Bismillah Ar Rahman Ar Rahim
QS 33:51. Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
add saya:
wanita yang sudah kena thalaq dan diceraikan kemudian di rogol (digagahi), maka sesuai syariat Islam dalam quran adalah syah, bukannya kalo perempuan yang sudah dicerai sudah tidak ada ikatan dalam perkawinan, lalu lantas kenapa awlloh mengizinkan menggauli wanita yang sudah dicerai dengan iming iming "tidak ada dosa bagimu"??? apakah awlloh tidak tau bahwa menggauli wanita yg sudah diceraikan itu sama dengan zina???
wallahu'alam bishwab
Awllloh mengijinkan zinah, naudzubillah mindzaliq
- murtad mama
- Posts: 3972
- Joined: Tue Feb 06, 2007 7:16 pm
- Location: Jl veteran 48 Kota Bekasi 17141 Jawa Barat <==== Alamat VOA-Islam :) :) :)
- Contact:
-
- Posts: 2155
- Joined: Thu Nov 23, 2006 8:56 am
- Location: ujung langit
Re: Awllloh mengijinkan zinah, naudzubillah mindzaliq
Benar ngak nih dari quran ???the_muhammad_slayers wrote:Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Allah benar2 bikin aku kecewa dehh...
Maha penyantunnya mana ???
Kalau digauli gak apa-apa, tapi kalau dinikahi kembali gak boleh sebelum istrinya kawin dulu dengan orang lain.
Quran 2:230
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Kalau makna kata "menggauli" dari QS 33:51 di atas ditafsirkan sebagai "menikahi" berarti kontradiksi dengan QS 2:230, karena perempuan yang telah diceraikan tidak boleh dinikahi kembali oleh suami lama sebelum ia dikawin lagi dg orang lain dan diceraikan oleh suami barunya itu.
AJARAN EDAN ini BIKIN AKU GEMES!!!!
.
Quran 2:230
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Kalau makna kata "menggauli" dari QS 33:51 di atas ditafsirkan sebagai "menikahi" berarti kontradiksi dengan QS 2:230, karena perempuan yang telah diceraikan tidak boleh dinikahi kembali oleh suami lama sebelum ia dikawin lagi dg orang lain dan diceraikan oleh suami barunya itu.
AJARAN EDAN ini BIKIN AKU GEMES!!!!
.
- murtad mama
- Posts: 3972
- Joined: Tue Feb 06, 2007 7:16 pm
- Location: Jl veteran 48 Kota Bekasi 17141 Jawa Barat <==== Alamat VOA-Islam :) :) :)
- Contact:
- ganteng_maut
- Posts: 1052
- Joined: Sun Jun 11, 2006 3:48 am
- Location: Somewhere in the World
emang kitab suci umat islam udah ganti ya?ganteng_maut wrote:noor, silahkan cari di google tentang talaq, iddah, rujuk. Kalo udah silahkan tanya lagi ke sini...
dulu umat islam kitab sucinya al qur'an, sekarang jd google?
sumber paling sahih tentang segala hukum islam adalah al qur'an, bukan google dul.
- MONTIR KEPALA
- Posts: 4307
- Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am
Re: Awllloh mengijinkan zinah, naudzubillah mindzaliq
itu namanya RUJUK ..dude ...!!the_muhammad_slayers wrote:Bismillah Ar Rahman Ar Rahim
QS 33:51. Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
add saya:
wanita yang sudah kena thalaq dan diceraikan kemudian di rogol (digagahi), maka sesuai syariat Islam dalam quran adalah syah, bukannya kalo perempuan yang sudah dicerai sudah tidak ada ikatan dalam perkawinan, lalu lantas kenapa awlloh mengizinkan menggauli wanita yang sudah dicerai dengan iming iming "tidak ada dosa bagimu"??? apakah awlloh tidak tau bahwa menggauli wanita yg sudah diceraikan itu sama dengan zina???
wallahu'alam bishwab
Re: Awllloh mengijinkan zinah, naudzubillah mindzaliq
kok tidak disebut harus kawin dulu.
langsung tembak aja...
kalau ga mau paksa aja, kan udah dijinkan oleh al qur'an.
langsung tembak aja...
kalau ga mau paksa aja, kan udah dijinkan oleh al qur'an.
- ganteng_maut
- Posts: 1052
- Joined: Sun Jun 11, 2006 3:48 am
- Location: Somewhere in the World
Re: Awllloh mengijinkan zinah, naudzubillah mindzaliq
makanya gua bilang, lu belajar dulu konsep talaq, iddah, rujuk.
Tuh kan? Apa aku bilang....
Muslim Taqqiya: MENGGAULI = RUJUK
Yang kita perhatikan bukan apa jawaban mereka, tapi bagaimana cara mereka ber-taqqiya. Lucu..... Cukup kita tersenyum kecil aja memperhatikan cara mereka bertaqqiya.
Sudah jelas-jelas "KOTORAN ONTA" dibilang "COKLAT". Bagi yg waras cukup mesem aja.
Muslim Taqqiya: MENGGAULI = RUJUK
Yang kita perhatikan bukan apa jawaban mereka, tapi bagaimana cara mereka ber-taqqiya. Lucu..... Cukup kita tersenyum kecil aja memperhatikan cara mereka bertaqqiya.
Sudah jelas-jelas "KOTORAN ONTA" dibilang "COKLAT". Bagi yg waras cukup mesem aja.
- MONTIR KEPALA
- Posts: 4307
- Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am
- MONTIR KEPALA
- Posts: 4307
- Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am
waaaah baca lagi nih hukum TALAK RUJU nya dul ...
[2:228] Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru' . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[2:229] Talak dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya . Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
[2:230] Kemudian jika si suami mentalaknya , maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang mengetahui.
[2:231] Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf . Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka . Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah ni'mat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah . Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
[2:232] Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya , apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
[2:228] Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru' . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[2:229] Talak dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya . Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
[2:230] Kemudian jika si suami mentalaknya , maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang mengetahui.
[2:231] Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf . Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka . Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah ni'mat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah . Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
[2:232] Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya , apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
- kapok_jadi_mualaf_ihhhhhh
- Posts: 412
- Joined: Sun Oct 08, 2006 11:04 pm
- murtad mama
- Posts: 3972
- Joined: Tue Feb 06, 2007 7:16 pm
- Location: Jl veteran 48 Kota Bekasi 17141 Jawa Barat <==== Alamat VOA-Islam :) :) :)
- Contact:
Bismillah Ar Rahman Ar Rahim
dear hujatul islam
yg saya tanyakan bagaimana prosedur yg syah menurut quran yg saya tuliskan,apakah rujuk dulu baru menggauli, ataukah menggauli dulu baru rujuk, tpi nyatanya dlm quran "menggauli" tidak ada steatment "rujuk" dlm catitan quran, bahkan Rabbmu menambahkan kata2 "tidak ada dosa", naudzubillah mindzaliq begini atitude islam sebagai "RAHMATAN LIL 'ALAM"????
wallahu'alam bishwab
dear hujatul islam
yg saya tanyakan bagaimana prosedur yg syah menurut quran yg saya tuliskan,apakah rujuk dulu baru menggauli, ataukah menggauli dulu baru rujuk, tpi nyatanya dlm quran "menggauli" tidak ada steatment "rujuk" dlm catitan quran, bahkan Rabbmu menambahkan kata2 "tidak ada dosa", naudzubillah mindzaliq begini atitude islam sebagai "RAHMATAN LIL 'ALAM"????
wallahu'alam bishwab
- MONTIR KEPALA
- Posts: 4307
- Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am
MONTIR KEPALA wrote:BACA ATUH AYATNYA ...EMANG BICARA MASALAH INI DULU SAMA ITU DULU ...WALAAAAAH ...OTAK KOK DI PANTAT ?? .... tuh baca ..
"...Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu ..."
Ya Tuhan....
Jagalah kesucian dalam keluarga si momon....
Jagalah dari godaan setan untuk menceraikan isterinya...
Seperti Engkau menciptakan hanya seorang Hawa untuk Adam....
dan menjaga Adam dan Hawa dalam ikatan kasih sampai kematian memishkan mereka.
Saya percaya bahwa Engkaupun tidak akan membenarkan perceraian antar suami-istri, karena Engkau sendirilah yang telah mempersatukannya.
AMIN