Page 3 of 4

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 4:25 pm
by Head Fixer
Duladi wrote: Dasar congok.
Baca lagi yang bener:

Image
ooh elo lebih hebat dari polisi yg menangani kasus poliandri ini yah ... :rolling:

Kasusnya >> Sayangnya, putusan itu tidak berarti apa-apa bagi Wawan. Sebab toh sang istri ternyata malah dinikahi oleh Muslikh, yang saat itu baru menjabat Walikota Sukabumi. Hal ini tentunya membuatnya semakin kesal.
"Kalau Walikota yang bernama Muslikh tidak bermoral bejat maka isteri saya tidak akan dinikahi. Karena statusnya Dedeh masih sah isteri saya," kata Wawan kepada detikcom.


Putusannya >> Kini harapanya hanya tingga; laporan yang diajukan Polres Sukabmi. Laporan Wawan ini tertuang dalam No Pol STPL/B/758/XII/2007/SPK.. Keduanya dianggap telah melanggar pasal 279 KUHP dan 284 KUHP.

silakan baca di sini >> http://www.detiknews.com/index.php/deti ... idkanal/10

bedul-bedul ..kasian gue ame loe... benci loe bikin bodooh .. :goodman:

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 4:29 pm
by Akukomkamu
Nah, klo menurut HF kasus Wawan ini gimana ??? artian dalam ajaran islam???

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 4:42 pm
by Duladi
Head Fixer wrote:ASBUN !!!

pasal 2 UU Perkawinan :
“(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Gak baca kelanjutannya, ya?

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.
Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 5

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

NIKAH SIRI bukanlah ritus perkawinan resmi yang dianggap sah oleh NEGARA.

Pasal 284 KUHP bisa digunakan untuk menjerat WANITA & PRIA yang menjadi pasangan nikah siri.

Pasal 279 KUHP, bukan tentang poliandri, karena pasal tersebut mencakup PRIA & WANITA. Jadi, pria maupun wanita yang melakukan kawin lagi, sudah bisa dijerat dengan pasal tersebut.

Pidana pelanggaran pasal 279 merupakan delik aduan. Jadi, sudah menjadi kewajiban Pengadilan untuk MEMBELA HAK PENUNTUT, yaitu si wanita yang merasa dirinya dirugikan dan dihinakan lewat perbuatan suaminya yang kawin lagi (berbuat serong dengan wanita lain). Tanpa persetujuan dari istri, sesuai UU no. 1 th 1974 pasal 5, seorang suami tidak boleh kawin lagi. Dengan bekal UU no. 1 dan KUHP pasal 279 itulah, seorang istri BISA MENUNTUT SUAMINYA yang ber-POLIGAMI ke muka pengadilan.

Masalahnya, beranikah PENGADILAN kita menjerat pelaku pria yang beragama Islam???

Karena itulah, saya memberi saran kepada muslimah:

Bila status agamamu menjadi penghalang bagimu untuk menuntut HAK KEADILAN, sebaiknya MURTAD saja dari Islam.
Jangan kawin dengan pria muslim........

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 5:05 pm
by Head Fixer
Akukomkamu wrote:Nah, klo menurut HF kasus Wawan ini gimana ??? artian dalam ajaran islam???
ya dalam Islam poliandri itu haram, dan dalam kasus Ali bin abi Thalib nabi juga pernah melarang ali untuk berpoligami. jadi sah-sah saja ada aturan melarang poligami jika ada keburukan bagi pelaku poligami, shg dgn adanya syarat2 berpoligami itu ijtihad yg bagus, sebab Allah pun memberi syarat dalam poligami yakni harus adil. adil inikan luas dan bisa dijabarkan dalam bentuk perundangan.

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 6:36 pm
by Duladi
Head Fixer wrote:ya dalam Islam poliandri itu haram
Poliandri itu haram, karena Muhammad itu laki-laki.
Kalau seandainya Muhammad itu perempuan, tentu dia akan mengharamkan poligami dan menghalalkan poliandri.
Manusia EGOIS, CONGOK & TAK BISA MENGENDALIKAN SYAHWATNYA itu mana mau dia diperlakukan begitu, sementara dia bisa seenaknya memperlakukan orang lain seperti itu.

Head Fixer wrote:dan dalam kasus Ali bin abi Thalib nabi juga pernah melarang ali untuk berpoligami.
Iya, karena Ali hendak mempoligami anaknya, Fatimah. Mamad gak rela anaknya dikhianati cintanya oleh Ali, tapi dia bisa seenaknya berbuat serong semau gue dengan tidak peduli perasaan istrinya.
Head wrote:jadi sah-sah saja ada aturan melarang poligami jika ada keburukan bagi pelaku poligami
Esensi dari poligami adalah KETIDAKSETIAAN. Agama yang memperbolehkan pria berbuat tidak setia kepada istrinya dengan tertulis hitam di atas putih, adalah bukti itu agama setan.
Head wrote:shg dgn adanya syarat2 berpoligami itu ijtihad yg bagus, sebab Allah pun memberi syarat dalam poligami yakni harus adil.
Hahahahaa.................... Gimana bisa ngaku adil, lha wong sejak awalnya saja sudah tidak adil............
Mengijinkan pria selingkuh dengan wanita lain itu saja sudah bentuk ketidakadilan bagi istri. Dasar agama congok....!!!!

Head wrote:adil inikan luas dan bisa dijabarkan dalam bentuk perundangan.
Hahahaha........ termasuk HUKUM AWLOH DIKOREKSI dengan UNDANG-UNDANG BIKINAN NEGARA? Hahahahahaa........

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 6:40 pm
by Netralikum
Saya Kagum sama Head Fixer, Pengetahuannya luas dan Ahli Debat.

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 6:48 pm
by Duladi
Iya, saya juga kagum padanya. Dia benar-benar "pembela kegoblokan Islam" yang gigih.

Sampai-sampai Nikah siri pun disangka SAH menurut HUKUM NEGARA. Hahahahaha.......
KUHP pasal 279 yang intinya adalah tentang PRIA dan WANITA yang kawin lagi, dikira membicarakan POLIANDRI. Hahahaha.....

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 6:50 pm
by Pedagang_Makanan
Netralikum wrote:Saya Kagum sama Head Fixer, Pengetahuannya luas dan Ahli Debat.
ImageImage

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 7:47 pm
by Duladi
Ringkasan:

Seorang istri bisa menuntut suaminya secara pidana ke Pengadilan, bila dia nekat melakukan POLIGAMI. Istri punya Landasan Hukum untuk melakukan penuntutan:

1) UU no. 1 tahun 1974 Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1a
  • Pasal 3

    (1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.
    Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
    (2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

    Pasal 4

    (1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
    (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
    a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
    b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
    c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

    Pasal 5

    (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
    a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;[/quote]
2) KUHP Pasal 279 ayat 1e dan ayat (2) untuk menuntut suami, dan ayat 2e untuk menuntut sang wanitanya
  • (1) Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun:
    ....1e. barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.
    ....2e. barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi.

    (2) Kalau orang yang bersalah karena melakukan perbuatan yang diterangkan di 1e, menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa perkawinannya yang sudah ada itu menjadi halangan yang sah akan kawin lagi, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.
Apabila suami tidak melakukan perkawinan yang sah, melainkan melakukan perkawinan secara sirih, atau bahkan KAWIN KONTRAK, istri bisa menuntut suami dan pasangan mesumnya itu dengan KUHP Pasal 284:
  • (1) Dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan:
    1e. a. laki-laki yang beristri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku padanya;

    2e. b. perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristri dan pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku pada kawannya itu.

    Definisi zinah menurut KUHP:
    Zinah = persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Bila SUAMI kebal hukum hanya dikarenakan dia beragama Islam, maka tidak ada cara lain bagi muslimah kecuali MURTAD meninggalkan Islam dan jangan pernah menikah lagi dengan pria muslim.

Islam memang agama ***** yang cuma menjadi FASILITATOR PRIA TIDAK SETIA.

Kalau pria muslim saat ini tidak mengkhianatimu, itu karena dia tahu kalau ajaran Islamnya itu ajaran TAK BERMORAL sehingga dia enggan memanfaatkan fasilitas yang sebenarnya sudah disediakan gratis untuknya.

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 8:02 pm
by Netralikum
Duladi wrote:
Apabila suami tidak melakukan perkawinan yang sah, melainkan melakukan perkawinan secara sirih, atau bahkan KAWIN KONTRAK, istri bisa menuntut suami dan pasangan mesumnya itu dengan KUHP Pasal 284:
Duladi, masalahnya kalau istri menuntut suami maka si istri juga bakal kehilangan penghasilan untuk biaya hidup yang sebelumnya dia dapat dari suami yang dilaporkannya.
apakah dari sebab itu maka KUHP Pasal 284 menjadi tidak efektif?

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 8:04 pm
by Duladi
Walaupun NEGARA sudah menyediakan sarana bagi wanita untuk membela hak-haknya,

Tapi kenapa kebanyakan para istri kayak MELEMPEM dan tidak berani melaporkan suaminya ke polisi?

Takut suaminya menerapkan QS 4:34
  • Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Apa yang dikatakan Sdr Netralikum ada benarnya.

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 8:38 pm
by Netralikum
Tidak efektifnya Undang-undang KUHP Pasal 284 tersebut karena Istri takut kehilangan penghasilan untuk biaya hidup dirinya dan mungkin anaknya tetapi Duladi selalu menitik beratkan dengan masalah Agama.

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 10:30 pm
by Head Fixer
Duladi wrote:Iya, saya juga kagum padanya. Dia benar-benar "pembela kegoblokan Islam" yang gigih.
Sampai-sampai Nikah siri pun disangka SAH menurut HUKUM NEGARA. Hahahahaha.......
KUHP pasal 279 yang intinya adalah tentang PRIA dan WANITA yang kawin lagi, dikira membicarakan POLIANDRI. Hahahaha.....
eh ada yg sirik ...
loh dasar onengg, nikah siri itu emang SAH pernikahannya dan negara tidak punya wewenang membatalkan pernikahan serta tdk ada sangsi bagi pelaku nikah siri. bedanya mereka tdk tercatat. jelas2 pasalnya mengatakan nikah itu sah jika menggunakan hukum agamanya masing2. dan elo bilang nikah siri itu zinah..pan ngaco abiszzz...! hu huy ..nih baca komen mu yg lucu
bedul wrote:Kamu sudah masuk pelaku zinah.
KUHP pasal 279 bukanlah hukum ANTI POLIGAMI sbgmana yg elo sebutin ... karena POLIGAMI itu SAH berdasar undang-undang. pasal 279 lebih banyak ditekankan pada kasus poliandri dan pernikahan seorang laki2 dgn istrinya ke 2 tanpa diketahui pengadilan dan istri pertama. ini kasus BIGAMY. dan liat tulisan loe ..
bedul wrote:Jadi, pria maupun wanita yang melakukan kawin lagi, sudah bisa dijerat dengan pasal tersebut.
masya Allah, masa kawin lagi dihukum 5 tahun penjara seeh ?... pernah ada gitu kasus begitu pada laki-laki ?

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 10:46 pm
by Akukomkamu
Netralikum wrote:Tidak efektifnya Undang-undang KUHP Pasal 284 tersebut karena Istri takut kehilangan penghasilan untuk biaya hidup dirinya dan mungkin anaknya tetapi Duladi selalu menitik beratkan dengan masalah Agama.
Nah , justru itu Netra itulah ajaran islam yg lebih mengangkat harkat muslimin ketimbang muslimahnya jadi amat kasian sekali deh kaum muslimah itu...makanya nanti km klo nyari jodoh cari yg bukan islam gak bakalan km di pologami deh...
Itulah dllema sebagai seorang muslimah klo suaminya berbuat poligami mau dilaporin ntar siapa yg nanggung biaya rumah tangga tapi gak dilaporin sakiiiiiiit deh hati ini....nah km tinggal pilih aja...dilaporin ato gak??? klo lo nglaporkan lo harus siap menanggung beban itu , klo lo gak siap ya....jadi aja kebo yg kecucuk hidungnya manuuuut...aja. :lol:

Contoh2 dalam dunia nyata pun dah banyak bangeet...malah sang ustad yg dulu gue kagumi....si AA Gym....eeeeee...ternyata poligami juga.Duh...yg salah itu manusianya ato ajarannya????? padahal manusia itu di kehendaki hidup berpasang-pasangan bukan kawin mawin sak enake udel dhewe.

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Thu Sep 03, 2009 11:36 pm
by gbu
Netralikum wrote:Saya Kagum sama Head Fixer, Pengetahuannya luas dan Ahli Debat.
:stun: :rofl: :rolling: :butthead:

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Fri Sep 04, 2009 1:42 pm
by Duladi
Duladi wrote:Iya, saya juga kagum padanya. Dia benar-benar "pembela kegoblokan Islam" yang gigih.
Sampai-sampai Nikah siri pun disangka SAH menurut HUKUM NEGARA. Hahahahaha.......
KUHP pasal 279 yang intinya adalah tentang PRIA dan WANITA yang kawin lagi, dikira membicarakan POLIANDRI. Hahahaha.....
Head Fixer wrote:eh ada yg sirik ...
loh dasar onengg, nikah siri itu emang SAH pernikahannya dan negara tidak punya wewenang membatalkan pernikahan serta tdk ada sangsi bagi pelaku nikah siri. bedanya mereka tdk tercatat.
Menurut UU no. 1 tahun 74, pernikahan yang sah harus tercatat, ada pengajuan pihak suami ke pengadilan setempat dan harus ada restu dari istri.
Karena nikah sirih adalah pernikahan ilegal, maka bisa dimasukkan ke dalam pidana zinah.
Head wrote:jelas2 pasalnya mengatakan nikah itu sah jika menggunakan hukum agamanya masing2.
Nikah yang dimaksud adalah nikah yang tercatat, dan lihat pasal berikutnya, asas pernikahan adalah 1 suami dan 1 istri.

Negara akan mengakui suatu pernikahan itu sah menurut hukum agama masing-masing jika memenuhi syarat-syarat pada pasal-pasal selanjutnya, di mana salah satu syaratnya harus TERCATAT. Dan agar pernikahan tersebut bisa tercatat, seorang pria harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam UU no. 1 th 1974.
Head wrote:dan elo bilang nikah siri itu zinah..pan ngaco abiszzz...! hu huy ..nih baca komen mu yg lucu
Head Fix... Head Fix..... Sampeyan ini nggak ngerti apa-apa kok sok.........
Nikah Siri itu ilegal dan tidak diakui sebagai pernikahan yang sah oleh Negara.
Dan itu merupakan delik aduan. Bila istri tidak menggugat suaminya yang melakukan serong dengan nikah siri, Negara tidak akan menindaklanjuti perkara itu.
Karena itulah, saya membuat topik ini agar PARA ISTRI (muslimah) yang selama ini merasa tidak berdaya dirinya diperlakukan seenaknya oleh sang suami, atau bagi para muslimah yang hendak melangsungkan pernikahan, memiliki keberanian untuk MEMBELA HAKNYA sebagai WARGA NEGARA INDONESIA (bukan WARGA NEGARA ARAB, LHO) bila suaminya berani macam-macam.

Mungkin sebelum menikah, muslimah memberitahukan kepada suaminya landasan hukum di atas, agar sang suami berpikir dua kali sebelum dia punya niat serong di kemudian hari setelah menikah.

Negara sudah membuat syarat-syarat yang dengan maksud untuk MEMPERSULIT terjadinya POLIGAMI di negara ini.
Hal itu sudah tertuang dalam UU no. 1 tahun 1974, walau ini lebih lunak ketimbang KUH Perdata pasal 27.

Bila negara tidak mengatur perkara poligami ini, kasihan para wanita yang diperistri oleh MUSLIM. Hukum Islam lebih berpihak kepada kaum pria ketimbang kepada kaum wanita.

Duladi wrote:Kamu sudah masuk pelaku zinah.
Head wrote:KUHP pasal 279 bukanlah hukum ANTI POLIGAMI sbgmana yg elo sebutin ...
Saya tidak pernah mengatakan KUHP pasal 279 adalah HUKUM ANTI POLIGAMI.
Pasal 279 KUHP adalah tentang PERBUATAN PIDANA seorang suami atau istri yang kawin lagi dengan wanita atau pria lain.

Sepanjang ketentuan dalam UU no. 1 tahun 1974 mengenai syarat-syarat ber-poligami tidak dipenuhi, seorang pria yang ngotot melakukan poligami bisa dituntut dengan Pasal 279 KUHP oleh istrinya.
Head wrote:karena POLIGAMI itu SAH berdasar undang-undang.
Sah, bila syarat-syarat yang ditentukan UU no. 1 th 74 BENAR-BENAR DIPENUHI.

Selama syarat-syarat tersebut tidak digubris, istri bisa menuntut pidana suaminya dengan pasal 279 KUHP.
Head wrote:masya Allah, masa kawin lagi dihukum 5 tahun penjara seeh ?... pernah ada gitu kasus begitu pada laki-laki ?
Itulah hukum, bila kita mau benar-benar ditegakkan.

Makanya, wahai para muslimah, mulai sekarang jangan mau kalian digoblok-goblokin oleh suami dengan ancaman: "MELAWAN AWLOH" atau "MENGHARAMKAN yang DIHALALKAN AGAMA". Kita hidup di negara Pancasila, bukan negara Islam. Hak-hak kalian sebagai wanita lebih dihargai. Kalian punya hak untuk MELARANG SUAMI kawin lagi. Dan bila sang suami tetap ngotot, dan akhirnya kawin lagi bahkan mendaftarkannya secara sah lewat KUA (dan dari KUA diteruskan ke Catatan Sipil), maka PASAL PIDANA 279 KUHP akan berlaku untuknya.

Tetapi bila sang suami melakukannya secara sembunyi-sembunyi, suami bisa dijerat dengan pasal zinah KUHP.

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Fri Sep 04, 2009 2:19 pm
by Duladi
Seorang pria muslim, kadangkala bisa kalap setelah tahu istrinya melarang dirinya kawin lagi.

Dia bisa mentalak istrinya dan tidak lagi peduli dengan keluarganya, lalu kawin lagi dengan wanita lain.

Nah, terhadap perkara demikian, istri tidak perlu takut. Karena talak tidak serta-merta memutus hubungan suami-istri di antara kalian.

UU no. 1 tahun 1974 menyatakan, bahwa yang memutuskan CERAI atau TIDAKNYA sepasang suami istri adalah PENGADILAN, bukan congor suami yang mentalak istrinya.

Pasal 39
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.

Pasal 40
(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Dalam kasus perceraian, istri bisa menuntut suaminya secara perdata sebagai kewajiban yang harus ditanggung si suami brengsek tersebut. Walau si suami nantinya bisa kawin lagi dengan wanita idamannya, dia tetap harus menanggung biaya hidup anak dan bekas istrinya seumur hidup, kecuali bekas istrinya menikah lagi.

Makanya, jangan macam-macam!!!

Kalau kalian merasa ribet banget dalam menghadapi PRIA MUSLIM, saya sarankan mending MURTAD SAJA dan JANGAN PERNAH KAWIN DENGAN PRIA MUSLIM.

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Fri Sep 04, 2009 2:30 pm
by Muhammad Pagi
Turut memantau disini mau melihat konsistensi dari bro montje. :green:

Salah satu contoh keputusan KASASI Mahkamah Agung:
PEGAWAI NEGERI MASUK PENJARA KARENA KAWIN LAGI



KASUS POSISI:

-Taiso bin Abd. Halik (Suami), PNS Departemen Kesehatan Kab. Kolaka, pada tahun 1968 telah menikah secara Islam dengan perempuan : Hanatia Samiri (Istri), bukti Kutipan Surat Nikah No. 228/tahun 1968;
- Pernikahan meereka menghasilkan 6 orang anak kandung, terdiri dari 5 laki-laki dan seorang perempuan;
- Tahun 1998, sering terjadi pertengkaran antara Taiso dan Hanatia;
- Pertengkaran memuncak, sehingga suami memutuskan untuk bercerai melalui PA Kolaka;
- PA Kolaka mengabulkan gugatan suami Taiso, menjatuhkan talak satu kepada istrinya Hanatia;
- Putusan ini dimohon banding oleh Istri dan PT Agama Kendari SULTRA dalam pitusannya menguatkan Putusan PA Kolaka tersebut. Dan istri, tetap menolak dan mengajukan pemeriksaan kasasi ke MA;
- Selama proses di MA, Suami yang merasa sudah bercerai dengan Istri berniat mengawini janda Hj. Siti Aisyah;
- Dengan membawa turunan Putusan PA Kolaka, dan Putusan PTA Kendari yang isinya mengabulkan gugatan Taiso, maka Taiso dan Hj. Siti Aisyah dinikahi oleh Imam Desa Tenondo H. Nurdin, dengan 2 saksi M. Latinggiri (Kakak Siti Aisyah), dan Hamdan Saputra; tanpa dihadiri pegawai KUA, tanpa ada Surat Nikah.
- Hanatia setelah mendengar perkawinan Suami dan Siti Aisyah, membuat Hanatia melaporkan suaminya Taiso kepada Kepolisisan setempat;
- Kepolisian menerima pengaduan istri Hanatia tersebut, kemudian menangkap dan menahan Taiso dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Pasal 279 (1) ke-1 KUHP dan menyidik perkaranya dengan memeriksa pelapor dan para saksi;
- Berita Acara dari Kepolisian berlanjut ke Kejaksaan dan perkara terdalwa Taiso lalu dilimpahkan ke PN Kolaka disertai dengan “Surat Dakwaan“ dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya isinya sebagai berikut: Dirumah Iman Desa Tinondo, H. Nurdin pada Desember 1998 terdakwa telah menikah dengan Hj. Siti Aisyah (Ny. Babolo) padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya dengan Hanatia Samiri yang dilakukan pada 1 Juli 1968, belum putus (belum bercerai) sehingga menjadi penghalang yang sah dari perkawinannya dengan perempuan Hj. Siti Aisyah. Diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 279 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu keputusan KASASI Mahkamah Agung:
MAHKAMAH AGUNG

JPU menolak Putusan PT tersebut dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan kasasi dalam memori kasasinya;
Majelis MA setelah memeriksa perkara kasasi ini didalam putusannya manilai bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, sehingga putusannya harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis MA akan mengadili sendiri perkara ini, dengan mempertimbangkan hukum yang intisarinya sebagai berikut:
JPU dapat membuktikan bahwa “putusan PT bukan merupakan putusan bebas murni sehingga kasasi dapat diterima oleh MA”;
Menurut Pasal 5 ayat 1 sub a UU No. 1 Tahun 1974 ditentukan untuk kawin lagi, seorang suami harus mendapat izin dari istrinya. Dalam perkara ini terdakwa tidak mendapat izin dari istrinya (Hanatia Samiri);
Menurut PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran BAKN No. 08/SE/1983 ditentukan bahwa seorang “PNS” harus mendapat izin dari atasannya untuk kawin lagi. Terdakwa tidak memperoleh izin dari Kepala Kantor Dep. KEsehatan Kab. Kolaka;
Selanjutnya Majelis MA dalam mengadili perkara ini mengambil alih putusan Pengadilan Negeri yang telah benar mempertimbangkan sehinga dijadikan sebagai pendapat MA sendiri;
Dengan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis MA memberi putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut:
MENGADILI:

menerima permohonan kasasi dari JPU pada Kejaksaaan Negeri Kolaka;
membatalkan putusan PT Kendari No. 20/Pid/2000/PT.Sultra yang membatalkan putusan PN Kolaka No. 10/Pid.B/1999.
MENGADILI SENDIRI:

menyatakan terdakwa : Taiso bin Abdul Halik terbukti dengan sah dan meykinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Melaksanakan Perkawinan, sedangkan Perkawinan yangsudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi”;
menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
memerintahkan terdakwa ditahan;
dst ... dst ... dst.


CATATAN :

Abstrak Hikum yang dapat diangkat dari putusan MA yang mengambil alih petimbangan hukum dan amar putusan PN yang dinilai sudah benar adalah sebagai berikut:

Putusan PA dan PT Agama telah mengabulkan gugatan seorang suami (Penggugat) untuk menceraikan (mentalak) istrinya (Tergugat);
Oleh karena Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Judex Facti tersebut, dan masih belum ada putusan dari MA, maka putusan PA dan PTAgama a’quo masih belum berkekuatan hukum tetap, sehingga Penggugat dan Tergugat dalam gugatan tersebut, secara yuridis, masih terikat dalam hubungan sebagai suami-istri sah;

Tanpa menunggu terbitnya Putusan Kasasi MA, Penggugat (suami) kemudian kawin lagi dengan perempuan lain (Siti Aisyah) padahal ia, suami masih terikat dalam perkawinannya dengan istrinya Hanatia (Tergugat) maka perbuatan suami tersebut mmemenuhi unsur tindak pidana ex Pasal 279 ayat 1 ke-1 KUHP: “Melakukan Perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi“
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan kepada terdakwa (suami) dan diperintahkan untuk ditahan.
Untuk lebih lengkapnya mengenai proses hukum yg berlangsung bisa membaca di:

http://www.kennywiston.com/artcmarc99.doc

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Fri Sep 04, 2009 3:27 pm
by Duladi
Nikah Siri apakah Sah menurut Negara?

http://konsultanhukumku.blogspot.com/20 ... nesia.html

Nikah Siri dalam Hukum Indonesia

  • Bapak pengasuh Konsultasi hukum yang terhormat.
    Saya seorang perempuan, 20 tahun, mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang. Saat ini, saya sudah berpacaran dengan kakak angkatan, sebut saja Mas X sejak semester pertama hingga semester 6. Orang tua saya setuju dengan Mas X.

    Keluarga Mas X juga bisa menerima saya. Hanya saja, ketika Mas X diminta keluarga saya untuk menikahi saya, ia menyatakan belum siap. Karena ia masih kuliah dan belum memiliki pekerjaan tetap. Ia khawatir jika tidak bisa menafkahi saya.

    Tetapi, keluarga sudah tidak sabar lagi, karena khawatir dengan gaya pacaran kami yang di mata mereka tidak baik. Padahal, yang kami lakukan, juga banyak dilakukan remaja-remaja lain. Tapi akhirnya, karena desakan yang terus-menerus dari keluarga saya, akhirnya Mas X mau menikahi saya, tapi secara sirri pada akhir 2008 lalu.

    Saya merasa tenang sekarang, karena secara agama status hubungan kami sudah berubah: suami isteri. Sehingga, tidak ada perzinahan. Itu kata Pak Ustad yang menikahkan kami. Tapi saya khawatir, karena pernikahan kami tidak dicatatkan di KUA. Kata kawan-kawan, pernikahan kami belum sah secara negara. Benar gak sih?

    Jika tidak sah secara negara, lalu apakah kami melanggar undang-undang dan bisa dipenjara? Saya khawatir, jika suatu saat ada sesuatu, sementara kami tidak memiliki bukti tertulis. Karena kata kawan kami yang mahasiswa hukum, bahwa pembuktian itu harus pakai Akta Nikah. Padahal kami tidak punya itu.

    Mohon Bapak berkenan memberikan solusi.


([email protected] di Semarang)


Mbak NN yang baik. Selamat atas pernikahan yang sudah Mbak langsungkan dengan Mas X. Semoga keluarga baru yang tercipta bisa membawa kebahagiaan dan ketenteraman bagi Mbak dan Mas, juga bagi kedua keluarga. Harapan ini semoga segera terwujud. Kedua keluarga kompak dan sepakat dalam pernikahan ini. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, bukan.

Barang kali yang menjadi soal adalah bahwa, perkawinan Mbak belum dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dari KUA kecamatan setempat. Atau, yang selama ini disebut sebagai nikah sirri. Baiklah, di bawah ini saya jelaskan legal opinion saya tentang nikah sirri, seperti yang masih banyak dilakoni masyarakat kita, bahkan para artis.

Ihwal pencatatan perkawinan, memang dalam kajian fiqh klasik tidak disinggung lebih lanjut. Karena, fungsi persaksian amat mudah dilaksanakan dengan kerangka sosial yang sudah ada. Semisal tradisi walimatul ursy, atau resepsi pernikahan. Nabi kemudian mewajibkan umatnya untuk menghadiri resepsi saudara sesama muslim.

Tambah lagi, tradisi pencatatan pernikahan, memang tidak dikenal secara eksplisit dalam literatur fiqh klasik. Sehingga, para ulama mencukupkan diri pada proses walimah dan dua orang saksi sebagai bentuk i’lan (pembuktian dan pemberitahuan) atas terjadinya proses pernikahan.

Namun, perkembangan menjadi berbeda tatkala kita hidup dalam negara-bangsa (nation-state) yang bernama Indonesia. Di sini, ada tradisi pencatatan nikah yang berasal dari tradisi hukum Eropa (Belanda). Dalam KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) disebutkan, bahwa pencatatan perkawinan wajib dilakukan, dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat. Ini berlaku bagi pasangan non-muslim.

Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 2 [2] disebutkan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dari sini, pencatatan disinggung secara lebih lanjut. Sedang dalam PP No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan, pasal 3 disebutkan:

Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinannya dilangsungkan.

Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.

Pengecualian dalam jangka tersebut dalam ayat 2 disebabkan sesuatu alasan yang penting diberikan oleh Camat (atas nama) Bupati Kepala Daerah.

Sekarang jelas, bahwa sebelum pernikahan dilangsungkan, para pihak harus memberitahukan kepada Pegawai Pencatat, sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan, kecuali ada alasan tertentu. Jika pasangan yang hendak menikah itu muslim, maka dicatatkan oleh PPN di Kantor Urusan Agama setempat.

Lalu, mengapa pencatatan ini menjadi penting untuk dilaksanakan? Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan jawaban dalam pasal 5, “(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam undang-undang No 22 tahun 1946 jo. UU No 32 tahun 1954.

Secara lebih tegas lagi, KHI menambahkan dalam pasal 6, “(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah. (2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak memiliki kekuatan hukum.

Jelas, bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah “tidak memiliki kekuatan hukum”. Karena KHI tidak memberi penjelasan mengenai klausula ini, beberapa pemikir, seperti Amiur Nurudin memahami bahwa klausula ini maksudnya tidak sah. Pendapat ini memiliki visi ke depan, yakni demi tegaknya ketertiban perkawinan, kemaslahatan yang lebih umum. (Amiur, 2004:124).

Dalam segala peraturan yang mengatur ihwal perkawinan, sebatas pengetahuan saya, tidak ada unsur pidana dalam prosesi pencatatan pernikahan ini. Karena, pencatatan ini menyangkut hubungan keperdataan di antara sesama warga negara, tidak masuk dalam delik pidana. Dan Undang-undang juga tidak menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar. [Duladi: Tidak masuk delik pidana, apabila tidak ada tuntutan dari pihak lain yang merasa dirugikan atas perkawinan ilegal yang telah dilakukan]

Lalu, bagaimana dengan pernikahan Mbak? Menurut saya, pernikahan tersebut harus diselamatkan. Mbak tentu bisa membayangkan, bagaimana kesulitan yang bakal dihadapi, ketika dari pernikahan tersebut lahir seorang anak. Karena tidak ada bukti Kutipan Akta Nikah, maka anak itu tidak memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang diperlukan saat mendaftar sekolah, mengurus KTP, SIM, dan segala keperluan administrasi lain.

Tentu kita tidak ingin pernikahan (sirri) yang sudah dibangun dengan tetesan keringat dan cucuran air mata justru menjadi bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu. Yang terkena imbas tidak hanya Mbak dan suami, melainkan juga calon anak yang bakal hadir nantinya. Karena itu, sekali lagi pernikahan mbak harus segera diselamatkan.

Caranya, dengan melakukan pernikahan ulang (tajdid). Tajdid ini bukan kemudian menganggap pernikahan pertama tidak sah. Akan tetapi, tajdid dilakukan untuk melengkapi kekurangan yang ada pada pernikahan pertama (sirri). Segera hubungi Kantor Urusan Agama setempat untuk proses tehnis pernikahanya.

Pertanyaannya kemudian berpulang kepada Mas X, masih takut untuk menikah? Titip pesan untuk Mas X, bahwa persoalan rejeki itu yang mengatur Tuhan. Kerjakan yang anda bisa sebaik mungkin. Tuhan tidak seperti tukang pos yang bisa salah alamat. Atau, seperti sms yang bisa salah kirim atau gagal kirim. Pasti ada jalan. Itu janji Tuhan.

Terakhir, jika mbak masih mengalami kesulitan dalam bidang hukum, segera hubungi saya lagi di [email protected] atau via telepon 081 542 036 039. Atau langsung ke kantor saya di Semarang. Terima kasih.

Salam

M. Nasrudin, SHI

Re: Istri berhak menghukum suami yg ber-POLIGAMI

Posted: Fri Sep 04, 2009 3:40 pm
by Duladi
Dukung Pemerintah siapkan RUU Anti Poligami, Anti Nikah Siri dan Nikah Kontrak

Image

Jakarta - Bertahun-tahun penyanyi dangdut Machica Mochtar berharap mantan suaminya Moerdiono mengakui Muhammad Iqbal Ramadhan, sebagai anaknya. Namun pengakuan tersebut tak kunjung didapat hingga saat ini.

Kenyataan pahit ini mau tidak mau harus diterima Machica. Soalnya pernikahannya dengan mantan Mensesneg era Soeharto itu memang tidak resmi alias nikah siri. Jadi Moerdiono bisa menghindar tidak ada bukti adanya pernikahan itu. Karena memang tidak tertulis. "Itu sebuah risiko jika menikah siri. Yang rugi tentu kaum perempuan," kata mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Giwo Rubianto.

[...]

Jakarta - Departemen Agama (Depag) sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan.

"Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta
," ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom, Jumat (27/2/2009).

Menurut Nasaruddin, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak.

Nasaruddin menambahkan, nikah siri, poligami dan kawin kontrak dipidanakan karena banyak pihak yang dirugikan atas pernikahan ini. "Yang dirugikan kebanyakan perempuannya," kata dia.