Awllloh mengijinkan zinah, naudzubillah mindzaliq

Siapa 'sosok' Allah, apa maunya, apa tujuannya ?
Post Reply
User avatar
murtad mama
Posts: 3972
Joined: Tue Feb 06, 2007 7:16 pm
Location: Jl veteran 48 Kota Bekasi 17141 Jawa Barat <==== Alamat VOA-Islam :) :) :)
Contact:

Awllloh mengijinkan zinah, naudzubillah mindzaliq

Post by murtad mama »

Bismillah Ar Rahman Ar Rahim

QS 33:51. Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

add saya:

wanita yang sudah kena thalaq dan diceraikan kemudian di rogol (digagahi), maka sesuai syariat Islam dalam quran adalah syah, bukannya kalo perempuan yang sudah dicerai sudah tidak ada ikatan dalam perkawinan, lalu lantas kenapa awlloh mengizinkan menggauli wanita yang sudah dicerai dengan iming iming "tidak ada dosa bagimu"??? apakah awlloh tidak tau bahwa menggauli wanita yg sudah diceraikan itu sama dengan zina???

wallahu'alam bishwab
SQUALL LION HEART
Posts: 2155
Joined: Thu Nov 23, 2006 8:56 am
Location: ujung langit

Re: Awllloh mengijinkan zinah, naudzubillah mindzaliq

Post by SQUALL LION HEART »

the_muhammad_slayers wrote:Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Benar ngak nih dari quran ???
Allah benar2 bikin aku kecewa dehh...
Maha penyantunnya mana ???
Duladi
Posts: 7006
Joined: Thu Apr 12, 2007 10:19 pm
Location: Samarinda
Contact:

Post by Duladi »

Kalau digauli gak apa-apa, tapi kalau dinikahi kembali gak boleh sebelum istrinya kawin dulu dengan orang lain.

Quran 2:230
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Kalau makna kata "menggauli" dari QS 33:51 di atas ditafsirkan sebagai "menikahi" berarti kontradiksi dengan QS 2:230, karena perempuan yang telah diceraikan tidak boleh dinikahi kembali oleh suami lama sebelum ia dikawin lagi dg orang lain dan diceraikan oleh suami barunya itu.

AJARAN EDAN ini BIKIN AKU GEMES!!!!
.
User avatar
murtad mama
Posts: 3972
Joined: Tue Feb 06, 2007 7:16 pm
Location: Jl veteran 48 Kota Bekasi 17141 Jawa Barat <==== Alamat VOA-Islam :) :) :)
Contact:

Post by murtad mama »

cuba kmu buka kor'an dalam terjemahan arab, pasti kamu kaget, atau dalam bahasa inggrislah yg paling simple aja, pasti kamu kaget melihat arti "menggauli"
Duladi
Posts: 7006
Joined: Thu Apr 12, 2007 10:19 pm
Location: Samarinda
Contact:

Post by Duladi »

Yang jelas, MENGGAULI tidak sama dengan MENIKAHI. Muslim-muslim Taqqiya mungkin saja akan ngotot mengatakan dua kata itu sama.

Kalau sama, kontradiksi dengan ayat Al-Baqoroh.
Kalau tidak, berarti memang benar itu ajaran tentang membolehkan orang berbuat zinah kepada mantan istri.

.
User avatar
ceceps01
Posts: 1893
Joined: Mon Nov 13, 2006 2:23 pm

Post by ceceps01 »

Logikanya cewe mana yg mau dirogol abis dicere.
Kemungkinannya yg diperkosa mantan suaminya.
User avatar
ganteng_maut
Posts: 1052
Joined: Sun Jun 11, 2006 3:48 am
Location: Somewhere in the World

Post by ganteng_maut »

noor, silahkan cari di google tentang talaq, iddah, rujuk. Kalo udah silahkan tanya lagi ke sini...
tongtong
Posts: 3546
Joined: Wed Jan 24, 2007 10:52 am

Post by tongtong »

ganteng_maut wrote:noor, silahkan cari di google tentang talaq, iddah, rujuk. Kalo udah silahkan tanya lagi ke sini...
emang kitab suci umat islam udah ganti ya?

dulu umat islam kitab sucinya al qur'an, sekarang jd google?

sumber paling sahih tentang segala hukum islam adalah al qur'an, bukan google dul.
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Re: Awllloh mengijinkan zinah, naudzubillah mindzaliq

Post by MONTIR KEPALA »

the_muhammad_slayers wrote:Bismillah Ar Rahman Ar Rahim

QS 33:51. Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

add saya:

wanita yang sudah kena thalaq dan diceraikan kemudian di rogol (digagahi), maka sesuai syariat Islam dalam quran adalah syah, bukannya kalo perempuan yang sudah dicerai sudah tidak ada ikatan dalam perkawinan, lalu lantas kenapa awlloh mengizinkan menggauli wanita yang sudah dicerai dengan iming iming "tidak ada dosa bagimu"??? apakah awlloh tidak tau bahwa menggauli wanita yg sudah diceraikan itu sama dengan zina???

wallahu'alam bishwab
itu namanya RUJUK ..dude ...!!
tongtong
Posts: 3546
Joined: Wed Jan 24, 2007 10:52 am

Re: Awllloh mengijinkan zinah, naudzubillah mindzaliq

Post by tongtong »

kok tidak disebut harus kawin dulu.

langsung tembak aja...

kalau ga mau paksa aja, kan udah dijinkan oleh al qur'an.
User avatar
ganteng_maut
Posts: 1052
Joined: Sun Jun 11, 2006 3:48 am
Location: Somewhere in the World

Re: Awllloh mengijinkan zinah, naudzubillah mindzaliq

Post by ganteng_maut »

makanya gua bilang, lu belajar dulu konsep talaq, iddah, rujuk.
Duladi
Posts: 7006
Joined: Thu Apr 12, 2007 10:19 pm
Location: Samarinda
Contact:

Post by Duladi »

Tuh kan? Apa aku bilang....
Muslim Taqqiya: MENGGAULI = RUJUK

Yang kita perhatikan bukan apa jawaban mereka, tapi bagaimana cara mereka ber-taqqiya. Lucu..... Cukup kita tersenyum kecil aja memperhatikan cara mereka bertaqqiya.

Sudah jelas-jelas "KOTORAN ONTA" dibilang "COKLAT". Bagi yg waras cukup mesem aja. :wink:
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

heeeeeh...salah satu Tanda RUJUK itu Menggauli lagi Dul .....
Duladi
Posts: 7006
Joined: Thu Apr 12, 2007 10:19 pm
Location: Samarinda
Contact:

Post by Duladi »

Ya nggak boleh, ah! Nikah dulu secara resmi baru digauli.

Jangan-jangan Dik Montir menggauli dulu baru married, ya?

Gak boleh itu.....Nak!
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

waaaah baca lagi nih hukum TALAK RUJU nya dul ...

[2:228] Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru' . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

[2:229] Talak dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya . Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

[2:230] Kemudian jika si suami mentalaknya , maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang mengetahui.

[2:231] Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf . Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka . Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah ni'mat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah . Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

[2:232] Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya , apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
User avatar
kapok_jadi_mualaf_ihhhhhh
Posts: 412
Joined: Sun Oct 08, 2006 11:04 pm

Post by kapok_jadi_mualaf_ihhhhhh »

MONTIR KEPALA wrote: Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana..
Pantesan namanya Al QURAN... kalo yg condong buat kaum wanita mungkin namanya AL QURIN... :D
User avatar
ceceps01
Posts: 1893
Joined: Mon Nov 13, 2006 2:23 pm

Post by ceceps01 »

MONTIR KEPALA wrote:heeeeeh...salah satu Tanda RUJUK itu Menggauli lagi Dul .....
:shock:

Menggauli dulu atau rujuk dulu?

Menggauli dulu atau nikah dulu?

Ayam dulu atau telor dulu?
:lol: :lol:
User avatar
murtad mama
Posts: 3972
Joined: Tue Feb 06, 2007 7:16 pm
Location: Jl veteran 48 Kota Bekasi 17141 Jawa Barat <==== Alamat VOA-Islam :) :) :)
Contact:

Post by murtad mama »

Bismillah Ar Rahman Ar Rahim

dear hujatul islam :wink:

yg saya tanyakan bagaimana prosedur yg syah menurut quran yg saya tuliskan,apakah rujuk dulu baru menggauli, ataukah menggauli dulu baru rujuk, tpi nyatanya dlm quran "menggauli" tidak ada steatment "rujuk" dlm catitan quran, bahkan Rabbmu menambahkan kata2 "tidak ada dosa", naudzubillah mindzaliq begini atitude islam sebagai "RAHMATAN LIL 'ALAM"????

wallahu'alam bishwab
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

BACA ATUH AYATNYA ...EMANG BICARA MASALAH INI DULU SAMA ITU DULU ...WALAAAAAH ...OTAK KOK DI PANTAT ?? .... tuh baca ..

"...Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu ..."
User avatar
Fiver
Posts: 760
Joined: Fri Apr 20, 2007 4:26 pm

Post by Fiver »

MONTIR KEPALA wrote:BACA ATUH AYATNYA ...EMANG BICARA MASALAH INI DULU SAMA ITU DULU ...WALAAAAAH ...OTAK KOK DI PANTAT ?? .... tuh baca ..

"...Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu ..."
[-o< [-o< [-o<
Ya Tuhan....
Jagalah kesucian dalam keluarga si momon....
Jagalah dari godaan setan untuk menceraikan isterinya...
Seperti Engkau menciptakan hanya seorang Hawa untuk Adam....
dan menjaga Adam dan Hawa dalam ikatan kasih sampai kematian memishkan mereka.
Saya percaya bahwa Engkaupun tidak akan membenarkan perceraian antar suami-istri, karena Engkau sendirilah yang telah mempersatukannya.

AMIN

[-o< [-o< [-o<
Post Reply