II. Pernyataan Sikap MUI, Pemerintah, Produsen dan DPR/LSM/Masyarakat Pra-Klarifikasi2.1. Sikap Pemerintah RI - Pra-KlarifikasiPernyataan pemerintah tidaklah satu karena adanya kepentingan antardepartemen yang berbeda. Perihal kandungan material dan proses pembuatan vaksin tersebut adalah tanggung jawab Depkes RI. Perihal haram tidaknya vaksin tsb adalah tanggung jawab MUI Pusat. Perihal pengaturan dan ijin keberangkatan jamaah haji adalah tanggung jawab Depag RI. Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) RI tidak diketahui memiliki tanggung jawab apa dalam kasus ini, tapi turut meramaikan polemik/kontroversi.
-red2.1.1. Sikap Depkes RI - Pra-Klarifikasi
Depkes RI melalui Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2 PL) Depkes, dr Tjandra Yoga Adhitama, yang dikeluarkan melalui Pusat Komunikasi Publik Depkes kepada Dinas Ke sehatan provinsi. Dalam surat tertanggal 4 Mei 2009, Depkes memastikan bahwa:
"vaksin yang digunakan calon jamaah haji dan umrah Indonesia adalah vaksin meningitis Mencevax ACWY. Dalam proses pembuatannya, vaksin ini menggunakan kultur media yang bebas binatang, termasuk bebas dari material bovine (sapi) dan porcine (babi)".JH 04-05-09 JH 24-05-09
Menkes Siti Fadilah Supari sempat berjanji akan menguji kandungan vaksin meningitis dengan BPOM. JH 08-05-09
2.1.2. Sikap BPOM RI - Pra-Klarifikasi
Kepala BPOM, Husniah Ru biana Thamrin Akib, dalam rapat dengar pendapat de ngan Komisi VIII pernah mengatakan:
"tak ada satu pun vaksin meningitis di dunia ini yang tidak mengandung enzim babi"JH 08-05-09
Deputi Bidang Pengawasan Produk Teurapetik dan NAPZA Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lucky S Slamet, malah balik bertanya kepada Republika ketika ditanya rencana Menkes untuk menguji kandungan vaksin meningitis antara Depkes bersama BPOM:
"Siapa yang bilang kami menguji vaksin itu," JH 08-05-09
2.2. Sikap Produsen (SmithKline Beecham Pharmaceuticals) - Pra-KlarifikasiProdusen vaksin meningitis “Mencevax ACWY”, SmithKline Beecham Pharmaceuticals, asal Belgia, pun telah mengirim kan surat ke Depkes dan mengklaim:
"produk vaksin meningitis SBP bebas dari unsur babi". JH 08-05-09
Penjelasan itu tampak ber tolak belakang dan tentu saja membingungkan umat Muslim.
2.3. Sikap MUI Pusat - Pra-KlarifikasiMUI Pusat mengeluarkan sejumlah pernyataan:
1. Memfatwakan bhw Vaksin Meningitis yang Digunakan Selama Ini adalah HARAM, namun diperbolehkan penggunaannya selama dalam keadaan darurat (sebelum ada penggantinya)
Setidak-tidaknya setelah informasi dari Ketua MUI Sumsel di atas dilansir, MUI Pusat masih memperbolehkan para jemaah yang akan pergi umrah atau haji untuk melakukan vaksinasi meningitis walaupun dalam proses pembuatan vaksin tersebut menggunakan enzim tripsin yang berasal dari babi.-red
Pernyataan Prof Dr Umar Shihab, Ketua Fatwa MUI, saat media briefing di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (7/5).
"Pemerintah Saudi mewajibkan seseorang yang melakukan umrah dan haji harus disuntik vaksin meningitis. Belum ada media lain untuk menghasilkan vaksin itu selain lewat babi. Jadi sebenarnya vaksin yang mengandung babi itu haram, namun dalam keadaan darurat hal tersebut diperbolehkan,"KP 07-05-09
‘’Namun, karena tidak ada vaksin yang lain, MUI menetapkan penggunaannya boleh dilakukan, karena keadaan darurat. Agar tidak ada kegelisahan atau kerisauan bagi calon jamaah haji dan umrah,’’ JH 08-05-09
Muhammad Nadzatuzzaman Husen, menemani Umar Shihab, Direktur LP POM MUI, saat media briefing di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (7/5) menyatakan:
"Kebanyakan vaksin yang ada saat ini dibuat melalui porcine (enzim protease dari babi) yang ada pada babi. ]"Yang mengembangkan adalah negara Barat yang tidak mempermasalahkan halal-haram, sebenarnya enzim tersebut juga ada pada sapi. Tapi ilmuwan tetap memakai babi, karena 96 persen DNA babi mirip dengan DNA manusia," KP 07-05-09
"Sudah merupakan standar dunia bahwa vaksin untuk penyakit-penyakit yang berasal dari virus, selalu menggunakan enzim babi." JH 08-05-09
MUI akan menetapkan fatwa terkait penggunaan vaksin meningitis itu setelah bertemu dengan pemerintah.
Membingungkan Hingga kini, terdapat per bedaan pendapat mengenai kandungan enzim babi dalam vaksin meningitis. Terlihat masih terdapat kesimpangsiuran pernyataan2 di atas. Apakah vaksin yang dihasilkan benar2 bebas dari enzim babi atau tidak.-red
2. Akan segera mengadakan pertemuan dgn pemerintah dan mendesak pemerintah melakukan audit pada produsen
Pernyataan Prof Dr Umar Shihab, Ketua Fatwa MUI, saat media briefing di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (7/5).
"Untuk mencegah keresahan akibat masalah itu, kami secepatnya akan menggelar pertemuan antara Komisi Fat wa MUI, Departemen Ke sehatan, dan Departemen Agama," JH 08-05-09
Muhammad Nadzatuzzaman Husen menemani Umar Shihab, Direktur LP POM MUI, saat media briefing di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (7/5) menyatakan:
"Kita harus melakukan audit ke pabriknya supaya bisa tahu prosesnya dari awal sampai akhir, supaya bisa memastikan apakah produknya benar bebas dari unsur babi." JH 08-05-09
3. Mendesak Depkes RI mencari vaksin meningitis yang tak mengandung unsur babi
Pernyataan Prof Dr Umar Shihab, Ketua Fatwa MUI, saat media briefing di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (7/5).
"Masa darurat ini tak boleh berlaku terus-menerus. Kami minta pemerintah dalam hal ini Depkes untuk mengupayakan vaksin meningitis yang tidak haram," JH 08-05-09
Umar juga menerangkan, Malaysia juga menggunakan vaksin yang sama dengan Indonesia. Namun, Umar juga menerangkan keadaan darurat seperti ini tidak dapat dibiarkan berlarut. Dalam waktu dekat ini, pihak MUI yang diwakili oleh lembaga fatwa dan LP POM akan bertemu dengan pemerintah, yang diwakili oleh Departemen Kesehatan dan Departemen Agama, akan melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut. KP 07-05-09
Selanjutnya ia juga meminta pemerintah untuk melakukan audit pada sebuah perusahaan dari Belgia yang mengklaim mempunyai vaksin meningitis dengan merek Mencevax ACWY yang tidak mengandung porcine.
"Yang mengatakan bebas ini kan perusahaannya dan itu perlu diaudit. Datangi pabriknya sehingga dapat menyaksikan semuanya, jangan hanya katanya,". KP 07-05-09
2.4. Sikap DPR/LSM/Masyarakat - Pra-KlarifikasiTerjadi pro cons vaksinasi meningitis haram di kalangan masyarakat/ulama/legislatif.
-red Anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi, mendesak Depkes dan BPOM segera mengklarifikasi kandungan vaksin meningitis. Menurut dia, jika dibiarkan berlarutlarut, calon jamaah haji dan umrah akan semakin resah.
JH 08-05-09Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia dan Rabhitah Haji Indonesia meragukan kehalalan vaksin meningitis yang diwajibkan bagi seluruh jemaah haji Indonesia. Pasalnya, vaksin tersebut dicurigai mengandung enzim babi, yang jelas haram bagi kaum Muslim.
KP 22-05-09