pertanyaan gw dicuekin sama muslim2 sini.
Mereka malu bahwa ajaran
"Damai" ala Islam, ternyata tak sedamai yg mereka kira.
bagaikan burung Onta yg membenamkan wajah mereka ke pasir, begitulah muslim dengan ajaran islam nan damai ini
Pura-pura ngga tau, membodohi diri dengan kenyataan, sesungguhnya muslimlah yg paling dikasihani dari semua penganut kepercayaan.
Tapi biar mata
murtadin, dan
calon mualaf MELEK terhadap kedamaian ala Islam ini, sedikit membahas, tidak membuat penyakit
With Thx to Unagi:
Hukum Murtad menurut ISLAM
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya yang beriman agar selalu berpegang pada aturan Islam, sesuai firman-Nya, artinya:
“Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya” (Al-Baqarah: 208).
Ini adalah karena Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah yang lurus dan benar sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam surat Ar-Ruum: 30.
Orang yang murtad adalah orang Islam yang keluar dari agamanya, yang juga berarti telah menentang aturan paten seluruh alam dari langit, bumi, hewan dan tumbuhan yang diciptakan agar senantiasa tunduk dan patuh hanya kepada Allah saja, sebagaimana difirmankan, artinya:
“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi baik secara sukarela ataupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan” (Ali Imran: 83)
....
Menurut Al Kasani al Hanafi bahwa sudah termasuk murtad orang-orang yang melontarkan kalimat kufur dengan lisan setelah adanya iman, jadi riddah adalah kembalinya seseorang dari keimanan kepada kekufuran. Ash Shaawi al Maliki berkata:
“Riddah adalah kufurnya seorang muslim dengan ucapan terang-terangan, atau ucapan yang yang menjurus kepada kekafiran atau mengerjakan sesuatu yang mengandung kekufuran."
Sedang menurut Asy Syarbaini asy Syafi‘i, riddah adalah memutuskan atau melepaskan diri dari Islam dengan niat ataupun perbuatan, demikian pula ucapan baik yang berupa olok-olok, penentangan ataupun berbentuk keyakinan.
Adapun Al Bahuti al Hanbali berpendapat bahwa orang murtad menurut syara‘ yaitu orang yang ingkar (kufur) setelah keislamannya baik berupa ucapan, keyakinan, keraguan ataupun perbuatan.
Dari pengertian dan penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa riddah (murtad) adalah kembali atau berbaliknya seseorang dari keimanan. Dan secara bahasa ia memang memiliki arti kembali sebagaimana difirmankan oleh Allah, artinya: “Dan janganlah kamu lari ke belakang (karena takut kepada musuh).” (Al -Maidah: 21).
Berbaliknya seorang dari Islam dapat saja dalam bentuk i‘tiqad (keyakinan), ucapan dan perbuatan, dan ini sejalan dengan pengertian iman yang juga mencakup keyakinan hati, ucapan lisan dan perbuatan anggota badan. Atau secara rinci bentuk riddah dapat kita jabarkan sebagai berikut:
1. Riddah dengan ucapan hati seperti mendustakan wahyu yang diturunkan Allah seperti tidak mengimani bahwa semua ayat Quran itu kalamullah atau berkeyakinan adanya Pencipta selain Allah dsb.
2. Riddah dengan perbuatan hati seperti membenci Allah dan Rasulullah-Nya, sombong dan enggan mengikuti perintah Rasul Saw.
3. Riddah dengan ucapan lisan seperti mencela Allah atau mencela Rasulullah, berolok-olok terhadap agama dan sebagainya.
4. Riddah dengan perbuatan anggota badan seperti sujud kepada berhala, menghina Mushaf Al Qur‘an dan lain sebagainya.
Hukuman bagi orang murtad (pelaku riddah) adalah dapat dikenakan
hukuman bunuh (mati) tentunya setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penetapan oleh Mahkamah Syar‘iyah.Eksekusinya tentunya setelah ada ketetapan tadi berkekuatan hukum.
WOW DAMAI NIAN
Shahibul Fatwa berkata:
“Sesungguhnya jikalau pelaku murtad itu tidak dihukum mati maka tentu setiap orang yang memeluk Islam akan (seenaknya, red) keluar dari Islam. Hukuman (mati) tersebut tidak lain adalah untuk menjaga pemeluk Islam dan juga agama Islam. Hal ini untuk mencegah orang dari main-main dalam agama dan dengan leluasa dan seenaknya keluar darinya.”
Orang murtad yang dihukum mati itu tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Juga tidak berhak saling waris mewarisi dengan kerabatnya yang muslim serta hartanya merupakan harta fai‘ (rampasan namun bukan karena perang) diserahkan kepada Baitul Mal untuk pengelolaan.
Diantara dalil yang menunjukkan pensyari‘atan hukuman mati bagi orang murtad adalah hadits riwayat Imam al Bukhari, bahwasannya Ali bin Abi Thalib ra pernah menghukum orang zindik dengan cara membakar. Lalu berita itu sampai kepada Ibnu Abbas ra maka ia berkata: “Kalau saja aku pada tempatmu, maka aku tidak membakar mereka karena larangan Nabi: “Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah.” Dan yang aku lakukan adalah membunuh mereka sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “
Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad, red) maka bunuhlah ia.”
Maksud dari mengganti agama adalah mengganti Islam dengan agama lain, sebab pada dasarnya agama itu hanyalah Islam, sebagaimana firman Allah, artinya: “Barang siapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) daripadanya.” (Ali Imran: 85).
Para sahabat senantiasa memegang teguh hukum ini, seperti tersebut dalam sebuah riwayat ketika Muadz bin Jabal mengunjungi Abu Musa Al Asy‘ari (ketika itu keduanya sama-sama menjadi Amir di Yaman) ia melihat ada seorang laki-laki yang sedang diikat, maka Muadz bertanya: “Siapakah orang ini?” Abu Musa menjawab: “Ia dulu seorang Yahudi, kemudian masuk Islam namun kini berbalik lagi menjadi Yahudi. Abu Musa melanjutkan: “Silakan duduk!” Muadz lalu menjawab: “Tidak! Aku tidak akan duduk sehingga hukum Allah dan RasulNya ditegakkan untuk orang ini,” (ia mengucapkan ini tiga kali). Maka di putuskanlah perkara orang tersebut dan akhirnya dihukum mati. (Riwayat Al Bukhari).
Dalam Al Bidayah, Ibnu Katsir berkata tentang peristiwa-peritiwa di tahun167 H diantaranya adalah: “Al -Mahdi senantiasa memantau perkembangan para zindik di seluruh penjuru negeri, menghadirkan serta mengadili mereka. Lalu menghukum mati mereka dalam jarak hanya sejengkal dari hadapannya.” Yang tak kalah masyhurnya adalah kisah dihukum matinya Al Hallaj yang mengaku dirinya memiliki sifat ketuhanan serta menyebarkan faham hulul (bersatunya hamba dengan Rabb). Ibnu Katsir menggambarkan bagaimana proses eksekusi terhadap Al Hallaj ini, beliau berkata: “Di datangkan Al Hallaj, lalu dicambuk seribu kali. Setelah itu kedua tangan dan kakinya dipotong dan kepalanya dipenggal. Jasadnya dibakar dan abunya di hanyutkan di sungai Tigris (nama sungai di Irak). Kepalanya ditancapkan di sebuah jembatan kota Baghdad selama dua hari, kemudian dibawa ke Khurasan dan dikelilingkan di seluruh penjuru kota. Riddah model Al Hallaj ini bukan sekadar riddah biasa, namun mengandung pelecehan terhadap Allah dan Rasul-Nya, permusuhan dan penghinaan yang mendalam serta hujatan terhadap agama Allah. Untuk zaman kita ini mungkin bisa kita sebut nama Salman Rushdi yang tak kalah kerasnya dalam memusuhi Islam dan menghina agama Allah (meski mengaku muslim).
Ibnu Taymiyah berkata: “Riddah itu ada dua macam;
riddah mujarradah (murni) dan
riddah mughalazhah (kelas berat)
yang secara khusus disyariatkan hukuman mati. Kedua-duanya memang terdapat dalil yang menjelaskan di haruskannya hukuman mati bagi pelakunya, hanya saja dalil yang menunjukkan gugurnya hukuman mati dengan bertaubat tidak mencakup kedua kelompok tersebut, tapi hanya untuk kelompok yang pertama yaitu riddah mujarradah (murni). Tinggallah kelompok kedua (riddah mughalazhah), dimana telah jelas dalil diwajibkannya hukuman mati bagi pelakunya, serta tidak ada nash maupun ijma‘ yang menunjukkan gugurnya hukuman mati bagi dia. qiyas (penyamarataan) dalam hal ini tidak bisa diterima karena adanya perbedaan yang jelas (antara kedua-nya).”
...
Rasulullah dan para khulafa' telah berjuang meng-Islamkan umat manusia. Mereka benar-benar menjaga aqidah umat yang telah memeluk
Deenul haq ini.
Penerapan hukum bunuh kepada si murtad telah berhasil menjaga kesucian dan kebenaran agama Allah ini. (Damai nian...
)
Perjuangan merubah pemikiran-pemikiran kufur yang ada pada umat untuk digantikan dengan pemikiran-pemikiran Islam yang berasal dari wahyu, bukan yang datang dari sistem demokrasi-sekular. Hukum bunuh ke atas orang-orang murtad akan kembali diterapkan bilamana Daulah Khilafah memerintah dunia nanti. Wahai kaum Muslimin, kekallah kalian di dalam agama ini dan patuhilah segala perintah Allah. Ingatlah! Haram untuk kita mati di dalam keadaan tidak tunduk patuh kepada Allah dengan sebenar-benarnya.
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan Muslim". [TMQ Ali-Imran:102]
Untuk para pembaca:
Murtadin
Calon Mualaf
Muslimin
Kafirun
Silahkan kalian putuskan apakah Syari'at Islam ini Toleran, Damai?
Inilah sebabnya para murtadin takut menunjukkan jati diri mereka sebenarnya kepada khalayak ramai.
inilah sebabnya Muslim headfixer, netralikum, Dhans, dan muslim abangan lainnya ngacir di thread ini.