PERKAWINAN MUHAMMAD DGN SITI KHADIJAH
Warqah bin Naufal adalah seorang pendeta Nasrani yang yang diyakini masih berpegang teguh terhadap ajaran yang benar (hanif) yang kita kenal dengan sebutan ahlu al-kitab. Nabi Muhammad sendiri pada masa pernikahannya belum menerima wahyu sehingga belum memeluk agama dan syariat Islam sebagaimana yang kita pedomani saat ini. Oleh karenanya pernikahan Nabi Muhammad dengan Khadijah lebih tepat disebut dilaksanakan secara Ahlu al-Kitab, karena pada saat itu syari`at Islam seperti yang kita kenal belum diturunkan. Demikian semoga jelas
Menarik banget ini...macam apa itu 'agama' yg anda sebutkan. Bagaimana bentuk ajarannya..bagaimana kitabnya...jangan hanya bilang Taurat dan Injil yang asli. Tunjukkan seperti apa!Remblood wrote:Warqah bin Naufal adalah seorang pendeta Nasrani yang yang diyakini masih berpegang teguh terhadap ajaran yang benar (hanif) yang kita kenal dengan sebutan ahlu al-kitab. Nabi Muhammad sendiri pada masa pernikahannya belum menerima wahyu sehingga belum memeluk agama dan syariat Islam sebagaimana yang kita pedomani saat ini. Oleh karenanya pernikahan Nabi Muhammad dengan Khadijah lebih tepat disebut dilaksanakan secara Ahlu al-Kitab, karena pada saat itu syari`at Islam seperti yang kita kenal belum diturunkan. Demikian semoga jelas
Dari peryataan anda bisa disimpulkan Taurat dan injil belum 'dipalsukan' ketika Muhamad hidup..lantas kenapa tidak dipelihara. Kok bertentangan dengan pernyataan bahwa Quran turun untuk menyempurnakan yg sudah dipalsukan??
Jawab secara lugas ya...juga yg runtut jangan muter2 apalagi balik nanya
pendeta Nasrani yang yang diyakini masih berpegang teguh terhadap ajaran yang benar (hanif) yg gimana?Remblood wrote:Warqah bin Naufal adalah seorang pendeta Nasrani yang yang diyakini masih berpegang teguh terhadap ajaran yang benar (hanif) yang kita kenal dengan sebutan ahlu al-kitab. Nabi Muhammad sendiri pada masa pernikahannya belum menerima wahyu sehingga belum memeluk agama dan syariat Islam sebagaimana yang kita pedomani saat ini. Oleh karenanya pernikahan Nabi Muhammad dengan Khadijah lebih tepat disebut dilaksanakan secara Ahlu al-Kitab, karena pada saat itu syari`at Islam seperti yang kita kenal belum diturunkan. Demikian semoga jelas