Kau buat sj thread yang membahas model itu, aku dan kau bahas di sana. Jangan mengotori thread ini dgn teknik OOTmu!...kau jawab sj kasus 1 yang telah disajikan.SiBodoh wrote:apa yang belum direpresentasikan ?
spesifik lah dikit...
Surah Al-Rebecca: TANTANGAN Mengungguli Hukum Warisan allah!
Ini yang gw maksud bahwa logika matematik memberi konsekuensi terhadap interpretasi linguistik. Sebagaimana usulan proposisi konsistensi matematik, saudara dikelompokkan menjadi satu bagian : B(s).
B(s) = B(saudara seibu) + (saudara tidak seibu).
B(s) = B(saudara seibu) + (saudara tidak seibu).
Last edited by SiBodoh on Mon Aug 13, 2007 12:51 pm, edited 1 time in total.
Sekarang apa hubungannya model matematikamu dgn kasus ini?SiBodoh wrote:di mana OOT nya?
MENGGUNAKAN HUKUM WARISAN ISLAM
CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> BLOODY OVERBALANCE!
MENGGUNAKAN HUKUM WARISAN REBECCA
CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
1/3 (ayat 2) + 1/6 (ayat 2) + 1/2 (ayat 2) = 1 --------------> BALANCE!
Kenapa nggak langsung jawab saja? Aku sudah enek dengan mental coitus seperti si PB yang pada awalnya kesannya meyakinkan, setelah kusanggah sekali malah kabur tak berbekas. Untuk itu, BUAT SAJA THREAD BARU untuk membahas model matematika mu itu, LALU di thread ini kita bahas mulai KASUS 1. Gunakan akal dan logikamu. Jangan buang-buang waktuku seperti temenmu si PB yang bermulut lebar dan berotak coitus interruptus itu! :D
Gua sedang menjawab seluruh kasus lo...Rebecca wrote: Sekarang apa hubungannya model matematikamu dgn kasus ini?
Model itu untuk menjawab kasus lo semuanya.Rebecca wrote:Kenapa nggak langsung jawab saja? Aku sudah enek dengan mental coitus seperti si PB yang pada awalnya kesannya meyakinkan, setelah kusanggah sekali malah kabur tak berbekas. Untuk itu, BUAT SAJA THREAD BARU untuk membahas model matematika mu itu, LALU di thread ini kita bahas mulai KASUS 1. Gunakan akal dan logikamu. Jangan buang-buang waktuku seperti temenmu si PB yang bermulut lebar dan berotak coitus interruptus itu! :D
Lo mau ikuti metode nya apa tidak ?
Hihihi...model netter bigmouthed loser macem elo udah banyak!...si PB dan kelasbebas salah dua diantaranya!...pertama ngomong besar, akhirnya but both ended up being bigmouthed losers! :D ...aku sudah muak menghadapi netters macam begitu!...jika kau bukan seperti mereka, bawa sini asumsi2mu bla..bla..bla...juga hitunganmu!...kl tidak, just get out! :DSiBodoh wrote: Lo emang belajar persamaan matematik waktu kelas 1 SD?
Belum apa-apa sudah dikasi hitungan tanpa ada proses menerima asumsi-asumsi atau ketentuan-ketenuan prasyarat?
Kalimat terbuka "bagian laki-laki = 2 bagian perempuan", membutuhkan suatu nilai, agar diperoleh berapa nilai bagian laki-laki dan berapa nilai bagian perempuan.
Nilai ini disebut "BAGIAN UNTUK ANAK".
Contoh: Bagian Untuk Anak telah diperoleh misalnya = 12, maka bagian anak laki = 8, dan anak perempuan = 4.
Kondisi ekstrim: Jika, orang yang mati sama sekali sudah tidak memiliki orang tua dan suami/istri, hanya anak, maka berarti seluruh warisannya adalah 12 tersebut.
Dengan kondisi ini, maka bunyi surat berikut :
Nilai ini disebut "BAGIAN UNTUK ANAK".
Contoh: Bagian Untuk Anak telah diperoleh misalnya = 12, maka bagian anak laki = 8, dan anak perempuan = 4.
Kondisi ekstrim: Jika, orang yang mati sama sekali sudah tidak memiliki orang tua dan suami/istri, hanya anak, maka berarti seluruh warisannya adalah 12 tersebut.
Dengan kondisi ini, maka bunyi surat berikut :
seluruh faksi dalam ayat ini (1 bagian laki=2 bagian prempuan, setengah, dan dua pertiga), perlu diterjemahkan merefer kepada suatu nilai yang sama, yaitu "BAGIAN UNTUK ANAK".... bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Last edited by SiBodoh on Mon Aug 13, 2007 1:12 pm, edited 2 times in total.
ikuti aja penjelasan gw.Rebecca wrote: Hihihi...model netter bigmouthed loser macem elo udah banyak!...si PB dan kelasbebas salah dua diantaranya!...pertama ngomong besar, akhirnya but both ended up being bigmouthed losers! :D ...aku sudah muak menghadapi netters macam begitu!...jika kau bukan seperti mereka, bawa sini asumsi2mu bla..bla..bla...juga hitunganmu!...kl tidak, just get out! :D
Analogi terhadap bagian untuk saudara, karena rumus bagian anak similar dengan rumus bagian untuk saudara.
Ada sedikit perbedaan, karena saudara digolongkan atas 2 :
- saudara seibu (dengan nilai yang tetap, yaitu 1/6 dan 1/3)
- saudara bukan seibu (variable, dengan ada pernyataan terbuka 1 bagian laki= 2 bagian pr).
Kondisi ini menimbulkan dua alternatif interpretasi:
1. Menyatakan bahwa angka untuk seluruh "BAGIAN UNTUK SAUDARA" sebagai satu bagian, yang seluruh fraksi dalam aturan pembagian untuk saudara merefer ke suatu angka tersebut.
2, Menyatakan bahwa bagian untuk saudara dipisahkan antara "BAGIAN UNTUK SAUDARA SEIBU" "BAGIAN UNTUK SAUDARA BUKAN SEIBU". sehingga fraksi yang berlaku untuk saudara tidak seibu merujuk ke nilai "BAGIAN UNTUK SAUDARA SEIBU", sedangkan fraksi untuk saudara seibu merujuk kepada seluruh "BAGIAN UNTUK SAUDARA".
Apapun pilihannya dari kedua alternatif tersebut, tidak akan menyebabkan terjadi "harta yang dibagi tidak mencukupi terhadap akumlasi jatah yang dibagi".
Ada sedikit perbedaan, karena saudara digolongkan atas 2 :
- saudara seibu (dengan nilai yang tetap, yaitu 1/6 dan 1/3)
- saudara bukan seibu (variable, dengan ada pernyataan terbuka 1 bagian laki= 2 bagian pr).
Kondisi ini menimbulkan dua alternatif interpretasi:
1. Menyatakan bahwa angka untuk seluruh "BAGIAN UNTUK SAUDARA" sebagai satu bagian, yang seluruh fraksi dalam aturan pembagian untuk saudara merefer ke suatu angka tersebut.
2, Menyatakan bahwa bagian untuk saudara dipisahkan antara "BAGIAN UNTUK SAUDARA SEIBU" "BAGIAN UNTUK SAUDARA BUKAN SEIBU". sehingga fraksi yang berlaku untuk saudara tidak seibu merujuk ke nilai "BAGIAN UNTUK SAUDARA SEIBU", sedangkan fraksi untuk saudara seibu merujuk kepada seluruh "BAGIAN UNTUK SAUDARA".
Apapun pilihannya dari kedua alternatif tersebut, tidak akan menyebabkan terjadi "harta yang dibagi tidak mencukupi terhadap akumlasi jatah yang dibagi".
:D :D ...CONTOH SOAL!SiBodoh wrote: Selesai penjelasan gw.
MENGGUNAKAN HUKUM WARISAN ISLAM
CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> BLOODY OVERBALANCE!
MENGGUNAKAN HUKUM WARISAN REBECCA
CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
1/3 (ayat 2) + 1/6 (ayat 2) + 1/2 (ayat 2) = 1 --------------> BALANCE!
-
- Posts: 148
- Joined: Tue Sep 13, 2005 8:55 pm
Ok Mod.Moderator 5 wrote:Netter SiBodoh
Harap menjawab pertanyaan yang dilontarkan netter Rebecca dan tidak ber ad-hominem.
Ttd
Moderator
Rebecca wrote:
Ad-hom!Rebecca wrote: Hihihi...model netter bigmouthed loser macem elo udah banyak!...
Pertanyaan gw blon dijawab, malah melontarkan ad-hom!Rebecca wrote: penjelasan amburadul begitu? ...nenek2 juga tahu kl itu cukup untuk sibodoh! :D
Supaya si Mod puas, gw bikin itungan :
- 4 anak cewekRebecca wrote: :D :D ...CONTOH SOAL!
MENGGUNAKAN HUKUM WARISAN ISLAM
CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri.
- ibu dan bapak
- istri
Ibu = 1/6
Bapak = 1/6
Istri = 1/8
WB = B(a) + B(ot) + B(si)
1 = B(a) + (1/6+1/6) + 1/8
B(a) = 1 - (1/6 + 1/6) - 1/ 8
= 13/24
BAGIAN UNTUK ANAK = 13/24
4 anak cewek = 2/3 x 13/24 = 26/72 -->
Total terbagi 26/72 + 11/24 = 59/72
Sisa = 13/72
HALAH ilmu sisa amburadul!...sudah kuduga!..BASIIIIIIIII! :D ...hitunganmu itu bertentangan dgn apa yang awlohmu jatahkan! Udah akh, gue udah duga kecetekan otakmu sejak dari awal!...ini jawaban terakhir gue untuk elo!...ngabis-ngabisin waktu gue aja elo! :DSiBodoh wrote:B(a) = 1 - (1/6 + 1/6) - 1/ 8
= 13/24
BAGIAN UNTUK ANAK = 13/24
4 anak cewek = 2/3 x 13/24 = 26/72 -->
Total terbagi 26/72 + 11/24 = 59/72
Sisa = 13/72
[4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.