Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Muhammad dan istri2nya, pedofilia dan kehidupan seksual nabi
walet
Posts: 5858
Joined: Wed Feb 11, 2009 4:52 am
Contact:

Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by walet »

Quran 23:5
kecuali terhadap isteri2 dan budak2 wanita yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Hadis Sahih Bukhari Vol. 5-#459 [Hadis ini serupa dengan Hadis di atas, tapi keterangannya lebih lengkap]. Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz:
Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus. Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus. Maka ketika kami bermaksud melakukan coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”



Apakah Coitus Interuptus itu??
Coitus Interuptus adalah bersetubuh dengan seorang wanita namun sperma dikeluarkan diluar tubuh, seperti diperut.


Apa Maksud dari:

“Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”

Maksudnya adalah: Silakan Masukkan Sperma Kedalam Vagina, karena kalau ada bayi yang lahir dikemudian hari, itu karena kehendak Allah!!!!!!!!!!!!! :-& :vom: :vom:

Jadi Allah Memperbolehkan bersetubuh dengan orang selain istri.

Bahkan Allah memperbolehkan sperma dikeluarkan dalam vagina wanita yang bukan istri!!!! :stun:
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by Adadeh »

User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by Captain Pancasila »

walet wrote:Quran 23:5
kecuali terhadap isteri2 dan budak2 wanita yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Hadis Sahih Bukhari Vol. 5-#459 [Hadis ini serupa dengan Hadis di atas, tapi keterangannya lebih lengkap]. Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz:
Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus. Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus. Maka ketika kami bermaksud melakukan coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”



Apakah Coitus Interuptus itu??
Coitus Interuptus adalah bersetubuh dengan seorang wanita namun sperma dikeluarkan diluar tubuh, seperti diperut.


Apa Maksud dari:

“Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”

Maksudnya adalah: Silakan Masukkan Sperma Kedalam Vagina, karena kalau ada bayi yang lahir dikemudian hari, itu karena kehendak Allah!!!!!!!!!!!!! :-& :vom: :vom:

Jadi Allah Memperbolehkan bersetubuh dengan orang selain istri.

Bahkan Allah memperbolehkan sperma dikeluarkan dalam vagina wanita yang bukan istri!!!! :stun:
pesan moralnya, walaupun kita mempunyai hak dalam berbuat sesuatu, tetap saja jangan sampai perbuatan kita tsb, merugikan kepentingan orang lain!
User avatar
papierkorb
Posts: 552
Joined: Wed Mar 30, 2011 6:24 pm

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by papierkorb »

yg penting niatnya :rofl:
User avatar
sixpackguy
Posts: 1943
Joined: Wed Jan 19, 2011 1:21 am

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by sixpackguy »

Captain Pancasila wrote:pesan moralnya, walaupun kita mempunyai hak dalam berbuat sesuatu, tetap saja jangan sampai perbuatan kita tsb, merugikan kepentingan orang lain!
CP, mohon jabarkan lebih jelas pesan moral yg ente maksud dalam konteks sesuai kisah diatas.

"HAK DALAM BERBUAT SESUATU" yg ente maksud dalam pesan moralmu maksudnya: "HAK MENYETUBUHI WANITA YG BUKAN ISTRI DAN MENGELUARKAN SPERMA DIDALAM VAGINA WANITA2 TSB".
Benar begitu?
:-&
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by Captain Pancasila »

sixpackguy wrote:CP, mohon jabarkan lebih jelas pesan moral yg ente maksud dalam konteks sesuai kisah diatas.
"hak dalam berbuat sesuatu"(pada waktu itu) ---> memperbudak tawanan perang ---> menyetubuhi budak!
"merugikan kepentingan orang lain" ---> orang lain yang dimaksud : anak/bayi yang kemungkinan lahir akibat persetubuhan tsb, termasuk juga ibu anak/bayi tsb yang terpaksa harus mengurus anak yang tidak diharapkan!
walet
Posts: 5858
Joined: Wed Feb 11, 2009 4:52 am
Contact:

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by walet »

Captain Pancasila wrote:"hak dalam berbuat sesuatu"(pada waktu itu) ---> memperbudak tawanan perang ---> menyetubuhi budak!
"merugikan kepentingan orang lain" ---> orang lain yang dimaksud : anak/bayi yang kemungkinan lahir akibat persetubuhan tsb, termasuk juga ibu anak/bayi tsb yang terpaksa harus mengurus anak yang tidak diharapkan!
Semua diijinkan Allah (perkosa sampai punya anak), jadi Allah mengijinkan orang untuk merugikan orang lain?
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by Captain Pancasila »

walet wrote:Semua diijinkan Allah (perkosa sampai punya anak), jadi Allah mengijinkan orang untuk merugikan orang lain?
kalau spermanya dikeluarkan diluar tubuh/vagina, lantas hamil/punya anaknya darimana coba? ](*,)
User avatar
sixpackguy
Posts: 1943
Joined: Wed Jan 19, 2011 1:21 am

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by sixpackguy »

Captain Pancasila wrote:"merugikan kepentingan orang lain" ---> orang lain yang dimaksud : anak/bayi yang kemungkinan lahir akibat persetubuhan tsb, termasuk juga ibu anak/bayi tsb yang terpaksa harus mengurus anak yang tidak diharapkan!
Sampe sini cukup dimengerti maksud ente.
Jadi kalo sampe TERJADI KELAHIRAN akibat persetubuhan tsb, artinya hal itu merupakan sesuatu yg MERUGIKAN BAGI ORANG LAIN yaitu si anak/bayi atau ibu malang tsb. Benar?
:-&
walet
Posts: 5858
Joined: Wed Feb 11, 2009 4:52 am
Contact:

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by walet »

Captain Pancasila wrote:kalau spermanya dikeluarkan diluar tubuh/vagina, lantas hamil/punya anaknya darimana coba? ](*,)
Jadi kamu setuju pemerkosaan tahanan perang?
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by Captain Pancasila »

walet wrote:Jadi kamu setuju pemerkosaan tahanan perang?
tidak, karena :
QS. Al-Maidah : 33 wrote:Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri. Yang demikian itu suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar
walet
Posts: 5858
Joined: Wed Feb 11, 2009 4:52 am
Contact:

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by walet »

walet wrote:Jadi kamu setuju pemerkosaan tahanan perang?
tidak, karena :
Captain Pancasila wrote:QS. Al-Maidah : 33Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri. Yang demikian itu suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar
Hubungannya sama:
Quran 23:5
kecuali terhadap isteri2 dan budak2 wanita yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Kok gak ada kata2 yang berhubungan dengan pemerkosaan tawanan perang.
Jangan muter2 kaya di Kabah.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by Captain Pancasila »

walet wrote:Hubungannya sama:
Quran 23:5 : kecuali terhadap isteri2 dan budak2 wanita yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Kok gak ada kata2 yang berhubungan dengan pemerkosaan tawanan perang.
Jangan muter2 kaya di Kabah.
QS. Al-Maidah : 33 wrote:Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri. Yang demikian itu suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar
1. yang boleh dibalas hanyalah : "orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi"!
2. bagaimana bentuk balasan yang dibenarkan : "hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri" (balasan diperbudak/disetubuhi tidaklah dibenarkan)!
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by Captain Pancasila »

sixpackguy wrote:Sampe sini cukup dimengerti maksud ente.
Jadi kalo sampe TERJADI KELAHIRAN akibat persetubuhan tsb, artinya hal itu merupakan sesuatu yg MERUGIKAN BAGI ORANG LAIN yaitu si anak/bayi atau ibu malang tsb. Benar?
:-&
benar!
walet
Posts: 5858
Joined: Wed Feb 11, 2009 4:52 am
Contact:

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by walet »

Captain Pancasila wrote: 1. yang boleh dibalas hanyalah : "orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi"!
2. bagaimana bentuk balasan yang dibenarkan : "hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri" (balasan diperbudak/disetubuhi tidaklah dibenarkan)!
Penyetubuhan coitus interuptus yang dibilang Quran itu bukan karena pembalasan, karena memang Allah menjanjikan demikian.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by Captain Pancasila »

walet wrote:Penyetubuhan coitus interuptus yang dibilang Quran itu bukan karena pembalasan, karena memang Allah menjanjikan demikian.
sumbernya Hadits (bukan Qur'an)! lagipula budak yang dimaksud dalam QS. 23 : 5 adalah budak permanen, sedangkan budak yang dimaksud dalam "Hadits Coitus Interuptus" adalah budak sementara!
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

Captain Pancasila wrote: sumbernya Hadits (bukan Qur'an)! lagipula budak yang dimaksud dalam QS. 23 : 5 adalah budak permanen, sedangkan budak yang dimaksud dalam "Hadits Coitus Interuptus" adalah budak sementara!
mengarang indah nih yeee...kayak tato aja, ada permanen ada sementara :lol: :lol: :lol:
User avatar
sixpackguy
Posts: 1943
Joined: Wed Jan 19, 2011 1:21 am

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by sixpackguy »

sixpackguy wrote:Sampe sini cukup dimengerti maksud ente.
Jadi kalo sampe TERJADI KELAHIRAN akibat persetubuhan tsb, artinya hal itu merupakan sesuatu yg MERUGIKAN BAGI ORANG LAIN yaitu si anak/bayi atau ibu malang tsb. Benar?
:-&
Captain Pancasila wrote:benar!
Nah, jadi supaya TIDAK TERJADI KELAHIRAN yang MERUGIKAN tsb, menurut ente sebaiknya persetubuhan dilakukan dgn cara mengeluarkan sperma DIDALAM VAGINA atau DILUAR VAGINA(COITUS INTERUPTUS)?
:-k
walet
Posts: 5858
Joined: Wed Feb 11, 2009 4:52 am
Contact:

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by walet »

Captain Pancasila wrote: sumbernya Hadits (bukan Qur'an)! lagipula budak yang dimaksud dalam QS. 23 : 5 adalah budak permanen, sedangkan budak yang dimaksud dalam "Hadits Coitus Interuptus" adalah budak sementara!
Tapi kan Quran tidak melarang bukan. Malah menganjurkan karena anak yang akan lahir nanti Allah yang mengatur.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Hukum Coitus Interuptus Dalam Islam

Post by Captain Pancasila »

walet wrote:Tapi kan Quran tidak melarang bukan
QS. Al-Mai'dah : 33 dan QS. Muhammad : 4 melarang perbudakan, walaupun Qur'an tidak melarang persetubuhan terhadap budak yang sudah terlanjur dimiliki!
QS. Muhammad : 4 wrote: فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا

Artinya: “Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir”.
walet wrote:Malah menganjurkan karena anak yang akan lahir nanti Allah yang mengatur.
QS. 23 : 5-6 memang membolehkan menghamili budak yang sudah terlanjur dimiliki (secara permanen)! walaupun :
dari : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j& ... iw&cad=rja

Dalam Islam, seorang majikan yang menggauli budak perempuannya, lalu hamil, maka majikan tersebut tidak diperbolehkan (haram) menjual, menghibahkan budak perempuan tersebut. Bahkan, ketika majikannya itu meninggal, budak perempuan tersebut menjadi bebas dengan sendirinya (merdeka). Demikian juga dengan anak yang dilahirkannya, dengan otomatis menjadi orang merdeka, bukan lagi sebagai budak belian. Dan ini sangat berbeda dengan tradisi Arab pada saat Islam datang, di mana budak perempuan tersebut termasuk anaknya, tetap dan selamanya menjadi budak belian, dan majikan bebas berbuat apapun dengan mereka.
dari : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j& ... HQ&cad=rja

Berikutnya, syariat Islam telah menetapkan bahwa bila seorang yang bukan budak menikah dengan budak, maka anak yang lahir dari pernikahan mereka berstatus orang merdeka. Bukan berstatus budak.

Dengan demikian, maka secara sistematis setiap budak tidak akan melahirkan budak, melainkan akan melahirkan orang merdeka. Lalu seiring berjalannya waktu, maka populasi budak akan semakin menipis lalu 'punah' dengan sendirinya.
Post Reply