KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post Reply
User avatar
Si Amang Miyang
Posts: 533
Joined: Thu Dec 16, 2010 9:54 am
Location: sebuah toilet yg bernama ka'bah

KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by Si Amang Miyang »

Kopi Luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/musang kelapa. Biji kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, namun baru menjadi terkenal luas di peminat kopi gourmet setelah publikasi pada tahun 1980-an. Biji kopi luwak adalah yang termahal di dunia, mencapai USD100 per 450 gram.
Asal mula Kopi Luwak terkait erat dengan sejarah pembudidayaan tanaman kopi di Indonesia. Pada awal abad ke-18, Belanda membuka perkebunan tanaman komersial di koloninya di Hindia Belanda terutama di pulau Jawa dan Sumatera. Salah satunya adalah bibit kopi arabika yang didatangkan dari Yaman. Pada era "Tanam Paksa" atau Cultuurstelsel (1830—1870), Belanda melarang pekerja perkebunan pribumi memetik buah kopi untuk konsumsi pribadi, akan tetapi penduduk lokal ingin mencoba minuman kopi yang terkenal itu. Kemudian pekerja perkebunan akhirnya menemukan bahwa ada sejenis musang yang gemar memakan buah kopi, tetapi hanya daging buahnya yang tercerna, kulit ari dan biji kopinya masih utuh dan tidak tercerna. Biji kopi dalam kotoran luwak ini kemudian dipunguti, dicuci, disangrai, ditumbuk, kemudian diseduh dengan air panas, maka terciptalah kopi luwak. Kabar mengenai kenikmatan kopi aromatik ini akhirnya tercium oleh warga Belanda pemilik perkebunan, maka kemudian kopi ini menjadi kegemaran orang kaya Belanda. Karena kelangkaannya serta proses pembuatannya yang tidak lazim, kopi luwak pun adalah kopi yang mahal sejak zaman kolonial.
Gambar Kopi luwak asli
Luwak, atau lengkapnya musang luwak, senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Biji kopi seperti ini, pada masa lalu sering diburu para petani kopi, karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan telah difermentasikan secara alami dalam perut luwak. Dan konon, rasa kopi luwak ini memang benar-benar berbeda dan spesial di kalangan para penggemar dan penikmat kopi.
Kopi Luwak yang diberikan oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono kepada PM Australia, Kevin Rudd, pada kunjungannya ke Australia di awal Maret 2010 menjadi perhatian pers Australia karena menurut Jawatan Karantina Australia tidak melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pers menjulukinya dung diplomacy.

menurut Anda,,KOPI LUWAK halal atau haram??
User avatar
aeromods
Posts: 237
Joined: Tue Jul 21, 2009 9:24 am

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by aeromods »

halal/haram (terutama pada permasalahan kontemporer) adalah rekomendasi dari ulama yg berkompeten dlm mengeluarkan fatwa berdasarkan dalil2/teks Quran dan Hadits shahih.
Namun setahu saya MUI pernah memfatwakan kopi luwak halal karena biji kopi yg keluar dari perut luwak masih bisa dibersihkan dari kotoran luwak yg najis.
User avatar
Si Amang Miyang
Posts: 533
Joined: Thu Dec 16, 2010 9:54 am
Location: sebuah toilet yg bernama ka'bah

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by Si Amang Miyang »

d Arab gmn Broer??halal apa haram?? :stun:
yaser
Posts: 123
Joined: Tue Oct 13, 2009 9:45 am

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by yaser »

Terima Dulu Kenyataan Bahwa Kopi Luwak Halal Karena Biji Kopinya Bisa Dibersihkan Dari Najis...
Jangan Buru2 Pindah Ke Pertanyaan Selanjutnya..
Kesannya Tersudut dan Nyari2 Objek Lain Buat Di Bahas..
Si Amang Miyang wrote:KOPI LUWAK halal atau haram??
itu kan Pertanyaan Loe..? Udah Di Jawab Dengan Ini..
aeromods wrote:MUI pernah memfatwakan kopi luwak halal karena biji kopi yg keluar dari perut luwak masih bisa dibersihkan dari kotoran luwak yg najis.
Loe Terima Ga Jawaban Ini..?

Nanti Klo Udah Jelas, Baru Bahas Mengenai Kopi Luwak di Arab..

Blehh.. Dodol.. Tipikal..
User avatar
Si Amang Miyang
Posts: 533
Joined: Thu Dec 16, 2010 9:54 am
Location: sebuah toilet yg bernama ka'bah

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by Si Amang Miyang »

iyaa sich halal o/ MUI...tp fatwa d negara asal Islam gmn??

sama atw beda?? :-k
yaser
Posts: 123
Joined: Tue Oct 13, 2009 9:45 am

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by yaser »

Si Amang Miyang wrote:iyaa sich halal
thanks bro ... =P~

Problem Solved
User avatar
siti_arifah
Posts: 35
Joined: Tue Mar 22, 2011 4:18 am
Location: dimana ada pedang, disitu ada Moh si pedopil :D

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by siti_arifah »

misal nih, saya habis makan sayur, trus sayurnya tidak tercerna dengan baik dan pas saya eek, sayurnya masih utuh......
itu kan bisa dicuci/dibersihkan dari kotoran..... halal gak tuh?
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by jj »

Sudah jelas yang di haramkan oleh Quran untuk dikonsumsi adalah ini:

5:3 Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.


Jadi selebihnya tidaklah haram, sekalipun ada yg ingin makan kotoran binatang sekalipun.
User avatar
aeromods
Posts: 237
Joined: Tue Jul 21, 2009 9:24 am

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by aeromods »

jj wrote:Jadi selebihnya tidaklah haram, sekalipun ada yg ingin makan kotoran binatang sekalipun.
Allah telah berfirman dalam kitab-Nya yang suci:
"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya." Quran surah Al-Maidah (5):88

Jadi anda jangan makan kotoran karena itu tidak masuk definisi makanan yang baik. :yawinkle:
PigEater
Posts: 33
Joined: Tue Apr 12, 2011 1:12 am

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by PigEater »

mmm... di bersihkan itu, dipermukaan aja kan ya...
Kalo nalar logisnya si... ketika suatu benda berpori-pori... atau mempunyai sifat benda yg memungkinkan untuk menyerap benda cair... (eek itu cair ga? :green:) Zat cair sudah tidak lagi hanya di permukaan, tapi ada kemungkinan masuk dalam kandungan unsur bendanya...

Lha terus.. apabisa diyakinkan bisa 100% bersih dari kandungan najisnya, kalau cuma dibersihkan dipermukaan?

Jadi penasaran... :D
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by jj »

Salam Aeromods,
jj wrote:Jadi selebihnya tidaklah haram, sekalipun ada yg ingin makan kotoran binatang sekalipun.
aeromods wrote: Allah telah berfirman dalam kitab-Nya yang suci:
"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya." Quran surah Al-Maidah (5):88

Jadi anda jangan makan kotoran karena itu tidak masuk definisi makanan yang baik. :yawinkle:
Terima kasih atas masukannya,
Tapi apakah menurut anda yg haram itu pasti tidak baik,
dan yg tidak baik itu pasti haram?

Memang saya setuju dgn ayat yg anda berikan bahwa selayaknya kita makan makanan yg halal dan baik,
tapi apakah dengan memakan sesuatu yg tidak baik, misalkan ajinomoto/penyedap, jengkol, gorengan atau lainnya ,
dapat dikatakan haram hanya karena itu tidak baik/sehat?

Saya melihatnya:
1. Makanan yg haram, ini memang secara jelas dituliskan dalam Quran.
2. Makanan tidak baik, tidak dikategorikan haram, tapi dapat merusak kesehatan
dan manusia diberi akal untuk memilih.

mohon koreksinya.
kuta bali
Posts: 2187
Joined: Tue Mar 02, 2010 3:55 am

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by kuta bali »

jj wrote:Sudah jelas yang di haramkan oleh Quran untuk dikonsumsi adalah ini:

5:3 Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.


Jadi selebihnya tidaklah haram, sekalipun ada yg ingin makan kotoran binatang sekalipun.

Muhammad makan bangkai, dia melanggar dong:

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... uk-t17988/
ali5196 wrote:Thanks to Adadeh:

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... c&start=20

173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

... kalau gitu kenapa dong Muhammad makan bangkai mamalia busuk ?

Penyerangan Atas B. Juhayna di al-Khabat oleh Abu Ubaydah ibn Jarrah—October, 629M [/b]

Tentara Muslim menemukan bangkai makhluk laut (paus) yang terdampar di pantai dan memakannya selama setengah bulan (atau 20 hari, menurut Ibn Ishak dalam Sirat Rasul Allah). Karena inilah usaha penyerangan ini disebut sebagai ‘penyerangan ikan.’ Mereka membawa sebagian dari daging busuk ini kepada Muhammad dan Muhammad pun memakannya pula. Sahih Bukhari menyebut bagaimana tentara Muslim makan gunungan yang tampak seperti ikan selama 18 hari. Ini Hadisnya.

Hadis Sahih Bukhari, Volume 3, Book 44, Number 663:
Dikisahkan oleh Jabir bin 'Abdullah:
Rasul Alalh mengirim sejumlah tentara ke pantai Timur dan menunjuk Abu 'Ubaida bin Al-Jarrah sebagai pemimpin pasukan dan seluruh jumlah tentara adalah 300 orang termasuk diriku. Kami bergerak sampai mencapai sebuah tempat dan persediaan makanan kami sudah hampir habis. Abu 'Ubaida memerintahkan kami untuk mengumpulkan semua makanan yang dibawa di perjalanan. Bekal makananku adalah buah2 kurma. Abu 'Ubaida memberi kami setiap hari jatah makanan sejumlah kecil buah kurma, sampai semuanya habis. Bagian setiap orang hanyalah sebiji kurma setiap hari.

Aku berkata, “Bagaimana bisa sebiji kurma bermanfaat bagiku?” Jabir menjawab, “Kita akan tahu nilainya jika kurma itu sudah habis semua.” Jabir menambahkan, “Ketika kami tiba di tepi pantai, kami melihat seekora ikan sangat besar seperti sebuah gunung kecil. Para tentara memakannya sampai selama 18 hari. Lalu Abu 'Ubaida memerintahkan tentara untuk memotong dua buah iga ikan dan mereka lalu memotongnya di atas tanah. Lalu Abu ‘Ubaida memerintahkan agar
seekor unta betina ditunggungi dan unta itu berjalan melalui bagian bawah kedua iga itu (yang berbentuk seperti busur melengkung) tanpa menyentuhnya.


Bukankah kita semua tahu bahwa paus itu termasuk spesie mamalia (makhluk menyusui) dan bukan termasuk spesies ikan? Dalam Sirat Rasul Allah (biografi pertama Muhammad), Ibn Ishaq menulis Muhammad memakan bangkai paus itu di Medinah, padahal dia kan tidak sedang dalam keadaan menghadapi bahaya kelaparan segala?
kuta bali
Posts: 2187
Joined: Tue Mar 02, 2010 3:55 am

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by kuta bali »

jj wrote:Sudah jelas yang di haramkan oleh Quran untuk dikonsumsi adalah ini:

5:3 Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.


Jadi selebihnya tidaklah haram, sekalipun ada yg ingin makan kotoran binatang sekalipun.

Muhammad makan bangkai, dia melanggar dong:

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... uk-t17988/
ali5196 wrote:Thanks to Adadeh:

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... c&start=20

173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

... kalau gitu kenapa dong Muhammad makan bangkai mamalia busuk ?

Penyerangan Atas B. Juhayna di al-Khabat oleh Abu Ubaydah ibn Jarrah—October, 629M [/b]

Tentara Muslim menemukan bangkai makhluk laut (paus) yang terdampar di pantai dan memakannya selama setengah bulan (atau 20 hari, menurut Ibn Ishak dalam Sirat Rasul Allah). Karena inilah usaha penyerangan ini disebut sebagai ‘penyerangan ikan.’ Mereka membawa sebagian dari daging busuk ini kepada Muhammad dan Muhammad pun memakannya pula. Sahih Bukhari menyebut bagaimana tentara Muslim makan gunungan yang tampak seperti ikan selama 18 hari. Ini Hadisnya.

Hadis Sahih Bukhari, Volume 3, Book 44, Number 663:
Dikisahkan oleh Jabir bin 'Abdullah:
Rasul Alalh mengirim sejumlah tentara ke pantai Timur dan menunjuk Abu 'Ubaida bin Al-Jarrah sebagai pemimpin pasukan dan seluruh jumlah tentara adalah 300 orang termasuk diriku. Kami bergerak sampai mencapai sebuah tempat dan persediaan makanan kami sudah hampir habis. Abu 'Ubaida memerintahkan kami untuk mengumpulkan semua makanan yang dibawa di perjalanan. Bekal makananku adalah buah2 kurma. Abu 'Ubaida memberi kami setiap hari jatah makanan sejumlah kecil buah kurma, sampai semuanya habis. Bagian setiap orang hanyalah sebiji kurma setiap hari.

Aku berkata, “Bagaimana bisa sebiji kurma bermanfaat bagiku?” Jabir menjawab, “Kita akan tahu nilainya jika kurma itu sudah habis semua.” Jabir menambahkan, “Ketika kami tiba di tepi pantai, kami melihat seekora ikan sangat besar seperti sebuah gunung kecil. Para tentara memakannya sampai selama 18 hari. Lalu Abu 'Ubaida memerintahkan tentara untuk memotong dua buah iga ikan dan mereka lalu memotongnya di atas tanah. Lalu Abu ‘Ubaida memerintahkan agar
seekor unta betina ditunggungi dan unta itu berjalan melalui bagian bawah kedua iga itu (yang berbentuk seperti busur melengkung) tanpa menyentuhnya.


Bukankah kita semua tahu bahwa paus itu termasuk spesie mamalia (makhluk menyusui) dan bukan termasuk spesies ikan? Dalam Sirat Rasul Allah (biografi pertama Muhammad), Ibn Ishaq menulis Muhammad memakan bangkai paus itu di Medinah, padahal dia kan tidak sedang dalam keadaan menghadapi bahaya kelaparan segala?
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by jj »

jj wrote:Sudah jelas yang di haramkan oleh Quran untuk dikonsumsi adalah ini:

5:3 Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.


Jadi selebihnya tidaklah haram, sekalipun ada yg ingin makan kotoran binatang sekalipun.
kuta bali wrote:
173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
yang diatas ini memang dari kitab suci saya,

kuta bali wrote: Muhammad makan bangkai, dia melanggar dong:

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... uk-t17988/


http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... c&start=20


... kalau gitu kenapa dong Muhammad makan bangkai mamalia busuk ?

Penyerangan Atas B. Juhayna di al-Khabat oleh Abu Ubaydah ibn Jarrah—October, 629M [/b]

Tentara Muslim menemukan bangkai makhluk laut (paus) yang terdampar di pantai dan memakannya selama setengah bulan (atau 20 hari, menurut Ibn Ishak dalam Sirat Rasul Allah). Karena inilah usaha penyerangan ini disebut sebagai ‘penyerangan ikan.’ Mereka membawa sebagian dari daging busuk ini kepada Muhammad dan Muhammad pun memakannya pula. Sahih Bukhari menyebut bagaimana tentara Muslim makan gunungan yang tampak seperti ikan selama 18 hari. Ini Hadisnya.

Hadis Sahih Bukhari, Volume 3, Book 44, Number 663:
Dikisahkan oleh Jabir bin 'Abdullah:
Rasul Alalh mengirim sejumlah tentara ke pantai Timur dan menunjuk Abu 'Ubaida bin Al-Jarrah sebagai pemimpin pasukan dan seluruh jumlah tentara adalah 300 orang termasuk diriku. Kami bergerak sampai mencapai sebuah tempat dan persediaan makanan kami sudah hampir habis. Abu 'Ubaida memerintahkan kami untuk mengumpulkan semua makanan yang dibawa di perjalanan. Bekal makananku adalah buah2 kurma. Abu 'Ubaida memberi kami setiap hari jatah makanan sejumlah kecil buah kurma, sampai semuanya habis. Bagian setiap orang hanyalah sebiji kurma setiap hari.

Aku berkata, “Bagaimana bisa sebiji kurma bermanfaat bagiku?” Jabir menjawab, “Kita akan tahu nilainya jika kurma itu sudah habis semua.” Jabir menambahkan, “Ketika kami tiba di tepi pantai, kami melihat seekora ikan sangat besar seperti sebuah gunung kecil. Para tentara memakannya sampai selama 18 hari. Lalu Abu 'Ubaida memerintahkan tentara untuk memotong dua buah iga ikan dan mereka lalu memotongnya di atas tanah. Lalu Abu ‘Ubaida memerintahkan agar
seekor unta betina ditunggungi dan unta itu berjalan melalui bagian bawah kedua iga itu (yang berbentuk seperti busur melengkung) tanpa menyentuhnya.


Bukankah kita semua tahu bahwa paus itu termasuk spesie mamalia (makhluk menyusui) dan bukan termasuk spesies ikan? Dalam Sirat Rasul Allah (biografi pertama Muhammad), Ibn Ishaq menulis Muhammad memakan bangkai paus itu di Medinah, padahal dia kan tidak sedang dalam keadaan menghadapi bahaya kelaparan segala?

Sedangkan yg ini bukan.

Tapi seandainya 'dongeng' diatas ini benar, ayat Quran yg diatas masih membolehkan jika terpaksa.
"Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas"
User avatar
Si Amang Miyang
Posts: 533
Joined: Thu Dec 16, 2010 9:54 am
Location: sebuah toilet yg bernama ka'bah

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by Si Amang Miyang »

Babi yg nyata2 halal ajaa bs jd halal,,apa lg kopi luwak... :green:
hendro212
Posts: 29
Joined: Fri May 20, 2011 12:53 pm

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by hendro212 »

Mengenai Paus :

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS Al-Maidah [5]: 96).

Bagi muslim, binatang Laut Halal, meskipun tanpa disembelih..!

Jadi Nggak usah mencari2 klo TIDAK TAHU soal ISLAM. Kesannya kalian mengada2 dan memang demikian kalian cara membungkusnya..!

Mengenai kotoran.
Kotoran adalah najis.
Najis artinya kotor yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kpd Allah, spt terkena jilatan anjing: tempat yg --; makanan yg --; 2 n kotoran (tinja, air kencing); 3 a cak jijik: aku -- mendengar perkataan itu;
membasuh -- dng malu, pb membuang malu dng jalan yg lebih hina;
-- berat najis yg hukumnya diberatkan (spt anjing dan babi); -- besar tinja; -- kecil air kencing; -- ringan najis yg hukumnya diringankan, spt air kencing bayi laki-laki yg belum makan dan belum minum, selain air susu ibu (di bawah umur dua tahun);
User avatar
iamthewarlord
Posts: 4375
Joined: Sun Feb 08, 2009 11:07 pm
Location: “Ibadah lelaki akan diputus dengan lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam.” Muhammad.

Re: KOPI LUWAK najis,,tp halal...

Post by iamthewarlord »

hendro212 wrote:Mengenai Paus :

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS Al-Maidah [5]: 96).

Bagi muslim, binatang Laut Halal, meskipun tanpa disembelih..!

Baca, ikan pausnya suda menjadi BANGKAI.
Sedangkan muslim masih punya onta (ada alternatif makanan)

Jadi Muhammad dkk nya memakan bangkai busuk (tidak terbayang bau ikan busuk 18 hari)
.
hendro212 wrote: Jadi Nggak usah mencari2 klo TIDAK TAHU soal ISLAM. Kesannya kalian mengada2 dan memang demikian kalian cara membungkusnya..!

Mengenai kotoran.
Kotoran adalah najis.
Najis artinya kotor yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kpd Allah, spt terkena jilatan anjing: tempat yg --; makanan yg --; 2 n kotoran (tinja, air kencing); 3 a cak jijik: aku -- mendengar perkataan itu;
membasuh -- dng malu, pb membuang malu dng jalan yg lebih hina;
-- berat najis yg hukumnya diberatkan (spt anjing dan babi); -- besar tinja; -- kecil air kencing; -- ringan najis yg hukumnya diringankan, spt air kencing bayi laki-laki yg belum makan dan belum minum, selain air susu ibu (di bawah umur dua tahun);
Muhammad cebok dengan 3 batu dan tahi kering,

Sahih Bukhari 1.4.158
Diriwayatkan oleh Abdullah:
Nabi keluar untuk buang air besar dan memintaku mencari tiga batuutk cebok.
AKu hanya menemukan dua batu, kucari batu yang ketiga tapi tak ketemu. Jadi
kuambil saja TAHI KERING dan kuberikan padanya. Dia mengambil dua
batu itu dan membuang TAHI KERING sambil berkata, "Ini benda kotor dan bau!!"


Air kencing onta, halal diminum:

http://us.foto.detik.com/?fa=detik.read ... ncing-onta

Image
Post Reply