Islam dan Pedophilia
Pada umumnya muslim-muslim yang terpelajar akan sunna nabi muhammad mengakui kesahihan hadist al-Bukhari dan hadist Imam Muslim. Dari koleksi hadist sahih tersebut telah kita diskusikan panjang lebar mengenai pernikahan muhammad dan Aisha saat Aisha berumur 6 tahun – yang hubungan suami istrinya diwujudkan ketika Aisha berumur 9 tahun.
Karena muslim mengikuti teladan hidup nabi mereka, tidak mengherankan jika praktek mengawini anak kecil masih tetap dilaksanakan hingga sekarang. Qur’an sendiri sering ditunjuk sebagai dasar memperbolehkan perkawinan dengan anak-anak perempuan yang belum akil baliq, dalam hal ini belum mendapat haid.
Surah 065.004
YUSUFALI: Such of your women as have passed the age of monthly courses, for them the prescribed period, if ye have any doubts, is three months, and for those who have no courses (it is the same): for those who carry (life within their wombs), their period is until they deliver their burdens: and for those who fear Allah, He will make their path easy.
PICKTHAL: And for such of your women as despair of menstruation, if ye doubt, their period (of waiting) shall be three months, along with those who have it not. And for those with child, their period shall be till they bring forth their burden. And whosoever keepeth his duty to Allah, He maketh his course easy for him.
SHAKIR: And (as for) those of your women who have despaired of menstruation, if you have a doubt, their prescribed time shall be three months, and of those too who have not had their courses; and (as for) the pregnant women, their prescribed time is that they lay down their burden; and whoever is careful of (his duty to) Allah He will make easy for him his affair.
Terjemahan bebas ayat ini adalah sebagai berikut:
Dan bagi perempuan-perempuan mu yang sudah tidak haid lagi, jika kamu ragu-ragu, masa idahnya adalah tiga bulan, dan bagi mereka yang belum haid; dan bagi wanita hamil masa idahnya adalah hingga waktu mereka melahirkan……
Terjemahan versi http://quran.al-islam.com/ agak mengaburkan sedikit maknanya, karena tidak menggunakan kata “belum haid”, tetapi sebaliknya menggunakan kata “tidak haid”.
Karena ayat ini menetapkan masa idah bagi wanita yang belum haid, ayat ini secara tidak langsung mengatakan wanita yang belum haid boleh dinikahi (karena boleh diceraikan).
Karena ingin mencontoh teladan nabi, para muslim pun suka mengawini anak kecil.
Ayatollah Khoneini sendiri pada saat beumur dua puluh delapan tahun menikahi seorang anak berumur sepuluh tahun. Dia bahkan mengatakan perkawinan dengan seorang gadis sebelum dia mendapat haid pertamanya adalah rahmat ilahi dan mesti dilakukan para mukmin. Dia bahkan mengatakan: Berusahalah sebaik mungkin memastikan bahwa anak perempuanmu tidak mendapat haid pertama di rumahmu. (Amir Taheri, The Spirit of Allah: Khomeini and the Islamic Revolution, Adler & Adler, 1986, pg 90-91). Maksudnya, lebih baik jika mereka mendapat haid pertama di rumah suami mereka.
Jadi tidak mengherankanlah jika muslim-muslim mati-matian membela nabi mereka yang jelas-jelas seorang pedofile, dengan menghalalkan tindakannya dengan bermacam-macam alasan.