Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Mengungkapkan cara berpikir Muslim pada umumnya dan Muslim di FFIndonesia pada khususnya.
User avatar
GUNTUR LANGIT
Posts: 842
Joined: Fri Feb 12, 2010 10:40 am

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by GUNTUR LANGIT »

Bank Umum:
Kita mengkredit motor seharga - misal 18 juta, untuk jangka waktu 3 tahun.
Dengan bunga 1% bulan, maka dalam 3 tahun bunganya adalah 36%,
jadi harga motor yang harus kita bayar total adalah,
18.0000.000 + 18.000.000 x 36/100 = 24,48 juta.
Berarti cicilan perbulan adalah,
24.480.000 : 36 x = 680.000 rupiah.
INI HARAM!!!

Bank Syariah:
Tapi karena kita tidak sanggup membayar secara tunai,
Maka disediakan mekanisme pembayarannya yang dilakukan dengan cara mencicil sebanyak 36 kali selama 3 tahun.
Berarti cicilan perbulan adalah,
24.480.000 : 36 x = 680.000 rupiah.
INI HALAL!!!
Thanks bro raja wajar, gw emang udah "negative" duluan soal bank syariah sehingga kurang perhatikan seluk beluk bank syariah.
Sekarang gw jadi ngerti kenapa bank umum rame2 buka bank syariah, ternyata keuntungannya bisa berlipat-lipat dari hasil pola berpikir yang islami.
Tapi seperti biasanya, kalo sdh islami , muslim harus dan wajib membenarkan dengan cara apapun.

@ rationalist
Halo sobat, saya seneng melihat sampeyan semangat.
rationalist

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by rationalist »

@ GUNTUR LANGIT,

Terima kasih, sobat! Saya hanya ingin ikut punya andil, walau cuma sebesar debu sekalipun, untuk membebaskan para sahabat muslim dan negeri tercinta ini dari cengkeraman penyakit mematikan yang datang dari padang pasir sana.
rationalist

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by rationalist »

Ngomong-ngomong, apa sih yang dimaksud dengan riba itu? Tolong, bila ada yang dapat menjelasannya. Terima kasih.
great
Posts: 20
Joined: Mon Nov 15, 2010 7:51 pm

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by great »

tanya kenapa bank syariah berkembang pesat justru di london selain malaysia.
rationalist

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by rationalist »

great wrote:tanya kenapa bank syariah berkembang pesat justru di london selain malaysia.
Karena didukung oleh negara-negara Timur Tengah yang kebanjiran petro-dollar akibat tingginya harga minyak bumi. Bila sumur-sumur minyak di negara-negara Arab kering, maka bank-bank syariah juga akan berantakan.

Salam.
great
Posts: 20
Joined: Mon Nov 15, 2010 7:51 pm

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by great »

kenapa tidak menduking perkembangannya di negaranya sendiri.
rationalist

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by rationalist »

great wrote:kenapa tidak menduking perkembangannya di negaranya sendiri.
Karena di negara-negara Arab tidak ada industri yang memerlukan pembiayaan atau financing. Yang ada hanyalah usaha dagang. Semua kebutuhan diimpor. Raja-raja dan rakyatnya sendiri pemalas, hanya sibuk sholat dan mengurusi rukun Islam lainnya serta bersanggama. Makanya Citibank dan bank-bank besar lainnya membuka unit syariah dengan masksud menampung petro-dollar yang melimpah itu.

Salam.
rationalist

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by rationalist »

skyo wrote:kan byk negara2 lain,spt malaysia,Indonesia dll kenapa london?
Sebetulnya pertanyaan anda lebih tepat ditujukan kepada raja-raja minyak di Arab untuk mendapatkan jawaban yang pasti.
Ini hanya dugaan. London dahulu adalah pusat keuangan dunia, tetapi kemudian "disalib" oleh New York. Dari dahulu raja-raja minyak menempatkan hampir seluruh uangnya di kedua pusat keuangan dunia itu. Orang-orang Arab kelihatannya lebih percaya kepada bankir profesional kafir dibanding teman seimannya. Mungkin sejenis empati, sama-sama penipu dan pembohong, tentu saja tingkat saling-percayanya rendah. Bank syariah sendiri sangat rentan terhadap agency problem.
Alasan lainnya, karena muslim di kota London dan sekitarnya lebih banyak dibanding di New York dan sekitarnya. Ini mudah difahami, karena secara geografis London jauh lebih dekat dibanding New York, dan sudah lebih dahulu menjadi tujuan imigran dari Timur-Tengah.
Jumlah perusahaan muslim yang sudah mapan juga lebih banyak di London atau Eropah. Masih ingat Putri Diana berselingkuh dengan siapa ketika meninggal? Lagi pula, uang selalu mengalir ke daerah yang lebih maju. Lihat saja negeri kita, lebih dari separoh peredaran uang berada di Jakarta.
Karena lebih dekat, maka raja-raja minyak itu juga lebih sering berfoya-foya (minum miras dan main perempuan) di London. Dengan demikian mereka lebih suka membuka rekening di London yang setiap saat dapat ditarik bila diperlukan.
Apa anda kira negeri kita ini sudah penting di mata raja-raja minyak itu? Justru karena penduduk Indonesia sudah lebih dari 80% muslim, maka tidak perlu mereka perhatikan lagi. Indonesia sudah dianggap dalam genggaman tangan mereka dan tidak akan kemana-mana lagi.
Saya ingat ucapan Yusuf Kalla, dua puluh tahun lalu. "Sulawesi Selatan tidak diperhatikan oleh pemerintah pusat, karena Golkar selalu menang mutlak di sana. Pada pemilu yang akan datang, harus kami buat suara yang diperoleh Golkar menurun tajam, agar perhatian pemerintah pusat meningkat!"

Salam.
rationalist

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by rationalist »

skyo wrote:kamu salah besar. Justru krn masyarakat London,khususnya kalangan bisnis eropa mengakui keunggulan Bank Syariah,shg bank syariah berkembang pesat di london.
Ya, anda benar. Eh, tapi yang mana yang salah besar dan mengapa. Jelasin dong, biar kita saling bertukar pemikiran dan saling memberi dan menerima.
Apa sudah baca artikel ini? http://www.faithfreedom.org/articles/op ... lamic-law/
Salam.
angky
Posts: 3354
Joined: Wed Aug 18, 2010 11:11 am

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by angky »

skyo wrote:kamu salah besar. Justru krn masyarakat London,khususnya kalangan bisnis eropa mengakui keunggulan Bank Syariah,shg bank syariah berkembang pesat di london.
Mas SKyo,

Itulah kurang ajarnya raja raja petrodollar timur tengah. Mereka memiliki kekayaan yang luarbiasa besarnya karena banjir minyak bumi. Tetapi kelebihan uang mereka justru mereka tanamkan di negara negara kafir seperti amerika dan eropa. Saat ini mereka memiliki saham di industri industri mulai dari perbankan,entertainment,manufaktur dan sertifikat hutang negara (kafir).

Jika ditelisik, kalau mereka mau jail dan keluar dari industri2x tersebut dan mencairkan sertifikat hutangnya, negara amerika dan kapir lainnya akan kesulitan besar. Tetapi mereka sendiri tidak ****, kalau keluar mau ditaruh dimana uang tersebut?? Di indonesia? Afrika?? silakan tanya kepada mereka kenapa mereka tidak mau investasi dinegara2x muslim yg seharusnya mereka lebih percayai bukan?
rajawajar
Posts: 130
Joined: Sat Sep 18, 2010 6:48 pm

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by rajawajar »

kalo anda orang perbankan,
anda pasti tahu bedanya bank syariah dan bank kafir,
cuma beda dinama doang,
prakteknya sami mawon .....

ibaratnya orang zinah sama hubungan suami istri,
bedanya cuma istilah doang,
kegiatannya ya sama2x aja ....
(horny, ng4c3n6, v361 digenjot turun naik, ah uh dan klimakx .... )
rationalist

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by rationalist »

Bung Rajawajar,

Berikut ini adalah saduran dari artikel di FFIntl. Semoga ulasan yang cukup terinci ini dapat membantu para pembaca dan penanggap yang ingin mendapat gambaran lebih lengkap mengenai keuangan syariah atau bank syariah. Referensinya sebanyak 35 tidak disertakan agar tidak menyita ruangan terlalu banyak. Bagi yang memerlukannya dapat melihat artikel aslinya di: http://www.faithfreedom.org/articles/op ... lamic-law/
Salam.

Keuangan Syariah adalah Hukum Islam
Minggu, 22 Agustus 2010 | Diposting oleh Dave Clark


Keuangan syariah sedang didorong dan diterapkan di negara-negara Barat di seluruh dunia. Artikel ini dimaksudkan untuk membongkar banyak kebohongan dan mitos yang berhubungan dengan itu, terutama dari segi ekonomi. Ulasan ini memang didasarkan pada konteks Australia, namun berlaku dan dapat dialihkan ke semua negara beradab.

Argumen utama dalam mendukung keuangan syariah adalah:

1. Keuangan syariah akan melayani masyarakat muslim yang saat ini tidak memiliki pilihan. Walaupun keuangan islami sudah dirancang secara modern dan sudah mulai didengar oleh para muslim namun keuangan islami itu mengalami kemerosotan karena kurangnya partisipasi muslim. Hal ini tidak mengherankan, karena keuangan islami lebih mahal dan tidak seorang pun sudi membayar lebih banyak untuk produk-produk keuangan mereka. Apakah menghabiskan lebih banyak uang untuk membiayai jihad akan mendapat poin surga yang lebih banyak dibanding dengan menghapuskan bunga?

Selain itu, banyak warga muslim bertanya untuk apa sebenarnya keuangan islami itu. Profesor Dr Mohamed Ariff dari Bond University, ketika mengomentari skeptisisme komunitas muslim berkata: "Banyak orang akan mengatakan bahwa Bank Islam tidak benar-benar berbeda dari bank konvensional. Mereka cuma bermain kata-kata dan semantik dan seterusnya dan seterusnya – menggunakan kata-kata Arab yang terdengar sangat islami. Tetapi jika Anda menelaahnya lebih dalam, Anda akan menemukan bahwa sebenarnya tidaklah begitu berbeda dengan produk keuangan konvensional. Jadi, kesadaran seperti itu memang jelas ada."

Kurangnya permintaan terhadap produk keuangan islami di Inggris telah cukup banyak dipublikasikan. Dan baru-baru ini ada berita dari Afrika Selatan: "Afrika Selatan memiliki lebih dari dua juta penduduk muslim serta banyak dari mereka yang berhasil dalam bisnis dan profesi ... Tapi penyerapan produk keuangan islami oleh bisnis milik muslim dapat dikatakan hanya biasa saja."

2. Keuangan islami adalah etika sosial karena mengikuti prinsip-prinsip Islam. Saya tidak bisa mulai memberikan penilaian yang layak terhadap gagasan konyol ini. Saya akan menyerahkan hal itu kepada ratusan artikel yang sudah diposting di situs ini. Argumen ini juga sangat erat kaitannya dengan produk daging babi yang menjadi salah satu kejahatan sosial terbesar yang dihadapi planet ini.

3. Keuangan islami akan memungkinkan kita mengakses modal petrodollar. Mungkin saja benar demikian, meskipun biasa datang tanpa sengat politik, tetapi dalam setiap kejadian biaya “membungkuk” untuk mendapatkan modal ini terlalu besar.

4. Keuangan islami baik bagi perekonomian dan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat yang menguntungkan masyarakat.

Saya ingin fokus pada hal di atas bersama dengan kekacauan hukum yang akan dibuatnya. Argumen seperti itu tidak hanya tidak berdasar dan salah, tapi keuangan islami sebenarnya buruk bagi perekonomian dan berdasarkan alasan ini saja pantas ditolak. Namun, justru pernyataan ini membuat keuangan islami laku lebih dari apa pun dan memungkinkan Islam mendapat pijakan dalam perekonomian kita, yang pada gilirannya akan menjadi alat kekuasaan Islam. Jadi itu lah tujuan akhir penipuan ini, pendekatan "serigala berbulu domba," sehingga kita lupa akan lemparan batu atau pemenggalan kepala, hanya aliran deras dari “angin surga” dan kebohongan yang akan menguntungkan perekonomian kita.

Berikut ini adalah hasil suatu studi kasus atas Keuangan Islami menyangkut struktur yang kacau dan inefisiensi.

Keuangan Islami melampaui bentuk substansi, tidak fleksibel dan tidak efisien. Bagaimana bisa begitu?

Sebagai contoh, ini adalah struktur umum pinjaman perumahan. Bank ikut sebagai pemiliki rumah yang Anda beli sampai sebatas pinjaman yang diberikannya. Secara hukum Anda tetap sebagai pemilik, sedang bank memegang hak hipoteknya. Kemudian, Anda 'menyewa' bagian bank dalam rumah itu. Setiap bulan Anda membayar "Sewa Tetap" (pokok pinjaman) dan "Sewa Variabel" (bunga). Sewa Variabel dihitung dengan mengacu pada "Tingkat Keuntungan" Anda yang berfluktuasi berdasarkan pergerakan suku bunga uang tunai atau dengan cara sesuka hati bank bersangkutan dalam membebankan sewa variabel.

Jika Anda tidak membayar, Anda default atau menunggak. Perjanjian sewa guna usaha dihentikan dan hipoteknya dapat dieksekusi. Bank dapat mempercepat pembayaran pokok karena default dengan mewajibkan Anda untuk membeli kepemilikannya di rumah tersebut dengan harga yang sama dengan sisa pinjaman bank.

Secara teknis, Anda masuk ke dalam 'sewa' baru setiap bulan dan beginilah bagaimana Sewa Variabel dapat bervariasi (dan memenuhi kepatuhan terhadap aturan Syariah sebagai sewa tetap selama 1 bulan). Anda setuju untuk selalu memperbarui sewa setiap bulan sampai semua pokok pinjaman terbayar kembali.

Jadi, sama sekali tidak ada perbedaan dalam profil risiko keuangan, karakteristik dan pergerakan bunga atau hak-hak Bank untuk mempercepat dan melakukan tindakan paksa. John Foster, mantan editor Islamic Business & Finance menyatakan: "Walaupun produk didandani dengan terminologi Arab, seperti Mudarabah, atau Ijarah, jika terlihat dan terasa seperti hipotek, ya memang hipotek, dan mengatakan bukan hanyalah masalah semantik."

Daripada mengatakan kontrak pinjaman, inilah kontrak yang Anda masuki bersama dengan bank:

1. Sebuah perjanjian sewa guna usaha (ijarah)
2. Perjanjian jual untuk memberikan kepemilikan bank atas rumah bersangkutan atau alternatif lain, perjanjian musyarakah, di mana bank memperoleh suatu kepemilikan seperti usaha patungan. Dan kepemilikan itu 'menurun' saat Anda beli kembali. Ini hanya untuk menghindari sebutan pembayaran sewa tetap.
3. Bagi properti yang sedang dibangun, digunakan perjanjian Istisna di mana bank menjadi pemilik rumah tersebut. Bunga dibayarkan selama fase pembangunan di bawah "sewa maju" pada rekening yang dibuka sejak sewa dimulai.
4. Suatu Kesanggupan Beli (dalam hal terjadi tunggakan untuk akselerasi).
5. Suatu Kesanggupan Jual yang merupakan kebalikan dari Kesanggupan Beli (untuk akhirnya menjual kembali properti dengan nilai nominal jika musyarakah tidak digunakan atau perjanjian penjualan berganda untuk terus tetap membeli kepemilikan bank dalam musyarakah)
6. Sebuah Perjanjian Perwalian Perawatan (di bawah Syariah, pemilik tidak boleh membuat penyewa membayar asuransi atau membiayai perbaikan yang besar, sehingga Bank menunjuk Anda untuk melakukan hal ini sebagai wakilnya)
7. Suatu surat tersendiri yang merinci persyaratan awal (di bawah Syariah transaksi tidak boleh bersyarat - mereka menyembunyikan hal itu dari para ulama ...)

Dalam struktur sewa Anda memiliki sewa pura-pura, bukan pinjaman, sehingga tidak tersedia pilihan yang fleksibel seperti biasanya. Bagaimana hal ini membantu perekonomian jika sumber daya tidak dapat dengan cepat dan efisien digunakan dan dipindahkan ke tempat yang paling membutuhkan? Masalah yang sama muncul pada tingkat korporasi, dana itu tidak dapat dialihkan ke sektor ekonomi yang memiliki daya tarik ekonomis. Apakah itu struktur ijarah untuk pembiayaan aktiva, atau struktur Musharaka atau Mudaraba di mana Bank dan Peminjam seolah-olah melakukan investasi bersama dan perjanjian keagenan, Anda masih terikat oleh kerangka kontrak yang bersifat buatan tetapi harus dituruti yang sangat miskin pengganti dibandingkan dengan yang berlaku pada bank biasa.

Lalu ada teknik-teknik pembiayaan korporasi (yang juga berlaku bagi pinjaman pribadi) di mana suatu struktur sintetis perdagangan logam sepenuhnya diterapkan untuk pinjaman bagi keperluan yang bersifat umum. Hal ini sedikit membantu, walaupun tetap merupakan struktur yang kaku dan gagal total dalam menanggapi perekonomian yang sesungguhnya.

Jika suatu perusahaan tidak dapat memanfaatkan dan menggunakan sumber daya dengan cepat dan efisien, maka pertumbuhan dan investasi akan menjadi lambat.

Berikut ini adalah tulisan Dr Mohamad Nedal Alchaar, sekretaris jenderal the Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) pada tahun 2008 sebagai tanggapan terhadap pernyataan AAOIFI bahwa lebih dari 80% sukuks tidak sesuai dengan Syariah dan juga adanya kritik bahwa sistem keuangan Islam tidak fleksibel: "Meskipun keuangan Islam harus fleksibel sampai tingkat tertentu, yangn paling penting bahwa jasa dan produk finansial yang bercap Islamiah harus lulus dari pengujian kepatuhan terhadap Syariah. The AAOIFI menentukan standar dan parameter Syariah yang harus diindahkan sebagai tolok ukur terhadap inovasi yang ingin dikembangkan."

Ini merupakan pengakuan dari salah satu peserta paling senior dalam Keuangan Islamiah, bahwa yang pertama adalah Syariah, sedang fleksibilitas yang kedua. Dan satu hal kita ketahui, Syariah jelas tidak fleksibel.

Kontrak keuangan syariah harus mengikuti hukum syariah dan hukum sekular suatu negara. Sedang kontrak pembiayaan konvensional hanya perlu mengikuti yang kedua. Apakah akal sehat tidak memberitahu Anda bahwa dengan mengikuti dua set hukum, bukan hanya satu, Anda akan memiliki sistem finansial yang lebih lambat dan lebih ketat? Dan sementara inovasi didorong ke depan untuk membuat replika produk keuangan "Islami", apakah masuk akal membatasi kemampuan bank untuk menciptakan solusi pembiayaan yang tepat sementara waktu dan keadaan berubah?

Spekulasi

Ada suatu mitos absurd bahwa Keuangan Islami melarang spekulasi atau mengambil risiko yang berlebihan.

Jika demikian, saya ingin pertanyaan-pertanyaan berikut dijawab:

1. Mengapa Amlak dan Tamweel, keduanya adalah institusi keuangan Islami UEA, bangkrut berantakan pada saat terjadi booming properti Timur Tengah? Walaupun harga jual kembali properti telah dua kali lipat dari harga jual awal, kedua lembaga itu masih cukup senang dengan pemberian pinjaman hingga 90% LVR berdasarkan nilai-nilai yang telah meningkat.

2. Mengapa Kuwait's Global Investment House dan The Investment Dar bangkrut?

3. Tolong jelaskan alasan rasional putusan komersial bank-bank syariah Timur Tengah, terutama bank yang sebagian sahamnya milik pemerintah, Dubai Islamic Bank? Bank-bank itu dihadapkan pada eksposur yang melumpuhkan karena praktek perbankan dan spekulasi yang amat tolol. Perlukah kita bahas Al Saad Group dan sekian miliar yang dipinjamkan oleh DIB kepada Dubai World? Mereka tidak bersedia mengungkapkan jumlah yang sebenarnya, tetapi kita tahu DIB memiliki eksposur yang amat besar terhadap Nakheel yang, antara lain, sedang membangun multi-miliar dollar istana pasir di Teluk Persia untuk membuat dunia kagum. Hal ini juga memaksa dibentuknya sedikitnya US $ 135 juta cadangan, sesuai aturan, untuk "the Plantation", klub polo terbesar di dunia (dan menyerupai mimpi) yang akan dibangun di tengah padang pasir.

Inilah yang dikatakan ole The Nasional tentang DIB: "Bank tergelincir jatuh dari posisi yang semula baik karena terlilit oleh kualitas aset yang memburuk dan eksposurnya pada sektor properti". Saya tambahkan, tepatnya karena spekulasi.

Apakah kita bisa mendapatkan berita buruk itu? "Besarnya masalah belum jelas tercermin dalam laporan keuangan bank, karena bank dibolehkan menggunakan perlakuan akuntansi yang berbeda sehingga kerugian belum diterjemahkan ke dalam pembukuan mereka." Kata Sohail Zubairi, chief executive Dar Al Sharia (penasehat internal syariah Dubai Islamic Bank).

Tapi setidaknya ketika DIB mendapat kesulitan, bank itu memiliki strategi penyelamatan sesuai etika Islam. Rifat Utsmani, mantan karyawan yang ditahan atas tuduhan penipuan menuntut DIB di pengadilan Miami dengan tuduhan "bersekongkol untuk menahan, menyiksa, dan memaksa penggugat menghilang."

4. Tolong dijelaskan mengapa banyak baru-baru ini kegagalan sukuk berprofil tinggi termasuk sukuk East Cameron Gas dan sukuk Nakheel yang terhindar dari default karena diselamatkan (di-bail out) oleh Pemerintah Abu Dhabi?

5. Tolong dijelaskan kebutuhan suntikan likuiditas yang terus-menerus dari pemerintah Timur Tengah kepada bank-bank Islam dan mengapa pemerintah Qatar harus menyelamatkan (mem-bail out) sistem perbankannya tahun ini, termasuk Qatar Islamic Bank dan Qatar International Islamic Bank?

Apakah hanya di Timur Tengah? Bahkan sebelum krisis keuangan, Bank Islam Malaysia, yakni "simbol perbankan Islam di Malaysia" dan "pembawa bendera industri jasa keuangan Islam di negara itu" mengumumkan pada tahun 2005 kerugian besar-besaran karena kredit dan investasi yang macet, yang harus diselamatkan dari kehancuran melalui rekapitalisasi atau suntikan modal segar.

Bank Islam memang memiliki eksposur terbatas pada kewajiban yang didukung oleh agunan (Collateralised Debt Obligation - CDO's) yang melibatkan banyak bank-bank Eropa dan AS. Namun mereka sama-sekali tidak selamat juga pada masa krisis keuangan. Kenyataan itu didiamkan sekitar setahun yang lalu padahal dalam realitanya terlalu banyak yang disembunyikan. Mengingat kurangnya pilihan menyangkut risiko dan lindung nilai (risk-hedging) dan diversifikasi aset, mereka menjadi terlalu bertumpu pada kelas aset tertentu, dan itu bukan merupakan posisi yang baik bagi bank. Hal ini terutama terjadi pada properti, kelas aset yang berada di balik krisis sub-prime dan kebangkrutan real estate global.

Seperti dikatakan oleh Asiamoney: "Tapi kenyataan bahwa bank-bank Islam dilarang mengambil aset berisiko, tidak secara otomatis berarti bahwa mereka melaksanakan praktek yang terbaik dalam hal manajemen risiko, penelitian kredit atau proses investasi."

Derivatif dan lindung risiko

Derivatif adalah aset yang nilainya dikaitkan atau “diturunkan” dari aset pendukungnya. Contoh umum adalah Options, Swaps dan kontrak berjangka. Jenis-jenis produk keuangan ini sering digunakan secara spekulatif dan merupakan salah satu faktor dalam krisis keuangan.

Keuangan Islam kelihatannya melarang produk tersebut tetapi mari kita lihat apa yang dikatakan oleh sektor itu sendiri:

Berikut ini diambil dari Euromoney's FOW, salah satu publikasi terkemuka di dunia mengenai derivatif:

"Tapi membesarnya ketertarikan pada struktur lindung nilai Islami dan berbagai inisiatif yang sedang dikerjakan menunjukkan sebaliknya - bahwa pasar derivatif Islam yang sedang tumbuh akhirnya akan menawarkan berbagai layanan yang luas." ... "Produk-produk ini diperdagangkan pada skala besar dan minat investor sedang tumbuh"..."Sebagian besar dari apa yang telah ditawarkan sejauh ini oleh bank-bank Barat merupakan replikasi dari produk konvensional yang sesuai dengan kebiasaan Syariah,” kata Danny Goldblum, kepala FX global pada HSBC di London. "Produk Islami yang ditawarkan oleh HSBC termasuk forwards, vanilla options dan over-the-counter swaps."

Ghazantar Naqvi, kepala produk Islami pada Standard Chartered di Dubai mengatakan, bahwa instrumen lindung nilai Islami "berdasarkan angka-angka pertahun, telah menunjukkan pertumbuhan yang sangat besar. Ada ruang yang besar di pasar ini. Standard Chartered telah menawarkan solusi lindung nilai Islami sejak 2005 untuk risiko nilai tukar uang dan suku bunga, yang sebanding dengan solusi derivatif konvensional."

FOW melanjutkan: "Pasar sekunder untuk instrumen lindung nilai Islam jauh lebih kompleks. Jika satu pihak ingin keluar dari kontrak, entitas baru yang masuk menggantinya harus mengeksekusi pertukaran baru langsung dengan rekanan yang asli. Anda dapat mencantumkan dalam ketentuan yang memungkinkan Anda untuk melimpahkan kontrak kepada orang lain,” kata Naqvi, "tetapi hal itu membutuhkan usaha tambahan dibanding kontrak konvensional."

"Salah satu yang menghambat pertumbuhannya adalah tiadanya standardisasi. Setiap produk memerlukan dokumentasi yang amat banyak, yang membuat perdagangan memakan waktu yang seharusnya tidak perlu dan mahal."

Terdengar familiar? Mereplikasi sistem konvensional namun lebih kaku, lebih banyak usaha yang diperlukan untuk mengakomodasi strukturnya.

Namun ada khabar baik juga. Di bulan Maret 2010 ISDA (the International Swaps and Derivatives Association) meluncurkan Islamic Master Agreement yang diharapkan meningkatkan efisiensi. Ini adalah versi Islam dari standar Perjanjian Utama yang mengatur transaksi derivatif di seluruh dunia. Dari Reuters: "Kontrak ini, dibuat untuk berlakj selama tiga tahun, diharapkan membuka jalan bagi manajemen risiko Islami yang lebih cepat dan lebih murah, serta lebih sering terjadi transaksi lintas mata uang dengan menawarkan template yang diterima oleh para ulama Islam. Industri keuangan Islami yang masih muda belum mengembangkan semua produk yang digunakan oleh bank konvensional, dan bank-banknya terlihat pada posisi yang kurang menguntungkan untuk melakukan investasi lintas-batas karena mereka tidak bisa melindungi diri terhadap risiko mata uang.”

Tapi tunggu dulu, tidak ada derivatif, tidak ada hedging, lalu bisnis apa yang dimiliki ISDA di sini?

Dari Standard Chartered lagi, Naqvi berkata: "Industri keuangan Islami sedang tumbuh dan akan terus meluas secara geografis maupun tawaran produknya. Standardisasi akan datang. Saya melihat masa depan yang cukup cerah untuk instrumen lindung nilai (hedging) Islami."

Beberapa tinjauan mendalam dari FOW:

"The Turkish derivatives exchange, Turkdex, misalnya, akan segera memperkenalkan dua kontrak valuta asing yang “tunduk pada Syariah." Turkdex juga ingin meluncurkan perdagangan berjangka kapas Syariah. Jeff Singer, eksekutif kepala di Nadaq Dubai mengatakan dia merasa "bullish pada Syariah (bursa perdagangan derivatif)". "Cara lain investor dapat melakukan perdagangan produk bergaya derivatif adalah dengan membeli dan menjual warrant London Metal Exchange di pasar over-the-counter. Setiap warrant mencerminkan kepemilikan 23 ton logam atau plastik yang tersimpan di gudang LME." Apakah itu ekonomi nyata lagi?

"Sebelum krisis kredit ada momentum nyata untuk mencoba repos dan CDO Syariah. Sudah banyak berita angin tentang hal itu beredar. Akhirnya, dari HSBC Raza lagi, "jika krisis keuangan mereda, pasar Islami akan bergerak menuju derivatif Islami."

Apa pendapat firma hukum global terkemuka Clifford Chance? Situs web mereka menyatakan: "Ahli derivatif Islami kami secara konsisten dipanggil oleh institusi terkemuka di dunia keuangan dan regulator untuk mengembangkan dan memberi saran mengenai manajemen risiko produk yang sesuai Syariah. Kami berada di ujung tombak penyusunan dan penataan transaksi lindung nilai Islami dan berada di garis depan pengembangan dan perintis struktur inovatif yang menggunakan produk Islam tradisional seperti murabaha, wa'ad, salam dan arbun untuk menghasilkan yang mirip dengan profil ekonomi derivatif konvensional, tetapi dalam bingkai Syariah."

Bukankah mereka mengatakan "manajemen risiko produk", "lindung nilai (hedging)" dan yang "mirip dengan profil ekonomi derivatif konvensional"?

Berikut ini kutipan dari Islamic Finance Asia:

"Banyak ulama Islam telah menilik dengan saksama unsur-unsur spekulatif, atau gharar, dalam derivatif, berpendapat bahwa itu bukanlah tindakan melanggar hukum per se. Derivatif tidak dianggap mengandung unsur-unsur kegiatan di bawah tangan dan perdagangan tidak jujur dalam perdagangan berjangka dan options."

Abrar Mir dari NBD Sana Capital mengatakan: "Saya kira hal ini akan mempengaruhi pertumbuhan derivatif Islami; mungkin memperlambat tapi akan terjadi pada waktunya. Salah satu hal yang membuat Islam besar karena adanya perbedaan pandangan dan bukan hanya oleh adanya satu otoritas. Melalui pendapat yang berbeda kita dapat berkembang dan terus-menerus melakukan pengujian diri sendiri untuk memperoleh kemajuan lebih lanjut dan perbaikan."

Sementara itu, Afaq Khan, CEO bagian dari Saadiq Islam pada Standard Chartered berpikir: "pasar keuangan Islami perlu memiliki alat-alat manajemen risiko treasury, termasuk derivatif untuk pengelolaan yang efektif dan bersaing dalam ekonomi global." "Kami pikir pasar perlu memiliki treasury. Pasar telah menerima solusi secara lintas geografi sebagai alternatif untuk menjaga suatu posisi terbuka, yang menghasilkan spekulasi yang tidak disengaja dan atau untuk menandatangani kontrak derivatif berbasis bunga, yang dilarang oleh Syariah. Untuk menyebutkan beberapa contoh, kami telah melakukan transaksi di Arab Saudi, Kuwait, Qatar, UEA dan Malaysia.”

Apakah bank-bank Barat dengan "jendela Islami" lebih agresif dibanding Bank-bank Islam? Mungkin mereka, seperti HSBC Amanah, SCB's Saadiq dan Citi’s Islamic Investment Bank adalah para pemain terbesar di sektor ini dan memiliki jangkauan besar dan pengaruh di panggung global, infiltrasi lembaga ini adalah jauh lebih penting dari sudut pandang para penganut Islam .

Krisis keuangan telah menumpulkan sementara pengembangan lindung nilai Islami dan produk turunannya, dan telah mendorong adanya telaah-ulang produk tersebut dalam dunia perbankan konvensional. Juga banyak ulama Islam yang tidak mendukung berbagai bentuk derivatif Islami karena tidak ada aset nyata dan produk itu dapat digunakan untuk spekulasi. Tetapi untuk melihat ada tidaknya spekulasi atau tidak digunakan secara spekulatif hendaknya para ulama mengontrol produk, bukan penggunaannya, adalah sebuah kebohongan terang-terangan. Inovasi secara perlahan kembali ke industri dan jika suatu struktur tidak mendapatkan persetujuan, Anda hanya mencoba yang lain atau minta persetujuan ulama yang lain.

John Foster lagi:

"... Namun, generasi baru bankir Islam telah memotong gigi para ulama di Kota dan Wall Street, dan telah biasa menciptakan produk-produk keuangan yang canggih. Mereka sering menubrukkan kepalanya terhadap para ulama Syariah yang menentukan suatu produk sesuai Syariah atau tidak.
Namun, para bankir ini memiliki cara untuk berurusan dengan masalah ini, seperti salah satu bankir investasi yang berbasis di Dubai, yang bekerja untuk sebuah organisasi keuangan besar Barat menjelaskan: "Kami menciptakan produk-produk sejenis yang kita lakukan untuk pasar konvensional. Kami kemudian menelepon seorang ulama Syariah untuk Fatwa [segel persetujuan, memastikan produk sesuai Syariah]"..." Jika ia tidak memberikannya, kami telepon ulama lain disertai tawaran sejumlah uang untuk jasa-jasanya dan minta dia memberikan Fatwa. Kami melakukannya sampai kami mendapatkan kepatuhan Syariah. Kemudian kami bebas mendistribusikan produk itu sebagai produk Islamiah."

Mahal

Keuangan Islami tidak masuk akal ekonomis karena selalu lebih mahal dan menyisakan lebih sedikit uang di tangan bisnis untuk berinvestasi.

Sistem itu lebih mahal karena:

1. Struktur biaya yang timbul dari: a) biaya dari banyaknya kontrak tambahan bagi satu urusan yang sama, dan b) berbagai broker logam, agen atau peserta lain yang diperlukan untuk membuat struktur bisa berjalan.

2. Bank akan membebankan setidaknya 30 basis poin tambahan dan biasanya lebih banyak lagi untuk "risiko Syariah". Risiko ini berasal dari:

a) Bila pengadilan sekular belum menyelidiki masalah kepatuhan terhadap Syariah, maka ada risiko bahwa hasilnya dapat berubah seperti yang kita lihat baru-baru ini di pengadilan Inggris dalam kasus The Investment Dar versus Blom Bank. Jika pengadilan mulai meninjau kontrak kepatuhan bank terhadap Syariah, bank-bank akan kehilangan uang karena hal ini berarti mengembalikan risiko ke tangan bank.

b) Dewan syariah sendiri mungkin saja memandang suatu kontrak transaksi tidak sesuai Syariah dan menyumbangkan keuntungan itu kepada badan amal Islam. Bank-bank Islam tentu saja tidak mau kehilangan begitu saja uang itu, mereka mendapatkannya kembali melalui peningkatan margin, terutama berupa fee keterlambatan bayar yang tidak Syariah. Fee keterlambatan bayar merupakan sapi-perahan (cash-cow) besar bagi bank-bank (saat ini pengadilan Australia menghadapi tuntutan berjamaah atau class actions sehubungan dengan bentuk penalti itu dan hanya sebagian kecil dari biaya keterlambatan bayar menutup kerugian yang sebenarnya. Bagi nasabah bank Islami akhirnya menjadi pukulan ganda, mereka tetap harus membayar biaya keterlambatan bayar penuh (karena bank Islam ingin mengurangi kerugian dan memberi sumbangan) dan harga tambahan.

3. Hanya sedikit peserta di bidang keuangan Islami dan dengan tipu-daya pemasaran yang mencakup ancaman api neraka abadi, mungkin akan mendapat sedikit peningkatan?

Saya telah bermurah hati dengan mengesampingkan biaya kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan, dengan asumsi semua ini akan hilang segera setelah Pemerintah melakukan yang diperlukan untuk mendorong keuangan Islami.

Berikut salah satu contoh biaya perbankan Islami di negara non-Islam tradisional: "Bank Islami seperti Albaraka Bank (Afrika Selatan) dan jendela perbankan Islami FNB, ABSA, Nedbank dan Standard Bank telah dikritik keras oleh nasabah muslim karena mengikuti budaya serakah perbankan konvensional dan dalam beberapa kasus benar-benar mengenakan fee dan biaya pelayanan yang lebih tinggi daripada rekan-rekan konvensional mereka". [2] Dan dari sisi perusahaan: "Struktur sukuk biasanya lebih mahal karena adanya biaya yang berkaitan dengan persetujuan dewan syariah, biaya legal tambahan, dan biaya yang terkait dengan struktur yang biasanya ruwet."

Adalah tidak masuk akal untuk mendorong sistem keuangan yang sudah kita tahu lebih mahal. Bukankah sudah cukup jelas bagi Komisi Konsumen dan Persaingan Australia untuk melakukan telaah? Apakah mereka akan diizinkan untuk mengomentari itu? Anggapan bahwa keuangan Islam akan meningkatkan persaingan harus diuji dengan saksama.

Masalah Hukum

Berikut ini adalah beberapa masalah hukum yang terkait dengan keuangan Islami:

1. The Trade Practices Act, khususnya Seksi 51 dan "perilaku penipuan dan penyesatan". Bank-bank syariah menjual produk mereka jelas dengan cara menipu dan menyesatkan, seperti yang telah kita buktikan dengan saksama, hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi.

2. UU Korporasi yang mengharuskan pengungkapan berbagai hal ketika menawarkan produk-produk keuangan. Tidak ada pengungkapan tentang apa sebenarnya hukum Syariah dan fakta sumbangan amal Islam yang jatuh ke tangan teroris (atau bahkan hanya "untuk muslim"). Risiko finansial sesungguhnya mungkin tidak akan disorot dalam laporan keterbukaan. Poin terakhir ini masih harus dilihat meskipun mereka mengikuti hukum dalam laporan keterbukaan produk mereka, tetapi saling bertentangan dengan pernyataan pemasaran mereka. Iklan yang menyesatkan?

3. Undang-undang Kepailitan sudah diuji dalam banyak yurisdiksi untuk menentukan keadaan sebenarnya, hak dan kewajiban pemangku kepentingan (stakeholders) keuangan Islami dalam hal penutupan perusahaan. Sebagai contoh, Dr Sabir Muhamed Hassan, Gubernur Bank Sentral Sudan, menyatakan: "Kontrak musharakah, di mana bank bertindak sebagai mitra dalam suatu kepentingan bisnis, secara potensial dapat terpapar kepada tindakan hukum. Bank mungkin akan terlibat dalam keputusan manajemen, yang menjadi rentan jika bisnis dilakukan dengan kurang benar"..." Dalam kasus kelalaian atau perbuatan salah, bank Islami akan bertanggung jawab atas modal musharakah,"..." Hukum kepailitan modern di beberapa negara menerapkan kewajiban pada petugas dan direksi untuk tindakan yang diambil pada masa insolvensi."

4. Akan ada pertentangan dengan hukum anti-teror dan pencucian uang ketika perusahaan menghasilkan keuntungan, pembayaran rahasia dalam kontrak dan sumbangan bank ke badan amal Islam, yang sering dikatakan 1/8 (karena ada delapan kategori untuk amal Islam) yang harus diberikan kepada yang berperang di jalan Allah.

Namun, mungkin lebih dari 1/8 akan mengalir ke badan amal kekerasan atau berhubungan dengan jihad. Yusuf Al Qaradhawi, Ketua Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian, penasehat Syariah terkemuka bagi banyak bank Islam dan Barat, dan bagi banyak orang merupakan ulama Syariah Sunni yang paling menonjol di dunia, menyatakan berkaitan dengan kekerasan jihad: "Oleh karenanya, perlu dibiayai dari uang zakat, yang jumlahnya harus diputuskan berdasarkan jumlah total dana yang terkumpul, kebutuhan jihad serta tingkat kebutuhan penerima amal lainnya. Jadi, berdasarkan kebutuhan jihad relatif terhadap penerima potensial lainnya - banyak penerima lainnya, pihak Barat terus bermurah hati mendanainya dan meringankan beban Muslim. Saya pikir cukup adil untuk mengatakan bahwa pada tahun 2010 kebutuhan jihad akan dianggap sebagai suatu prioritas di dunia Muslim.

Qaradhawi, salah satu tokoh paling berpengaruh dalam keuangan Islam, percaya "berjihad dengan uang" dan akan menggantikan kapitalisme. Ia juga dilarang melakukan perjalanan ke AS dan Inggris karena hubungannya dengan organisasi teroris Jihadis dan pendanaan mereka melalui keuangan Islami.

Selain itu, sebagai pembayaran tersembunyi dalam kontrak yanng mengalir ke "badan amal Islam di bawah kebijaksanaan Dewan Pengawas Syariah" yang semuanya dapat diteruskan ke badan amal tunggal, dan untuk suatu tujuan tunggal. Sementara bank-bank Barat mungkin tidak membayar zakat dari keuntungan perusahaan mereka seperti Bank Islam, mereka memberikan aliran konstan sumbangan ad hoc zakat, terutama pada waktu Ramadhan. Ini akibat dari tekanan dewan Syariah dan strategi pemasaran mereka. Jika suatu lembaga keuangan ingin beroperasi dalam "ruang" Islami, sebaiknya terlihat memberi sumbangan zakatnya. Bank Barat seperti HSBC juga memfasilitasi dana zakat dengan mendorong dan memberikan layanan pembayaran zakat melalui website mereka.

Kepada Pemerintah saya ajukan pertanyaan ini: "Bagian mana dari pendanaan teror wajib yang tidak Anda fahami?" Ini bukanlah masalah kemungkinan ada apel buruk atau risiko yang sangat kecil - setiap peserta keuangan Islami di Australia, pada tingkat tertentu, akan mendanai organisasi jihad dan teroris. Undang-undang anti-teror Anda tidak mencakup hukum Shariah bagi muslim dan apabila dana publik teror terbuka secara umum maka konsekuensi hukumnya akan sangat luar biasa.

Kotak Hitam Syariah: Civil Liability and Criminal Exposure Surrounding Shari’ah-Compliant Finance oleh David Yerushalmi, 2008 adalah suatu analisis jitu mengenai risiko hukum yang terkait dengan keuangan Islami. Diuraikan secara rinci berbagai masalah termasuk pelanggaran hukum umum berupa penipuan atau penyesatan, undang-undang keamanan, undang-undang perlindungan konsumen dan anti-penipuan, hasutan, anti-persaingan dan pemerasan. Meskipun didasarkan pada analisis hukum AS, semuanya berlaku bagi setiap sistem hukum umum modern yang pada dasarnya telah berkembang menjadi mekanisme yang melindungi konsumen dan publik.

Akhirnya, dari Asian Banker: "Saya sungguh punya pikiran beberapa tahun ke depan akan sangat sulit bagi industri keuangan Islami dari perspektif litigasi," kata Hari Bhambra, seorang pengacara yang telah mengerjakan peraturan keuangan Islami untuk Otoritas Jasa Keuangan Inggris dan Otoritas Jasa Keuangan Dubai. Pendapatnya sudah terbukti memang benar.

Perubahan peraturan

Perubahan peraturan untuk mengakomodasi keuangan Islami akan membahayakan integritas industri jasa keuangan Australia – sesuatu yang belum terpikirkan oleh satu negara pun pada saat ini.

Sejauh mana berbagai perubahan yang akan terjadi masih belum sepenuhnya disadari oleh Pemerintah Australia - diharapkan suatu laporan mengenai hal ini pada tahun depan. Perubahan akan mencakup; perubahan aturan kepemilikan asing, perubahan UU Perbankan untuk membuat lembaga-lembaga Islami lebih mudah memperoleh izin perbankan, mengubah standar kehati-hatian (yang saat ini didasarkan pada Kesepakatan Basel) dan membolehkan lembaga-lembaga keuangan memiliki properti.

Namun, tanpa menyadari berbagai perubahan ini, Pemerintah Australia sudah mendukung rekomendasi ulasan Johnson untuk "menghilangkan hambatan peraturan untuk bagi pengembangan produk keuangan Islami di Australia, berdasarkan prinsip harus ada “tingkat lapangan bermain yang sama” bagi setiap produk." 'Tingkat lapangan bermain' mungkin tampak adil untuk beberapa, tapi apa yang sebenarnya perlu kita lakukan untuk tingkat lapangan bermain? Sebagai permulaan, standar kehati-hatian yang berlaku saat ini tetapi tidak disukai keuangan Islami, termasuk ke dalamnya kecukupan modal, persyaratan likuiditas dan manajemen risiko. Semua ini perlu dilonggarkan dan disesuaikan. Klaim bahwa keuangan Islam akan tetap diatur oleh standar kita yang tinggi meskipun tidak logis dan tidak bisa dicapai, adalah mirip dengan ucapan ulama Islam, "kami akan mengambil dasar hak-hak azasi manusia Anda dan menerapkannya secara islamiah namun masih memiliki standar yang sama tingginya."

Selanjutnya, Senator Nick Sherry, dalam pidatonya tanggal 27 Mei 2010 ketika meluncurkan Demystifying Islamic Finance, menyatakan: "rekan saya Menteri Jasa Keuangan Chris Bowen telah meluncurkan suatu proses silang-pemerintah untuk meninjau lingkungan peraturan dengan tujuan yang meratakan setiap penghalang bagi operasi keuangan Islami di Australia." Jadi kepalanya dulu, dengan mata tertutup menuju jurang. Sebuah komentar yang mungkin pantas adalah, "dengan tujuan untuk mengetahui apakah keuangan Islam layak, tidak dihiraukan apa risiko dan dampaknya bagi industri jasa keuangan kita."

Pemerintah memiliki suatu pilihan untuk menjalankan sistem keuangan konvensional dan Islami di bawah rezim peraturan yang sama atau membuat dua rezim terpisah.

Keuangan Islami menginginkan rezim terpisah dan beberapa komentator seperti Umar, Ahmad dan Utsmani berpendapat tidak dapat beroperasi dengan cara lain. Atau, jika kedua sektor beroperasi di bawah rezim peraturan yang sama (seperti Nick Sherry janjikan dalam pidatonya, 27 Mei) maka rezim saat ini dikompromikan dan akan menjadi bencana bagi seluruh industri.

Pemerintah perlu menghilangkan kebingungan dan ketidakpastian serta menentukan apa sebenarnya sektor ini dan bagaimana beroperasinya dalam kerangka kerja jasa keuangan kita yang lebih luas. Pemerintah belum memahaminya dan seharusnya tidak berkomitmen apa pun sampai semuanya jelas. Dengan sudah berkomitmen bagi "setiap perubahan yang dibutuhkan" bukan hanya tidak memahami Islam, tetapi juga menunjukkan ketidakmampuan memahami ekonomi yang keterlaluan.

Walau pun bersifat akademis, mereka akhirnya akan diyakinkan bahwa keuangan Islam secara konseptual berbeda dan bahwa bank syariah harus diatur secara terpisah - namun mereka akan beroperasi sebagai bank, menyediakan produk perbankan dan, di mata konsumen adalah bank. Bila sektor ini beroperasi dalam keadaan ekonomi yang sedang kurang baik, dampaknya akan sangat buruk bagi seluruh industri. Seperti halnya hukum Syariah dan pengadilan tidak akan berjalan untuk jangka panjang dan akan mengakibatkan kekacauan, demikian juga pemisahan perbankan dan regulasi keuangan kita.

Apapun cara yang ditempuh, industri pembiayaan yang sudah ada akan rusak – itu lah hasil yang diinginkan oleh keuangan Islami.

Pemerintah juga harus meninjau omong kosong mengakomodasi keinginan yang bersifat khayalan, "seolah-olah tidak ada bunga" dan mengubah hukum-hukum kita yang nyata dan masuk akal, sehingga fantasi Islami bisa dirayakan. Apakah benar-benar ada transparansi, kejelasan dan integritas dalam sistem keuangan kita ketika orang berpura-pura ada sewa, pura-pura ada usaha investasi bersama, berpura-pura ada manfaat ekonomi yang nyata dan instan, menjual logam berdasarkan London Metal Exchange dan berpura-pura bahwa berbagai pihak memiliki properti padahal sebenarnya tidak ada?

Kekacauan hukum dan peraturan

Sudah kita ketahui keuangan Islami menginginkan perubahan hukum pajak, perubahan hukum properti, perubahan hukum efek, perubahan hukum kredit konsumen, perubahan sistem regulasi keuangan kita termasuk standar kehati-hatian dan perubahan standar akuntansi. Itu baru awal. Sementara industri berkembang, segala macam issu akan muncul dan memerlukan perubahan pada hukum kita. Seperti dikatakan dalam Demystifying Islamic Finance: "Tidak benar menganggap bahwa keuangan Islami hanya membutuhkan sedikit perubahan dalam peraturan dan hukum keuangan, karena memang ini hanya langkah pertama dalam apa yang harus ditempuh dalam perjalanan panjang."

Tepatnya di mana kah akhir perjalanan panjang itu? Zaid Ibrahim & Co (penulis Demystifying Islamic Finance) mengatakan mereka ingin kita mengakui dan melaksanakan kebijaksanaan asing yang datang dari negara-negara Islam. Artinya, pengadilan Australia akan menegakkan bebas-keadilan yang alamiah, keadilan berdasarkan hukum Syariah bagi orang-orang Australia di Australia. Untuk kasus-kasus yang akan kita dengar tidak akan terlalu lama lagi, di hadapan Pengadilan akan digunakan yurisprudensi hukum Syariah dalam kontrak Islami dan hal-hal yang menyangkut komersial.

Dan kemudian yang "terbaik dari dua dunia", muslim kita akan menjerit karena "berbagi resiko" yang mereka ambil tidak sesuai dengan harapan mereka. Misalnya rekening sederhana tanpa bunga bank, yang dilakukan secara Islami, harus merupakan suatu investasi di lembaga keuangan (lembaga keuangan yang lebih merupakan perusahaan investasi) dan merupakan suatu penambahan modal daripada kewajiban utang seperti dalam cara kerja konvensional.

"Kontrak Mudaraba, yang merupakan dasar hubungan antara bank dan pemegang rekening, menetapkan bahwa pemegang rekening, sebagai pemilik modal, memiliki apa yang disebut hubungan mudharib dengan bank - yakni, perjanjian perwalian. Dengan kata lain, mereka berbagi risiko dan hasil dengan bank, dan efektif memberikan bentuk ekuitas, yang berlainan dengan di perbankan konvensional. "Akibatnya, pemegang rekening investasi bertanggung jawab ikut menanggung kerugian yang tidak terduga, sama dengan pemegang saham tetapi tanpa “bantal peredam” yang efektif, seperti tersedianya ekuitas bagi pemegang saham dalam lembaga-lembaga konvensional," kata Mark Stanley dari Ernst & Young di Bahrain.

Tapi akankah “deposan” keuangan Islami menerima risiko menyembah Allah? Yah, tentu saja tidak. Mereka akan menangisi ketidaktahuannya jika Bank bangkrut, berharap diperlakukan seperti pemegang rekening lain dan berteriak meminta jaminan pemerintah yang mungkin tersedia.

Telah kita saksikan dalam kegagalan sukuk, investor yang mengaku sebagai "pemilik aset" sukuk yang didukung aset (dan dengan demikian mendapat prioritas dalam proses kepailitan) ketika kesepakatan yang disusun "berdasarkan aset" bukan "didukung aset" menuntut dengan berbagai alasan, antara lain untuk menghindari kewajiban dalam kaitannya dengan aset tersebut. Mereka masing-masing menginginkan dan dengan cara apa saja asal cocok bagi kepentingan mereka pada saat itu. Dan ini hanya menambah kebingungan dan ketidakpastian bagi hukum kita dan merupakan ejekan terhadap peraturan yang akan dirancang untuk mengakomodasi suatu sistem yang tidak benar-benar beroperasi seperti yang diklaim.

Ini lah pilihannya, apakah terus mengubah hukum kita untuk merangkul Syariah atau akhirnya mengatakan "sudah cukup" - saatnya bagi muslim untuk mulai menghormati hukum kita yang sudah ada.

Demystifying Islamic Finance menyatakan: "Di negara-negara di mana tidak dilakukan sebuah tinjauan komprehensif dan reformasi kerangka hukum dan peraturan secara menyeluruh, mereka akan menemukan industri keuangan Islami mereka dikelilingi oleh ranjau darat hukum." Suatu "tinjauan mendalam dan reformasi seluruh kerangka hukum dan peraturan" yang intinya untuk mengakomodasi Islam! Ini berarti menjadi suatu negara hukum Shariah dan akan membangkitkan kemarahan nasional. Apakah ini tidak menenggelamkan sebagian orang Australia? Mereka akan terlunta-lunta di jalanan jika hukum kekeluargaan Syariah atau hukum warisan diterapkan. Kita hanya sedang membicarakan ekonomi.

Jadi memang adakah bedanya?

Sampai di titik ini industri boleh berjalan dulu. Dalam sebuah lokakarya pada tanggal 26 Februari 2009 sebagai bagian dari "Proyek Keuangan Islami" yang dilaksanakan oleh Harvard Law School dan London School of Economics, para ahli terkemuka di dunia keuangan Islam, termasuk ulama Syariah, para bankir, akademisi dan ekonom sepakat bahwa "industri Keuangan Islami hanyalah meniru produk konvensional". Hal ini juga diakui oleh Samir Alamad, manajer kepatuhan hukum syariah dan pengembangan produk Islamic Bank of England. "Industri tidak ingin mengasingkan produknya," katanya. "Mereka harus dapat dikenali, menghasilkan hasil yang sama dengan produk konvensional, namun tetap berpedoman pada Syariah."

Agar keuangan Islami mendapat pijakan dan menarik peserta, pelanggan dan orang-orang berbakat, harus lah sangat menarik, dan tidak berbeda jauh. Bagaimana pun, sistem keuangan Islami tidak dapat berjalan di dunia yang kompleks, keuangan canggih yang dikembangkan orang-orang kafir. Meskipun "rencana besar" berada di latar belakang, hanya lebih efektif untuk merebut kekuasaan dan kontrol dengan cara tidak terlalu berbeda.

Namun, krisis keuangan global memberikan kesempatan bagi para Islamis yang tidak akan diimpikan tiga tahun lalu. Ide keuangan Islam "nyata" dan "prinsip-prinsip" Islami sedang didengarkan oleh beberapa orang berpengaruh yang amat serakah dan terlalu **** untuk berpikir lebih jauh dan objektif menilainya.

Masalah sebenarnya (murni berbicara ekonomis ...) dengan mengakomodasi model Islami, yang hanya berjalan dalam keadaan yang sederhana – abad ke-7 Arabia sederhana - sehingga setiap perubahan hukum, setiap perubahan peraturan, setiap konsesi yang diberikan oleh Pemerintah adalah konsesi untuk memungkinkannya berjalan – sama dengan mencampakkan hukum dan sistem keuangan kita untuk mengakomodasi teknik-teknik kuno dan pemelorotan secara paksa ke tingkat yang lebih renah.

Tapi bagaimana dengan "sistem keuangan ganda" yang dipromosikan Nick Sherry? Apakah masuk akal atau bisa berjalan? Seperti telah disarankan, konsep ini omong kosong dan tidak dapat dipertahankan. Tidak bisa berjalan karena hanya mungkin satu sistem keuangan, maka mengubah peraturan adalah sama dengan bergerak menuju sistem ekonomi berbasis syariah. Sistem keuangan ganda atau paralel dapat diartikan bahwa sebagian ekonomi dikendalikan oleh umat muslim, bukan oleh kafir. Artinya, mereka mengendalikan sebagian, dan kita mengendalikan yang sebagian lagi. Apakah pengendalian Islami tersebut berdasarkan kepatuhan syariah yang ketat atau licik sulit dipastikan. Mendorong kebohongan bahwa sistem itu memberikan hasil ekonomi yang lebih baik adalah lebih penting dan merupakan sarana yang mereka dirikan menjadi dasar untuk akhirnya mendapatkan kekuasaan penuh.

Kehilangan kontrol

Jadi, dapatkah pihak berwenang Australia tetap mengendalikan seperti yang mereka klaim? Saya meragukannya. Lembaga-lembaga regulasi keuangan Islami seperti AAOIFI dan Islamic Financial Services Board sudah menegaskan kendali mereka atas industri serta kerangka kerja peraturan kita. Sebagai contoh, AAOIFI sudah mengklaim bahwa pihak berwenang Australia telah menerbitkan pedoman berdasarkan standarnya – termasuk standar akuntansi, audit, pengelolaan, etika dan kepatuhan Syariah. Prosesnya adalah: untuk memiliki sektor keuangan Islam kita harus mengadopsi standar-standar ini, pemerintah akan menghapus setiap hambatan untuk memiliki sektor keuangan Islami. Selanjutnya, AAOIFI secara aktif mempromosikan perbaikan menyeluruh rezim peraturan keuangan Islami untuk mencerminkan prinsip-prinsip Islam dan hasilnya yang lebih "murni". Ini adalah bagian dari jalan penghancuran ekonomi Barat dan menggantinya dengan yang berbasis syariah.

Apa artinya memiliki AAOIFI yang berpengaruh? Pertama, kita harus lihat Ketuanya, Mufti Muhammad Taqi Usmani, yang duduk sebagai direksi banyak bank syariah dan merupakan anggota tetap OIC Fiqh Academy. Pria keji ini mengatakan secara ofensif, jihad militer yang agresif harus diperjuangkan oleh umat Islam "untuk mewujudkan supremasi Islam di seluruh dunia" dan "Pembunuhan harus dilanjutkan sampai kafir membayar jizyah (pajak takluk) setelah mereka ditundukkan atau dilumpuhkan.” Dia menyarankan umat Islam untuk hidup damai di Barat sampai mereka mendapatkan daya yang cukup untuk melaksanakan jihad. Dan latar belakangnya sebelum memasuki dunia keuangan internasional? Di bawah diktator Pakistan dan pembual Islam, Jenderal Zia al-Haq (1977-1988), ia memainkan peran kunci dalam penerapan kode hukuman berdasarkan syariah, yang dikenal sebagai Undang-undang Huddud termasuk undang-undang penghujatan Allah yang amat dibenci oleh rakyat.

Dow Jones dan HSBC akhirnya menyingkirkan dia dari dewan Syariah mereka setelah ideologi jihadnya menjadi terlalu berat untuk ditanggung (meskipun HSBC menggantikannya dengan anaknya). Namun ini memperlihatkan kepada Anda apa yang pertama dilakukan oleh bank yang berkelas. Pengaruhnya pada semua ulama keuangan Syariah dan asosiasinya terhadap AAOIFI sangat besar. Utsmani pula yang secara pribadi menyatakan bahwa lebih dari 80% seluruh sukuk tidak sesuai syariah sehingga penerbitan sukuk global terpukul, merosot dan default baru-baru ini merebak. Apa alasannya membuat pernyataan ini? Dia tidak suka perjanjian pembelian dikaitkan dengan hal tersebut di atas tapi para pengikutnya tidak terlalu menghiraukannya. Pasar sukuk akan pulih, mereka sedang mencari teknik baru dengan harga yang pantas.

Jadi, orang ini akan mendikte kerangka aturan keuangan kita dan lebih lanjut AAOIFI mendorong pengangkatan anggota dewan direksinya kepada semua dewan bank Syariah dalam upaya memastikan standarnya diterapkan (yang garis resmi saja, tentunya) dan tidak malu membual bahwa semuanya berjalan baik. Mengingat akan ada kekurang penasihat Syariah jika Australia membolehkan keuangan Islami, pasti AAOIFI akan dipanggil untuk membantu. AAOIFI baru-baru ini juga mengumumkan mereka sedang mengerjakan cara-cara baru untuk mengatur perilaku ulama dalam dewan direksi bank-bank Syariah.

Dalam hal ini Pengatur Tenaga Kerja Pemerintah lalai atas kerugian yang kita derita. Jumlah ulama senior dan "dihormati" di bidang keuangan Syariah sangat sedikit (mungkin hanya 30 di seluruh dunia) dan banyak yang duduk di lebih dari 50 dewan pada satu waktu. Mereka kekurangan ulama Syariah lokal di setiap bank yang tahu bagaimana menerapkan pendapat masternya tapi semua keputusan akhirnya tetap pada kebijaksanaan mereka. Para ulama ini harus memenuhi syarat Islamis dengan pelatihan di bidang keuangan dan telah memiliki reputasi, sehingga jumlah mereka hanya sedikit. Banyak yang dilatih di sekolah-sekolah Islam garis keras di Pakistan atau Arab Saudi, dan jelas tidak tergolong "moderat".

Akhir permainan

Keuangan Islami hanyalah sebuah alat dan senjata dari Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) untuk mengambil alih negara-negara Barat dan demokrasi serta menggantinya dengan Syariah. Dimabukan oleh gairah prospeknya, para Islamis seperti biasa, tidak bisa menutup mulutnya. Mufti Abdul Barkatullah, sebagai penasihat Syariah kepala bagi Lloyds TSB, telah menyerukan larangan penuh adanya bunga di Inggris pada tahun 2007. Dia menyatakan bunga buruk karena bunga mengalihkan sumber daya dari orang miskin ke orang kaya sehingga terjadi penumpukan kekayaan. Hal sebaliknya saya kira terjadi di negara-negara Islam, terutama penghasil minyak. Di Kuwait larangan menyelurh atas bunga telah diusulkan oleh menterinya tahun ini. Hal ini mungkin tampak tidak relevan tetapi bahkan di suatu negara Islam sebenarnya melarang bunga adalah masalah besar karena mereka masih beroperasi dalam ekonomi global. Ini bukan pertanda baik, walaupun sangat jelas akan merupakan kejatuhan berantai seperti susunan kartu domino.

Tujuannya telah dibuat sangat jelas oleh Presiden Indonesia H. Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato pembukaannya kepada para pemimpin Islam di World Islamic Economic Forum 2009 di Jakarta, di mana dia menyatakan, "Oleh karena itu para bankir Islam harus melakukan pekerjaan misionaris di dunia Barat untuk memromosikan konsep perbankan syariah, yang untuk itu telah banyak di Barat lebih dari siap sekarang." Di World Islamic Economic Forum itu para pemimpin kunci mendeklarasikan keuangan Syariah dijadikan kegiatan dakwah untuk mempromosikan Islam dan Syariah.

Mereka benar-benar yakin dunia "sudah siap", karena krisis keuangan yang luar biasa. Seperti Dr Hussain Hamid Hasson, Ketua Dewan Syariah Dubai Islamic Bank suatu kali membual pada seminar yang saya hadiri: "Revolusi keuangan diam sedang menyebar ke negara-negara non-muslim juga."

Keuangan Islami sedang meredup?

Pada tingkat ritel, issu ini tidak mengherankan, dibutuhkan banyak uang dan sumber daya untuk mendirikan sebuah bank dan penduduk muslim masih relatif sedikit. Di Australia hanya 2% dari 22 juta, kebanyakan masih muda dan menganggur (biasanya keduanya). Sektor ritel mungkin akan dilayani melalui co-op, oleh bank yang ada (karena sumber daya mereka dan skala ekonomi yang terbatas) yang juga menyediakan produk Islami. Bahkan walau pemasaran pada awalnya untuk daerah muslim dan penyerapannya lambat, melalui besarnya peningkatan jumlah pesertanya sektor ini akan bertahan dan terdorong oleh motivasi politik yang mendukungnya. Kemenangan muslim untuk saat ini ada pada perubahan hukum dan peraturan yang menjadi dasar ekonomi berbasis syariah, kemenangan berupa Pemerintah yang membungkuk ke Syariah dan normalisasi rezim apartheid Islami.

Lalu akan tiba pada "akhir kota besar". Ini adalah ketika transaksi besar, keuntungan besar, ambisi dan infiltrasi besar memukul dengan sekeras mungkin dan di mana pemerintah akan melakukan apapun demi petrodolar. Dalam keadaan terburuk, sektor korporasi Islami telah lesu selama tahun lalu karena penurunan ekonomi secara umum, tetapi telah pulih dan berkembang serta matanya masih tetap tertambat pada Australia.

Kesimpulan dan rimpunan

Ada perbedaan dengan keuangan Islami seperti Anda memiliki yang terburuk dari dua dunia. Anda tidak mendapatkan pendekatan baru karena semua produknya meniru sistem konvensional, namun struktur yang diperlukan untuk melaksanakannya tidak fleksibel dan tidak efisien. Tapi itu hanya untuk sekarang ini, saat rezim peraturan berubah untuk mengakomodasi struktur Islami "nyata" akan terlihat ekonomi dan industri jasa keuangan kita menjadi mundur.

Sistem hukum kita juga akan di-islamkan, bukan hanya peraturan perpajakan dan perubahan peraturan yang perlu kita telaah. Pada analisis lebih lanjut, jelas masalah hukum tidak akan berhenti sampai perekonomian kita sudah berbasis syariah. Sungguh menyedihkan, kita tidak memiliki sejarah berkata "TIDAK" kepada orang-orang Timur Tengah ini.

Menyangkut sistem keuangan konvensional dapat dikatakan mereka akan bangkit dan mari kita menegakkan kepala kita. Sistem yang telah ada inilah yang berjasa membangun perekonomian maju dan kaya yang kita miliki saat ini di Barat. Oleh karena tidak ada satu pun yang dilakukan oleh keuangan Islami yang tidak bisa dilakukan oleh keuangan konvensional, tetapi tidak sebaliknya, mak tidak perlu ada keuangan Islami dalam perekonomian kita.

Saya mengimbau semua melihat penipuan, kebohongan, asap dan cermin. Keuangan Islami tidak boleh dianggap sebagai Shariah lembut atau bermanfaat secara ekonomis atau bahkan netral. Utsmani benar, itu sebabnya dia berubah karir yang luar biasa dari pengenaan sanksi pidana Syariah pada manusia ke dunia lama keuangan yang membosankan. Ini bukan masalah uang, yang bersifat sementara, dia mengejar sesuatu seusai hidup yakni akhirat.

Jadi sangat waspada lah, serangan pada ekonomi dan hukum kita dalam banyak bentuk; siluman murni, intimidasi, penipuan, eksploitasi kepengecutan PC dan menarik bagi orang yang membenci diri sendiri dan memiliki rasa bersalah, yang bingung dan lemah yang akan dipimpin oleh teroris tua atau pembual yang mengaku etis dan memiliki solusi bagi masalah saat ini. Dan kemudian ada daya tarik bagi orang yang dari dulu memang serakah.

Menariknya, Demystifying Islamic Finance menyatakan bahwa Islam sekarang tidak dalam posisi untuk menegaskan dominasi atas seluruh dunia karena "Sebagian besar negara-negara muslim tetap yang paling miskin dan kurang berkembang". Saya agak menyetujuinya (apakah Anda pernah bertanya mengapa?) walaupun dengan nyaman terjadi imigrasi massal dari sana, fakta bangsa-bangsa Teluk adalah sebagian dari yang terkaya dan keuangan Islami merupakan kendaraan politik Islam, sementara kesenjangan ekonomi sedang diatasi. Ini saatnya untuk merenungkan keuangan syariah secara mendalam. MP Prancis Henri Emmanuelli benar ketika ia berkata: "Kita tidak boleh membiarkan prinsip-prinsip hukum syariah, atau etika dari Qur'an masuk ke dalam hukum Perancis." Hal yang sama juga berlaku bagi kita semua.***
rationalist

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by rationalist »

Sudah hampir dua minggu sejak artikel karangan Dave Clark dimuat di thread ini. Mengapa tidak ada komentar netter muslim? Apa tidak ada yang bisa disanggah? Ke mana para muslim yang membanggakan kehebatan bank syariah itu?
Kalits'39
Posts: 355
Joined: Sun Aug 22, 2010 11:38 pm

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by Kalits'39 »

Boleh (Haram) gak ya? , pinjam uang ke Bank Islam Syariah untuk usaha peternakan/pemotongan BABI, nanti setor uangnya yang sudah terkontaminasi daging Babi. :green:
BTW, Kenapa pakai istilah Bank Islam Syariah ??, perasaan Bank Konvensional made in Kapir gak' pernah nge-klaim sebagai Bank Kapir. :-k
mexmex
Posts: 62
Joined: Mon Jan 26, 2009 1:57 pm

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by mexmex »

biasa muslim munafik sok alim/suci tp penipu/bejat contoh jainudin m****
karaskalo
Posts: 559
Joined: Thu Sep 25, 2008 2:09 am

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by karaskalo »

rosedee2 wrote:masayarakat pebisnis london merasakan manfaat sistem syariah,kl tdk gak bakalan bisa berkembang pesat di london. akan lbh maksimal manfaatnya jika sdh menyeluruh diterapkan di seluruh dunia,mengeliminir ketidakadilan sistem yahudiisme yg skrg. tak akan ada lagi resesi ekonomi.
katak ini selalu saja menghayal :goodman:

kalau memang system syariah itu adalah obat mujarab untuk krisis ekonomi dunia, gue rasa udah banyak negara²
yg terkena krisis ekonomi meminjam duit kesana (katanye sih gak ade riba) :lol:

kenapa waktu krisis taon 98an indonesia gak minjem duit ke bank syariah di arab sono ?
atau jangan² arabnya aje yg pelit gak mau minjemin duitnya :green:

mangkanye pelajari dulu apa itu perbankan syariah dan tetek bengeknya baru komentar jgn bacod aje lo gedein ](*,)
ada idiom yg mengatakan
orang pintar akan meminjam uang ke bank syariah
dan hanya orang **** yg mau menyimpan uangnya di bank syariah.

lo pikir saudagar minyak diarab sono nyimpen duitnya di bank syariah....... ?

tanya kenapa ?
angky
Posts: 3354
Joined: Wed Aug 18, 2010 11:11 am

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by angky »

rosedee2 wrote:masayarakat pebisnis london merasakan manfaat sistem syariah,kl tdk gak bakalan bisa berkembang pesat di london. akan lbh maksimal manfaatnya jika sdh menyeluruh diterapkan di seluruh dunia,mengeliminir ketidakadilan sistem yahudiisme yg skrg. tak akan ada lagi resesi ekonomi.
ini sih pendapat santri kelas abal abal :lol:
rationalist

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by rationalist »

Kalits'39 wrote:BTW, Kenapa pakai istilah Bank Islam Syariah ??, perasaan Bank Konvensional made in Kapir gak' pernah nge-klaim sebagai Bank Kapir. :-k
Bung Kalits,
Persis seperti itu komentar teman saya, seorang bankir muslim, beberapa tahun lalu ketika ada sosialisasi bank syariah di Bank Indonesia.
Di samping berbagai hal yang sudah diuraikan dalam artikel karangan Dave Clark, barangkali ada yang patut kita tambahkan. Adanya bank syariah ini mencerminkan miskinnya innovasi dunia Islam. Mungkin kaum muslimin berharap bank syariah ini akan dilihat orang sebagai innovasi yang hebat. Padahal sebenarnya tidak mengandung hal baru sama sekali. Malahan yang sederhana (simple) dibuat menjadi ruwet (complicated). Kebetulan didukung oleh melimpahnya petrodollar di negera-negara Arab karena meroketnya harga minyak. Sebelumnya hanya merayap tertatih-tatih.
Setiap innovasi muslim, kalau ada, akan diberi label Islami/Syariah.
Coba kita bayangkan sekiranya para kafir dari dahulu bersikap seperti itu. Bila setiap produk diberi label kafir (yahudi, kristen, hindu, budha, konghucu dsb.), apakah muslimin (mah) masih bisa hidup nyaman? Mereka yang mengharamkan produk kafir akan kembali ke hutan dan hidup seperti kakek moyang kita dahulu. Untuk menghidupkan api saja akan kembali menggesek batu dengan batu, karena korek api dan geretan semua berlabel kafir.
Silahkan menghayalkan ribuan contoh lainnya, karena hampir semua benda-benda di sekeliling kita, termasuk yang kita pakai, adalah ciptaan atau innovasi kafir.
rationalist

Re: Bank Syariah, Ciri Cara Berpikir Muslim Yang Absurd

Post by rationalist »

Muslim di jaman modern tidak melihat bunga (interest) bank sama dengan riba (usury), yang dahulu dipraktekkan oleh para lintah-darat. Bunga rentenir (riba) 4-5% sebulan (48-60% per tahun dengan mengabaikan prinsip bunga-berbunga atau compounded interest) dibanding bunga bank yang 15-17% per tahun. Ketika itu, pasar pinjam-meminjam sangat tidak sempurna atau sepenuhnya dikuasai oleh segelintir rentenir. Peminjam menghubungi rentenir biasanya karena kepepet, bukan untuk usaha produktif, sehingga menunggak dan terpaksa menyerahkan agunan atau harta miliknya alias jadi kere.

Di negara-negara Barat praktek lintah-darat justru sudah lama dilarang melalui Usury Law.

Menurut kakek saya dan para usia lanjut lainnya, yang memerkenalkan praktek lintah darat di Indonesia justru para pendatang orang Arab. Bila peminjam tidak sanggup melunasi pinjamannya, seringkali putrinya (kalau cantik) diminta oleh si Arab sebagai pelunasan dan dijadikan isterinya yang kesekian. Ini salah satu penyebab mengapa citra Arab rendah di kampung halaman saya.

Dalam ilmu Finace, suku bunga (interest rate) adalah nama lain dari rate of return investasi. Hukum utama yang berlaku adalah, "Higher risk, higher expected return." Menabung (investasi) di bank yang kurang bonafid berlaku suku bunga yang lebih tinggi (bila tidak ada jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan). Di sisi lain, bank mengenakan suku bunga lebih rendah bagi peminjam yang bonafid (prime rate for prime customer).

Agar diskusi lebih menarik, saya sangat mengharapkan pakar perbankan syariah muncul di thread ini, seperti Antoni Safii dan konco-konconya yang suka pamer di layar kaca tv dalam diskusi yang bersifat monolog. Akan saya hargai setinggi-tingginya bila ada di antara sudara netter muslim yang dapat menghubungi dan mengajak para pakar tersebut hadir di ruangan ini.

Salam.
Post Reply