Apa kriteria binatang haram dan tidak haram menurut Islam?

a/l ttg hak2 kaum dhimmi, kafir, minoritas non-Muslim, murtadin, musryikun dlm Islam.
RainHart
Posts: 129
Joined: Mon Nov 13, 2006 5:51 pm

Apa kriteria binatang haram dan tidak haram menurut Islam?

Post by RainHart »

Tolong temen2 muslim jawab dong...!!
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Re: Apa kriteria binatang haram dan tidak haram menurut Isla

Post by feodor fathon FF »

RainHart wrote:Tolong temen2 muslim jawab dong...!!
mohon fokus pada yang saya bold jangan keluar topik :
pada dasarnya haram dan halal itu jelas dari Allah dan rasulNya

[9:29] Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar , yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
MUHAMAD S.A.W
Posts: 83
Joined: Fri Aug 11, 2006 3:29 pm

Re: Apa kriteria binatang haram dan tidak haram menurut Isla

Post by MUHAMAD S.A.W »

feodor fathon FF wrote: mohon fokus pada yang saya bold jangan keluar topik :
pada dasarnya haram dan halal itu jelas dari Allah dan rasulNya

[9:29] Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar , yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
yeee bang Pithon
Kan dianya nanya : KRITERIA
jelasin dong kriteria haram itu apa2 aja? dalilnya apa dan drmn
gituu...
User avatar
Kane
Posts: 1571
Joined: Thu Jul 27, 2006 2:48 pm
Location: Bandung, Indonesia

Re: Apa kriteria binatang haram dan tidak haram menurut Isla

Post by Kane »

RainHart wrote: Tolong temen2 muslim jawab dong...!!
Al Baqarah 173:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Al Maa'idah 3:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Al An'aam 145:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ini yang anda minta...
RainHart
Posts: 129
Joined: Mon Nov 13, 2006 5:51 pm

Re: Apa kriteria binatang haram dan tidak haram menurut Isla

Post by RainHart »

feodor fathon FF wrote: mohon fokus pada yang saya bold jangan keluar topik :
pada dasarnya haram dan halal itu jelas dari Allah dan rasulNya

[9:29] Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar , yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
Anda memang lucu, justru anda sendiri yg keluar topik.Yg saya tanyakan itu kriteria,tp yg dijawab malah lain. Knp takut saya keluar topik?Karena anda takut saya tanyain ayat yg anda katakan kan?haha
RainHart
Posts: 129
Joined: Mon Nov 13, 2006 5:51 pm

Post by RainHart »

Jadi cuma daging babi yg haram ya? Kenapa cuma babi yg haram?Tuhan menentukan haram tidak haram kan ada tujuannya. Spt di forum Kristen kami udah menjelaskan knp babi haram di perjanjian lama. Dan bukan cuma babi, tp masih byk lagi yg haram. Kalau babi dibilang haram hanya karena udah makan babi bisa kolesterol, kenapa kambing yg juga tdk baik buat kesehatan di halalkan?Ada pelanggan saya yg stroke gara2 makan kambing.
Bukankah Islam mengaku bhw ajarannya adalah penyempurnaan dari Taurat? Jadi knp cuma babi yg haram?
Pembantu rumah tangga saya yg muslim bilang babi haram karena suatu hari Muhammad ga kebagian daging babi lalu Muhammad marah dan mengharamkannya. Apa benar itu?Saya sendiri heran knp dia bs blg begitu,padahal dia muslim.
User avatar
Kane
Posts: 1571
Joined: Thu Jul 27, 2006 2:48 pm
Location: Bandung, Indonesia

Post by Kane »

RainHart wrote: Jadi cuma daging babi yg haram ya? Kenapa cuma babi yg haram?Tuhan menentukan haram tidak haram kan ada tujuannya. Spt di forum Kristen kami udah menjelaskan knp babi haram di perjanjian lama. Dan bukan cuma babi, tp masih byk lagi yg haram.
Tidak ada yang tau pasti. Allah telah melarangnya dalam Al Qur'an, dan ayat2 diatas udah menjelaskannya. Walaupun tidak diberitahu secara detail kenapa babi itu haram.
RainHart wrote: Kalau babi dibilang haram hanya karena udah makan babi bisa kolesterol, kenapa kambing yg juga tdk baik buat kesehatan di halalkan?Ada pelanggan saya yg stroke gara2 makan kambing.
:lol: :lol: Diperbolehkan, tapi bukan berarti harus berlebihan bukan?.
RainHart wrote: Bukankah Islam mengaku bhw ajarannya adalah penyempurnaan dari Taurat? Jadi knp cuma babi yg haram?
Bukan cuma babi kok, ayat diatas udah menerangkannya. Penyempurna juga kan bukan berarti hanya dalam hal menerangkan kenapa babi itu haram.
RainHart wrote: Pembantu rumah tangga saya yg muslim bilang babi haram karena suatu hari Muhammad ga kebagian daging babi lalu Muhammad marah dan mengharamkannya. Apa benar itu?Saya sendiri heran knp dia bs blg begitu,padahal dia muslim.
:lol: :lol: Dulu juga saya pernah dengar ada yang ngomong begitu...heuheuehue...di Al Qur'an udah jelas kok.
RainHart
Posts: 129
Joined: Mon Nov 13, 2006 5:51 pm

Post by RainHart »

Kane wrote: Bukan cuma babi kok, ayat diatas udah menerangkannya. Penyempurna juga kan bukan berarti hanya dalam hal menerangkan kenapa babi itu haram.
Maksud saya, jika islam mengakui ajaran Musa, knp islam tidak mengharamkan binatang yg tdk berkuku belah dan tdk memamah biak?Berarti islam adalah agama yg berdiri sendiri dong.

MUI masih memperdebatkan apakah kepiting itu haram atau tdk.
Bgm tanggapan anda?

Menurut saya, perbedaan haram dan tidak haram sangat jelas di kitab Taurat, tp di islam tdk jelas shg masih sering timbul perdebatan.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

RainHart wrote: Maksud saya, jika islam mengakui ajaran Musa, knp islam tidak mengharamkan binatang yg tdk berkuku belah dan tdk memamah biak?Berarti islam adalah agama yg berdiri sendiri dong.

MUI masih memperdebatkan apakah kepiting itu haram atau tdk.
Bgm tanggapan anda?

Menurut saya, perbedaan haram dan tidak haram sangat jelas di kitab Taurat, tp di islam tdk jelas shg masih sering timbul perdebatan.
baca ini :

[5:5] Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

kenapa ???? karena ayat ini :

[22:67] Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari'at tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan ini dan serulah kepada Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus.
User avatar
No_Name
Posts: 1255
Joined: Mon Jun 05, 2006 7:01 pm
Location: the Rock n Roll place

Post by No_Name »

dor,kalau daging keledai haram ga?
RainHart
Posts: 129
Joined: Mon Nov 13, 2006 5:51 pm

Post by RainHart »

feodor fathon FF wrote: [5:5] Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
Kalau begitu babi juga sudah halal dong?hehe. Babi juga baik koq,knp diharamkan?Mana lbh berbahaya bagi kesehatan,babi atau kambing?Kalau orang sakit darah tinggi makan 20 tusuk sate kambing aja,dijamin darah tingginya naik.Tp kalau dia makan 20 tusuk sate babi, dia ga papa tuh.Tp knp kambingga diharamin aja?Makan daging apa aja kalau berlebihan tetap aja ga baik bagi kesehatan.Jadi ga masuk akal kalau babi diharamkan karena ga baik bagi kesehatan 8)
Sepertinya kata pembantu rumah tangga saya itu benar,muhammad mengharamkan karena suatu hari dia ga dapat jatah daging babi shg dia marah dan mengharamkannya. :roll:
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

RainHart wrote: Kalau begitu babi juga sudah halal dong?hehe. Babi juga baik koq,knp diharamkan?Mana lbh berbahaya bagi kesehatan,babi atau kambing?Kalau orang sakit darah tinggi makan 20 tusuk sate kambing aja,dijamin darah tingginya naik.Tp kalau dia makan 20 tusuk sate babi, dia ga papa tuh.Tp knp kambingga diharamin aja?Makan daging apa aja kalau berlebihan tetap aja ga baik bagi kesehatan.Jadi ga masuk akal kalau babi diharamkan karena ga baik bagi kesehatan 8)
Sepertinya kata pembantu rumah tangga saya itu benar,muhammad mengharamkan karena suatu hari dia ga dapat jatah daging babi shg dia marah dan mengharamkannya. :roll:
untuk masalah BABI saya kira secara partial sudah dibahas di topiknya tersendiri
dan saya kira di sini kita bicara pengharaman secara konprehensif
User avatar
ulahceneng
Posts: 183
Joined: Tue Aug 15, 2006 10:36 am

Re: Apa kriteria binatang haram dan tidak haram menurut Isla

Post by ulahceneng »

RainHart wrote:Tolong temen2 muslim jawab dong...!!
Ini gue copiin dari ulasan DR. Yusuf Al Qordhawi :

2.1 Makanan dan Minuman

SEJAK dahulukala umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka, ada yang boleh dan ada juga yang tidak boleh. Lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang. Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan, tidak banyak diperselisihkan. Dan Islam sendiri tidak mengharamkan hal tersebut, kecuali setelah menjadi arak, baik yang terbuat dari anggur, korma, gandum ataupun bahan-bahan lainnya, selama benda-benda tersebut sudah mencapai kadar memabukkan.

Begitu juga Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran dan melemahkan urat serta yang membahayakan tubuh, sebagaimana akan kami sebutkan di bawah.

Adapun soal makanan berupa binatang inilah yang terus diperselisihkan dengan hebat oleh agama-agama dan golongan.

2.1.1 Menyembelih dan Makan Binatang Dalam Pandangan Agama Hindu
Ada sementara golongan, misalnya Golongan Brahmana (Hindu) dan Filsuf yang mengharamkan dirinya menyembelih dan memakan binatang. Mereka cukup hidup dengan makanan-makanan dari tumbuh-tumbuhan. Golongan ini berpendapat, bahwa menyembelih binatang termasuk suatu keganasan manusia terhadap binatang hidup. Manusia tidak berhak untuk menghalang-halangi hidupnya binatang.

Tetapi kita juga tahu dari hasil pengamatan kita terhadap alam ini, bahwa diciptanya binatang-binatang itu tidak mempunyai suatu tujuan. Sebab binatang tidak mempunyai akal dan kehendak. Bahkan secara nalurinya binatang-binatang itu dicipta guna memenuhi (khidmat) kebutuhan manusia. Oleh karena itu tidak aneh kalau manusia dapat memanfaatkan dagingnya dengan cara menyembelih, sebagaimana halnya dia juga dapat memanfaatkan tenaganya dengan cara yang lazim.

Kita pun mengetahui dari sunnatullah (ketentuan Allah) terhadap makhluknya ini, yaitu: golongan rendah biasa berkorban untuk golongan atas. Misalnya daun-daunan yang masih hijau boleh dipotong/dipetik buat makanan binatang, dan binatang disembelih untuk makanan manusia dan, bahkan, seseorang berperang dan terbunuh untuk kepentingan orang banyak. Begitulah seterusnya.

Haruslah diingat, bahwa dilarangnya manusia untuk menyembelih binatang tidak juga dapat melindungi binatang tersebut dari bahaya maut dan binasa. Kalau tidak berbaku hantam satu sama lain, dia juga akan mati dengan sendirinya; dan kadang-kadang mati dalam keadaan demikian itu lebih sakit daripada ketajaman pisau.

2.1.2 Binatang yang Diharamkan Dalam Pandangan Yahudi dan Nasrani
Dalam pandangan agama Yahudi dan Nasrani (kitabi), Allah mengharamkan kepada orang-orang Yahudi beberapa binatang laut dan darat. Penjelasannya dapat dilihat dalam Taurat (Perjanjian Lama) fasal 11 ayat 1 dan seterusnya Bab: Imamat Orang Lewi.

Dan oleh al-Ouran disebutkan sebagian binatang yang diharamkan buat orang-orang Yahudi itu serta alasan diharamkannya, yaitu seperti yang kami sebutkan di atas, bahwa diharamkannya binatang tersebut adalah sebagai hukuman berhubung kezaliman dan kesalahan yang mereka lakukan.

Firman Allah:

"Dan kepada orang-orang Yahudi kami haramkan semua binatang yang berkuku, dan dari sapi dan kambing kami haramkan lemak-lemaknya, kecuali (lemak) yang terdapat di punggungnya, atau yang terdapat dalam perut, atau yang tercampur dengan tulang. Yang demikian itu kami (sengaja) hukum mereka. Dan sesungguhnya Kami adalah (di pihak) yang benar." (al-An'am: 146)

Demikianlah keadaan orang-orang Yahudi. Sedangkan orang-orang Nasrani sesuai dengan ketentuannya harus mengikuti orang-orang Yahudi. Karena itu Injil menegaskan, bahwa Isa a.s. datang tidak untuk mengubah hukum Taurat (Namus) tetapi untuk menggenapinya.

Tetapi suatu kenyataan, bahwa mereka telah mengubah hukum Taurat itu. Apa yang diharamkan dalam Taurat telah dihapus oleh orang-orang Nasrani --tanpa dihapus oleh Injilnya-- mereka mau mengikuti Paulus yang dipandang suci itu dalam masalah halalnya semua makanan dan minuman, kecuali yang memang disembelih untuk berhala kalau dengan tegas itu dikatakan kepada orang Kristen: "Bahwa binatang tersebut disembelih untuk berhala."

Paulus memberikan alasan, bahwa semua yang suci halal untuk orang yang suci, dan semua yang masuk dalam mulut tidak dapat menajiskan mulut, yang dapat menajiskan mulut ialah apa yang keluar dari mulut.

Mereka juga telah menghalalkan babi, sekalipun dengan tegas babi itu diharamkan oleh Taurat sampai hari ini.

2.1.3 Menurut Pandangan Orang Arab Jahiliah
Orang-orang Arab jahiliah mengharamkan sebagian binatang karena kotor, dan sebagiannya diharamkan karena ada hubungannya dengan masalah peribadatan (ta'abbud), karena untuk bertaqarrub kepada berhala dan karena mengikuti anggapan-anggapan yang salah (waham). Seperti: Bahirah, saaibah, washilah dan ham. Yang menjelaskannya telah kami sebutkan di atas.

Tetapi di balik itu, mereka banyak juga menghalalkan beberapa binatang yang kotor (khabaits), seperti: Bangkai dan darah yang mengalir.

2.1.4 Islam Menghalalkan Yang Baik
Islam datang, sedang manusia masih dalam keadaan demikian dalam memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan extrimis dalam soal larangan. Oleh karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan:

"Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." (al-Baqarah: 168)

Di sini Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam lembah kesesatan.

Selanjutnya mengumandangkan seruannya kepada orang-orang mu'min secara khusus.

Firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau betul-betul kamu berbakti kepadaNya. Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 172-173)

Dalam seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah s.w.t. memerintahkan mereka supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Selanjutnya Allah menjelaskan pula, bahwa Ia tidak mengharamkan atas mereka kecuali empat macam seperti tersebut di atas. Dan yang seperti ini disebutkan juga dalam ayat lain yang agaknya lebih tegas lagi dalam membatas yang diharamkan itu pada empat macam. Yaitu sebagaimana difirmankan Allah:

"Katakanlah! Aku tidak menemukan tentang sesuatu yang telah diwahyukan kepadaku soal makanan yang diharamkan untuk dimakan, melainkan bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi; karena sesungguhnya dia itu kotor (rijs), atau binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-An'am: 145)

Dan dalam surah al-Maidah ayat 3 al-Quran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.

Firman Allah:

"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala." (al-Maidah: 3)

Antara ayat ini yang menetapkan 10 macam binatang yang haram, dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam itu, samasekali tidak bertentangan. Ayat yang baru saja kita baca ini hanya merupakan perincian dari ayat terdahulu.

Binatang yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk dan karena dimakan binatang buas, semuanya adalah termasuk dalam pengertian bangkai. Jadi semua itu sekedar perincian dari kata bangkai. Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala, adalah semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah. Jadi kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.

Ringkasnya: Secara global (ijmal) binatang yang diharamkan itu ada empat macam, dan kalau diperinci menjadi sepuluh.

2.1.5 Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya
1) Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.

Hati orang-orang sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Untuk persoalan ini kami menjawab, bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:

a) Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.

b) Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, maka arti menyembelih --yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai-- tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya.

Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.

c) Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.

d) Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burungburung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.

e) Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.

2.1.6 Haramnya Darah Yang Mengalir
2) Makanan kedua yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka jawab beliau: Makanlah! Orang-orang kemudian berkata: Itu kan darah. Maka jawab Ibnu Abbas: Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.

Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.

Orang-orang jahiliah dahulu kalau lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. Begitulah seperti yang dikatakan oleh al-A'syaa dalam syairnya:

Janganlah kamu mendekati bangkai
Jangan pula kamu mengambil tulang yang tajam
Kemudian kamu tusukkan dia untuk mengeluarkan darah.
Oleh karena mengeluarkan darah dengan cara seperti itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang, maka akhirnya diharamkanlah darah tersebut oleh Allah s.w.t.

2.1.7 Daging Babi
3) Yang ketiga ialah daging babi. Naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukainya, karena makanan-makanan babi itu yang kotor-kotor dan najis. Ilmu kedokteran sekarang ini mengakui, bahwa makan daging babi itu sangat berbahaya untuk seluruh daerah, lebih-lebih di daerah panas. Ini diperoleh berdasarkan penyelidikan ilmiah, bahwa makan daging babi itu salah satu sebab timbulnya cacing pita yang sangat berbahaya. Dan barangkali pengetahuan modern berikutnya akan lebih banyak dapat menyingkap rahasia haramnya babi ini daripada hari kini. Maka tepatlah apa yang ditegaskan Allah:

"Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." (al-A'raf: 156)

Sementara ahli penyelidik berpendapat, bahwa membiasakan makan daging babi dapat melemahkan perasaan cemburu terhadap hal-hal yang terlarang.

2.1.8 Binatang Yang Disembelih Bukan Karena Allah
4) Yang keempat ialah binatang yang disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala Kaum penyembah berhala (watsaniyyin) dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah dan menyembah kepada selain asma' Allah yang Maha Besar.

Jadi sebab (illah) diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini ialah semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi aqidah tauhid, kemurnian aqidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhalanya dalam seluruh lapangan.

Allah yang menjadikan manusia, yang menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asma'Nya ketika menyembelih. Dengan demikian, menyebut asma' Allah ketika itu berarti suatu pengakuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini, dan kini telah memberi perkenan untuk menyembelihnya.

Oleh karena itu, menyebut selain nama Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu.

2.1.9 Macam-Macam Bangkai
Empat macam binatang yang disebutkan di atas adalah masih terlalu global (mujmal), dan kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam, seperti yang telah kami sebutkan di atas dalam pembicaraan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut:

5. Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.

6. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.

7. Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.

8. An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.

9. Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.

Sesudah menyebutkan lima macam binatang (No. 5 sampai dengan 9) ini kemudian Allah menyatakan "Kecuali binatang yang kamu sembelih," yakni apabila binatang-binatang tersebut kamu dapati masih hidup, maka sembelihlah. Jadi binatang-binatang tersebut menjadi halal kalau kamu sembelih dan sebagainya sebagaimana yang akan kita bicarakan di bab berikutnya.

Untuk mengetahui kebenaran apa yang telah disebutkan di atas tentang halalnya binatang tersebut kalau masih ada sisa umur, yaitu cukup dengan memperhatikan apa yang dikatakan oleh Ali r,a. Kata Ali: "Kalau kamu masih sempat menyembelih binatang-binatang yang jatuh dari atas, yang dipukul dan yang berbaku hantam itu..., karena masih bergerak (kaki muka) atau kakinya, maka makanlah." Dan kata Dhahhak: "Orang-orang jahiliah dahulu pernah makan binatang-binatang tersebut, kemudian Allah mengharamkannya kecuali kalau sempat disembelih. Jika dijumpai binatang-binatang tersebut masih bergerak kakinya, ekornya atau kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih, maka halallah dia."1

2.1.10 Hikmah Diharamkannya Macam-Macam Binatang di Atas
Hikmah diharamkannya macam-macam bangkai binatang seperti tertera di atas agak kurang begitu tampak di sini. Tetapi hikmah yang lebih kuat, ialah: bahwa Allah s.w.t. mengetahui akan perlunya manusia kepada binatang, kasihsayangnya dan pemeliharaannya. Oleh karena itu tidak pantas kalau manusia dibiarkan begitu saja dengan sesukanya untuk mencekik dan menyiksa binatang dengan memukul hingga mati seperti yang biasa dilakukan oleh penggembala-penggembala yang keras hati, khususnya bagi mereka yang diupah, dan mereka yang suka mengadu binatang, misalnya mengadu antara dua kerbau, dua kambing sehingga matilah binatang-binatang tersebut atau hampir-hampir mati.

Dari ini, maka para ulama ahli fiqih menetapkan haramnya binatang yang mati karena beradu, sekalipun terluka karena tanduk dan darahnya mengalir dari tempat penyembelihannya. Sebab maksud diharamkannya di sini, menurut apa yang saya ketahui, yaitu sebagai hukuman bagi orang yang membiarkan binatang-binatang tersebut beradu sehingga satu sama lain bunuh-membunuh. Maka diharamkannya binatang tersebut adalah merupakan suatu hukuman yang paling tepat. Adapun binatang yang disergap (dimakan) oleh binatang buas, didalamnya --dan yang terpokok-- terdapat unsur penghargaan bagi manusia dan kebersihan dari sisa makanan binatang buas. Dimana hal ini biasa dilakukan orang-orang jahiliah, yaitu mereka makan sisa-sisa daging yang dimakan binatang buas, seperti kambing, unta, sapi dan sebagainya, kemudian hal tersebut diharamkan Allah buat orang-orang mu'min.

2.1.11 Binatang yang Disembelih Untuk Berhala
10) Perincian yang ke10 dari macam-macam binatang yang haram, yaitu: Yang disembelih untuk berhala (maa dzubiha alan nusub). Nushub sama dengan Manshub artinya: yang ditegakkan. Maksudnya yaitu berhala atau batu yang ditegakkan sebagai tanda suatu penyembahan selain Allah. Tanda-tanda ini berada di sekitar Ka'bah.

Orang-orang jahiliah biasa menyembelih binatang untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut dengan maksud bertaqarrub kepada Tuhannya.

Binatang-binatang yang disembelih untuk maksud di atas termasuk salah satu macam yang disembelih bukan karena Allah.

Baik yang disembelih bukan karena Allah ataupun yang disembelih untuk berhala, kedua-duanya adalah suatu pengagungan terhadap berhala (thaghut). Bedanya ialah: bahwa binatang yang disembelih bukan karena Allah itu, kadang-kadang disembelih untuk sesuatu patung, tetapi binatang itu sendiri jauh dari patung tersebut dan jauh dari berhala (nushub), tetapi di situ disebutnya nama thaghut (berhala). Adapun binatang yang disembelih untuk berhala, yaitu mesti binatang tersebut disembelih di dekat patung tersebut dan tidak mesti dengan menyebut nama selain Allah.

Karena berhala-berhala dan patung-patung itu berada di sekitar Ka'bah, sedang sementara orang beranggapan, bahwa menyembelih untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut berarti suatu penghormatan kepada Baitullah, maka anggapan seperti itu oleh al-Quran dihilangkannya dan ditetapkanlah haramnya binatang tersebut dengan nas yang tegas dan jelas, sekalipun itu difahami dari kalimat maa uhilla lighairillah (apa-apa yang disembelih bukan karena Allah).

2.1.12 Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
Ada dua binatang yang dikecualikan oleh syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan sebagainya dari macam binatang yang hidup di dalam air.

Rasulullah s.a.w. ketika ditanya tentang masalah air laut, beliau menjawab:

"Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." (Riwayat Ahmad dan ahli sunnah)

Dan firman Allah yang mengatakan:

"Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya." (al-Maidah. 96)

Umar berkata: Yang dimaksud shaiduhu, yaitu semua binatang yang diburu; sedang yang dimaksud tha'amuhu (makanannya), yaitu barang yang dicarinya.

Dan kata Ibnu Abbas pula, bahwa yang dimaksud thaamuhu, yaitu bangkainya.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah diceriterakan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah mengirimkan suatu angkatan, kemudian mereka itu mendapatkan seekor ikan besar yang sudah menjadi bangkai. lkan itu kemudian dimakannya selama 20 hari lebih. Setelah mereka tiba di Madinah, diceriterakanlah hal tersebut kepada Nabi, maka jawab Nabi:

"Makanlah rezeki yang telah Allah keluarkan untuk kamu itu, berilah aku kalau kamu ada sisa. Lantas salah seorang diantara mereka ada yang memberinya sedikit. Kemudian Nabi memakannya." (Riwayat Bukhari)

Yang termasuk dalam kategori ikan yaitu belalang. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. memberikan suatu perkenan untuk dimakannya walaupun sudah menjadi bangkai, karena satu hal yang tidak mungkin untuk menyembelihnya.

Ibnu Abi Aufa mengatakan:

"Kami pernah berperang bersama Nabi tujuh kali peperangan, kami makan belalang bersama beliau." (Riwayat Jama'ah, kecuali Ibnu Majah)

2.1.13 Memanfaatkan Kulit Tulang dan Rambut Bangkai
Yang dimaksud haramnya bangkai, hanyalah soal memakannya. Adapun memanfaatkan kulitnya, tanduknya, tulangnya atau rambutnya tidaklah terlarang. Bahkan satu hal yang terpuji, karena barang-barang tersebut masih mungkin digunakan. Oleh karena itu tidak boleh disia-siakan.

Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan, bahwa salah seorang hamba Maimunah yang telah dimerdekakan (maulah) pernah diberi hadiah seekor kambing, kemudian kambing itu mati dan secara kebetulan Rasulullah berjalan melihat bangkai kambing tersebut, maka bersabdalah beliau:

"Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkan?" Para sahabat menjawab: "Itu kan bangkai!" Maka jawab Rasulullah: "Yang diharamkan itu hanyalah memakannya." (Riwayat Jama'ah, kecuali Ibnu Majah)

Rasulullah s.a.w. menerangkan cara untuk membersihkannya, yaitu dengan jalan disamak.

Sabda beliau:

"Menyamak kulit binatang itu berarti penyembelihannya." (Riwayat Abu Daud dan Nasal)

Yakni, bahwa menyamak kulit itu sama dengan menyembelih untuk menjadikan kambing tersebut menjadi halal.

Dalam salah satu riwayat disebutkan:

"Menyamak kulit bangkai itu dapat menghilangkan kotorannya." (Riwayat al-Hakim)

Dan diriwayatkan pula, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Kulit apa saja kalau sudah disamak, maka sungguh menjadi suci/bersih." (Riwayat Muslim dan lain-lain)

Kulit yang disebut dalam hadis-hadis ini adalah umum, meliputi kulit anjing dan kulit babi. Yang berpendapat demikian ialah madzhab Dhahiri, Abu Yusuf dan diperkuat oleh Imam Syaukani.

Kata Saudah Umul Mu'minin: "Kami mempunyai kambing, kemudian kambing itu mati, lantas kami samak kulitnya dan kami pakai untuk menyimpan korma supaya menjadi manis, dan akhirnya kami jadikan suatu girbah (suatu tempat yang terbuat dari kulit binatang yang biasa dipakai oleh orang Arab zaman dahulu untuk mengambil air dan sebagainya)." (Riwayat Bukhari).

2.1.14 Keadaan Darurat dan Pengecualiannya
Semua binatang yang diharamkan sebagaimana tersebut di atas, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu Halal.

Firman Allah:

"Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (al-An'am: 119)

Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:

"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173)

Darurat yang sudah disepakati oleh semua ulama, yaitu darurat dalam masalah makanan, karena ditahan oleh kelaparan. Sementara ulama memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedang dia tidak mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia boleh makan sekedarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari bahaya.

Imam Malik memberikan suatu pembatas, yaitu sekedar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan yang lain.

Ahli fiqih yang lain berpendapat: dia tidak boleh makan, melainkan sekedar dapat mempertahankan sisa hidupnya.

Barangkali di sinilah jelasnya apa yang dimaksud dalam firman Allah Ghaira baghin wala 'adin (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu.

Perkataan ghairah baghin maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang yang dimaksud dengan wala 'adin, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang apa yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmannya, dengan tegas Ia mengatakan:

"Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. " (al-Maidah: 3)

2.1.15 Daruratnya Berobat
Daruratnya berobat, yaitu ketergantungan sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang-barang yang diharamkan itu. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat, berobat itu tidak dianggap sebagai darurat yang sangat memaksa seperti halnya makan. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang mengatakan:

"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat Bukhari)

Sementara mereka ada juga yang menganggap keadaan seperti itu sebagai keadaan darurat, sehingga dianggapnya berobat itu seperti makan, dengan alasan bahwa kedua-duanya itu sebagai suatu keharusan kelangsungan hidup. Dalil yang dipakai oleh golongan yang membolehkan makan haram karena berobat yang sangat memaksakan itu, ialah hadis Nabi yang sehubungan dengan perkenan beliau untuk memakai sutera kepada Abdur-Rahman bin Auf dan az-Zubair bin Awwam yang justru karena penyakit yang diderita oleh kedua orang tersebut, padahal memakai sutera pada dasarnya adalah terlarang dan diancam.2

Barangkali pendapat inilah yang lebih mendekati kepada jiwa Islam yang selalu melindungi kehidupan manusia dalam seluruh perundang-undangan dan rekomendasinya.

Tetapi perkenan (rukhsah) dalam menggunakan obat yang haram itu harus dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:

Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.

Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu.

Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya).

Kami katakan demikian sesuai dengan apa yang kami ketahui, dari realita yang ada dari hasil penyelidikan dokter-dokter yang terpercava, bahwa tidak ada darurat yang membolehkan makan barang-barang yang haram seperti obat. Tetapi kami menetapkan suatu prinsip di atas adalah sekedar ikhtiyat' (bersiap-siap dan berhati-hati) yang sangat berguna bagi setiap muslim, yang kadang-kadang dia berada di suatu tempat yang di situ tidak ada obat kecuali yany haram.

2.1.16 Perseorangan Tidak Boleh Dianggap Darurat Kalau Dia Berada Dalam Masyarakat yang di Situ Ada Sesuatu yang Dapat Mengatasi Keterpaksaannya Itu
Tidak termasuk syarat darurat hanya karena seseorang itu tidak mempunyai makanan, bahkan tidak termasuk darurat yang membolehkan seseorang makan makanan yang haram, apabila di masyarakatnya itu ada orang, muslim atau kafir, yang masih mempunyai sisa makanan yang kiranya dapat dipakai untuk mengatasi keterpaksaannya itu. Karena prinsip masyarakat Islam adalah harus ada perasaan saling bertanggungjawab dan saling bantu-membantu dan bersatu padu bagaikan satu tubuh atau bangunan yang satu sama lain saling kuat-menguatkan.

Salah satu hasil tinjauan yang sangat bernilai oleh para ahli fiqih Islam terhadap masalah solidaritas sosial, yaitu seperti yang pernah dikatakan oleh Ibnu Hazm: "Bahwa tidak halal bagi seorang muslim yang dalam keadaan terpaksa untuk makan bangkai atau babi, sedangkan dia masih mendapatkan makanan dari kelebihan kawannya yang muslim ataupun kafir zimmi. Karena suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang mempunyai makanan, yaitu memberikan makanan tersebut kepada rekannya yang sedang kelaparan.

Kalau betul keadaannya demikian, dia tidak dapat dikategorikan terpaksa yang boleh makan bangkai dan babi. Dan dia boleh memerangi keadaan seperti itu. Kalau dia terbunuh dalam persengketaan itu, si pembunuhnya dikenakan hukuman qisas, dan kalau yang menahan uangnya itu sampai terbunuh, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, karena dia menahan hak orang. Dia akan dapat digolongkan sebagai bughat (orang-orang yang zalim).

Seperti firman Allah:

"Kalau salah satunya berbuat zalim kepada yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat zalim itu sehingga mereka mau kembali kepada hukum Allah." (al-Hujurat: 9)

Orang yang menentang suatu perbuatan baik adalah orang berbuat jahat kepada kawannya yang mempunyai hak. Justru itulah Abubakar as-Siddiq memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat.3
RainHart
Posts: 129
Joined: Mon Nov 13, 2006 5:51 pm

Post by RainHart »

@ulah ceneng wrote:
2.1.7 Daging Babi
3) Yang ketiga ialah daging babi. Naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukainya, karena makanan-makanan babi itu yang kotor-kotor dan najis. Ilmu kedokteran sekarang ini mengakui, bahwa makan daging babi itu sangat berbahaya untuk seluruh daerah, lebih-lebih di daerah panas. Ini diperoleh berdasarkan penyelidikan ilmiah, bahwa makan daging babi itu salah satu sebab timbulnya cacing pita yang sangat berbahaya. Dan barangkali pengetahuan modern berikutnya akan lebih banyak dapat menyingkap rahasia haramnya babi ini daripada hari kini. Maka tepatlah apa yang ditegaskan Allah:

"Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." (al-A'raf: 156)

Sementara ahli penyelidik berpendapat, bahwa membiasakan makan daging babi dapat melemahkan perasaan cemburu terhadap hal-hal yang terlarang.


Bukan cuma babi yg tdk sehat, kambing juga demikian, udang juga, kerang juga(makanan berkolesterol tertinggi diantara segala binatang).Demikian juga hati binatang(kolesterol tinggi), Jeroan(asam urat tinggi).
Jadi penjelasan ustad diatas cuma mencari kesalahan agama org lain, bukan berdasarkan penelitian secara KESELURUHAN.

Kalau masalah daging bangkai, darah dll juga diharamkan di Kristen.

Kesimpulannya, makanan tidak membuat kita lbh dekat pada Tuhan. Kalau mau makan ya terserah, tp tanggung sendiri akibatnya kalau makan berlebihan.
RainHart
Posts: 129
Joined: Mon Nov 13, 2006 5:51 pm

Post by RainHart »

Sebagai tambahan,
Banyak org yg sering makan daging babi tp sehat2 aja. Spt saya katakan sebelumnya, makan 20 tusuk sate babi ga apa2,tp makan 20 tusuk sate kambing darah tinggi langsung naik.

Jadi lebih sehat babi atau kambing?Tny ulama tsb.
RainHart
Posts: 129
Joined: Mon Nov 13, 2006 5:51 pm

Post by RainHart »

Dan satu lagi..ulama tsb tdk membahas dari sudut pandang ajaran agama Yahudi.Peraturan2 Yahudi ttg makanan lbh ketat dari peraturan2 Islam dan semua makanan yg diharamkan Yahudi mmg berbahaya bagi kesehatan kalau makan berlebihan.Sdgkan dlm islam, masih byk binatang tdk sehat yg dihalalkan.Apa yg haram bagi islam, pasti haram bagi Yahudi, tp haram bagi Yahudi, belum tnt haram bagi Islam.
User avatar
Kane
Posts: 1571
Joined: Thu Jul 27, 2006 2:48 pm
Location: Bandung, Indonesia

Post by Kane »

Iya, kriteria binatang haram dah jelas diatas, berarti masalahnya telah selesai bukan?.

Nah tentang perkataan anda bahwa binatang lain tidak sehat, ya itu bagaimana kita mengontrolnya, toh Allah juga udah memperingatkan agar tidak berlebihan...

Thaahaa 81:
Makanlah di antara rezki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia.

Al A'raaf 31:
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
User avatar
Kane
Posts: 1571
Joined: Thu Jul 27, 2006 2:48 pm
Location: Bandung, Indonesia

Post by Kane »

RainHart wrote:
Bukan cuma babi yg tdk sehat, kambing juga demikian, udang juga, kerang juga(makanan berkolesterol tertinggi diantara segala binatang).Demikian juga hati binatang(kolesterol tinggi), Jeroan(asam urat tinggi).
Jadi penjelasan ustad diatas cuma mencari kesalahan agama org lain, bukan berdasarkan penelitian secara KESELURUHAN.
Saya lebih setuju mengatakan kalau ulahceneng mengatakan apa yang benar menurut keyakinannya, itu saja.
RainHart wrote:
Kesimpulannya, makanan tidak membuat kita lbh dekat pada Tuhan. Kalau mau makan ya terserah, tp tanggung sendiri akibatnya kalau makan berlebihan.
Makanan pasti akan membuat kita lebih dekat dengan Allah, kenapa?, dengan mengikuti apa2 yang dihalalkan dan diharamkanNya berarti kita udah dekat dengan Allah. Begitu...
User avatar
Kane
Posts: 1571
Joined: Thu Jul 27, 2006 2:48 pm
Location: Bandung, Indonesia

Post by Kane »

RainHart wrote: Sebagai tambahan,
Banyak org yg sering makan daging babi tp sehat2 aja. Spt saya katakan sebelumnya, makan 20 tusuk sate babi ga apa2,tp makan 20 tusuk sate kambing darah tinggi langsung naik.
Heuheuehue...saya pernah sekali makan 30 tusuk sate kambing tanpa lemak, nikmaaaatttttt... .Dan saya alhamdulillah baik2 saja, selama tidak berlebihan dan terus menerus.
User avatar
sergius
Posts: 2004
Joined: Sun Sep 24, 2006 3:46 am
Location: Tzu Chi homebase

Post by sergius »

oi kalo mau bicara babi, ada topiknya sendiri tuh.....

@RainHart
Mendingan lu tanyain hewan2 apa aja yg diharamkan untuk dikonsumsi oleh muslim......

Lele?
Ular?
Belut?
Kodok?
Atau yg lain?
Post Reply