Hak2 Budak2 Wanita dlm Islam

Sejarah Perbudakan dlm Islam & praktek sampai sekarang
Post Reply
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Hak2 Budak2 Wanita dlm Islam

Post by ali5196 »

http://www.faithfreedom.org/Articles/SS ... egirls.htm

Budak2 Wanita dan Hak mereka dlm Islam
by Susan Stephan

Berikut ini adalah sebuah pernyataan yg disebarkan seorang mualaf Australia yg tergabung dlm sebuah club bernama "Islamic Sisterhood." Ini sebuah club yg terdiri dari mualaf2 wanita bule. Mualaf ini ketemu ayat dlm Quran yg mensahkan lelaki Muslim utk menjadikan tahanan perang wanita sbg budak mereka ("yg dimiliki tangan kananmu") dan juga berhak MEMPERKOSA mereka. Si mualaf menjadi "bingung" membaca ayat ini. Ia mencoba melihat sisi positif dari ayat tsb.

Club Islamic Sisterhood itu memiliki 700 anggota. Mereka semuanya adalah produk demokrasi barat, namun tidak seorangpun dari mereka mengutuk kelakuan pengikut Muhamad yg dianggap mengikuti 'Hukum Allah.' Rupanya Islam sudah merasuki jalan pikir mereka sampai pemerkosaan budak saja mereka anggap lumrah ! Wanita2 "yg dimiliki tangan kananmu" adalah budak TANPA hak apapun dan harus siap sedia memenuhi kebutuhan sex majikan mereka. Kelakuan macam itu dijaman ini oleh Konvensi Jenewa dianggap sbg : kejahatan perang.

TTG Budak Wanita dan Kepemilikan Tangan Kanan:

Q 33:52 : Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki.

Tafsir ayat ini diambil dari The Meaning of the Qur’an karangan Mawdudi,
Book 10, page 137, footnote no. 94 :

“Ayat ini menjelaskan mengapa seseorang diijinkan memiliki hubungan senggama dgn gadis2 budak selain istri2 mereka, dan tidak ada pembatasan atas jumlah mereka.

Hal yg sama juga dinyatakan dlm Surah An-Nisa:3; Al-Mu’minun:6; and Al-Ma’arij:30. Dlm semua ayat ini, gadis2 budak disebut sbg kelas terpisah dari istri2 yg dinikahi dan hak senggama dgn mereka diijinkan. Lebih lagi, ayat 3 Surah An-Nisa menetapkan jumlah istri sbg 4, tetapi Allah tidak menetapkan atau merujuk kpd jumlah gadis budak dlm ayat2 lainnya.

Disini, tentunya, nabi diberitahu: ‘Adalah sah bagimu utk mengambil wanita2 lain dlm perkawinan, atau menceraikan istri2 yg kamu miliki sekarang dan megnambil istri lain sbg gantinya; namun budak2 wanita adalah sah.’ Ini tidak menunjukkan pembatasan pada jumlah wanita budak.

Ini tidak berarti bahwa Hukum Allah memberikan orang kaya kesempatan utk membeli budak wanita sebanyak mungkin utk memuaskan nafsu birahi mereka. Inilah bgm orang2 egois mengeksploitasi dan melecehkan hukum. Hukum dibuat bagi kemudahan rakyat; bukan utk disalahgunakan……. Shari’ah membuat aturan2 ini mengingat kondisi manusia dan persyaratan bagi kemudahan manusia.”

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki [1513], maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Surah 70:29-30

Tafsir ayat ini merujuk pada Tafsir Surah 23:6 :

“Except from their wives or (the captives and slaves) that their right hands possess,--for then, they are free from blame;” Surah 23:6

“(1) Dua kategori wanita dikecualikan dari perintah umum utk menjaga kemaluan:
(a) istri2,
(b) wanita2 yg sah dimiliki, yi. budak2 wanits.

Jadi ayat ini jelas menetapkan bahwa orang boleh melakukan hubungan sexual dgn budak wanita sebgm dgn istri, dasarnya adalah kepemilikian dan bukan perkawinan. Kalau perkawinan menjadi syarat, maka budak wanita itu juga harus dianggap sbg istri dan tidak perlu menyebut mereka secara terpisah …..” Meaning of the Qur’an Book 8, page 10, footnote 7.

"... dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu …..” Surah 4:24

Tafsir of Mawdudi, Book2, page 112, footnote 44:
“Itu berarti, ‘Wanita2 tsb, yg menjadi tahanan perang, sementara suami2 mereka ditinggalkan di ZOna Perang, TIDAK HARAM karena hubungan perkawinan mereka putus akibat fakta bahwa mereka masuk Darul Islam.

Adalah sah utk menikahi wanita2 itu dan menjadikan mereka istri2, dan juga halal bagi mereka, yg memiliki [wanita2 tsb], utk mengadakan hubungan seksual dgn mereka.

Namn ada perbedaan pendapat apakah wanita macam itu halal jika suaminya tertangkap bersamanya. Imam Abu Hanifah dan mereka yg sependapat dgnnya bahwa hubungan perkawinan suami istri macam itu harus dipertahankan namun Imam Malik dan Shafi’i berpendapat bahwa hubungan itu harus diputuskan.’

Karena adanya banyak salah paham ttg budak2 wanita yg diambil sbg POW, maka beberapa point harus diperhatikan :

(1) Haram bagi seorang tetnara utk mengadakan hubungan seksual dgn seorang POW begitu ia jatuh di tangannya. Hukum Islam mensyaratkan bahwa wanita2 itu harus diserahkan kpd pemerintah, yg memiliki hak utk membebaskan mereka atau menukarkan mereka dgn POW2 Muslim ditangan musuh atau MENDISTRIBUSIKAN mereka (budak2 wanita itu) diantara para tentara. Adalah sah bagi seorang tetnara utk senggama dgn wanita itu jika ia telah diserahkan secara resmi oleh pemerintah Islam tsb. :shock:

(2) Itupun, ia harus tunggu satu bulan utk memastikan apakah si wanita mengandung atau tidak; kalau tidak, haram utk senggama dgn budak wantia tsb sebelum ia melahirkan.

(3) Tidak peduli apakah POW wanita itu adalah anggota Ahlul Kitab atau tidak. Apapun agamanya, ia sah bagi lelaki yg mendapatkannya. :shock:

(4) Tidak seorangpun selain si majikan yg memiliki hak utk “menyentuhnya”. Keturunan dari wanita itu dgn majikannya akan menjadi anak2 sah si lelaki dan memiliki hak2 yg sama dgn anak2nya dari istri2nya. Setelah kelahiran anak macam itu, ia tidak bisa dijual sbg budak lagi dan secara otomatis akan menjadi bebas setelah kematian majikannya.

(5) Jika majikannya menikahi si budak wanita dgn lelaki lain, ia tidak lagi memiliki hak senggama atas wanita tsb, namun hanya hak2 pelayanan lainnya.

(6) Maximum batas empat tidak dibatasi bagi budak2 wanita,spt dlm hal istri, karena alasan sederhana bahwa jumlah POW wanita tidak bisa diperkirakan sebelumnya. Tidak adanya batas ini bukan sebuah ijin bagi orang2 kaya utk membeli budak2 wanita utk tujuan sex. [Tapi kalau nggak dilarang, apa salahnya bandot2 Arab kaya beli 100 budak ? Menurut ukuran Arab, ini angka kecil kok !] :shock:

(7) Hak kepemilikian atas budak lelaki atau wanita sama dgn hak atas harta benda shg bisa dipindahkan.
Image
Muslim2 Arab lagi ngitung duit penjualan budak di Sudan
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... sc&start=0

(8) Penyerahan hak kepemilikan atas budak wanita atau lelaki oleh pemerintah menjadikan budak wanita sama sahnya bagi sang lelaki spt penyerahan wanita bebas kdp seorang lelaki oleh orang tuanya atau walinya lewat nikah. Oleh karena itu tidak ada alasan mengapa seorang lelaki yg tidak membenci perkawinan harus mengadakan hubungan seksual dgn seorang budak wanita yg tidak disukainya. [???]

(9) Begitu pemerintah menyerahkan wanita POW kpd seseorang, pemerintah tidak lagi memiliki hak atas dirinya, sebgm orang tua atau wali tidak lagi memiliki hak atas wanita yg mereka serahkan lewat nikah.

(10) Harus diperhatikan bahwa jika seorang panglima militer membagi2kan secara sementara wanita2 POW diantara para tentara utk kepentingan sexual atau mengijinkan tentara mengadakan hubungan seksual secara sementara, tindakan ini dianggap sbg haram dan tidak ada bedanya antara ini dgn zinah dan zinah adalah dosa dlm Islam.” (LOH ! Dari mana peraturan ini, Sister ? Muhamad nggak terlebih dahulu menyerahkan POW2 kpd pemerintah yg ada, apalagi memerintahkan tentaranya utk menunggu satu bulan sebelum menggagahi wanita2 itu. Wong Safiyah dan Juwariyah digagahi Muhamad pada malam keluarga2 dan suami2 mereka dibantainya. ) :twisted:

Tertanda,
Mualaf bule :wink:
Post Reply