SINGKAT SAJA.
TAHU PASAL 170 jo pasal 55 ayat 1 KUHP DAN PASAL 156 KUHP ?????
KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
-
- Posts: 27
- Joined: Sat Apr 03, 2010 11:11 am
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
Udah dibahas sama kafir supercabe di sini:pembelaislam wrote:SINGKAT SAJA.
TAHU PASAL 170 jo pasal 55 ayat 1 KUHP DAN PASAL 156 KUHP ?????
Penistaan Agama (Pasal 156 a) dan Islam
http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... am-t34893/
Intinya adalah:
JIKA MUHAMMAD BOLEH SEENAKNYA MENGHINA AGAMA KAFIR DALAM QUR'AN DAN MUSLIM JUGA BOLEH MENGHINA AGAMA KAFIR DENGAN BEBAS, MENGAPA KAFIR TAK BOLEH MENGHINA ISLAM DAN SI MUHAMMAD NABI PALSU BIANG PEDOFIL?
Bukankah umat Muslim juga setiap kali menghina kafir dan agama kafir melalui corong2 TOA di mesjid saat sholat Jum'at? Siapa sih yang tak pernah mendengar caci-maki Muslim terhadap kafir di sholat Juma'at? Kok didiemkan saja dan malah dihalalkan? Bagaimana dengan website2 anti agama kafir yang juga banyak bertebaran di Internet? Si Tufatul ternyata tidak keberatan tuh jika YANG DIHINA ADALAH KAFIR DAN AGAMA KAFIR.
Saya pribadi TIDAK KEBERATAN agama dan kalangan saya dihina seenaknya oleh umat Muslim. Silakan saja. Tapi yang saya pun menuntut hak untuk boleh menghina dan mengritik Islam berdasarkan literatur Islam yang ada, dan bukan dengan seenaknya asal mangap. Kalau pun umat Muslim tidak memberi hak tersebut, ya tak apa2, toh masih ada fasilitas Internet yang tak bisa dicegah oleh Muslim. FFI adalah tempat bagi mereka yang ingin protes, ingin mengritik, ingin mengupas borok2 Islam dengan aman. Hal ini tidak diperbolehan untuk dibicarakan di dunia nyata. Tau aja sendiri sikap Muslim jika ada kafir yang berani mengritik Nabi dan Qur'annya. Mengapa Islam memberangus kafir yang ingin membahas sisi gelap Islam, sedangkan mereka sendiri boleh bebas mencaci-maki agama kafir? Mungkin karena umat Muslim merasa lebih tinggi derajatnya dibandingkan umat kafir, ya? Aturan bikinan sendiri itu tak berlaku bagi kafir dan dunia internet.
-
- Posts: 27
- Joined: Sat Apr 03, 2010 11:11 am
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
ICU wrote: Udah dibahas sama kafir supercabe di sini:
Penistaan Agama (Pasal 156 a) dan Islam
http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... am-t34893/
SAYA TIDAK TANYA 156 A. YANG SAYA TANYA PASAL 170 jo pasal 55 ayat 1 KUHP DAN PASAL 156 KUHP.
- a_man
- Posts: 4294
- Joined: Mon Sep 01, 2008 5:12 pm
- Location: http://code.google.com/p/a-manffi/downloads/list
- Contact:
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
Pasal 156
Barangsiapa dimuka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1o. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;
2o. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu. (KUHP 163 bis, 236 dst.)
(2) Terhadap penganjur, hanya tindak pidana yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
APLIKASI :
Membenci/memusuhi islam tidak dapat dijerat dengan pasal2 tersebut, karena ISLAM BUKANLAH ORANG, GOLONGAN, MAUPUN BARANG !!
Yg ngomong gitu adalah muslim sendiri.
Gak percaya ? Baca nih :
Jakarta, Pakar hukum pidana UI Rudi Satrio menilai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tidak melanggar pasal 156 dan 170 KUHP. Ini disebabkan Ahmadiyah bukanlah orang, barang atau golongan tertentu.
Rudi beralasan pasal 170 KUHP menyatakan perusakan dan pengeroyokan terhadap orang atau benda. Sedangkan aliran Ahmadiyah tidak bisa digolongkan sebagai orang atau benda.
"Ahmadiyah itu bukan orang atau barang," kata Rudi dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (9/10/2008).
Sedangkan pasal 156 KUHP, menurut Rudi, juga tidak pas. Ini disebabkan pasal tersebut isinya menyatakan menyebarkan permusuhan atau kebencian terhadap suatu golongan.
"Sedangkan Ammadiyah bukan ras atau suku tertentu," katanya.
Rudi juga berpendapat Ahmadiyah bukanlah agama yang ada dalam undang-undang. Karena menurut undang-undang ada lima agama yang diakui. "Aliran ini juga bukan Islam, karena fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah aliran sesat," katanya.
Dengan menenteng 2 tas penuh dengan aneka buku, Amin Jamaludin hadir sebagai saksi meringankan untuk Habib Rizieq. Pria dari Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam ini berpendapat tindakan Habib Rizieq menentang Ahmadiyah sah.
Kesaksian itu disampaikan Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (9/10/2008).
Amin masuk ke ruang pengadilan sambil menenteng tas warna warna hitam dan biru yang berisi buku-buku, kitab dan majalah tentang Ahmadiyah.
Dia mengenakan baju batik warna hijau lengan panjang dan celana coklat serta peci hitam. Amin lalu meletakkan buku-buku itu di bangku tambahan yang berada di belakangnya.
Setiap memberikan kesaksian, Amin terlihat menunjukkan buku-bukunya. Bahkan saking sibuk mengambil buku, Amin yang semula memakai sepatu pun melepasnya. Nyeker!
"Saya mempelajari Ahmadiyah baru 41 tahun. Saya langganan majalah Ahmadiyah," kata Amin.
"Apakah Ahmadiyah merupakan aliran sesat?" tanya kuasa hukum Habib Rizieq, Ahmad Michdan.
"Ahmadiyah meyakini Muhammad adalah nabi. Tetapi mereka percaya ada nabi juga di India saja dan wahyu yang diturunkan di India, sambil menunjukkan buku-buku itu," kata Amin.
Amin mengatakan seseorang yang menyuruh membubarkan Ahmadiyah tidak bersalah dan sah-sah saja. "Saya sudah duluan bilang itu," cetus dia.
Amin mengaku juga mendukung pembubaran Ahmadiyah. "Orang yang menyerukan pembubaran Ahmadiyah tidak salah dan itu kewajiban kita. Ahmadiyah jika ingin membuat agama baru silakan asal bukan Islam agar bisa hidup berdampingan," kata Amin.
Amin juga membacakan buku yang salah satu isinya tentang kesesatan Ahmadiyah. "Buku ini ada 23 jilid tetapi tidak saya bawa semua. Orang yang tidak percaya Mirza adalah babi hutan. Kalau perempuan itu pelacur. Mirza juga mengaku reinkarnasi Muhammad. Dia bilang, Muhammad adalah saya, rasul adalah saya," paparnya.
Sidang hingga kini masih berlangsung. Kali ini giliran Aminudin Yakub dari Komisi Fatwa MUI memberikan kesaksiannya.
SUMBER : http://www.kilasberita.com/kb-news/kila ... buku-2-tas
Gimana pak pembela ? PUASSSSSSS ??
Blum apa2 udah SKAK MATTT, gerakanmu mudah dibaca.
Barangsiapa dimuka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1o. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;
2o. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu. (KUHP 163 bis, 236 dst.)
(2) Terhadap penganjur, hanya tindak pidana yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
APLIKASI :
Membenci/memusuhi islam tidak dapat dijerat dengan pasal2 tersebut, karena ISLAM BUKANLAH ORANG, GOLONGAN, MAUPUN BARANG !!
Yg ngomong gitu adalah muslim sendiri.
Gak percaya ? Baca nih :
Jakarta, Pakar hukum pidana UI Rudi Satrio menilai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tidak melanggar pasal 156 dan 170 KUHP. Ini disebabkan Ahmadiyah bukanlah orang, barang atau golongan tertentu.
Rudi beralasan pasal 170 KUHP menyatakan perusakan dan pengeroyokan terhadap orang atau benda. Sedangkan aliran Ahmadiyah tidak bisa digolongkan sebagai orang atau benda.
"Ahmadiyah itu bukan orang atau barang," kata Rudi dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (9/10/2008).
Sedangkan pasal 156 KUHP, menurut Rudi, juga tidak pas. Ini disebabkan pasal tersebut isinya menyatakan menyebarkan permusuhan atau kebencian terhadap suatu golongan.
"Sedangkan Ammadiyah bukan ras atau suku tertentu," katanya.
Rudi juga berpendapat Ahmadiyah bukanlah agama yang ada dalam undang-undang. Karena menurut undang-undang ada lima agama yang diakui. "Aliran ini juga bukan Islam, karena fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah aliran sesat," katanya.
Dengan menenteng 2 tas penuh dengan aneka buku, Amin Jamaludin hadir sebagai saksi meringankan untuk Habib Rizieq. Pria dari Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam ini berpendapat tindakan Habib Rizieq menentang Ahmadiyah sah.
Kesaksian itu disampaikan Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (9/10/2008).
Amin masuk ke ruang pengadilan sambil menenteng tas warna warna hitam dan biru yang berisi buku-buku, kitab dan majalah tentang Ahmadiyah.
Dia mengenakan baju batik warna hijau lengan panjang dan celana coklat serta peci hitam. Amin lalu meletakkan buku-buku itu di bangku tambahan yang berada di belakangnya.
Setiap memberikan kesaksian, Amin terlihat menunjukkan buku-bukunya. Bahkan saking sibuk mengambil buku, Amin yang semula memakai sepatu pun melepasnya. Nyeker!
"Saya mempelajari Ahmadiyah baru 41 tahun. Saya langganan majalah Ahmadiyah," kata Amin.
"Apakah Ahmadiyah merupakan aliran sesat?" tanya kuasa hukum Habib Rizieq, Ahmad Michdan.
"Ahmadiyah meyakini Muhammad adalah nabi. Tetapi mereka percaya ada nabi juga di India saja dan wahyu yang diturunkan di India, sambil menunjukkan buku-buku itu," kata Amin.
Amin mengatakan seseorang yang menyuruh membubarkan Ahmadiyah tidak bersalah dan sah-sah saja. "Saya sudah duluan bilang itu," cetus dia.
Amin mengaku juga mendukung pembubaran Ahmadiyah. "Orang yang menyerukan pembubaran Ahmadiyah tidak salah dan itu kewajiban kita. Ahmadiyah jika ingin membuat agama baru silakan asal bukan Islam agar bisa hidup berdampingan," kata Amin.
Amin juga membacakan buku yang salah satu isinya tentang kesesatan Ahmadiyah. "Buku ini ada 23 jilid tetapi tidak saya bawa semua. Orang yang tidak percaya Mirza adalah babi hutan. Kalau perempuan itu pelacur. Mirza juga mengaku reinkarnasi Muhammad. Dia bilang, Muhammad adalah saya, rasul adalah saya," paparnya.
Sidang hingga kini masih berlangsung. Kali ini giliran Aminudin Yakub dari Komisi Fatwa MUI memberikan kesaksiannya.
SUMBER : http://www.kilasberita.com/kb-news/kila ... buku-2-tas
Gimana pak pembela ? PUASSSSSSS ??
Blum apa2 udah SKAK MATTT, gerakanmu mudah dibaca.
-
- Posts: 27
- Joined: Sat Apr 03, 2010 11:11 am
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
a_man wrote:Pasal 156
Barangsiapa dimuka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1o. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;
2o. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu. (KUHP 163 bis, 236 dst.)
(2) Terhadap penganjur, hanya tindak pidana yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
APLIKASI :
Membenci/memusuhi islam tidak dapat dijerat dengan pasal2 tersebut, karena ISLAM BUKANLAH ORANG, GOLONGAN, MAUPUN BARANG !!
Yg ngomong gitu adalah muslim sendiri.
Gak percaya ? Baca nih :
"Sedangkan Ammadiyah bukan ras atau suku tertentu," katanya.
Rudi juga berpendapat Ahmadiyah bukanlah agama yang ada dalam undang-undang. Karena menurut undang-undang ada lima agama yang diakui. "Aliran ini juga bukan Islam, karena fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah aliran sesat," katanya.
Amin mengatakan seseorang yang menyuruh membubarkan Ahmadiyah tidak bersalah dan sah-sah saja. "Saya sudah duluan bilang itu," cetus dia.
hahaha, gob*ok. anda kenekan tulisan anda sendiri. kalau mau nulis yo mbok disensor dulu.
lalu kalau membubarkan agama yang udah ada apa itu juga benar ???
- a_man
- Posts: 4294
- Joined: Mon Sep 01, 2008 5:12 pm
- Location: http://code.google.com/p/a-manffi/downloads/list
- Contact:
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
gak masalah, karena :pembelaislam wrote:lalu kalau membubarkan agama yang udah ada apa itu juga benar ???
1. hanya islam yg mengagung2kan agama
2. hanya islam yg tuhannya minta pengikutnya untuk membela agama
3. hanya tuhan islam yg khawatir dia gak disembah lagi jika agamanya lenyap
Last edited by a_man on Sun Apr 04, 2010 12:42 pm, edited 2 times in total.
- AkuAdalahAink
- Posts: 1083
- Joined: Thu Mar 11, 2010 9:44 pm
- Contact:
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
Apa menurutmu pasal di atas derajatnya lebih tinggi dari quran dan hadits ???pembelaislam wrote:SINGKAT SAJA.
TAHU PASAL 170 jo pasal 55 ayat 1 KUHP DAN PASAL 156 KUHP ?????
-
- Posts: 27
- Joined: Sat Apr 03, 2010 11:11 am
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
ANDA TANYA SAYA ???AkuAdalahAink wrote: Apa menurutmu pasal di atas derajatnya lebih tinggi dari quran dan hadits ???
SAYA JAWAB, KALAU DI INDONESIA IYA. KARENA DI INDONESIA YANG BERLAKU HUKUM PIDANA KUHP (HUKUM POSITIF) YANG SALING BERKESINAMBUNGAN DENGAN HUKUM ISLAM.
gak masalah, karena :
1. hanya islam yg mengagung2kan agama
2. hanya islam yg tuhannya minta pengikutnya untuk membela agama
3. hanya tuhan islam yg khawatir dia gak disembah lagi jika agamanya lenyap
BERARTI TIDAK MASALAH JUGA JIKA ORANG LAIN MEMBUBARKAN FORUM INI, ALASANYA :
1. MENISTAKAN AGAMA
2. MENGHASUT
3. MENEBARKAN KEBENCIAN
4. AGAMA / GOLONGAN ATHEIS TIDAK ADA DI DALAM UNDANG-UNDANG
- a_man
- Posts: 4294
- Joined: Mon Sep 01, 2008 5:12 pm
- Location: http://code.google.com/p/a-manffi/downloads/list
- Contact:
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
Emang gak masalah.pembelaislam wrote:BERARTI TIDAK MASALAH JUGA JIKA ORANG LAIN MEMBUBARKAN FORUM INI, ALASANYA :
1. MENISTAKAN AGAMA
2. MENGHASUT
3. MENEBARKAN KEBENCIAN
4. AGAMA / GOLONGAN ATHEIS TIDAK ADA DI DALAM UNDANG-UNDANG
Dan dengan alasan2 1-3 itu melalui quran, islam juga gak boleh nolak dibubarkan. DEAL ??
-
- Posts: 27
- Joined: Sat Apr 03, 2010 11:11 am
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
ANDA MUTER2 GAK JELAS.....a_man wrote: Dan dengan alasan2 1-3 itu melalui quran, islam juga gak boleh nolak dibubarkan. DEAL ??
MASIH INGAT TULISAN ANDA YANG DIATAS ?????
DENGAN KATA LAIN, AGAMA YANG ADA DIDALAM UNDANG2 TIDAK BISA DIBUBARKAN.[font=4]Sedangkan Ammadiyah bukan ras atau suku tertentu," katanya.
Rudi juga berpendapat Ahmadiyah bukanlah agama yang ada dalam undang-undang. Karena menurut undang-undang ada lima agama yang diakui. "Aliran ini juga bukan Islam, karena fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah aliran sesat," katanya.[/font]
- a_man
- Posts: 4294
- Joined: Mon Sep 01, 2008 5:12 pm
- Location: http://code.google.com/p/a-manffi/downloads/list
- Contact:
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
Itukan undang2 lama, sebelum banyak orang tahu bahwa quran ternyata melanggar undang2.
-
- Posts: 27
- Joined: Sat Apr 03, 2010 11:11 am
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
a_man wrote:Itukan undang2 lama, sebelum banyak orang tahu bahwa quran ternyata melanggar undang2.
ANDA ANGGOTA DPR ???
KOK BISA MENYIMPULKAN ITU UNDANG2 LAMA ???? EMANG UDAH DI AMANDEMEN ????
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
fpi wrote:kenapa anda berputar2 terus bigman ????
Emang kenape?
Seneng ajah ane liat pembelaan ente!
Ugama islam emang musti dibela terus2an kalo ngga REFFOT!!!
- a_man
- Posts: 4294
- Joined: Mon Sep 01, 2008 5:12 pm
- Location: http://code.google.com/p/a-manffi/downloads/list
- Contact:
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
Gak perlu jadi anggota DPR buat tahu kriteria agama yg baik.
Emang anggota DPR sudah pasti ngerti quran ?
Emang anggota DPR sudah pasti ngerti quran ?
- AkuAdalahAink
- Posts: 1083
- Joined: Thu Mar 11, 2010 9:44 pm
- Contact:
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
BERARTI TIDAK MASALAH JUGA JIKA ORANG LAIN MEMBUBARKAN AJARAN islam, ALASANYA :
2. Mengatakan kitab suci agama lain sudah dipalsukan tapi tidak mempunyai bukti atas tuduhannya itu.
3. Menghasut pengikutnya agar memenggal kepala orang kafir sampai ujung jarinya.
1. Mengatakan bahwa Yahudi dan Nasrani adalah babi dan monyet.pembelaislam wrote: 1. MENISTAKAN AGAMA
2. MENGHASUT
3. MENEBARKAN KEBENCIAN
2. Mengatakan kitab suci agama lain sudah dipalsukan tapi tidak mempunyai bukti atas tuduhannya itu.
3. Menghasut pengikutnya agar memenggal kepala orang kafir sampai ujung jarinya.
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
mBakar2 dan nyambit2 gereja (sambil berteriak-teriak "Auwlohwakbar") hukumannya apa? Ada bukti para pelakunya dihukum?Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
-
- Posts: 27
- Joined: Sat Apr 03, 2010 11:11 am
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
HAH, KENAPA KE FPI ????
SAYA SALAH SATU YANG PALING TIDAK SETUJU DENGAN TINDAK TANDUK FPI. FPI MENGANUT ISLAM GARIS KERAS, JADI JANGAN SAMAKAN DENGAN SAYA............
SAYA SALAH SATU YANG PALING TIDAK SETUJU DENGAN TINDAK TANDUK FPI. FPI MENGANUT ISLAM GARIS KERAS, JADI JANGAN SAMAKAN DENGAN SAYA............
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
Tenang, Bro .... (maksudnya, Caps Lock nya diturunkan dong ) saya tidak menyamakan anda dengan FPI kok. Suer!pembelaislam wrote:HAH, KENAPA KE FPI ????
SAYA SALAH SATU YANG PALING TIDAK SETUJU DENGAN TINDAK TANDUK FPI. FPI MENGANUT ISLAM GARIS KERAS, JADI JANGAN SAMAKAN DENGAN SAYA............
Kedua pertanyaan saya di atas terhadap pelaku-pelaku pelanggar hukum (yang pasal2nya anda sodorkan) kok belum dijawab?
Monggo, silahkah dijawab, plis!
-
- Posts: 27
- Joined: Sat Apr 03, 2010 11:11 am
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
CAPLOK E RUSAK........DHS wrote:Tenang, Bro .... (maksudnya, Caps Lock nya diturunkan dong ) saya tidak menyamakan anda dengan FPI kok. Suer!
Kedua pertanyaan saya di atas terhadap pelaku-pelaku pelanggar hukum (yang pasal2nya anda sodorkan) kok belum dijawab?
Monggo, silahkah dijawab, plis!
KALAU ANDA TANYA,
1. HARUSNYA KENA PASAL 170 TENTANG PENGERUSAKAN SECARA BERSAMA. KENAPA BELUM DIHUKUM ? MAAF, SAYA BUKAN POLISI, SEHARUSNYA PERTANYAAN ITU ANDA SAMPAIKAN KE MABES POLRI AJA KALAU PERLU..
2. ITU KENA KE-2 PASAL YANG SAYA BICARAKAN. SILAHKAN ANDA LAPORKAN KALAU MEMANG ITU SALAH.
YANG JELAS, SAYA JUGA TIDAK SEPENDAPAT DENGAN FPI.
Re: KUFUR FFI YANG TAHU HUKUM SILAHKAN MASUK.
Lha trus, maxut-é trit ini apa?pembelaislam wrote: 1. HARUSNYA KENA PASAL 170 TENTANG PENGERUSAKAN SECARA BERSAMA. KENAPA BELUM DIHUKUM ? MAAF, SAYA BUKAN POLISI, SEHARUSNYA PERTANYAAN ITU ANDA SAMPAIKAN KE MABES POLRI AJA KALAU PERLU..