rone wrote:Nieh,perhatikan: A)1/2 dari 8 buahmu busuk,bukan 1 tapi cuma 1/2, jadi rasionya 1/2:8, yakni 1/16 buah yg busuk. B) 1/2 buahmu busuk. Jadi rasionya 1/2,bukan jumlah buahmu. Kalau buahmu ada 8. dgn rasio 1/2,maka buahmu yg busuk adalah 1/2x8,yakni 4 buahmu yg busuk. Paham?! Bisa membedakan mana yg pecahan rasio dan yg bukan,yg raw data,hrs diolah untuk mendapatkan rasionya,end resultnya.
INTINYA MENURUT SI DONGOK INI :
KATA "
DARI" BERARTI "
DIBAGI" "
Untuk setiap "
pecahan" yang diikuti oleh kata "dari", maka berarti : pecahan tersebut "dibagi" dengan jumlah dibelakang kata "dari"......
tapi kayaknya pengertian si dongok ini hanya berlaku bagi dirinya sendiri, gw bawa contoh pengertian dan perhitungan dari muslim lainnya (seorang ustdz), untuk membantah bahwa p
ecahan yang diikuti kata "DARI" BUKANLAH pecahan tersebut "DIBAGI"
sumber :
http://blog.re.or.id/mohon-hitungkan-wa ... h-kami.htm
“Mohon Hitungkan Warisan Ayah Kami” ketegori Muslim. Ayah kami meninggal tahun 1973, adapun harta yang ada pada almarhum adalah sebagai berikut:1. Rumah2. Sawah dan kebun
Sedangkan anggota keluarga kami yang masih hidup adalah:1. 1 orang istri2. 5 orang anak laki - laki3. 4 orang anak perempuan
Pak ustadz, saya minta jawaban yang sejelas-jelasnya, bagaimanakah pembagian waris yang benar.
Wassalam,
Akhmad Nurjaman
Akhmad Nurjaman
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Menjawab pertanyaan anda, mari kita bahas satu per satu. Kita mulai dari harta warisan, kemudian siapa saja ahli waris dengan jenisnya, terakhir kita hitung sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan.
Tentang Harta Warisan
Sebelum dibagikan, semua harta milik almarhum harus dikumpulkan dan dijumlahkan secara nilai nominalnya. Hal ini untuk memudahkan pembagian.
Tentu saja bila ada hutang, harus dikeluarkan terlebih dahulu dari harta milik almarhum. Termasuk biaya rumah sakit, penguburan dan keperluan lainnya yang terkait dengan kepentingan almarhum.
Tentang Ahli Waris
Sedangkan tentang ahli waris, terbagi menjadi dua jenis. Yaitu mereka yang menerima secara fardh dan mereka yang menerima secara ashabah.
Pertama, mereka yang menerima secara fardh. Mereka disebut juga dengan istilah ash-habl furudh. Maksudnya, syariat telah menetapkan jatahnya secara pasti, berupa angka pecahan. Misalnya 1/8 untuk istri, 1/6 untuk ayah, 1/6 untuk ibu atau 1/4 untuk suami.
Kedua, mereka yang menerima secara ashabah. Maksudnya adalah mereka tidak punya jatah tertentu dari harta warisan, melainkan menerima dalam bentuk sisa setelah diambil oleh para ash-habul furudh. Misalnya para ash-habul furudh telah mengambil 1/8 + 1/6 + 1/6. Maka jumlah yang diambil adalah 3/24 + 4/24 +4/24 = 11/24. Maka para ahli waris dari kelompok ashabahsecara total akan menerima 1 - 11/24 = 24/24 - 11/24 = 13/24.
Yang menarik, para ashabah ini akan menerima harta dalam bentuk yang fleksibel. Terkadang mereka menerima 100% dari total harta warisan. Tapi terkadang mereka justru tidak mendapat apa-apa, karena ternyata ash-habul furudh mengambil 100% dari total harta.
Pembagian Warisan
Kalau kita teliti daftar ahli waris yang Anda sebutkan, yang termasuk ash-habul furudh atau menerima jatah bagian yang pasti adalah istri almarhum. Beliau mendapat 1/8 bagian dari seluruh harta yang dibagi waris. Dengan dasar firman Allah SWT:
فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم
Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…
Sedangkan putera-puteri almarhum termasuk ashabah yang menerima sisa dari istri almarhum. Sehingga secara total mereka menerima 1- 1/8 = 7/8 bagian dari total harta yang dibagi waris.
Komposisi pembagiannya bukan dengan cara dibagi rata sama besar, sebab dalam hal ini ada ketentuan dari Allah SWT yang membedakan bagian anak laki-laki dengan bagian anak perempuan. Yaitu anak laki-laki akan menerima bagian yang besarnya 2 kali lipat dari anak perempuan. Sebagaimana firman Allah SWT:
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Allah mensyariatkan bagimu tentang anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.
Untuk itu kita buat perbandingan dengan 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Karena jumlah anak laki-laki ada l5 orang, maka jumlah mereka dianggap ada 10 bagian. Sedangkan anak perempuan yang 4 orang itu tinggal ditambahkan dengan angka 10. Maka jumlahnya ada 14 bagian sama besar.
Tiap anak laki akan menerima 2/14 dari 7/8 bagian milik ashabah. Kalau kita hitung menjadi 2/14x 7/8 = 14/98 dari total harta warisan yang dibagikan.
Sedangkan tiap anak perempuan akan menerima 1/14 dari 7/8. Kalau kita hitung menjadi 1/14x 7/8 = 7/98 dari total harta warisan yang dibagikan.
Jadi tabelnya adalah sebagai berikut:
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Nah, sekarang antara 2 pengikut muhammad ini, yang dongok sebenarnya siapa?
si congor besar Rosesi ataukah ustadz Ahmad Sarwat..........
contoh lagi :
1/2 dari 3/4 adalah .............
versi rosesi :
1/2 dari 3/4 = 1/2 : 3/4
versi ustad Ahmad Sarwat :
1/2 dari 3/4 = 1/2 x 3/4