Babi dan anjing menurut MUI

Post Reply
mohamedbincamel
Posts: 733
Joined: Sat Jan 20, 2007 9:34 am
Location: The land of milk and honey

Babi dan anjing menurut MUI

Post by mohamedbincamel »

Senin, 15/10/2012 09:20 WIB
MUI: Keharaman Babi Bersifat Ta'abbudi
Flora Febrianindya - detikFood

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda




Baca Juga :
New Zealand Kini Miliki Panduan Resto Halal Untuk Wisatawan

Foto: LPPOM MUI Jakarta - Daging dan kulit hewan yang halal boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan. Begitu juga dengan hewan yang mati tidak dengan cara syar'i, masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan non-konsumtif. Namun bagaimana hukumnya memanfaatkan hewan yang pada asalnya haram dan najis ketika masih hidup?

Sekertaris Komisi Fatwa (KF) MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., memberikan penjelasannya. "Hewan yang pada asalnya haram ketika masih hidup, seperti anjing dan babi, maka bangkainyapun tetap najis dan tidak boleh dimanfaatkan," kata Asrorun.

Asrorun menambahkan, keharaman anjing dan babi bersifat mutlak, dan tidak boleh dimanfaatkan. Jadi hewan yang sifatnya haram tidak diperbolehkan untuk menjadi bahan penolong, apalagi menjadi bahan baku seperti kulit babi dimanfaatkan untuk bahan pembuatan sepatu.

"Keharaman babi itu bersifat Ta'abbudi, bukan Ta'aqquli. Merupakan ibadah yang harus diterima dan tidak memerlukan penalaran. Seperti ketentuan tentang sholat shubuh harus dua rakaat, maka itu harus diterima dan diamalkan, tidak perlu penalaran lagi," kata Asrorun seperti dimuat dalam situs halalmui.org (14/10/2012).

Lalu bagaimana dengan pemanfaatkan kulit buaya? Menurut Asrorun, sekalipun tidak boleh dimakan karena merupakan binatang buas, namun dianggap sebagai hewan yang suci. Dijelaskan lebih lanjut, tidak semua hewan yang dianggap suci itu, halal untuk dikonsumsi.

Dalam hal ini, suci itu terkait dengan relasi, sedangkan halal terkait dengan konsumsi. Banyak hewan yang suci, tetapi haram dikonsumsi. Sebagai contoh sederhana adalah kucing. Ia adalah binatang yang suci. Boleh dipegang, namun dagingnya tidak boleh dikonsumsi.

(flo/odi)
User avatar
Qorma 2 biji
Posts: 202
Joined: Mon Jul 30, 2012 1:32 am

Re: Babi dan anjing menurut MUI

Post by Qorma 2 biji »

mohamedbincamel wrote: ...
"Keharaman babi itu bersifat Ta'abbudi, bukan Ta'aqquli. Merupakan ibadah yang harus diterima dan tidak memerlukan penalaran. Seperti ketentuan tentang sholat shubuh harus dua rakaat, maka itu harus diterima dan diamalkan, tidak perlu penalaran lagi," kata Asrorun seperti dimuat dalam situs halalmui.org (14/10/2012).
...

(flo/odi)
yup.. inilah pembodohan berjamaah...
ajaran yang mengajarkan: otaknya disuruh ditinggal aja, disimpan dalam lemari dan tidak perlu dibawa... :turban:
Post Reply