Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Pembuktian bahwa Islam bukanlah ajaran dari Tuhan.
User avatar
CRESCENT-STAR
Posts: 8225
Joined: Wed Nov 04, 2009 10:48 pm

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CRESCENT-STAR »

JANGAN GITU AH wrote:Iseng-iseng membaca-baca dari lidwa, saya ketemukan ini...

Di sini saya tampilkan dengan maksud menanyakan pada saudara-saudari muslim. Tolong dibaca dengan seksama dulu ya..
Hal yang membuat saya tidak mengerti terdapat pada kalimat yang saya tandai di bawah ini:

http://id.lidwa.com/app/?k=bukhari&n=1517
Hadith Bukhari no. 6456
Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Ashim dari Dzakwan dari Aisyah radliallahu ‘anha mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Gadis diminta izinnya.” Saya bertanya; “Sesungguhnya gadis sering merasa malu untuk menyatakan persetujuannya.” Nabi menjawab; “Tanda izinnya adalah diam.” Sebagian orang berpendapat bahwa ; jika seorang laki-laki tertarik menikahi hamba sahaya yatim atau gadis, lantas anak yatim atau hamba sahaya tadi menolak , lalu si laki-laki mencari siasat dengan menghadirkan dua orang saksi bohong, dengan menyatakan bahwa si laki-laki tadi telah menikahinya dan si perempuan rela, kemudian hakim menerima kesaksian palsu tersebut dan suami mengetahui kebatilan kesaksiannya, maka boleh baginya menyetubuhinya.

Saya ucapkan terima kasih jika ada saudara muslim yang berkenan menjelaskannya...dipersilahken...

Oh iya saya sedikit kelupaan...saya lihat pada judul sub kategori hadits tersebut diberi nama "siasat mengelak". Tampaknya judul itu sepele...tafi kalau direnungkan bisa jadi terasa menggelitik pikiran...koq ada ya judul yang seperti itu dari sebuah sumber agama...?
Catatan : terjemahan LIDWA salah bagian yg saya merahi
kemudian hakim menerima kesaksian palsu tersebut dan suami mengetahui kebatilan kesaksiannya,
seharusnya
kemudian hakim menerima kesaksian palsu tersebut dan Sang Istri mengetahui kebatilan kesaksiannya,

bahasa arabnya "WAJJAUZU YA' LAMU = "dan Istri mengetahuinya"


maka mudah kok memahaminya.
kuncinya, pertama perhatikan kalimat "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Gadis diminta izinnya.” Saya bertanya; “Sesungguhnya gadis sering merasa malu untuk menyatakan persetujuannya.” Nabi menjawab; “Tanda izinnya adalah diam.”

dan kedua perhatikan kalimat "kemudian hakim menerima kesaksian palsu tersebut dan Sang Istri mengetahui kebatilan kesaksiannya,

jadi JIKA SANG ISTRI TAU SANG SUAMI MEMBAWA SAKSI PALSU, TETAPI DIAM SAJA (TIDAK PROTES) MAKA DIAM NYA SI ISTRI TANDA SETUJU (RIDHO). maka ketika istri ridho artinya siap "digempur" di kasur.
sedangkan jika tidak ridho sbgmana hadits yg diberikan oleh saudara seiman saya di atas maka pernikahan batal.
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by JANGAN GITU AH »

CrimsonJack wrote:@atas
biar sebelum cerai dipikir masak2 dulu.
jangan sampai dah cerai baru sadar ternyata keputusan cerai hanya karena emosi sesaat.

spt larangan ortu pas beliin mainan, "jaga baik2, jgn dirusak nanti ga dibeliin lg"
kira2 gitu menurutku
JANGAN GITU AH wrote:Ulangan 24:1-4
Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya, dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain, dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu.
Captain Pancasila wrote:ngapain ngelarang menikahi kembali Istri yang sudah dicerai? dasar logikanya apa coba? :stun:
Captain Pancasila wrote:ini lho yg saya tanyain :
setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN
wong bekas dipake sendiri, kok dianggep tercemar? nalarnya dimana? :stun:
Pada dasarnya saya ragu dengan nalarmu :lol: ...pasalnya, membaca yang saya gedein dengan bold biru itu dengan metode pembacaan tulisan keriting sih, ya akhirnya begitu deh....

Baca lagi perlahan sampai anda menemukan intinya dan dikau tidak asal ngemeng seperti "wong dipake sendiri, kok dianggap cemar? nalarnya dimana?" :lol:
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by JANGAN GITU AH »

JANGAN GITU AH wrote:Iseng-iseng membaca-baca dari lidwa, saya ketemukan ini...

Di sini saya tampilkan dengan maksud menanyakan pada saudara-saudari muslim. Tolong dibaca dengan seksama dulu ya..
Hal yang membuat saya tidak mengerti terdapat pada kalimat yang saya tandai di bawah ini:

http://id.lidwa.com/app/?k=bukhari&n=1517
Hadith Bukhari no. 6456
Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Ashim dari Dzakwan dari Aisyah radliallahu ‘anha mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Gadis diminta izinnya.” Saya bertanya; “Sesungguhnya gadis sering merasa malu untuk menyatakan persetujuannya.” Nabi menjawab; “Tanda izinnya adalah diam.” Sebagian orang berpendapat bahwa ; jika seorang laki-laki tertarik menikahi hamba sahaya yatim atau gadis, lantas anak yatim atau hamba sahaya tadi menolak , lalu si laki-laki mencari siasat dengan menghadirkan dua orang saksi bohong, dengan menyatakan bahwa si laki-laki tadi telah menikahinya dan si perempuan rela, kemudian hakim menerima kesaksian palsu tersebut dan suami mengetahui kebatilan kesaksiannya, maka boleh baginya menyetubuhinya.

Saya ucapkan terima kasih jika ada saudara muslim yang berkenan menjelaskannya...dipersilahken...

Oh iya saya sedikit kelupaan...saya lihat pada judul sub kategori hadits tersebut diberi nama "siasat mengelak". Tampaknya judul itu sepele...tafi kalau direnungkan bisa jadi terasa menggelitik pikiran...koq ada ya judul yang seperti itu dari sebuah sumber agama...?
CRESCENT-STAR wrote:Catatan : terjemahan LIDWA salah bagian yg saya merahi
kemudian hakim menerima kesaksian palsu tersebut dan suami mengetahui kebatilan kesaksiannya,
seharusnya
kemudian hakim menerima kesaksian palsu tersebut dan Sang Istri mengetahui kebatilan kesaksiannya,
bahasa arabnya "WAJJAUZU YA' LAMU = "dan Istri mengetahuinya"[/quote]

Hi...Pak Kiayi/Ustad Crescent-Star...Assalamu a'laikum Warahmattullahi Wabarakatuh... :lol:
Senang sekali anda sudi mampir menyempatkan waktu memberi penjelasan terhadap apa yang lagi saya pertanyakan. Terus terang saya orang yang haus ilmu... :lol: Maka untuk memuaskan rasa ingin tahu saya, saya coba bertanya...ya bertanya tentu dengan maksud mengetahui yang sesungguhnya. Bukan mengetahui sesungguhnya apa yang ada dipikiran muslim, melainkan apa sesungguhnya yang ada di pikiran muhammad saw. Sebab pada dasarnya semua kembali ke muara islam yang adalah muhammad saw.

Saya sudah tanyakan kepada Sdr Captain Pancasila, namun ia belum dapat memberi jawab secara tuntas sehingga saya belum terpuaskan. Saya pikir bukan karena kekurangan ilmu beliau, bukan juga hal-hal lain. Cuma tampaknya Captain Pancasila tidak serius menjawab sehingga terkadang jawabannya terkesan lucu dan dibuat-buat. Semoga dugaan saya ini salah. Kepada Sdr Captain Pancasila, mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya katakan anda kurang serius...hehehe.

Mohon maaf Sdr Crescent Star...jujur saya menulis apa adanya sesuai yang dituliskan LIDWA. Jadi bila memang itu adalah kesalah penterjemahan dari pihak LIDWA dan menurut anda, anda lah yang benar, maka sangat disayangkan betapa cerobohnya team LIDWA dalam hal ini. Begitu tega mereka mempermainkan iman umat muslim dengan cara penyesatan dalam pengalh bahasaan hadits bukhari dari arabic text-nya ke teks indonesianya. Tapi ya mau apa lagi bung Crescent Star...mereka pun sudah berusaha mengabdikan semua kemampuan mereka demi kemasylahatan umat Islam. Apakah mungkin mereka dengan sengaja melakukan hal itu? Wallahuallam!

Baiklah Pak Kiayi...katakanlah hal yang anda katakan di atas itu benar sebuah kesalahan pengalih bahasaan...

jadi menurut anda kata "Suami" seharusnya adalah "Sang Istri" dan itu adalah kata yang tepat untuk "meluruskan" benang kusut di sana. Terima kasih Pak Kiayi atas jawaban anda. Anda yakin?

Oleh itu, saya jujur mengatakan angkat topi dengan pendapat anda ini. Tentu karena anda tahu ada kesalahan di sana...itu yang merupakan pendapat anda....baiklah...mudah-mudahan team LIDWA yang kebetulan mampir di forum ffi tidak sampai membaca pikiran anda ini. Kalau sampai membaca...saya gak tahu harus bilang apa jika komentar mereka bernada negatif terhadap anda. Ya, kita doakan moga-moga mata mereka dibutakan. :lol:

Pak Kiayi, walau pun anda katakan ada kesalahan penterjemahan di sana dan berakhir dengan "opini/vendafat" yang begitu, saya masih memiliki isu baru yang timbul dari lahirnya vendafat anda itu... :lol:
Apakah saya harus setuju dengan vendafat anda itu?
Sepertinya belum deh pak kiayi/ustad... :green:

Coba kalau saya setuju dengan vendafat pak kiayi, maka saya kira saya jadi ikut-ikutan linglung oleh vendafat anda. Apa sebab pak kiayi. Soalannya...sudah dengan tegas dikatakan di dalam hadits tersebut bahwasanya si feremfuan belumlah menjadi istri yang sah dari si lelaki. Coba anda renungkan apa arti dusta yang dikatakan disana. Mungkinkah dirimu sendiri setuju kalau kita berdusta mengakui seorang feremfuan telah menjadi istri kita, lantas dengan serta merta si ferempuan sudah menjadi SANG ISTRI bagi kita? :-k

Pak kiayi, karena ganjalan itulah maka saya menolak dengan tegas apa yang anda usulkan dan klaim "terjadi kesalahan terjemahan" di sana. Boleh jadi terjemahan pihak LIDWA lah yang paling tepat mengingat apa yang sudah saya katakan tadi...
Crescent Star wrote:maka mudah kok memahaminya.
kuncinya, pertama perhatikan kalimat "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Gadis diminta izinnya.” Saya bertanya; “Sesungguhnya gadis sering merasa malu untuk menyatakan persetujuannya.” Nabi menjawab; “Tanda izinnya adalah diam.”

dan kedua perhatikan kalimat "kemudian hakim menerima kesaksian palsu tersebut dan Sang Istri mengetahui kebatilan kesaksiannya,

jadi JIKA SANG ISTRI TAU SANG SUAMI MEMBAWA SAKSI PALSU, TETAPI DIAM SAJA (TIDAK PROTES) MAKA DIAM NYA SI ISTRI TANDA SETUJU (RIDHO). maka ketika istri ridho artinya siap "digempur" di kasur.
sedangkan jika tidak ridho sbgmana hadits yg diberikan oleh saudara seiman saya di atas maka pernikahan batal.
Terima kasih Pak kiayi, membaca bagian post anda yang ini, saya merasa sangat bahagia dan senang :prayer: soale dengan fendafat anda ini, anda telah mendukung saya dalam segala hal dalam menguatkan jawaban saya terhadap bung Captain Pancasila dan Kre-setan yang mencoba mengacaukan kebenaran Islam... :lol: Jadi benar bahwa apa yang saya pikirkan sesuai dengan pandangan anda juga... :supz: dalam hal ini saya dan pak kiayi tidak memiliki perbedaan pandang yang cukup berarti. Perlu pak kiayi ketahui (sekalian saya segarkan kembali), bung Captain Pancasila selalu mengatakan dan menolak bahwa itu adalah bukan ajaran Islam, bukan ajaran Muhammad saw. Mereka berfikir itu adalah pendapat pribadi hakim. Jadi mereka tidak dapat menerima ijtihad saya :lol:

Saya katakan bahwa frasa "sebagian orang berpendapat" di dalam hadits tersebut merupakan konsekuensi logis dari penafsiran arti kata "DIAM" yang dilontarkan Muhammad saw. Tepat seperti yang tersirat dalam post anda di atas. Itulah hubungan atau benang merahnya. Sayangnya karena ada bagian matan hadits yang "kurang sedap" di dalam nurani mereka berdua, maka mereka menolak fendavat saya tanpa pikir panjang lagi....!

Oklah Pak kiayi...saya cukupkan sampai di sini dulu...
kalau ada gagasan lain atau komentar anda...saya persilakan ditulis :supz: :heart:
User avatar
CRESCENT-STAR
Posts: 8225
Joined: Wed Nov 04, 2009 10:48 pm

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CRESCENT-STAR »

Sebagian orang berpendapat bahwa ; jika seorang laki-laki tertarik menikahi hamba sahaya yatim atau gadis, lantas anak yatim atau hamba sahaya tadi menolak , lalu si laki-laki mencari siasat dengan menghadirkan dua orang saksi bohong, dengan menyatakan bahwa si laki-laki tadi telah menikahinya dan si perempuan rela, kemudian hakim menerima kesaksian palsu tersebut dan sang istri mengetahui kebatilan kesaksiannya, maka boleh baginya menyetubuhinya.
baik kita bongkar kalimat2 di atas. kasus apa sih yg dibicarakan di atas ? ... begini :
ini adalah pernikahan gadis yatim atau hamba sahaya, dimana wali dari si yatim/budak tsb adalah HAKIM. jadi posisi hakim menikahkan yatim tsb kepada seorang lelaki atau memutuskan bahwa mereka sah sbg suami istri.
ini kasus dimana si wanita tidak memiliki wali, maka diputuskan oleh hakim status mereka thd pria tsb.
wanita yatim/budak itu menjadi halal setelah HAKIM menerima kesaksian 2 orang tsb bahwa mereka telah menikah. ketika hakim menerima kesaksian maka hakim memutuskan bahwa mereka suami-istri. jadi dalam hadits ini diterangkan bahwa Putusan Hakim bisa menjadi dasar terjadinya pernikahan.
kemudian yg disoroti adalah bohongnya 2 orang saksi yg diketahui oleh si gadis. kalau sigadis tau tapi diam saja, maka dia sama saja dengan membiarkan hakim memutuskan bahwa dia memang istri si pria tsb. diamnya itu tanda setuju berdasarkan putusan hakim bahwa dia istri dari si pria yg membawa saksi bohong tsb. sebab si gadis tidak punya WALI NIKAH, dimana dalam hukum Islam HAKIM adalah pengganti WALI. shg putusan hakim bisa menjadi dasar terjadinya pernikahan antara mereka, yang tadinya tidak ada ikatan pernikahan itu maka menjadi ada, karena posisi hakim yg juga wali bagi wanita tsb,. hakim menerima kesaksian saksi bohong tsb karena si gadis diam saja.
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CrimsonJack »

Lalu kenapa diarahkan ke diam itu setuju?

Kenapa tidak "kalau diam berarti mungkin ada sesuatu?"
User avatar
Momad Narsis
Posts: 3461
Joined: Sun Jan 02, 2011 4:35 pm

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by Momad Narsis »

@Atas
Karena muhammed lebih suka mendengar kata "SETUJU" dari pada kata "TIDAK SETUJU".
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CrimsonJack »

Ternyata hanya segitu keadilan dalam islam, pemalas. Semua yang bukan "TIDAK" adalah "IYA", tanpa mau tahu ada apa di balik diam.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by Captain Pancasila »

JANGAN GITU AH wrote:Pada dasarnya saya ragu dengan nalarmu :lol: ...pasalnya, membaca yang saya gedein dengan bold biru itu dengan metode pembacaan tulisan keriting sih, ya akhirnya begitu deh....

Baca lagi perlahan sampai anda menemukan intinya dan dikau tidak asal ngemeng seperti "wong dipake sendiri, kok dianggap cemar? nalarnya dimana?" :lol:
kalau begitu, disitulah letak kesalahanmu dalam membandingkan QS. Al-Ahzab ayat 51(menikahi kembali istri yang sudah dicerai, sebelum sempat dinikahi orang lain) dengan Ulangan 24 : 1-4(tidak boleh menikahi kembali istri yang sudah dicerai yang sudah sempat menikah dengan orang lain), yang topiknya memang beda! :rofl:
User avatar
CRESCENT-STAR
Posts: 8225
Joined: Wed Nov 04, 2009 10:48 pm

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CRESCENT-STAR »

CrimsonJack wrote:Lalu kenapa diarahkan ke diam itu setuju?
Kenapa tidak "kalau diam berarti mungkin ada sesuatu?"
hukum diam adalah setuju itu hanya berlaku pada gadis, bukan janda dan dia memiliki sifat PEMALU. liat kembali haditsnya.
User avatar
duren
Posts: 11117
Joined: Mon Aug 17, 2009 9:35 pm
Contact:

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by duren »

CRESCENT-STAR wrote:hukum diam adalah setuju itu hanya berlaku pada gadis, bukan janda dan dia memiliki sifat PEMALU. liat kembali haditsnya.
Klo tuk bocah 6 tahun gimana :-k
User avatar
CRESCENT-STAR
Posts: 8225
Joined: Wed Nov 04, 2009 10:48 pm

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CRESCENT-STAR »

duren wrote:Klo tuk bocah 6 tahun gimana :-k
nah itu dia, bahkan Nabi mensyaratkan bahwa jika anak gadis hendak dinikahkan harus atas persetujuannya, dikonsultasikan dengan nya, dan dia sudah matang untuk mengelola harta. dan itu semua perlu cukup umur. sbgmana perintah Allah dalam Quran.

sedangkan menikahi anak yang belum mencapai syarat itu semua pernikahannya hanya bersifat KONTRAK dengan orang tuanya si anak, ini semisal MEMINANG (KHITBAH), MENANDAI. dan pernikahan model ini bisa BATAL jika si gadis ketika umurnya sudah cukup merasa tidak cocok dengan calon suaminya. sbgmana kisah gadis yang diperlakukan spt siti nurbaya di masa Nabi, maka Nabi membatalkan pernikahan mereka.
User avatar
duren
Posts: 11117
Joined: Mon Aug 17, 2009 9:35 pm
Contact:

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by duren »

CRESCENT-STAR wrote:sedangkan menikahi anak yang belum mencapai syarat itu semua pernikahannya hanya bersifat KONTRAK dengan orang tuanya si anak, ini semisal MEMINANG (KHITBAH), MENANDAI. dan pernikahan model ini bisa BATAL jika si gadis ketika umurnya sudah cukup merasa tidak cocok dengan calon suaminya. sbgmana kisah gadis yang diperlakukan spt siti nurbaya di masa Nabi, maka Nabi membatalkan pernikahan mereka.
Apa maksudmu Aisha cuma DI KONTRAK oleh muhammad pada Abu bakar LALU ditanyaain setuju apa tidak di saat umur 9 tahun ?? :-k
User avatar
CRESCENT-STAR
Posts: 8225
Joined: Wed Nov 04, 2009 10:48 pm

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CRESCENT-STAR »

CRESCENT-STAR wrote:sedangkan menikahi anak yang belum mencapai syarat itu semua pernikahannya hanya bersifat KONTRAK dengan orang tuanya si anak, ini semisal MEMINANG (KHITBAH), MENANDAI. dan pernikahan model ini bisa BATAL jika si gadis ketika umurnya sudah cukup merasa tidak cocok dengan calon suaminya. sbgmana kisah gadis yang diperlakukan spt siti nurbaya di masa Nabi, maka Nabi membatalkan pernikahan mereka.
duren wrote:Apa maksudmu Aisha cuma DI KONTRAK oleh muhammad pada Abu bakar LALU ditanyaain setuju apa tidak di saat umur 9 tahun ?? :-k
Ya itu pernikahan kontrak, antara Abu Bakar dan Nabi Muhammad, itu yg hadits ceritakan.
TIDAK ADA riwayat/hadits yg menceritakan proses permintaan persetujuan Aisha ketika dia sudah cukup umur. tetapi juga tidak ada catatan bahwa Aisha menolak. yang artinya jika mau berargumen sesuai catatan (hadits) maka yg paling tepat adalah AISHA telah DIAM ketika pada usia yg dianggap cukup kembali dinikahkan kepada Nabi saw. DIAM nya AISHA tanda SETUJU.
User avatar
CRESCENT-STAR
Posts: 8225
Joined: Wed Nov 04, 2009 10:48 pm

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CRESCENT-STAR »

hukumnya itu berlaku pada situasi normal. kalau sudah ada TEKANAN baik fisik maupun moral, maka kesaksian jelas tidak SAH. itulah hukum. bahwa kesaksian harus didasarkan pada kondisi sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan atau tekanan pihak manapun.
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CrimsonJack »

Bagaimana cara tahunya kalau diam sudah dianggap setuju?
Ada aturan tambahan lain untuk menentukan kesetujuan dr pihak perempuan selain dari pertanyaan setuju atau tidak, bro CS? (dari perempuan yang menikah, bukan dari wali dll karena bisa saja paksaan justru datang dari mereka)
Yang sering saya baca ya cuma aturan-aturan mas kawin dan syarat2 kelengkapan lain saja.
User avatar
duren
Posts: 11117
Joined: Mon Aug 17, 2009 9:35 pm
Contact:

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by duren »

CRESCENT-STAR wrote:Ya itu pernikahan kontrak, antara Abu Bakar dan Nabi Muhammad, itu yg hadits ceritakan.
TIDAK ADA riwayat/hadits yg menceritakan proses permintaan persetujuan Aisha ketika dia sudah cukup umur. tetapi juga tidak ada catatan bahwa Aisha menolak. yang artinya jika mau berargumen sesuai catatan (hadits) maka yg paling tepat adalah AISHA telah DIAM ketika pada usia yg dianggap cukup kembali dinikahkan kepada Nabi saw. DIAM nya AISHA tanda SETUJU.
Dogolll ... semua kisah menceritakan Aisha di antar emaknya ke muhammad LANGSUNG DARI TEMPAY BERMAIN .
User avatar
CRESCENT-STAR
Posts: 8225
Joined: Wed Nov 04, 2009 10:48 pm

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CRESCENT-STAR »

tetapi kan sejak di mekkah semua orang tau bahwa Aisha adalah TUNANGAN Nabi saw, termasuk Aisha sendiri pasti tau.
User avatar
duren
Posts: 11117
Joined: Mon Aug 17, 2009 9:35 pm
Contact:

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by duren »

Tetap aja TIDAK PERNAH TERBUKTI bahwa pengantin bocah diminta persetujuannya !!
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Inikah Ajaran Penyempurna dari Islam?

Post by CrimsonJack »

CRESCENT-STAR wrote:tetapi kan sejak di mekkah semua orang tau bahwa Aisha adalah TUNANGAN Nabi saw, termasuk Aisha sendiri pasti tau.
Makanya abis itu Aisha rambutnya rontok, stres mungkin.
Post Reply