .....
Tapi sekali lagi, ITU ADALAH BUKAN KEWAJIBAN (untuk menanggung anak), HANYA OPSI ....


Moral:
Para mujahid masih lebih bermoral, memperkosa wanita dengan cara azl,
agar para tawanan wanita (yg tidak hamil) tidak menjadi hamil karena ulah mereka ...

Tapi racun TERNYATA alloh lebih kecam dan tidak bermoral cara berpikirnya,
Dengan MELARANG PARA MUJAHID Melakukan AZL.

Dan jika nanti ada tawanan wanita yng hamil karena diperkosa oleh mujahid,
racun alloh akan mengeluarkan jurus (UNTUK Menghindari tanggung jawabnya) dengan mengatakan:
SAAT DISEXEKUSI OLEH PARA MUJAHID,
MEREKA - Tawanan WANITA kafir, telah HAMIL DULUAN,
Itu terjadi Karena Mereka - tawanan wanita kafir tsb,
tidak MELALUI Syarat yang berlaku berupa MASA IDDAH setelah pernikahannya dengan suami mereka dibatalkan -
secara sepihak demi / oleh HUKUM islam ....


NB,
Hadits dan ayat2x nya menyusul
Salam

[Quran & Hadith] sex dgn budak halal
Mirror
Faithfreedom forum static
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Image
Dari Facebook: seseorang bernama Fakhrudin Ahmad mengutarakan apa yg dikatakan Quran ttg kepemilikan tangan kanan:
Ya, saya memperkosa. Gak ada salahnya memperkosa wanita yang tidak menyembunyikan auratnya. MEmangnya logis utk telanjang di jalan, buat apa Allah memberikan hijab? Wanita yang tidak mengontrol diri memang pantas (diperkosa). Saya melakukannya di Pakistan. Kami bertanggung jawab utk menjaga wanita di komunitas kami tapi Allah JELAS2 MENGATAKAN BAHWA KAU BOLEH NGE-SEX DENGAN KEPEMILIKAN TANGAN KANAN. Jadi bagi Quran tidak ada masalah utk nge-sex dgn non-Muslim. Tapi ya, kalau kami menikah dgn non-Mslim, si wanita harus masuk Islam.
Gambar disebelah kanan, seorang wanita memegang papan bertuliskan:
Elu memperkosa perempuan karena bajunya memprovokasi elu? Kalo gitu gua hancurin kepala elu krn kebodohan elu memprovokasi gua!
Artikel Faithfreedom Indonesia
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by keeamad »

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7).

Dalam ayat di atas disebutkan pula mengenai halalnya hamba sahaya yang dimiliki oleh tuannya, artinya ia boleh disetubuhi layaknya istri.
Bahkan para ulama tidak berselisih pendapat tentang bolehnya menyetubuhi hamba sahaya yang telah sah dimiliki, sekali pun tanpa melalui akad nikah.

http://rumaysho.com/belajar-islam/kelua ... halal.html

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Bagaimana MAU BERSELISIH PENDAPAT ... ?
Ayat2x quran TELAH SECARA LETTERLIJK Mengatakan begitu ... !!!!

Hanyak KAUM islamist moderat saja - yang MALU Dengan Ajaran agamanya dan KELAKUAN Nabinya (tapi tidak MAU MURTAD),
membela mati2xan kalo budak HARUS DINIKAHI Dulu baru halal digenjot,
CUMA BERDASARKAN TAFSIRAN DAN SANGKAAN Mereka sendiri .......,
Padahal sesungguhnya mereka dalam keragu-raguan dan hanya MENGIKUTI HAWA NAFSU .....
:green:

para ulama tidak berselisih pendapat
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by keeamad »

Manakala, hukum bersetubuh dengan hamba perempuan adalah harus..
Ini sudah dijelaskan dalam al-Quran..
Dan persetubuhan dengan hamba ini halal.. jadi tak boleh disabitkan dengan zina.

http://ustazlove.com/blog/2011/04/soal- ... z2l6FrWFjp


Read more: http://ustazlove.com/blog/2011/04/soal- ... z2l6GIGicE
Post Reply