Ibnu Mas'ud:
"Kami pernah berperang bersama Rasulullah s.a.w. sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah s.a.w. melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu waktu tertentu." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
"Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi s.a.w. dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kepada mereka untuk kawin mut'ah. [HR. Muslim]
[hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
- murtad mama
- Posts: 3972
- Joined: Tue Feb 06, 2007 7:16 pm
- Location: Jl veteran 48 Kota Bekasi 17141 Jawa Barat <==== Alamat VOA-Islam :) :) :)
- Contact:
Fenomena 'Sabtu Kawin Minggu Cerai' Pengungsi Irak
Jenewa - Peperangan membuat seks dan perkawinan menjadi darurat di antara pengungsi Irak di Suriah. Pada kondisi ini, kaum perempuanlah yang terutama menjadi korban.
Perkawinan darurat ini dikenal sebagai 'perkawinan akhir minggu'. Kawin pada hari Sabtu, lalu hari Minggu bercerai.
"Jadi secara formal tidak disebut pelacuran namun pada dasarnya seks darurat," komentar Asisten Komisioner Tinggi UNCHR Erika Feller seperti dilansir AFP, Rabu (14/11/2007).
Kondisi ini muncul, karena perempuan seringkali tak punya pilihan lain untuk memberi makan anaknya. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terpaksalah dia melakukan pernikahan sehari itu.
Perkawinan digelar melalui 'upacara tradisional' di mana pihak laki-laki harus membayar, lalu hari Minggu kembali dilakukan upacara perceraian sesuai kebiasaan setempat.
Menurut Feller yang sudah berkunjung ke Suriah itu, terdapat 1,4 juta pengungsi Irak di negeri itu. Mereka bukan hanya kekurangan makanan dan bantuan lain, tapi juga menghadapi eksploitasi seksual, kekerasan dan penolakan.
Menurut UNHCR yang menangani isu pengungsi, lebih dari 4,2 juta warga Irak telah mengungsi sejak invasi AS Maret 2003 lalu. Selain ke Suriah, pengungsian juga mengalir ke Libanon, Mesir dan Iran.
Maksudnya apa ini yah??????
hahahahaha,..........
Haram apa Hasoy ?????????????????
Perkawinan darurat ini dikenal sebagai 'perkawinan akhir minggu'. Kawin pada hari Sabtu, lalu hari Minggu bercerai.
"Jadi secara formal tidak disebut pelacuran namun pada dasarnya seks darurat," komentar Asisten Komisioner Tinggi UNCHR Erika Feller seperti dilansir AFP, Rabu (14/11/2007).
Kondisi ini muncul, karena perempuan seringkali tak punya pilihan lain untuk memberi makan anaknya. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terpaksalah dia melakukan pernikahan sehari itu.
Perkawinan digelar melalui 'upacara tradisional' di mana pihak laki-laki harus membayar, lalu hari Minggu kembali dilakukan upacara perceraian sesuai kebiasaan setempat.
Menurut Feller yang sudah berkunjung ke Suriah itu, terdapat 1,4 juta pengungsi Irak di negeri itu. Mereka bukan hanya kekurangan makanan dan bantuan lain, tapi juga menghadapi eksploitasi seksual, kekerasan dan penolakan.
Menurut UNHCR yang menangani isu pengungsi, lebih dari 4,2 juta warga Irak telah mengungsi sejak invasi AS Maret 2003 lalu. Selain ke Suriah, pengungsian juga mengalir ke Libanon, Mesir dan Iran.
Maksudnya apa ini yah??????
hahahahaha,..........
Haram apa Hasoy ?????????????????
HALAL dong kawan
itu namanya NIKAH KONTRAK
semoga paham :)
di islam itu INTI nikah adalah PERSETUBUHAN yg halal:). hanya untuk MENYALURKAN SAHWAT
NIKAH ama ZINA cuman beda di HARAM dan HALAL doang kan .perbuatannya ya sama aja,sama melakukan HUB sex.
btw..kalau anda mau berdiskusi/sharing kudunya ke SUB FORUM kayak ke ini :
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... um.php?f=8
kalau di resource centre umumnya tidak untuk SHARING/DISKUSI
pemosting hanya MOSTING doang,
itu namanya NIKAH KONTRAK
semoga paham :)
di islam itu INTI nikah adalah PERSETUBUHAN yg halal:). hanya untuk MENYALURKAN SAHWAT
NIKAH ama ZINA cuman beda di HARAM dan HALAL doang kan .perbuatannya ya sama aja,sama melakukan HUB sex.
btw..kalau anda mau berdiskusi/sharing kudunya ke SUB FORUM kayak ke ini :
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... um.php?f=8
kalau di resource centre umumnya tidak untuk SHARING/DISKUSI
pemosting hanya MOSTING doang,
Re: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
Nabi kelamin memang buta secara rohani makanya ia berkelamin dengan anak mantunya sendiri dan mencabuli bocah ingusan. semua kebejatan ini dilihat islam sebagai suatu hal yang mulia dan menjadi teladan tinggi dari nabi, makanya tidaklah mengherankan bahwa nabi menghalalkan segala cara dalam hal seks termasuk mut'ah.
- Aku-Suka-Hujan
- Posts: 1028
- Joined: Wed Feb 15, 2012 10:38 am
- Location: Terra, Suatu Koloni di L5...
Re: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
Duuuuuuuuuhhhhhh.....
Kenapa yang diurusi seks terus sih? Apa nih agama ga bisa jauh2 dari seks, aurat, nikah, wanita, houri?
ckckckck... Di saat agama yang lain sibuk membenahi diri agar lebih membumi dan memajukan manusia di milenium baru, Islam masih saja ngurusin selangkangan dan pemaksaan kehendak...
Kenapa yang diurusi seks terus sih? Apa nih agama ga bisa jauh2 dari seks, aurat, nikah, wanita, houri?
ckckckck... Di saat agama yang lain sibuk membenahi diri agar lebih membumi dan memajukan manusia di milenium baru, Islam masih saja ngurusin selangkangan dan pemaksaan kehendak...
Re: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
Dulu slogan generasi bunga akhir th 60-an adalah:Aku-Suka-Hujan wrote:Duuuuuuuuuhhhhhh.....
Kenapa yang diurusi seks terus sih? Apa nih agama ga bisa jauh2 dari seks, aurat, nikah, wanita, houri?
ckckckck... Di saat agama yang lain sibuk membenahi diri agar lebih membumi dan memajukan manusia di milenium baru, Islam masih saja ngurusin selangkangan dan pemaksaan kehendak...
MAKE LOVE, NOT WAR ....
Kalo islm, Make Love and War ....
- Captain Pancasila
- Posts: 3505
- Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
- Location: Bekas Benua Atlantis
Re: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
NIKAH MUT'AH, TERNYATA SUDAH DIHARAMKAN :
Dalil dari Hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa :
3496 – وَحَدَّثَنِى سَلَمَةَ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنِ ابْنِ أَبِى عَبْلَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِىُّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَقَالَ « أَلاَ إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ ». صحيح مسلم – (ج 4 / ص 134)
Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani, ia berkata: Kami bersama Nabi Muhammad SAW dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata: Ada selimut seperti selimut._ Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjid Al-Haram, dan tiba-tiba aku melihat Nabi SAW sedang berpidato di antara pintu Ka’bah dan Hijir Ismail. Beliau bersabda: Wahai sekalian manusia, Aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang mempunyai istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah mut’ah sampai hari kiamat._ (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim (II/ 1024), Imam Abu Dawud dalam kitabnya Sunan Abi Dawud (II/ 226, 2072), Imam Ibnu Majah dalam kitabnya Sunan Ibnu Majah (I/ 631), Imam al-Nasa’i dalam kitabnya _Sunan al-Nasa’i (VI/ 1303), Imam al- Darimi dalam kitabnya _Sunan al-Darimi (II/ 140) dan Imam Ibnu Syahin dalam kitabnya _al- Nasikh wa al- Mansukh min al-Hadits hal 215).
Dalil Hadits lainnya :
4825 – حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ أَنَّهُ سَمِعَ الزُّهْرِيَّ يَقُولُ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ وَأَخُوهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ صحيح البخاري – (ج 5 / ص 1966)
Dari Ali bin Abi Tholib r.a. ia berkata kepada Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (Ibnu hajar al-Asqolani, _Fath al- Bari, IX/71), Imam al- Tirmidzi (al-Mubarokafuri, Tuhfah al-Ahwadzi, IV/225), Imam Malik bin Anas dalam kitabnya al-Muwatta’, (I/427), Imam Ibni Hibban (Ibn Balban, Shahih Ibn Hibban bi Tartib Ibn Balban IX/ 448, 450), Imam al-Baihaqi dalam kitabnya _al-Sunan al-Kubra_, VII/ 327), Imam al-Daruqutni dalam kitabnya _Sunan al-Daruqutni_, III/ 141) dan Imam Ibnu Abi Syaibah dalam kitabnya _al-Kitab al- Mushannaf III/ 147).
- Aku-Suka-Hujan
- Posts: 1028
- Joined: Wed Feb 15, 2012 10:38 am
- Location: Terra, Suatu Koloni di L5...
Re: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
Nah loh...
ada hadis bilang boleh ada yang bilang ga boleh... mana yang terdahulu, mana yang terkemudian???
Jangan sampai inkonsisten nih ajaran........
ada hadis bilang boleh ada yang bilang ga boleh... mana yang terdahulu, mana yang terkemudian???
Jangan sampai inkonsisten nih ajaran........
- Captain Pancasila
- Posts: 3505
- Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
- Location: Bekas Benua Atlantis
Re: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
tadinya memang boleh, tapi kemudian dilarang! hal itu, sesuai dengan hakekat pernikahan :Aku-Suka-Hujan wrote:Nah loh...
ada hadis bilang boleh ada yang bilang ga boleh... mana yang terdahulu, mana yang terkemudian???
Jangan sampai inkonsisten nih ajaran........
4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Re: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
[/quote]4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Memang ada : MENIKAHI WANITA (dan kemudian menjadi istri SYAH) UNTUK DIZINAHI?
Contohnya dong ....
Re: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
kapten!Captain Pancasila wrote: tadinya memang boleh, tapi kemudian dilarang!
yang membolehkan itu siapa tadinya?
yang melarang itu siapa kemudian?
-
- Posts: 527
- Joined: Tue May 26, 2009 1:41 pm
Re: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
kok di quran kaga ada pelarangannya?? dimakan kambing atau ud dibakar sm uthman ayat pelarangan mutah tsbt??atau jgn2 dirubah sm paulus??
Re: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
CP:
Persetan lu mau bilang apaan.. Faktanya nikah model tsb DIHALALKAN Qur'an ente.
Gara gara Qur'an ente, ada yang melakukan hal tsb!
Wajar mereka yang masih melakukan menolak hadist yang bilang pelarangan tsb, karena logikanya, masa hadist yang notabene buatan manusia. Dan gara-gara ayat tsb, temen cewek gue korban. Dasar tolol. Jengkel saya sama pemikiran anda.
Persetan lu mau bilang apaan.. Faktanya nikah model tsb DIHALALKAN Qur'an ente.
Gara gara Qur'an ente, ada yang melakukan hal tsb!
Wajar mereka yang masih melakukan menolak hadist yang bilang pelarangan tsb, karena logikanya, masa hadist yang notabene buatan manusia. Dan gara-gara ayat tsb, temen cewek gue korban. Dasar tolol. Jengkel saya sama pemikiran anda.
- ibr4himmanaf
- Posts: 24
- Joined: Tue Jul 22, 2014 7:40 pm
- Location: Liverpool, UK
Re: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
I love Islam..
yuhuu..!!
aku bisa kawin kuntrak ♂♀, mau 'sewa' barangnya setaun? sebulan? atau sehari? bisa diatur kan pak ustadz..??
ayok brur CP, kita kawin kuntrak ke Puncak.. ane bayarin..!!
oh gamau? kenapa? oalah ada hadist tandingannya toh yg ngelarang..
yaudah si gpp, yg penting fakta dilapangan kan udah banyak prakteknya ya kan..
cuman di Islam ini doang brur, ada 'kesempatan - kesempatan' biar org2 bersyahwat masif kaya gw bisa melakukan pembenaran hal - hal seperti,,, kawin kuntak misalnya..
aseeekk...
Mirror 1: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
Follow Twitter: @ZwaraKafir
yuhuu..!!
aku bisa kawin kuntrak ♂♀, mau 'sewa' barangnya setaun? sebulan? atau sehari? bisa diatur kan pak ustadz..??
ayok brur CP, kita kawin kuntrak ke Puncak.. ane bayarin..!!
oh gamau? kenapa? oalah ada hadist tandingannya toh yg ngelarang..
yaudah si gpp, yg penting fakta dilapangan kan udah banyak prakteknya ya kan..
cuman di Islam ini doang brur, ada 'kesempatan - kesempatan' biar org2 bersyahwat masif kaya gw bisa melakukan pembenaran hal - hal seperti,,, kawin kuntak misalnya..
aseeekk...
Mirror 1: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
Follow Twitter: @ZwaraKafir
- Captain Pancasila
- Posts: 3505
- Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
- Location: Bekas Benua Atlantis
Re: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
omong kosong, lihat lagi tuh QS. 4:24 nya!lionheart wrote:CP:
Persetan lu mau bilang apaan.. Faktanya nikah model tsb DIHALALKAN Qur'an ente.
Gara gara Qur'an ente, ada yang melakukan hal tsb!
Wajar mereka yang masih melakukan menolak hadist yang bilang pelarangan tsb, karena logikanya, masa hadist yang notabene buatan manusia. Dan gara-gara ayat tsb, temen cewek gue korban. Dasar tolol. Jengkel saya sama pemikiran anda.
Re: [hadith] Mu'tah itu halal diridhoi Rasull
Istri-istri dalam ayat diatas dapat diartikan perempuan-perempuan, so kita ganti ayatnya biar jelasCepe wrote:Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina
"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari perempuan-perempuan dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina"
Jelas ayat diatas bahwa aloh menyuruh mencari perempuan2 dengan harta kita. Lantas bagaimana ?
Kelanjutannya menjelaskan bahwa dengan harta kita, kita bisa mengawini perempuan-perempuan itu,
bukan kita bisa berzina dengan harta kita itu. Seperti membayar pelacur dsb
Jadi ayat diatas bukan tentang pelarangan nikah mu'tah, tapi pelarangan untuk membeli pelacur
Mirror 1: perempuan-perempuan dengan hartamu
Follow Twitter: @ZwaraKafir