Page 1 of 1

Tahun Baru - HARAM!!!!!

Posted: Wed Jan 01, 2014 7:35 am
by qprim
Dari situsnya hizbut tahrir indonesia.
Hukum Merayakan Tahun Baru

Tanya :
Ustadz, bolehkah seorang muslim ikut hukum merayakan tahun baru?

Jawab :
Perayaan tahun baru Masehi (new year’s day, al ihtifal bi ra`si as sanah) bukan hari raya umat Islam, melainkan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nashrani. Penetapan 1 Januari sebagai tahun baru yang awalnya diresmikan Kaisar Romawi Julius Caesar (tahun 46 SM), diresmikan ulang oleh pemimpin tertinggi Katolik, yaitu Paus Gregorius XII tahun 1582.  Penetapan ini kemudian diadopsi oleh hampir seluruh negara Eropa Barat yang Kristen sebelum mereka mengadopsi kalender Gregorian tahun 1752. (http://www.en.wikipedia.org; http://www.history.com)

Bentuk perayaannya di Barat bermacam-macam, baik berupa ibadah seperti layanan ibadah di gereja (church servives), maupun aktivitas non-ibadah, seperti parade/karnaval, menikmati berbagai hiburan (entertaintment), berolahraga seperti hockey es dan American football (rugby), menikmati makanan tradisional, berkumpul dengan keluarga (family time), dan lain-lain. (http://www.en.wikipedia.org).

Berdasarkan manath (fakta hukum) tersebut, haram hukumnya seorang muslim ikut-ikutan merayakan tahun baru Masehi. Dalil keharamannya ada 2 (dua); Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar). Kedua, dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar fi a’yaadihim).

Dalil umum yang mengharamkan menyerupai kaum kafir antara lain firman Allah SWT (artinya) : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) ‘Raa’ina’ tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS Al Baqarah : 104). Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan Allah SWT telah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai orang-orang kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. Karena orang Yahudi menggumamkan kata ‘ru’uunah’ (**** sekali) sebagai ejekan kepada Rasulullah SAW seakan-akan mereka mengucapkan ‘raa’ina’ (perhatikanlah kami). (Tafsir Ibnu Katsir, 1/149).

Ayat-ayat yang semakna ini banyak, antara lain QS Al Baqarah : 120, QS Al Baqarah : 145; QS Ali ‘Imran : 156, QS Al Hasyr : 19; QS Al Jatsiyah : 18-19; dll (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 12/7; Wa`il Zhawahiri Salamah, At Tasyabbuh Qawa’iduhu wa Dhawabituhu, hlm. 4-7; Mazhahir At Tasyabbuh bil Kuffar fi Al ‘Ashr Al Hadits, hlm. 28-34).

Dalil umum lainnya sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Ahmad, 5/20; Abu Dawud no 403). Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 10/271).

Hadits tersebut telah mengharamkan umat Islam menyerupai kaum kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka (fi khasha`ishihim), seperti aqidah dan ibadah mereka, hari raya mereka, pakaian khas mereka, cara hidup mereka, dll. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 12/7; Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As Sunnah An Nabawiyyah, hlm. 22-23).

Selain dalil umum, terdapat dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir.  Dari Anas RA, dia berkata,”Rasulullah SAW datang ke kota Madinah, sedang mereka (umat Islam) mempunyai dua hari yang mereka gunakan untuk bermain-main. Rasulullah SAW bertanya,’Apakah dua hari ini?’ Mereka menjawab,’Dahulu kami bermain-main pada dua hari itu pada masa Jahiliyyah.’ Rasulullah SAW bersabda,’Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Abu Dawud, no 1134). Hadits ini dengan jelas telah melarang kaum muslimin untuk merayakan hari raya kaum kafir. (Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As Sunnah An Nabawiyyah, hlm. 173).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, haram hukumnya seorang muslim merayakan tahun baru, misalnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, menunggu detik-detik pergantian tahun, memberi ucapan selamat tahun baru, makan-makan, dan sebagainya. Semuanya haram karena termasuk menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar) yang telah diharamkan Islam. Wallahu a’lam. [] M Shiddiq Al Jawi
Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2013/12/28/h ... ahun-baru/

Ternyata banyak dalilnya yang menyatakan perayaan tahun baru haram, di quran maupun hadist. Berarti jutaan muslim Indonesia yang merayakan tahun baru di jalan-jalan dan tempat lain itu bakalan masuk neraka dong ya? Termasuk bang haji Rhoma Irama, calon presiden Indonistan, yang kemaren duet sama Jokowi. :green:

Kalau dilihat dari hadist nabi yang melarang muslim menyerupai kafir, mestinya bukan cuman tahun baru yang haram. Masih banyak lagi, termasuk cara mengolah makanan, cara pengobatan, cara mengolah makanan, penggunaan teknologi termasuk internet, dlsb. Itu semua kan hasil buah pikir dan kerja keras para kafirun. Dan merupakan cara hidup kafirun :rolleyes:.

Tahun Baru - HARAM!!!!!
FFI Alternative
Faithfreedompedia

Re: Tahun Baru - HARAM!!!!!

Posted: Wed Jan 01, 2014 10:57 am
by OpoBener
SELAMAT TAHUN BARUUUUUUU

Re: Tahun Baru - HARAM!!!!!

Posted: Wed Jan 01, 2014 11:36 am
by Joe Andmie
SELAMAT TAHUN BARU :rock:

Re: Tahun Baru - HARAM!!!!!

Posted: Thu Jan 02, 2014 12:22 am
by chandjuan
Selamat Tahun Baru 2014

Re: Tahun Baru - HARAM!!!!!

Posted: Thu Jan 02, 2014 6:27 pm
by nissin
Image

:green:

Re: Tahun Baru - HARAM!!!!!

Posted: Thu Jan 02, 2014 10:56 pm
by qprim
chandjuan wrote:Selamat Tahun Baru 2014
Lho, kok ikutan ngucapin tahun baru sih? Emang gak haram? Menurut anda (atau guru anda) ikut merayakan tahun barunya kafir itu halal apa haram?

Re: Tahun Baru - HARAM!!!!!

Posted: Fri Jan 03, 2014 10:51 am
by shara
Tahun baru saja dicap haram, mengapa pake teknologi kafir tidak haram?? jangan-jangan masuk surga ada fatwa-nya.... :rofl:

Re: Tahun Baru - HARAM!!!!!

Posted: Fri Jan 03, 2014 11:29 am
by angky
chandjuan wrote:Selamat Tahun Baru 2014
Selamat Tahun Baru bung Chandjuan... Mudah mudahan apa yang ditulis tulus juga di ucapkan kepada teman teman lainnnya..kekekeke.

Ane cuman mau titip pertanyaan ama para slimer pendukung fatwa haram : KAPAN Muhammad dilahirkan??? :green:
shara wrote:Tahun baru saja dicap haram, mengapa pake teknologi kafir tidak haram?? jangan-jangan masuk surga ada fatwa-nya.... :rofl:
tahun baru dicap haram karena mereka SUDAH memiliki penanggalan Hijriah. Teknologi kapir masih dipakai karena masih butuh dan ga mampu membuat saingannya. Nanti, kalau sudah kiamat kali ya, jika sudah mampu mereka sedikit demi sedikit akan mengharamkan buatan kapir.

GMT (pengaturan waktu internasional) sedang di upayakan diganti dengan MMT (Mekah mean time :lol: ) dengan acuan jam MEKAH BUATAN KAFIR SWISS. :rolling:

Re: Tahun Baru - HARAM!!!!!

Posted: Sat Jan 04, 2014 1:34 pm
by gema
si ustadj rada beg0 terplongo karna nyang mayoritas umat mouslem rame-rame pada kumpul di alun-alun kota saat malam tahun baru. nyang kafer pada sibuk makan babi panggang dihalaman rumah. :green:

Re: Tahun Baru - HARAM!!!!!

Posted: Mon Jun 23, 2014 1:08 am
by Logicmind
https://fbcdn-sphotos-d-a.akamaihd.net/ ... 8295_n.jpg[/img]

:green:[/quote]

woii u idup di jaman batu ato jaman modern??