@mitchie-ru:
anda umurnya 13 tahun sedangkan saya 19 tahun, masih sama2 remaja, jadi semoga respon saya bisa dimengerti
mungkin perkataan guru Bk itu nasihat untuk anda, dan si X juga dinasehati tapi anda tidak tahu
bukankah kesalahan ada pada si X dan anda juga, jadi yg harus dinasehati dua2nya
andai kenyataannya guru BK hanya mengekang anda itu tidak sejalan dengan ajaran islam, karena islam juga mewajibkan self control
self control dalam islam sangat penting, contohnya hukuman rajam bagi yg berzina dan hukum potong tangan bagi yg mencuri dalam kadar tertentu
bagaimanapun self control akan sangat sulit dilakukan jika lingkungan tidak mendukung
jadi pengendalian diri agar tidak menstimulasi oranng lain juga sangat penting
Forum Curhat
Re: Forum Curhat
Semua muslim memang begitu, mereka sangat merendahkan harkat wanita.
Wanita diberikan warisan cuma 1/2 pria.
Kepintaran wanita 1/2 pria.
Semua terbukti bohong.
Mereka jadi muslim karena mereka minta jatah bidadari di surga.
Jadi kebaikan mereka gak tulus.
Ajari mereka tentang Islam dari sini, biar mereka murtad dan menjadi orang yang baik.
Wanita diberikan warisan cuma 1/2 pria.
Kepintaran wanita 1/2 pria.
Semua terbukti bohong.
Mereka jadi muslim karena mereka minta jatah bidadari di surga.
Jadi kebaikan mereka gak tulus.
Ajari mereka tentang Islam dari sini, biar mereka murtad dan menjadi orang yang baik.
Re: Forum Curhat
Dinegara2 barat, walaupun banyak orang pakai bikini tapi gak ada orang sana yang berani cubit2 atau mengganggu karena mereka menghormati wanita.
Di Indonesia wanita jadi sumber pelecehan.
Di Quran tertulis kalau kita boleh memperkosa tahanan perang, bahkan didepan suaminya sendiri, bahkan boleh mengeluarkan sperma didalam vagina wanitanya.
Di Indonesia wanita jadi sumber pelecehan.
Di Quran tertulis kalau kita boleh memperkosa tahanan perang, bahkan didepan suaminya sendiri, bahkan boleh mengeluarkan sperma didalam vagina wanitanya.
- jempolbalado
- Posts: 28
- Joined: Fri Feb 04, 2011 2:48 pm
Re: Forum Curhat
please deh, kasih sumber validnyakuta bali wrote:Di Quran tertulis kalau kita boleh memperkosa tahanan perang, bahkan didepan suaminya sendiri, bahkan boleh mengeluarkan sperma didalam vagina wanitanya.
jgn nulis hal2 yg bikin saya ketawa lagi
Re: Forum Curhat
Helo non mitchie-ru , ternyata anda masih kelas 3 smp dan berumur 13 tahun .
Wahh apa ga di marah momod nanti kau ni , klo ga salah peraturan FFI menyatakan netter harus lebih 18 tahun loh ..
Tapi oke lah , mari kita bahas curhatmu . Jelas itu adalah pelecehan seksual , dan sering di alami oleh kaum cewe . Saya melihat anda cukup mampu meneriakkan protes dan sangat cerdas ketika melakukan analisis terhadap perlakuan tersebut .
Proteksi diri mu !!! Amati siapa aja laki laki yang potensial brengsek dan jangan mau dekat dekat .
Akhir kata nikmati dehh forum paling keras di kolong langit .. FFI .
Wahh apa ga di marah momod nanti kau ni , klo ga salah peraturan FFI menyatakan netter harus lebih 18 tahun loh ..
Tapi oke lah , mari kita bahas curhatmu . Jelas itu adalah pelecehan seksual , dan sering di alami oleh kaum cewe . Saya melihat anda cukup mampu meneriakkan protes dan sangat cerdas ketika melakukan analisis terhadap perlakuan tersebut .
Proteksi diri mu !!! Amati siapa aja laki laki yang potensial brengsek dan jangan mau dekat dekat .
Akhir kata nikmati dehh forum paling keras di kolong langit .. FFI .
Re: Forum Curhat
kuta bali wrote:Di Quran tertulis kalau kita boleh memperkosa tahanan perang, bahkan didepan suaminya sendiri, bahkan boleh mengeluarkan sperma didalam vagina wanitanya.
Silakan baca Quran al-Nisā:jempolbalado wrote:please deh, kasih sumber validnya
jgn nulis hal2 yg bikin saya ketawa lagi
Surah 4:24.dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tafsirnya ada disini:
http://www.tafsir.com/default.asp?sid=4&tid=10803
Terjemahannya:
Forbidding Women Already Married, Except for Female Slaves
terjemahan:
Larangan Ngesex dengan Wanita2 yang Telah Menikah, Kecuali Jika Mereka adalah Budak2 Wanita
Allah said,
[وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ]
(Also (forbidden are) women already married, except those whom your right hands possess.)
The Ayah means, you are prohibited from marrying women who are already married,
terjemahan:
(Juga (diharamkan) wanita2 yang bersuami, kecuali budak-budak yang dimiliki tangan kananmu)
Ayat ini artinya, kau dilarang menikahi wanita2 yang telah bersuami
[إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ]
(except those whom your right hands possess) except those whom you acquire through war, for you are allowed such women after making sure they are not pregnant. Imam Ahmad recorded that Abu Sa`id Al-Khudri said, "We captured some women from the area of Awtas who were already married, and we disliked having sexual relations with them because they already had husbands. So, we asked the Prophet about this matter, and this Ayah was revealed,
terjemahan:
(kecuali mereka yang dimiliki tangan kananmu) kecuali wanita2 yang kau dapatkan melalui perang, karena kau berhak memiliki wanita2 ini setelah yakin mereka tidak hamil. Imam Ahmad mencatat bahwa Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “Kami menangkap beberapa wanita di daerah Awtas, dan mereka telah menikah, sehingga kami tidak mau berhubungan seks dengan mereka karena mereka telah punya suami. Maka kami bertanya pada sang Nabi akan hal ini, dan ayat ini lalu diucapkan.
[وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ]
(Also (forbidden are) women already married, except those whom your right hands possess).
Consequently, we had sexual relations with these women.'' This is the wording collected by At-Tirmidhi An-Nasa'i, Ibn Jarir and Muslim in his Sahih. Allah's statement,
terjemahan:
(Juga (diharamkan) wanita2 yang telah menikah, kecuali mereka yang dimiliki oleh tangan kananmu).
Dengan begitu, kami lalu berhubungan seks dengan para wanita ini.” Ini adalah perkataan yang dikumpulkan oleh Tirmidhi An-Nasa'i, Ibn Jarir dan Muslim dalam kumpulan Sahih mereka. Pernyataan Allah,
[كِتَـبَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ]
(Thus has Allah ordained for you)
means, this prohibition was ordain ed for you by Allah. Therefore, adhere to Allah's Book, do not transgress His set limits, and adhere to His legislation and decrees.
Terjemahan:
(Allah telah menetapkannya bagimu),
berarti, ketetapan ini telah diperintahkan bagimu oleh Allah. Karenanya, berdasarkan buku Allah, jangan melanggar batasanNya, dan taatlah pada hukum dan aturanNya.
Berdasarkan ayat ini, perkawinan wanita2 kafir tawanan perang dengan suami kafirnya dibatalkan oleh hukum Islam, sehingga tentara Muslim bisa bebas "HALAL" memperkosa mereka.
Ijin MEMPERKOSA wanita kafir setelah suaminya dibunuhi:
Al-Azl atau Coitus Interruptus atau Mengeluarkan Sperma di Luar Tubuh Wanita
Sahih Bukhari: Volume 5, Book 59, Number 459:
Juga Hadis Sahih Bukhari Vol. 5-#459
Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz:
Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus. Maka ketika kami bermaksud melakukan azl/coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”
Ini lagi hadis yang mendukung pemerkosaan terhadap wanita kafir DI HADAPAN suami kafirnya:
Hadis Abu Dawud (2150):
"The Apostle of Allah (may peace be upon him) sent a military expedition to Awtas on the occasion of the battle of Hunain. They met their enemy and fought with them. They defeated them and took them captives. Some of the Companions of the Apostle of Allah (may peace be upon him) were reluctant to have intercourse with the female captives in the presence of their husbands who were unbelievers. So Allah, the Exalted, sent down the Qur’anic verse: (Sura 4:24) 'And all married women (are forbidden) unto you save those (captives) whom your right hands possess.'"
terjemahan:
Rasul allah mengutus ekspedisi militer ke Awtas pada saat perang Hunain. Mereka bertemu dengan musuh dan bertempur dengan mereka. Mereka mengalahkan musuh dan mengambil mereka sebagai tawanan. Beberapa teman rasul allah enggan berhubungan seks dengan wanita tawanan di depan suami mereka yang kafir. Maka allah mengirimkan ayat quran sura 4:24. "Dan (diharamkan) bagimu kecuali mereka (tawanan) yang kamu miliki."
Bayangin, para Muslim itu ragu untuk memperkosa wanita di hadapan suami mereka, tapi Allah malah mengijinkannya.
Re: Forum Curhat
Saya tidak tahu, tapi di Islam, segala penyaluran seksual lelaki dan pelecehan terhadap wanita semua didukung Quran dan hadis sahih, jadi semua mungkin.mitchie-ru wrote: @kuta bali : kalo nggak salah ada juga kan ayat yg bilang kalo saat status seorang wanita itu tawanan perang, maka perkawinannya sebelumnya dianggap batal?
Tolong kasih saya linknya, biar saya juga belajar.
- jempolbalado
- Posts: 28
- Joined: Fri Feb 04, 2011 2:48 pm
Re: Forum Curhat
@bond:
ayat itu maksudnya gini:
muslim tidak boleh mengawini wanita yg masih bersuami, kecuali...budak wanita milik muslim tersebut (dalam konteks ayat saat itu adalah tawan perang)
kesimpulannya:
boleh menikahi budak wanita walaupun budak itu telah memiliki suami
perhatikan kata 'dinikahi' tidak sama dengan 'diperkosa'
hubungan badan sebelum menikah itu zina, dan menikah dalam islam ada aturannya
pertanyaanya, apakah tawan perang = budak?
padahal pada zaman rosul tawanan perang baru akan menjadi budak setelah pembagian harta rampasan, pembagian harta rampasanpun harus dilakukan secara cermat
islam sendiri menolak perbudakan, perbudakan hanya berlaku bagi orang kafir dengan tujuan agar tawanan perang tersebut masuk islam
dan budak itu ada karena ada peperangan
ayat diatas tidak cocok dijadikan alasan atas pernyataan anda yg lucu itu
ayat itu maksudnya gini:
muslim tidak boleh mengawini wanita yg masih bersuami, kecuali...budak wanita milik muslim tersebut (dalam konteks ayat saat itu adalah tawan perang)
kesimpulannya:
boleh menikahi budak wanita walaupun budak itu telah memiliki suami
perhatikan kata 'dinikahi' tidak sama dengan 'diperkosa'
hubungan badan sebelum menikah itu zina, dan menikah dalam islam ada aturannya
pertanyaanya, apakah tawan perang = budak?
padahal pada zaman rosul tawanan perang baru akan menjadi budak setelah pembagian harta rampasan, pembagian harta rampasanpun harus dilakukan secara cermat
islam sendiri menolak perbudakan, perbudakan hanya berlaku bagi orang kafir dengan tujuan agar tawanan perang tersebut masuk islam
dan budak itu ada karena ada peperangan
ayat diatas tidak cocok dijadikan alasan atas pernyataan anda yg lucu itu
Re: Forum Curhat
dari referensi Quran yang kau bawa...Tidak ada kulihat tertulis seperti yang kau tuduhkan.kuta bali wrote:Dinegara2 barat, walaupun banyak orang pakai bikini tapi gak ada orang sana yang berani cubit2 atau mengganggu karena mereka menghormati wanita.
Di Indonesia wanita jadi sumber pelecehan.
Di Quran tertulis kalau kita boleh memperkosa tahanan perang, bahkan didepan suaminya sendiri, bahkan boleh mengeluarakan sperma didalam vagina wanitanya.
Aku minta tunjukkan ayatnya yang memuat kalimat :
-boleh memperkosa tahanan perang.
-didepan suaminya sendiri
-mengeluarkan sperma di dalam vagina..
Tolong ntar dikasi blod merah..Dimana ayat quranya tertulis demikian...
Ingat ya, kau bilang diatas kan tertulis di Qur'an
thanks
Re: Forum Curhat
lu ngemeng dibarat gk ada acara cubit2 an tp statistic nationmaster orang kapir barat jadi biang kerok pemerkosaan dgn rangking tertinggikuta bali wrote:Dinegara2 barat, walaupun banyak orang pakai bikini tapi gak ada orang sana yang berani cubit2 atau mengganggu karena mereka menghormati wanita.
Di Indonesia wanita jadi sumber pelecehan.
Di Quran tertulis kalau kita boleh memperkosa tahanan perang, bahkan didepan suaminya sendiri, bahkan boleh mengeluarkan sperma didalam vagina wanitanya.
Re: Forum Curhat
Sudah saya jawab.Metalizer wrote:dari referensi Quran yang kau bawa...Tidak ada kulihat tertulis seperti yang kau tuduhkan.
Aku minta tunjukkan ayatnya yang memuat kalimat :
-boleh memperkosa tahanan perang.
-didepan suaminya sendiri
-mengeluarkan sperma di dalam vagina..
Tolong ntar dikasi blod merah..Dimana ayat quranya tertulis demikian...
Ingat ya, kau bilang diatas kan tertulis di Qur'an
thanks
Re: Forum Curhat
Artinya Islam melegalisasi salome atau poliandri .jempolbalado wrote:@bond:
ayat itu maksudnya gini:
muslim tidak boleh mengawini wanita yg masih bersuami, kecuali...budak wanita milik muslim tersebut (dalam konteks ayat saat itu adalah tawan perang)
kesimpulannya:
boleh menikahi budak wanita walaupun budak itu telah memiliki suami
Misal kata pada siang hari sang Tuan menyetubuhi si budak wanita .. ntar sorenya di pulangkan kepada suaminya ( yang juga berstatus budak ) . Lantas malam harinya si budak bersetubuh dengan suami lamanya .
Hehehe Islam memang agama sakit
Re: Forum Curhat
Saya sarankan, coba tanya orang yang betul2 ngerti bahasa Arab, terus kata2 "NIKAH" dalam bahasa arab itu artinya apa...jempolbalado wrote: perhatikan kata 'dinikahi' tidak sama dengan 'diperkosa'
hubungan badan sebelum menikah itu zina, dan menikah dalam islam ada aturannya
Jangan "NIKAH" bahasa Indonesia lho ya.... tapi "NIKAH" dalam bahasa asli Arab...
itu satu, yang kedua.... AlQuran bukan cuma bilang "Nikah"... tetapi menjaga kemaluan...
23. Al Mu'minuun
1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
2. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya,
3. dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,
4. dan orang-orang yang menunaikan zakat,
5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
Re: Forum Curhat
Tambahan:
Iya, soal keluarin sperma di dalam tubuh ada di hadis paling sahih diantara sahih yang ada yaitu Bukhari.
Sahih Bukhari, Volume 3, buku 34, nomer 432:
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:
Tatkala sedang duduk bersama Rasul Allah, dia berkata, “Wahai Rasul Allah! Kami mendapat tawanan2 wanita sebagai bagian jarahan perang, dan kami tertarik akan harga mereka, apa pendapatmu tentang azl?” Sang Nabi berkata, “Apakah kau benar2 melakukan hal itu? Sebaiknya tidak usah. Jika Allah telah menetapkan jiwa (bayi), maka jiwa itu akan tetap lahir.”
Hal ini diucapkan Muhammad karena seringkali setelah melakukan azl sekalipun, wanita2 itu tetap saja hamil. Cairan yang keluar dari penis sebelum benar2 ejakulasi (pre-ejaculation seminal fluid) sekalipun tetap mengandung sperma. Karena itulah, sang Nabi suci Islam mengatakan pada para Muslim sebaiknya mereka menikmati kegiatan seks itu sepenuhnya dan tidak perlu repot2 ber-azl ria.[/b]
Jadi maksud Sebaiknya tidak usah. Jika Allah telah menetapkan jiwa (bayi), maka jiwa itu akan tetap lahir. adalah kalau sperma dimasukkan dan bayi lahir, itu tidak masalah buat Allah.
Iya, soal keluarin sperma di dalam tubuh ada di hadis paling sahih diantara sahih yang ada yaitu Bukhari.
Sahih Bukhari, Volume 3, buku 34, nomer 432:
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:
Tatkala sedang duduk bersama Rasul Allah, dia berkata, “Wahai Rasul Allah! Kami mendapat tawanan2 wanita sebagai bagian jarahan perang, dan kami tertarik akan harga mereka, apa pendapatmu tentang azl?” Sang Nabi berkata, “Apakah kau benar2 melakukan hal itu? Sebaiknya tidak usah. Jika Allah telah menetapkan jiwa (bayi), maka jiwa itu akan tetap lahir.”
Hal ini diucapkan Muhammad karena seringkali setelah melakukan azl sekalipun, wanita2 itu tetap saja hamil. Cairan yang keluar dari penis sebelum benar2 ejakulasi (pre-ejaculation seminal fluid) sekalipun tetap mengandung sperma. Karena itulah, sang Nabi suci Islam mengatakan pada para Muslim sebaiknya mereka menikmati kegiatan seks itu sepenuhnya dan tidak perlu repot2 ber-azl ria.[/b]
Jadi maksud Sebaiknya tidak usah. Jika Allah telah menetapkan jiwa (bayi), maka jiwa itu akan tetap lahir. adalah kalau sperma dimasukkan dan bayi lahir, itu tidak masalah buat Allah.
- jempolbalado
- Posts: 28
- Joined: Fri Feb 04, 2011 2:48 pm
Re: Forum Curhat
otomatis mereka sudah cerailahduren wrote:Artinya Islam melegalisasi salome atau poliandri .
Misal kata pada siang hari sang Tuan menyetubuhi si budak wanita .. ntar sorenya di pulangkan kepada suaminya ( yang juga berstatus budak ) . Lantas malam harinya si budak bersetubuh dengan suami lamanya .
Hehehe Islam memang agama sakit
ngapain juga tuh Majikan mulangin budak perempuannya ke suaminya, dodol amat sih hahahah
saya tidak mempermasalahkan jika nikah artinya sama dengan bersetubuhFoxhound wrote:Saya sarankan, coba tanya orang yang betul2 ngerti bahasa Arab, terus kata2 "NIKAH" dalam bahasa arab itu artinya apa...
Jangan "NIKAH" bahasa Indonesia lho ya.... tapi "NIKAH" dalam bahasa asli Arab...
itu satu, yang kedua.... AlQuran bukan cuma bilang "Nikah"... tetapi menjaga kemaluan...
jikalau memang tidak usah menikahi budak sebelum menyetubuhinya, saya tidak akan menyanggah
apa anda tahu konsep perbudakan di zaman itu?Foxhound wrote:6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
sekali lagi anda harus tau dulu konsep perbudakan zaman itukuta bali wrote:Sahih Bukhari, Volume 3, buku 34, nomer 432:
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:
Tatkala sedang duduk bersama Rasul Allah, dia berkata, “Wahai Rasul Allah! Kami mendapat tawanan2 wanita sebagai bagian jarahan perang, dan kami tertarik akan harga mereka, apa pendapatmu tentang azl?” Sang Nabi berkata, “Apakah kau benar2 melakukan hal itu? Sebaiknya tidak usah. Jika Allah telah menetapkan jiwa (bayi), maka jiwa itu akan tetap lahir.”
Re: Forum Curhat
kuta bali wrote:Sahih Bukhari, Volume 3, buku 34, nomer 432:
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:
Tatkala sedang duduk bersama Rasul Allah, dia berkata, “Wahai Rasul Allah! Kami mendapat tawanan2 wanita sebagai bagian jarahan perang, dan kami tertarik akan harga mereka, apa pendapatmu tentang azl?” Sang Nabi berkata, “Apakah kau benar2 melakukan hal itu? Sebaiknya tidak usah. Jika Allah telah menetapkan jiwa (bayi), maka jiwa itu akan tetap lahir.”
Katanya Quran adalah berlaku sepanjang segala masa, masa baru 1400 tahun kamu sendiri sudah menghapusnya.jempolbalado wrote:sekali lagi anda harus tau dulu konsep perbudakan zaman itu
Awas, dosa.
========
Kalau mau debat, bikin lagi saja thread baru.
Yang punya thread sudah terganggu.
Saya gak mau debat disini lagi, ini tempat curhat, silakan bikin thread dan pindahin diskusi kesitu.
Re: Forum Curhat
duren wrote:Artinya Islam melegalisasi salome atau poliandri .
Misal kata pada siang hari sang Tuan menyetubuhi si budak wanita .. ntar sorenya di pulangkan kepada suaminya ( yang juga berstatus budak ) . Lantas malam harinya si budak bersetubuh dengan suami lamanya .
Hehehe Islam memang agama sakit
Nah disinilah susahnya debat dengan muslim , setiap saat ngaret mulu .jempolbalado wrote:otomatis mereka sudah cerailah
ngapain juga tuh Majikan mulangin budak perempuannya ke suaminya, dodol amat sih hahahah
RESAPI DUNK post mu ini
Ga ada sedikit pun ARAH yang menunjukkan bahwa otomatis mereka sudah cerai .jempolbalado wrote:kesimpulannya:
boleh menikahi budak wanita walaupun budak itu telah memiliki suami
Ayat aslinya pun MEMANG begitu >> Tidak ada menyatakan bahwa mereka otomatis sudah cerai .
Pertanyaan : Adakah istilah cerai otomatis di Quran ??
Ga ada !!
Ayat berikut ini adalah bukti ku
Q 33. 37. Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya . Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Pada ayat Zainab dan Zaid ini , secara tegas dan jelas diterangkan : apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya = DICERAI .
Bedakan dengan ayat masalah budak .. si budak LANGSUNG DISURUH DIHAJAR tanpa ada keterangan apabila suami budak budak itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya
Btw .. logika anda cukup baik , tapi tolong dunk jangan ngarang bebas kek si Metal dudul
- jempolbalado
- Posts: 28
- Joined: Fri Feb 04, 2011 2:48 pm
Re: Forum Curhat
@duren:
coba anda pikir:
si budak wanita dan suaminya adalah orang nonmuslim, mereka menikah dengan cara nonmuslim
apakah harus bercerai secara islam dahulu baru diakui cerainya?
pernikahan mereka kan tidak secara islami, bagaimana mau diakui dalam komunitas islam, sedangkan pernikahan dalam islam ada aturan sendiri baru dikatakan sah menikah
itu arti cerai otomatis yg saya katakan
@kuta bali:
anda tidak mengerti maksud pernyataan saya ini
semua yg dimiliki budak adalah milik majikannya dan dikuasai secara penuh, itu arti budak
tubuh budak itu milik dan dikuasai majikannya, sehingga bebas diapa2in, termasuk disetubuhi
anda mengerti?
coba anda pikir:
si budak wanita dan suaminya adalah orang nonmuslim, mereka menikah dengan cara nonmuslim
apakah harus bercerai secara islam dahulu baru diakui cerainya?
pernikahan mereka kan tidak secara islami, bagaimana mau diakui dalam komunitas islam, sedangkan pernikahan dalam islam ada aturan sendiri baru dikatakan sah menikah
itu arti cerai otomatis yg saya katakan
@kuta bali:
anda tidak mengerti maksud pernyataan saya ini
apa konsep perbudakan zaman itu?sekali lagi anda harus tau dulu konsep perbudakan zaman itu
semua yg dimiliki budak adalah milik majikannya dan dikuasai secara penuh, itu arti budak
tubuh budak itu milik dan dikuasai majikannya, sehingga bebas diapa2in, termasuk disetubuhi
anda mengerti?
Re: Forum Curhat
TS nya umur 13 tahun, koq bahasannya vulgar gini siehkuta bali wrote: Hal ini diucapkan Muhammad karena seringkali setelah melakukan azl sekalipun, wanita2 itu tetap saja hamil. Cairan yang keluar dari penis sebelum benar2 ejakulasi (pre-ejaculation seminal fluid) sekalipun tetap mengandung sperma. Karena itulah, sang Nabi suci Islam mengatakan pada para Muslim sebaiknya mereka menikmati kegiatan seks itu sepenuhnya dan tidak perlu repot2 ber-azl ria.[/b]
Jadi maksud Sebaiknya tidak usah. Jika Allah telah menetapkan jiwa (bayi), maka jiwa itu akan tetap lahir. adalah kalau sperma dimasukkan dan bayi lahir, itu tidak masalah buat Allah.
Re: Forum Curhat
budak lagi,ampe bosen bcnya