Page 4 of 31

Posted: Thu Jun 14, 2007 2:15 pm
by SQUALL LION HEART
Pembawa Pedang wrote: ha...ha...ha... kolo liat jidat elo paling demen ame jande kaye.......5/6 bagian coy...

dari dulu ngga habis habis munafiknye....loh...
-------------------------------------
Jika pake HWR bisa bisa isteri loh bunuhin elo agar bisa kawin dgn gue....kek..kek..kek....
Kelihatannya muhammad sengaja mengecilin bagian buat istri..
maklum aja , sukanya istri muda dan anak kecil..
takut deh dibunuh tuh muslim2 ama istrinya karena istrinya mau kawin lg..

Kalau untuk yg lain biasanya kawinnya tak beda jauh umurnya..
jadi tak mikirin hal yg aneh begini...

Posted: Thu Jun 14, 2007 3:29 pm
by Rebecca
Pembawa Pedang wrote:1.2 milyar umat Islam ngga pernah masaalah dgn system pembagian warisan..

kok nurut beca hitung Quran tentang warisan bisa over balance..

Siapa sebenarnya yg goblak hah......
Kau gak siap kan menerima fakta dan kebenaran? Majority tak selalu benar. Tentu saja sudah RIBUAN muslim scholars bisa menemukan TEKNIK TAMBAHAN untuk membetulkan kesalahan awloh. TAPI tetap saja itu MELANGGAR ketentuan-ketentuan yang dibuat awloh! Aku udah buktikan bahwa HWI tidak bisa berdiri sendiri kl tak mau OVERBALANCE, sedangkan HWR mampu menyelesaikan setiap masalah warisan dgn indah dan sukses. Pakai otakmu kl mau berkomentar, aku tantang kau CARI kasus overbalance untuk HWR! kl emang elo nggak mampu, wajar krn aku sudah mengantisipasinya. Tidak seperti HWI hasil pemikiran manusia **** yang tak tahu sama sekali matematika, sehingga dibutuhkan bantuan UMAR, ZAID dan segudang para ulama muslim untuk membetulkan kebodohan allah yang jongkok tsb....Hihihi...

KALAU kau tak bisa menemukan kasus OVERBALANCE untuk HWR, lebih baik kau diam dan sana mengadu ke ustadz kampungan di pesantren kumuh! :lol:

Posted: Thu Jun 14, 2007 3:48 pm
by gilito
SQUALL LION HEART wrote: Kelihatannya muhammad sengaja mengecilin bagian buat istri..
maklum aja , sukanya istri muda dan anak kecil..
takut deh dibunuh tuh muslim2 ama istrinya karena istrinya mau kawin lg..

Kalau untuk yg lain biasanya kawinnya tak beda jauh umurnya..
jadi tak mikirin hal yg aneh begini...
ehm, hai squall, bahas HWR aja disini, tentang pembagian dari al-qur'an pan sudah ada ampe 50hal tuh,

klo mo minta analisa kenapa A 'sekian' dan B 'sekian' karena ada C atau tidak ada D, boleh gak ya Beca?

Posted: Sat Jun 16, 2007 3:20 am
by moslem
ok sebelum gw komentari hal-hal lain macam nasak menasak gw titip postingan ini dulu....
Ada SEMBILAN Kesalahan Fatal Hukum Warisan ISLAM!
Ya udah, debat sama lu ini, mending debat ama tembok aja.....
apakah bukan sebaiknya anda menyembah allah yang punya LOGIKA yang agak cerdas?
Sebenarnya Tuhan kamu itu siapa Rebeca m? Jika lu make kaos ateis jangan lu bawa-bawa predikat Islam disini. Klo lu agak open-minded, di dalam Bibel (Arabic) sebutan Tuhan itu apa? jangan ngrang-ngarang aja ya...

liat tulisan Allah ada pada tangan manusia ciptaanNya..
Image Image
HWR tersebut hanya memerlukan EMPAT ayat singkat, padat dan tidak mengundang multi-interpretasi seperti yang terjadi pada HWI. Perlu diketahui, konsep ini digagas hanya memerlukan waktu 30 menit saja.
Multi-interpretasi udah biasa dalam fikih islam....
liat http://muslim-christianity.faithweb.com/khilafiyah.htm
Adakah muslims di FFI ini yang bisa menggugurkan dan mencari kelemahan HWR?


5/6, 2/3, 1/2, 1/3, 1/6 10/12, 8/12, 6/12, 4/12, 2/12


la ini kelemahannya:


kelemahan deret lu:

1: deret diatas adalah nyontek deret Quran, yaitu 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8. lu mengubahnya dengan menggeser 1/4 dan 1/8 trus masukkan bilangan baru yaitu 5/6.

2: deret diatas tidak harmonis, yaitu jika pada deret quran 1/3 adalah setengahnya 2/3, 1/6 setengahnya 1/3 maka deret lu setengah dari 5/6 adalah bukan 1/2, dan ngak tahu gw berapa sebenernya 1/2nya 5/6. juga 1/6 adalah bukan setengahnya dari 1/2. deret mbak ini nggak simetris...

:applaause:

3:
Jika yang meninggal memiliki anak perempuan atau (dan) laki-laki maka bagian yang diperoleh adalah SEPERTIGA dari harta yang ditinggalkan
contoh kasus:

jika yang meninggal meninggalkan 1 suami dgn anak ceweknya 5 orang maka itungan: 5/6 + (1/3 x 5) = 5/6 + 5/3 = 15/6 ----> over and over again over balance....

4: nggak dilengkapi sistem help, jika over balans spt diatas hars diapain...

5: tidak memiliki deret baku (mubazir). buktinya mbak ini plin-plan antara memilih 5/6, 2/3,.. ato 10/12, 8/12, ...... sebenarnya deret kedua adalah perkalian 2 dg deret pertama....jadi deret kedua = mubazir...

6:
Bagian yang diperoleh seorang laki-laki sama dengan seorang perempuan. Jika perbandingan jumlah laki-laki tidak berimbang maka masing-masing individu memperoleh bagian yang sama.
Tidak konsisten dan terjadi pengulangan kalimat.... Kalimat sebelum dan sesudah titik maknanya sama mbak rebeca...

7: teorimu tidak menasakh anak yang murtad dari agamanya atau bahkan yg membunuh bapaknya/emaknya sendiri. jadi anak yg sengaja membunuh bapaknya/emaknya sendiri agar dia memperoleh warisan akan tetap dan berhasil mewujudkan impiannya agar mendapat warisan. enak tenan...

8: cucu pewaris juga tidak dirinci. hanya di infokan menerima 5/6 begitu saja. disini beca tidak mau repot-repot untuk menjelaskan daftar para pewaris asal nggak over balance aja udah betul.

9: bagian saudara kandung juga tidak dirinci. hanya disebutkan menerima 2/3 begitu saja. berapa jumlah orang dan jenis kelaminnya yg berhak menerima tidak disebutkan. disini beca tidak mau repot-repot untuk menjelaskan daftar para pewaris asal nggak over balance aja udah betul.

contoh kasus:

si mati meninggalkan suami, 1 anak perempuan, tanpa ayah ibu, 3 saudara perempuan 1 saudara laki (paman), maka hitungannya:

1/2 + sisa utk suami

1/3 = utk anak

3 saudara perempuan dan paman = gigit jari

rebeca berusaha keras agar tidak terjadi oper balans ni ye.....:laughing:

10: dari contoh diatas jelas sistem warisan rebeca mengabaikan peringkat dan cuma memprioritaskan/memusatkan pembagian hanya pada ayah/ibu, istri/suami dan anak saja. sanak famili nggak dianggap apapun meski jelas-jelas terdapat 6 oknum dan ayah ato ibu jelas-jelas tidak ada.

contoh kasus ini adalah sbb:

biasanya klo suami/istri meninggal, pihak paman adalah mewakili dan membantu pihak yg terkena musibah baik dari segi waktu, materi dan tenaga. Disini Beca mengabaikan peran paman dan keluarga-2nya yg turut serta mengurus jenasah sampai proses penguburannya padahal ortu tidak ada (yg menjadi prioritas hak waris) (artinya prioritas ortu yg tidak ada seharusnya digeser ke saudara si mati).

sistem warisan rebeca sangat sadis dan tidak berkeadilan sosial....deret beca mengajarkan agar manusia menjadi gila harta...

12:
Jika semua ahli waris yang telah disebutkan tidak ada, maka semua harta yang ditinggalkan disumbangkan kepada lembaga sosial.
nggak salah nih seseorang tidak memiliki kerabat atau sanak famili? pada kemana semua orang-orang ini. apakah pamannya, bibinya atau anak-anak dari paman dan bibinya tidak ada atau saudara-saudara jauh dari paman dan bibinya. teori rebeca menyajikan kebohongan dan keegoisan, keserakahan dan ketidakadilan..!!! :I

13: yang namanya harta warisan adalah utk diwariskan ke lingkup keluarga. kalau utk diserahkan ke panti sosial itu namanya adalah derma, amal, sumabangan, bakti sosial, hadiah (present, gift, donasi). dari segi konsep, rebeca mencampuradukkan istilah warisan (inheritance) dgn istilah lain..nggak konsisten dlm pemahaman dan pengertian...

14: HWI menggunakan matriks silsilah dengan komposisi deret yg tetap untuk silsilah terjauhpun sehingga bisa di searching di database kepolisian jika ahli waris mewariskan harta money laundring atau hasil rampokan, HWR manggunakan analogi rujak campur asam manis pedas, hasilnya keluar di toilet atau trash bin...

15: deret rebeca menurut promo rebeca adalah sgt simplistik. gw punya deret tandingan yg lebih simpel, gue susun HW tandingan ini kurang dari 11 detik saja.

1/2 + sisa

contoh kasus:

jika si mati meninggalkan istri/suami, maka bagian istri/suami mendapat 1/2, sisanya yaitu 1/2 bagian dibagi rata utk anak-anak dan ortu. jika tidak ada ahli waris diatas maka semua bagian dibagi rata kepada semua keluarga terdekat (saudara-saudara, nggak pake rincian). jika saudara-saudara ini nggak ada maka disumbangkan ke panti sosial.

16: deret beca hanya mewariskan 1/3 untuk anak laki. sementara deret Quran memberi 1/2 bagian untuk anak laki. Jelas gw akan pilih 1/2nya jika gw laki.


17: deret beca mengajarkan agar wanita menjadi oposan pria dan bukan menjadikan cewek sbg rekan (partner) laki-laki dan melanggar kodrat alami cewek...rebeca terbukti melanggar ketetentuan Tuhan,

bukti bibel:

imamat
12:1. TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
12:2 "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis.
12:5 Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.


utk islam:

Perempuan dalam Islam tidak dituntut untuk mencari nafkah atau membantu orang tuanya, sehingga praktis laki-laki menanggung beban yang tidak ringan. Kalau semua laki-laki di dunia adalah anak konglomerat nggak perlu dibahas. jadi mengadilkan pembagian laki cewek adalah tidak sesuai dengan persepsi awal.

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 2:28 )

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. 4:34 )


Sahih Bukhari Volume 2, Book 13, Number 18:
Narrated Ibn Umar:
I heard Allah's Apostle saying, "All of you are Guardians." Yunis said: Ruzaiq bin Hukaim wrote to Ibn Shihab while I was with him at Wadi-al-Qura saying, "Shall I lead the Jumua prayer?" Ruzaiq was working on the land (i.e farming) and there was a group of Sudanese people and some others with him; Ruzaiq was then the Governor of Aila. Ibn Shihab wrote (to Ruzaiq) ordering him to lead the Jumua prayer and telling him that Salim told him that 'Abdullah bin 'Umar had said, "I heard Allah's Apostle saying, 'All of you are guardians and responsible for your wards and the things under your care. The Imam (i.e. ruler) is the guardian of his subjects and is responsible for them and a man is the guardian of his family and is responsible for them. A woman is the guardian of her husband's house and is responsible for it. A servant is the guardian of his master's belongings and is responsible for them.' I thought that he also said, 'A man is the guardian of his father's property and is responsible for it. All of you are guardians and responsible for your wards and the things under your care.

Nabi SAW bersabda:

Sahih Bukhari Volume 3, Book 48, Number 826:
Narrated Abu Said Al-Khudri:
The Prophet said, "Isn't the witness of a woman equal to half of that of a man?" The women said, "Yes." He said, "This is because of the deficiency of a woman's mind."


Riset membuktikan bahwa perempuan mengalami kondisi-kondisi berikut:

Sindrom pra/-menstruasi, pusing, suka marah-marah, dll.

In its examination of the occurrence of physical and psychological change during the period just prior to the onset of menstruation we read in Psychological Medicine: "Many studies have reported an increased likelihood of various negative affects during the pre-menstrual period. In this affective category are many emotional designations including irritability, depression, tension, anxiety, sadness, insecurity, lethargy, loneliness, tearfulness, fatigue, restlessness and changes of mood. In the majority of studies, investigators have found it difficult to distinguish between various negative affects, and only a few have allowed themselves to be excessively concerned with the differences which might or might not exist between affective symptoms."

Osteroporosis.
Menopaus.
Perempuan hamil (normal 9 bulan), cuti hamil dan ngidam, biasanya harus dituruti, menyusui.
Suka membantah (berdebat, ngobrol, ngrumpi, EGP atau cerewet).
Gampang terkejut dan panik (stres, migrain, shock). Contoh saat melihat ular, tikus, kecelakaan mobil, kematian, dll. Kecuali wanita-wanita suku Asmat dan suku Aborigin atau yang berjualan di pasar nggak kalee...
halusinasi

Pada saat-saat ini, secara umum wanita akan menurun akalnya/nggak stabil emosinya tanpa disadari (hilang konsentrasinya, maksud gw akurasi maknanya). contoh: gw liat berita di tv seorang ibu pakai alasan ngancam akan bunuh anaknya jika rumahnya digusur....opo tumon...

Tambahan:

Biasanya perempuan adalah pesolek. Jika dia diberi banyak harta, maka habislah harta warisan tersebut untuk beli kosmetik dan jalan-jalan di mall, beli makanan... :applause:

dari aspek manfaat, deret rebeca berpotensi menimbulkan pemborosan harta.....


Jadi HWR TIDAK ISTIMEWA DALAM (hingga) (13-)17 poin FATAL...

Posted: Sat Jun 16, 2007 7:25 am
by Rebecca
moslem wrote:2: deret diatas tidak harmonis, yaitu jika pada deret quran 1/3 adalah setengahnya 2/3, 1/6 setengahnya 1/3 maka deret lu setengah dari 5/6 adalah bukan 1/2, dan ngak tahu gw berapa sebenernya 1/2nya 5/6. juga 1/6 adalah bukan setengahnya dari 1/2. deret mbak ini nggak simetris...
Hi...hi...hi...ini komentar orang yang nggak pernah belajar deret. Mau membahas deret quranmu yang berantakan itu? mau membandingkan deret HWR dibandingkan deret semrawut ciptaan muhamma? buat thread lain agar kutelanjangin sekali lagi KEBODOHAN muhammad!... jd gue anggap sampah, dan malas mau komen ttg ini.


3: contoh kasus:

jika yang meninggal meninggalkan 1 suami dgn anak ceweknya 5 orang maka itungan: 5/6 + (1/3 x 5) = 5/6 + 5/3 = 15/6 ----> over and over again over balance....
Muslim memang wajib BOHONG demi membela islam. Jika kasusmu di atas si pewaris memiliki SUAMI, TANPA ortu, dan 5 anak cewekmaka,

Suami mendapat 1/2 dan mewarisi jatah ortu 1/6 = 3/6 + 1/6 =4/6 = 2/3


[Al-Rebecca 1:2] Jika pewaris meninggalkan suami atau isteri maka bagian mereka masing-masing adalah SETENGAH dari harta yang ditinggalkan. Jika yang meninggal memiliki anak perempuan atau (dan) laki-laki maka bagian yang diperoleh adalah SEPERTIGA dari harta yang ditinggalkan. Jika pewaris meninggalkan ayat atau (dan) ibu maka bagian yang didapat adalah SEPERENAM dari harta yang ditinggalkan.


[Al-Rebecca 1:3] Jika pewaris tidak meninggalkan orang tua atau (dan) anak maka bagian mereka diwarisi dan ditambahkan kepada suami/isteri. Jika yang meninggal tidak memiliki suami/isteri, maka bagiannya diserahkan dan ditambahkan kepada anak. Jika pewaris tidak memiliki orang tua dan suami/isteri maka bagian mereka diwarisi dan ditambahkan kepada anak. Jika yang meninggal tidak memiliki suami/istri dan anak, maka bagian mereka diserahkan dan ditambahkan kepada orang tua si pewaris.



Darimana kau dapatkan angka 5/6? kau sekali-lagi kdapati berbohong. Telah banyak kesempatan kita berdiskusi, selalu elo beralasan mengaku khilaf meski kenyataan bohongmu memang terlalu kelihatan. Jujurlah jika berdebat, agar kau kelihatan manusia berotak!




JATAH 5 anak cewek dan 0 anak cowok adalah TETAP 1/3, dan tiap anak dibagi rata dan mendapat 1/5 x 1/3 = 1/15. Hal ini berdasarkan:


[Al-Rebecca 1:1] Bagian yang diperoleh seorang laki-laki sama dengan seorang perempuan. Jika perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan tidak berimbang maka masing-masing individu memperoleh bagian yang sama. Hal ini dilakukan untuk memenuhi asas keadilan dan menghindari bias gender. Pembagian-pembagian berikut dilakukan setelah dilunaskan hutang-hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.

[Al-Rebecca 1:2] Jika pewaris meninggalkan suami atau isteri maka bagian mereka masing-masing adalah SETENGAH dari harta yang ditinggalkan. Jika yang meninggal memiliki anak perempuan atau (dan) laki-laki maka bagian yang diperoleh adalah SEPERTIGA dari harta yang ditinggalkan. Jika pewaris meninggalkan ayat atau (dan) ibu maka bagian yang didapat adalah SEPERENAM dari harta yang ditinggalkan.




TOTAL diperoleh: 2/3 + 1/3 = 1--------> PERFECTLY BALANCE!



Tidak konsisten dan terjadi pengulangan kalimat.... Kalimat sebelum dan sesudah titik maknanya sama mbak rebeca...
Apa quranmu tidak mempunyai pengulangan kalimat? apa mau gue post ratusan kalimat yang berulang-ulang dalam quran? Hihihi...

7: teorimu tidak menasakh anak yang murtad dari agamanya atau bahkan yg membunuh bapaknya/emaknya sendiri. jadi anak yg sengaja membunuh bapaknya/emaknya sendiri agar dia memperoleh warisan akan tetap dan berhasil mewujudkan impiannya agar mendapat warisan. enak tenan...
Yang murtad atau enggak semua dapet dalam HWR! HWR memang tidak memandang masalah sekotor pikiranmu yang ingin membunuh orang tua untuk hanya mendapat warisan.


8: cucu pewaris juga tidak dirinci. hanya di infokan menerima 5/6 begitu saja. disini beca tidak mau repot-repot untuk menjelaskan daftar para pewaris asal nggak over balance aja udah betul.
Bahkan cucu pun tak disebutkan dalam quran. Hukum Fiqh yang dikembangkan muslim banyak yang tak tercantum dalam quran. HWI jongkok dalam hal ini, sementara HWR menjelaskan bagiannya secara jelas.



9: bagian saudara kandung juga tidak dirinci. hanya disebutkan menerima 2/3 begitu saja. berapa jumlah orang dan jenis kelaminnya yg berhak menerima tidak disebutkan. disini beca tidak mau repot-repot untuk menjelaskan daftar para pewaris asal nggak over balance aja udah betul.
Baca ayat Al-Rebecca 1, disitu dijelaskan jatah perempuan sama dengan laki-laki dan semua dibagi rata!


contoh kasus:

si mati meninggalkan suami, 1 anak perempuan, tanpa ayah ibu, 3 saudara perempuan 1 saudara laki (paman), maka hitungannya:

1/2 + sisa utk suami

1/3 = utk anak

3 saudara perempuan dan paman = gigit jari
Lha, wajar dong suami mendapat jatah yang besar...wong uang dan harta isterinya kok yang dibagi!...daripada quran isteri dapet 1/8 sementara saudara kandung dapet 2/3...itu adil atau jongkok? isteri tidak dihargai dalam HWI ciptaan allahmu!



10: dari contoh diatas jelas sistem warisan rebeca mengabaikan peringkat dan cuma memprioritaskan/memusatkan pembagian hanya pada ayah/ibu, istri/suami dan anak saja. sanak famili nggak dianggap apapun meski jelas-jelas terdapat 6 oknum dan ayah ato ibu jelas-jelas tidak ada.
HWI memiliki prioritas yang jongkok makanya sering terjadi overbalance. Sementara HWR sangat jelas mengatur ini:

DALAM HWR, jelas sekali prioritas dinyatakan secara eksplisit bukan seperti hukum warisan awloh yang kabur alias jongkok. DALAM HWR, dijelaskan sbb:

AHLI WARIS utama, sesuai urutan:
1. Suami/Istri
2. Anak-anak
3. Orang tua


AHLI Waris pendamping (diberikan jika AHLI WARIS utama tidak ada), sesuai urutan:
1. Cucu
2. Saudara Kandung
3. kakek, nenek, saudara SEIBU, dan saudara SEAYAH.


Tanggapanmu yang lain gue anggap sampah, model keadilan awlohmu jauh lebih parah!...isteri 1/2 dari suami. jatah cewek mendapat 1/2 dari cowok. Udah gitu mengenai prioritas jongkok sehingga sering terjadi OVERBALANCE akhirnya dibutuhkan ilmunya UMAR dan ZAID. Ngaca gitu loh!... :D

Posted: Sat Jun 16, 2007 12:28 pm
by catlima
@HWI

kumpulan ayat yang belum sempat di nasahkan ;;

Posted: Sat Jun 16, 2007 11:41 pm
by alley_shatree
ya udah yg HWR untuk ngitung warisnya keluarga rebeca
dan yg HWI untuk ngitung waris keluarga Islam..

percuma ngomong sama si kepala batu (rebeca) karena ngga akan mau mengakui kekalahan/kesalahan.

jadi kesimpulannya kita punya hukum waris masing2...moslem punya hukum waris sendiri yg udah ribuan tahun terpakai.

Posted: Sun Jun 17, 2007 7:28 am
by Rebecca
Hey atas, kau diem saja!...dari dulu berkokok merecoki mulu tp jawabanmu apa dalam warisan islam? cuma mau membulatkan 7/6 ke 7/7? atau pakai prioritasnya UMAR dan ZAID? hehehhe...kan udah gue bilang, jangankan gue, wong si UMAR dan Zaid aja bingung kok ngelihat ketololan allahmu!...apa elo mau nutup mata, ndul? :lol:

Posted: Sun Jun 17, 2007 1:44 pm
by moslem
Hi...hi...hi...ini komentar orang yang nggak pernah belajar deret. Mau membahas deret quranmu yang berantakan itu? mau membandingkan deret HWR dibandingkan deret semrawut ciptaan muhamma? buat thread lain agar kutelanjangin sekali lagi KEBODOHAN muhammad!... jd gue anggap sampah, dan malas mau komen ttg ini
Talks is always cheap...
Suami mendapat 1/2 dan mewarisi jatah ortu 1/6 = 3/6 + 1/6 =4/6 = 2/3
Sebelumnya ada ralat disini:
jika yang meninggal meninggalkan 1 suami dgn anak ceweknya 5 orang maka itungan: 5/6 + (1/3 x 5) = 5/6 + 5/3 = 15/6 ----> over and over again over balance....
gw salah tulis, yg gw maksud adalah 3/6 bukan 5/6, jadi 3/6 + 5/3 = 13/6 ---> over balans...
JATAH 5 anak cewek dan 0 anak cowok adalah TETAP 1/3, dan tiap anak dibagi rata dan mendapat 1/5 x 1/3 = 1/15. Hal ini berdasarkan:
[Al-Rebecca 1:1] Bagian yang diperoleh seorang laki-laki sama dengan seorang perempuan. Jika perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan tidak berimbang maka masing-masing individu memperoleh bagian yang sama.
1/3 untuk anak = ambigu...anomali...inkonsisten... teorimu itu tidak menulis bahwa bagian seluruh anak adalah 1/3, tapi menulis ttg hal lain [al-rebea 1:1]...

jika lu berani memangkas 1/3 untuk seluruh anak cewek, maka alangkah kecilnya jatah buat anak cewek. Bandingkan anak cewek dalam islam mendapat 1/2 atau 2/3 bagian jika lebih dari 1... :applause:
Yang murtad atau enggak semua dapet dalam HWR! HWR memang tidak memandang masalah sekotor pikiranmu yang ingin membunuh orang tua untuk hanya mendapat warisan.
talks is alsways cheap... the reality or the possibility is a man can and ever killed the father or the parents so that the heritage soon pushed out ... anak durhaka..
Bahkan cucu pun tak disebutkan dalam quran. Hukum Fiqh yang dikembangkan muslim banyak yang tak tercantum dalam quran. HWI jongkok dalam hal ini, sementara HWR menjelaskan bagiannya secara jelas.
kata siapa? dari referensi Islam didapat bahwa minimal ada 15 ahli waris terdaftar dari pihak laki, 10 dari pihak wanita, 11 dari pihak ashabah terdekat....
Tanggapanmu yang lain gue anggap sampah,
rebeca lu ini manusia atao bukan... jika lu kristen liat ini:

1 petrus
3:7 Demikian juga kamu, hai suami-suami, hiduplah bijaksana dengan isterimu, sebagai kaum yang lebih lemah! Hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih karunia, yaitu kehidupan, supaya doamu jangan terhalang.
Lha, wajar dong suami mendapat jatah yang besar...wong uang dan harta isterinya kok yang dibagi!...daripada quran isteri dapet 1/8 sementara saudara kandung dapet 2/3...itu adil atau jongkok? isteri tidak dihargai dalam HWI ciptaan allahmu!
1 petrus
3:7 Demikian juga kamu, hai suami-suami, hiduplah bijaksana dengan isterimu, sebagai kaum yang lebih lemah! Hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih karunia, yaitu kehidupan, supaya doamu jangan terhalang.

Dikutip dari http://muslim-christianity.faithweb.com/warisan.htm

The law of inheritance in Islam is based upon five main considerations:

To break up the concentration of wealth in individuals and spread it out in society

To consolidate the family system which is the social unit of an Islamic society

To give incentive to work and encourage economic activity as sanctioned by Islam

In the pre-Islamic world and even in modern societies the law of inheritance has so many evils in it, which may be summed up in the following points:

1. Women had been completely denied the share of inheritance. They were rather regarded as part of the property of the deceased and, therefore,their right to property by inheritance was out of question.

2. In pre-Islamic Arabia and other countries where there had been tribal societies not only women were deprived of the right of inheritance but even weak and sick persons and minor children were given no share in it, as the common principle of inheritance was that he alone is entitled to inherit who wields the sword.

3. Then in certain societies there had been existing the law of primogeniture and it exists even today in some of the so-called civilised parts of the world which entitles only the eldest son to inherit the whole of the father's property or to get the lion's share.

Islam introduced so many reforms in the laws of inheritance which can be succinctly summed up as follows:

3. It laid the rules for the break-up of the concentrated wealth in the society and helped in its proper and equitable distribution amongst a large number of persons.


Take a look at some proofs about legacy rules in the pre-Islamic period:

Sahih Bukhari Volume 8, Book 80, Number 731:

Narrated Ibn 'Abbas:

(During the early days of Islam), the inheritance used to be given to one's offspring and legacy used to be bequeathed to the parents, then Allah cancelled what He wished from that order and decreed that the male should be given the equivalent of the portion of two females, and for the parents one-sixth for each of them, and for one's wife one-eighth (if the deceased has children) and one-fourth (if he has no children), for one's husband one-half (if the deceased has no children) and one-fourth (if she has children)."

Number 27:5-11

And Moses brought their cause before the LORD. And the LORD spake unto Moses, saying,
The daughters of Zelophehad speak right: thou shalt surely give them a possession of an inheritance among their father's brethren; and thou shalt cause the inheritance of their father to pass unto them. And thou shalt speak unto the children of Israel, saying, If a man die, and have no son, then ye shall cause his inheritance to pass unto his daughter. And if he have no daughter, then ye shall give his inheritance unto his brethren. And if he have no brethren, then ye shall give his inheritance unto his father's brethren. And if his father have no brethren, then ye shall give his inheritance unto his kinsman that is next to him of his family, and he shall possess it: and it shall be unto the children of Israel a statute of judgment, as the LORD commanded Moses.

The first concentration of the legacy according to the Bible verse above is to give the inheritance share to the male children at the first priority. If any boys is present, the woman can't receive anything. Afterwards, if the daughter is not present, the legacy is bequethed to merely male side in further relationship of the family.

Deuteronomy 27:15-17

If a man have two wives, one beloved, and another hated, and they have born him children, both the beloved and the hated; and if the firstborn son be hers that was hated: Then it shall be, when he maketh his sons to inherit that which he hath, that he may not make the son of the beloved firstborn before the son of the hated, which is indeed the firstborn: But he shall acknowledge the son of the hated for the firstborn, by giving him a double portion of all that he hath: for he is the beginning of his strength; the right of the firstborn is his.

As we look at, in the polygami session, the heritage is only bequethed amongst the firstborn. The female receives nothing.
Ngaca gitu loh!...
Lu nggak liat, bagaimana Quran dan Hadis yg gw tampilin menempatkan pernyataan sahabat sebagai salah satu titik awal pengambilan dan pengembangan dasar hukum Islam. Baca lagi di thread ini http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php&=13007
HWI

kumpulan ayat yang belum sempat di nasahkan ;;
ngaca dulu, nasakh dalam bibel:

ibrani 7:18-19

Memang suatu hukum yang dikeluarkan dahulu dibatalkan, kalau hukum itu tidak mempunyai kekuatan dan karena itu tidak berguna, --sebab hukum Taurat sama sekali tidak membawa kesempurnaan--tetapi sekarang ditimbulkan pengharapan yang lebih baik, yang mendekatkan kita kepada Allah.

imamat 20:21

20:21 Bila seorang laki-laki mengambil isteri saudaranya, itu suatu kecemaran, karena ia melanggar hak saudaranya laki-laki, dan mereka akan tidak beranak.

imamat 25:5

25:5. "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar.
apa elo mau nutup mata, ndul?
baca dulu bibel kamu....anakku...

Posted: Sun Jun 17, 2007 6:47 pm
by Rebecca
Ini kesalahanmu entah berapa kali. salah lagi, salah lagi...bagaimana pembaca mau percaya dgn tulisanmu jika selalu salah begini? kau tulis lagi jatah suami 3/6...itu angka 3/6 darimana? apakah kau tidak membaca postku sebelumnya? kenapa muslim sepertimu tidak pernah belajar dari kesalahan sebelumnya dan kau masuk jurang yang sama dua kali? SEKALI lagi kupostkan jatah SUAMI dalah KASUS ini!

Suami mendapat 1/2 dan mewarisi jatah ortu 1/6 = 3/6 + 1/6 =4/6 = 2/3


[Al-Rebecca 1:2] Jika pewaris meninggalkan suami atau isteri maka bagian mereka masing-masing adalah SETENGAH dari harta yang ditinggalkan. Jika yang meninggal memiliki anak perempuan atau (dan) laki-laki maka bagian yang diperoleh adalah SEPERTIGA dari harta yang ditinggalkan. Jika pewaris meninggalkan ayat atau (dan) ibu maka bagian yang didapat adalah SEPERENAM dari harta yang ditinggalkan.


[Al-Rebecca 1:3] Jika pewaris tidak meninggalkan orang tua atau (dan) anak maka bagian mereka diwarisi dan ditambahkan kepada suami/isteri. Jika yang meninggal tidak memiliki suami/isteri, maka bagiannya diserahkan dan ditambahkan kepada anak. Jika pewaris tidak memiliki orang tua dan suami/isteri maka bagian mereka diwarisi dan ditambahkan kepada anak. Jika yang meninggal tidak memiliki suami/istri dan anak, maka bagian mereka diserahkan dan ditambahkan kepada orang tua si pewaris.



Darimana kau dapatkan angka 3/6? kau sekali-lagi kdapati berbohong. Telah banyak kesempatan kita berdiskusi, selalu elo beralasan mengaku khilaf meski kenyataan bohongmu memang terlalu kelihatan. Jujurlah jika berdebat, agar kau kelihatan manusia berotak!


Ambigu? he...he...he...karena kau tidak baca sbb:

[Al-Rebecca 1:1] Bagian yang diperoleh seorang laki-laki sama dengan seorang perempuan. Jika perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan tidak berimbang maka masing-masing individu memperoleh bagian yang sama. Hal ini dilakukan untuk memenuhi asas keadilan dan menghindari bias gender. Pembagian-pembagian berikut dilakukan setelah dilunaskan hutang-hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.

DALAM HWR semua baik dalah posisi bapak/ibu, suami/isteri, anak P/L, cucu L/P atau saudara seayah/seibu L/P, setiap individu pembagian merata dari jatah warisan yang diperoleh. Lha, wajar dalah posisi ini si SUAMI mendapatkan harta yang jauh melebihi anak, wong harta isterinya kok yang dibagi. Lha, quranmu menjatah isteri cuma 1/8 sementara anak dapet 2/3...Hi...hi...hi...keadilan model arab yang mengabaikan peran ibu! :lol:


Kalau pikiran kotormu diterapkan, tak ada satupun hukum science buatan manusia yang konsisten. BAHKAN hukum mekanika Newtonpun akan INVALID jika gaya gravitasi berubah dan tidak seragam, ngerti? apalagi hukum warisan buatan allahmu, seorang Rebecca saja bisa mengupas dan menemukan 9 kasus kedagelan allah yang kau sembah. Kau tidak bisa menggunakan hanya 4 ayat HWI dalam kasus overbalance yang gue ajukan! kau butuh hukum2 buatan tangan zaid untuk membetulkannya! sadar nggak elo?

Kata siapa? Kalau ada bawa sini jangan cuma membacot!...butuh tambahan ayat baru di luar 4:7, 4:11, 4:12, 4:176?Di sini gue tandingkan hanya 4 ayat HWI dgn 4 ayat HWR!...kl mau ayat lain, supaya fair HWR juga bisa mengeluarkan ayat baru! :lol: ...


Tipikal macem kau, kl sudah mentok lihat kejeblokan quran, selalu nunjuk hidup orang lain!...He...he...he...Lha, di quranmu cewek bileh dipolygamy bahkan dipukul! NGACA gitu loh! :lol: ...lah jelas nabimu dan allahmu menghargai cewek setengah cowok dalam warisan maupun saksi gitu loh!...ngaca woy!

Modalmu kl sudah tak bisa berargumen adalah OOT!...persis ketika muhammad setelah menemukan wahyu setan saat di gua hira!...Menuduh tanpa bukti dan menebar kebencian. Hidupmu tak akan tenang dgn kebencian muhammad dalam hatimu. Ini adalah lambang kau udah kehabisan argumen melawan gue jd membawa kitab orang lain untuk membela kejongkokan allahmu? mentalmu sangat memalukan! di sini gue cuma membandingkan kitab busukmu dgn HWR buatanku dlm 30menit! :lol:

Di site yang kau refer itupun tak bisa menjawab ini: Ada SEMBILAN Kesalahan Fatal Hukum Warisan ISLAM!...paling-paling jawaban mereka cuma pakai ilmu bingungnya UMAR dan ZAID sambil dipoles sana - sini untuk menutupi kejongkokan allahmu! :lol:


Kau sudah mulai desperate yah? ketololanmu dan kesalahanmu DUA KALI saja sudah menunjukkan kelasmu mendebat aku!...sampai detik ini kau tak bisa menemukan kasus OVERBALANCE dalam HWR seperti ini: NINE BLOODY OVERBALANCE CASES of Islamic Inheritance Law!

Posted: Sun Jun 17, 2007 9:47 pm
by gaston31
sori nyela
Bek, klo elo maunya yg penting ga overbalanced. knp elo susah2 pake seper-seper segala.
ckup aja, gini.
sluruh harta si mati dibagi rata buat kluarganya, titik! jd gak kliatan niru2.

jd klo ayah mati meninggalkan istri, anak 1 (bayi), sodara 12(laki2 & perempuan), ya tinggal dibagi rata tuh harta dibagi 13 (jika sibayi ga diitung, krn blm tau duit) ato 14 (buat tabungan masa depan bayi).

sip kan, cmn 2menit mikirny!

Posted: Sun Jun 17, 2007 10:46 pm
by moslem
Ini kesalahanmu entah berapa kali. salah lagi, salah lagi...bagaimana pembaca mau percaya dgn tulisanmu jika selalu salah begini? kau tulis lagi jatah suami 3/6...itu angka 3/6 darimana?
sabar neng, 3/6 adalah utk menyamakan penyebut dari 5/3. 3/6 berasal dari 1/2.
Jika perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan tidak berimbang maka masing-masing individu memperoleh bagian yang sama.
gw udah baca. pernyataanmu tidak menunjukkan dan tidak menjelaskan apa-2. apa hubungannya jumlah perempuan dan laki tidak berimbang yg memperoleh bagian yg sama dg 5 anak cewek. 5 anak cewek tetap menerima bagian yg sama yaitu sama-sama 1/3, so tetap 1/3 x 5 = 5/3 :applause:
Kalau pikiran kotormu diterapkan, tak ada satupun hukum science buatan manusia yang konsisten.
contoh kasus:

alkisah ada seorang anak terlibat utang menggunung dan nggak mungkin cari pinjaman lagi krn para pengutang udah pada sebel pada anak ini. anak ini bengal banget dimata bapaknya bahkan lari dari rumah dan bapaknya nggak ngurus lagi anaknya. krn terdesak harus membayar utang (jika tidak bayar akan dimampusin oleh algojo pemiutang), diam-2 sang anak pulang kampung dan meracuni bapaknya sendiri yg kaya raya. akhirnya bapaknya mati maka sistem warisanpun secara otomatis berlaku. Saat penyelidikan dari kepolisian berjalan dan sang anak tadi dipanggil keluarganya untuk pulang agar menengok bapaknya sekaligus mengurus harta warisan. sang anak pura-2 jadi anak alim, telah tobat, dan giat membantu keluarganya mengurus jenasah anaknya. waktu berjalan. akhirnya kedok sang anak terbongkar oleh polisi. So, kelanjutannya bisa ditebak posisinya sebagai ahli waris.... sad ever ending... :applause:
Kata siapa? Kalau ada bawa sini jangan cuma membacot!...butuh tambahan ayat baru di luar 4:7, 4:11, 4:12, 4:176?
entar, gw belum liat referensinya soalnya. klo mau cepat-cepat lu silahkan hubungi ulama terdekat untuk mendapatkan buktinya...
Tipikal macem kau, kl sudah mentok lihat kejeblokan quran, selalu nunjuk hidup orang lain!...He...he...he...Lha, di quranmu cewek bileh dipolygamy bahkan dipukul! NGACA gitu loh! ...lah jelas nabimu dan allahmu menghargai cewek setengah cowok dalam warisan maupun saksi gitu loh!...ngaca woy!
lo lu nggak liat ayat-2 bibel yg gw tampilin dimana bagian cewek adalah selalu dibawah laki-laki..bahkan yesuspun tidak pernah membatalkan poligaminya musa, darimana dasar pikiran lu bahwa agama lain melarang poligami???? ha? ha? ha?

coba liat bagaimana anak perempuan berposisi sebagai 1/2nya laki-2:

klo mau lebih banyak bisa saja kapan-2 klo sempat:

imamat
12:1. TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
12:2 "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis.
12:5 Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.

ulangan 21:15-17 dimana warisan hanya untuk anak sulung laki-laki (firstbon son). ibunya, anak ceweknya (klo ada) malah nggak dapat.
Modalmu kl sudah tak bisa berargumen adalah OOT!...persis ketika muhammad setelah menemukan wahyu setan saat di gua hira!...Menuduh tanpa bukti dan menebar kebencian. Hidupmu tak akan tenang dgn kebencian muhammad dalam hatimu. Ini adalah lambang kau udah kehabisan argumen melawan gue jd membawa kitab orang lain untuk membela kejongkokan allahmu? mentalmu sangat memalukan! di sini gue cuma membandingkan kitab busukmu dgn HWR buatanku dlm 30menit!
ya..ya..ya.. bisa saja dikau ini....apa nggak kebalik?

ok dah coba gw tampilin rangkuman 'permasalahanmu' dan bukan 'permasalahanku' dibawah:


Permasalahan dari keadilan deret Quran:
daripada quran isteri dapet 1/8 sementara saudara kandung dapet 2/3...itu adil atau jongkok?
yg juongkok (maksudnya lu lagi jongkok) bukannya elu? .... coba liat keteraturan matematika HWI yg katamu adalah amburadul: (ngimpi kali lu yee.... :applause: )

ini sistem matriks HWI:

dari jalur saudara perempuan (peringkat V):

1/2 bagian jika tidak ada anak dari si mati.

2/3 bagian jika lebih dari satu (dan ini bagian terbesar mereka, jika lu coba-coba meningkatkan bilangan ini menjadi 3/4 atau 5/6 misalnya maka warisan yg diterima oleh masing-2 suami/istri bahkan sang anak jadi semakin kecil lo).

menjadi asabah jika sudah ada paman.


dari jalur suami-istri (peringkat I):

istri dapat 1/4, krn adanya suami hanya dapat 1/2 (tanpa adanya anak). Jadi bagian istri/perempuan akan selalu 1/2nya suami/laki.

istri dapat 1/8, krn suami dapat 1/4 (krn adanya anak).


dari jalur anak (peringkat III):

anak tunggal cewek dapat 1/2 krn itulah bagian terbesar (dari bilangan 1/2) yg diterimanya krn tidak ada anak laki. Jika ada anak laki bagian cewek akan menyusut tapi tetap 1/2 dari laki-laki.

jadi terlihat adil kan, cewek dapat 1/2 jika tidak ada anak laki, dapat 2/3 jika lebih dari 1. anak cowok malah hanya berposisi sebagai ashabah (sisa) bukan ashabul furudh (utama). lalu gantian adilnya, cewek dapat 1/2 dari bagian laki jika ada anak laki yg menjadi ashabah tadi.


dari jalur paman (peringkat IV):

hanya jika tidak ada bapak: sama dengan bagiannya bapak.


dari jalur bapak (peringkat II):

1/6 bagian (jumlah semakin mengecil krn adanya suami/istri dan anak)

1/6 dan merangkap asabah jika si mati meninggalkan anak cewek.

asabah (sisa) jika tidak simati tidak meninggalkan anak.


dari jalur ibu (peringkat II):

1/6 bagian (sama dengan bagian bapak).

1/3 bagian jika tidak ada bapa dst.


lu liat dari skema matriks diatas 'WOMAN' in HWI dihonorkan mendapat bagian terbesar jika tdk ada laki-2. Tapi jika ada laki (suami, anak laki, istri) maka cewek akan mendapat 1/2nya baik dari pihak istri, anaknya yg cewek, atau saudara perempuan.


deret 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8 ngasilin bagian-2 terbesar utk masing-2 person, nggak seperti deret lu masa anak laki dapat 1/3 (padahal quran ngasih 1/2 bagian).... dan jika tidak ada anak laki yg cewek lu kasih 1/3 juga (padahal quran ngasih 1/2 bagian dari laki-2)...

sebenernya masalah HWR lu adalah lu coba-2 utk memperkecil bilangan masing-2 agar tidak terjebak asumsi oper balance kan? atau lu duga quran salah hitung kan? (padahal HWI konsen pada pembagian-2nya bukan pada jumlah totalnya seperti isu oper-operan balon lu) dan juga ada unsur lu melanggar ketentuan alamiah yg sudah ditetapkan oleh Bible priority (God Command) dgn coba-2 menghilangkan 'bias' gender kan? xixixi......

jika lu masih ngotot dgn HW lu, maka gw tandingin dg HW gw yg gw susun kurang dari 11 detik saja:

1/2 + sisa

cuma 1 ayat doang:

[al-antirebeca 1:1] jika pewaris meninggalkan suami atau istri maka bagian mereka masing-masing adalah SETENGAH dari harta yang ditinggalkan. Sisanya dibagikan sama rata kepada anak-anaknya, ibu dan bapanya. Jika anak dan ibu tidak ada maka sisa ini dibagikan sama rata kepada saudara-saudara si mati. Jika tidak ada diberikan kepada saudara-saudara suami/istri yang ditinggal mati. Jika tidak ada diserahkan ke panti sosial.

liat dan bandingkan HW gw, simpel, linier, straight, dapat dihitung dan mudah dingat-ingat oleh anak TK rumus dan ayatnya (nggak seperti deret dan ayat lu minimal oleh anak SD), anti bias gender dan anti oper balon... kenapa Quran tidak membuat HW seperti ini? why?

tambahan ttg HWI:

ada aturan main yg mungkin lu nggak tau: misal ada suatu wasiat kepada org lain (sebelum seseorang mati), maka harta yg diwasiatkan hanyalah tidak sampai 1/3 dari jumlah harta yang dimiliki (yg otomatis jadi harta warisan) oleh seseorang (jika dia mati).

udah deh daripada sibuk ngurusin HWI, lebih baik lu fokus ke kriptograpi aja ..dan gw tunggu kapan lu masuk islam...

Posted: Sun Jun 17, 2007 11:46 pm
by alley_shatree
gaston31 wrote:sori nyela
Bek, klo elo maunya yg penting ga overbalanced. knp elo susah2 pake seper-seper segala.
ckup aja, gini.
sluruh harta si mati dibagi rata buat kluarganya, titik! jd gak kliatan niru2.

jd klo ayah mati meninggalkan istri, anak 1 (bayi), sodara 12(laki2 & perempuan), ya tinggal dibagi rata tuh harta dibagi 13 (jika sibayi ga diitung, krn blm tau duit) ato 14 (buat tabungan masa depan bayi).

sip kan, cmn 2menit mikirny!
iya bener bro...he he...ternyata elo lebih cerdas dari si rebec....mati kutu deh si rebec :lol: :lol: :lol:

Posted: Mon Jun 18, 2007 5:52 am
by Rebecca
Niru kesalahan jongkok awlohmu? Gue masih bisa buat puluhan bahkan ratusan kombinasi yang lain, yang jauh lebih sempurna daripada apa yang awlohmu buat. Nah, kl itu pemikiran sederharamu, silahkan!...artinya kau selangkah lebih maju daripada awlohmu yang jongkok itu! :lol: Niru? apa kau pikir angka pecahan pertama kali ada di quran? Ha...ha..ha...

jd klo ayah mati meninggalkan istri, anak 1 (bayi), sodara 12(laki2 & perempuan), ya tinggal dibagi rata tuh harta dibagi 13 (jika sibayi ga diitung, krn blm tau duit) ato 14 (buat tabungan masa depan bayi).

sip kan, cmn 2menit mikirny!
Wuah, selamat....kau buktikan sekali lagi, bahkan kaupun jauh lebih cerdas dari allah jongkok yang kau sembah itu!... Kau Pasti Malu Melihat Kejongkokan matematik allahmu :D !

Posted: Mon Jun 18, 2007 6:10 am
by Rebecca
1. KEBODOHANMU yang Pertama
moslem wrote:3: contoh kasus:

jika yang meninggal meninggalkan 1 suami dgn anak ceweknya 5 orang maka itungan: 5/6 + (1/3 x 5) = 5/6 + 5/3 = 15/6 ----> over and over again over balance....


2. Kebodohanmu di atas Kau ralat dgn Kebodohan Kedua!
moslem wrote:Sebelumnya ada ralat disini:

gw salah tulis, yg gw maksud adalah 3/6 bukan 5/6, jadi 3/6 + 5/3 = 13/6 ---> over balans...


3. Kebodohanmu Yang Membebalkan
moslem wrote:sabar neng, 3/6 adalah utk menyamakan penyebut dari 5/3. 3/6 berasal dari 1/2.


Kau masih berkeras bahwa jatah Suami itu 3/6!...Ini kesalahanmu entah berapa kali. salah lagi, salah lagi...SALAH LAGI! bagaimana pembaca mau percaya dgn tulisanmu jika selalu salah begini? kau tulis lagi jatah suami 3/6...itu angka 3/6 darimana? apakah kau tidak membaca postku sebelumnya? kenapa muslim sepertimu tidak pernah belajar dari kesalahan sebelumnya dan kau masuk jurang yang sama dua kali? SEKALI lagi kupostkan jatah SUAMI dalah KASUS ini!

Suami mendapat 1/2 dan mewarisi jatah ortu 1/6 = 3/6 + 1/6 =4/6 = 2/3


JADI Total JATAH SUAMI bukan 3/6 tapi 4/6 atau 2/3! Gue bingung debat sama elo, dulu waktu di pesantren elo belajar math dasar nggak sih? Jika kau masih bebal dalam hal ini, maka gue akan hentikan debat dgn manusia dungu sepertimu! :lol:


[Al-Rebecca 1:2] Jika pewaris meninggalkan suami atau isteri maka bagian mereka masing-masing adalah SETENGAH dari harta yang ditinggalkan. Jika yang meninggal memiliki anak perempuan atau (dan) laki-laki maka bagian yang diperoleh adalah SEPERTIGA dari harta yang ditinggalkan. Jika pewaris meninggalkan ayat atau (dan) ibu maka bagian yang didapat adalah SEPERENAM dari harta yang ditinggalkan.


[Al-Rebecca 1:3] Jika pewaris tidak meninggalkan orang tua atau (dan) anak maka bagian mereka diwarisi dan ditambahkan kepada suami/isteri. Jika yang meninggal tidak memiliki suami/isteri, maka bagiannya diserahkan dan ditambahkan kepada anak. Jika pewaris tidak memiliki orang tua dan suami/isteri maka bagian mereka diwarisi dan ditambahkan kepada anak. Jika yang meninggal tidak memiliki suami/istri dan anak, maka bagian mereka diserahkan dan ditambahkan kepada orang tua si pewaris.




Semua manusia muslim yang kukenal di FFI ini termasuk kau moslem jika sudah kepojok pasti OOT ke keristen, ciri-ciri manusia desperate yang kehilangan akal. Tapi aku maklum, karena kau saat ini masih shocked berat melihat kekonyolan matematika allahmu yang begitu brutal di akal manusia berakal. :lol: ....oya, sisa postmu gue anggap sampah. SEBAIKNYA elo minta maaf dulu atas kebodohanmu TIGA KALI ttg jatah suami!...itu dulu untuk sementara ini, pikirkan dgn akal jangan emosi seperti muhammad si tukang jagal itu!...oya, satu lagi jangan pikirkan pakai selangkangan! :lol:

Posted: Mon Jun 18, 2007 8:47 am
by Pembawa Pedang
gaston wrote:sori nyela
Bek, klo elo maunya yg penting ga overbalanced. knp elo susah2 pake seper-seper segala.
ckup aja, gini.
sluruh harta si mati dibagi rata buat kluarganya, titik! jd gak kliatan niru2.
Ha..ha...bener coy gue kira HWG bukan hanya balance tapi juga adil...
HWR balance tapi ngga adil...

Coba elo lihat....misalnya rebeca janda kaya raya tapi udah tuaan...ngga punya anak and ortu...

maka ini menjadi sasaran empuk bagi pemuda ganteng and nakal untuk mengeruk hartanya....kawini...udah itu ....tinggal dikasi racun habis cerita....lantas sipemuda dapet 100% harta...mampus loh...


@beca pertanyaan gue belom dijawb neh...

1. Siapa pewaris kerajaan saudi..

2. Apa yg dimaksud dgn asshobah dlm HWI...

hentikan omongan elo..kalo ngga bisa jawab...bacin seh.... :lol:

Posted: Fri Jun 22, 2007 7:39 pm
by murtad mama
kayakny elo kloningan si begobegooo dari luar indonesia (malaysia), betul ke???

Posted: Fri Jun 22, 2007 7:52 pm
by swatantre
@atas
Mungkin bisa dimasukkan ke suspect kloningan di threadnya Mpok Tinem?

Posted: Fri Jun 22, 2007 9:12 pm
by 4JJ1
wah, lama ga nengok ffi.... rame juga sekarang.... banyak yang baru....

Buat si "ahli matematika sederhana" yg. rebek2

Posted: Sat Jun 23, 2007 10:49 pm
by deds
:D Buat Rebecca si "ahli matematika SEDERHANA".
Anda mengutip KITAB SUCI de, bukan komik sinchan. Butuh ketenangan berfikir untuk menguak keefektifan bahasanya. Coba kamu lihat Surah 4:11 perbedaan kata "YANG DITINGGALKAN" dengan Surah 4:12 yaitu "YANG KAMU TINGGALKAN". AYAT 11 kalau melihat asal katanya yg. berbahasa ARAB lebih mengartikan "SISA DARI HARTA YG TELAH TERPAKAI", sedangkan AYAT 12 mutlak dari "SELURUH HARTA" warisan.
Jadi kalau kasusnya si yg. meninggal punya 4 anak cw plus 2 ortu plus istri maka hitungannya :

1/8(Istri(ayat 12)) = mutlak
2/3 anak x 7/8 sisa harta (ayat 11)
1/3 ortu x 7/8 sisa harta (ayat 11)
TOTALNYA YA 1/8 + 7/8 = 1

Makanya kalau di ISLAM Patokannya harus dari AL QURAN yang berbahasa ASLI nya, bukan terjemahan yg. banyak kelemahannya. Supaya terhindar dari "ORANG 2 YG AHLI MATEMATIKA SEDERHANA YG REBEK2 DAN SOMBONG PULA". Saya kutipkan ucapan seorang ahli bahasa tentang terjemahan QURAN : "Menerjemahkan QURAN ke bahasa lainnya seperti mengubah EMAS MENJADI LUMPUR".
Kalau ada yg. mau diskusi lagi mengenai ISLAM, bolehlah....Tapi kalau boleh yg. rada ahli..seperti dokter, astronomer. Jangan NEKAT "BERMODALKAN MATEMATIKA SYEDERHANA SYEKALIIIE" mau menyalahkan KITAB SUCI....BUSSYETTTTT....BANGUN2 JG. TIDUR.