Menyusui Pria Dewasa???

Mengungkapkan cara berpikir Muslim pada umumnya dan Muslim di FFIndonesia pada khususnya.
incredible
Posts: 19
Joined: Tue Aug 31, 2010 10:11 am

Re: Menyusui Pria Dewasa???

Post by incredible »

"Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan"(QS.
An-Nisaa`: 23)

Maka apabila ada seorang anak menyusu kepada seorang wanita sedang
umurnya masih di bawah 2 (dua) tahun, maka jadilah wanita tersebut
ibu dari sang anak
atau yang disebut dengan ibu susuan. Sehingga ia
boleh berkhalwat (berduaan) dengan sang wanita itu dan diharamkan
atas mereka berdua untuk menikah. Maka anak-anak dari anak yang
menyusu itu adalah cucu dari wanita tersebut, dan ibu dari wanita itu
menjadi nenek bagi anak-anak tersebut. Saudara laki-laki wanita
tersebut menjadi pamannya dan saudara perempuannya menjadi bibi bagi
mereka. (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).

Dari `Aisyah ra. Nabi bersabda:

"Diharamkan dari persusuan sebagaimana diharamkannya dari -sebab-
kelahiran." (Hadits shahih diriwayatkan Malik dan Syafi`i).

Dan dalam riwayat bahwa Nabi saw ditawari menikahi anak perempuan
dari shahabat Hamzah bin Abdul Muthalib, maka Baliau saw
bersabda, "Sesungguhnya dia (wanita) itu anak perempuan dari saudara
sesususanku (Hamzah), dan sesungguhnya telah diharamkan dari sebab
persusuan sebagaimana diharamkannya dari sebab nasab". (HR. Muslim).
(An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).

Tidak Dikatakan Menyusui Apabila Umurnya Di Atas 2 (Dua) Tahun
Imam Nawawi di dalam kitabnya "Al-Majmu`" berkata, "Tidak menjadi
haram lantaran menyusui bila umurnya di atas dua tahun
". Pendapat
beliau didasarkan pada firman Allah:

æóÇáúæóÇáöÏóÇÊõ íõÑúÖöÚúäó ÃóæúáÇóÏóåõäøó Íóæúáóíúäö ßóÇãöáóíúäö áöãóäú ÃóÑóÇÏó
Ãóä íõÊöãøó ÇáÑøóÖóÇÚóÉó

Artinya : "Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan". (QS. Al-
Baqarah: 233).

Dalam hadits `Aisyah Radiyallahu Anha, ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda, `Tidak menjadikan haram
satu atau dua sedotan.'" (HR. Muslim (1158)).

Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam
bersabda, "Lihatlah siapa saudara-saudara kalian (istri Nabi), karena
persusuan itu karena lapar." (Muttafaq `Alaih (1159).

Sesungguhnya persususan yang menjadikan terjadinya keharaman (nikah)
dan halalnya berkhalwat adalah persusuan yang bisa menjadikan kenyang
dari kelaparan bagi seorang anak kecil. Jadi tidaklah dikatakan
persusuan yang mengharamkan dari pernikahan kecuali jika hal itu bisa
mengenyangkan dari rasa lapar (dan inilah yang masyhur) sehingga
dengan begitu akan bisa menumbuhkan daging. Dan dalam hadits Ibnu
Mas`ud Radhiyallahu `anhu dikatakan, "Tidaklah dikatakan persusuan
kecuali jika (bisa) menumbuhkan tulang dan daging." (Ibanatul Ahkam,
3/440).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seorang lelaki
yang membersihkan matanya dari debu dengan air susu istrinya, apakah
istrinya menjadi haram jika air susu itu masuk ke dalam perutnya? Dan
dalam kesempatan lain beliau ditanya tentang seorang suami yang suka
bercumbu dengan istrinya sehinnga ia biasa menghisap payudara
istrinya, apakah ia (istrinya) menjadi haram atasnya?

Maka untuk yang pertama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab bahwa
hal itu boleh, dan istrinya tidak menjadi haram atasnya, hal itu
dilihat dari dua segi. Pertama, karena suami sudah dewasa, dan jika
orang yang sudah dewasa apabila ia menghisap payudara istrinya atau
wanita lain maka tidaklah berlaku hukum keharaman karena sebab
persusuan, hal ini sebagaimana pendapat imam yang empat dan jumhur
`ulama. Dan juga hal itu dikuatkan oleh hadits `Aisyah dalam
permasalahan Salim yang menyusu kepada seorang wanita. Kedua,
sampainya air susu di mata tidaklah berlaku keharaman karena sebab
persusuan.

Dan untuk soal yang kedua, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menjawab, "Menyusunya (suami kepada istrinya) tidak menjadikan
istrinya haram atasnya karena sebab persusuan. (Ibnu Taimiyyah, vol.
3 hal. 162).

Dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa dari syarat berlakunya hukum
keharaman (untuk nikah) lantaran sebab persusuan adalah pada
masa "haulani", yakni kurang dari dua tahun. (Ibnu Qudamah, vol. 1
hal. 319). Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu, semisal shahabat
`Umar, `Ali, Ibnu `Umar, Ibnu `Abbas, Ibnu Mas`ud, dan Abu Hurairah,
serta sederetan dari istri-istri Nabi saw kecuali `Aisyah ra. Adapun
`ulama yang sependapat (dengan `ulama-`ulama dari kalangan shahabat)
dari thabi`in seperti Asy-Sya`bi, Al-Auza`i, Asy-Syafi`i, Ishaq, Abu
Yusuf, dan lain-lain. Dalam riwayat Malik dikatakan, "Hukumnya sama
meskipun lebih satu atau dua bulan dari batasan waktu `haulani' (dua
tahun). Ibnul qashim meriwayatkan dari Malik bahwa ia
berkata, "Persusuan itu (waktunya) pada dua tahun atau dua bulan
selanjutnya." (Al-Qurthubi, vol. 3 hal. 162).

Adapun `Aisyah dan `ulama-`ulama lain seperti Atha`, Al-Laist, Dawud
Azh-Zhahiri, dan lain-lain, mengatakan bahwa menyusunya orang yang
sudah besar itu menjadi penyebab keharaman (Ibnu Qudamah, vol. 11
hal. 318). Artinya apabila ada seorang wanita bukan mahram kemudian
menyusui seorang laki-laki yang sudah dewasa maka ia akan menjadi
mahram lantaran persusuan itu. Pendapat ini berdasar ayat 33 dari
surat An-Nisaa` dan juga sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh
Sahlah binti Suhail, ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami
telah menganggap Salim sebagai anak, ia tinggal bersamaku dan Abu
Hudzaifah (suaminya) dalam satu rumah. Ia (Salim) telah melihatku
dengan pakaian kerja (bukan jilbab) ……apa pendapatmu? Jawab Nabi
Shallallahu `alaihi wa sallam: `Susuilah dia'. (Dalam riwayat lain
dikatakan, `Susuilah dia agar menjadi mahrammu'). Maka ia pun
menyusuinya dengan lima sususan, sehingga jadilah ia sebagai anak
susuannya". Maka dari hadits tersebut `Aisyah memerintahkan anak-anak
wanita dari saudara-saudara perempuan dan anak-anak wanita dari
saudara-saudara laki-lakinya untuk menyusui siapa saja yang ia
(`Aisyah) ingin, (diperbolehkan) untuk melihatnya dengan lima susuan
meskipun orang itu sudah besar. Namun hal itu diingkari oleh Ummu
Salamah dan juga sederet istri-istri Nabi saw…… lalu mereka (istri-
istri Nabi) berkata kepada `Aisyah, "Demi Allah kami tidak tahu,
mungkin hal itu dikhususkan oleh Rasulullah bagi Salim, tidak untuk
yang lain." (HR. Nasa`i dan Abu Dawud).

Namun dalam hal ini ada pendapat, yang hal ini dikuatkan atau dipilih
oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu, "Persusuan itu yang
mu`tabar (diakui) hanya bagi anak kecil, kecuali jika ada udzur yang
benar-benar syar`i, seperti menyusunya orang yang sudah besar yang
tidak mungkin lagi untuk menghindar dari ikhtilath dengan wanita itu,
atau wanita sangat sulit berhijab darinya". Dalam kasus di atas,
bahwa Salim adalah bekas budak dari suami wanita itu (Sahlah binti
Suhail).

Pendapat inilah yang mungkin bisa menggabungkan dari dua pendapat di
atas, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa menyusui orang yang sudah
besar itu tidak ada hukum dan pendapat yang mengatakan bahwa menyusui
orang yang sudah besar itu sebagaimana menyusui anak kecil. (Nailul
Author).

Berapa Kadar Penyusuan Yang Menimbulkan Hukum

Dalam hal ini terdapat banyak perselisihan, yaitu:

Pertama, bahwa yang menjadikan keharaman
(untuk menikah) dari sebab persusuan yaitu apabila kadarnya tiga atau
lebih. Pendapat ini diwakili oleh Dawud Azh-Zhahiri, Ibnu Mundzir,
Abu Ats-Tsauri dan segolongan `ulama-`ulama lainnya, mereka
berpendapat dengan dasar hadits Nabi saw:

áóÇÊõÍúÑóãõ ÇáúãöÕøóÉõ æóÇáúãöÕøóÊóÇäö (ÃÎÑÌå ãÓáã)

"Tidaklah mengharamkan satu atau dua sedotan." (HR. Muslim).

<!--[if !supportLists]-->Kedua, baik sedikit atau banyak tetap
menjadi sebab pengharaman, mereka yang berpendapat dengan pendapat
ini adalah shahabat `Ali, Ibnu `Abbas, Ibnu `Umar, Hasan al-Basri, Az-
Zuhri, Qatadah, Ats-Tsauri, begitu juga yang dipegang oleh Abu
Hanifah dan Malik. Mereka berhujjah dengan dasar bahwa Allah
mengkaitkan pengharaman itu dengan nama `Rodo`' yaitu persusuan. Maka
tatkala ada nama berarti ada hukum.

<!--[if !supportLists]-->Ketiga, tidak menjadi sebab keharaman
kecuali 5 (lima) sedotan. Pendapat ini dibawa oleh Ibnu Mas`ud, Ibnu
Zubair, Atha`, Thawus, Syafi`i, Ahmad, Ibnu Hazm dan segolongan
`ulama yang lain. Mereka mendasarkan pendapatnya dengan hadits
`Aisyah tentang kisah Salim. (Abdus Salam, vol. 3 hal. 440).

Dan dalam kitab "Al-Mughni" Ibnu Qudamah (vol. 11 hal. 313)
menyebutkan bahwa yang masyhur dikalangan para ulama` adalah adalah 5
(lima) sedotan.

dari artikel di atas (yg di bold) yang jadi mahram klo yang disusuin itu anak umur <2 tahun dan khusus buat si Salim, ga berlaku klo dah dewasa. gimana dengan fatwa ini, jadi ga berlaku donk ya?? :-k
bingung...
MinyakBaby
Posts: 274
Joined: Sun Jun 12, 2011 8:08 pm

Re: Menyusui Pria Dewasa???

Post by MinyakBaby »

Kompas, muslim_netral, cintra_NII, CS, maz, jadi, Captain Pancasila & segenap suku muslim Indonesia, budak sejati arab, semakin bangga dgn hebat dan sempurnanya ajaran Islam berkat keluarnya aturan baru ini. :prayer: :prayer: :prayer:
benito
Posts: 28
Joined: Wed Jun 22, 2011 11:04 pm

Re: Menyusui Pria Dewasa???

Post by benito »

Wanita tidak boleh menolak menyusui pria dewasa di Arab Saudi
http://www.aolnews.com/2010/06/04/saudi ... stfeeding/

an announcement by another high-profile sheik, Abi Ishaq Al Huwaini, who said that men should suckle the breast milk directly from a woman's breast.

Image
dptin uang halal & sedekahin sebagian itu uang insya Allah akan bertambah dan ckp buat kebutuhan .. Image
User avatar
NYFGbY
Posts: 658
Joined: Thu Mar 01, 2012 12:30 am
Location: Di puncak Jayawijaya, menjaga agar salju tidak mencair.
Contact:

Re: Menyusui Pria Dewasa???

Post by NYFGbY »

bagoong wrote:@atas.

ngatasi nya gampang, ya suruh gantian si jadi ngenyot bininya si sopir, beres kan ?
biar semua ada pertalian hubungan ibu dan anak gitu loh.
selain bro duren, bagoong juga berharap mendapat pertallian hubungan ibu dan anak dengan muslim_netral.
siapa menyusul ?
..Gue ogah ah dapat bekas 2 kali.
Belon lagi ntar bau rokok. =; :-&
Post Reply