MEMBUNUH ULAT boleh tapi jgn pake api???
Posted: Wed Oct 22, 2008 11:45 am
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01 ... unuh-ulat/
MEMBUNUH ULAT
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Januari 18, 2007
Tanya :
Bolehkah membunuh ulat yang memakan daun atau buah pada tanaman kita? (Siti, Sleman)
Jawab :
Membunuh binatang-binatang yang suka mengganggu manusia hukumnya boleh. Dalilnya adalah qiyas (analogi syar’i) terhadap hukum bolehnya membunuh binatang-binatang tertentu sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Ada lima jenis binatang jahat yang boleh dibunuh dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan ihram, yaitu gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim; lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz II hal. 194)
Illat (alasan penetapan hukum) diperbolehkannya membunuh binatang-binatang tersebut adalah karena suka mengganggu manusia. Illat ini dipahami dari beberapa hadits yang menyebut beberapa binatang lain di luar yang telah disebut di atas. Dalam riwayat Al-Bukhari ada tambahan kata al-hayyah (ular), dalam riwayat Abu Dawud ada tambahan as-sab’ul ‘aadi (binatang buas). Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Mundzir ada tambahan adz-dzi`bu wa an-namir (serigala dan harimau). Sehingga jumlahnya menjadi sembilan. (Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz II hal. 194).
Dari sini dapat dipahami bahwa yang dimaksud bukanlah jumlah (kuantitas) binatang yang boleh dibunuh, misalnya lima atau enam jenis binatang, tetapi yang dimaksud adalah adanya sifat tertentu pada binatang-binatang itu yang menjadikan kita boleh membunuhnya, yaitu menganggu atau membahayakan manusia.
Atas dasar itu, yang boleh dibunuh itu sebenarnya bukan hanya binatang-binatang yang disebut dalam hadits, tetapi termasuk juga setiap binatang yang mempunyai sifat seperti binatang-binatang yang disebut dalam hadits, yaitu suka mengganggu atau membahayakan manusia.
Maka dari itu, setiap binatang yang mengganggu atau membahayakan manusia, boleh dibunuh, karena padanya terdapat illat yang sama dengan illat bolehnya membunuh binatang-binatang yang disebut dalam hadits. Dan ulat termasuk binatang yang mengganggu manusia, karena dia biasanya memakan daun atau buah dari tanaman kita, atau menimbulkan gatal pada kulit kita, dan sebagainya.
Jadi, membunuh ulat pada tanaman kita adalah boleh, diqiyaskan pada bolehnya membunuh binatang-binatang jahat pengganggu manusia, yaitu gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila.
Namun dalam membunuh ulat itu tidak dibolehkan menggunakan api, sebab ada hadits yang mengharamkan penggunaan api untuk membunuh binatang. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi SAW melihat ada sarang semut yang kami (Ibnu Mas’ud) bakar. Kemudian Nabi SAW bertanya,”Siapa yang membakar sarang ini?” Kami menjawab,”Kami.” Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa sesuatu dengan api, kecuali Tuhannya api itu sendiri.” (Lihat Imam An-Nawawi, Riyadhus Shalihin, Juz II hal. 467, terj. Muslih Sabir,Semarang:Toha Putra, 1984 ). Wallahu a’lam. [ ]
MEMBUNUH ULAT
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Januari 18, 2007
Tanya :
Bolehkah membunuh ulat yang memakan daun atau buah pada tanaman kita? (Siti, Sleman)
Jawab :
Membunuh binatang-binatang yang suka mengganggu manusia hukumnya boleh. Dalilnya adalah qiyas (analogi syar’i) terhadap hukum bolehnya membunuh binatang-binatang tertentu sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Ada lima jenis binatang jahat yang boleh dibunuh dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan ihram, yaitu gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim; lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz II hal. 194)
Illat (alasan penetapan hukum) diperbolehkannya membunuh binatang-binatang tersebut adalah karena suka mengganggu manusia. Illat ini dipahami dari beberapa hadits yang menyebut beberapa binatang lain di luar yang telah disebut di atas. Dalam riwayat Al-Bukhari ada tambahan kata al-hayyah (ular), dalam riwayat Abu Dawud ada tambahan as-sab’ul ‘aadi (binatang buas). Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Mundzir ada tambahan adz-dzi`bu wa an-namir (serigala dan harimau). Sehingga jumlahnya menjadi sembilan. (Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz II hal. 194).
Dari sini dapat dipahami bahwa yang dimaksud bukanlah jumlah (kuantitas) binatang yang boleh dibunuh, misalnya lima atau enam jenis binatang, tetapi yang dimaksud adalah adanya sifat tertentu pada binatang-binatang itu yang menjadikan kita boleh membunuhnya, yaitu menganggu atau membahayakan manusia.
Atas dasar itu, yang boleh dibunuh itu sebenarnya bukan hanya binatang-binatang yang disebut dalam hadits, tetapi termasuk juga setiap binatang yang mempunyai sifat seperti binatang-binatang yang disebut dalam hadits, yaitu suka mengganggu atau membahayakan manusia.
Maka dari itu, setiap binatang yang mengganggu atau membahayakan manusia, boleh dibunuh, karena padanya terdapat illat yang sama dengan illat bolehnya membunuh binatang-binatang yang disebut dalam hadits. Dan ulat termasuk binatang yang mengganggu manusia, karena dia biasanya memakan daun atau buah dari tanaman kita, atau menimbulkan gatal pada kulit kita, dan sebagainya.
Jadi, membunuh ulat pada tanaman kita adalah boleh, diqiyaskan pada bolehnya membunuh binatang-binatang jahat pengganggu manusia, yaitu gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila.
Namun dalam membunuh ulat itu tidak dibolehkan menggunakan api, sebab ada hadits yang mengharamkan penggunaan api untuk membunuh binatang. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi SAW melihat ada sarang semut yang kami (Ibnu Mas’ud) bakar. Kemudian Nabi SAW bertanya,”Siapa yang membakar sarang ini?” Kami menjawab,”Kami.” Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa sesuatu dengan api, kecuali Tuhannya api itu sendiri.” (Lihat Imam An-Nawawi, Riyadhus Shalihin, Juz II hal. 467, terj. Muslih Sabir,Semarang:Toha Putra, 1984 ). Wallahu a’lam. [ ]