KARENA SAYA MUSLIM saya setuju pemerkosaan tahanan!!

Mengungkapkan cara berpikir Muslim pada umumnya dan Muslim di FFIndonesia pada khususnya.
User avatar
Momad Narsis
Posts: 3461
Joined: Sun Jan 02, 2011 4:35 pm

KARENA SAYA MUSLIM saya setuju pemerkosaan tahanan!!

Post by Momad Narsis »

Saya gak tau apakah saya musti senang atau tidak dari pernyataan jujur seorang muslimah bernama HANIAM MARIA...!! saya suka muslim menjawab dengan apa yang dia yakini dan pikirkan mengenai keislamannya....karena banyak muslim yang berdebat di FFI tidak berani bersikap jujur dan berusaha bertaqiya dengan apa yang dia pikirkan tentang islam...
Thread ini saya maksudkan adalah untuk membuka pemikiran kita yang nonmuslim bagaimana 'CARA BERPIKIR MUSLIM' yang memang mau tidak mau, suka atau tidak suka harus selalu mendukung islam...walaupun bagi orang yang normal hal ini sangat menyedihkan...
silahkan anda membaca perdebatan yang singkat ini antara netter Paidjo dan Haniam Maria...slamat menikmati
Mamadkafirun wrote: Perasaanku mengatakan bahwa mata hati dan nuranimu sudah tertutup rapat akan kebusukan islam wahai Haniam Maria.
Haniam Maria wrote:so tell me ...what is the F****** koran told you ...?
Paidjo wrote: Dek Haniam ... pertanyaan saya kok ndak dijawab ??
Haniam Maria wrote:tentang apa dulu?
Paidjo wrote:tentang halalnya budak/tawanan wanita untuk disetubuhi ....
Haniam Maria wrote:jaman dulu halal. jaman dulu perang pun boleh.
Paidjo wrote:menurut anda ayat halal tawanan disetubuhi itu menguntungkan siapa ?
yang menyetubuhi atau yang disetubuhi ?
Haniam Maria wrote:kok jadi untung-untungan? jaman dulu perang menguntungkan siapa?
Paidjo wrote:kok gak berani jawab ?
kenikmatan persetubuhan itu siapa yang menikmati ?
yang menyetubuhi atau yang disetubuhi ?
Haniam Maria wrote:tadi nanya halal haram, saya kira mau ke masalah fikih, sekarang malah ke masalah nikmat gak nikmat.
Paidjo wrote:apa gunanya halal/haram atau fiqh, jika NURANI anda sudah mati ?
tidak mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah ?
Haniam Maria wrote:dan kadang ada hal yang tidak kamu sukai sedangkan itu baik bagimu.
Paidjo wrote:coba posisikan anda sebagai pihak tawanan wanita yang disetubuhi..
yang anggota keluarganya habis dibantai sipemenang
apakah anda akan tetap ngomong seperti diatas ?

apakah kebaikan disetubuhi orang yang membantai keluarga anda ? coba anda sebutkan...
Haniam Maria wrote: jika saya memposisikan sebagai wanita yang ditawan muslim, saya pasti benci. tapi, dalam perang,membunuh itu boleh. Jika anda adlah tentara yang memegang pistol sedang di depan anda ada keluarga pemberontak semua, apa yang akan anda lakukan?
Paidjo wrote:lalu anda mengamini ayat aloh anda ??
kok bisa ??
dimana nurani anda ?
Haniam Maria wrote:karena saya muslim dan bukan si tawanan.
Anda bisa lihat dengan jelas bagaimana otak muslim di Format dengan begitu rupa...sehingga sulit untuk mengatakan tidak...!! haniam maria dengan tegas mengatakan "jika saya memposisikan sebagai wanita yang ditawan muslim, saya pasti benci. namun iman Haniam Maria menolak hati nuraninya dan menggantikannya dengan cara berpikir islam karena saya muslim dan bukan si tawanan.
Sedimikian parahkan islam membentuk kepribadian manusia yang dipaksa lepas dari Logika dan Hati nuraninya...??? sehingga perbuatan yang dia tau salah tetap diakuinya sebagai kebenaran...!! dia tau dan membenci hal itu..!! namun lenyap begitu saja ketika Haniam Maria terdoktrin oleh ajaran islam...

Sumber : http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... age20.html
Salam Damai
walet
Posts: 5858
Joined: Wed Feb 11, 2009 4:52 am
Contact:

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by walet »

Oooo muslim itu kaya gitu cara berpikirnya, pantas aja gak maju2, logikanya aja nyungsep.
User avatar
papierkorb
Posts: 552
Joined: Wed Mar 30, 2011 6:24 pm

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by papierkorb »

](*,) :axe:
ga heran pada kaya zombie :green:
User avatar
Momad Narsis
Posts: 3461
Joined: Sun Jan 02, 2011 4:35 pm

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by Momad Narsis »

@All
Hahaha :rofl: sy pun terkadang mengurut dada ketika membaca pernyata muslim yg bangga dgn perbuatan jahat nabinya di masa lalu sehingga membuat org yg mengerti apa itu agama yg mengajarkan kebaikan jd terperangah mendengar pembelaan muslim akan islam..! sungguh suatu bukti yg menyedihkan..sy gak kebayang kalau banyak manusia yg terpelajar akan memiliki barometer pemikiran yg demikian.
agama yg dikatakan rahmat lil alamin hanya bisa dibenarkan dgn pernyataan
"KARENA SAYA ADALAH MUSLIM"..!
Salam Damai
Last edited by Momad Narsis on Mon Dec 05, 2011 1:25 pm, edited 1 time in total.
paidjoh
Posts: 907
Joined: Tue Nov 15, 2011 12:45 pm

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by paidjoh »

Thanks bro Momad Narsis atas tritnya..

terus terang saya sendiri gak habis pikir, bagaimana 1,5 milyar manusia dapat mengamini si aloh tuhan mereka memfirmankan ayat yang TIDAK dapat diterima secara nurani ini ...

jawaban : karena saya muslim dan bukan si tawanan ..
ini jelas pola pikir egocentris.. dan ajaran yang mengajarkan demikian jelas gagal disebut agama.

saya hanya mencoba untuk mengulik sisi nurani dari si muslimah yang ngaku mahir fiqih ini.
tapi apa gunaya fiqih jika nurani mati ?
yang tersisa hanyalah zombie !!

sama juga dengan muslim CS yang merasa nyaman, walaupun tahu sang nabi ngembat budaknya..

pertanyaan : nilai moral apa yang diajarkan muhammad dengan ngembat budaknya ?
gak ada satupun muslim yang berani menjawabnya !!
User avatar
Momad Narsis
Posts: 3461
Joined: Sun Jan 02, 2011 4:35 pm

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by Momad Narsis »

@Paidjoh
Trimakasih kembali bro karena sudah mau mampir.
ya memang benar,dalam islam moral hanyalah moral menurut standar Muhammad bukan pengertian moral seperti yg kita pikirkan, bagi seorang muslim moral dalam islam barometernya adalah perilaku dan perkataan Muhammad..! mengenai benar dan salah adalah menurut standar Muhammad walaupun itu adalah sebuah pelecehan, muslim mengukur segala sesuatu dalam kadar iman.
contoh : perkosaan tawanan adalah benar..! asalkan dilakukan dlm kerangka iman terhadap aolloh swt.

Salam Damai
Last edited by Momad Narsis on Mon Dec 05, 2011 1:28 pm, edited 2 times in total.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by Captain Pancasila »

Paidjo wrote:tentang halalnya budak/tawanan wanita untuk disetubuhi ....
dari : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j& ... 7w&cad=rja

Sahih Bukhari: Volume 5, Book 59, Number 459:

Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz: Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus (=membuang sperma di luar vagina). Maka ketika kami bermaksud melakukan azl/coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”

Sahih Bukhari: Volume 9, Book 93, Number 506:

Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri: Ketika dalam peperangan dengan Bani Al-Mustaliq, mereka (tentara Muslim) menangkap tawanan2 wanita dan ingin menyebuhi wanita2 itu tanpa membuat mereka hamil. Maka mereka (tentara Muslim) tanya pada Nabi tentang azl/coitus interruptus …

JAWABAN:

Hadits di atas memang berbicara mengenai hubungan seksual antara kaum muslimin dengan tawanan perang wanita namun kita harus menyadari bahwa ada dua hal yang menjadi persoalan disini, pertama benarkah hubungan seksual tersebut tanpa dilandasi pernikahan, kedua apa yang menyebabkan Abu Sa’id al khudri melakukan azl?.

Pertama kita harus mengetahui bahwa perang bani musthaliq di mana peristiwa itu terjadi (Imam Muslim meriwayatkan kejadian tersebut terjadi ketika selesai perang bani musthaliq lihat kitab Shahih Muslim, kitab pernikahan hadits nomor 2599) kaum muslimin masih diperkenankan melakukan pernikahan mut’ah, yaitu pernikahan sementara yang dilakukan tidak lebih dari tiga hari .

Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah dan Salama bin Al-Akwa’ : “Ketika kami berada dalam peperangan, Rasulullah Saw datang kepada kami, “Kamu telah diperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah, jadi lakukanlah. “Salama berkata : Rasulullah saw berkata:”Jika laki-laki dan wanita setuju melakukan nikah mut’ah pernikahan mereka berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka suka untuk melanjutkan mereka dapat melakukannya, dan jika mereka mau berpisah mereka dapat melakukannya. (HR Bukhari 62:52)

Akan tetapi jenis pernikahan ini kemudian dilarang oleh Rasulullah semenjak perang khaibar.

Ali meriwayatkan pada waktu perang Khaibar, Rasulullah saw melarang nikah mut’ah (HR Bukhari 59:527)

Perang terhadap bani musthaliq memang terjadi sebelum perang khaibar dari sinilah kita dapat menyimpulkan mengapa Abu sa’id al khudri melakukan azl, yaitu dikarenakan tawanan perang tersebut beliau nikahi secara sementara, sehingga dia tidak ingin pernikahan sementara tersebut berbuntut terhadap kelahiran seorang anak yang mengakibatkan munculnya beban dan tanggungjawab baru terhadap dirinya dan wanita tawanan perang tersebut.

Bagaimana sebenarnya status seorang tawanan perang yang statusnya bisa berubah menjadi budak dan bagaimana memperlakukannya? Dalil-dalil di bawah ini yang akan menjawab persepsi yang salah dari asumsi Kristen terhadap Islam dalam soal tawanan:

QS. 4.24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian [283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni’mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu [284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[282] Maksudnya : budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya. [283] Ialah : selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa’. [284] Ialah : menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Muslim, Abu Daud, Tirmizi meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, katanya, “Kami beroleh wanita-wanita tawanan dari Bani Authas yang masih mempunyai suami. Mereka tidak bersedia kami campuri disebabkan masih bersuami itu. Lalu kami tanyakan hal itu kepada Nabi saw., maka turunlah ayat, ‘Dan diharamkan mengawini wanita-wanita yang bersuami kecuali hamba sahaya yang menjadi milikmu.‘ (Q.S. An-Nisa 24) maksudnya kecuali yang diberikan Allah kepadamu sebagai orang-orang tawanan, maka dengan ayat itu halallah bagi kami kehormatan mereka.”

Thabrani dari Ibnu Abbas mengetengahkan, katanya, “Ayat itu turun di waktu perang Hunain tatkala kaum muslimin diberi kemenangan oleh Allah di perang Hunain, mereka mendapatkan beberapa orang wanita dari kalangan Ahli Kitab yang masih mempunyai suami. Jika salah seorang di antara mereka hendak dicampuri maka jawabnya, ‘Saya ini bersuami’, maka turunlah ayat, ‘Dan diharamkan pula kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami…’ sampai akhir ayat.” (Q.S. An-Nisa 24)

Ibnu Jarir mengetengahkan dari Muammar bin Sulaiman, dari bapaknya, katanya, “Seorang laki-laki dari Hadramaut mengajukan soal, ‘Bagaimana bila suami-suami telah menetapkan maskawin lalu siapa tahu mereka ditimpa oleh kesulitan’, maka turunlah ayat, ‘Dan kamu tidak berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan, setelah mahar ditetapkan itu.’” (Q.S. An-Nisa 24)

QS. 8.70. Hai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu: “Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu”. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS. 8.71. Akan tetapi jika mereka (tawanan-tawanan itu) bermaksud hendak berkhianat kepadamu, maka sesungguhnya mereka telah berkhianat kepada Allah sebelum ini, lalu Allah menjadikan(mu) berkuasa terhadap mereka. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Memang benar Islam mengajarkan boleh menikahi budak wanita dan status wanita tersebut tetap budak tangan kanan, namun Allah Azza wajalla lebih senang lagi terhadap orang yang membebaskan wanita tersebut dan menikahinya dan menjadikan statusnya menjadi istri bukan hanya seorang budak.

Ada sebuah catatan yang harus dipahami bahwa di dalam Islam terdapat istilah “milkul yamin” yang artinya budak milik tangan kanan dan ini adalah istilah yang biasanya dikorelasikan dalam konteks hubungan seksual antara budak dan majikan, Quran selalu menggunakan istilah ini didalam korelasi hubungan seksual tersebut

QS. 23:5-6. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

QS.4.3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki (aumaamalakat aimaanukum). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

QS. 70.30. Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Dari sini kita harus membedakan istilah milkul yamin dengan istilah budak biasa dimana istilah milkul yamin tidak digunakan, yaitu dimana konteks korelasinya berbeda yaitu pada bukan pada konteks hubungan suami istri. Sebagai contoh istilah yang digunakan untuk menggambarkan kedudukan budak mukmin dengan wanita musyrik.

QS.2.221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak (amatun) yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.

Quran menjelaskan bahwa milkul yamin adalah budak yang dinikahi atau dengan kata lain budak yang dalam konteks hubungan seksual sah secara hukum karena telah melalui proses pernikahan.

QS. 4.24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

At Tabarani meriwayatkan ayat ini turun pada waktu perang Hunain di mana kaum muslimin menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita, ketika akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, lalu kaum muslimin bertanya mengenai hal ini kepada Rasulullah saw, lalu turun ayat ini, hadits yang sama diriwayatkan imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i.

Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin, selain daripada mereka termasuk golongan yang musyrik, dari sini juga dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu hal ini jelas dengan redaksi ayat diatas yang mengatakan:

QS.4.24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.

Ayat lain yang mempertegas diwajibkannya seorang majikan untuk menikahi budaknya sebelum berhubungan seksual dengannya adalah:

QS. 4.25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.

Hadits mengenai pernikahan antara shafiyyah dan Rasulullah Saw juga memperkuat tentang pernikahan yang diwajibkan untuk menghalalkan hubungan suami istri antara budak dengan majikan:

Diriwayatkan oleh Anas : “Rasulullah tinggal selama tiga malam antara khaibar dan madina dan telah menikahi shafiya. Aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri pesta pernikahan dan di sana tidak ada daging dan roti di dalam pesta tersebut, akan tetapi rasulullah memerintahkan Bilal untuk menggelar tatakan kulit yang di atasnya terdapat biji, mentega dan susu masam kental mengeringkan ditaruh. Kaum muslimin bertanya diantara diri mereka, “apakah Shafiyya akan menjadi salah satu ummul mukminin (istri Rasulullah) ataukah hanya menjadi budaknya saja” (Bukhari 59:524)

Dalam hadits diatas para sahabat masih bertanya-tanya tentang kedudukan Shafiya, padahal nampak jelas bagi kita semua bahwa Rasulullah telah mengadakan pesta pernikahan antara dirinya dengan Shafiya. Jawabannya dari teka teki ini adalah walaupun telah dinikahi tidak ada kejelasan tentang status Shafiya sebagai Istri atau budak tangan kanan (milkul yamin), artinya pemahaman kaum muslimin pada waktu itu sejatinya adalah bahwa untuk menghalalkan hubungan seksual dengan budak harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan proses pernikahan. Dari sini jelaslah bagi kita bahwa nikah hukumnya wajib terhadap budak sekalipun.

Dan Islam menjadikan mereka memiliki beberapa hak yang menjamin mereka hidup dengan mulia bersama saudara-saudara mereka dan menjadikan mereka dimuliakan. Mereka juga memiliki hak-hak seperti manusia lainnya. Islam juga mengharamkan menzhalimi mereka dengan cara apapun dan memerintahkan para pemilik untuk tidak memberikan pekerjaan yang tidak sanggup mereka lakukan. Jika memang harus memberikan pekerjaan itu maka para pemilik harus membantu mereka.

Rasul SAW bersabda:

“Sesungguhnya saudara kalian itu adalah khawal (pembantu) kalian yang Allah jadikan mereka di bawah tangan kalian. Barangsiapa yang saudaranya berada di bawah tangannya, maka hendaklah memberinya makan dari apa yang dia makan dan hendaklah memberinya pakaian dari apa yang dia pakai, dan janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang tidak sanggup mereka kerjakan. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (Shahih Bukhari)

“Janganlah salah seorang dari kalian mengatakan: budak laki-lakiku dan budak perempuanku. Kalian, semua laki-laki adalah hamba Allah, dan kalian, semua perempuan adalah hamba Allah. Akan tetapi hendaklah mengatakan: ghulaamii (anak kecil laki-lakiku) dan jaariyatii (anak kecil perempuanku), fataaya (anak muda laki-lakiku) dan fataatii (anak muda perempuanku).” (Shahih Muslim)

“Barangsiapa yang memukul seorang ghulam karena suatu batasan yang belum dia datangi, atau menamparnya, maka kafaratnya adalah memerdekakannya.” (Shahih Muslim)

“Barangsiapa yang mengebiri budaknya maka kami akan mengebirinya.” (Sunan An-Nasa’i)

“Barangsiapa yang membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya, dan barangsiapa yang memotong budaknya, maka kami akan memotongnya.” (Sunan Abu Daud dan At-Tirmidzi)

QS.24.33. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037].

Catatan kaki: [1036]. Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.

[1037]. Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.

Hadist Nabi SAW yang lain juga mengatakan:

“Jagalah shalat dan budak-budak kalian. Jagalah shalat dan budak-budak kalian.” (Sunan Ibnu Majah, Musnad Ahmad, Shahih Al-Jami’ 3873)
baru halal setelah dinikahi...
paidjoh
Posts: 907
Joined: Tue Nov 15, 2011 12:45 pm

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by paidjoh »

sebelum membahas halal atau haramnya
anda berani jawab gak pertanyaan yang saya lontarkan ke haniam mariem ini ?

paidjoh wrote:
kenapa anda benci ?
kan enak disetubuhi si pemenang ?
Haniam_maria wrote:@atas
gitu yah? anda pernahkah?
Haniam_maria wrote:jika saya memposisikan sebagai wanita yang ditawan muslim, saya pasti benci. ...
paidjoh wrote: kenapa anda benci ?
apakah anda merasa diperkosa ?
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by Captain Pancasila »

paidjoh wrote:sebelum membahas halal atau haramnya
anda berani jawab gak pertanyaan yang saya lontarkan ke haniam mariem ini?
kalau tidak setuju dinikahi, ya tidak akan ada persetubuhan! (baca lagi penjelasan saya) [-X
paidjoh
Posts: 907
Joined: Tue Nov 15, 2011 12:45 pm

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by paidjoh »

Captain Pancasila wrote: kalau tidak setuju dinikahi, ya tidak akan ada persetubuhan! (baca lagi penjelasan saya) [-X
sekarang test nurani dan nalar untuk anda:
menurut anda, apakah akan ada tawanan wanita yang setuju dinikahi ?
apalagi mereka tahu bahwa yang akan menikahi mereka itu sebelumnya telah membantai keluargannya ?

(baca lagi penjelasan saya)
perhatikan lagi jawaban si mariam ini :
Haniam_maria wrote:jika saya memposisikan sebagai wanita yang ditawan muslim, saya pasti benci. ...
Haniam_maria
Posts: 652
Joined: Wed Mar 16, 2011 11:50 am
Location: Di tempat ku berdzikir
Contact:

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by Haniam_maria »

wah, jadinya bahas fiqih nich.
paidjoh
Posts: 907
Joined: Tue Nov 15, 2011 12:45 pm

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by paidjoh »

paidjoh wrote:
kenapa anda benci ?
kan enak disetubuhi si pemenang ?
Haniam_maria wrote:@atas
gitu yah? anda pernahkah?
Haniam_maria wrote:jika saya memposisikan sebagai wanita yang ditawan muslim, saya pasti benci. ...
kenapa anda benci ?
apakah anda merasa diperkosa ?
kata_holos
Posts: 298
Joined: Tue Oct 04, 2011 2:03 pm

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by kata_holos »

Kebiasaan CP:
- cari artikel yang sesuai di situs lain
- COPY
- PASTE kasih quote terus tambah komen seridhonya.
Jawaban CP: KARENA SAYA MUSLIM COPAS.
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

kesimpulan dari kopasan CP : ISLAM ITU FLEKSIBEL.

segala sesuatu ada komprominya. macam nikah mu'tah. nikah 3 hari doank, klo suka boleh diterusin tapi klo bosen bisa dibuang gitu aja. speechless bgt nih ama hukum islam, bener2 barbar.

makin dibaca itu kopasan si CP malah makin muak. makin menunjukan hukum islam klo soal sex bebas, pasti banyak 'backdoor' nya yg muncul tiba2. banyak jalan tikusnya :lol:
Open Your Eyes
Posts: 37
Joined: Thu Dec 01, 2011 5:58 pm

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by Open Your Eyes »

Haniam Maria wrote:karena saya muslim dan bukan si tawanan.
dia pikir gak ada muslim yang menawan dan memperkosa sesama muslim kali ya..

nih baca tread bro HILLMAN: Khilafah Islamiyah Sebagai Solusi Masalah Negara?
Abu Bakar memerintah tahun 632-634 AD. Tugas pertamanya adalah untuk menangani krisis yang muncul di Saudi ketika banyak suku menolak untuk membayar zakat (pajak Islam) atas dasar bahwa zakat seharusnya hanya dibayarkan pada sang nabi, yang kemudian telah mati. Tanggapan Abu Bakar adalah seharga perang dengan skala penuh terhadap suku-suku yang tidak mau membayar zakat, Abu Bakar menuduh mereka meninggalkan Islam atau ridda (bahasa Arab: murtad). Dia menugaskan Khalid Ibn Al-Walid untuk memimpin tentara agar menekan suku yang menentang. Ada banyak pecah peperangan yang sengit tetapi pada akhirnya, suku-suku pemberontak dikalahkan. Keberhasilan Khalid selama perang ridda diperoleh dengan harga yang sangat mahal dimana puluhan ribu tewas di kedua belah pihak. Bahwa skala pertumpahan darah sebesar itu tidak pernah terjadi di Arab sebelumnya, tapi hal itu membantu untuk mengamankan negara Islam dan menaklukkan seluruh Arabia.


Umat Islam mengingat Khalid Ibn Al-Walid sebagai “Pedang Allah yang terhunus”, sebagai mana Muhammad pernah menggambarkan dirinya. Khalid dijelaskan dalam sejarah Islam sebagai jenderal berbakat dengan keterampilan yang tak tertandingi dan berpengalaman, tetapi diantara penjelasan itu dapat terbaca deskripsi kepribadian tiran yang lebih cocok untuk seorang pemimpin geng dari pada seorang jenderal berbakat. Sejarah Islam penuh dengan kisah sifat Khalid itu, tapi Muslim memilih untuk tidak membaca terlalu banyak tentangnya. Berikut adalah salah satu cerita mengenainya:

Ibnu Malik Nuwayra adalah kepala suku yang sangat dihormati dari suku Bani Tamim, dia dikalahkan setelah pertempuran sengit. Istri Malik adalah Layla Bint Al Manhal yang dianggap sebagai salah satu wanita tercantik di Arabia. Malik ditangkap bersama beberapa anak buahnya dan dibawa ke Khalid. Pemimpin yang tertangkap ini melihat cara Khalid memandang istrinya yang cantik dan tahu apa yang ada dalam pikiran Khalid. Malik berkata pada dirinya sendiri bahwa kecantikan istrinya akan mengakibatkan kematiannya. Khalid, pedang Allah, tidak menunggu terlalu lama dan memerintahkan pembunuhan Malik kemudian membawa istrinya untuk dirinya sendiri pada malam yang sama!


Harap dicatat bahwa bukan Malik dan tentaranya yang menceritakan kisah atas pembunuhan dan pemerkosaan ini, karena mereka telah dibunuh. Cerita ini diceritakan oleh pihak Khalid; oleh pengikutnya dan pengagumnya. Bahkan lebih mencengangkan adalah tanggapan dari Abu Bakar, Khulafaur Rasyidin Islam yang pertama, ketika kejadian itu dilaporkan kepadanya. Abu Bakar tidak mendukung perilaku Khalid', tapi hanya sampai hal itu! Tidak ada pemecatan atau satu hari di penjara. Bahkan Khalid kembali dan bertugas di ketentaraan Islam menuju ke utara. Hal ini ironis untuk dicatat bahwa Abu Bakar mengobarkan perang skala penuh terhadap Malik Ibnu Nuwayra hanya karena ia tidak membayar zakat, dan mengampuni Khalid dengan perbuatan dosa seperti pemerkosaan dan pembunuhan.


Rupanya, Khalid memang tidak melakukan hal yang keterlaluan dalam standard perilaku Islam. Perilakunya adalah pengingat yang baik dari kekejaman serupa yang dilakukan oleh Muhammad ketika kemudian menyerang suku Yahudi Bani Nadeer. Muhammad membunuh kepala suku dan memperkosa istrinya yang baru saja kehilangan suami, ayah, dan banyak kerabatnya.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by Captain Pancasila »

MaNuSiA_bLeGuG wrote:kesimpulan dari kopasan CP : ISLAM ITU FLEKSIBEL.
yang tepat : ISLAM ITU TANGGUNG JAWAB. :supz:
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by Captain Pancasila »

paidjoh wrote:sekarang test nurani dan nalar untuk anda:
menurut anda, apakah akan ada tawanan wanita yang setuju dinikahi ?
apalagi mereka tahu bahwa yang akan menikahi mereka itu sebelumnya telah membantai keluargannya ?
lha masih butuh tambahan nafkah apa nggak? #-o
paidjoh
Posts: 907
Joined: Tue Nov 15, 2011 12:45 pm

Re: KARENA SAYA ADALAH MUSLIM...!!

Post by paidjoh »

Captain Pancasila wrote:lha masih butuh tambahan nafkah apa nggak? #-o
bisa lebih jelas : yang butuh nafkah itu siapa ?
dan nafkah apa ?

lalu apa hubungannya keinginan si pemenang menyetubuhi si tawananan dengan nafkah ?

ngeles muter2 detected.. :green:
hersus
Posts: 508
Joined: Sun Feb 14, 2010 4:10 pm

Re: KARENA SAYA MUSLIM saya setuju pemerkosaan tahanan!!

Post by hersus »

y MaNuSiA_bLeGuG » Tue Dec 06, 2011 10:02 am
kesimpulan dari kopasan CP : ISLAM ITU FLEKSIBEL.

segala sesuatu ada komprominya. macam nikah mu'tah. nikah 3 hari doank, klo suka boleh diterusin tapi klo bosen bisa dibuang gitu aja. speechless bgt nih ama hukum islam, bener2 barbar.

makin dibaca itu kopasan si CP malah makin muak. makin menunjukan hukum islam klo soal sex bebas, pasti banyak 'backdoor' nya yg muncul tiba2. banyak jalan tikusnya :lol:
Segala sesuatu tergantung kepada panutannya !!!! kalo kelakuan nabinya bejat kaya momet pasti umatnya juga ber peri pelaku bejat !!!! setuju kalo hukum islam adalah hukum bar bar !!! :butthead: :butthead:
Post Reply