Vaksin Meningitis Berenzim Babi Bersifat Darurat
Posted: Thu May 07, 2009 11:08 am
Vaksin Meningitis Berenzim Babi Bersifat Darurat
Rab, Mei 6, 2009
Surabaya ( Berita ) : Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdurrahman Navis Lc menilai, hukum dari vaksin meningitis untuk jemaah haji yang mengandung enzim “porchin” dari binatang babi itu darurat.
“Selama belum ada vaksin meningitis dari enzim babi memang sebaiknya tidak digunakan saja, tapi kalau pemerintah Arab Saudi mewajibkan enzim lemak babi itu, maka hukumnya darurat,” katanya kepada ANTARA di Surabaya, Rabu [06/05] .
Ia mengemukakan hal itu terkait temuan Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) bahwa ada vaksin meningitis yang mengandung lemak babi.
Menurut salah seorang Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim itu, enzim babi dalam vaksin meningitis untuk jemaah haji itu hukumnya haram atau tidak boleh (dilarang), karena itu pemerintah harus mengupayakan vaksin meningitis yang tidak berenzim babi. “Vaksin meningitis tanpa enzim meningitis itu wajib diupayakan pemerintah, tapi selama upaya pemerintah itu belum membuahkan hasil, maka hukumnya darurat,” katanya.
Sebelumnya, Sekditjen Haji Depag RI Abdul Ghofur Djawahir mengaku masih meragukan hasil temuan dari LPPOM MUI Sumsel, apakah vaksin meningitis yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah vaksin meningitis untuk jemaah haji atau bukan. “Untuk itu perlu ada penelitian ulang. Kami akan cari tahu apakah ada jenis meningitis lain. Masalahnya saat ini banyak barang imitasi,” katanya di Jakarta (27/4).
Apalagi, katanya, pihaknya mengacu pada vaksin meningitis yang digunakan ibadah haji seperti yang ditentukan pemerintah Arab Saudi, sehingga pemerintah Arab Saudi yang mengetahui apa saja penyakit yang mungkin mendera jemaah haji di sana. “Kami percaya sama Arab Saudi karena negara itu negara besar yang juga memiliki alat-alat canggih,” katanya. Oleh karena itu, Depag akan melakukan koordinasi dengan Depkes, LPPOM MUI pusat, dan MUI Pusat. ( ant )
Rab, Mei 6, 2009
Surabaya ( Berita ) : Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdurrahman Navis Lc menilai, hukum dari vaksin meningitis untuk jemaah haji yang mengandung enzim “porchin” dari binatang babi itu darurat.
“Selama belum ada vaksin meningitis dari enzim babi memang sebaiknya tidak digunakan saja, tapi kalau pemerintah Arab Saudi mewajibkan enzim lemak babi itu, maka hukumnya darurat,” katanya kepada ANTARA di Surabaya, Rabu [06/05] .
Ia mengemukakan hal itu terkait temuan Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) bahwa ada vaksin meningitis yang mengandung lemak babi.
Menurut salah seorang Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim itu, enzim babi dalam vaksin meningitis untuk jemaah haji itu hukumnya haram atau tidak boleh (dilarang), karena itu pemerintah harus mengupayakan vaksin meningitis yang tidak berenzim babi. “Vaksin meningitis tanpa enzim meningitis itu wajib diupayakan pemerintah, tapi selama upaya pemerintah itu belum membuahkan hasil, maka hukumnya darurat,” katanya.
Sebelumnya, Sekditjen Haji Depag RI Abdul Ghofur Djawahir mengaku masih meragukan hasil temuan dari LPPOM MUI Sumsel, apakah vaksin meningitis yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah vaksin meningitis untuk jemaah haji atau bukan. “Untuk itu perlu ada penelitian ulang. Kami akan cari tahu apakah ada jenis meningitis lain. Masalahnya saat ini banyak barang imitasi,” katanya di Jakarta (27/4).
Apalagi, katanya, pihaknya mengacu pada vaksin meningitis yang digunakan ibadah haji seperti yang ditentukan pemerintah Arab Saudi, sehingga pemerintah Arab Saudi yang mengetahui apa saja penyakit yang mungkin mendera jemaah haji di sana. “Kami percaya sama Arab Saudi karena negara itu negara besar yang juga memiliki alat-alat canggih,” katanya. Oleh karena itu, Depag akan melakukan koordinasi dengan Depkes, LPPOM MUI pusat, dan MUI Pusat. ( ant )