[4:3] Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
TERUS BAGAIMANA dong agar bisa kawin ratusan kali?
[4:20] Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Trus BAGAIMANA jika anda ingin mengawini mantan istri anda?Hmmm....GAMPANG!...tunggu saja dia menjanda kembali!...Hihihi...Solusi cerdas buatan muhammad ini sangat akomodatif terhadap segala kebutuhan kelamin pria! :D
[2:230] Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
BAGAIMANA jika anda jauh dari isteri-isteri anda, sementara kelamin anda butuh penyaluran LEGAL?...Hmmm, Hal ini pun masalah sepele buat muhammad!Karena hukum perkawinan buatan muhammad ini sangat akomodatif terhadap segala situasi, maka hal tersebut telah diantisipasi oleh allahnya! KAWIN KONTRAK saja!:D Karena hal ini merupakan SOLUSI CERDAS mengatasi kebutuhan kelamin sementara, ANDA TIDAK DIBATASI untuk berapa kali melakukannya!...Gampang bukan?

[5:87] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
BUKHARI, Volume 7, Book 62, Number 13o:
Narrated 'Abdullah:
We used to participate in the holy battles led by Allah's Apostle and we had nothing (no wives) with us. So we said, "Shall we get ourselves castrated?" He forbade us that and then allowed us to marry women with a temporary contract (2) and recited to us: -- 'O you who believe ! Make not unlawful the good things which Allah has made lawful for you, but commit no transgression.' (5.87)
Jika hal-hal di atas masih belum memuaskan anda, JANGAN KECEWA DULU!
[4:3] Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.