Bank Syariah, TAQIYA AGAIN
Posted: Fri Jan 13, 2012 10:49 pm
Kalo bank konven meminjamkan duit pada anda sebesar 100 juta,
dan anda harus membayar sebesar 120 juta dengan cara mencicil sebesar 10 juta sebulan selama setahun,
itu riba namanya, harom ......
Sekarang mari kita lihat cara si bahlul dan fulan mentaqiya alohnya agar transaksi harooom itu jadi halal .....
Karena butuh duit 100 juta,
bahlul datang pada fulan.
Fulan kebetulan punya mobil kijang krista,
dia lalu menjual kepada fulan seharga 120 juta,
dan disepakati cara membayar bahlul adalah mencicil sebesar 10 juta sebulan selama setahun .....
Tapi kesepakatan dibaliknya adalah:
Setelah mobil dibeli bahlul,
mobil langsung dibeli kembali oleh fulan.
Karena nilai mobil selalu turun,
maka harga yang dibeli fulan adalah 100 juta,
dan dia membayar dengan CASH KERAS .....
Lalu Pulanglah bahlul dengan duit 100 juta,
tinggal kini dia punya kewajiban untuk mencicil 120 juta hasil dari pembelian mobil si fulan.
Ini syah dan halal,
karena si fulan mengambil keuntungan dari prinsip JUAL BELI,
BUKAN MEMBUNGAKAN / MERIBAKAN UANG .....
Cara ke 2:
bahlul punya sebidang tanah yang dijual kepada fulan seharga 100 juta,
fulan membayar dengan HARD CASH.
Tapi perjanjian sebelumnya adalah,
bahlul harus langsung membeli kembali tanahnya,
dan karena harga tanah selalu naik,
kini tanah tsb dihargai sebesar 120 juta oleh fulan.
Dan anda tahu bagaimana cara bahlul membayar tanahnya tsb ?
Yap betul sekali,
mencicil 10 juta/bulan selama 1 tahun ......
Lalu Pulanglah bahlul dengan duit 100 juta,
tinggal kini dia punya kewajiban untuk mencicil 120 juta hasil dari pembelian tanah si fulan.
Ini syah dan halal,
karena si fulan mengambil keuntungan dari prinsip JUAL BELI,
BUKAN MEMBUNGAKAN / MERIBAKAN UANG .....
dan anda harus membayar sebesar 120 juta dengan cara mencicil sebesar 10 juta sebulan selama setahun,
itu riba namanya, harom ......
Sekarang mari kita lihat cara si bahlul dan fulan mentaqiya alohnya agar transaksi harooom itu jadi halal .....
Karena butuh duit 100 juta,
bahlul datang pada fulan.
Fulan kebetulan punya mobil kijang krista,
dia lalu menjual kepada fulan seharga 120 juta,
dan disepakati cara membayar bahlul adalah mencicil sebesar 10 juta sebulan selama setahun .....
Tapi kesepakatan dibaliknya adalah:
Setelah mobil dibeli bahlul,
mobil langsung dibeli kembali oleh fulan.
Karena nilai mobil selalu turun,
maka harga yang dibeli fulan adalah 100 juta,
dan dia membayar dengan CASH KERAS .....
Lalu Pulanglah bahlul dengan duit 100 juta,
tinggal kini dia punya kewajiban untuk mencicil 120 juta hasil dari pembelian mobil si fulan.
Ini syah dan halal,
karena si fulan mengambil keuntungan dari prinsip JUAL BELI,
BUKAN MEMBUNGAKAN / MERIBAKAN UANG .....
Cara ke 2:
bahlul punya sebidang tanah yang dijual kepada fulan seharga 100 juta,
fulan membayar dengan HARD CASH.
Tapi perjanjian sebelumnya adalah,
bahlul harus langsung membeli kembali tanahnya,
dan karena harga tanah selalu naik,
kini tanah tsb dihargai sebesar 120 juta oleh fulan.
Dan anda tahu bagaimana cara bahlul membayar tanahnya tsb ?
Yap betul sekali,
mencicil 10 juta/bulan selama 1 tahun ......
Lalu Pulanglah bahlul dengan duit 100 juta,
tinggal kini dia punya kewajiban untuk mencicil 120 juta hasil dari pembelian tanah si fulan.
Ini syah dan halal,
karena si fulan mengambil keuntungan dari prinsip JUAL BELI,
BUKAN MEMBUNGAKAN / MERIBAKAN UANG .....