pausang wrote:
Itulah kenapa perlu MUI, jadi untuk memberikan informasi kepada muslim apakah produk yang akan dikonsumsi halal atau tidak...Umat muslim tentunya akan lebih memilih untuk mengutamakan obat2an yang tidak beralkohol..
(1) MUI lebih berani menghadapi pengusaha yang kaya (sssstttttt.... banyak uang pajaknya)
ketimbang memelekkan umat dari kebodohan arab (ntar kalau pinter malah sesat) -
(baca kompas hari ini 6 april 2010, tentang peran suramadu terhadap kemajuan madura
dan mengapa liem sioe liong batal memajukan universitas bangkalan)
(2) paling kalau "terpaksa", yang haram difatwakan halal
macam serum meningistis bagi jemaah haji
pausang wrote:
Menurut Prof dr Muhammad Said al-Suyuthi. alkohol merupakan istilah yang diarahkan dari sebuah kata berbahasa Perancis, yaitu alcool. dengan kata cohol. tanpa mempertimbangkan bahwa kata alcool pada dasarnya diambil dari kata ghaul yang terdapat di dalam al-Quran, Surah al-Shaffat, "Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tidak mabuk karenanya." (al-Quran, Surah al-Shaflaat 47).
(3) woaaaaaa.......ganti jurus ni yee
dulu dari kamus google apa yahooo getoooo....
(4) Bedewe, siapakah Prof dr Muhammad Said al-Suyuthi ini?
saya mencoba googling nggak dapet biodata beliau
tapi cukup mengherankan Prof KH Ali Mustafa Yaqub, MA, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta
menggunakan pendapat Prof dr Muhammad Said al-Suyuthi ini
dalam situs
http://bataviase.co.id/node/118569
persis yang dikutip bung pausang
pausang wrote:
Istilah ini masuk dalam bab Tasmiyah al-Kull bi al-Juz (menggunakan istilah umum tetap maksudnya adalah khusus), karena bagian yang merusak akal di dalam khamar adalah bagian khamar itu sendiri. Inilah penamaan yang muthabaqah (sesuai). Khamar meliputi bahan-bahan makanan yang tajam rasanya, memabukkan. bermanfaat, dan bergizi. Khamar juga mengandung al-ghaul (alkohol) yang membahayakan, yaitu bahan yang menyala-nyala berupa inti api. Dinamakan al-ghaul (alkohol) karena ia dapat merusak akal (yaghtal alaql).
(5) gimana kalau ngutipnya ditambah satu alinea ke bawah
seperti dalam kutipan di bawah ini
perhatikan "...setiap khamar adalah al-ghaul (alkohol), tetapi tidak sebaliknya."
khamar tanpa ghaul adalah jus atau cuka
http://bataviase.co.id/node/118569
Alkohol dalam kadar yang sedikit, rata-rata dapat ditemukan dalam komposisi sayur-mayur dan buah-buahan. Kita bisa mengonsumsinya, karena kadar alkohol yang sedikit pada buah-buahan dan sayur-mayur tersebut bermanfaat.Di sisi lain, khamar juga mengandung alkohol (espiritus) yang dapat membahayakan kesehatan dan masyarakat. Dinamakan al-ghaul (alkohol) karena ia dapat merusak akal (yaghtal alaql).Dari uraian di atas dapat disimpulkan,
bahwa setiap khamar adalah al-ghaul (alkohol), tetapi tidak sebaliknya.
.....
Seandainya di dalam khamar ini tidak ada alkohol, tentu minuman itu tidak dinamakan khamar. Ia hanya disebut sebagai Juice (minuman perasan buah) atau cuka. Suatu minuman dikatakan juice apabila zat yang memabukkan. yaitu alkohol, tidak terdapat di dalamnya sebelum juice ini mengalami proses fermentasi. Suatu cairan dikatakan cuka apabila zat yang memabukkan telah hilang setelah proses pencukaan.
(6) begitulah auwloh yang mahatahu abad ke 7
tidak mampu mendefinisikan "juice" dengan menggunakan kosakata arab secara tepat
maybe.... nilai ujian bahasa arab auwloh cuman enam ...tidak mencapai sepuluh
pausang wrote:
Sudah dijelaskan di atas...
(7) terimakasih untuk penjelasan berdasarkan bahasa perancis
kalau dulu qur'an turun dalam bahasa inggris - terjemahan google
sekarang qur'an turun dalam bahasa perancis "alcool"
Saya hanya meneruskan apa pendapat para ulama lho...kecuali kalo anda mengklaim bahwa ilmu Islam anda lebih hebat dari anda, maka silahkan saja anda berpendapat...
(8) lihat tanggapan saya no 4 di atas
siapakah gerangan Prof dr Muhammad Said al-Suyuthi ini?
beliau ini pinter sekali lho... menjelaskan derivat alkohol antara lain minyak bumi dst-dst
bedewe ...ada orang mabuk karena minum minyak bumi dan bensin?
aya-aya wae prof .....
http://bataviase.co.id/node/118569
Prof al-Suyuthl menambahkan.
"Alkohol, begitu pula minyak bumi, bensin, chloroform (obat bius), chloral (cairan berminyak tanpa warna terbuat dari chlorlne dan alkohol), apabila diminum atau dlhlsap. maka semua itu akan memabukkan. Tetapi, apakah semuanya dlhukumi najis? Kenapa Anda hanya menghukumi najls pada alkohol saja, tidak pada zat-zat yang lainnya?Orang yang mengaitkan najls pada alkohol saja, kata Prof al-Suyuthl, sesungguhnya ia tidak mengetahui persis zal-zat yang saya sebutkan di atas, padahal semua itu memiliki dampak memabukkan juga (bagi yang mengonsumsinya). Sebagaimana Ia Juga tidak memahami produk yang dihasilkan dari alkohol. Ia telah menggunakan qiyas yang salah {fasili) karena memberatkan dan membahayakan.