Menyelami Dilema Sang Allah

Siapa 'sosok' Allah, apa maunya, apa tujuannya ?
User avatar
Mahasiswa98
Posts: 1480
Joined: Wed Mar 28, 2012 6:50 pm
Location: Dalam TerangNya

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by Mahasiswa98 »

Mahasiswa98 wrote: Bro Kibou numpang tanya. apakah Nilai Nurani manusia adalah pasti sama? sejak manusia diciptakan sampai manusia terakhir adalah sama dan tidak berubah?
katakanlah nilainya 10 (paling tinggi) mulai dari awal sampai akhir?
Kibou wrote:Terima kasih Bro Mahasiswa.
...................
...................

Saya coba ilustrasikan sbb:

Analogikan intuisi moral seperti sebuah organ fisik seperti penciuman. Untuk bisa berfungsi, organ penciuman memerlukan input (bau atau aroma) dan bisa menghasilkan output dari input yang bersangkutan.

Organ penciuman saya mendapat input bau kotoran kucing yang sangat menyengat, dan sebagai output dalam diri saya timbul rasa mual, rasa jijik, rasa ingin menjauhi sumber bau tersebut secepat mungkin.

Kalau kita kembali ke intuisi moral, input bisa (tapi tidak terbatas pada) berupa penggambaran suatu peristiwa (state of affairs). Misalnya:

P = Seorang pria memperkosa, menyiksa, dan membunuh anak kecil.

Setelah menangkap penggambaran P secara abstrak, maka dalam diri Budi timbul rasa mual, rasa jijik, dan sebagai output susulan timbul belief pada diri Budi bahwa P itu tidak baik, tidak pantas, dan tidak boleh ditiru apalagi diteladani.

Jadi dari input P, keluar output belief bahwa P itu salah, tidak semestinya dilakukan.

Tapi bagaimana jika ada orang yang juga mendapat input P, tapi menghasilkan output yang berbeda?

Robot Gedek menangkap P, dan timbul dalam dirinya sexual arousal, dan bahkan kepuasan. Timbul output belief dalam diri Robot Gedek bahwa P itu menyenangkan, membahagiakan.

Sekarang barulah terlihat betapa pentingnya menilai intuisi moral melalui kacamata proper function.

Karena kini kita bisa mempertanyakan, antara Budi dan Robot Gedek, manakah yang intuisi moralnya berfungsi sebagaimana mestinya? Apakah Budi? Ataukah Robot Gedek? Atau tidak keduanya (moral relativism)?

Nanti kalau ada waktu luang saya lanjutkan lagi...
Terima kasih Bro Kibou atas sharingnya :finga:
Kalau demikian adanya sesuai dengan TS membuka dengan dialog tentang Moral, maka adalah juga merupakan kewajiban Manusia itu sendiri yang mengalami perkembangan pengetahuan dan kebijaksanaan dan tentunya juga Moral, untuk kemudian memutuskan mana yang merupakan moral dan kebaikan bagi manusia setelahnya dan setersnya.
dalam kasus "Dilema sang Allah (baca alloh swt)" tentunya manusia harus menyatakan sikap tegas atas buah buah Moral manusia sebelumnya. jika tidak sesuai maka harus tegas dikatakan salah dan wajib dibuang jauh jauh.
namun jika ternyata buah buah Moral tersebut sangat baik bahkan bisa disejajarkan dengan lompatan Moral manusia melebihi jamannya, maka wajib dilestarikan dan terus di ajarkan ke manusia berikutnya.

jika demikian yang dapat dikatakan Moral objectif transedental adalah Moral serta buah buahnya yang memang menghargai kehidupan manusia seturut jaman, dan tidak sebaliknya.
User avatar
gema
Posts: 1097
Joined: Sun Sep 08, 2013 10:27 pm

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by gema »

Patah Salero wrote:... apa lagi yang gw bisa bilang selain: Emang masalah buat lo..!!
](*,)
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by Patah Salero »

JANGAN GITU AH wrote: hihi....kebiasaan lama kumat...gagal dalam mencerna komentar orang,
nafsu amat sih mau ngegolin kasus pedofil ini agar naik kelas? :shock:

Saya kutib ulang ini dari pertanyaan saya:

andai tidak ada satu pun teks kitab suci sebelum abad 18 mengatakan perbuatan pedofilia bukanlah perbuatan amoral, apa menurutmu perkawinan Muhammad vs Aisya pada usia 9 thn itu merupakan perbuatan yang pantas diteladani?

ditunggu ya?!
Pedofilia perbuatan amoral buat yang menganggap itu perbuatan amoral. Sangat subjektif. Bayangkan Gratian berdebat dengan loe soal ini. Loe anti pedofilia, sementara Gratian mengakui bahwa anak berumur tujuh tahun berhak melakukan hubungan seks. Siapa juri yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah ??

Soal perkawinan Muhammad SAW dengan Aisyah adalah kemestian bro. Udah diatur dan dipilih Tuhan.
Datanya udah gw sajikan. Aisyah meriwayatkan 2200 hadis. Dan beliau meriwayatkan 85 % dari total hadis yang diriwayatkan seluruh istri Muhammad SAW.
Gw rasa loe menyadari betapa pentingnya hadis bagi kamu muslimin. dan bisa membayangkan betapa beruntungnya Umat Islam memiliki Ummul Mukminin seperti Aisyah.
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by Patah Salero »

rahimii wrote: Baiknya buka trit baru saja bila anda punya keberatan tentang agama sebelah, tidak usah meracau kesana kemari mengaburkan topik. Saya janji akan aktif hadir di trit anda itu. Moralitas objektif transenden adalah moralitas yang digantungkan kepada kebenaran absolut TUHAN. Untuk itu dibutuhkan hanya satu TUHAN, dan TUHAN itu haruslah tidak berpikiran ganda, tidak ada konflik standard pada dirinya. Jadi, inti pertanyaan trit ini adalah apakah TUHAN demikian itu adalah allahnya islam? Saya baca komen-komen anda yang lain juga, menyasar kemana-mana. Hukum logika dan hukum moral anda campur aduk secara serampangan. Hukum logika adalah analisa kebenaran, sementara hukum moral adalah klaim sintetik. Tolong dibedakan ya. Lebih bijaksana bila fokus kepada persoalan yang ditanyakan, gak usah ngalor ngidul kesana kesini bawa argument tinggi-tinggi (sorry, balikin ke anda sesekali boleh ya..) padahal belum tentu mengerti. Silahkan saja tunjukkan letak ketidakkonsistenan saya terhadap tema utama trit nya..sekalian merenung apakah anda sendiri telah bersikap konsisten dalam mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan mencerna kalimat dan maksud.
Bro, gw udah bilang, kalau bagi muslim seseorang gak bisa menggantungkan sesuatu kepada Tuhan sebelum punya bukti, yaitu teks wahyu. Nah loe bilang, loe gak perlu teks wahyu untuk menentukan apakah sesuatu itu sesuai dengan moralitas objektif transenden. Misalnya kasus pernikahan Muhammaddengan Aisyah.

Karena loe YAKIN bahwa pernikahan Aisyah dan Muhammad SAW bertentangan dengan ajaran Tuhan AKA MORALITAS OBJEKTIF, gw tanya lagi, apakah tradisi yahudi yang mengawinkan perempuan diumur 12-14 tahun sesuai dengan moralitas objektif ??
Kalau loe agak nekad, boleh loe lanjutkan dengan menjawab pertanyaan, apakah perkawinan seorang gadis (siapapun gadis itu) berumur 14 tahun dan seorang laki-laki (siapapun laki-laki itu) berumur 90 tahun sesuai dengan moralitas objektif ?? Kalau pake istilah Kibou, loe mencium bau busuk atau aroma bunga mawar ketika membaca pertanyaan gw ??

Gw heran kenapa loe keberatan standar nilai loe diuji. Kalau loe konsisten gak perlu ada yang ditutup-tutupi, kan ??
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by Patah Salero »

Teposeliro wrote: Kayanya kalau orang itu belajar bahasa inggris dengan baik pasti bisa membedakan arti should tersebut, dan arti kata suggest. Melihat seperti ini qprim yang benar dan ps ga ngerti artinya.
Lagi pula bicara logika dengan statement suggest dan should itu yang aneh.
trus yang dibicarakan logika apa?
anggap tidak ada kata suggest atau kita ingin menilai suggest tersebut
pernyataannya
P= a man should marry around the age of thirty (emang salah kalau menikah diatas 30 alias di umur 40?? atau 20?? kenapa 30 mungkin dianggap usia matang secara psikis dan jiwa deh kalau gitu anggap itu usia minimum deh, kalau dibawah itu ada pengecualian ga? yang tergantung sikon jadi kita anggap kalau diatas 30 benar dan dibawah itu salah)
Q= He should take a wife who is five years past puberty ( wajib 5 tahun diatas masa pubertas, gimana kalau 10 boleh kan? salah ? tidak tentunya karena ada alasannya, tapi tidak dibawah itu, jadi disini ada masa minimum)
jadi sebenarnya seorang laki laki sebaiknya menikah minimum 30 karena secara moral dia sudah mandiri dan mampu bertindak sebagai suami dan ayahdemikian pula dengan sang wanita.
dengan demikian ada pernyataan tambahan R= seseorang sudah mandiri dan dapat menjalankan fungsi dan perannya.
mari kita buktikan dengan logika
jika P maka R itu artinya bener dong. perlu dibuatkan tabelnya bung PS?
Jika Q maka R juga harus bener kan bung PS?
nah barulah keduanya digabung maka akan terlihat jawabannya.
jadi kalau ada seorang laki laki yang bisa menjalakan fungsinya sebagai ayah dan suami walaupun umurnya belum 30 katakan 25 tetap secara moral benar. demikin pula kalau dibawah itu. tapi seorang anak kecil yang masa pubernya aja belum nyampe yah mau digimanakan juga udah salah kan. Kalau ada belajar logika, disitu juga dipelajarikan faktor kesalahan dari logika. heheh
Bro...Gw gak perlu pandangan elo, Qprim, SBY, Obama, Paus Benediktus dan lain-lain. Gw hanya pingin tahu Pandangan Hesiod, dan Hesiod saja. Bisakah pernyataan sederhana ini elo pahami ??

Nah, ada pernyataan tambahan R= seseorang sudah mandiri dan dapat menjalankan fungsi dan perannya.
itu sumbernya dari mana ??

Akal-akalan elo, atau ada sumbernya dari teks si Hesiod ??
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by Patah Salero »

keeamad wrote:@Palero
Jawab singkat dan tegas saja:

1. muhamad saw TIDAK MELAKUKAN PEDOFIL

2. muhamad saw MELAKUKAN PEDOFIL, TAPI Hal tsb TIDAK DIANGGAP SUATU PELANGGARAN MORAL,
TIDAK DIANGGAP KEBEJADAN, TIDAK DIANGGAP PENYIMPANGAN (or what ever istilah negatif lainnya),
OLEH UMAT MUSLIM .... ???
Tentu yang numero uno, brur
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by Patah Salero »

qprim wrote: Sekarang giliran saya yang nanya boleh ya? Masak cuman anda yang nanya......
Apakah kondisi dimana ada seorang laki2x yang menikahi gadis kecil di bawah umur dengan seorang laki2x dewasa yang belum menikah bisa diperbandingkan secara setara dari sudut pandang moralitas ? Tolong jelaskan, rasanya teman2x kafirun di sini juga tertarik untuk memahami alur berpikir anda soal moralitas.

Monggo, silahkan.......
Kenapa gw harus mengulang-ulangi hal ini berulang kali, yah.

Buat gw kebenaran dan moralitas objektif HANYA milik TUHAN. Dan satu-satunya jalan mengetahui hal itu adalah melalui teks wahyu.

Pertanyaan pertama adalah, adakah teks wahyu yang mengatur kapan seseorang harus menikah ?? Jawabannya: dalam islam gak ada.
Karena gak ada, maka gw gak akan urus pandangan moral orang lain tentang umur perkawinan. Bagi gw, seorang laki-laki umur berapa saja boleh menikah dengan perempuan umur berapa saja selama hal itu gak melanggar UNDANG-UNDANG / HUKUM POSITIF Yang berlaku di tempat laki/perempuan itu menikah.

Secara pribadi gw gak akan menikah dengan perempuan yang belum siap secara fisik dan mental, tapi itu hanya berlaku untuk gw pribadi. Gw gak suka menjudge orang lain, apa lagi untuk hal yang gak ada dasarnya.

NGARTI ORA KOWE SON ??
User avatar
gema
Posts: 1097
Joined: Sun Sep 08, 2013 10:27 pm

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by gema »

Patah Salero wrote: Secara pribadi gw gak akan menikah dengan perempuan yang belum siap secara fisik dan mental, tapi itu hanya berlaku untuk gw pribadi. Gw gak suka menjudge orang lain, apa lagi untuk hal yang gak ada dasarnya.

NGARTI ORA KOWE SON ??
Bro.. Hal Dasar nyang ente lihat gelap itulah sekarang di trit ini lagi hangat dibicarakan. MORALITAS #-o
Teposeliro
Posts: 96
Joined: Wed Mar 26, 2014 1:47 am

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by Teposeliro »

Bro...Gw gak perlu pandangan elo, Qprim, SBY, Obama, Paus Benediktus dan lain-lain. Gw hanya pingin tahu Pandangan Hesiod, dan Hesiod saja. Bisakah pernyataan sederhana ini elo pahami ??

Nah, ada pernyataan tambahan R= seseorang sudah mandiri dan dapat menjalankan fungsi dan perannya.
itu sumbernya dari mana ??

Akal-akalan elo, atau ada sumbernya dari teks si Hesiod ??
Orang berbicara pasti ada alasannya. Nah pernyataan itu alasannya karena hal itu.
Itu seperti bilang besi selalu tenggelam di air. Lah kalau ada yang ga tenggelam gimana? kaga bisa karena besi selalu tenggelam, padahal besi memang bisa terapung di air.
trus kata kata kamu yang pengen tahu pandang hesiod dan hesiod saja artinya ya kaga mungkin, itu hanya terjadi kalau
1. kamu mati dan ketemu dia di alam sana
2. Hesiodnya bangkit dan ngobrol sama dia.
Dari kata kata kamu terlihat sekali logika kamu.
itu diajukan untuk kita analisa alasan kenapa dikatakan demikian.

pernyataan R adalah alasan kenapa dipilih usia tersebut. kemandirian dan kemampuan untuk menjalankan peran dan fungsinya.
Itulah yang diajukan Jangan Gitu ah dan lain lainnya.
bagaimana mungkin seorang anak berusia 6 tahun sudah dinikahkan dan usia 9 tahun sudah disetubuhi padahal
1. fungsi organ seksual anak tersebut belum tumbuh sempurna karena blum masuk masa pubertasnya
2. perannya sebagai istri dan ibu kalau misalnya memiliki anak.
Pikiran dan moralitas kita mengatakan anak anak usia seperti itu masih senang main dan lainnya, belum mampu bertanggung jawab sebagai orang dewasa. Kok bisa mohammad yang seorang nabi (katanya) dan seharusnya memberikan contoh moral yang baik malah melakukan tersebut, yang dijaman sekarang disebut pedofil, bahkan dimasa itu saja masih dipertanyakan.

catatan: tambah lagi nih, pengetahuan saya. pantesan dulu saya berpikir kenapa susah yah diskusi sama muslim yang bener bener muslim, sekarang saya ngerti.
karenanya bisa dimengerti kenapa Moralitas dan logikanya tidak bisa jalan ketika membahas nabinya.

Menyelami Dilema Sang Allah
Mirror 1: Menyelami Dilema Sang Allah
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Faithfreedompedia static
User avatar
qprim
Posts: 259
Joined: Wed Nov 09, 2005 4:01 pm

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by qprim »

Patah Salero wrote:Kenapa gw harus mengulang-ulangi hal ini berulang kali, yah.

Buat gw kebenaran dan moralitas objektif HANYA milik TUHAN. Dan satu-satunya jalan mengetahui hal itu adalah melalui teks wahyu.

Pertanyaan pertama adalah, adakah teks wahyu yang mengatur kapan seseorang harus menikah ?? Jawabannya: dalam islam gak ada.
Karena gak ada, maka gw gak akan urus pandangan moral orang lain tentang umur perkawinan. Bagi gw, seorang laki-laki umur berapa saja boleh menikah dengan perempuan umur berapa saja selama hal itu gak melanggar UNDANG-UNDANG / HUKUM POSITIF Yang berlaku di tempat laki/perempuan itu menikah.

Secara pribadi gw gak akan menikah dengan perempuan yang belum siap secara fisik dan mental, tapi itu hanya berlaku untuk gw pribadi. Gw gak suka menjudge orang lain, apa lagi untuk hal yang gak ada dasarnya.
Terima kasih sdr. PS, anda sudah mau menanggapi. Moga2x diskusi ini bisa terus berlanjut.

Anda membuat beberapa pernyataan di sini, silahkan dikoreksi kalau saya salah.
Pertama: al quran sebagai teks wahyu bagi semua muslim tidak mengatur umur perkawinan seseorang.

Kedua: seorang laki-laki umur berapa saja boleh menikah dengan perempuan umur berapa saja selama hal itu gak melanggar UNDANG-UNDANG / HUKUM POSITIF Yang berlaku di tempat laki/perempuan itu menikah.

Ketiga: anda, Patah Salero, gak akan menikah dengan perempuan yang belum siap secara fisik dan mental.

Untuk pernyataan pertama, berarti al quran membolehkan anak perempuan yang masih bayi sekalipun dinikahi oleh laki2x usia berapapun? Gitu ya? Dan sebagai muslim anda mengimani itu sebagai wahyu, bukan?

Tapi pada pernyataan kedua dan ketiga, anda menggunakan standar moral yang berbeda dari al quran. Boleh saya tau sumbernya dari mana? Kenapa anda tidak berpedoman saja pada al quran sebagai wahyu?

Kalau anda punya anak perempuan usia 3 tahun, dan kemudian ada laki2x tua usia 67 tahun sudah punya 3 istri, datang untuk melamar anak anda, apa yang anda lakukan? Laki2x itu dengan tegas dan jelas mengakui bahwa dia (maaf) birahi pada anak anda dan dengan terang-terangan menyatakan akan menyetubuhi (maaf lagi) anak anda segera setelah pernikahan yang syah berlangsung. Mana yang akan anda gunakan sebagai dasar untuk menerima atau menolak lamaran itu?
Pernyataan pertama, kedua, atau ketiga? Monggo, silahkan........
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by JANGAN GITU AH »

JANGAN GITU AH wrote: hihi....kebiasaan lama kumat...gagal dalam mencerna komentar orang,
nafsu amat sih mau ngegolin kasus pedofil ini agar naik kelas? :shock:

Saya kutib ulang ini dari pertanyaan saya:

-----Bla bla bla..

ditunggu ya?!
Patah Salero wrote:Pedofilia perbuatan amoral buat yang menganggap itu perbuatan amoral. Sangat subjektif.
Saya setuju! Tentu hal itu sangat subjektif bagi setiap orang. Tergantung siapa yang memandangnya. Mereka yang punya penyakit mental pedofilia, tentu tidak menanggap perbuatan pedofilia merupakan perbuatan amoral. Sementara yang menganggap pedofilia adalah perbuatan amoral, itu karena mereka tidak mempraktekkannya, bahkan benci dengan perbuatan tersebut!

Oleh karennya, pastilah muslim sepertimu TIDAK MENGANGGAP suatu PERBUATAN TERCELA DAN AMORAL dari apa yang dilakukan Muhammad pada Aisyah. Jelas karena Muhammad telah melakukannya. Kan tidak mungkin kamu menjelek-jelekin junjunganmu sendiri dengan menyebut kelakuan Muhammad amoral, bukan?
Patah Salero wrote:Bayangkan Gratian berdebat dengan loe soal ini. Loe anti pedofilia, sementara Gratian mengakui bahwa anak berumur tujuh tahun berhak melakukan hubungan seks. Siapa juri yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah ??
Maaf dek Patah! Saya ini berpikir pragmatis sajalah. Apa yang dikatakan Gratian itu ada benarnya. Siapapun wanita, pastilah memiliki hak untuk ngeseks, bahkan sejak ia lahir. Ia sudah memiliki hak itu dan itu dianggap sebagai azasi manuia. Sama saja dengan seorang bayi lelaki yang memiliki hak yang sama. Tetapi bukan berarti dari pernyataan Gratian di atas dengan serta merta kita berkesimpulan bahwa Gratian berpendapat boleh menikahi anak bau kencur! Kesimpulan seperti itu jelas sebuah kesimpulan yang dipenuhi falacy! Karena itu apa yang dikatakan Gratian ini hanyalah merupakan bentuk dialektika semata. Sama halnya dengan falacy yang terjadi ketika dikau secara sembarangan menganggap bahwa Sanhedrin mengijinkan pedofilia di kalangan Yahudi! Sanhedrin bukanlah hukum itu sendiri melainkan berupa tafsiran dari berbagai pakar Taurat yang dianggap kompeten. Bukan berarti semua tafsiran yang ada disana memiliki muatan praktikal. Saya sendiri melihatnya sebagai batasan kritis, atau dengan kata lain syarat minimal. Yaitu syarat minimal untuk menjatuhkan vonis hukum bilamana terdapat kasus pedofilia terjadi. Seseorang dianggap sah masuk dalam kategori sebagai pedofil apabila telah memenuhi syarat-syarat minimal tadi.

Kekacauan terjadi jika kita senang sekali memutar balik fakta hanya karena kita mendapati kelimat-kalimat yang kita anggap dapat dijadikan senjata untuk membela diri Muhammad, kemudian mewarnai kalimat-kalimat itu sebagai penekanan dari apa yang ingin kita benarkan. Jelas di sini bentuk seperti ini adalah kekeliruan berfikir.
Patah Salero wrote:Soal perkawinan Muhammad SAW dengan Aisyah adalah kemestian bro. Udah diatur dan dipilih Tuhan.
Datanya udah gw sajikan. Aisyah meriwayatkan 2200 hadis. Dan beliau meriwayatkan 85 % dari total hadis yang diriwayatkan seluruh istri Muhammad SAW.
Nah disini lagi-lagi kekacauan demi kekacauan berfikir yang dikau tunjukkan. Apa hubungan pedofilia dengan meriwayatkan 85 % hadits? Apakah karena Aisyah meriwayatkan banyak hadits lantas dapat menutupi fakta pedofilia Muhammad terhadap Aisyah?

Tidak mungkin Tuhan mengatur agar seseorang berbuat pedofilia pada anak bau kencur. Tuhan itu maha suci, tidak berfikir jorok seperti Muhammad. Berfikir Tuhan yang mengatur proses perbuatan pedofilia kemungkinan berasal dari orang-orang yang tidak bermoral. Mereka tidak mengenal siapa Tuhan itu dan bagaimana cara berfikirnya yang suci!

Perkawinan pedofilia Muhammad versus Aisyah adalah berdasarkan hasrat seksual Muhammad yang begitu dalam kepada anak kecil. Pada hadits lain terekam pula bagaimana dia berjanji akan menikahi seorang bayi perempuan yang dia lihat sangat cantik. Sayang dia keburu direnggut racun yang dia telan di Khaibar!
Patah Salero wrote:Gw rasa loe menyadari betapa pentingnya hadis bagi kamu muslimin. dan bisa membayangkan betapa beruntungnya Umat Islam memiliki Ummul Mukminin seperti Aisyah.
tentu saja saya tahu hadits sangat penting bagi muslim, tetapi itu tidak ada kaitannya dengan pembelaan terhadap pedofilia Muhammad! Hadits-hadits maupun ayat Quran yang katanya diturunkan dibawah selimut Aisyah hanyalah petunjuk bahwa Aisyah adalah istri favorite Muhammad! Bahwa Aisyah mampu membangkitkan gairah seksual Muhammad melebihi apa yang dia dapatkan dari istrinya yang lain memperlihatkan bahwa ternyata hadits-hadits maupun ayat Quran yang turun beraroma birahi seksual. Birahi seksual di ranjang Aisyah menjadi pemicu semangat Muhammad menuliskan wahyu dan hadits. Sungguh luar biasa! Gak perlu dikau kebakaran jenggot membantah ini karena Muhammad sendiri mengakuinya disaat ia membanding-bandingkan Aisyah dengan istri-istrinya yang lain!

Oh iya, dek Patah!
Dari sekian jawabanmu, saya tidak menemukan sedikitpun ketegasan darimu dalam menjawab pertanyaan saya. Saya ulang lagi ya...tapi lebih ringkasnya begini:

"Apakah pedofilia Muhammad PANTAS DITELADANI MUSLIM?"
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by Patah Salero »

@JGA

Yang satu ini aja dulu, soal lain nyusul.

Gw udah bosen ngeliat pembelaan anak-anak FFI soal Aturan umur di yahudi. Silahkan baca aja deh disini. Gw gak aakan komen lebih lanjut. mau terima, terserah. Gak mau terima gak ada masalah.

http://jwa.org/encyclopedia/article/leg ... ing-to-age
Three stages of development define the rabbinic legal status of girls: minor (ketannah or tinoket), maiden (na’arah) and adult (bogeret), according to Niddah 5:7. Maidenhood (na’arut) lasts for only six months before full legal majority is attained (BT Niddah 65a; Sefer ha-Bagrut 3: lines 8–11; Rambam, Ishut 2:12). Both time and physiological development influence the definition of the stages. A girl remains a minor until she reaches the age of twelve years and two pubic hairs have sprouted. This age was probably chosen because the majority of girls have begun to develop pubic hair by that age and it has remained relatively stable for puberty in the Mediterranean area. Throughout her minority and maidenhood she is under the absolute authority of her father. He has legal right to anything which she finds, her handiwork and money given for her marriage by the groom or his family (Mishnah Ketubbot 4:4; Rambam Ishut 3:11. As a minor he may sell her as a maidservant, usually with the understanding that she would become the wife of the master or of his son. In the event that she did not marry one of them, she was released at the appearance of two pubic hairs (Mishnah Kiddushin 1:2). The father has biblical authority to marry her to the Jewish man of his choice from the day of her birth (Niddah 5:4). The marriage is binding and may only be broken by the death of her spouse or by the acceptance of the writ of divorce (get) by her father. The legal bond created by the marriage contracted by her father remains intact even after the death of her husband if he has no offspring. If her spouse dies without offspring and he has brothers through his father, the girl becomes a yevamah, who is subject to levirate marriage (yibbum) to her brother-in-law or release from the obligation through halizah. Her consent is not considered necessary for her marriage or yibbum if her father arranged the marriage. Although Rav (third century C.E.) (or R. Elazar according to another tradition) said the father should not marry off his daughter until she says, “I want that man” (BT Kiddushin 41a), this statement had no legal effect and marriage arrangements were generally made for economic or social benefits.

If the father has married off his daughter while she was a minor and she was then either widowed or divorced, the father loses his right to contract another marriage on her behalf. At marriage, she left his legal domain, reshut, transferred to her husband’s legal domain and cannot return to her father’s legal dominion although she may return to his household. She is considered an orphan in her father’s lifetime (JT Yevamot 1:2, 2d). It is possible that this condition was initiated in order to prevent unscrupulous fathers from repeatedly contracting marriage followed by divorce. If the father died, no legal guardian, including the girl’s mother or brothers, could contract a biblically binding marriage for her. They could, however, contract a rabbinically binding marriage while the girl was a minor which would also subject her to the laws of yibbum.
Yang perlu loe tau, penulis entry tersebut adalah:

Tirzah Meacham (leBeit Yoreh)

Tirzah Meacham (leBeit Yoreh) received a B.A. in philosophy from the University of Wisconsin (Madison); and a B.A. equivalent, M.A. and Ph.D. in Talmudic and Rabbinic literature from The Hebrew University of Jerusalem. She edited Sefer haBagrut leRav Shmuel ben Hofni Gaon veSefer haShanim leRav Yehuda haKohen Rosh haSeder (with Miriam Frenkel as translator from Judeo-Arabic to Hebrew, 1998). With Harry Fox (leBeit Yoreh) she edited Introducing Tosefta: Textual, Intratextual and Intertextual Studies (1999). She is an associate professor of Talmudic and Rabbinic literature in the Department of Near and Middle Eastern Civilizations at the University of Toronto.


Gw rasa gw gak akan meragukan kepakarannya dalam hal tradisi yahudi. Dan gw jelas-jelas lebih percaya dia dari pada elo dan genk loe sekalian. SEKIAN.
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by Patah Salero »

Mau buat jurus pelintir, ya OM ??
Pernyataan pertama udah benar.
qprim wrote: Anda membuat beberapa pernyataan di sini, silahkan dikoreksi kalau saya salah.
Pertama: al quran sebagai teks wahyu bagi semua muslim tidak mengatur umur perkawinan seseorang.
Nah loe kesimpulannya masih dipelintir juga.
qprim wrote:Untuk pernyataan pertama, berarti al quran membolehkan anak perempuan yang masih bayi sekalipun dinikahi oleh laki2x usia berapapun? Gitu ya? Dan sebagai muslim anda mengimani itu sebagai wahyu, bukan?
Ngerti konsep ABSTAIN, GAK. kalau loe belajar database istilahnya NULL VALUE.

Kalau loe abstain, berarti loe enggak berpendapat, titik. Bukan berarti loe diam-diam setuju. Atau diam-diam enggak setuju.

Itu yang gw bilang berkaitan umur minimal menikah dalam Quran. Quran sama sekali tidak mengatur. Koq loe pelintir jadi Quran menyetujui perkawinan bayi, jaka sembung, bro...
qprim wrote:Kalau anda punya anak perempuan usia 3 tahun, dan kemudian ada laki2x tua usia 67 tahun sudah punya 3 istri, datang untuk melamar anak anda, apa yang anda lakukan? Laki2x itu dengan tegas dan jelas mengakui bahwa dia (maaf) birahi pada anak anda dan dengan terang-terangan menyatakan akan menyetubuhi (maaf lagi) anak anda segera setelah pernikahan yang syah berlangsung. Mana yang akan anda gunakan sebagai dasar untuk menerima atau menolak lamaran itu?
Pernyataan pertama, kedua, atau ketiga? Monggo, silahkan........
Coba gw tanya sama loe. Di Indonesia ada gak ATURAN YANG MENGATUR USIA MINIMAL MENIKAH BAGI LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN ??

Kalau ada, dan ada orang yang melawan aturan tersebut tentu AKAN GW LAPORKAN KE POLISI karena telah melanggar undang-undang.
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by JANGAN GITU AH »

@Patah Salero

nah benarkan apa yang saya katakan...ternyata kau tidak sanggup mencerna apa yang sedang dibicarakan orang lain...

tentang pertanyaan saya ini, tidak akan pernah sanggup kau jawab dengan tegas karena disitulah letak kunci persoalan pentingnya:


"Apakah pedofilia Muhammad PANTAS DITELADANI MUSLIM?"

ibarat makan buah simalakama, dimakan mati ibu, tidak dimakan mati ayah!
Warkop bilang, maju kena mundur pun kena!

Saya jamin kau pura-pura buta dengan pertanyaan di atas dan oot mempermasalahkan apakah UU di agama-agama lain ada atau tidak sebelum abad 18? Itu tidak penting!

Islam itu sebuah agama, katanya memberi rahmatan lil alamin kepada semua makhluk dan alam semesta!
apa jadinya rahmatan lil alamin jika tidak terbukti? isapan jempol doang !

Pantas gak perbuatan pedofilia Muhammad dijadikan teladan?

Ok, jika kau terganggu dengan istilah pedofilia, saya hilangkan menjadi:

Pantaskah perbuatan Muhammad yang menikahi bocah usia 6 tahun diteladani ?

jawab dengan tegas!!

1. Pantas! atau
2. Tidak pantas!

Menyelami Dilema Sang Allah
Mirror 1: Menyelami Dilema Sang Allah
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Faithfreedompedia static
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by JANGAN GITU AH »

@Patah Salero

nah benarkan apa yang saya katakan...ternyata kau tidak sanggup mencerna apa yang sedang dibicarakan orang lain...

tentang pertanyaan saya ini, tidak akan pernah sanggup kau jawab dengan tegas karena disitulah letak kunci persoalan pentingnya:


"Apakah pedofilia Muhammad PANTAS DITELADANI MUSLIM?"

ibarat makan buah simalakama, dimakan mati ibu, tidak dimakan mati ayah!
Warkop bilang, maju kena mundur pun kena!

Saya jamin kau pura-pura buta dengan pertanyaan di atas dan oot mempermasalahkan apakah UU di agama-agama lain ada atau tidak sebelum abad 18? Itu tidak penting!

Islam itu sebuah agama, katanya memberi rahmatan lil alamin kepada semua makhluk dan alam semesta!
apa jadinya rahmatan lil alamin jika tidak terbukti? isapan jempol doang !

Pantas gak perbuatan pedofilia Muhammad dijadikan teladan?

Ok, jika kau terganggu dengan istilah pedofilia, saya hilangkan menjadi:

Pantaskah perbuatan Muhammad yang menikahi bocah usia 6 tahun diteladani ?

jawab dengan tegas!!

1. Pantas! atau
2. Tidak pantas!

Menyelami Dilema Sang Allah
Mirror 1: Menyelami Dilema Sang Allah
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Faithfreedompedia static
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by JANGAN GITU AH »

@Patah Salero

nah benarkan apa yang saya katakan...ternyata kau tidak sanggup mencerna apa yang sedang dibicarakan orang lain...

tentang pertanyaan saya ini, tidak akan pernah sanggup kau jawab dengan tegas karena disitulah letak kunci persoalan pentingnya:


"Apakah pedofilia Muhammad PANTAS DITELADANI MUSLIM?"

ibarat makan buah simalakama, dimakan mati ibu, tidak dimakan mati ayah!
Warkop bilang, maju kena mundur pun kena!

Saya jamin kau pura-pura buta dengan pertanyaan di atas dan oot mempermasalahkan apakah UU di agama-agama lain ada atau tidak sebelum abad 18? Itu tidak penting!

Islam itu sebuah agama, katanya memberi rahmatan lil alamin kepada semua makhluk dan alam semesta!
apa jadinya rahmatan lil alamin jika tidak terbukti? isapan jempol doang !

Pantas gak perbuatan pedofilia Muhammad dijadikan teladan?

Ok, jika kau terganggu dengan istilah pedofilia, saya hilangkan menjadi:

Pantaskah perbuatan Muhammad yang menikahi bocah usia 6 tahun diteladani ?

jawab dengan tegas!!

1. Pantas! atau
2. Tidak pantas!

Menyelami Dilema Sang Allah
Mirror 1: Menyelami Dilema Sang Allah
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Faithfreedompedia static
User avatar
Rosul
Posts: 308
Joined: Thu Jan 23, 2014 5:22 pm

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by Rosul »

INI SI PS MUTER2 SAMPE KE ZAMAN BAHEULA HINGGA KE MASALAH HIPOTESA BEBERAPA ORG YAHUDI

BEGINI BOS, YG KITE PENGEN KEJELASAN ADALAH PENDAPAT RESMI ISLAM YG ASLI DI MASA KINI UTK MASALAH PEDOPILIA ITU SEPERTI APA ?

BERDASARKAN SURAH 65:4
" Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi [monopause] di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu [tentang masa idahnya] maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu [pula] perempuan-perempuan yang tidak haidh. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya "


Seperti yg sama2 diketahui yg disebut masa iddah adalah ketentuan bagi perempuan yang SUDAH MENIKAH

Kalimat : dan begitu [pula] perempuan-perempuan yang tidak haidh , tidak secara terbuka diterjemahkan dlm bahasa Indo.

Perhatikan Terjmahan Mufti Taqi Usmani : as well as of those who have not yet menstruated = mereka yg BELUM MENSTRUASI

Terjmahan Mohsin : and for those who have no courses [(i.e. they are still immature) = MASIH BELUM DEWASA


1. Bersandar pada Tafsir Ibn Kathir: Allah the Exalted clarifies the waiting period of the woman in menopause. And that is the one whose menstruation has stopped due to her older age. Her `Iddah is three months instead of the three monthly cycles for those who menstruate, which is based upon the Ayah in (Surat) Al-Baqarah [see 2:228]. The same for the young, who have not reached the years of menstruation. Their `Iddah is three months like those in menopause.

The same for the young who have not reached the years of menstruation = BGITU JG YG MUDA YG BELUM MENDAPATKAN MENSTRUASI



2.Tafsir Al-Jalalyn: And [as for] those of your women who (read allà'ï or allà'i in both instances) no longer expect to menstruate, if you have any doubts, about their waiting period, their prescribed [waiting] period shall be three months,and [also for] those who have not yet menstruated, because of their young age, their period shall [also] be three months.

and [also for] those who have not yet menstruated, because of their young age= DAN MREKA YG BELUM MENSTRUASI KRN MUDANYA USIA MEREKA



3.Tafsir Ibn Abbas—(And for such of your women as despair of menstruation) because of old age, (if ye doubt) about their waiting period, (their period (of waiting) shall be three months) upon which another man asked: “O Messenger of Allah! What about the waiting period of those who do not have menstruation because they are too young?” (along with those who have it not) because of young age, their waiting period is three months.


4.Tafsir Maududi -- Here, one should bear in mind the fact that according to the explanations given in the Qur'an the question of the waiting period arises in respect of the women with whom marriage may have been consummated, for there is no waiting-period in case divorce is pronounced before the consummation of marriage. (Al-Ahzab: 49). Therefore, making mention of the waiting-period for the girls who have not yet menstruated, clearly proves that it is not only permissible to give away the girl in marriage at this age but it is also permissible for the husband to consummate marriage with her. Now, obviously no Muslim has the right to forbid a thing which the Qur'an has held as permissible

Terjemahan (merah)>>> Karena itu dg pencantuman masa tunggu bagi perempuan yg BELUM MENGALAMI MENSTRUASI MEMBUKTIKAN BAHWA BKN SAJA DIIJINKAN UTK MENIKAHKAN GADIS DI UMUR SEPERTI INI NAMUN JUGA DIJINKAN UTK "BERHUBUNGAN BADAN" DGN NYA.
SEKARANG TIDAK ADA SEORG MUSLIM PUN BERHAK MELARANG APA YG DIBOLEHKAN OLEH QURAN
.



Bagi NURANI Patah Salero Kalimat Allah dlm Surah 65:4 dengan Tafsiran utamanya oleh para alim ulama besar di atas itu BENAR ATAU TIDAK ?
AMBIL CONTOH MISAL NANTI ENTE PUNYA ANAK GADIS INSYA ALLAH DI UMUR 5 TAHUN SUDAH DIKAWINKAN & BERHUBUNGAN SEX YG SAH DENGAN BAPAK2 BERUMUR 50 TAHUN, BAKALAN RIDHO TIDAK ?

BELUM LAGI FATWA2 IJIN NIKAH PEDOFIL DI NEGARA SYARIAH PD ZMAN MODERN INI , APAKAH BENAR ATAU SALAH ?


JADI BUKANKAH BERARTI IJIN BERPEDOFIL ADALAH HUKUM ALLAH YG KEKAL&BENAR UTK SEGALA ZAMAN DARI DULU SAMPE SEKARANG ? ( bkn seperti klaim ente hanya berlaku di zaman dulu sja)


BERDASARKAN SURAH 65:4
Mirror 1: BERDASARKAN SURAH 65:4
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Faithfreedompedia static
User avatar
gema
Posts: 1097
Joined: Sun Sep 08, 2013 10:27 pm

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by gema »

Ane jadi fenonton boring lihat jurus si PS, muter-muter lawan trus tafi tak fernah fukul. moso dari ronde ke 1-12 muter trus Bos.. afa tak modar.
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by Patah Salero »

Rosul wrote: Bagi NURANI Patah Salero Kalimat Allah dlm Surah 65:4 dengan Tafsiran utamanya oleh para alim ulama besar di atas itu BENAR ATAU TIDAK ?
AMBIL CONTOH MISAL NANTI ENTE PUNYA ANAK GADIS INSYA ALLAH DI UMUR 5 TAHUN SUDAH DIKAWINKAN & BERHUBUNGAN SEX YG SAH DENGAN BAPAK2 BERUMUR 50 TAHUN, BAKALAN RIDHO TIDAK ?

BELUM LAGI FATWA2 IJIN NIKAH PEDOFIL DI NEGARA SYARIAH PD ZMAN MODERN INI , APAKAH BENAR ATAU SALAH ?


JADI BUKANKAH BERARTI IJIN BERPEDOFIL ADALAH HUKUM ALLAH YG KEKAL&BENAR UTK SEGALA ZAMAN DARI DULU SAMPE SEKARANG ? ( bkn seperti klaim ente hanya berlaku di zaman dulu sja)
Koq main anggap pedofilia di setujui Quran aja, bos ??

Tau amenorrhea, gak ?? Itu, tuh. Perempuan-perempuan muda yang SEHARUSNYA sudah haid, tapi belum haid juga. Nah, mereka ini harus punya payung hukum juga, kan ?? Ayat ini untuk mengatur masa iddah perempuan yang gak normal begitu.

Seperti gw bilang sebelum-sebelumnya, penafsiran ulama tidak mengikat. Ayat itu TIDAK PASTI mengatur perkawinan buat anak perempuan pra-pubertas. Ayat itu bisa ditafsirkan mengatur masa iddah perempuan yang seharusnya telah mengalami haid tapi belum mengalaminya juga.

Buat yang menganggap ayat itu mengatur perkawinan pra-pubertas, maka itu akan jadi kebenaran nisbi untuk dirinya. Tapi, secara pribadi gw enggak menganggap begitu. Gw menganggap ayat itu mengatur masa iddah perempuan remaja yang belum pernah haid.
User avatar
Rosul
Posts: 308
Joined: Thu Jan 23, 2014 5:22 pm

Re: Menyelami Dilema Sang Allah

Post by Rosul »

Rosul wrote: Bagi NURANI Patah Salero Kalimat Allah dlm Surah 65:4 dengan Tafsiran utamanya oleh para alim ulama besar di atas itu BENAR ATAU TIDAK ?
AMBIL CONTOH MISAL NANTI ENTE PUNYA ANAK GADIS INSYA ALLAH DI UMUR 5 TAHUN SUDAH DIKAWINKAN & BERHUBUNGAN SEX YG SAH DENGAN BAPAK2 BERUMUR 50 TAHUN, BAKALAN RIDHO TIDAK ?

BELUM LAGI FATWA2 IJIN NIKAH PEDOFIL DI NEGARA SYARIAH PD ZMAN MODERN INI , APAKAH BENAR ATAU SALAH ?


JADI BUKANKAH BERARTI IJIN BERPEDOFIL ADALAH HUKUM ALLAH YG KEKAL&BENAR UTK SEGALA ZAMAN DARI DULU SAMPE SEKARANG ? ( bkn seperti klaim ente hanya berlaku di zaman dulu sja)

Patah Salero wrote:Tau amenorrhea, gak ?? Itu, tuh. Perempuan-perempuan muda yang SEHARUSNYA sudah haid, tapi belum haid juga. Nah, mereka ini harus punya payung hukum juga, kan ?? Ayat ini untuk mengatur masa iddah perempuan yang gak normal begitu.
AH MASA ? :rofl:

MANA TAFSIRAN ULAMA PEGANGAN ENTE? INGET LOH SBG UMAT TENTU HARUS IKUT PENDAPAT ALIM ULAMA.


Patah Salero wrote:Seperti gw bilang sebelum-sebelumnya, penafsiran ulama tidak mengikat. Ayat itu TIDAK PASTI mengatur perkawinan buat anak perempuan pra-pubertas. Ayat itu bisa ditafsirkan mengatur masa iddah perempuan yang seharusnya telah mengalami haid tapi belum mengalaminya juga.
TAFSIRAN ULAMA2 BESAR DARI IBN KATHIR & JALALYN ( DUA2NYA PALING BANYAK DIPAKAI DI PESANTREN2) PLUS MAUDUDI TELAH SEFAHAM BAHWA NIKAH PEDOFILIA DIHALALKAN ALLAH, APA MAKSUD ANDA PARA ULAMA BESAR INI SUDAH TERSESAT KRN MEMPROPAGANDAKAN PEDOFILIA?

TOLONG KASIH TAFSIRAN ULAMA BESAR PEGANGAN ANDA MANA? ATW JGN2 AKHI PS MERASA ILMU TAFSIRNYA SUDAH SEJAJAR ATW BHKN LEBIH DARI ULAMA2 BESAR YG SY REFRENSIKAN ?
:-"

Bagi NURANI Patah Salero Kalimat Allah dlm Surah 65:4 dengan Tafsiran utamanya
Mirror 1: Bagi NURANI Patah Salero Kalimat Allah dlm Surah 65:4 dengan Tafsiran utamanya
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Faithfreedompedia static
Post Reply