Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Pembuktian bahwa Islam bukanlah ajaran dari Tuhan.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by Captain Pancasila »

Siti Aisyah sudah pasti setuju! mosok kalau nggak setuju bisa pencemburu? \:D/
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CrimsonJack »

Captain Pancasila wrote:Siti Aisyah sudah pasti setuju! mosok kalau nggak setuju bisa pencemburu? \:D/
Pengandaian :
Pak CP anggap aja masih ABG, umur 15an, ortu ekonomi menengah ke atas.
Pak CP dibelikan motor yang bukan pak CP pilih sendiri (mungkin saja ga cocok, krg suka warnanya, merknya ga terkenal, atau ga keren). Tetapi abis itu juga dilarang beli motor lagi. (Karena pengandaian anggap saja pak CP tidak punya pilihan lain, bsia dibacok sama ortu kalo ga nurut)

Ya sudah pak CP pun mau ga mau pake aja, toh daripada ga ada motor, ke mana2 susah.
Tahu-tahu suatu saat motor pak CP dikasih pinjam ke orang-orang lain, sehingga mau tidak mau berarti pak CP tidak bisa pakai motor tersebut full-time lagi, dan kadang malah harus jalan kaki atau lari2 atau nebeng temen kalau mau bepergian.


Dengan keadaan seperti itu, normalkan kalau misalnya pak CP ngerasa ga puas dengan keadaan motor yang dipake rame-rame?
Soalnya kalau nolak kasi itu motor dipake rame2 bisa dibacok.
Walaupun sbenarnya ga suka sama itu motor.
"Tiada rotan akar pun jadi"
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by Captain Pancasila »

CrimsonJack wrote:Tetapi abis itu juga dilarang beli motor lagi. (Karena pengandaian anggap saja pak CP tidak punya pilihan lain, bsia dibacok sama ortu kalo ga nurut)
kan kalau udah kabur/minggat, nggak akan ada yang ngelarang lagi! \:D/
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CrimsonJack »

*Bayangin Aisha kabur*
:axe:

Legend :
pak CP : Aisha
motornya : Mamad
Ortu : aswt
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by Captain Pancasila »

CrimsonJack wrote:*Bayangin Aisha kabur*
:axe:

Legend :
pak CP : Aisha
motornya : Mamad
Ortu : aswt
"kabur" ---> analogi dari "cerai"... ](*,)
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CrimsonJack »

Mana ada istri Mamad yang berani cerai. Atau mungkin juga udah pada hidup enak menikmati hasil rampasan Mamad.
Siapa yang tahu? Musti ke masa lalu trus wawancara dulu.

Lagipula bukannya di Indonesia skrg juga udah byk terjadi ya? Istri minta cerai karena suami mau dan nekad poligami.

Dan akalu Cp ga bisa minggat dari rumah kan pilihannya sisa, mau ga mau bolehin motor dipake rame2, walaupun ga senang (cemburu).
Pilihan yang sisanya kan kabur alias cerai.
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by JANGAN GITU AH »

Sebagian orang berpendapat bahwa ; jika seorang laki-laki tertarik menikahi hamba sahaya yatim atau gadis, lantas anak yatim atau hamba sahaya tadi menolak , lalu si laki-laki mencari siasat dengan menghadirkan dua orang saksi bohong, dengan menyatakan bahwa si laki-laki tadi telah menikahinya dan si perempuan rela, kemudian hakim menerima kesaksian palsu tersebut dan sang istri mengetahui kebatilan kesaksiannya, maka boleh baginya menyetubuhinya.
CRESCENT-STAR wrote:baik kita bongkar kalimat2 di atas. kasus apa sih yg dibicarakan di atas ? ... begini :
ini adalah pernikahan gadis yatim atau hamba sahaya, dimana wali dari si yatim/budak tsb adalah HAKIM. jadi posisi hakim menikahkan yatim tsb kepada seorang lelaki atau memutuskan bahwa mereka sah sbg suami istri.
ini kasus dimana si wanita tidak memiliki wali, maka diputuskan oleh hakim status mereka thd pria tsb.
wanita yatim/budak itu menjadi halal setelah HAKIM menerima kesaksian 2 orang tsb bahwa mereka telah menikah. ketika hakim menerima kesaksian maka hakim memutuskan bahwa mereka suami-istri. jadi dalam hadits ini diterangkan bahwa Putusan Hakim bisa menjadi dasar terjadinya pernikahan.
  • 1. Pak Kiayi, dari mana anda tahu bahwa hakim tersebut bertindak sebagai wali si gadis (hamba sahaya/budak)?
  • 2. Pak Kiayi, dikatakan bahwa dua orang saksi yang dihadirkan adalah PEMBOHONG, lalu hakim memutuskan bahwa pernikahan bohong itu sah dan sah pula menyetubuhi si hamba sahaya. Jadi menurut anda tidak apa-apa menipu seorang gadis (hamba sahaya) untuk menikmati tubuh si gadis?
  • 3. Asumsikan bahwa benar (secara kebetulan) hakim tersebut adalah sebagai wali, maka dengan serta merta sebagai wali, tentu hakim--tanpa harus memeriksa lagi---tahu bahwa kedua orang tersebut bohong, mengapa hakim tidak memerintahkan lelaki si pembohong untuk menikahi si gadis secara sah dengan membayar maharnya?
CRESCENT-STAR wrote:kemudian yg disoroti adalah bohongnya 2 orang saksi yg diketahui oleh si gadis. kalau sigadis tau tapi diam saja, maka dia sama saja dengan membiarkan hakim memutuskan bahwa dia memang istri si pria tsb. diamnya itu tanda setuju berdasarkan putusan hakim bahwa dia istri dari si pria yg membawa saksi bohong tsb. sebab si gadis tidak punya WALI NIKAH, dimana dalam hukum Islam HAKIM adalah pengganti WALI. shg putusan hakim bisa menjadi dasar terjadinya pernikahan antara mereka, yang tadinya tidak ada ikatan pernikahan itu maka menjadi ada, karena posisi hakim yg juga wali bagi wanita tsb,. hakim menerima kesaksian saksi bohong tsb karena si gadis diam saja.
Tepat seperti yang saya fikirkan sebelumnya Pak Kiayi...anda mendukung pendapat saya dengan baik. Jadi tidak ada alasan Captain Pancasila lagi untuk mengatakan bahwa ini bukan ajaran Islam yang diajarkan Muhammad saw. Di sisi ini memang yang dimaksud "sebagian berpendapat" adalah para ulama yang mengembangkan formula Muhammad saw yang disebut "DIAM".

Benar, yang menjadi inti pertanyaan saya adalah terletak pada "kebohongan dan dusta" yang dilegalkan dalam upaya untuk memperoleh "kenikmatan seksual" secara gratis, gak perlu bayar mahar, gak perlu ada upacara ijab kabul. Di sinilah letak pengangkangan moral yang saya maksud. Oleh karena itu tepat seperti klaim saya sebelumnya, Islam mengajarkan perzinahan, dengan tipu muslihat. Mungkin pak Kiayi tidak tidak setuju dengan saya :rolling: tetapi itulah yang diajarkan dalam hadits ini. :green: Mau apa lagi?

Tambahan:
Dalam kasus ini si lelaki jahannam itu bukan merupakan Tuan si perempuan. Bila dia adalah Tuan, masalah tentu tidak akan ada sebab sudah menjadi hak bagi seorang Tuan untuk meniduri budaknya tanpa harus membayar mahar.
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by JANGAN GITU AH »

JANGAN GITU AH wrote:Pada dasarnya saya ragu dengan nalarmu :lol: ...pasalnya, membaca yang saya gedein dengan bold biru itu dengan metode pembacaan tulisan keriting sih, ya akhirnya begitu deh....

Baca lagi perlahan sampai anda menemukan intinya dan dikau tidak asal ngemeng seperti "wong dipake sendiri, kok dianggap cemar? nalarnya dimana?" :lol:
Captain Pancasila wrote:kalau begitu, disitulah letak kesalahanmu dalam membandingkan QS. Al-Ahzab ayat 51(menikahi kembali istri yang sudah dicerai, sebelum sempat dinikahi orang lain) dengan Ulangan 24 : 1-4(tidak boleh menikahi kembali istri yang sudah dicerai yang sudah sempat menikah dengan orang lain), yang topiknya memang beda! :rofl:
Hi Capt....ente sudah salah tapi gak merasa bersalah....hebat bukan??? :supz:
Kalau saya salah, ya gak perlu malu mengakui salah. Lha wong itu bagian dari pembelajaran...

topiknya beda ya Capt? Masak sih...bukankah topiknya menunjukkan bagaimana Islam melegalkan perzinahan...?

Capt...mengapa saya katakan anda salah dalam hal ini, sebab di dalam Islam adalah terlarang menikahi kembali mantan istri sebelum menjadi "mantan" lelaki lain. Bertolak belakang dengan itu, di dalam undang-undang orang Israel (lihat kembali ayatnya) terlarang menikahi kembali mantan istri yang sudah mantan istri pria lain.

Di dalam ayat Al Ahzab 51 lebih hebat lagi, tidak diperlukan pernikahan ulang tetapi anda sah meniduri mantan istrimu. Lha kalau istrimu sudah berstatus mantanmu....apakah dia masih istri bagimu, tidak bukan? mantan istrimu bukan lagi muhrimmu, oleh karenanya dikau pastilah berzinah bila menyetubuhinya. Lagi pula sebelum mantan istrimu menikmati burung pria lain lho.... :lol:

Bagaimana Capt...anda sudah mudeng? :lol:
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by JANGAN GITU AH »

CrimsonJack wrote:Lalu kenapa diarahkan ke diam itu setuju?
Kenapa tidak "kalau diam berarti mungkin ada sesuatu?"
CRESCENT-STAR wrote:hukum diam adalah setuju itu hanya berlaku pada gadis, bukan janda dan dia memiliki sifat PEMALU. liat kembali haditsnya.
Benar...hukum "Diam" hanya berlaku untuk seorang gadis...tapi saya keberatan jika anda justifikasi semua yang diam diakibatkan rasa malu. Ini adalah pemaksaan ide yang dilakukan Muhammad saw. Tidak ada penghargaan terhadap gadis yang "mampu" memutuskan sendiri. Sebaliknya di dalam adat budaya saya, seorang gadis yang ditanya dan belum memberikan suaranya disaat sebuah pinangan diajukan oleh keluarga lain (seandainya peran keluarga lebih dominan) maka pinangan ditunda sampai si gadis memutuskan menerima atau menolak. Tidak seperti aturan Muhammad saw yang hanya berpusat pada birahi syahwat lelaki. Bukan dengan semena-mena mentang-mentang orang tuanya sudah membesarkan putrinya.... #-o
User avatar
CRESCENT-STAR
Posts: 8225
Joined: Wed Nov 04, 2009 10:48 pm

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CRESCENT-STAR »

JANGAN GITU AH wrote:
  • 1. Pak Kiayi, dari mana anda tahu bahwa hakim tersebut bertindak sebagai wali si gadis (hamba sahaya/budak)?
  • 2. Pak Kiayi, dikatakan bahwa dua orang saksi yang dihadirkan adalah PEMBOHONG, lalu hakim memutuskan bahwa pernikahan bohong itu sah dan sah pula menyetubuhi si hamba sahaya. Jadi menurut anda tidak apa-apa menipu seorang gadis (hamba sahaya) untuk menikmati tubuh si gadis?
  • 3. Asumsikan bahwa benar (secara kebetulan) hakim tersebut adalah sebagai wali, maka dengan serta merta sebagai wali, tentu hakim--tanpa harus memeriksa lagi---tahu bahwa kedua orang tersebut bohong, mengapa hakim tidak memerintahkan lelaki si pembohong untuk menikahi si gadis secara sah dengan membayar maharnya?
seorang hamba sahaya tidak memiliki wali selain tuannya. jadi ketika tuannya meninggal dunia. hakim lah yg menjadi walinya. disebut wali-hakim.
memeriksa saksi dusta sangat sulit. namuan situasi menjadi jiga si anak budak yatim tsb ada dan mengetahui perihal ini semua. karena si budak yatim diam saja maka hakim otomatis menganggap kesaksian 2 orang tsb tidak salah. seharusnya si yatim menolak lagi / atau mengatakan bahwa saksi2 telah bohong di hadapan hakim kalau memang tidak setuju.

Tepat seperti yang saya fikirkan sebelumnya Pak Kiayi...anda mendukung pendapat saya dengan baik. Jadi tidak ada alasan Captain Pancasila lagi untuk mengatakan bahwa ini bukan ajaran Islam yang diajarkan Muhammad saw. Di sisi ini memang yang dimaksud "sebagian berpendapat" adalah para ulama yang mengembangkan formula Muhammad saw yang disebut "DIAM".
Benar, yang menjadi inti pertanyaan saya adalah terletak pada "kebohongan dan dusta" yang dilegalkan dalam upaya untuk memperoleh "kenikmatan seksual" secara gratis, gak perlu bayar mahar, gak perlu ada upacara ijab kabul. Di sinilah letak pengangkangan moral yang saya maksud. Oleh karena itu tepat seperti klaim saya sebelumnya, Islam mengajarkan perzinahan, dengan tipu muslihat. Mungkin pak Kiayi tidak tidak setuju dengan saya :rolling: tetapi itulah yang diajarkan dalam hadits ini. :green: Mau apa lagi?
bukan dusta yg dilegalkan. kan jelas hakimnya pada posisi innocent.
pengesahan tentu saja ada, sbgmana bung tahu hakim itu selalu memegang palu. "maka saya putuskan bahwa wanita budak yatim ini BENAR istri lelaki tsb. ini juga sudah bagian kemiripan dgn "IJAB KABUL"
walaupun benar juga kata bung CP bahwa ini hanya pendapat seseorang dan bukan syariat yg datang dari Quran maupun Sabda Nabi.
Tambahan:
Dalam kasus ini si lelaki jahannam itu bukan merupakan Tuan si perempuan. Bila dia adalah Tuan, masalah tentu tidak akan ada sebab sudah menjadi hak bagi seorang Tuan untuk meniduri budaknya tanpa harus membayar mahar.
ya betul.
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by JANGAN GITU AH »

JANGAN GITU AH wrote:
  • 1. Pak Kiayi, dari mana anda tahu bahwa hakim tersebut bertindak sebagai wali si gadis (hamba sahaya/budak)?
  • 2. Pak Kiayi, dikatakan bahwa dua orang saksi yang dihadirkan adalah PEMBOHONG, lalu hakim memutuskan bahwa pernikahan bohong itu sah dan sah pula menyetubuhi si hamba sahaya. Jadi menurut anda tidak apa-apa menipu seorang gadis (hamba sahaya) untuk menikmati tubuh si gadis?
  • 3. Asumsikan bahwa benar (secara kebetulan) hakim tersebut adalah sebagai wali, maka dengan serta merta sebagai wali, tentu hakim--tanpa harus memeriksa lagi---tahu bahwa kedua orang tersebut bohong, mengapa hakim tidak memerintahkan lelaki si pembohong untuk menikahi si gadis secara sah dengan membayar maharnya?
CRESCENT-STAR wrote:seorang hamba sahaya tidak memiliki wali selain tuannya. jadi ketika tuannya meninggal dunia. hakim lah yg menjadi walinya. disebut wali-hakim.
I. ini adalah asumsi yang ngawur, belum tentu benar...
seorang hamba sahaya menjadi hamba sahaya (budak) dapat disebabkan:
1. Orang tuanya menjual si gadis karena terlilit hutang dengan orang yang menjadi Tuan si gadis.
2. suku/kelompok si gadis ditaklukkan dengan jalan penyerangan
3. menculik si gadis dan menjualnya di pasar budak

kemungkinan asumsimu benar bila yang terjadi adalah poin 2, sedangkan untuk point 1 dan 3 orang tuanya masih ada.

II. asumsimu terlalu berlebihan sebab tidak disebutkan detil bahwa si Tuan sudah meninggal atau bukan.
CRESCENT-STAR wrote:memeriksa saksi dusta sangat sulit.
tidak ada yang sulit bagi seorang hakim yang benar-benar menegakkan kebenaran...lha wong menyerong hukum dewasa ini saja begitu mudah. Kecuali memaksudkan hal itu untuk mempermudah tipu daya si pria--dan menikmati tubuh wanita itu secara gratis--tiada lain.

dalam hal ini lah islam memperlakukan wanita (budak) tanpa batas. Tidak cukup Tuan-nya yang dipuaskan, orang lain yang berhasrat menidurinya pun dipermudah prosedurnya. Yang begini apa gak melegalkan zinah?

ingat, betapa mudahnya islam mengubah status seorang wanita dari wanita meredeka menjadi budak. Cukup lakukan penyerangan islami, taklukkan masyarakat kemudian rampas semua wanitanya, perlakukan mereka sebagai budak....!
CRESCENT-STAR wrote:namuan situasi menjadi jiga(???? :-k ) si anak budak yatim tsb ada dan mengetahui perihal ini semua. karena si budak yatim diam saja maka hakim otomatis menganggap kesaksian 2 orang tsb tidak salah. seharusnya si yatim menolak lagi / atau mengatakan bahwa saksi2 telah bohong di hadapan hakim kalau memang tidak setuju.
maaf...tidak ada disebutkan menyarankan si yatim melakukan protes....lagi pula mana diakui kesaksian seorang wanita. suaranya hanya di anggap 1/2, dan dibandingkan 3 pria pendusta (1 pelaku, 2 saksi) pasti si wanita selalu menjadi korban. karenanya bagaimana pun perzinahan lah yang menang...!

apa tidak ngawur ajaran seperti ini? masih dapatkah anda mengatakan islam berasal dari Tuhan? :-k
Tepat seperti yang saya fikirkan sebelumnya Pak Kiayi...anda mendukung pendapat saya dengan baik. Jadi tidak ada alasan Captain Pancasila lagi untuk mengatakan bahwa ini bukan ajaran Islam yang diajarkan Muhammad saw. Di sisi ini memang yang dimaksud "sebagian berpendapat" adalah para ulama yang mengembangkan formula Muhammad saw yang disebut "DIAM".
Benar, yang menjadi inti pertanyaan saya adalah terletak pada "kebohongan dan dusta" yang dilegalkan dalam upaya untuk memperoleh "kenikmatan seksual" secara gratis, gak perlu bayar mahar, gak perlu ada upacara ijab kabul. Di sinilah letak pengangkangan moral yang saya maksud. Oleh karena itu tepat seperti klaim saya sebelumnya, Islam mengajarkan perzinahan, dengan tipu muslihat. Mungkin pak Kiayi tidak tidak setuju dengan saya :rolling: tetapi itulah yang diajarkan dalam hadits ini. :green: Mau apa lagi?
CRESCENT-STAR wrote:bukan dusta yg dilegalkan. kan jelas hakimnya pada posisi innocent.
pengesahan tentu saja ada, sbgmana bung tahu hakim itu selalu memegang palu. "maka saya putuskan bahwa wanita budak yatim ini BENAR istri lelaki tsb. ini juga sudah bagian kemiripan dgn "IJAB KABUL"
walaupun benar juga kata bung CP bahwa ini hanya pendapat seseorang dan bukan syariat yg datang dari Quran maupun Sabda Nabi.
anda ini bagaimana...? masakkan posisi hakim innocent...? kalau hakim yang beginian, sebaiknya dibuang saja, tidak qualified sebagai hakim. Apa lagi ente bilang hakim itu menjadi wali si wanita, maka si wali haruslah berpihak kepada si wanita....lho ini malah berpihak kepada si penipu. Bukankah dia tahu bahwa sebagai wali, pernikahan belum terjadi? Kenapa sesuatu yang diketahui belum terjadi dengan mudahnya dianggap sudah terjadi dan sah? Jangan-jangan si wali sudah disuap si pria pendusta itu?

apa pun alasanmu CS, anda tidak dapat mengelak bahwa inilah ajaran islam yang melegalkan perzinahan...

JGA wrote:Tambahan:
Dalam kasus ini si lelaki jahannam itu bukan merupakan Tuan si perempuan. Bila dia adalah Tuan, masalah tentu tidak akan ada sebab sudah menjadi hak bagi seorang Tuan untuk meniduri budaknya tanpa harus membayar mahar.
CRESCENT-STAR wrote:ya betul.
Thank you...
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by JANGAN GITU AH »

JANGAN GITU AH wrote:
  • 1. Pak Kiayi, dari mana anda tahu bahwa hakim tersebut bertindak sebagai wali si gadis (hamba sahaya/budak)?
  • 2. Pak Kiayi, dikatakan bahwa dua orang saksi yang dihadirkan adalah PEMBOHONG, lalu hakim memutuskan bahwa pernikahan bohong itu sah dan sah pula menyetubuhi si hamba sahaya. Jadi menurut anda tidak apa-apa menipu seorang gadis (hamba sahaya) untuk menikmati tubuh si gadis?
  • 3. Asumsikan bahwa benar (secara kebetulan) hakim tersebut adalah sebagai wali, maka dengan serta merta sebagai wali, tentu hakim--tanpa harus memeriksa lagi---tahu bahwa kedua orang tersebut bohong, mengapa hakim tidak memerintahkan lelaki si pembohong untuk menikahi si gadis secara sah dengan membayar maharnya?
CRESCENT-STAR wrote:seorang hamba sahaya tidak memiliki wali selain tuannya. jadi ketika tuannya meninggal dunia. hakim lah yg menjadi walinya. disebut wali-hakim.
wah...anda koq hanya melihat kepada wali...maaf, tidak ada disebutkan mengenai wali di dalam hadits tersebut. Bukan itu itu inti permasalahannya. Intinya adalah Islam melegalkan perzinahan + dengan modus tipu daya! itu saja. Kenapa anda tidak membahas dari sisi itu? Apakah anda menerima begitu saja tuduhan saya?
CS wrote:memeriksa saksi dusta sangat sulit.
Bukan sulit, tetapi tidak mau karena niatnya bukan menegakkan kebenaran dan keadilan. Tujuannya jelas untuk memenangkan DUSTA dan PERZINAHAN....! Gak perlu ente lari ke sana ke mari.
CS wrote:namuan situasi menjadi jiga si anak budak yatim tsb ada dan mengetahui perihal ini semua. karena si budak yatim diam saja maka hakim otomatis menganggap kesaksian 2 orang tsb tidak salah. seharusnya si yatim menolak lagi / atau mengatakan bahwa saksi2 telah bohong di hadapan hakim kalau memang tidak setuju.
anda lupa atau pura-pura lupa....
di dalam hukum Islam, kesaksian seorang wanita hanya dinilai 1/2 sedang pria 1. Perbandingannya 1/2 vs 3 (1 dari si pendusta + 2 dari si saksi dusta), oleh karenanya biar bagaimanapun kesaksian wanita itu tidak perlu didengar karena dari sisi nilai si wanita tetap dikalahkan. Kalau memang diperlukan mendengar penolakan itu, tentu sudah dicantumkan di sana. Di sisi lain andai ada tertulis di sana, jelas ini pelanggaran terhadap ketentuan nilai kesaksian.

Maka apapun alasannya, asumsimu tertolak demi hukum dan kebenaran.... :lol:
JGA wrote:Tepat seperti yang saya fikirkan sebelumnya Pak Kiayi...anda mendukung pendapat saya dengan baik. Jadi tidak ada alasan Captain Pancasila lagi untuk mengatakan bahwa ini bukan ajaran Islam yang diajarkan Muhammad saw. Di sisi ini memang yang dimaksud "sebagian berpendapat" adalah para ulama yang mengembangkan formula Muhammad saw yang disebut "DIAM".
Benar, yang menjadi inti pertanyaan saya adalah terletak pada "kebohongan dan dusta" yang dilegalkan dalam upaya untuk memperoleh "kenikmatan seksual" secara gratis, gak perlu bayar mahar, gak perlu ada upacara ijab kabul. Di sinilah letak pengangkangan moral yang saya maksud. Oleh karena itu tepat seperti klaim saya sebelumnya, Islam mengajarkan perzinahan, dengan tipu muslihat. Mungkin pak Kiayi tidak tidak setuju dengan saya :rolling: tetapi itulah yang diajarkan dalam hadits ini. :green: Mau apa lagi?
CS wrote:bukan dusta yg dilegalkan. kan jelas hakimnya pada posisi innocent.
pengesahan tentu saja ada, sbgmana bung tahu hakim itu selalu memegang palu. "maka saya putuskan bahwa wanita budak yatim ini BENAR istri lelaki tsb. ini juga sudah bagian kemiripan dgn "IJAB KABUL"
walaupun benar juga kata bung CP bahwa ini hanya pendapat seseorang dan bukan syariat yg datang dari Quran maupun Sabda Nabi.
anda ngarang....malah menyangkali pernyataan sendiri pula. Bukankah anda katakan posisi si hakim adalah wali bagi si wanita? Masakkan seorang wali tidak mengetahui apa yang terjadi dengan orang yang di waliinnya. Paling tidak dia bisa memperoleh keterangan dari kanan-kiri tentang orang itu. Mengatakan kondisi inocent sama saja mengatakan hakim itu adalah hakim palsu atau wali palsu, atau wali jahat yang tidak berpihak kepada kepentingan orang yang diwakilinya. Seharusnya seorang wali mewakili kepentingan si wanita bukan kepentingan sahwat si pria. Tetapi karena secara hukum Islam, diperkenankan memperlakukan wanita budak secara tidak fair (dalam urusan seksual) wali tersebut tentu berfikir tidak apa-apa menipunya.

eh...koq malah ente sekarang membela si CP...balik gagang nih setelah tadi membenarkannya? Jadi bukan Muhammad saw yang berkata "DIAM" sebagai tanda persetujuan si gadis? Siapa dong? SETAN YA? hmmm...ternyata Muhammad saw itu setan toh...? baguslah...dikau sudah menyiratkannya demikian :finga:

Apa, bukan setan? lho kalau bukan setan, mengapa ajarannya begitu sex-minded? pornication minded?

jadi, apapun alasanmu...tetap tidak dapat menghapus bejadnya ajaran islam yang "sempurna" ini. ya sempurna untuk "syahwat pria"
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by JANGAN GITU AH »

eh...maaf CS...postnya jadi 2 hehehe...
tadi terjadi kesalahan di browser ketika post pertama tidak terlihat, saya kira belum terpostkan...eh ternyata sudah
Post Reply