Surah Al-Rebecca: TANTANGAN Mengungguli Hukum Warisan allah!
Posted: Sun Jun 10, 2007 8:42 am
HUKUM WARISAN Islam (HWI) Buatan Allah
[4:7] Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
[4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ada SEMBILAN Kesalahan Fatal Hukum Warisan ISLAM! Sungguh ironis bukan, jika hukum warisan yang katanya BUATAN allah pencipta semesta alam memiliki banyak cacat yang sangat memalukan. Seorang Rebecca saja bisa menemukan 9 kesalahan mendasar Hukum Warisan Islam (HWI) buatan allah tersebut. Apakah anda pikir allah seperti ini layak dianggap atau disembah sebagai pencipta langit dan bumi, sementara Logika matematika dasar yang ditawarkan cuma mencerminkan kerendahan logika berpikir. Untuk itu saya mengajukan konsep pembagian warisan yang adil dan merata yang TANPA error atau overbalance seperti yang terjadi pd HWI. Konsep yang kuajukan kuberi nama Hukum Warisan Rebecca (HWR). HWR tersebut hanya memerlukan EMPAT ayat singkat, padat dan tidak mengundang multi-interpretasi seperti yang terjadi pada HWI. Perlu diketahui, konsep ini digagas hanya memerlukan waktu 30 menit saja. Jadi jika konsep yang lahir dari pemikiran setengah jam saja bisa MENGUNGGULI HWI, apakah allah seperti itu layak anda sembah? apakah bukan sebaiknya anda menyembah allah yang punya LOGIKA yang agak cerdas? :D
HUKUM WARISAN Rebecca (HWR):
[Al-Rebecca 1:1] Bagian yang diperoleh seorang laki-laki sama dengan seorang perempuan. Jika perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan tidak berimbang maka masing-masing individu memperoleh bagian yang sama. Hal ini dilakukan untuk memenuhi asas keadilan dan menghindari bias gender. Pembagian-pembagian berikut dilakukan setelah dilunaskan hutang-hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.
[Al-Rebecca 1:2] Jika pewaris meninggalkan suami atau isteri maka bagian mereka masing-masing adalah SETENGAH dari harta yang ditinggalkan. Jika yang meninggal memiliki anak perempuan atau (dan) laki-laki maka bagian yang diperoleh adalah SEPERTIGA dari harta yang ditinggalkan. Jika pewaris meninggalkan ayat atau (dan) ibu maka bagian yang didapat adalah SEPERENAM dari harta yang ditinggalkan.
[Al-Rebecca 1:3] Jika pewaris tidak meninggalkan orang tua atau (dan) anak maka bagian mereka diwarisi dan ditambahkan kepada suami/isteri. Jika yang meninggal tidak memiliki suami/isteri, maka bagiannya diserahkan dan ditambahkan kepada anak. Jika pewaris tidak memiliki orang tua dan suami/isteri maka bagian mereka diwarisi dan ditambahkan kepada anak. Jika yang meninggal tidak memiliki suami/istri dan anak, maka bagian mereka diserahkan dan ditambahkan kepada orang tua si pewaris.
[Al-Rebecca 1:4] Jika yang meninggal tidak memiliki baik istri/suami, anak dan orang tua, maka cucu si pewaris mewarisi LIMA PERENAM dari harta yang ditinggalkan. Jika pewaris tidak memiliki ahli-ahli waris yang telah disebutkan terdahulu, maka saudara kandung mewarisi DUA PERTIGA dari harta yang ditinggalkan. Apapun yang tersisa diberikan secara merata dan adil kepada anggota keluarga yang lain yaitu kakek, nenek, saudara SEIBU, dan saudara SEAYAH. Jika semua ahli waris yang telah disebutkan tidak ada, maka semua harta yang ditinggalkan disumbangkan kepada lembaga sosial.
Bagaimana tanggapan anda? cukup pendek, ringkas dan padat bukan? Coba bandingkan dgn HWI buatan allah, bukankah HWR jauh lebih ringkas dan gampang dimengerti daripada HWI buatan allah? HWR lahir dari logika kombinasi sederhana yang bisa dipelajari oleh anak SD sekalipun. Bagi mereka yang berminat MENGUJI kebenaran HWR yang bs mengungguli HWI dipersilahkan untuk mengajukan kasus-kasus yeng menurut anda HWR memiliki kelemahan. Sepanjang kombinasi yang mungkin terjadi, aku sudah memikirkan dan yakin bahwa OVERBALANCE tidak pernah terjadi pada HWR seperti pd HWI ciptaan allah. Anda bisa memperhatikan juga keharmonisan dan keserasian komposisi 5/6, 2/3, 1/2, 1/3, 1/6 atau 10/12, 8/12, 6/12, 4/12, 2/12. Oya, kekuatan HWR yang sangat hebat mengungguli HWI disamping anti-overbalance adalah anti-bias gender. Artinya dalam HWR seorang perempuan memiliki bagian yang sama dgn seorang laki-laki. Dan Seorang laki-laki tidak bisa menggugurkan bagian perempuan seperti terjadi pada HWI yang bias gender dan overbalance.
Adakah muslims di FFI ini yang bisa menggugurkan dan mencari kelemahan HWR? Jika HWR yang lahir dari konsep 30 menit terbukti lebih unggul dari HWI yang katanya pencipta langit dan bumi, bukankah ini menunjukkan HWI lahir dari seseorang yang memiliki LOGIKA BERPIKIR yang rendah? RENUNGKANLAH! Selamat Wiken dan Hari Minggu! :D
[4:7] Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
[4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ada SEMBILAN Kesalahan Fatal Hukum Warisan ISLAM! Sungguh ironis bukan, jika hukum warisan yang katanya BUATAN allah pencipta semesta alam memiliki banyak cacat yang sangat memalukan. Seorang Rebecca saja bisa menemukan 9 kesalahan mendasar Hukum Warisan Islam (HWI) buatan allah tersebut. Apakah anda pikir allah seperti ini layak dianggap atau disembah sebagai pencipta langit dan bumi, sementara Logika matematika dasar yang ditawarkan cuma mencerminkan kerendahan logika berpikir. Untuk itu saya mengajukan konsep pembagian warisan yang adil dan merata yang TANPA error atau overbalance seperti yang terjadi pd HWI. Konsep yang kuajukan kuberi nama Hukum Warisan Rebecca (HWR). HWR tersebut hanya memerlukan EMPAT ayat singkat, padat dan tidak mengundang multi-interpretasi seperti yang terjadi pada HWI. Perlu diketahui, konsep ini digagas hanya memerlukan waktu 30 menit saja. Jadi jika konsep yang lahir dari pemikiran setengah jam saja bisa MENGUNGGULI HWI, apakah allah seperti itu layak anda sembah? apakah bukan sebaiknya anda menyembah allah yang punya LOGIKA yang agak cerdas? :D
HUKUM WARISAN Rebecca (HWR):
[Al-Rebecca 1:1] Bagian yang diperoleh seorang laki-laki sama dengan seorang perempuan. Jika perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan tidak berimbang maka masing-masing individu memperoleh bagian yang sama. Hal ini dilakukan untuk memenuhi asas keadilan dan menghindari bias gender. Pembagian-pembagian berikut dilakukan setelah dilunaskan hutang-hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.
[Al-Rebecca 1:2] Jika pewaris meninggalkan suami atau isteri maka bagian mereka masing-masing adalah SETENGAH dari harta yang ditinggalkan. Jika yang meninggal memiliki anak perempuan atau (dan) laki-laki maka bagian yang diperoleh adalah SEPERTIGA dari harta yang ditinggalkan. Jika pewaris meninggalkan ayat atau (dan) ibu maka bagian yang didapat adalah SEPERENAM dari harta yang ditinggalkan.
[Al-Rebecca 1:3] Jika pewaris tidak meninggalkan orang tua atau (dan) anak maka bagian mereka diwarisi dan ditambahkan kepada suami/isteri. Jika yang meninggal tidak memiliki suami/isteri, maka bagiannya diserahkan dan ditambahkan kepada anak. Jika pewaris tidak memiliki orang tua dan suami/isteri maka bagian mereka diwarisi dan ditambahkan kepada anak. Jika yang meninggal tidak memiliki suami/istri dan anak, maka bagian mereka diserahkan dan ditambahkan kepada orang tua si pewaris.
[Al-Rebecca 1:4] Jika yang meninggal tidak memiliki baik istri/suami, anak dan orang tua, maka cucu si pewaris mewarisi LIMA PERENAM dari harta yang ditinggalkan. Jika pewaris tidak memiliki ahli-ahli waris yang telah disebutkan terdahulu, maka saudara kandung mewarisi DUA PERTIGA dari harta yang ditinggalkan. Apapun yang tersisa diberikan secara merata dan adil kepada anggota keluarga yang lain yaitu kakek, nenek, saudara SEIBU, dan saudara SEAYAH. Jika semua ahli waris yang telah disebutkan tidak ada, maka semua harta yang ditinggalkan disumbangkan kepada lembaga sosial.
Bagaimana tanggapan anda? cukup pendek, ringkas dan padat bukan? Coba bandingkan dgn HWI buatan allah, bukankah HWR jauh lebih ringkas dan gampang dimengerti daripada HWI buatan allah? HWR lahir dari logika kombinasi sederhana yang bisa dipelajari oleh anak SD sekalipun. Bagi mereka yang berminat MENGUJI kebenaran HWR yang bs mengungguli HWI dipersilahkan untuk mengajukan kasus-kasus yeng menurut anda HWR memiliki kelemahan. Sepanjang kombinasi yang mungkin terjadi, aku sudah memikirkan dan yakin bahwa OVERBALANCE tidak pernah terjadi pada HWR seperti pd HWI ciptaan allah. Anda bisa memperhatikan juga keharmonisan dan keserasian komposisi 5/6, 2/3, 1/2, 1/3, 1/6 atau 10/12, 8/12, 6/12, 4/12, 2/12. Oya, kekuatan HWR yang sangat hebat mengungguli HWI disamping anti-overbalance adalah anti-bias gender. Artinya dalam HWR seorang perempuan memiliki bagian yang sama dgn seorang laki-laki. Dan Seorang laki-laki tidak bisa menggugurkan bagian perempuan seperti terjadi pada HWI yang bias gender dan overbalance.
Adakah muslims di FFI ini yang bisa menggugurkan dan mencari kelemahan HWR? Jika HWR yang lahir dari konsep 30 menit terbukti lebih unggul dari HWI yang katanya pencipta langit dan bumi, bukankah ini menunjukkan HWI lahir dari seseorang yang memiliki LOGIKA BERPIKIR yang rendah? RENUNGKANLAH! Selamat Wiken dan Hari Minggu! :D