Unsur Seks dalam Perang Uhud

Muhammad dan istri2nya, pedofilia dan kehidupan seksual nabi
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Re: Gelang emas???

Post by MONTIR KEPALA »

open wrote:Dimana sih ada tulisan kalau gelang kakinya pasti emas??? Tolong di bold dong om montir.
hheh ketinggalan kereta .... :D
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Gelang emas???

Post by Adadeh »

MONTIR KEPALA wrote: hheh ketinggalan kereta .... :D
Tidak pernah ada pernyataan gelang itu dibuat dari emas. Montir saja yang mengarangnya.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

MONTIR KEPALA wrote:he he .... apa yg menjadi sanggahan dri tafsir yg ente sodorkan di atas ??...
Sanggahannya adalah ayat Q 47:4 ternyata sama sekali itu tidak membicarakan masalah izin atau larangan ngeseks dengan tawanan wanita sebelum suku2 mereka dikalahkan sepenuhnya. Ayat itu turun setelah perampokan Badr dan di peristiwa itu memang tidak ada tawanan wanita yang terlibat. Malu tuuuh....
bukankah yg kita bicarakan pertama kali adalah ...:
  • [8:67] Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki akhirat . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ayat itu pun TIDAK ADA HUBUNGANNYA SAMA SEKALI DENGAN MASALAH NGESEKS DENGAN TAWANAN WANITA.
Sama seperti Q 47:4, ternyata Q 8:67 juga TIDAK ADA HUBUNGANNYA SAMA SEKALI DENGAN MASALAH NGESEKS DENGAN TAWANAN WANITA.
Baik Q 47:4 dan Q 8:67 turun setelah perampokan Badr dan dalam peristiwa itu tidak ada tawanan wanita yang terlibat.
Montir menggunakan ayat2 Q 47:4 dan Q 8:67 sebagai alasan teorinya bahwa tentara Muslim tidak boleh menyetubuhi tawanan wanita dengan alasan suku musuh belum sepenuhnya dikalahkan. Ternyata semuanya bohong belaka!!

Mari kita lihat tafsir Ibn Kathir tentang Q 8:67.
[مَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الاٌّرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الاٌّخِرَةَ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ - لَّوْلاَ كِتَـبٌ مِّنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَآ أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ - فَكُلُواْ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَـلاً طَيِّباً وَاتَّقُواْ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ]
(67. It is not (fitting) for a Prophet that he should have prisoners of war until he has fought (his enemies thoroughly) in the land. You desire the goods of this world, but Allah desires (for you) the Hereafter. And Allah is All-Mighty, All-Wise.) (68. Were it not a previous ordainment from Allah, a severe torment would have touched you for what you took.) (69. So enjoy what you have gotten of booty in war, lawful and good, and have Taqwa of Allah. Certainly, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful.)
terjemahan:
(67. Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.) (68 Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil.) (69. Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.)

Imam Ahmad recorded that Anas said, "The Prophet asked the people for their opinion about the prisoners of war of Badr, saying,
terjemahan:
Imam Ahmad mencatat bahwa Anas berkata, "Sang Nabi bertanya pada orang2 tentang pendapat mereka tentang tawanan2 perang Badr, katanya,

«إِنَّ اللهَ قَدْ أَمْكَنَكُمْ مِنْهُم»
(Allah has made you prevail above them.)
`Umar bin Al-Khattab stood up and said, `O Allah's Messenger! Cut off their necks,' but the Prophet turned away from him. The Messenger of Allah again asked,
terjemahan:
(Allah membuatmu unggul atas mereka.)
`Umar bin Al-Khattab berdiri dan berkata, `Wahai Rasul Allah! Potong leher mereka,’ tapi sang Nabi menjauhinya. Sang Rasul Allah sekali lagi bertanya,

«يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ قَدْ أَمْكَنَكُمْ مِنْهُمْ وَإِنَّمَا هُمْ إِخْوَانُكُمْ بِالْأَمْس»
(O people! Allah has made you prevail over them, and only yesterday, they were your brothers.)
`Umar again stood up and said, `O Allah's Messenger! Cut off their necks.' The Prophet ignored him and asked the same question again and he repeated the same answer. Abu Bakr As-Siddiq stood up and said, `O Allah's Messenger! I think you should pardon them and set them free in return for ransom.' Thereupon the grief on the face of Allah's Messenger vanished. He pardoned them and accepted ransom for their release. Allah, the Exalted and Most Honored, revealed this verse,
terjemahan:
(Wahai orang2! Allah telah membuatmu unggul atas mereka, dan baru kemaren dulu mereka adalah saudara2mu.)
‘Umar sekali lagi berdiri dan berkata, ‘Wahai, Rasul Allah! Potong leher mereka.’ Sang Nabi tidak menghiraukannya dan bertanya pertanyaan yang sama lagi dan dia (Umar) mengulangi jawaban yang sama. Abu Bakr As-Siddiq berdiri dan berkata, ‘Wahai, Rasul Allah! Kupikir kau harus memaafkan mereka dan membebaskan mereka dengan ditukar dengan uang sandera.’ Mendengar itu kesedihan di wajah Rasul Allah hilang. Dia memaafkan mereka dan menerima uang sandera untuk pembebasan mereka. Allah, yang Maha Tinggi dan Mulia, mengeluarkan ayat ini,
[لَّوْلاَ كِتَـبٌ مِّنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَآ أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ]
(Were it not a previous ordainment from Allah, a severe torment would have touched you for what you took).''
`Ali bin Abi Talhah narrated that Ibn `Abbas said about Allah's statement,
terjemahan:
(Jika tidak karena perintah yang sebelumnya dari Allah, maka siksaan berat tentunya sudah akan menimpamu karena apa yang kau ambil).”
`Ali bin Abi Talhah mengisahkan bahwa Ibn `Abbas berkata tentang perkataan Allah,

[لَّوْلاَ كِتَـبٌ مِّنَ اللَّهِ سَبَقَ]
(Were it not a previous ordainment from Allah...),
"In the Preserved Book, that war spoils and prisoners of war will be made allowed for you,
terjemahan:
(Jika tidak karena perintah yang sebelumnya dari Allah),
"Dalam Buku Hukum Allah dinyatakan bahwa jarahan perang dan tawanan perang diperbolehkan dimiliki olehmu,

[لَمَسَّكُمْ فِيمَآ أَخَذْتُمْ]
(would have touched you for what you took),
because of the captives.
terjemahan:
(maka siksaan berat tentunya sudah akan menimpamu karena apa yang kau ambil),
karena para tawanan.
[عَذَابٌ عظِيمٌ]
(a severe torment.)
Allah, the Exalted said next,
terjemahan:
(siksaan berat)
Allah, yang Maha Tinggi berkata,

[فَكُلُواْ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَـلاً طَيِّباً]
(So enjoy what you have gotten of booty in war, lawful and good).
'' eAl-`Awfi also reported this statement from Ibn `Abbas. A similar statement was collected from Abu Hurayrah, Ibn Mas`ud, Sa`id bin Jubayr, `Ata', Al-Hasan Al-Basri, Qatadah and Al-A`mash. They all stated that,
terjemahan:
(Maka nikmatilah jarahan perang, yang halal dan bagus).
'' eAl-`Awfi juga melaporkan pernyataan ini dari Ibn `Abbas. Perkataan yang serupa juga dikoleksi dari Abu Hurayrah, Ibn Mas`ud, Sa`id bin Jubayr, `Ata', Al-Hasan Al-Basri, Qatadah dan Al-A`mash. Mereka semua menyatakan bahwa,

[لَّوْلاَ كِتَـبٌ مِّنَ اللَّهِ سَبَقَ]
(Were it not a previous ordainment from Allah. .)
refers to allowing the spoils of war for this Ummah.
terjemahan:
(Jika tidak karena perintah yang sebelumnya dari Allah.)
ini berhubungan dengan izin mengambil jarahan perang bagi umat Muslim.

Supporting this view is what the Two Sahihs recorded that Jabir bin `Abdullah said that the Messenger of Allah said,
terjemahan:
Dua hadis yang dicatat oleh Jabin bin ‘Abdullah juga mendukung pendapat itu, dan hadis itu menyatakan bahwa Rasul Allah berkata,

«أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ وَلَمْ تُحَلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ، وَكَان النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّة»
(I have been given five things which were not given to any Prophet before me. (They are:) Allah made me victorious by awe, (by His frightening my enemies) for a distance of one month's journey. The earth has been made a place for praying and a purifyer for me. The booty has been made lawful for me, yet it = was not lawful for anyone else before me. I have been given the right of intercession (on the Day of Resurrection). Every Prophet used to be sent to his people only, but I have been sent to all mankind.)
terjemahan:
(Aku telah diberi lima hal yang tidak pernah diberikan kepada nabi manapun sebelum aku. (Lima hal itu adalah: ) Allah memberiku kemenangan melalui rasa taku (yang dimasukkan Allah kepada musuh2ku) dalam jarak satu bulan perjalanan. Bumi telah dibuat sebagai tempat untuk sholat dan penyucian bagiku. Barang jarahan halal bagiku, dan ini tidaklah halal bagi siapapun sebelum aku. Aku telah diberi hak perwakilan (di Hari Kiamat). Setiap Nabi dulu dikirim hanya bagi kelompok masyarakatnya saja, tapi aku dikirim bagi semua orang).

Al-A`mash narrated that Abu Salih said that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah said,
terjemahan:
Al-A`mash mengisahkan bahwa Abu Salih berkata bahwa Abu Hurayrah berkata bahwa Rasul Allah berkata,«لَمْ تَحِلَّ الْغَنَائِمُ لِسُودِ الرُّؤُوسِ غَيْرَنَا»
(War booty was never allowed for any among mankind except us.) [Abu Hurayrah said;]
This is why Allah the Most High said,
terjemahan:
(Jarahan perang tadinya tidak pernah diperbolehkan untuk siapapun diantara manusia kecuali pada kita.)
[Abu Hurayrah berkata;] Karena inilah Allah yang Maha Tinggi berkata,

[فَكُلُواْ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَـلاً طَيِّباً]
(So enjoy what you have gotten of booty in war, lawful and good.)
terjemahan:
(Karena itu nikmatilah apa yang kau dapat dari jarahan perang, halal dan baik.)

The Muslims then took the ransom for their captives. In his Sunan, Imam Abu Dawud recorded that Ibn `Abbas said that the Messenger of Allah fixed four hundred (Dirhams) in ransom from the people of Jahiliyyah in the aftermath of Badr. The majority of the scholars say that the matter of prisoners of war is up to the Imam. If he decides, he can have them killed, such as in the case of Bani Qurayzah. If he decides, he can accept a ransom for them, as in the case of the prisoners of Badr, or exchange them for Muslim prisoners. The Messenger exchanged a woman and her daughter who were captured by Salamah bin Al-Akwa`, for exchange of some Muslims who were captured by the idolators, or if he decides he can take the prisoner as a captives.
terjemahan:
Para Muslim lalu mengambil uang sandera dari tawanan2 perang mereka. Dalam Sunan, Imam Abu Dawud mencatat bahwa Ibn `Abbas berkata bahwa Rasul Allah mendapatkan uang sandera sebesar empat ratus (Dirham) dari orang2 Jahiliyyah setelah perang Badr. Kebanyakan ahli tafsir menyakatan bahwa masalah tawanan perang itu terserah pada keputusan Imam. Jika Imam menetapkan, maka dia pun bisa memerintah agar semua tawanan dibunuh, seperti yang terjadi pada kasus Bani Qurayzah. Imam juga bisa menetapkan uang sandera bagi tawanan perang, seperti kasus tawanan Badr, atau menukar tawanan itu dengan tawanan2 Muslim. Sang Rasul menukar seorang wanita dan anak perempuannya yang ditangkap oleh Salamah bin Al-Akwa dengan para Muslim yang ditangkap para pagan, atau Imam juga bisa mengambil keputusan untuk menjadikan tawanan perang sebagai budak.

Jadi sudah jelas bahwa ayat di atas TIDAK menyebutkan tawanan wanita tidak boleh disetubuhi karena sukunya belum benar2 dikalahkan. Bahkan kata wanita atau perempuan tidak muncul sama sekali dalam tafsir tersebut. Memang jelas tidak, sebab ayat di atas diucapkan setelah perampokan Badr yang tidak melibatkan wanita manapun.
katanya ibnu kathir tdk menyebutkan bahwa tawanan tdk boleh dimiliki. padahal teks ayat tsb sangat2 jelas.
Memang benar Ibn Kathir tidak pernah menyebut bahwa tawanan tidak boleh dimiliki. Kau sendiri yang mengatakan Muslim tidak boleh ngeseks dengan tawanan wanita berdasarkan Q 47:4, Q 8:67, tapi ternyata tafsir dari Ibn Kathir bahkan tidak menyinggung masalah tawanan wanita apapun dalam ayat2 tersebut.
ha ha ha ..... jadi dijualnya ke orang Yahudi yah ?
Bukan. Ke pasar budak terdekat. Ini kutipan dari Waqidi sekali lagi, berhubung jelas kau tidak punya bukunya, bahkan melihat dengan mata sendiri juga BELUM PERNAH.
al-Waqidi (vol.i, p.413)
Said al-Khudri took this young girl to the nearest slave market for a sale.
terjemahan:
Said al-Khudri membawa gadis muda ini ke pasar budak terdekat untuk menjualnya.
liat donk pertanyaan ane .... AZL tdk pernah terjadi di peperanga banu mustaliq. tapi mereka memilih nikah mut'ah.
Azl sudah terjadi dan hal itu sudah diakui sendiri oleh Abu Said Al-Khudri. "I used azl", kata Abu Said. Silakan baca lagi kutipannya jika belum jelas:

"A Jew said to me: 'Abu Said, no doubt you want to sell her as she has in her belly a baby by you.' I said: 'No; I used the 'azl.' To which he replied [sarcastically]: 'Then it was lesser child-murder!' When I repeated this story to the Prophet he said: 'The Jews lie. The Jews lie.'"

Malu tuuuh.... Ngotot si Abu Said tidak nge-azl, tapi literatur Islam sendiri sudah menjelaskannya hitam di atas putih. Hihihii.... karunya, euy... era pisan, nyaaa?? :lol:

Berdasarkan hukum Sharia, suami tidak boleh meng-azl istrinya. Jadi jelas Said memang meng-azl wanita Yahudi itu sebagai budak seksnya, tawanan wanita hasil perang yang diberikan sebagai jatah jarahan perang kepadanya.
jika tawanan itu sudah menjadi budak bagi Abu Said maka Halal dirinya bagi tuannya itu. bukankah yg kita persoalan terjadinya pengkonsumsian sex di medan perang ?.... bukan ketika twanan2 itu sudah menjadi budak .
Bukan. Masalahnya adalah kau menuduh Muslim tidak memperkosa tawanan wanita Yahudi Bani Al-Mustaliq. Abu Said meng-azl tawanan wanita itu di tempat musuh, di tanah Yahudi Mustaliq. Memang Muhammad dan gerombolannya melakukan orgy (pesta seks) selama tiga hari di situ. Dengan ini jelas bahwa halal menyetubuhi wanita di medan perang sekalipun.
bukankah yg kita persoalan terjadinya pengkonsumsian sex di medan perang ?.... bukan ketika twanan2 itu sudah menjadi budak .
Wanita tawanan perang Hyunain yang diberikan Muhammad kepada Ali juga tidak terjadi di medan perang, tapi di tempat penyimpanan jarahan dan tawanan perang di Jirana. Dengan begitu jelas Ali berhak menyetubuhi Raytah bt. Hilal yang telah diberikan Muhammad padanya di Jirana dan bukan di medan perang, dong. Bukankah kau sendiri mengatakan:
jika tawanan itu sudah menjadi budak bagi Abu Said maka Halal dirinya bagi tuannya itu.
Raytah bt. Hilal sudah diserahkan Muhammad sebagai budak atau yang 'dimiliki tangan kanan' atau 'ma malakat aymanukum' kepada Ali. Ali tidak perlu menjaga kemaluannya terhadap budak2 wanita yang dimiliki tangan kanannya.

Ternyata Muslim halal untuk ngeseks atau nge-azl tawanan wanita baik di medan perang atau pun bukan.

Mangga, silakan ajukan lagi ayat2 Qur'an untuk mendukung teorimu bahwa tawanan wanita tidak boleh disetubuhi Muslim dengan alasan suku tersebut belum sepenuhnya ditaklukkan.
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

Adadeh wrote: Sanggahannya adalah ayat Q 47:4 ternyata sama sekali itu tidak membicarakan masalah izin atau larangan ngeseks dengan tawanan wanita sebelum suku2 mereka dikalahkan sepenuhnya. Ayat itu turun setelah perampokan Badr dan di peristiwa itu memang tidak ada tawanan wanita yang terlibat. Malu tuuuh....
ngesek itu boleh sama budak maka resminya jika tawanan sudah dimiliki maka tawanan menjadi budak. boleh ngesek itu dgn budak milik sendiri. lalu bgm mungkin ngesek sama budak yg belum jadi milik ???...
dan bgm mungkin dimiliki jika jadi tawanan saja tdk boleh kalo musuh belum lumpuh ?
ngarti maneh ?....ngesek dgn budak sendiri emang boleh entah budak hasil belian atau perubahan status dari tawanan perang.
misal ada tawanan musuh yg lumpuh maka tdk semena-mena seseorang maen ngesek sama tawanan sbelum jelas tawanan dari musuh yg lumpuh itu jadi miliknya melalui teknis2 pembagian budak tsb. ...la wong status tawanan saja gak boleh lalu dimana mau ngeseknya ??....

Ayat itu pun TIDAK ADA HUBUNGANNYA SAMA SEKALI DENGAN MASALAH NGESEKS DENGAN TAWANAN WANITA.
Sama seperti Q 47:4, ternyata Q 8:67 juga TIDAK ADA HUBUNGANNYA SAMA SEKALI DENGAN MASALAH NGESEKS DENGAN TAWANAN WANITA.
Baik Q 47:4 dan Q 8:67 turun setelah perampokan Badr dan dalam peristiwa itu tidak ada tawanan wanita yang terlibat.
Montir menggunakan ayat2 Q 47:4 dan Q 8:67 sebagai alasan teorinya bahwa tentara Muslim tidak boleh menyetubuhi tawanan wanita dengan alasan suku musuh belum sepenuhnya dikalahkan. Ternyata semuanya bohong belaka!!
nah ini die putusnya di sini nih bocah ...
NGesek itu hanya boleh dgn tawanan milik sendiri dlm keadaan kaum dari tawanan tsb lumpuh (gak bisa nebus). gak ada ceritanya tawanan yg belum jelas status kepemilikannya diembat sama seseorang....please dech ah ...ha ha
nah sekarang gimana tawanan bisa dibagi-bagi kalo menurut Allah gak boleh punya tawanan ketika musuh belum lumpuh. hanya ada 2 pilihan yaitu dibebaskan atau dimintai tebusan. kecuali jika musuh lumpuh baru ada pilihan ke 3 yaitu dimiliki sbg rampasan perang (booty).
[لَّوْلاَ كِتَـبٌ مِّنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَآ أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ]
(Were it not a previous ordainment from Allah, a severe torment would have touched you for what you took).''
`Ali bin Abi Talhah narrated that Ibn `Abbas said about Allah's statement,
terjemahan:
(Jika tidak karena perintah yang sebelumnya dari Allah, maka siksaan berat tentunya sudah akan menimpamu karena apa yang kau ambil).”
`Ali bin Abi Talhah mengisahkan bahwa Ibn `Abbas berkata tentang perkataan Allah,

[لَّوْلاَ كِتَـبٌ مِّنَ اللَّهِ سَبَقَ]
(Were it not a previous ordainment from Allah...),
"In the Preserved Book, that war spoils and prisoners of war will be made allowed for you,
terjemahan:
(Jika tidak karena perintah yang sebelumnya dari Allah),
"Dalam Buku Hukum Allah dinyatakan bahwa jarahan perang dan tawanan perang diperbolehkan dimiliki olehmu,

[لَمَسَّكُمْ فِيمَآ أَخَذْتُمْ]
(would have touched you for what you took),
because of the captives.
terjemahan:
(maka siksaan berat tentunya sudah akan menimpamu karena apa yang kau ambil),
karena para tawanan.
[عَذَابٌ عظِيمٌ]
(a severe torment.)
Allah, the Exalted said next,
terjemahan:
(siksaan berat)
Allah, yang Maha Tinggi berkata,

[فَكُلُواْ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَـلاً طَيِّباً]
(So enjoy what you have gotten of booty in war, lawful and good).
'' eAl-`Awfi also reported this statement from Ibn `Abbas. A similar statement was collected from Abu Hurayrah, Ibn Mas`ud, Sa`id bin Jubayr, `Ata', Al-Hasan Al-Basri, Qatadah and Al-A`mash. They all stated that,
terjemahan:
(Maka nikmatilah jarahan perang, yang halal dan bagus).
'' eAl-`Awfi juga melaporkan pernyataan ini dari Ibn `Abbas. Perkataan yang serupa juga dikoleksi dari Abu Hurayrah, Ibn Mas`ud, Sa`id bin Jubayr, `Ata', Al-Hasan Al-Basri, Qatadah dan Al-A`mash. Mereka semua menyatakan bahwa,

[لَّوْلاَ كِتَـبٌ مِّنَ اللَّهِ سَبَقَ]
(Were it not a previous ordainment from Allah. .)
refers to allowing the spoils of war for this Ummah.
terjemahan:
(Jika tidak karena perintah yang sebelumnya dari Allah.)
ini berhubungan dengan izin mengambil jarahan perang bagi umat Muslim.

Supporting this view is what the Two Sahihs recorded that Jabir bin `Abdullah said that the Messenger of Allah said,
terjemahan:
Dua hadis yang dicatat oleh Jabin bin ‘Abdullah juga mendukung pendapat itu, dan hadis itu menyatakan bahwa Rasul Allah berkata,

«أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ وَلَمْ تُحَلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ، وَكَان النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّة»
(I have been given five things which were not given to any Prophet before me. (They are:) Allah made me victorious by awe, (by His frightening my enemies) for a distance of one month's journey. The earth has been made a place for praying and a purifyer for me. The booty has been made lawful for me, yet it = was not lawful for anyone else before me. I have been given the right of intercession (on the Day of Resurrection). Every Prophet used to be sent to his people only, but I have been sent to all mankind.)
terjemahan:
(Aku telah diberi lima hal yang tidak pernah diberikan kepada nabi manapun sebelum aku. (Lima hal itu adalah: ) Allah memberiku kemenangan melalui rasa taku (yang dimasukkan Allah kepada musuh2ku) dalam jarak satu bulan perjalanan. Bumi telah dibuat sebagai tempat untuk sholat dan penyucian bagiku. Barang jarahan halal bagiku, dan ini tidaklah halal bagi siapapun sebelum aku. Aku telah diberi hak perwakilan (di Hari Kiamat). Setiap Nabi dulu dikirim hanya bagi kelompok masyarakatnya saja, tapi aku dikirim bagi semua orang).

Al-A`mash narrated that Abu Salih said that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah said,
terjemahan:
Al-A`mash mengisahkan bahwa Abu Salih berkata bahwa Abu Hurayrah berkata bahwa Rasul Allah berkata,«لَمْ تَحِلَّ الْغَنَائِمُ لِسُودِ الرُّؤُوسِ غَيْرَنَا»
(War booty was never allowed for any among mankind except us.) [Abu Hurayrah said;]
This is why Allah the Most High said,
terjemahan:
(Jarahan perang tadinya tidak pernah diperbolehkan untuk siapapun diantara manusia kecuali pada kita.)
[Abu Hurayrah berkata;] Karena inilah Allah yang Maha Tinggi berkata,

[فَكُلُواْ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَـلاً طَيِّباً]
(So enjoy what you have gotten of booty in war, lawful and good.)
terjemahan:
(Karena itu nikmatilah apa yang kau dapat dari jarahan perang, halal dan baik.)

The Muslims then took the ransom for their captives. In his Sunan, Imam Abu Dawud recorded that Ibn `Abbas said that the Messenger of Allah fixed four hundred (Dirhams) in ransom from the people of Jahiliyyah in the aftermath of Badr. The majority of the scholars say that the matter of prisoners of war is up to the Imam. If he decides, he can have them killed, such as in the case of Bani Qurayzah. If he decides, he can accept a ransom for them, as in the case of the prisoners of Badr, or exchange them for Muslim prisoners. The Messenger exchanged a woman and her daughter who were captured by Salamah bin Al-Akwa`, for exchange of some Muslims who were captured by the idolators, or if he decides he can take the prisoner as a captives.
terjemahan:
Para Muslim lalu mengambil uang sandera dari tawanan2 perang mereka. Dalam Sunan, Imam Abu Dawud mencatat bahwa Ibn `Abbas berkata bahwa Rasul Allah mendapatkan uang sandera sebesar empat ratus (Dirham) dari orang2 Jahiliyyah setelah perang Badr. Kebanyakan ahli tafsir menyakatan bahwa masalah tawanan perang itu terserah pada keputusan Imam. Jika Imam menetapkan, maka dia pun bisa memerintah agar semua tawanan dibunuh, seperti yang terjadi pada kasus Bani Qurayzah. Imam juga bisa menetapkan uang sandera bagi tawanan perang, seperti kasus tawanan Badr, atau menukar tawanan itu dengan tawanan2 Muslim. Sang Rasul menukar seorang wanita dan anak perempuannya yang ditangkap oleh Salamah bin Al-Akwa dengan para Muslim yang ditangkap para pagan, atau Imam juga bisa mengambil keputusan untuk menjadikan tawanan perang sebagai budak.

Jadi sudah jelas bahwa ayat di atas TIDAK menyebutkan tawanan wanita tidak boleh disetubuhi karena sukunya belum benar2 dikalahkan. Bahkan kata wanita atau perempuan tidak muncul sama sekali dalam tafsir tersebut. Memang jelas tidak, sebab ayat di atas diucapkan setelah perampokan Badr yang tidak melibatkan wanita manapun.
sudah saya katakan sebelumnya tawanan musuh yg lumpuh maka status mereka menjadi budak yg bisa dimiliki oleh pemenang perang. lalu apanya yg coba ente sanggah.
dan ayat ini memang jelas bicara musuh yg lumpuh yaitu BANU NADHIR, QURAIZA, MUSTALIQ, dan yg lainnya. bukan di UHUD yg jadi topik bahasan kita.
ha ha ha plis dech ah ..!
Memang benar Ibn Kathir tidak pernah menyebut bahwa tawanan tidak boleh dimiliki. Kau sendiri yang mengatakan Muslim tidak boleh ngeseks dengan tawanan wanita berdasarkan Q 47:4, Q 8:67, tapi ternyata tafsir dari Ibn Kathir bahkan tidak menyinggung masalah tawanan wanita apapun dalam ayat2 tersebut.
gimana bisa ngesek dgn tawanan yg berstatus budak dan hak milik ??...la wong punya tawanan aja gak boleh jika musuh belum lumpuh. Quraisy di Uhud atau badr tdk akan pernah bisa disebut lumpuh karena ini bukan PENGEPUNGAN sbgm pada suku2 Yahudi atau suku2 Arab sekutu Quraisy.
jadi tuduhan unsur sex dlm uhud bodo pisan !!
Bukan. Ke pasar budak terdekat. Ini kutipan dari Waqidi sekali lagi, berhubung jelas kau tidak punya bukunya, bahkan melihat dengan mata sendiri juga BELUM PERNAH.
al-Waqidi (vol.i, p.413)
Said al-Khudri took this young girl to the nearest slave market for a sale.
terjemahan:
Said al-Khudri membawa gadis muda ini ke pasar budak terdekat untuk menjualnya.
pasar budaknya di mana ??...madina atau di daerah mustaliQ ???
tuduhan ente adalah AZL terjadi di medan perang .... sedangkan sanggahan ente adalah ketika tawanan2 mustaliq sudah berstatus budak ddan di madina. jauh setelah peristiwa peratanyaan ttg AZL di daerah banu mustaliq.
Azl sudah terjadi dan hal itu sudah diakui sendiri oleh Abu Said Al-Khudri. "I used azl", kata Abu Said. Silakan baca lagi kutipannya jika belum jelas:

"A Jew said to me: 'Abu Said, no doubt you want to sell her as she has in her belly a baby by you.' I said: 'No; I used the 'azl.' To which he replied [sarcastically]: 'Then it was lesser child-murder!' When I repeated this story to the Prophet he said: 'The Jews lie. The Jews lie.'"

Malu tuuuh.... Ngotot si Abu Said tidak nge-azl, tapi literatur Islam sendiri sudah menjelaskannya hitam di atas putih. Hihihii.... karunya, euy... era pisan, nyaaa?? :lol:

Berdasarkan hukum Sharia, suami tidak boleh meng-azl istrinya. Jadi jelas Said memang meng-azl wanita Yahudi itu sebagai budak seksnya, tawanan wanita hasil perang yang diberikan sebagai jatah jarahan perang kepadanya.
tah ini die .... emang ada Yahudi di daerah mustaliq yah ???....
Bukan. Masalahnya adalah kau menuduh Muslim tidak memperkosa tawanan wanita Yahudi Bani Al-Mustaliq. Abu Said meng-azl tawanan wanita itu di tempat musuh, di tanah Yahudi Mustaliq. Memang Muhammad dan gerombolannya melakukan orgy (pesta seks) selama tiga hari di situ. Dengan ini jelas bahwa halal menyetubuhi wanita di medan perang sekalipun.
he he mana keterangan di daerah mustaliq nya ???.... suka mengada2 aja
Wanita tawanan perang Hyunain yang diberikan Muhammad kepada Ali juga tidak terjadi di medan perang, tapi di tempat penyimpanan jarahan dan tawanan perang di Jirana. Dengan begitu jelas Ali berhak menyetubuhi Raytah bt. Hilal yang telah diberikan Muhammad padanya di Jirana dan bukan di medan perang, dong. Bukankah kau sendiri mengatakan: Raytah bt. Hilal sudah diserahkan Muhammad sebagai budak atau yang 'dimiliki tangan kanan' atau 'ma malakat aymanukum' kepada Ali. Ali tidak perlu menjaga kemaluannya terhadap budak2 wanita yang dimiliki tangan kanannya.
he he ...gue bilang itu teknis PENJARA yaitu tawanan di bagi-bagikan ke rumah2 orang Islam di Madina karena tdk ada penjara. Ali salah satunya...abdullah bin Umar salah satunya...pengkonsumsian sex cuma plintiran si KAseem doang ...preeet !! gak ngerti die
Ternyata Muslim halal untuk ngeseks atau nge-azl tawanan wanita baik di medan perang atau pun bukan.

Mangga, silakan ajukan lagi ayat2 Qur'an untuk mendukung teorimu bahwa tawanan wanita tidak boleh disetubuhi Muslim dengan alasan suku tersebut belum sepenuhnya ditaklukkan.
AZL itu emang boleh ....pada istrinya atau pada budak miliknya sendiri.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

MONTIR KEPALA wrote:ngesek itu boleh sama budak maka resminya jika tawanan sudah dimiliki maka tawanan menjadi budak. boleh ngesek itu dgn budak milik sendiri.
Sekarang ngaku bahwa ngeseks sama budak itu boleh. Dulu bilang harus dikawini dulu segala. Matakna, silaing entong ngarang aturan Islam sorangan, nya?
bgm mungkin ngesek sama budak yg belum jadi milik ???...
Kalau sudah diberi oleh Muhammad, ya tentunya sudah jadi milik Muslim itu sendiri.
dan bgm mungkin dimiliki jika jadi tawanan saja tdk boleh kalo musuh belum lumpuh ?
Lo sendiri yang berkata bahwa seluruh suku itu musti lumpuh total dulu baru Muslim boleh ngeseks dengan budak jatah jarahan perangnya. Ternyata tidak begitu. Setelah perang selesai, mau seluruh suku kalah total atau belum kalah total, begitu Muhammad telah membagi-bagikan budak2 wanita pada Muslim maka HALAL pula bagi Muslim untuk ngeseks dengan mereka.
ngarti maneh ?....ngesek dgn budak sendiri emang boleh entah budak hasil belian atau perubahan status dari tawanan perang.
Ho'oh, tidak perlu dikawini dulu segala ya? Hehehe... dulu ngotot bahwa budak2 itu harus dikawini dulu baru boleh dikonsumsi seksnya. Duuuh.... era siah bolak-balik jilat ludah.
misal ada tawanan musuh yg lumpuh maka tdk semena-mena seseorang maen ngesek sama tawanan sbelum jelas tawanan dari musuh yg lumpuh itu jadi miliknya melalui teknis2 pembagian budak tsb. ...la wong status tawanan saja gak boleh lalu dimana mau ngeseknya ??....
Ah, teori sampah. Tak ada ayat Qur'an satupun yang mendukung teori karanganmu sendiri.
nah ini die putusnya di sini nih bocah ...
NGesek itu hanya boleh dgn tawanan milik sendiri dlm keadaan kaum dari tawanan tsb lumpuh (gak bisa nebus). gak ada ceritanya tawanan yg belum jelas status kepemilikannya diembat sama seseorang....please dech ah ...ha ha
Sekali lagi ini hanya teori sampah wungkul yang plintat-plintut teu puguh. Pokoknya begitu Muhammad telah membagi-bagikan tawanan wanita, maka status tawanan wanita itu adalah 'ma malakat aymanukum' dan Muslim halal untuk memperkosanya.
nah sekarang gimana tawanan bisa dibagi-bagi kalo menurut Allah gak boleh punya tawanan ketika musuh belum lumpuh. hanya ada 2 pilihan yaitu dibebaskan atau dimintai tebusan. kecuali jika musuh lumpuh baru ada pilihan ke 3 yaitu dimiliki sbg rampasan perang (booty).
menurut Allah gak boleh punya tawanan ketika musuh belum lumpuh --> lo plintir lagi arti ayat itu. Ibn Kathir telah jelas menulis bahwa Allah mengatakan kalimat itu sebagai teguran pada Muslim yang membiarkan banyak pagan Quraish tetap hidup dan menyandera mereka dengan harapan dapat banyak uang tebusan.
sudah saya katakan sebelumnya tawanan musuh yg lumpuh maka status mereka menjadi budak yg bisa dimiliki oleh pemenang perang. lalu apanya yg coba ente sanggah.
Dimiliki dalam arti boleh dikonsumsi seksnya. Lo dulu bilang budak musti dikawini dulu segala sebelum boleh diperkosa. Dasar blegug siah.
dan ayat ini memang jelas bicara musuh yg lumpuh yaitu BANU NADHIR, QURAIZA, MUSTALIQ, dan yg lainnya. bukan di UHUD yg jadi topik bahasan kita. ha ha ha plis dech ah ..!
Bukan, ayat2 di atas, seperti yang telah ditulis oleh Ibn Kathir, turun setelah perampokan Badr. Pada saat itu Muhammad belum menyerang suku2 Yahudi manapun. Perang Uhud juga belum terjadi. Payah kali pengetahuan sejarahmu.
gimana bisa ngesek dgn tawanan yg berstatus budak dan hak milik ??
Ayat2 yang kau gunakan untuk menentukan hak milik tawanan wanita dan hal ngeseks dengan mereka ternyata malah tidak membicarakan tentang tawanan wanita sedikitpun, juga tidak membicarakan tentang hubungan seks dengan tawanan wanita sedikitpun.
Quraisy di Uhud atau badr tdk akan pernah bisa disebut lumpuh karena ini bukan PENGEPUNGAN sbgm pada suku2 Yahudi atau suku2 Arab sekutu Quraisy. jadi tuduhan unsur sex dlm uhud bodo pisan !!
Mana ayat Qur'an yang menyatakan musti DIKEPUNG sampai lumpuh dulu baru Muslim boleh ngeseks dengan tawanan2 wanita?
tah ini die .... emang ada Yahudi di daerah mustaliq yah ???....
Astaga!! Apakah kau tidak tahu bahwa suku Mustaliq itu adalah suku Yahudi??
he he mana keterangan di daerah mustaliq nya ???.... suka mengada2 aja
Apakah kau tidak membaca di Sirat Rasul bahwa Muhammad dan tentara Muslim tinggal di tempat itu selama beberapa hari? Apakah kau tidak punya bukunya sehingga tidak bisa memeriksanya sendiri?
he he ...gue bilang itu teknis PENJARA yaitu tawanan di bagi-bagikan ke rumah2 orang Islam di Madina karena tdk ada penjara. Ali salah satunya...abdullah bin Umar salah satunya...pengkonsumsian sex cuma plintiran si KAseem doang ...preeet !! gak ngerti die
Silakan tunjukkan ayat2 Qur'an yang menyatakan Muslim musti menyediakan rumahnya sebagai PENJARA bagi tawanan wanita kafir sebelum halal untuk ngeseks dengan mereka?
Macem2 wae ieu jelma ngarang teori2 Islam yang baru. Mana tunjukkan ayat2 Qur'an yang mendukung segala teori barumu tentang PENJARA tersebut. Gue punya banyak banget nih buku2 Islam yang paling tua, tapi kagak ada satupun yang menyebut tentang hal itu. Kira2 atuh lamun ngakhayal teh.
pengkonsumsian sex cuma plintiran si KAseem doang ...preeet !! gak ngerti die
Lo yang *****. Raytah bt. Hilal sudah diserahkan Muhammad sebagai budak atau yang 'dimiliki tangan kanan' atau 'ma malakat aymanukum' kepada Ali. Ali tidak perlu menjaga kemaluannya terhadap budak2 wanita yang dimiliki tangan kanannya. Kagak ada segala teori sampah musti DIPENJARA dulu atau musti DIKAWINI dulu.
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

settingan ente gak jernih jadi susah mencerna deh ..
hukum asalnya bersetubuh itu dgn budak bukan dgn tawanan.
hanya saja dari status tawanan itu bisa berubah menjadi budak. maka ketika tawanan menjadi budak..yaa emang halal disetubuhi tuannya.
  • [23:5-6] dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
kapan sih gue nolak budak boleh disetubuhi tuannya ?..
budak ada 2 yaitu BELIAN dan TAWANAN MUSUH YG LUMPUH.

nah makanya tuduhan ente dlm perang uhud ada unsur sex itu bodo pisan ..!
la wong hukum tawanan bisa dimiliki itu jika kaummnya dlm keadaan lumpuh total.

lalu kenapa tuduhan ente menjadi LEMAH ?..... karena perang2 dgn Quraisy itu bukan pengepungan. dlm perang2 bukan pengepungan musuh itu belum bisa dikatagorikan lumpuh total. shg dlm perang uhud tdk mungkin Quraisy berstatus lumpuh total jika kalah perang. maka tawanan2 tdk bisa dibagikan sbg JATAH bagi kaum muslim.
jika belum JATAH maka TIDAK BISA DIKONSUMSI SEX nya. ngartos ?

tawanan Quraisy maupun hawazin adalah contoh2 tawanan musuh yg belon lumpuh shg tdk ada cerita dikonsumsi sexnya.
si kaseem dan ente sama bodohnya menyangka pembagian tawanan adalah pembagian JATAH. padahal itu mah TEKNIS PENJARA sedari awal perang.

yang jelas2 tawanan dibagikan sbg jatah adalah pada suku2 yg kalah total spt Quraiza, Nadhir, Khaybar, Mustaliq dan suku2 Arab lainnya.
Astaga!! Apakah kau tidak tahu bahwa suku Mustaliq itu adalah suku Yahudi??
maka na mikir jang .... tawanan dijual ka tawanan maksud ente ?...ha ha
User avatar
Busman
Posts: 2147
Joined: Fri Oct 19, 2007 9:26 pm

Post by Busman »

wah wah wah.... gillleee bener si allah swt ini.... ck..ck..ck.... mantaf bner islam dengan ajaran kelaminnya, ahmad wil kelamin... hmmmmm.... bagaimana bisa ajaran bejat begini bisa dibilang putih..ck..ck..ckk...
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

buat si adadeh yg lagi mikir .... he he ...kalo ente gak bisa nemuin keterangan tawanan gak boleh main embat di ibnu kathir silakan cari di ALMAWDUDI
  • “Also (forbidden are) women already married, except those (captives and slaves) whom your hands possess. Thus has Allah ordained for you…..” Surah 4:24

    Tafsir of Mawdudi, Book2, page 112, footnote 44:
    “That is, ‘Those women, who became prisoners of war, while their husbands are left behind in the War Zone, are not unlawful because their
    marriage ties have been broken by the fact that they have come into the
    Islamic Zone. It is lawful to marry such women and make them wives, and it is also lawful for those, in whose possession they are, to have
    sexual relations with them. There was, however, a difference of opinion as to whether such a woman is lawful if her husband has also been captured along with her. Imam Abu Hanifah and those of his way of thinking are of the opinion that the marriage tie of such a pair should remain intact but Imam Malik and Shafi’ee are of the opinion that it should be broken.’ As there exist many misunderstandings in the minds of people concerning the slave-girls taken as prisoners of war, the following should be carefully studied:

    (1) It is not lawful for a soldier to have conjugal relations with a prisoner of war as soon as she falls into his hands. The Islamic Law requires that all such women should be handed over to the government, which has the right to set them free or to exchange them with the Muslim prisoners in the hands of the enemy or distribute them among the soldiers. It is lawful for a soldier to cohabit only with that woman who has been formally given to him by the Islamic government.

    Tidak halal untuk pasukan untuk berhubungan badan dgn tawanan perang segera setelah dia menangkapnya. Hukum Islam mengharuskan semua wanita (tawanan) tsb ditangani oleh pemerintah, yang mana punya hak untuk membebaskan mereka atau menukarnya mereka dgn tawnan muslim di tangan musuh atau membagikan mereka ke pasukan di antara mereka. Halal bagi pasukan tinggal bersama mereka layaknya suami istri hanya jika mereka secara formal sudah diberikan kepada dia oleh pemerintahan Islam.
kasian si adadeh gak punya referensi yg bisa nyerang gue ......ha ha
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

MONTIR KEPALA wrote:Tidak halal untuk pasukan untuk berhubungan badan dgn tawanan perang segera setelah dia menangkapnya. Hukum Islam mengharuskan semua wanita (tawanan) tsb ditangani oleh pemerintah,

ah, eta teori doang. Si Safiyah diembat langsung sama Mamad di malam yang sama suaminya dibunuh.

kasian si adadeh gak punya referensi yg bisa nyerang gue ......ha ha

Kasihan dikau. Pembelaanmu tentang Islam ternyata dibantah sendiri sama perbuatan biadab nabi najiz lo.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

MONTIR KEPALA wrote: budak ada 2 yaitu BELIAN dan TAWANAN MUSUH YG LUMPUH.
nah makanya tuduhan ente dlm perang uhud ada unsur sex itu bodo pisan ..!
Justru lo yang o'on berat. Tentara2 Muslim kagak kuat menahan syahwat melihat wanita2 pagan kafir berlarian setelah tentara Muslim berhasil memukul mundur tentara kafir Quraish. Tentara Muslim mengira mereka sudah menang perang, sehingga mereka meninggalkan kedudukannya dan berlarian mengejar wanita kafir sambil teriak2 "Jarahan perang".
Quraisy itu bukan pengepungan. dlm perang2 bukan pengepungan musuh itu belum bisa dikatagorikan lumpuh total.
Aduuh sibuknya mengarang teori Islam yang baru. Sumbernya dari mana nih? Mana ayat2 Qur'an yang mendukung teori barumu? Silakan ajukan lagi? Mana tuh ayat2 Badr yang kau ulang2 sejak awal thread? Kok kagak muncul lagi?
tawanan Quraisy maupun hawazin adalah contoh2 tawanan musuh yg belon lumpuh shg tdk ada cerita dikonsumsi sexnya.
Ah, masa iya? Bukankah Muhammad sudah bagi2 tuh budak2 seks kepada para menantunya? Masakan tidak boleh dicoblos padahal ketua umat sudah memberikan jatah seks pada Muslim?
si kaseem dan ente sama bodohnya menyangka pembagian tawanan adalah pembagian JATAH. padahal itu mah TEKNIS PENJARA sedari awal perang.
Mana tuuuh ayat2 Qur'an yang mendukung teori penjaramu? Kok lemah gitu sih teorimu, tanpa dukungan referensi apapun. Modal nekad doang ya?
maka na mikir jang .... tawanan dijual ka tawanan maksud ente ?...ha ha
Rupanya memang benar kau ini betul2 tidak tahu bahwa suku Mustaliq itu adalah kaum Yahudi. Tobat siah!! Dulu gue pikir lo agak lambat berpikir, tapi taunya asli o'on.
Sudah tertulis bahwa tawanan dijual di pasar budak terdekat. Tampaknya memang kau tidak pernah melihat bukunya dengan mata kepala sendiri, ya? Di pasar, si Muslim bertemu orang Yahudi, dan tidak pernah ditulis bahwa Muslim ini hendak menjual budak wanita Yahudi terhadap orang Yahudi di pasar tersebut.
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

Adadeh wrote:
ah, eta teori doang. Si Safiyah diembat langsung sama Mamad di malam yang sama suaminya dibunuh.

ha ha ...jangan bikin malu diri sendiri dech !!
kata siapa Safiya langsung diembat sbg tawanan ??
kata siapa suaminya dibunuh di malam pernikahannya dgn Nabi ??
  • Sang Nabi memberikan kepadanya kebebasan lalu menikahinya, mengikuti jejak penguasa besar yang menikahi anak wanita atau isteri dari raja-raja yang di taklukannya, sebagian dimaksudkan untuk meringankan penderitaan mereka sebagian untuk menjaga martabat mereka. (Muhammad Husayn Haykal, The Life of Muhammad (North American Trust Publications, 1976), p. 373)


    Ia (saw) lalu mengatakan kepada Safiyyah (ra) bahwa ia siap untuk membebaskannya, dan memberikan pilihan kepadanya (ra), yakni tetap menjadi Yahudi dan kembali kepada kaumnya, atau memeluk Islam dan menjadi isteri beliau (saw). Safiyyah (ra) berkata; ‘Aku memilih Allah dan RasulNya,’ lantas menikahlah mereka pada (tempat) pemberhentian pertama dalam perjalanan pulang. (Martin Lings, Muhammad: His Life Based On The Earliest Sources (George Allen & Unwin, 1983), p. 269,)


kenapa mendadak jadi AHLI TUDUH begini deh ?....ketularan si SAW ame si Rebek yah ?....
makin hari makin keteter aja luh ..!!
udeh jadi mualaf aja kayak niat luh dulu ... :D
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

Adadeh wrote: Justru lo yang o'on berat. Tentara2 Muslim kagak kuat menahan syahwat melihat wanita2 pagan kafir berlarian setelah tentara Muslim berhasil memukul mundur tentara kafir Quraish. Tentara Muslim mengira mereka sudah menang perang, sehingga mereka meninggalkan kedudukannya dan berlarian mengejar wanita kafir sambil teriak2 "Jarahan perang".
tuduhan macam apapun tetep gugur ... tidak pernah tuh berlaku pembagian booty semau gue begitu...gue yg dapet pasti buat gue ...kagak ada tuuuh !!. kan luh sendiri yg nyodorin tafsir bahwa itu wewenang Imam.
Aduuh sibuknya mengarang teori Islam yang baru. Sumbernya dari mana nih? Mana ayat2 Qur'an yang mendukung teori barumu? Silakan ajukan lagi? Mana tuh ayat2 Badr yang kau ulang2 sejak awal thread? Kok kagak muncul lagi?
menurt ayat tawanan boleh dimiliki jika musuh lumpuh.
Perang di UHUD itu tdk berpengaruh pada status Quraisy baik menang atau kalah...Quraisy tdk akan pernah masuk katagori LUMPUH. shg hukum tawanan bukan untuk dimiliki.
Ah, masa iya? Bukankah Muhammad sudah bagi2 tuh budak2 seks kepada para menantunya? Masakan tidak boleh dicoblos padahal ketua umat sudah memberikan jatah seks pada Muslim?
he he dibagi2 kok untuk dimiliki ?..kata siapa maaaasss !! ha ha
buruk sangka aja ...lagian lu ikutan si kaseem maen tuduh aja...asumsi tuuh...mana tahan gak ad tuh yg dikonsumsi sexnya..
Mana tuuuh ayat2 Qur'an yang mendukung teori penjaramu? Kok lemah gitu sih teorimu, tanpa dukungan referensi apapun. Modal nekad doang ya?
  • At al‑Safra, on the return journey, the apostle ordered one of the prisoners, al‑Nadr, to be executed, and another, Uqba, later in the journey. The apostle of Allah reached Medina one day ahead of the prisoners, and when they arrived he distributed them among his companions, saying, 'Treat the captives well.' And they treated them with great kindliness.
    http://www.faithfreedom.org/Articles/sira/13.htm
tuh liat dibagikan itu untuk dijaga bukan dimiliki. kacluk maneh !!
apa ente gak ngeh tawanan mustaliq sudh di bawa ke madina dan dijual di pasar madina ?
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

MONTIR KEPALA wrote:ha ha ...jangan bikin malu diri sendiri dech !!
kata siapa Safiya langsung diembat sbg tawanan ??
Diembat di hari yang sama juga suaminya dibunuh, bukan? Cepat2 dikawinin di hari itu juga agar tampak halal untuk diperkosa. Cuih!! Jijik banget. Kenapa kagak tunggu masa idah menjanda segala selama 3 bulan? Kenapa langsung embat di hari yang sama pula? Udah mancung babeh Safiyah di Medinah, nyiksa suami baru Safiyah di Khaybar, ngembat Safiyah pula di hari yang sama. Betapa nistanya nabimu, Mon.
kata siapa suaminya dibunuh di malam pernikahannya dgn Nabi ??
Siapa yang bilang Kinana dibunuh di malam hari?
(Martin Lings, Muhammad: His Life Based On The Earliest Sources (George Allen & Unwin, 1983), p. 269,) [/list][/i]
Hoahahoaoahaa... ngapain lo pakai sumber kafir segala, Mon? Udah kehabisan bahan untuk membela Muhammad kah?
kenapa mendadak jadi AHLI TUDUH begini deh ?....ketularan si SAW ame si Rebek yah ?....
Mana ya tuduhan gue yang palsu? BELI GIIIHHH SIRAT RASUL ALLAH!! Boga modal saeutik atuh lamun hayang debat ilmiah, teh!! Masakan gue musti mengutip untukmu yang Muslim berulang kali seperti ini??? Payah sekali kau!!!

Silakan baca "Sirat Rasul Allah" dari Ibn Ishaq, halaman 515 bagian The Expedition to Khaybar, A.H. 7
Di halaman 515 paragraf pertama tertulis:
He (Muhammad) gabe orders that Safiya was to be put behind him and threw his mantel over her, so that Muslims knew that he had chosen her for himself.
Nah, Muhammad sudah mencomot istri orang nih, sebab saat itu ternyata Kinanah masih hidup. Hal ini bisa dibaca di halaman yang sama, pada paragraf selanjutnya:
Kinana b. al-Rabi, who had the custody of the treasure of B. al-Nadir, was brought to the apostle who asked him about it....
Lalu Kinana, suami baru Safiyah, dibakar hidup2 dan akhirnya dipancung:
So the apostle gave orders to al-Zubayr b. al-Awwam, "Torture him until you extract what he has," so he kindled a fire with flint and steel on his chest until he was nearly dead. Then the apostle delivered him to Muhammad b. Maslama and he struck off his head,....
Itulah tingkah laku nabimu yang memalukan. Mencuri istri orang, menyiksa bakar suami barunya dan memerintahkan pemancungan, lalu meniduri istrinya di malam hari itu pula. Masih dari Sirat Rasul, halaman 516, paragraf terakhir, dan berlanjut ke halaman 517:
When the apostle married Safiya in Khaybar, she having been beautified and combed, and go in a fit state for the apostle by Um Sulaym d. Milhan mother of Anas b. Malik, the apostle passed the night with her in a tent of his. Abu Ayyub, Khalid b. Zayd brother of B. al-Najjar passed the night girt with his sword, guarding the apostle and going round the tent until in the morning the apostle saw him there and asked him what he meant by his action. He replied, 'I was afraid for you with this woman for you have killed her father, her husband, and her people, and till recently she was in unbelief, so I was afraid for you on her account.'

Baca lagi tuh. Abu Ayyub khawatir akan keselamatan Muhammad yang tidur bersama Safiyah di malam itu karena Muhammad telah membunuh bapak Safiyah, baru saja membunuh Kinanah di siang harinya, dan juga sanak2 keluarga Safiyah. Silakan belalah nabimu setengah mati, Montir. Yang jelas, Ibn Ishaq sudah menunjukkan kualitas moral Muhammad.
makin hari makin keteter aja luh ..!!
udeh jadi mualaf aja kayak niat luh dulu ... :D
hehehe.... lo makan babi dulu gih, biar rada waras. Mendingan lo nabung kek, setiap hari Rp. 10.000 gitu, agar punya duit buat beli buku2 autentik Islam.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

MONTIR KEPALA wrote:tuduhan macam apapun tetep gugur ... tidak pernah tuh berlaku pembagian booty semau gue begitu...gue yg dapet pasti buat gue ...kagak ada tuuuh !!. kan luh sendiri yg nyodorin tafsir bahwa itu wewenang Imam.
Memang benar tentara Muslim tidak disiplin dalam perang Uhud, sebab mereka jelas2 lebih tertarik pada paha2 dan kaki2 wanita kafir daripada bertahan pada posisi mereka di medan perang. Itulah yang gue sebut sebagai unsur seks di Uhud yang menyebabkan Muslim kalah. Tentara Muslim tidak seharusnya mengejar para wanita itu sebelum betul2 mengalahkan tentara kafir di medan perang. Muhammad setelah itu berteriak-teriak pada tentara Muslim agar mereka kembali ke posisinya masing2, tapi terlambat sudah. Gitu lhooo....
menurt ayat tawanan boleh dimiliki jika musuh lumpuh.
Perang di UHUD itu tdk berpengaruh pada status Quraisy baik menang atau kalah...Quraisy tdk akan pernah masuk katagori LUMPUH. shg hukum tawanan bukan untuk dimiliki.
Musuh lumpuh di medan perang, dan bukan seluruh masyarakat suku itu harus benar2 lumpuh terlebih dahulu. Muhammad sudah membuktikan berkali-kali bahwa dia membagi-bagi tawanan setelah pertempuran saat itu selesai. Beberapa tawanan bisa membeli diri sendiri, jika memang punya duit. Ini yang dulu dilakukan Juwariyah.
Muhammad juga menculik seluruh wanita2 dan anak2 Ghatafan dan membawa mereka semua ke Medinah sebelum menaklukkan pria2 Ghatafan. Ini bisa dibaca di Ibn Sa'd, hal. 78.
he he dibagi2 kok untuk dimiliki ?..kata siapa maaaasss !! ..
Kata Muhammad atuuuh...
  • At al‑Safra, on the return journey, the apostle ordered one of the prisoners, al‑Nadr, to be executed, and another, Uqba, later in the journey. The apostle of Allah reached Medina one day ahead of the prisoners, and when they arrived he distributed them among his companions, saying, 'Treat the captives well.' And they treated them with great kindliness.
    http://www.faithfreedom.org/Articles/sira/13.htm
tuh liat dibagikan itu untuk dijaga bukan dimiliki. kacluk maneh !!
Hayah, eta tingali!! Cenah "Treat the captives WELL", tapi Si Uqba dan al-Nadr malah dipancung!! Hahahaha..... kumaha iyeu? Lain kali kasih contoh yang bener atuh untuk mendukung teorimu. Jelas tawanan2 harus diperlakukan dengan baik, pan ngaranna oge sandera untuk ditebus dengan duit. Mana ada yang mau nebus jika sanderanya udah mati atau sekarat.

Lagi pula kata WELL TREAMENT (perlakukan yang baik) dalam Islam itu relatif sifatnya tergantung apa yang ditentukan Muhammad. Hal ini sama seperti Haram dan Halal dalam Islam tidak sama dengan jahat dan baik dalam pengertian umum. Halalkah merantai dan menelanjangi tawanan perang? Ternyata halal tuh, bahkan Muhammad melakukan hal itu terhadap pamannya sendiri si al-Abbas yang jadi tawanannya setelah perampokan Badr. Orang waras mana yang tega melakukan hal seperti itu terhadap paman kandung sendiri? Muhammad juga membunuh dua paman kandungnya yang lain di perampokan Badr.
udeh jadi mualaf aja kayak niat luh dulu ... :D
Gimana gue bisa tertarik masuk Islam setelah membaca semua kebejadan si Mamad terhadap sanak keluarganya sendiri???? Belon lagi perbuatan2nya terhadap kafirun di seluruh Jazirah Arabia. Yang dilakukan Muhammad itu sama persis seperti Adolf Hitler yang mengobarkan perang di seluruh Eropa dan dunia hanya gara2 ingin mendirikan kerajaan Nazi. Hitler juga sangat benci Yahudi, sama persis kayak si Mamad. Andaikata keduanya hidup di jaman yang sama, wah pasti mereka jadi pasangan kompak deh.
Azas ajarannya sama yakni totalitarisme, bedanya Muhammad mengatasnamakan kebejadannya atas nama Allah, dan Hitler tidak.
Tujuan ajarannya sama: untuk berkuasa di seluruh dunia.
Caranya pun sama: memaksakan kehendak dengan kekerasan, memberangus pengritik dengan pembunuhan, mengancam, mengintimidasi dan menggunakan segala cara untuk berkuasa.

Gimana gue bisa tertarik masuk Islam kalau melihat begitu banyak persamaan antara Islam dan Nazi, Muhammad dan Hitler???
apa ente gak ngeh tawanan mustaliq sudh di bawa ke madina dan dijual di pasar madina ?
Tidak ada keterangan seperti itu. Tunjukkan referensi literatur Islam yang sahih, jangan pake tulisan punya kafir bule yang gak tau apa2 tentang Islam. Gue udah tunjukkin bahwa si Muslim menjual budak seksnya (setelah di-azl) di pasar budak lokal. Jangan ngarang sejarah Islam sendiri, lo!!
tarik gondrong
Posts: 613
Joined: Tue Oct 10, 2006 8:11 pm

Post by tarik gondrong »

Sang Nabi memberikan kepadanya kebebasan lalu menikahinya, mengikuti jejak penguasa besar yang menikahi anak wanita atau isteri dari raja-raja yang di taklukannya, sebagian dimaksudkan untuk meringankan penderitaan mereka sebagian untuk menjaga martabat mereka. (Muhammad Husayn Haykal, The Life of Muhammad (North American Trust Publications, 1976), p. 373)


Ia (saw) lalu mengatakan kepada Safiyyah (ra) bahwa ia siap untuk membebaskannya, dan memberikan pilihan kepadanya (ra), yakni tetap menjadi Yahudi dan kembali kepada kaumnya, atau memeluk Islam dan menjadi isteri beliau (saw). Safiyyah (ra) berkata; ‘Aku memilih Allah dan RasulNya,’ lantas menikahlah mereka pada (tempat) pemberhentian pertama dalam perjalanan pulang. (Martin Lings, Muhammad: His Life Based On The Earliest Sources (George Allen & Unwin, 1983), p. 269,)
Mon kalau kasih sumber dari qur,an atau hadist sahih dong :roll: masa tulisan baru orang kafir loe jadiin referensi?...lagian kalau itu kafir bikin tulisan yg jelek2 ttg islam,apa gak takut di pancung kepala? :roll:
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

tarik gondrong wrote: Mon kalau kasih sumber dari qur,an atau hadist sahih dong :roll: masa tulisan baru orang kafir loe jadiin referensi?...lagian kalau itu kafir bikin tulisan yg jelek2 ttg islam,apa gak takut di pancung kepala? :roll:
Muhammad Husayn Haykal dan Martin Lings itu muslim dude ...
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

Adadeh wrote: Diembat di hari yang sama juga suaminya dibunuh, bukan? Cepat2 dikawinin di hari itu juga agar tampak halal untuk diperkosa. Cuih!! Jijik banget. Kenapa kagak tunggu masa idah menjanda segala selama 3 bulan? Kenapa langsung embat di hari yang sama pula? Udah mancung babeh Safiyah di Medinah, nyiksa suami baru Safiyah di Khaybar, ngembat Safiyah pula di hari yang sama. Betapa nistanya nabimu, Mon.
Siapa yang bilang Kinana dibunuh di malam hari?
Hoahahoaoahaa... ngapain lo pakai sumber kafir segala, Mon? Udah kehabisan bahan untuk membela Muhammad kah?
Mana ya tuduhan gue yang palsu? BELI GIIIHHH SIRAT RASUL ALLAH!! Boga modal saeutik atuh lamun hayang debat ilmiah, teh!! Masakan gue musti mengutip untukmu yang Muslim berulang kali seperti ini??? Payah sekali kau!!!

Silakan baca "Sirat Rasul Allah" dari Ibn Ishaq, halaman 515 bagian The Expedition to Khaybar, A.H. 7
Di halaman 515 paragraf pertama tertulis:
He (Muhammad) gabe orders that Safiya was to be put behind him and threw his mantel over her, so that Muslims knew that he had chosen her for himself.
Nah, Muhammad sudah mencomot istri orang nih, sebab saat itu ternyata Kinanah masih hidup. Hal ini bisa dibaca di halaman yang sama, pada paragraf selanjutnya:
Kinana b. al-Rabi, who had the custody of the treasure of B. al-Nadir, was brought to the apostle who asked him about it....
Lalu Kinana, suami baru Safiyah, dibakar hidup2 dan akhirnya dipancung:
So the apostle gave orders to al-Zubayr b. al-Awwam, "Torture him until you extract what he has," so he kindled a fire with flint and steel on his chest until he was nearly dead. Then the apostle delivered him to Muhammad b. Maslama and he struck off his head,....
Itulah tingkah laku nabimu yang memalukan. Mencuri istri orang, menyiksa bakar suami barunya dan memerintahkan pemancungan, lalu meniduri istrinya di malam hari itu pula. Masih dari Sirat Rasul, halaman 516, paragraf terakhir, dan berlanjut ke halaman 517:
When the apostle married Safiya in Khaybar, she having been beautified and combed, and go in a fit state for the apostle by Um Sulaym d. Milhan mother of Anas b. Malik, the apostle passed the night with her in a tent of his. Abu Ayyub, Khalid b. Zayd brother of B. al-Najjar passed the night girt with his sword, guarding the apostle and going round the tent until in the morning the apostle saw him there and asked him what he meant by his action. He replied, 'I was afraid for you with this woman for you have killed her father, her husband, and her people, and till recently she was in unbelief, so I was afraid for you on her account.'

Baca lagi tuh. Abu Ayyub khawatir akan keselamatan Muhammad yang tidur bersama Safiyah di malam itu karena Muhammad telah membunuh bapak Safiyah, baru saja membunuh Kinanah di siang harinya, dan juga sanak2 keluarga Safiyah. Silakan belalah nabimu setengah mati, Montir. Yang jelas, Ibn Ishaq sudah menunjukkan kualitas moral Muhammad.
hehehe.... lo makan babi dulu gih, biar rada waras. Mendingan lo nabung kek, setiap hari Rp. 10.000 gitu, agar punya duit buat beli buku2 autentik Islam.
he he .... luh mah ibarat keledai bawa kitab banyak tapi gak ngerti isinya ...percuma deh kagak keliatan pinter kok..asli malah keliatan bloon ..
Hukum Iddah budak
  • Sunan Abu Dawud, Book 11, Number 2153:
    Narrated Ruwayfi' ibn Thabit al-Ansari:
    Should I tell you what I heard the Apostle of Allah (peace_be_upon_him) say on the day of Hunayn: It is not lawful for a man who believes in Allah and the last day to water what another has sown with his water (meaning intercourse with women who are pregnant); it is not lawful for a man who believes in Allah and the Last Day to have intercourse with a captive woman till she is free from a menstrual course; and it is not lawful for a man who believes in Allah and the Last Day to sell spoil till it is divided.
  • Sahih Bukhari, Volumn 003, Book 034, Hadith Number 437.
    -----------------------------------------
    Diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
    Kami tiba di Khaibar, dan ketika allah membantu rasulnya membuka bentang, kecantikan Safiya bint Huyai bin Akhtaq yang suaminya telah dibunuh ketika dia masih seorang pengantin disebutkan kepada rasul llah. Rasul allah memilih dia bagi dirinya sendiri, dan berangkat bersamanya, dan ketika kami mencapai tempat yang disebut Sidd-as-Sahba, Safiya bersih dari haidnya, lalu rasul Allah menikahi dia. Hais disediakan di sehelai kulit. Lalu nabi berkata kepadaku, "Undanglah orang-orang di sekitarmu." Maka itulah perjamuan pernikahan Nabi dan Safiya. Lalu kami terus menuju Medinah. Dan saya melihat Nabi telah menghijab dia hijab sedangkan dia dibelakang nabi. Lalu Nabi duduk di untanya dan memebiarkan Safiya kakinya di atas keningnya untuk mengendarai unta.
tarik gondrong
Posts: 613
Joined: Tue Oct 10, 2006 8:11 pm

Post by tarik gondrong »

MONTIR KEPALA wrote: Muhammad Husayn Haykal dan Martin Lings itu muslim dude ...
Mon maksud gua,Muhammad Husayn Haykal dan Martin Lings itu kan bikin tulisan baru taon 76 dan 83,nah...tulisannya itu sumber yg lebih tuanya berasal dari mana?
Masa karangan tulisan baru dari taon 76 dan 83 lu jadikan referensi sejarah nabi luh.?Dia tau dari mana?
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

MONTIR KEPALA wrote:he he .... luh mah ibarat keledai bawa kitab banyak tapi gak ngerti isinya ...percuma deh kagak keliatan pinter kok..asli malah keliatan bloon ..
Lebih parah elo dong: nabi maling istri orang, nyiksa bakar hidup2 suami barunya, memancung suami baru pula, meniduri istrinya di hari yang sama, tapi semua itu lo anggap tiada masalah moral apapun. Belon lagi si Mamad memancung kepala babeh Safiya di Medinah dulu. SEMUA PERBUATAN AMORAL itu sih tiada masalahnya bagimu, sebab memang lo persis kayak nabi najiz lo yang doyan main pancung, doyan main rampok istri orang, doyan main siksa bakar hidup2 demi merampok harta orang. Iya engga', Montir?

Lo bukannya blo'on lagi, tapi udah hilang kesadaran moralnya gara2 si Mamad. Muslim2 waras lain mah udah rame2 murtad setelah mendengar hal ini, lo sih tetep anteng2 aja, dan menerima semua itu sebagai sunnah nabi. Itulah bedanya Muslim moderat yang masih sadar aturan moral dengan Muslim sedeng kayak elo.
Hukum Iddah budak
  • Sunan Abu Dawud, Book 11, Number 2153:
Hukum iddah lihat di Qur'an atuh, jang:
Janda mati musti nunggu 4 bulan dan 10 hari sebelum boleh nikah lagi:
Q 2:234
YUSUFALI: If any of you die and leave widows behind, they shall wait concerning themselves four months and ten days: When they have fulfilled their term, there is no blame on you if they dispose of themselves in a just and reasonable manner. And Allah is well acquainted with what ye do.
Tuh, janda mati musti nunggu empat bulan dan sepuluh hari!!

Janda cerai musti nunggu 3 bulan sebelum boleh nikah lagi:
Q 2:228
YUSUFALI: Divorced women shall wait concerning themselves for three monthly periods. Nor is it lawful for them to hide what Allah Hath created in their wombs, if they have faith in Allah and the Last Day. And their husbands have the better right to take them back in that period, if they wish for reconciliation. And women shall have rights similar to the rights against them, according to what is equitable; but men have a degree (of advantage) over them. And Allah is Exalted in Power, Wise
So Allah's Apostle selected her for himself and took her along with him till we reached a place called Sad-AsSahba,' where her menses were over and he took her for his wife.
Di manakah Sad-AsSahba itu? Ternyata hanya sampai beberapa mil saja dari Khaybar. Jadi sudah jelas ternyata si Aisyah memang sedang tidak mens saat itu. Jarak yang tidak begitu jauh bisa ditempuh dalam waktu beberapa jam saja naik onta. Tidak ada tuh nunggu berbulan-bulan masa iddah segala. Silakan baca ini:
http://www.pbuh.us/prophetMuhammad.php?f=Re_Wives
“Safiyah was born in Medinah. She belonged to the Jewish tribe of Banu 'I-Nadir. When this tribe was expelled from Medinah in the year 4 A.H, Huyaiy was one of those who settled in the fertile colony of Khaibar together with Kinana ibn al-Rabi' to whom Safiyah was married a little before the Muslims attacked Khaibar. She was then seventeen. She had formerly been the wife of Sallam ibn Mishkam, who divorced her. On miles from Khaibar. Here the Prophet married Safiyah. She was groomed and made-up for the Prophet by Umm Sulaim, the mother of Anas ibn Malik. They spent the night there. Abu Ayyub al-Ansari guarded the tent of the Prophet the whole night. When, in the early dawn, the Prophet saw Abu Ayyub strolling up and down, he asked him what he meant by this sentry-go; he replied: "I was afraid for you with this young lady. You had killed her father, her husband and many of her relatives, and till recently she was an unbeliever. I was really afraid for you on her account". The Prophet prayed for Abu Ayyub al-Ansari (Ibn Hisham, p. 766) Safiyah had requested the Prophet to wait till he had gone a stage away from Khaibar. "Why?" asked the Prophet. "I was afraid for you on account of the Jews who still happened to be near at Khaibar!"

Muhammad selected Safiyyah because of her beauty, made her his wife and gave a banquet at the wedding; then he had sex with Saffiyah at Sa`d-AsSahba… (Sahih Bukhari 4.52.143)

Sahih Bukhari: Volume 5, Book 59, Number 523:
Narrated Anas bin Malik:
The Prophet stayed with Safiya bint Huyai for three days on the way of Khaibar where he consummated his marriage with her. Safiya was amongst those who were ordered to use a veil.


Mana tahan si Mamad yang berusia 60 tahun itu melihat kecantikan gadis remaja ningrat Yahudi berusia 17 tahun?[/b]
User avatar
madison
Posts: 2276
Joined: Tue Sep 25, 2007 6:01 pm
Location: pentagon

Post by madison »

si muhammad gila perempuan gitu
mana bisa nunggu waktu iddah berakhir.

melihat safiyya nan cantik jelita,
muhammad langsung ga tahaaaan oiii.
Post Reply