Jamila Atau Tukana al-Quraziya Berzinah Dengan Nabi Muhamad?
Jamila Atau Tukana al-Quraziya Berzinah Dengan Nabi Muhamad?
Nama Mulan Jameela Ternyata Diambil dari Nama Budak Seks Nabi Muhammad, Jamila
Perzinahan atau hubungan seks tanpa pernikahan Nabi Muhammad ternyata tidak hanya pada Mariah Qubtiah atau Mariya bint Shamoon.
Memang perzinahan paling parah Nabi Muhammad adalah dengan Mariah karena berlangsung diranjang istri resminya dan pada giliran istri resminya itu.
Hanya sedikit informasi tentang perzinahan Nabi Muhammad dengan Jamila.
Sumber perzinahan itu ada di:
http://wiki.answers.com/Q/How_many_wive ... heir_names
23. Tukana al-Quraziya, probably a teenager, was a prisoner-of-war from the Qurayza tribe. She probably began as a domestic maid in May 627 and only became a concubine towards the end of Mohammed's life. She also appears to have been an "unofficial" concubine without a regular turn on the roster. After Mohammed died, she married his uncle Abbas. Tukana is probably the same concubine also known as Jamila. However, if they are different people, then Mohammed had five concubines.
Yang menarik disini adalah, ternyata menikahi bekas budak seks Nabi Muhammad tidak dilarang, terbukti paman Muhammad, Abbas menikahi Jamila.
Jamila Atau Tukana al-Quraziya Berzinah Dengan Nabi Muhamad?
FFI Alternative
Faithfreedompedia
Re: Jamila Atau Tukana al-Quraziya Berzinah Dengan Nabi Muha
@ts
setelah mendalami islam, saya dapati syarat untuk menjimak wanita - cara nabi muhammad tentunya,
ada 2 macam:
1. Menikahinya
2. Memilikinya - Menjadikannya budak ....
Jadi sesiapa wanita yg sudah menjadi budaknya,
HALAL UNTUK DIGAULI tanpa PERLU DINIKAHI ....
Jadi hubungan kelamin nabi muhammad saw dengan budak2x perempuannya,
adalah HALAL DAN SYAH .....
Tapi karena status mereka bukan ISTRI, cuma ummu walad - kalo gak salah,
WANITA BUDAK BEKAS nabi muhammad itu masih boleh dikawin oleh laki2x lain ....
Begitulah indahnya hukum islam,
salam ....
setelah mendalami islam, saya dapati syarat untuk menjimak wanita - cara nabi muhammad tentunya,
ada 2 macam:
1. Menikahinya
2. Memilikinya - Menjadikannya budak ....
Jadi sesiapa wanita yg sudah menjadi budaknya,
HALAL UNTUK DIGAULI tanpa PERLU DINIKAHI ....
Jadi hubungan kelamin nabi muhammad saw dengan budak2x perempuannya,
adalah HALAL DAN SYAH .....
Tapi karena status mereka bukan ISTRI, cuma ummu walad - kalo gak salah,
WANITA BUDAK BEKAS nabi muhammad itu masih boleh dikawin oleh laki2x lain ....
Begitulah indahnya hukum islam,
salam ....