@cepetong,
coba hilangkan terjemahan yg dalam kurung ... !!!
Mengenai budak harus DINIKAHI Baru halal untuk DIGAULI, itu murni PERSEPSI anda - yg malu dengan ajaran quran dan islam,
sedangkan PERINTAH quran dan PERBUATAN Nabi anda jelas,
MEMBOLEHKAN Menyutubuhi BUDAK tanpa PERLU Menikahinya terlebih dahulu ....
Selain dari ayat "Peliharalah Kemaluan mu Kcuali dari istri dan budakmu".
jelas MENYEBUTKAN Yang Boleh Digauli Istri dan Budak,
kalo budak sudah jadi istri, tidak HEIRAN kalo dia (si budak itu) BOLEH DIGENJOT,
tapi tidak jadi istri sekalipun, DIA TETAP Boleh DIGAULI ....
Kalo tidak,
ganti saja ayat quran anda dengan:
"Peliharalah Kemaluanmu Kecuali dari ISTRI MU ... "!!!
Dan untuk mengetahui seperti apa perbuatan nabi anda dalam menggenjot Shafiyah - si budak, baca link:
http://www.mutiarahadits.com/35/57/76/k ... ahinya.htm
Kami tak tahu, apakah beliau menikahinya atau hanya sekedar menjadikannya sebagai Ummu Walad
APakah itu UMMU WALAD?
http://almanhaj.or.id/content/20/slash/0/ummu-walad/
Pengertian Ummu Walad
Ummu Walad ialah budak wanita yang digauli pemiliknya dan melahirkan anak darinya, baik laki-laki atau perempuan.
1. Ummu Walad sama seperti budak wanita lainnya dalam hal pelayanannya, hubungan seksualnya, kemerdekaan dirinya, batasan auratnya dan pernikahannya.
Coba gunakan logika dan hati nurani anda - juga terutama para pembaca muslim lainnya:
Kami tak tahu, apakah beliau menikahinya atau hanya sekedar menjadikannya sebagai Ummu Walad
Kalo nabi MENJADIKANNYA Shafiyah Ummu Walad - sesuai perkiraan umatnya saat itu karena mereka tahu nabi muhammad banyak memiliki budak yang CUMA DIJADIKAN Ummu Walad,
maka NABI muhammad boleh menggaulinya TANPA MENIKAHINYA .....
menikahinya
Mirror
Faithfreedom forum static