Surah Al-Rebecca: TANTANGAN Mengungguli Hukum Warisan allah!
- wachdie.jr
- Posts: 1675
- Joined: Tue Sep 20, 2005 8:19 am
-
- Posts: 2155
- Joined: Thu Nov 23, 2006 8:56 am
- Location: ujung langit
caci maki apa azab sih ?? tak mempanlah..khalifah wrote:semoga Allah memberikan yg terbaik buat kalian~~~~~~~neraka jahanam yg bahan bakarnya manusia kafir dan murtad
allah swt tak punya kuasa deh.. sebab ia bukan ALLAH YG BENAR..
bertobatlah engkau.. kasihilah sesamamu manusia, jangan malah
mengazab yg tidak2..
beginikah ajaran islam.. siapa pula yg mau percaya ???
- penciptabible
- Posts: 241
- Joined: Mon Sep 25, 2006 4:16 pm
- Location: red sea
santai beg, hmmmm... mungkin lu belum kenal gw sepenuhnye ye, kayak beberapa kafir disini.Nix, si PB setelah kite sanggah di halaman sebelumnya...langsung ngacrittttttttt nggak muncul2...cuma segitunya coitus doang...sebelumnya gayanya spt ilmuwan gagal...hihihi...
bukannye ape2.
gw ga kejar "dead line" kayak kafir2 disini.
seperti yg gw bilang,
jadi ya, gw sempetin diwaktu2 senggang gw n klo lagi ga ada kesibukan yg laen. walo pun nih, masa libur gw, tp gw juga punya "kesibukan waktu libur gw". jadi lu ga usah kawatir. klo lu mo dijawab pertanyaan ama gw.penciptabible wrote:inikan, forum melepas lelah
seperti yg dah diketahui sebagian kafir yg dah kenal gw.
"s-a-b-a-r"
oke beg????
pisss......
- penciptabible
- Posts: 241
- Joined: Mon Sep 25, 2006 4:16 pm
- Location: red sea
hhmmm.... ya, ya, ya.....
sungguh kocak kafir2 disini.
sikafir oh sikafir....
pontang-panting memeras otak dan keringan untuk sesuatu (Islam) yang ga mungkin bisa dihancurkan.
sumpah lu-lu pade kocak....
emang, topik ini "topik terkocak of the month"
to panix & beg:
lu berdua punya kesalahan dalam menulis ini.........
mending gw saranin lu berdua perbaiki kesalahan lu, biar ga "malu".
coba sekali2 bikin diri lu pade pinter (please).
n tuk beg, jangan tolol (dan lari dari tanggung jawab [halah bahasanya itu lho]....
please tuk lu berdua, benerin, oke.....
gw harap klo gw mampir lagi kesini udah ada perubahan.....
oh iye tuk panix, gw kasih cluenye adalah "reply yg ditulisan Muslim yg ga digubris sama kafir, di topik si beg yg satu lagi......."
pisssss......
dan jangan sampe tolol lagi, oke.
[nb: tuk beg:
mungkin lu belum tau gw spt beberapa kafir disini, tapi gw bukan lulusan pesantren, tapi lulusan advent (hmm.. klo pesantren kilat mungkin jg sih, tp itu beberapa taon stelah gw lulus dr situ)]
pisss.... lg
sungguh kocak kafir2 disini.
sikafir oh sikafir....
pontang-panting memeras otak dan keringan untuk sesuatu (Islam) yang ga mungkin bisa dihancurkan.
sumpah lu-lu pade kocak....
emang, topik ini "topik terkocak of the month"
to panix & beg:
Jika 1 menjadi 1,125
Perhatikan: 1 itu adalah ASAL/ ANGKA ASLINYA MENJADI 1,125.
DAn angka asal/mula-mula lainnya adalah: 0,667, 0,333, dan 0,125
Maka seharusnya:
0,667 (ANGKA ASLI) Seharusnya Menjadi 0,593
0,0333 Seharusnya menjadi 0,2963
0,125 Seharusnya menjadi 0,111
BUKAN SEBALIKNYA
DAn satu lagi kamu lupakan..NILAI 30 jt tsb!!
30 juta seharusnya menjadi= 26.666.666.67 juta
Jadi jumlah keseluruhan YG HARUS KAMU DAPAT ADALAH 26.666.666,67 juta rupiah..BUKAN 30 JUTA!
Tau ga???Ayatnya adalah ini:
[4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Untuk menghindari kata 1 agar bisa kau cerna, biarlah kubuat persamaan sederhana untuk merepresentasikan warisan awloh. Dari ayat di atas diperoleh persamaan sebagai berikut:
W = X + Y+ Z; dimana
W = Total Harta si pewaris
X = Seluruh Harta yang ditinggalkan kepada Ahli waris
Y = Harta yang dibayarkan untuk Utang
Z = Harta yang dibayarkan untuk Wasiat kepada Bukan Ahli Waris;
Dengan kata lain,
X = W - (Y + Z)
atau X = Seluruh harta yang ditinggalkan kepada Ahli waris setelah dipenuhi wasiat (kepada bukan ahli waris) dan setelah dibayar hutang-hutangnya. Very Happy ...Kukira otak sedungu apapun akan menangkap yang sesederhana ini.
JAWABANKU terhadap kasus 1 adalah:
CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
∑n1 + ∑n2 + ∑n3 = ∑n
2/3X (ayat 11) + 1/3X (ayat 11) + 1/8X (ayat 12) = 9/8X
Perhitungan fraksi sesederhana itu membuktikan allahmu yang super idiot. Bagaimana mungkin, HARTA yang tersedia untuk kepada ahli waris hanya sebesar X, namun dengan hitungan idiot allahmu, harta yang harus dibayarkan adalah sebesar 9/8X...Emang embokmu yang mau membayarkan sisa 1/8X tersebut? Very Happy
SANGGAHAN thd JAWABANMU terhadap kasus 1 adalah:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 13007&post days=0&postorder=asc&start=1220
Kau memberikan, dalam istilah matematik dinamakan weighing factor, faktor pemberat untuk mengkoreksi kesalahan dan keidiotan allahmu tersebut. Aku sudah maklum terhadap perjuanganmu tersebut, karena kau muslim, kaca matamu adalah allahmu selalu benar, sedangkan kaca mataku adalah allahmu super idiot karena menghina hukum matematika yang universal! Very Happy
Kesalahan-kesalahanmu adalah:
Weighing factor = 1/∑n = 8/9;
Jatah 4 anak cewek = n1 x 1/∑n x X = 2/3 x 8/9 x X= 16/27X
Jatah 2 orang tua = n2 x 1/∑n x X = 1/3 x 8/9 x X= 8/27X
Jatah Istri = n3 x 1/∑n x X = 1/8 x 8/9 x X= 1/9X
Dengan kata lain kau mereduksi ketetapan awlohmu untuk kepentingan perutmu sendiri:
Menurut awloh 2/3X, menurut logika perutmu = 16/27X
Menurut awloh 1/3X, menurut logika perutmu = 8/27X
Menurut awloh 1/8X, menurut logika perutmu = 1/9X
Error perhitunganmu akibat faktor pengkoreksi tersebur adalah:
∑error = (n1 - (n1/∑n) )X + (n2 - (n2/∑n) )X + (n3 - (n3/∑n) )X = 1/8X
KUSIMPULKAN kembali kebrutalan logika hancur awlohmu:
2/3X + 1/3X + 1/8X = 9/8X, masing2 sebelah kanan dan kiri persamaan dibagi dgn X menjadi
2/3 + 1/3 + 1/8 = 9/8---->BLOODY Overbalance! Very Happy
Hmmm...PB...terpaksa aku harus menurunkan logika berpikirku untuk menyesuaikan dgn otak pesantrenmu. Yeah, hitung-hitung gue sekarang lagi ngajar di pesantren lah...hihihi..
lu berdua punya kesalahan dalam menulis ini.........
mending gw saranin lu berdua perbaiki kesalahan lu, biar ga "malu".
coba sekali2 bikin diri lu pade pinter (please).
n tuk beg, jangan tolol (dan lari dari tanggung jawab [halah bahasanya itu lho]....
please tuk lu berdua, benerin, oke.....
gw harap klo gw mampir lagi kesini udah ada perubahan.....
oh iye tuk panix, gw kasih cluenye adalah "reply yg ditulisan Muslim yg ga digubris sama kafir, di topik si beg yg satu lagi......."
pisssss......
dan jangan sampe tolol lagi, oke.
[nb: tuk beg:
mungkin lu belum tau gw spt beberapa kafir disini, tapi gw bukan lulusan pesantren, tapi lulusan advent (hmm.. klo pesantren kilat mungkin jg sih, tp itu beberapa taon stelah gw lulus dr situ)]
pisss.... lg
Last edited by penciptabible on Fri Jul 27, 2007 5:13 pm, edited 1 time in total.
Eh PB, gue mau tanya sekali lagi..soal hukum perbandingan yg elo eluk-elukan itu...Tau ga???
lu berdua punya kesalahan dalam menulis ini.........
mending gw saranin lu berdua perbaiki kesalahan lu, biar ga "malu".
coba sekali2 bikin diri lu pade pinter (please).
n tuk beg, jangan tolol (dan lari dari tanggung jawab [halah bahasanya itu lho]....
please tuk lu berdua, benerin, oke.....
gw harap klo gw mampir lagi kesini udah ada perubahan.....
oh iye tuk panix, gw kasih cluenye adalah "reply yg ditulisan Muslim yg ga digubris sama kafir, di topik si beg yg satu lagi......."
pisssss......
dan jangan sampe tolol lagi, oke.
[nb: tuk beg:
mungkin lu belum tau gw spt beberapa kafir disini, tapi gw bukan lulusan pesantren, tapi lulusan advent (hmm.. klo pesantren kilat mungkin jg sih, tp itu beberapa taon stelah gw lulus dr situ)]
pisss.... lg
Kalau 1 jadi 1,125
Sisanya juga harus berubah..dan jangan lupa dgn 30 juta..harusnya berubah juga donk...
Lu gimana dapetin 3,4 jutanya?? Lu korupsi ye??
Lu nggak usah nyerahin ke moslem..tulisan gue jawabin elo soal cara elo yg kelihatannya hebat tapi..ehhh...tetep aja salah..
Jadi cuman segini bisamu??? hahaa....
-
- Posts: 1
- Joined: Sun Jul 29, 2007 1:13 pm
dlm persoalan waris akan ada banyak kemungkinan situasi, tidak semua yg termasuk anggota keluarga atau org yg punya hubungan darah dpt menjadi ahli waris, maka, banyak rumus yg mungkin dipergunakan sebagaimana yg terangkum dlm ilmu faroidh utk membantu kita menemukan siapa saja yg memang bnr2 berhak menjadi ahli waris dlm situasi2 yg mungkin ada, krn itu akan ada banyak kemungkinan hasil pembagian, tergantung situasinya tadi.
memang tidak semua yg termasuk anggota keluarga mendapatkan bagian yg sama, akan ada yg mendapatkan bagian yg lebih sedikit, bahkan tdk mendapatkan bagian sama sekali,,
lho,, ya memang tdk hrs semuanya dapat bagian, toh adil juga tdk hrs selalu berarti sama rata...
dan ini adil menurut Islam, klo anda merasa ini tdk adil, ya ngga apa2,, klo anda mau bikin hukum yg lain, ya silahkan,, bahkan klo anda mau bikin agama baru sekalipun ya manggaa,,,
just take it, or leave it!
toh, anda mau pakai hukum manapun, di negara manapun, dg sistem apapun, akan tetap ada pihak yg memang tampaknya lebih diuntungkan dan akan ada yg merasa dirugikan.
nb.
-Q.S. 2: 2
-Q.S. 67: 29
memang tidak semua yg termasuk anggota keluarga mendapatkan bagian yg sama, akan ada yg mendapatkan bagian yg lebih sedikit, bahkan tdk mendapatkan bagian sama sekali,,
lho,, ya memang tdk hrs semuanya dapat bagian, toh adil juga tdk hrs selalu berarti sama rata...
dan ini adil menurut Islam, klo anda merasa ini tdk adil, ya ngga apa2,, klo anda mau bikin hukum yg lain, ya silahkan,, bahkan klo anda mau bikin agama baru sekalipun ya manggaa,,,
just take it, or leave it!
toh, anda mau pakai hukum manapun, di negara manapun, dg sistem apapun, akan tetap ada pihak yg memang tampaknya lebih diuntungkan dan akan ada yg merasa dirugikan.
nb.
-Q.S. 2: 2
-Q.S. 67: 29
Otak coitus interruptus bigmouthed si PB emang malu-maluin muslims doang...gue masih beri satu langkah...udah ngacirrrrrrr die! :D ...muslim kapan pinternya, kl allahnya dan muhammad aja guoblok banget gitu! Seorang Rebecca malah bisa buat hukum warisan yang jauh lebih hebat dari hukum warisan amburadul awloh!
Kepada rekan-rekan muslim yang sudah berupaya menjelaskan hukum faraidh di thread ini,
ijinkan saya ikutan, mungkin dengan pendekatan yang berbeda dengan apa yang rekan-rekan sudah sampaikan. Berbagai penjelasan (termasuk yang di thread satunya lagi yang udah di lock), saya tau berasal dari aplikasi ilmu faraidh yang selama ini sudah baku digunakan, dengan berbagai kesepakatan ijma para ulama sebagai tafsir terhadap 4:11, 4:12, dan 4:176.
Namun penjelasan rekan-rekan muslim kurang diterima oleh rekan-rekan non-muslim. Ini bisa terjadi karena ada perbedaan cara pandang. Rekan-rekan muslim menjelaskan dari sisi aplikasi praktis, berdasarkan ilmu faraidh yang selama ini sudah dijalankan, sedangkan rekan-rekan non-muslim menginginkan konsistensi tanpa tambahan ketetapan, murni apa yang ada di ketiga surat.
Memang tidak akan ketemu.
Saya akan memberikan argumentasi lain, hanya untuk memenuhi konsistensi matematik yang diminta. Mungkin akan berbeda dari faraidh yang sudah baku. Tapi namanya juga tafsir. Jadi tujuannya adalah untuk mencapai konsistensi matematik.
ijinkan saya ikutan, mungkin dengan pendekatan yang berbeda dengan apa yang rekan-rekan sudah sampaikan. Berbagai penjelasan (termasuk yang di thread satunya lagi yang udah di lock), saya tau berasal dari aplikasi ilmu faraidh yang selama ini sudah baku digunakan, dengan berbagai kesepakatan ijma para ulama sebagai tafsir terhadap 4:11, 4:12, dan 4:176.
Namun penjelasan rekan-rekan muslim kurang diterima oleh rekan-rekan non-muslim. Ini bisa terjadi karena ada perbedaan cara pandang. Rekan-rekan muslim menjelaskan dari sisi aplikasi praktis, berdasarkan ilmu faraidh yang selama ini sudah dijalankan, sedangkan rekan-rekan non-muslim menginginkan konsistensi tanpa tambahan ketetapan, murni apa yang ada di ketiga surat.
Memang tidak akan ketemu.
Saya akan memberikan argumentasi lain, hanya untuk memenuhi konsistensi matematik yang diminta. Mungkin akan berbeda dari faraidh yang sudah baku. Tapi namanya juga tafsir. Jadi tujuannya adalah untuk mencapai konsistensi matematik.
(3)
Kepada rekan-rekan non-muslim,
saya akan memberikan argumentasi dengan menggunakan hanya ketiga surat, plus 1 hadits yang menyatakan bahwa jika terjadi sisa, maka yang menerima adalah kerabat terdekat laki-laki.
Ini mungkin akan panjang, jadi saya akan potong-potong berdasarkan beberapa milestone, yang pada kondisi-kondisi tertentu, saya akan mengajukan asumsi-asumsi yang perlu diambil untuk bisa disepakati, sebagai prasyarat untuk menuju ke langkah berikutnya.
Jika asumsi yang saya ajukan bisa disepakati, bisa lanjut, jika tidak, maka akan berhenti di situ saja.
so... bear with me.
Kepada rekan-rekan non-muslim,
saya akan memberikan argumentasi dengan menggunakan hanya ketiga surat, plus 1 hadits yang menyatakan bahwa jika terjadi sisa, maka yang menerima adalah kerabat terdekat laki-laki.
Ini mungkin akan panjang, jadi saya akan potong-potong berdasarkan beberapa milestone, yang pada kondisi-kondisi tertentu, saya akan mengajukan asumsi-asumsi yang perlu diambil untuk bisa disepakati, sebagai prasyarat untuk menuju ke langkah berikutnya.
Jika asumsi yang saya ajukan bisa disepakati, bisa lanjut, jika tidak, maka akan berhenti di situ saja.
so... bear with me.
(4)
Kondisi pertama yang perlu disepakati adalah tujuan pembahasan, yang akan berkonsekuensi pada cara melakukan tafsir / interpretasi ayat.
Karena tujuannya adalah mendapatkan konsistensi matematik, maka perlu disepakati dulu bahwa terjemahan ketiga surat bersifat interpretatif, tidak seluruhnya harus diambil secara literal. Pada beberapa bagian terdapat beberapa "gap', yang perlu diisi dengan membuat asumsi-asumsi yang bertujuan 'fill in the blanks".
Kemudian, bahwa interpretasi tidak diprioritaskan pada linguistik yang memberi konsekuensi pada matematik, namun interpretasi atas ayat harus dilakukan simultan antara interpretasi linguistik dan matematik. Alasannya, karena yang ingin dicapai adalah konsistensi antara linguistik dan matematik. Dengan kata lain, pada bagian-bagian tertentu, interpretaasi matematik didahulukan sehingga memberi konsekuensi terhadap bahasa.
Sepakat?
sementara ini kita tetapkan diulu sebagai milestone pertama.
Jika direspon sepakat.. saya lanjut.
Kondisi pertama yang perlu disepakati adalah tujuan pembahasan, yang akan berkonsekuensi pada cara melakukan tafsir / interpretasi ayat.
Karena tujuannya adalah mendapatkan konsistensi matematik, maka perlu disepakati dulu bahwa terjemahan ketiga surat bersifat interpretatif, tidak seluruhnya harus diambil secara literal. Pada beberapa bagian terdapat beberapa "gap', yang perlu diisi dengan membuat asumsi-asumsi yang bertujuan 'fill in the blanks".
Kemudian, bahwa interpretasi tidak diprioritaskan pada linguistik yang memberi konsekuensi pada matematik, namun interpretasi atas ayat harus dilakukan simultan antara interpretasi linguistik dan matematik. Alasannya, karena yang ingin dicapai adalah konsistensi antara linguistik dan matematik. Dengan kata lain, pada bagian-bagian tertentu, interpretaasi matematik didahulukan sehingga memberi konsekuensi terhadap bahasa.
Sepakat?
sementara ini kita tetapkan diulu sebagai milestone pertama.
Jika direspon sepakat.. saya lanjut.
Given proposition in Indonesian language, seems not understandable by your imbecility. So I tried to use english, and you still didn't get the point.Alibaba wrote: hihihi, pake bahasa inggris biar keliatan pinter yah?
Bukannya mikir...
Should I just focus on topic or do you ask me to get down to your level of idiosyncrasy?
-
- Posts: 40
- Joined: Thu Jul 19, 2007 11:34 am
(5)
- Pihak-pihak penerima:
Dari ketiga ayat 4:11, 4:12; 4:176, secara prinsip ada empat pihak yang berhak atas warisan:
1. orang tua
2. suami/istri
3. anak
4. saudara.
- Menentukan angka tetap:
Dari keempat pihak penerima, hanya dua pihak yang disebut secara definitif, yaitu orang tua dan suami/istri, dengan ketentuan berikut:
1. Orang tua.
- Pihak-pihak penerima:
Dari ketiga ayat 4:11, 4:12; 4:176, secara prinsip ada empat pihak yang berhak atas warisan:
1. orang tua
2. suami/istri
3. anak
4. saudara.
- Menentukan angka tetap:
Dari keempat pihak penerima, hanya dua pihak yang disebut secara definitif, yaitu orang tua dan suami/istri, dengan ketentuan berikut:
1. Orang tua.
2. suami atau istri...Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam...
...Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat
...Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan...
(6)
- Menentukan angka variable
Dua pihak penerima lain (anak dan saudara) menjadi variable, dengan pernyataan terbuka, sebagai berikut :
WB = Warisan yang dibagi
B(a) = Bagian anak
B(s) = Bagian saudara
B(ot) = Bagian oang tua (konstanta)
B(si) = Bagian suami istri (konstanta)
Kehadiran anak, mengakibatkan saudara tidak memperoleh bagian, sehingga B(a) dan B(s) menjadi mutually exclusicve.
WB = B(a) + (Bot) + B(si)
atau
WB = B(s) + (Bot) + B(si)
- Menentukan angka variable
Dua pihak penerima lain (anak dan saudara) menjadi variable, dengan pernyataan terbuka, sebagai berikut :
... bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan...
Digunakan notasi berikut:... maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan...
WB = Warisan yang dibagi
B(a) = Bagian anak
B(s) = Bagian saudara
B(ot) = Bagian oang tua (konstanta)
B(si) = Bagian suami istri (konstanta)
Kehadiran anak, mengakibatkan saudara tidak memperoleh bagian, sehingga B(a) dan B(s) menjadi mutually exclusicve.
Logikanya, pembagian kepada para yang berhak mewarisi hanya dari harta yang ada (WB), maka bisa dibuat model persamaan berikut :...jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal...
WB = B(a) + (Bot) + B(si)
atau
WB = B(s) + (Bot) + B(si)
Modelmu di atas perlu diperbaiki, karena belum merepresentasikan ini:SiBodoh wrote:Logikanya, pembagian kepada para yang berhak mewarisi hanya dari harta yang ada (WB), maka bisa dibuat model persamaan berikut :
WB = B(a) + (Bot) + B(si)
atau
WB = B(s) + (Bot) + B(si)
[4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
see?hihihi...btw, di thread lain aja elo bahas model begituan. Ntar gue tanggapin apa maumu di sana!...SEKARANG buktikan kl tulisanku di bawah ini salah! :D
MENGGUNAKAN HUKUM WARISAN ISLAM
CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> BLOODY OVERBALANCE!
MENGGUNAKAN HUKUM WARISAN REBECCA
CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
1/3 (ayat 2) + 1/6 (ayat 2) + 1/2 (ayat 2) = 1 --------------> BALANCE!
See? logika allahmu kalah dgn logika kafir REBECCA! :D