[Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Segala kutipan dari Quran dan Hadis yg menyangkut WANITA & hubungan sexual di dunia maupun di akhirat. Juga segala urusan higiene badan.
User avatar
murtad mama
Posts: 3972
Joined: Tue Feb 06, 2007 7:16 pm
Location: Jl veteran 48 Kota Bekasi 17141 Jawa Barat <==== Alamat VOA-Islam :) :) :)
Contact:

[Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by murtad mama »

Shahih Bukhari (Volume 5, Book 59, Number 637)
Narrated Buraida:
The Prophet sent 'Ali to Khalid to bring the Khumus (of the booty) and I hated Ali, and 'Ali had taken a bath (after a sexual act with a slave-girl from the Khumus). I said to Khalid, "Don't you see this (i.e. Ali)?" When we reached the Prophet I mentioned that to him. He said, "O Buraida! Do you hate Ali?" I said, "Yes." He said, "Do you hate him, for he deserves more than that from the Khumus."

Nabi mengutus Ali kepada Khalid untuk menbawa Khumus (pampasan perang) dan saya (Buraida) sangat membenci Ali, dan Ali sudah mandi (sesudah melakukan hubungan sex dengan budak perempuan dari hasil Khumus). Saya (Buraida) mengatakan kepada Khalid, “Tidakkah kamu melihat ini (i.e Ali)?” Ketika kita menemui Nabi saya menyampaikan hal itu kepadanya. Dia (nabi) berkata, “Oh Buraida! Apakah kamu membenci Ali?” Saya mengatakan, “Ya”. Dia mengatakan, “Apakah kamu membencinya karena dia berhak mendapatkan lebih dari itu dari Khumus?”.


Sahih Bukhari Volume 7, Book 62, Number 137:
Narrated Abu Said Al-Khudri:
We got female captives in the war booty and we used to do coitus interruptus with them. So we asked Allah's Apostle about it and he said, "Do you really do that?" repeating the question thrice, "There is no soul that is destined to exist but will come into existence, till the Day of Resurrection."

Kami mendapatkan wanita-wanita tangkapan dalam pampasan perang dan kami biasanya melakukan “coitus intteruptus” dengan mereka. Jadi kami menanyakan pada Rasulullah mengenai hal ini dan dia berkata, “Apakah kalian benar-benar melakukan itu?” mengulangi pertanyaan tersebut tiga kali, “Tidak ada jiwa yang sudah ditakdirkan untuk ada tapi akan datang, sampai Hari Kebangkitan.”


Sahih Muslim, Book 019, Number 4364:
It has been narrated on the authority of Ibn Umar that the Jews of Banu Nadir and Banu Quraizi fought against the Messenger of Allah (may peace be upon him) who expelled Banu Nadir, and allowed Quraiza to stay on, and granted favour to them until they too fought against him. Then he killed their men, and distributed their women, children and properties among the Muslims, except that some of them had joined the Messenger of Allah (may peace be upon him) who granted them security. They embraced Islam. The Messenger of Allah (may peace be upon him) turned out all the Jews of Medlina. Banu Qainuqa' (the tribe of 'Abdullah b. Salim) and the Jews of Banu Haritha and every other Jew who was in Medina.

Kemudian dia membunuh laki-laki mereka, dan membagi-bagikan wanita2 mereka, anak dan harta2 mereka diantara para Muslim


Sahih Bukari, Volume 3, Book 46, Number 717:
Narrated Ibn Aun:
I wrote a letter to Nafi and Nafi wrote in reply to my letter that the Prophet had suddenly attacked Bani Mustaliq without warning while they were heedless and their cattle were being watered at the places of water. Their fighting men were killed and their women and children were taken as captives; the Prophet got Juwairiya on that day. Nafi said that Ibn 'Umar had told him the above narration and that Ibn 'Umar was in that army.

Para lelaki yang mampu bertemu dibunuh, dan wanita dan anak2 dijadikan tawanan


Sahih Muslim, Book 008, Number 3371:
Abu Sirma said to Abu Sa'id al Khadri (Allah he pleased with him): 0 Abu Sa'id, did you hear Allah's Messenger (may peace be upon him) mentioning al-'azl? He said: Yes, and added: We went out with Allah's Messenger (may peace be upon him) on the expedition to the Bi'l-Mustaliq and took captive some excellent Arab women; and we desired them, for we were suffering from the absence of our wives, (but at the same time) we also desired ransom for them. So we decided to have sexual intercourse with them but by observing 'azl (Withdrawing the male sexual organ before emission of semen to avoid-conception). But we said: We are doing an act whereas Allah's Messenger is amongst us; why not ask him? So we asked Allah's Mes- senger (may peace be upon him), and he said: It does not matter if you do not do it, for every soul that is to be born up to the Day of Resurrection will be born.

dan mengambil sebagai rampasan wanita2 Arab yang bagus sekali; dan kami bernafsu pada mereka, karena kami sengsara dari ketidakhadiran para isteri kami, (tetapi pada saat yang sama) kami juga menginginkan tebusan dari mereka. Jadi kami memutuskan untuk melakukan hubungan seks dengan (memperkosa, red) mereka tetapi mempraktekan "azl" (menarik organ lelaki pria sebelum memancarkan sperma untuk menghindari kehamilan).


Quran 33:50
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
saksang
Posts: 765
Joined: Tue Mar 17, 2009 10:25 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by saksang »

up!
doramma
Posts: 554
Joined: Tue Nov 02, 2010 11:17 am

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by doramma »

SUDAH dijelaskan di trit lain (fakhour murtad,dll), itu hubungan suami istri,sdh sah krn budak(tawanan wanita) sdh diangkat jd tangan kanan,yg sama dg ikatan pernikahan,sdh sah suami istri,dengan syarat masa idah segala macam,sdh terpenuhi.
User avatar
mbah.erott
Posts: 2731
Joined: Sat Aug 14, 2010 12:33 pm
Location: Iran, lagi ngegedein petasan di tangan ane jadi rudal Shahab-5 buat Ahmadinejad
Contact:

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by mbah.erott »

Memang islam agama sesat dengan nabi dan allah maha cabul. Menjijikkan sekali standar moral islam ini.
User avatar
Murtadiningrat
Posts: 662
Joined: Mon Jan 05, 2009 8:54 am

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by Murtadiningrat »

doramma wrote:SUDAH dijelaskan di trit lain (fakhour murtad,dll), itu hubungan suami istri,sdh sah krn budak(tawanan wanita) sdh diangkat jd tangan kanan,yg sama dg ikatan pernikahan,sdh sah suami istri,dengan syarat masa idah segala macam,sdh terpenuhi.
Berapa lamakah masa idah yang anda maksudkan??? seminggu ,sebulan,3 bulan,6 bulan atau 1 tahun ??? Di hadits dan quran yg tertulis tidak disebutkan waktu untuk menggagahi budak wanita rampasan perang tsb.
Ikatan pernikahan seperti apa yg anda maksudkan untuk budak wanita rampasan perang ??? kawin siri,kawin kontrak,cinta satu malam atau kawin resmi (Yang ada penghulu dan saksi)
Atau anda mau mengkamuflase , bahwa sudah diangkat jd tangan kanan adalah sah untuk digagahi ??
Moral macam mana pula yang ingin dicontohkan oleh nabi kepada umatnya ??
Menggagahi budak apapun alasannya adalah tindakan amoral dan merupakan pelecehan seksual , anda mau mau mengatakan bahwa pada waktu itu belum ada hukum tertulis yang mengatur tentang persetubuhan dengan tawanan?? Lihatlah aturan bejat tsb dan bandingkan dengan aturan perang masa PD I & II , tawanan wanita dilindungi hak2nya dan pelanggaran thd pelecehan seksual dikenakan sangsi yang berat.Dari sini kita bisa melihat hukum islam tidak absolut dengan waktu , karena dianggap hukum islam adalah hukum tak beradab.
doramma
Posts: 554
Joined: Tue Nov 02, 2010 11:17 am

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by doramma »

MAKNA budak dlm Islam BEDA dg kafir. di kafir budak bs dipergundik,anak gundik pun tetap sbg budak,bs dipergundik oleh ayah kandungny/majikannya. di Islam,budak yg sdh jd tangankanan(istri dr kalangan beda suku),anaknya adalah manusia merdeka. bagi muslim budak itu adalah saudara/karyawan/istri dr beda suku eks tawanan perang. masa idahnya sama dg wanita merdeka,krn mmg di Islam perlakuan thd budak sama dg manusia merdeka.
Kanal Muh
Posts: 337
Joined: Mon Jul 26, 2010 4:23 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by Kanal Muh »

Jika anaknya budak menjadi manusia merdeka berarti ibunya masih bisa diperjualbelikan sebagai budak? inikah bagian dari moral nabi mesum?
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by Captain Pancasila »

argumen lemah, kalau yang ini halal...
murtad mama wrote:Quran 33:50
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
...berarti, yang berikutnya halal juga dunk :
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
:rofl:

ini bantahannya :
4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

4:25. Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Thabit bertanya pada Anas,”O Abu Hamza! Apa yang dibayar sang Nabi sebagai maharnya?” Dia menjawab, “Dirinya sendiri adalah maharnya karena dia telah membebaskannya (dari status budak) dan lalu mengawininya”. Anas menambahkan, “Di perjalanan, Um Sulaim mendandaninya untuk (upacara) pernikahan dan malam ini Um Sulaim mengantar Safiya sebagai pengantin sang Nabi. (Sahih Bukhari 1.367)
kesimpulan : budak tetaplah harus dinikahi terlebih dahulu, sebelum halal digauli! :turban:
User avatar
Abu Riziek
Posts: 523
Joined: Wed Aug 29, 2012 9:41 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by Abu Riziek »

@captain
postingnya saya copas ya.
Terimakasih.
User avatar
spaceman
Posts: 2031
Joined: Thu Sep 18, 2008 12:23 pm
Location: Green Planet

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by spaceman »

Captain Pancasila wrote:.Thabit bertanya pada Anas,”O Abu Hamza! Apa yang dibayar sang Nabi sebagai maharnya?” Dia menjawab, “Dirinya sendiri adalah maharnya karena dia telah membebaskannya (dari status budak) dan lalu mengawininya”. Anas menambahkan, “Di perjalanan, Um Sulaim mendandaninya untuk (upacara) pernikahan dan malam ini Um Sulaim mengantar Safiya sebagai pengantin sang Nabi. (Sahih Bukhari 1.367)
Captain Pancasila wrote: kesimpulan : budak tetaplah harus dinikahi terlebih dahulu, sebelum halal digauli! :turban:
Suami dan seluruh kerabat laki2nya dibantai, malamnya dia di 'nikahi' ??? Kupretttttttttttttt !!!

Muslim dinikahi yg di tanya wali nya, safiyah wali nya mana ???? Kampreetttttttttttttttt !!

Otak muslim memang ga perlu dipake sih, kasian
Abu Riziek wrote:postingnya saya copas ya.
Terimakasih.
:rolling: :rolling: :rolling: :rolling:
User avatar
Abu Riziek
Posts: 523
Joined: Wed Aug 29, 2012 9:41 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by Abu Riziek »

@atas
Budak itu ada budak pria dan budak wanita. Budak wanita ada yg dikawin ada yg tidak. Yang halal digauli hanyalah budak2x wanita yg sudah menjadi istri yg syah. Budak wanita yg tidak dikawini, tidak boleh digauli. Jika mereka digauli, dizinahi hukumnya. Si pria akan dijatuhi hukum rajam .
User avatar
sundamurtat
Posts: 730
Joined: Fri Apr 06, 2012 10:50 am
Location: Bandung - calon Israel Van Java

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by sundamurtat »

Abu Riziek wrote:Budak itu ada budak pria dan budak wanita. Budak wanita ada yg dikawin ada yg tidak. Yang halal digauli hanyalah budak2x wanita yg sudah menjadi istri yg syah. Budak wanita yg tidak dikawini, tidak boleh digauli. Jika mereka digauli, dizinahi hukumnya. Si pria akan dijatuhi hukum rajam .
1. muslim pengikut muhammad tidak dilarang untuk milih2 tawanan yg cantik untuk diperistri..Yang jelek, ga bakalan dipilih, yang lebih Kasihan ya yang budak pria, ga mungkin ada muslim yang mau membebaskan mereka dengan menikahinya kan??
2. muslim pengikut muhammad ngasih pilihan kepada tawanan, kalau tidak mau dijadikan istri, ya sudah diperdagangkan saja jadi budak.
3. muslim pengikut muhammad senang bukan kepalang kalau tawanannya terpaksa menerima pinangan dijadikan istri ketimbang jadi budak.
4. muslim pengikut muhammad berhasil menggauli tawanan yg mereka jadikan istri, dan mereka bangga merasa telah menyelamatkan tawanan tersebut dari resiko penderitaan lebih lanjut.
5. muslim pengikut muhammad tidak dilarang kalau sudah bosan dengan tawanan yg dijadikan istri tersebut untuk diceraikan saja.
6. muslim pengikut muhammad bisa dengan mudahnya mengawini tawanan lain yang disukainya.. toh tanpa mahar pun jadi.. muhammad memang mengharuskan menikahi budak dulu sebelum menyetubuhinya, agar dia kelihatan konsisten terhadap aturan zina.. Tapi yaaa, syarat ngawinin budak longgar banget kayak gitu...
7. mulia sekali muslim pengikut junjungan mereka, muhammad.. :goodman:
User avatar
Abu Riziek
Posts: 523
Joined: Wed Aug 29, 2012 9:41 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by Abu Riziek »

@atas
Ada beberapa poin, memang begitu faktanya. Tapi mengenai masalah dicerai lalu dijual sebagai budak, sekali lagi saya hanya menemukan hadis jual beli budak yg bukan istri. BIsa andakah tunjukan hadis yang anda miliki ttg hal itu lalu kita bahas kesahihan hadis tsb?
User avatar
sundamurtat
Posts: 730
Joined: Fri Apr 06, 2012 10:50 am
Location: Bandung - calon Israel Van Java

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by sundamurtat »

Abu Riziek wrote:Ada beberapa poin, memang begitu faktanya. Tapi mengenai masalah dicerai lalu dijual sebagai budak, sekali lagi saya hanya menemukan hadis jual beli budak yg bukan istri. BIsa andakah tunjukan hadis yang anda miliki ttg hal itu lalu kita bahas kesahihan hadis tsb?
Jual beli budak yang bukan istri..
Berarti benar dong kalau dicerai dulu bisa dijual lagi, kan udah ga jadi istri.. :goodman:

Gak perlu hadist untuk membuktikan hal tersebut, ini cuma analisis posibility kelakuan muslim jaman perbudakan dulu.
Justru sebaiknya ente yang melakukan pembuktian terbalik, ada ga hadist yang melarang menceraikan Budak yg sudah dikawini kemudian dijual lagi sebagai budak?? 8-[
User avatar
spaceman
Posts: 2031
Joined: Thu Sep 18, 2008 12:23 pm
Location: Green Planet

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by spaceman »

Abu Riziek wrote:Budak itu ada budak pria dan budak wanita. Budak wanita ada yg dikawin ada yg tidak. Yang halal digauli hanyalah budak2x wanita yg sudah menjadi istri yg syah. Budak wanita yg tidak dikawini, tidak boleh digauli. Jika mereka digauli, dizinahi hukumnya. Si pria akan dijatuhi hukum rajam .
Yang membuat terjadinya perbudakan juga muslim, yg memperbudak juga muslim, menghalalkan sex dengan budak juga muslim,yg melakukan jual beli budak juga muslim,

AJARAN SETAN koq diikuti !!

Mikir koq pake dengkul :vom:
User avatar
Abu Riziek
Posts: 523
Joined: Wed Aug 29, 2012 9:41 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by Abu Riziek »

@all kafrin
Seperti postingan CS yg terakhir, membeli budak itu sudah termasuk membayar mahar (mas) kawinnya. Maka budak kini telah dianggap menjadi tangan kanan dan halal hukumnya.
User avatar
spaceman
Posts: 2031
Joined: Thu Sep 18, 2008 12:23 pm
Location: Green Planet

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by spaceman »

Abu Riziek wrote:Seperti postingan CS yg terakhir, membeli budak itu sudah termasuk membayar mahar (mas) kawinnya. Maka budak kini telah dianggap menjadi tangan kanan dan halal hukumnya.
Dari KBBI :
http://www.kbbi.web.id/

tangan /ta·ngan/ n 1 anggota badan dr siku sampai ke ujung jari atau dr pergelangan sampai ujung jari; 2 ki sesuatu yg digunakan sbg atau menyerupai tangan; 3 kekuasaan; pengaruh; perintah: kekuasaan pemerintahan negara ada di -- rakyat; dr -- ke -- , dr orang kpd orang lain;di bawah -- , ki tidak di muka umum (tt pemborongan); tidak dilaksanakan secara resmi atau tidak disaksikan oleh pihak resmi (tt perkawinan dsb); di bawah kekuasaan (pemerintah) orang; di dl -- , ki dipegang oleh; dikuasai oleh; bermain -- , ki mempergunakan ketangkasan tangan; bergandengan -- (berpegang -- ), ki pegang-memegang tangan (bekerja sama, bahu-membahu; berpeluk (berdekap) -- , ki 1 bersedekap; 2 ki malas; bersambung -- , ki ada yg menolong (membantu); melekatkan -- , ki memukul; meninju; mengenakan (menjatuhkan) -- , ki menghukum; menangani; mengulurkan -- , ki hendak memberi bantuan; hendak mengajak bersahabat; -- menggenggam -- , pb sangat kikir; bertepuk sebelah -- , pb tidak bersambut dng baik, hanya dr sebelah pihak (tt kebaikan atau cinta kasih); -- kanan jangan percaya akan -- kiri, pb jangan selamanya percaya begitu saja kpd sahabat krn kerap kali sahabat juga yg mencelakakan kita; -- mencencang bahu memikul, pb siapa bersalah harus berani menerima hukuman; siapa yg berbuat harus berani bertanggung jawab; jangan dilepaskan -- kanan, sebelum -- kiri berpegang, pb jangan melepaskan pekerjaan yg ada sebelum mendapat pekerjaan (pencaharian) yg baru;
-- baju lengan baju;
-- bebas tangan yg tidak memegang bed dl olahraga tenis meja;
-- berulas ada yg membantu;
-- besi ki kekuasaan (tindakan) keras;
-- di atas ki yg memberi;
-- di bawah ki yg menerima;
-- dingin sifat selalu membawa hasil (terutama dl usaha pertanian, pengobatan, dsb);
-- gatal suka mengerjakan yg bukan-bukan;
-- hampa tidak mendapat apa-apa; sia-sia;
-- jahat orang yg berbuat jahat spt menganiaya, membunuh, membakar rumah;
-- jahil orang yg suka iseng spt corat-coret, colak-colek;
-- kanan 1 tangan sebelah kanan; 2 ki pembantu utama;
-- kemudi pegangan kemudi;
-- kosong 1 tidak bersenjata; 2 ki tidak berhasil; tangan hampa;
-- kotor perbuatan curang (jahat); tindakan yg melanggar hukum;
-- naik selalu menang (dl perjudian);
-- panas apa yg dikerjakan selalu gagal; sial;
-- terbuka 1 suka menolong; murah hati; 2 (diterima) dng suka hati;
-- turun selalu kalah (dl perjudian); selalu tidak beruntung;

tangan-tangan /ta·ngan-ta·ngan/ n 1 sandaran tangan (pd kursi dsb); 2 pegangan pd tangga (untuk naik turun); 3 pegangan pd setang sepeda; 4 palang pd neraca dsb;~ siluman ki orang-orang yg tidak bertanggung jawab: pembunuhan itu terjadi krn adanya campur tangan ~ siluman;

bertangan /ber·ta·ngan/ v ada tangannya; mempunyai tangan;~ besi ki bertindak dng keras dan kejam; ~ kosong 1 tidak membawa apa-apa; tidak bersenjata; 2 ki tidak berhasil; ~ terbuka suka menolong; suka memberi;

tangan-menangan /ta·ngan-me·na·ngan/ n perihal dr tangan ke tangan; perihal tidak langsung dr sumbernya (asalnya);

menangani /me·na·ngani/ v 1 memukuli (menghajar dsb): ia suka ~ anaknya; 2 mengerjakan (menggarap) sendiri: ia ~ segala pekerjaan rumah;

tertangani /ter·ta·ngani/ v dapat ditangani; dapat diselesaikan; dapat digarap: sampai sekarang masalah itu belum ~;

tanganan /ta·ngan·an/ n 1 tangan-tangan; 2 buatan; hasil pekerjaan;

penanganan /pe·na·ngan·an/ n proses, cara, perbuatan menangani; penggarapan: ~ kasus itu terkesan lambat
Yg jelas, bung, 'kepunyaan tangan kanan'atau 'tangan kanan' ??
User avatar
Abu Riziek
Posts: 523
Joined: Wed Aug 29, 2012 9:41 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by Abu Riziek »

@atas
Yang jelas, tawanan baru bisa dinikahi setelah menunggu masa iddah 3 bulan. Ni hadisnya:
Image
User avatar
MyLovelyCarnation
Posts: 523
Joined: Mon Aug 06, 2012 12:30 am
Location: komunitas Ganyang Islam

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by MyLovelyCarnation »

Image

Justru kutipan di atas mempertegas apa yg ingin disampaikan oleh TS di trit ini.


Kita lihat kalimat2 berikut dari kutipan di atas yang ditulis secara berurutan sebagai pernyataan yg jelas adanya hubungan SEBAB-AKIBAT:


Mereka (dlm hal ini muslim pengikut Muhammad) selama masih blm mengetahui Islam sesungguhnya (sebab diturunkan sekecrot dua kecrot), ternyata masih memiliki hati nurani yg lebih bagus dari Muhammad & Awloh SWT. Mereka menyesal telah menggauli=memperkosa para wanita tawanan.

"Mereka lalu menawan wanita-wanita yang memiliki suami dari kalangan musyirikin, dan kaum muslim ketika itu merasa berdosa karena menggauli mereka."


Muhammad, si Nabi bejat itu, tidak senang dgn hal itu. Ia mengelabui pengikutnya agar terus memperkosa tawanan dgn menyatakan bhw tindakan itu BENAR & HALAL di mata Awloh SWT. Fokus kita adalah pada Firman Awloh SWT setelah tanda baca "koma":

Awloh SWT pun menurunkan ayat: "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yg kamu miliki."


Inilah pemerosotan moral yg sangat jelas kita bisa lihat. Pengikut Muhammad masih memiliki hati nurani dgn adanya penyesalan terhadap wanita tawanan perang yg telah mereka perkosa, sebaliknya Muhammad aka Awloh SWT, alterego-nya, malah memfasilitasi mereka dgn menyatakan tindakan mereka menggauli=memperkosa tawanan adalah BENAR & HALAL bagi Awloh SWT! :prayer:
Last edited by MyLovelyCarnation on Sat Sep 08, 2012 1:57 am, edited 3 times in total.
User avatar
Abu Riziek
Posts: 523
Joined: Wed Aug 29, 2012 9:41 pm

Re: [Quran & Hadith] sex dgn budak halal

Post by Abu Riziek »

@atas
Akhirnya kita akan berputar - putar ya? Menurut anda, apakah mereka - (A) wanita2x kafrin, lebiih baik dibiarkan tanpa status setelah suami mereka meninggal - di mana mereka tanpa perlindungan dan bisa menjadi korban kebiadan siapa saja (bahkan dari pihak kafrin sendiri),
atau (B) mendapat perlindungan dengan dijadikan tawanan - dan bahkan lebih baik lagi, dijadikan istri yg syah pihak muslim?
Coba jawab yg singkat saja, lebih baik yg mana, A atau B.
Post Reply