Gw bukan ngomong doang soal kelaparan menghilagkan hukuman bagi pencurian:
ini ada kisah dari masa umar bin Khattab:
http://zilzaal.blogspot.com/2013/01/kea ... hadap.html
Dua majikan dengan dua budak menghadap Umar Bin Khattab. Salah satu majikan mengadu bahwa ontanya telah di curi oleh dua orang budak milik majikan yang satunya. Umar bertanya kepada para budak “Apakah benar kalian telah mencuri untanya,” tanya Umar. “Benar ya Amirul Mukminin,” jawab dua budak tersebut ketakutan. “Kalau begitu saya akan menegakkan hukum Islam kepada kalian berdua,” ujar Umar. Dalam hukum Islam, pencuri dihukum potong tangan. Dua budak tersebut semakin ketakutan, mulut mereka bergetar, tidak mampu menjawab. “Tapi, saya mau bertanya, kalian apakan onta itu?,” lanjut Umar. Budak itu diam, tidak menjawab. “Tidak usah takut, jawablah dengan jujur,” kata Umar. “Kami sembelih dan kami makan ya Amirul Mukminin. Kami kelaparan dan belum makan,” akhirnya mereka menjawab dengan
terbata-bata.
Umar menarik nafas panjang dan menatap mereka berempat. “Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” kata Umar membacakan surah Al maaidah ayat 3. Kedua budak tersebut dibebaskan dari hukum potong tangan. Umar membiarkan mereka keluar dari ruangannya.
Umar mengalihkan pandang kepada majikan dua budak tersebut. “Kamu memperkerjakan budak, tapi kamu membiarkan mereka kelaparan, maka kamu yang harus menanggung semua perbuatan mereka,” kata Umar tegas. Majikan yang dicuri ontanya bertanya kepada Umar “Lalu bagaimana dengan onta saya ya Amirul, siapa yang akan mengganti kerugiannya?” katanya menuntut ganti atas ontanya dicuri. “Berapa harga ontamu,” Tanya Umar. “400 Had,” jawabnya. Umar kembali mengalihkan pandangan kepada majikan yang memiliki dua budak yang telah mencuri onta itu, dan berkata “Bayar 800 Had, kamu juga harus membayar denda atas perbuatan budakmu,” kata Umar.
Begitulah cara Umar menyelesaikan sangketa yang terjadi pada umat Muslim di masa kekhalifahannya. Umar terkenal dengan sikapnya yang tegas dan adil.
ini ayat yang dikutip umar:
5:3 ....Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
ini analisis ulama tentang ijtihad Umar:
http://khilafah1924.org/index.php?optio ... view&id=74
Demikian pula dalam peristiwa ketika Umar tidak memotong tangan pencuri pada saat terjadinya kelaparan (‘âm as-sannah). Para ulama telah menjelaskan bahwa tindakan Umar itu bukan berarti mengubah hukum Islam karena mengikuti keadaan, melainkan karena ada tuntunan nash syariat dari Hadis Nabi Saw. Dr. Abdurrahman al-Maliki dalam kitabnya Nizhâm al-‘Uqûbat menjelaskan bahwa hukum potong tangan tidak dapat diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syariat. Di antaranya adalah ketika terjadi musibah kelaparan, sebagaimana diriwayatkan dari Makhul ra., bahwa Nabi Saw bersabda: Lâ qath’a fî majâ’ah mudhthar. (Tidak ada potong tangan pada masa kelaparan yang memaksa) (al-Maliki, 1990: 68). Jadi, Umar tidak memotong tangan pencuri pada masa kelaparan karena mengamalkan hadis ini, sebagai pengecualian (takhsîs) dari ketentuan umum potong tangan (Qs. al-Mâ’idah [5]: 38).
Dalam kitabnya, I’lâmu al-Muwaqqi’în III/14, Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah menjelaskan, bahwa tindakan Umar itu didorong oleh adanya syubhat (ketidakjelasan) yang kuat, yang menyebabkan penolakan hukum potong tangan atas pelakunya yang sangat membutuhkan makanan (Said, 1995). Menolak pelaksanaan hukuman karena syubhat merupakan perkara yang disyariatkan, sebagaimana sabda Nabi Saw: “Idrâ’ al-hudûd bi asy-syubuhât. (Tolaklah hukuman hudud karena adanya syubhat-syubhat) (Lihat: Imam asy-Syaukani, Nayl al-Awthâr, VII/118). Hadis itu pula yang mendasari suatu kaidah fikih terkenal, Al-Hudûd yasquthu bi asy-syubuhât.†(Sanksi hudûd digugurkan karena adanya syubhat-syubhat) (Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Asybâh wa an-Nazhâ’ir, hlm. 84)
Moralitas islam menurut Patah Salero.
Moralitas islam menurut Patah Salero. Mirror
Mirror Rss Feed
Faithfreedom forum static