Pedophilia Berdalih Disfungsi Ereksi

Muhammad dan istri2nya, pedofilia dan kehidupan seksual nabi
Post Reply
sombrero
Posts: 69
Joined: Mon Jun 26, 2006 8:31 pm

Pedophilia Berdalih Disfungsi Ereksi

Post by sombrero »

Bagai musang melihat anak ayam, begitulah agaknya gairah seksual seorang pedophilia ketika melihat seorang bocah cilik. Baru-baru ini, Juki Chandra alias Koko Roy, tersangka pedophilia, angkat bicara. Pria 58 tahun tersebut membantah semua tuduhan polisi. Dia juga yakin akan bebas dari sangkaan yang ditujukan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Koko Roy melalui kuasa hukumnya, M. Muzayin. Menurut dia, tidak satu pun pasal yang disangkakan kepada kliennya bisa dibuktikan.

Muzayin kemudian bercerita soal kondisi kliennya. "Awalnya, Agustus lalu Pak Juki booking Made Kresno (germo PSK anak yang juga ikut ditangkap, Red) untuk pijat refleksi. Saat pijat itulah, Made Kresno menawarkan PSK anak," katanya. Ketika itu, imbuh Muzayin, Koko Roy mengeluh bahwa dirinya mengalami disfungsi ereksi. Nah, Made Kresno bilang, mungkin kalau dipakai "main" dengan PSK anak, masalah kelamin tersebut bisa beres.

Muzayin mengatakan, Koko Roy tertarik dengan tawaran tersebut. "Kemudian, datanglah Luna (bukan nama sebenarnya, Red) dan Dian (juga bukan nama sebenarnya) bersama Made Kresno. Selanjutnya, terjadi transaksi seksual di sana," ungkap Muzayin.

Muzayin menambahkan, kalau kliennya dikenakan pasal perzinaan, seharusnya Luna dan Maya (bukan nama sebenarnya) juga menjadi tersangka. "Ingat, Pak Juki merupakan pria beristri. Dengan kedua PSK tersebut sering menghubungi Pak Juki untuk minta di-booking, itu jelas merupakan ajakan perzinaan," tegasnya.

Seperti diberitakan, Sabtu (4/11) malam lalu, Unit Idik I Sat Reskrim Polwiltabes Surabaya mengungkap sebuah kasus trafficking (penjualan) anak di bawah umur. Pertama, polisi menangkap Made Kresno Sri Rejeki, seorang muncikari sindikat pelacuran anak. Setelah itu, polisi mengembangkan penyidikan hingga menemukan nama Juki Chandra alias Koko Roy. Kakek 58 tahun tersebut selalu merekam adegan mesum dengan gadis-gadis yang lebih pantas disebut cucunya itu.

Pedophilia adalah kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak-anak kecil. Yang perlu diperhatikan, para pedophil ini berpenampilan biasa saja. Bahkan tidak jarang tampak lembut, sehingga membuat anak-anak kecil tidak takut mendekati. Tutur kata dan perilaku mereka juga disesuaikan dengan kebutuhan untuk dapat mendekati korban sampai terpuaskan hasrat seksualnya. Biasanya mereka sudah lama memperhatikan mangsanya. Baginya orang dewasa tidak lagi memiliki daya tarik apa pun. Sebaliknya, anak-anak yang masih lugu dan tidak paham mengenai seksualitas malah memiliki daya tarik yang sangat tinggi.

Ruang gerak penderita pedophilia juga tidak terlalu jauh dari korban. Beberapa di antara mereka hanya tertarik pada anak-anak, sering kali anak pada usia tertentu. Sedangkan penderita lainnya tertarik pada anak-anak dan dewasa. Baik pria maupun wanita bisa menderita pedophilia dan korbannya pun bisa anak laki-laki maupun anak perempuan.

Beberapa peraturan perundangan yang memberikan ancaman bagi perilaku seks terhadap anak-anak antara lain UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, khusus Pasal 58 dan Pasal 65. KUHP yang mengatur soal kasus seks anak-anak hanyalah pasal 283, 285, 287, 287, 289, 290, 292, 293, 294, dan 295. Namun demikian pasal-pasal yang diterapkan bagi para pelakunya masih dinisbatkan kepada korban-korban seks dewasa. Dengan demikian, hukum belum memihak kepada para korban seksual anak-anak. Hukuman penjara, bahkan untuk waktu yang lama, tidak mengubah hasrat maupun khayalan penderita. Lantas? Hati-hati.(Liputan6SCTV/IndoPos)
User avatar
yusuf_bin_sanusi
Posts: 565
Joined: Wed Aug 02, 2006 8:47 am
Location: Di Luar Tenda si Momed, ngintip doi ber-Pedophil ria..asyiikk.. :)

Post by yusuf_bin_sanusi »

Wah..jangan-jangan dia ini (koko Roy) masih ada pertalian saudara dengan koko muhammad saw
sombrero
Posts: 69
Joined: Mon Jun 26, 2006 8:31 pm

Post by sombrero »

Image
Post Reply