Page 1 of 1

apakah moslem tidak tercemar babi?

Posted: Sun Apr 10, 2011 10:09 am
by bobo dipeluk
mungkin pertanyaanya lebih tepat, berapa persen seh moslem yg gak terpapar babi?
gw males mencari bahanya krn gaptek :lol: jika kita bisa kumpulkan secara detail bahan2 tersebut disini kita semua mungkin tercengang krn ternyata moslem sudah sangat tercemar babi, mis: ibadah haji sudah tercemar krn semua calon haji telah disuntik babi.
bayangkan rumah alloh dikunjungi oleh jutaan org dari seluruh dunia dengan babi gentayangan di tubuh mereka :lol:

atau mgk topik ni lebih cocok dihumor :lol:

Re: apakah moslem tidak tercemar babi?

Posted: Mon Apr 11, 2011 9:10 pm
by 1234567890
kalaupun tercemar babi .. muslim pasti bakalan berusaha melintir ...

disuntik babi ... gak apa 2x karena darurat

makan babi panggang juga ga apa apa .. karena yang di beli itu "daging panggang"
(maksudnya .. mereka pas pesen .. bilangnya daging panggang ... bukan babi panggang)

kalau tinggal di negara kafir .... tinggi kemungkinan mereka tercemar babi .... karena kafir ga mikirin soal halal

kalau muslim tinggal di negara yahudi .. mungkin lumayan aman dari babi ... cuman bakalan tercemar yahudi

Re: apakah moslem tidak tercemar babi?

Posted: Mon Apr 11, 2011 10:03 pm
by MaNuSiA_bLeGuG
bobo dipeluk wrote:mungkin pertanyaanya lebih tepat, berapa persen seh moslem yg gak terpapar babi?
gw males mencari bahanya krn gaptek :lol: jika kita bisa kumpulkan secara detail bahan2 tersebut disini kita semua mungkin tercengang krn ternyata moslem sudah sangat tercemar babi, mis: ibadah haji sudah tercemar krn semua calon haji telah disuntik babi.
bayangkan rumah alloh dikunjungi oleh jutaan org dari seluruh dunia dengan babi gentayangan di tubuh mereka :lol:

atau mgk topik ni lebih cocok dihumor :lol:
kata auloh, klo kepepet ga pa pa... :lol:

Re: apakah moslem tidak tercemar babi?

Posted: Mon Apr 11, 2011 11:07 pm
by tekroriz
kalu muslim yg tercemar babi... EGP lah!?! Yang jadi masalah itu kalu babinya tercemar islam, nanti rasanya jadi hambar!!!
:rolling:

Re: apakah moslem tidak tercemar babi?

Posted: Tue Apr 12, 2011 8:24 am
by bobo dipeluk
Obat-obatan Bermasalah



ImageDunia obat-obatan berkembang sedemikian pesat, mengikuti kualitas dan kuantitas penyakit yang tak kalah cepatnya berkembang. Aspek kehalalan kembali menjadi korban penelitian farmasi yang telah memanfaatkan apa saja, asalkan bisa memberikan kesembuhan. Termasuk penggunaan bahan dari babi, organ manusia, dan bahan haram lainnya. Pengkajian mengenai kehalalan obat ini banyak mengalami kesulitan dan hambatan, terutama berkaitan dengan minimnya informasi yang bisa diakses masyarakat umum. Pada obat-obatan yang beredar melalui resep dokter sangat sulit ditelusuri kandungan dan komposisi bahannya, karena akses yang didapatkannya juga sangat terbatas.

Beberapa temuan yang didapatkan di dunia obat antara lain adalah penggunaan bahan utama dari babi, penggunaan bahan tambahan dari babi, penggunaan bahan penolong dari babi, penggunaan embrio dan organ manusia serta penggunaan alkohol.

Insulin

Insulin merupakan hormon yang digunakan untuk mengatur gula tubuh. Penderita diabetes memerlukan hormon insulin dari luar guna mengembalikan kondisi gula tubuhnya menjadi normal kembali. Insulin ini dimasukkan dengan cara penyuntikan atau injeksi. Menurut Prof Dr Sugijanto dari Universitas Airlangga, sumber insulin ini bisa berasal dari kelenjar mamalia atau dari mikroorganisme hasil rekayasa genetika. Jika dari mamalia, insulin yang paling mirip dengan insulin manusia adalah dari babi (lihat strukturnya).

Insulin manusia : C256H381N65O76S6 MW=5807,7

Insulin babi : C257H383N65O77S6 MW=5777,6

(hanya 1 asam amino berbeda)

Insulin sapi : C254H377N65O75S6 MW=5733,6

(ada 3 asam amino berbeda)

Di pasaran ada beberapa produsen yang mengeluarkan produk ini. Salah satu yang cukup terkenal adalah Mixtard yang diproduksi Novonordisk. Ada banyak tipe mixtard yang diproduksi, masing-masing dengan kode produk yang berbeda. Di dalamnya ada yang berasal dari manusia dengan perbanyakan melalui DNA recombinant dan proses mikroba serta berasal dari hewan (babi). Namun informasi mengenai kehalalannya sangat minim, sehingga dokterpun tidak mengetahui apakah ia bersumber dari babi atau bukan. Masalahnya, insulin dari DNA recombinant ini harganya lebih mahal dibandingkan yang berasal dari hewan.

Data dari International Diabetes Federation menyebutkan bahwa pada tahun 2003 insulin yang berasal dari manusia sebanyak 70%, disusul insulin babi sebanyak 17%, insulin sapi 8% dan sisanya 5% merupakan campuran antara babi dan sapi.

Heparin

Obat ini berfungsi sebagai anti koagulan atau anti penggumpalan pada darah. Banyak digunakan bagi penderita penyakit jantung untuk menghindari penyumbatan pada pembuluh darah. Ketika terjadi penyumbatan yang menyebabkan terhambatnya aliran darah ke otak, maka pasien akan mengalami stroke.

Obat jenis ini juga banyak di pasaran, hampir semuanya impor. Salah satu yang teridentifikasi berasal dari babi adalah Lovenox 4000 keluaran Aventis Pharma Specialities, Maisons-Alfort, Perancis dan diimpor oleh PT Aventis Pharma, Jakarta. Kandungan obat tersebut adalah heparin sodium yang bersumber dari babi. Hal ini diperkuat dengan registrasi Badan POM dengan nomor DKI0185600143A1 dan di dalam labelnya berisi keterangan ?Bersumber Babi?.

Sayangnya tulisan itu sangat kecil dan berada di kemasan, bukan pada jarum suntik. Sehingga ketika kemasan itu telah dibuang, maka dokter dan pasien yang bersangkutan tidak akan mengenalinya lagi.

Kapsul

Sebenarnya cangkang kapsul merupakan bahan penolong yang digunakan untuk membungkus sediaan obat. Namun cangkang ini ikut ditelan dan masuk ke dalam tubuh kita. Bahan pembuat cangkang kapsul adalah gelatin. Gelatin ini bersumber dari tulang atau kulit hewan, bisa dari sapi, ikan atau babi.

Sebenarnya Badan POM telah menegaskan bahwa gelatin yang masuk ke Indonesia hanya yang berasal dari sapi. Masalahnya, gelatin sapi ini tidal lantas halal begitu saja. Perlu dikaji apakah sapi tersebut disembelih secara Islam ataukah tidak. Masalah inilah yang sampai saat ini masih sulit dipecahkan.

Selain itu ada pula obat yang diimpor sudah dalam bentuk kapsul. Misalnya untuk beberapa obat dan multi vitamin, yang kebanyakan dibungkus dalam kapsul lunak (soft capsule). Kapsul lunak ini banyak yang dibuat dari gelatin babi karena lebih bagus dan murah. Dari data yang ada, banyak obat-obatan impor yang berbentuk kapsul, baik keras maupun lunak. Misalnya saja Yunnan Baiyao yang diproduksi oleh Yunnan Baiyao Group Co. Ltd., Cina, dan diimpor oleh PT Saras Subur Ayoe. Selain itu juga multi vitamin, vitamin A dosis tinggi dan vitamin E yang dikemas dalam kapsul lunak.

Alkohol

Alkohol banyak digunakan sebagai pelarut untuk melarutkan bahan-bahan aktif. Obat batuk merupakan salah satu yang banyak menggunakan alkohol. Bahan ini sering dikonotasikan dengan minuman keras yang diharamkan dalam Islam. Oleh karena itu penggunaan alkohol dalam obat batuk masih mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Jurnal Halal LPPOM MUI...http://kaahil.wordpress.com/2009/02/01/ ... dung-babi/

Re: apakah moslem tidak tercemar babi?

Posted: Tue Apr 12, 2011 8:31 am
by bobo dipeluk
KBIH AL-IKHLAS
Simpang siur berita, penemuin BPPOM MUI SumSel serta Belum adanya Rilis Resmi versi Pemerintah dan MUI Pusat, membuat para Haji dan Calon Haji resah.

http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&me ... s_id=17605

Vaksin meningitis Bagi Jamaah Haji Mengandung Babi
Sabtu, 23 Mei 2009 16:50
Jakarta, NU Online
Vaksin meningitis yang biasa disuntikkan kepada para jamaah haji sebelum mereka berangkat ke Tanah Suci ternyata mengandung enzim babi Sehingga mestinya diharamkan.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Umar Shihab, Jum'at (22/5). Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Glaxo Smith Kline (GSK), produsen vaksin meningitis yang menyatakan vaksin ini bebas dari unsur binatang.

Pernyataan ini dikeluarkan Umar menyusul terungkapnya kandungan enzim babi dalam presentasi produsen vaksin tersebut Glaxo Smith Kline (GSK) dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung Depkes pada Rabu (20/5).

"Meski pada hasil akhirnya vaksin meningits itu tak lagi mengandung enzim babi, namun dalam prosesnya masih menggunakan enzim babi,'' ungkap Umar Shihab.

Kiai Umar menegaskan, karena telah bersentuhan dengan enzim babi, sebenarnya MUI menyatakan status vaksin itu adalah haram. Rencananya, MUI akan membahas masalah itu pada forum rapat harian MUI, Selasa (26/5).

Pihaknya memperkirakan kemungkinan besar MUI masih akan memutuskan status darurat bagi vaksin meningitis itu. Pasalnya, kata dia, meski telah bersentuhan dengan enzim babi, vaksin meningitis sangat dibutuhkan umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah ke Tanah Suci.

''Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya," papar Kiai Umar.

Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus. Harus secepatnya diganti dengan bahan halal, seperti tumbuhan atau hewan yang halal.

Sekedar diketahui, meningitis adalah radang membran pelindung sistem syaraf pusat. Penyakit ini dapat disebabkan oleh mikroorganisme, luka fisik, kanker, atau obat-obatan tertentu. Meningitis adalah penyakit serius karena letaknya dekat otak dan tulang belakang, sehingga dapat menyebabkan kerusakan kendali gerak, pikiran, bahkan kematian. (min)
over a year agohttp://www.facebook.com/topic.php?uid=75363374589&topic=9473

Re: apakah moslem tidak tercemar babi?

Posted: Tue Apr 12, 2011 8:36 am
by bobo dipeluk
TERNYATA VAKSIN MENGANDUNG BAHAN HARAm

Sedang diupayakan membuat vaksin halal

Sejak tahun lalu PT Bio Farma sebetulnya tengah berupaya mengganti bahan babi pembuat vaksin tersebut dengan bahan lain. Untuk itu mereka telah melakukan penelitian selama tiga tahun.

Namun selama belum menemukan hasil, menurut Direktur Pemasaran PT Bio Farma, sarumuddin, bahan tripsin babi tetap digunakan, termasuk untuk vaksin campak.

Menurut jurnalistik, tripsin babi bukanlah bahan baku vaksin. Dalam proses pembuatan vaksin, tripsin hanya dipakai sebagai enzim proteolitik (enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel / protein). Namun pada hasil akhir (vaksin), enzim tripsin dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian, dan penyaringan. “Jejaknya pun tidak terlihat lagi,” jelas Jurnalis. Nah, karena sudah tersentuh unsur haram dan najis, status kehalalan vaksin jadi bermasalah. Pada proses Vaksin Polio Inaktiv (IPV), virus polio dikembangbiakan menggunakan sel vero (berasal dari ginjal kera) sebagai medianya. Ada lima tahap proses pembuatan vaksin ini. Pertama, penyiapan medium (sel vero) untuk pengembangbiakkan virus. Kedua, penanaman virus. Ketiga Pemanenan virus (menggunakan tripsin). Keempat, pemurnian virus dari tripsin. Kelima, inaktivasi (atenuasi) virus.

Penyiapan media (sel vero) untuk pembiakan virus dilakukan dengan menggunakan mikrokarier, yaitu bahan pembawa yang akan mengikat sel tersebut. Bahan itu adalah NN Diethyl Amino Ethyl (DEAE).

Selanjutnya, sel vero dilepas dari mikrokarier dengan menggunakan enzim tripsin yang berasal dari babi. Lalu, larutan nutrisi dibuang dengan cara mencuci menggunakan larutan PBS buffer. Larutan ini kemudian dinetralkan dengan serum anak sapi (calf serum). Larutan yang tidak digunakan tadi dibuang atau menjadi produk samping yang digunakan untuk keperluan lain.

Sel-sel vero yang sudah dimurnikan dan dinetralisasi itu ditambahkan mikrokarier yang baru dan ditempatkan pada bioreaktor yang lebih besar. Di dalamnya ditambahkan zat nutrisi yang sedikit berbeda untuk menumbuhkan sel vero dalam jumlah yang lebih besar.

Sel vero yang jumlahnya sudah berlipat ganda ini dilepaskan kembali dari mikrokariernya dengan menggunakan tripsin babi lagi. Proses ini berlangsung berulang-ulang sampai dihasilkan sel vero sesuai jumlah yang diinginkan.

Sebenarnya, dalam setiap tahap amplifikasi sel, tripsin harus dicuci bersih karena akan menyebabkan gangguan saat sel vero menempel pada mikrokarier. Lewat pencucian atau pemurnian ini, produk vaksin yang dihasilkan bersih dari sisa tripsin.

Selain itu, tripsin hanya dipakai sebagai bahan penolong dalam proses pembuatan vaksin.

Nah, beranjak dari cerita ini, mungkinkah fungsi tripsin babi ini kelak tergantikan oleh bahan lain yang halal? Atau, mungkinkah suatu hari nanti vaksin bisa dibuat tanpa melibatkan tripsin? Wallahu a’lam.

KELEBIHAN BABI SEBAGAI
HEWAN HARAM

Ada satu kelebihan babi yang belum ditemukan pada hewan lain. Kelebihan tersebut, menurut Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Anna Priangani Roswiem, babi mempunyai susunan DNA yang hampir mirip dengan manusia.

Dalam masalah cangkok katup jantung babi lebih cocok bila dicangkokan pada manusia dibandingkan sapi atau kambing. Karena susunan DNA yanh hampir sama, maka tubuh manusia tidak menganggap katup jantung babi tadi sebagai benda asing.http://affandymuradsite.blogspot.com/20 ... haram.html

Re: apakah moslem tidak tercemar babi?

Posted: Tue Apr 12, 2011 8:40 am
by bobo dipeluk
MUI Medan Temukan Obat Mengandung Lemak Babi
http://www.detiknews.com/read/2008/10/2 ... emukan-oba\
t-mengandung-lemak-babi
Khairul Ikhwan - detikNews
Medan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan menemukan sejumlah
obat-obatan yang beredar bebas di apotek di Medan mengandung lemak
babi. Namun MUI tidak bersedia merinci jenis obat apa saja yang
mengandung lemak babi tersebut.

Hal ini dikatakan Ketua MUI Medan Muhammad Hatta kepada wartawan di
kantornya, Jl. Nusantara Medan, Selasa (21/10/2008). Menurut Hatta,
penemuan obat-obatan mengandung lemak babi ini berdasarkan hasil
penelitian Lembaga Pengawas Peredaran Obat dan Makanan (LPPOM) MUI
Medan.

"Obat-obatan yang mengandung lemak babi tersebut adalah bagian
pembungkus atau selongsong kapsul obat-obatan," kata Hatta.

Ditegaskan Hatta, obat yang mengandung babi, haram dikonsumsi umat
Islam. Sayangnya, Hatta tidak menyebutkan obat jenis apa saja yang
mengadung lemak babi dan beredar bebas di sejumlah apotek di Medan.

"Jadi kita imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli obat
atau suplemen. Teliti dulu sebelum membeli. Sejumlah obat tidak halal
karena mengandung babi," sebut Hatta.

Hatta mengaku, MUI Medan belum dapat bersikap lebih jauh tentang
keberadaan obat-obatan mengandung lemak babi ini, karena Undang-undang
Sertifikasi Halal belum disahkan Komisi VIII DPR RI. "Namun kita sudah
serahkan penemuan kita ke Balai Pengawas Obat-obatan dan Makanan
Sumut," kata Hatta.

Sementara peneliti dari Lembaga Pengawas Peredaran Obat dan Makanan
(LPPOM) MUI Medan Prof. Aznan Lelo mengatakan, kandungan babi tidak
hanya ditemukan pada obat-obatan, namun sejumlah makanan dan minuman
tidak tertutup kemungkinan mengandung unsur yang haram. "Masyarakat
sebaiknya jeli melihat makanan dan minuman. Karena kandungan babi
tidak hanya pada obat-obatan. Pada kosmetik juga ditemukan," sebut
Aznan Lelo.(rul/asy)

Re: apakah moslem tidak tercemar babi?

Posted: Tue Apr 12, 2011 8:44 am
by bobo dipeluk
Jumat, 25 Juni 2010 - 08:36:58 WIB
Hukum Imunisasi ( Kontroversi Imunisasi Vaksin yang Mengandung Babi )
Kategori: Sakinah - Dibaca: 1027 kali

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imunisasi diartikan “pengebalan” (terhadap penyakit). Kalau dalam istilah kesehatan, imunisasi diartikan pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu. Biasanya imunisasi bisa diberikan dengan cara disuntikkan maupun diteteskan pada mulut anak balita (bawah lima tahun).

Vaksin adalah bibit penyakit (misal cacar) yang sudah dilemahkan, digunakan untuk vaksinasi.2 Vaksin membantu tubuh untuk menghasilkan antibodi. Antibodi ini berfungsi melindungi terhadap penyakit. Vaksin tidak hanya menjaga agar anak tetap sehat, tetapi juga membantu membasmi penyakit yang serius yang timbul pada masa kanak-kanak.

Imunisasi memiliki beberapa jenis, di antaranya Imunisasi BCG, Imunisasi DPT, Imunisasi DT, Imunisasi TT, imunisasi Campak, Imunisasi MMR, Imunisasi Hib, Imunisasi Varicella, Imunisasi HBV, Imunisasi Pneumokokus Konjugata. Perinciannya bisa dilihat dalam buku-buku kedokteran, intinya jenis imunisasi sesuai dengan penyakit yang perlu dihindari.

Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini sudah jarang ditemukan.3

Jadi, imunisasi merupakan penemuan kedokteran yang sangat bagus dan manfaatnya besar sekali dalam membentengi diri dari berbagai penyakit kronis, padahal biayanya relatif murah.4

Hukum Asal Imunisasi

Imunisasi hukumnya boleh dan tidak terlarang, karena termasuk penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : “ Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah, maka dia akan terhindar sehari itu dari racun dan sihir” (HR. Bukhari : 5768, Muslim : 4702).

Hadits ini menunjukkan secara jelas tentang disyari’atkannya mengambil sebab untuk membentengi diri dari penyakit sebelum terjadi.5 Demikian juga kalau dikhawatirkan terjadi wabah yang menimpa maka hukumnya boleh sebagaimana halnya boleh berobat tatkala terkena penyakit.6

Penggunaan Vaksin Polio Khusus (IPV)http://www.al-munir.com/artikel-217-huk ... babi-.html

Setelah sekelumit informasi tantang imunisasi di atas, sekarang kita masuk kepada permasalahan inti yang menjadi polemik hangat akhir-akhir ini, yaitu imunisasi dengan menggunakan vaksin polio khusus (IPV) yang dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari babi. Bagaimanakah gambaran permasalahan yang sebenarnya ? Dan bagaimanakah status hukumnya?

A. Gambaran Permasalahan

Berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI Nomor: 1192/MENKES/IX/2002, tanggal 24 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya’ban 1423 / 8 Oktober 2002; dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit polio dari masyarakat secara serentak dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).
2. Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.
3. Terdapat sejumlah anak balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistem kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik).
4. Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi maka mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.
5. Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.
6. Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri maka diperlukan investasi (biaya/modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas. 7

Re: apakah moslem tidak tercemar babi?

Posted: Tue Apr 12, 2011 8:57 am
by bobo dipeluk
Waalaikumussalam Wr Wb

Islam adalah agama yeng menganjurkan para pemeluknya untuk senantiasa mengembangkan ilmu pengetahuannya demi kemaslahatan umat manusia. Karena itulah ayat-ayat yang pertama kali diturunkan berkaitan dengan sarana untuk memperoleh dan mengembangkan ilmu pengetahuan, yaitu membaca dan tulis menulis.

Artinya : “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, yang mengajar (manusia) dengan perantaran pena, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al Alaq : 1 – 5)

Sayyid Qutb didalam “Zhilal” nya menyebutkan bahwa pada sisi ini tampaklah hakekat belajar mengajar… Allah swt mengajarkan manusia dengan perantara “pena” … karena pena adalah sarana belajar mengajar yang paling efektif dan dalam pengaruhnya di kehidupan manusia … Saat itu belum begitu tampak kejelasan ini seperti yang kita rasakan dan ketahui saat ini didalam kehidupan umat manusia namun Allah swt telah mengajarkan nilai dari pena lalu Dia swt mengisyaratkan hal itu pada masa awal risalah terakhir buat umat manusia ini di awal surat—yang diturunkan—dari surat-surat al Qur’an al Karim…. Sementara Rasulullah saw yang membawanya tidaklah bisa menulis dengan pena…

Kemudian tampak pula sumber pegajaran itu … sesungguhnya sumbernya adalah Allah swt, kepada-Nya lah manusia bersandar terhadap apa-apa yang diketahui atau tidak diketahuinya, setiap yang disingkap rahasia alam ini baginya serta rahasia-rahasia kehidupan dan rahasia-rahasia dirinya sendiri, sesungguhnya itu semua berasal dari-Nya, sumber satu-satunya yang tidak ada selain-Nya. (Fii Zhilalil Qur’an juz VI hal 3939)

Dari sini kita mengetahui bahwa setiap ilmu pengetahuan yang kita pelajari hendaklah senantiasa kita kaitkan dengan sumbernya, yaitu Allah swt baik pada obyek, sarana yang digunakan, dan tujuan mencari ilmu pengetahuan itu sehingga semua yang kita lakukan dan kita keluarkan untuk mendapatkannya dihitung sebagai sebuah ibadah oleh Allah swt.

Islam tidak membolehkan mempelajari suatu ilmu yang bertujuan untuk kemaksiatan, kejahatan, pembodohan umat manusia atau melakukan perusakan di bumi meskipun pada dasarnya ilmu-ilmu tersebut boleh dipelajari atau bahkan fardhu kifayah bagi kaum muslmin untuk mempelajarinya akan tetapi dikarenakan tujuan yang tidak benar tersebut maka tidak dibolehkan baginya mempelajarinya hingga dirinya bersih dari niat kotor tersebut, seperti : seorang yang mempelajari ilmu bahasa arab untuk menyimpangkan makna-makna kata yang ada di dalam Al Qur’an, atau mempelajari ilmu-ilmu tentang persenjataan untuk melakukan perampokan, menebarkan teror di dalam kehidupan umat manusia.

Begitu sebaliknya, islam membolehkan kaum muslimin yang sudah mempunyai dasar-dasar akidah dan keisalaman yang baik untuk mempelajari ilmu-ilmu yang diharamkan atau mengandung kemudharatan selama bertujuan untuk menyingkap keburukan maupun kemudharatan yang ada didalamnya untuk kemudian memberikan penjelasan kepada umat manusia akan bahaya keburukan atau kemudharatan tersebut sehingga umat manusia tidak terjatuh atau tertipu dengannya, seperti : mempelajari hukum buatan manusia, mempelajari perbankan konvensional, mempelajari tentang struktur anjing. (baca : Belajar Hukum dan Ideologi selain Islam)

Termasuk dalam hal ini adalah apa yang anda hadapi didalam ilmu kedoketaran yang mengharuskan penggunaan hati babi sebagai sarana untuk percobaannya demi. Maka selama itu semua adalah untuk tujuan ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia maka dibolehkan.

Kemudian karena babi termasuk binatang najis yang diharamkan didalam islam maka hendaklah anda menggunakan sarung tangan selama percoban sehingga kulit anda tidak bersentuhan langsung dengan hati babi itu.

Seusai anda melakukan percobaan tersebut maka diwajibkan bagi anda membersihkan setiap alat-alat praktek yang digunakan dan bersentuhan dengan najis tersebut dengan mencucinya menggunakan air dan cukup dengan sekali cucian. Dalam pensucian ini tidak disyaratkan tujuh kali cuciahttp://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/haram ... n-babi.htm

Re: apakah moslem tidak tercemar babi?

Posted: Tue Apr 12, 2011 9:00 am
by bobo dipeluk
:stun: babi dibenci atau dicinta?