Kafir

a/l ttg hak2 kaum dhimmi, kafir, minoritas non-Muslim, murtadin, musryikun dlm Islam.
Post Reply
carmel
Posts: 9
Joined: Fri Oct 03, 2008 9:57 am

Kafir

Post by carmel »

Bagaimana Tanggapan muslim kalau seseorang Muslim bekerja sama orang KAPIR?
User avatar
rahmad
Posts: 280
Joined: Fri Sep 12, 2008 9:05 am

Post by rahmad »

dalam hal apa ???
User avatar
TooCooL
Posts: 101
Joined: Sat Sep 06, 2008 11:33 am
Location: Dunia Maya

Post by TooCooL »

H A L A L
User avatar
santri gagal
Posts: 818
Joined: Sat Apr 21, 2007 2:36 am
Location: somewhere in time

Post by santri gagal »

selama si muslim untung, holol!!!!
sekalipun bisnisnya berkaitan dengan payung zionis & partisipasi "membante bayi2 palestin" tetep holol!!!!

selama si muslim untung, holol!!!! :D :D

http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawa ... onalds.htm
Mau Kerjasama dengan MCDonalds
Selasa, 12 Agu 2008 07:05

Asswrwb Ustad yang dirahmati Allah SWT

Saya punya keraguan yang luar biasa...

Saya akan bekerjasama dengan perusahaan mcdonalds indonesia (yang notabenenya perusahaan payung zionis yahudi terlaknat) secara permanen (kontrak kerja). (sekarang sedang berjalan triall/uji coba)

Kerjasamanya adalah saya membeli minyak jelantah mcdonalds dan saya akan distribusikan untuk kebutuhan pabrik biodiesel (berhubung saya adalah konsultan pembuatan pabrik biodiesel).

Keuangan akan saya bayarkan langsung ke mcdonalds. (tanpa saya tahu persis apakah masuk dalam keuntungan mcdonalds dan membayarkan juga untuk royaltinya ke zionis yahudi)

Terakhir ini saya makin ragu.. apakah ini benar dan di benarkan karena awalnya saya berharap bisa memperkecil penggunaaan minyak jelantah oleh pedagang-pedagang gorengan atau pabrik-pabrik rumahan.

Tolong sarannya ustad...

Haruskah saya akhiri embrio kerjasama ini.

Jzklh khairon katsiro.

Rizal

Syamsu Rizal
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masalah kerjasama Anda ini memang agak kompleks. Karena ada beberapa pertimbangan penting yang harus dilakukan sebelum mengambil keputusan. Misalnya, tentang pemboikotan untuk mengkonsumsi produk perusahaan yang notabene membantu yahudi.

Pemboikotan itu memang perlu dilakukan, mengingat beberapa perusahaan multinational itu nyata jelas telah menyumbangkan dari sebagian keuntungannya untuk membantu yahudi di Palestina untuk membunuh rakyat Palestina.

Maka bermuamalah dengan perusahaan semacam Mc Donald menjadi sesuatu yang harus dihindari. Baik sekedar membeli produknya, sampai kepada bentuk kerjasama-kerjasama yang lain.

Setidaknya, kalau kita tanya sebagian kalangan soal ini, pasti jawabannya haram dan tidak boleh. Sebab dalam pandangan mereka, sekali haram tetap haram. Dan sikap seperti ini banyak didukung banyak pihak, termasuk pada da'i kita sendiri.

Muamalah Pada Dasarnya Halal

Lalu bagaimana pandangan ilmu fiqih sendiri tentang hukum bermuamalah dengan yahudi?

Kalau kita merujuk kepada hukum dasar mumalah dalam fiqih, sebenarnya tidak ada dalil khusus untuk mengharamkan kita bermuamalah dengan orang kafir. Rukun jual beli hanya mengharuskan adanya kedua belah pihak dan kesepakatan antara keduanya dalam bentuk ijab kabul. Penjual dan pembeli tidak disyaratkan harus satu agama.

Secara Sirah Nabawiyah, kita juga mendapatkan realita bahwa beliau seringkali bermuamalah dengan orang-orang tidak seakidah, bahkan dengan lawan-awannya.

Sebelum diangkat menjadi Nabi, Rasululah SAW pernah ikut pamannya, Abu Thalib, pergi berniaga ke Syam, berdagang dengan partner orang-orang ahli kitab yang notabene adalah orang-orang Yahudi.

Di masa dewasa, dengan bekerjasama dengan Khadijah radhiyallahu 'anha, kembali beliau berangkat berniaga ke Syam, lagi-lagi bermuamalah dengan para yahudi.

Ketika Rasulullah SAW sendiri diperangi di Makkah, beliau tetap bermuamalah dengan jujur dan baik dengan kafir Quraisy. Walaupun orang-orang kafir Quraisy itu nyata-nyata mengintimidasi, bahkan membunuh para shahabat beliau. Malahan, yang melakukan pemboikotan justru orang kafir, di mana Rasulullah SAW bersama Bani Hasyim dikucilkan di Syi'ib Ali, selama 3 tahun.

Namun Rasulullah SAW tetap bermuamalah terus secara ekonomi dengan musuh-musuhnya. Sebab biar bagaimana pun Rasulullah SAW tidak mungkin hidup tanpa bermuamalah secara ekonomi.

Bahkan salah satu sebab agak terlambatnya beliau SAW berangkat hijrah, justru karena beliau masih sibuk mengembalikan barang titipan (rahn) milik orang-orang kafir.

Ketika sudah berada di Madinah, Rasulullah SAW tetap bermuamalah dengan tetangganya yang yahudi. Beliau sering kedapatan menggadaikan baju perangnya kepada yahudi tetangganya, hanya karena dapurnya tidak ada bahan yang bisa dimasak. Padahal yahudi itu musuh dan biang kerok.

Kenapa Haram?

Lalu Anda akan bertanya, kalau memang Rasulullah SAW bermuamalah walau pun dengan orang kafir yahudi yang laknatullah itu, lalu mengapa sekarang ini ada sebagian ulama yang memboikot kita bermuamalah dengan mereka?

Jawabnya, pertimbangan masalah itu bukan semata hukum fiqih, melainkan terkait juga dengan masalah politis. Walau secara fiqih memang halal, namun secara politis dianggap tidak menguntungkan, bahkan sangat merugikan.

Kenyataannya memang industri yahudi begitu banyak bercokol di negeri muslim. Bahkan apa pun yang kita pakai di badan, mulai dari celana dalam, peniti, celana, kemeja, jam tangan, air minum sampai kendaraan yang kita naiki, jelas-jelas produk musuh-musuh Islam.

Satu hal lagi yang mungkin kurang kita sadari, bukankah negara kita ini dibiayai oleh pinjaman hutang dari para yahudi? Kalau tidak ada uang riba (baca: renten) dari para cecunguk yahudi itu, yang sudah pasti kita tidak akan menikmati listrik, air, sekolah, jalan, sarana transportasi dan lainnya. Sebab tidak bisa dipungkiri bahwa semua itu semata-mata hasil pinjaman luar negeri yang notabene adalah yahudi.

Jadi kalau kita memboikot Mc Donnald, tentu sebelumnya kita juga harus memboikot diri dari menikmati listrik sehari-hari, karena listrik kita itu dibiayai dengan uang negara yang nota bene dipinjam dari para yahudi.

Dan handphone kesayangan milik kita, perlu segera kita buang ke tong sampah, kita ganti dengan kaleng bekas susu pakai benang.

Kenapa?

Karena di bidang seluler, nyaris hampir semua (walau tidak 100%), mulai dari pabrikannya sampai ke operatornya juga berujung kepada milik yahudi. Tidak bisa dipungkiri bahwa pihak yang paling banyak menangguk untung dari bisnis seluler di negeri kita, tidak jauh-jauh dari pihak yahudi dan sejenisnya.

Ini kalau kita mau konsekuen dengan sikap yang kita ambil, yaitu kita boikot total apa pun yang ada bau-bau yahudinya.

Dan yang paling penting, jamaah haji kita tidak boleh berangkat ke Baitullah, karena pesawat-pesawat yang mereka tumpangi tidak lain adalah buatan para yahudi. Jamaah haji kita minta naik kapal Phinisi saja, yang nyata-nyata buatan nenek moyang kita sendiri.

Sekarang bola kembali di tangan Anda. Kalau Anda lagi bingung mau bermuamalah dengan Mc Donnald, ya itu wajar sekali. Sebab Anda berada di tengah-tengah dua pandangan yang sudutnya berbeda 180 derajat.

Yang kami ketengahkan adalah beberapa bahan untuk anda analisa sendiri. Yang pasti, keharaman bermuamalah dengan yahudi dan sekutunya, tidak berdasarkan pertimbangan fiqih muamalah. Yang lebih dominan justru pertimbangan politisnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
RyoBapt
Posts: 425
Joined: Fri May 15, 2009 5:53 am
Location: Adat Bersandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah

Re: Kafir

Post by RyoBapt »

carmel wrote:Bagaimana Tanggapan muslim kalau seseorang Muslim bekerja sama orang KAPIR?
saya dulu pernah bekerja sama kafir,gak ada salahnya bekerja sama kafir. :-k

gak ada larangan muslim dalam hal bekerja untuk kehidupan dgn kafir. \:D/
Post Reply