Posted: Sat Apr 28, 2007 6:20 pm
Kita kutip sekali lagi sesuai urutan ayat :
[24:4] Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
[24:5] kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Penjelasan :
Tuduh menuduh , gosip menggosip benar suatu perbuatan merusak dalam prikehidupan bermasyarakat
apatah lagi bila seorang wanita baik-baik yang menjaga kehormatan dirinya dan rumah tangganya dirusak dengan tuduhan berlaku serong , tuduhan yang dapat disyahkan adalah dengan menghadirkan 4 orang laki-laki yang menyaksikan bahwa wanita itu memang berzina dengan seorang laki-laki .
Mereka berempat melihat dengan mata kepalanya wanita itu berzina dan mereka harus berani bersumpah
bahwa mereka melihat benar-benar .
Apabila situkang tuduh tidak dapat menghadirkan 4 orang saksi laki-laki , maka deralah dengan 80 kali deraan . dan sejak menerima hukuman itu dicoretlah namanya daripada kesaksian .
Sebab tukang tuduh semacam itu sudah di cap orang yang fasik , orang-orang yang durjana yang suka mengacaukan ketentraman masyarakat , tidak bertanggung jawab , merusakkan ketentraman rumah tangga orang , tukang menyiarkan kabhar-khabar yang mengacaukan fikiran .
Maka orang yang menuduh , bikin gosip , wanita baik-baik berzina , samalah artinya dengan menghancurkan rumah tangga orang dan yang demikian itu bukanlah perbuatan orang yang beriman .
Hidup seorang beriman dipenuhi dengan amal ibadah melaksanakan serta menjalankan Firman Allah Tuhan Sarwa Sekalian Alam sebab hakikat orang beragama lain tidak untuk melaksanakan Titah Tuhan .
Maka si penuduh yang tidak dapat dapat menghadirkan 4 orang saksi , haruslah menerima ganjaran dengan 80 kali dera , dan sejak kesaksian yang dikemukakannya , walaupun dalam perkara yang benar-benar kejadian tidaklah akan diterima kecuali kalau dia bertobat benar-benar .
Berikut adalah pristiwa dalam masa turunnya ayat tsb :
Tatkala diturunkan Tuhan ayat : " Dan orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik ... dst (ayat 4).
Berkatalah Ashim bin Adhi dari sahabat Anshar .
Betapa seorang masuk kerumahnya, didapatinya seorang laki-laki sedang diatas perut isterinya. kalau dia terlebih dahulu pergi mencari empat orang saksi orang itu telah selesai melepaskan nafsunya sebelum dia kembali, dan orang itu telah pergi, sedang kalau dibunuhnya, dia mesti dihukum bunuh pula , kalau dia berkata bahwa dia mendapati isterinya seketiduran dengan si fulan,
dia mesti dihukum dera 80 kali karena tidak ada empat saksi. kalau dia diamkan saja, terpendamlah kemarahan dalam hatinya menjadi dendam. bagaimana yang baik? " ya Tuhan,bukakanlah jalan"
kata Ibnu Abbas selanjutnya : "si 'Ashim itu kebetulan mempunyai seorang anak saudara laki-laki 'Uwainir namanya, dan 'Uwainir ini telah kawin dengan seorang perempuan bernama Khaulah binti Qais. pada suatu hari si 'Uwainir ini datang kepada 'Ashim dan berkata : "saya telah melihat Syuraik bin Samhaak di atas perut isteri saya Khaulah." terkejut 'Ashim mendengar berita itu sambil mengucapkan "Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Raji'un".
Lalu dia segera menghadap Rasulullah s.a.w. disampaikannyalah kepada beliau berita itu : "Ya utusan Allah, dengan cepat keadaan yang tuan katakan itu telah terjadi dalam keluargaku sendiri."
lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: "apakah yang telah kejadian?" '
Ashim menjawab: "kemenakanku 'Uwainir mengatakan kepadaku bahwa dia melihat sendiri dengan mata kepalanya Syuraik bin Samhaak tidur diatas perut isterinya Khaulah." padahal baik 'Uwainir,ataupun Khaulah atau Syuraik sendiri adalah dari keluarga anak saudaranya 'Ashim belaka.
mendengar itu - kata Ibnu Abbas selanjutnya - Rasulullah s.a.w. memanggil sekalian orang yang bersangkutan, dan setelah hadir semua,
berkatalah beliau kepada 'uwainir : "takwalah kepada Allah dari hal isterimu dan anak saudaramu,janganlah engkau menuduh isterimu itu."
menjawablah si 'uwainir, "ya Rasulullah,saya bersumpah demi Allah,saya lihat sendiri si Syuraik diatas perut isteriku,sehingga lantaran itu sudah empat bulan saya tidak mendekatinya lagi,karena dia telah bunting dari perhubungannya dengan orang lain."
maka berkata pulalah Rasulullah s.a.w. : "takwalah engkau kepada Allah dan katakan terus-terang apa yang telah kau perbuat!"
si perempuan itu menjawab: "ya Rasulullah! si 'uwainir ini sangat pencemburu. dilihatnya si Syuraik memandang lama ke wajahku,dan bercakap-cakap kepada saya,lalu timbul cemburunya."
tidaklah dapat diambil keputusan. kalau diturutkan bunyi Wahyu di ayat empat, tidaklah dapat dijalankan, karena yang menuduh ini adalah suaminya sendiri. si suami betapa pun jua, tidaklah akan dapat dipaksa mengakui anak yang dalam kandungan itu sebagai anaknya, padahal sudah empat bulan dia tidak mencampuri isterinya itu, yaitu sejak timbul keraguan dihatinya. oleh sebab itu maka soal ini adalah soal baru, yang tidak serupa lagi dengan masalah Qazaf ( menuduh perempuan muhshanat ). nabi s.a.w. pun belum dapat mengambil tindakan, sebelum ada ketentuan Wahyu Ilahi. maka turunlah ayat yang sedang kita perbincangkan ini.
Ibnu Abbas berkata selanjutnya :
"Tiba-tiba turunlah ayat-ayat ini. maka Rasulullah s.a.w. pun menyuruh pada sahabat berkumpul buat sembahyang "Ash-Shalatu Jami'atun". maka berkumpullah orang untuk mengerjakan sembahyang 'Ashar. sehabis sembahyang,berkatalah nabi kepada si 'uwainir (yang menuduh isterinya itu) :
"berdirilah engkau dan ucapkanlah : saya bersaksi di hadapan Allah bahwa si Khaulah (isteriku) telah berzina, dan tuduhanku ini adalah benar" si 'uwainir mengulangi perkataan itu dengan tegas.
lalu nabi berkata pula : "katakanlah olehmu: saya bersaksi di hadapan Allah bahwa saya melihat sendiri si Syuraik telah tidur diatas perutnya, dan saya adalah berkata benar," ucapan itu pun dikatakan dengan tegas oleh 'uwainir.
lalu nabi berkata pula :"katakan: saya bersaksi di hadapan Allah bahwa dia bunting dari laki-laki lain,bukan dari saya. dan saya adalah pihak yang benar." perkataan itu diulangi 'uwainir dengan tegas.
nabi melanjutkan pula: "katakanlah: saya bersaksi di hadapan Allah bahwa dia telah berzina,dan saya telah tidak mendekatinya sejak 4 bulan,dan saya adalah berkata benar." Itupun diturutinya sejelas-jelasnya.
kemudian nabi itu berkata : "katakan: kutuk laknat Allah akan jatuh ke atas diri 'uwainir (dirinya sendiri),kalau dia berkata dusta."
setelah selesai dia mengatakan perkataan yang diajarkan nabi itu, satu demi satu, Nabi pun bersabda: "sekarang duduklah!" si 'uwainir pun duduk.
"sekarang, engkau pula berdiri!" ujar nabi s.a.w. kepada Khaulah. lalu dia pun berdiri dan diajarkan nabi pula kepadanya ucapan-ucapan yang pertama :saya bersaksi di hadapan Allah bahwa saya tidak berzina, dan suami saya tidak pernah melihat si Syuraik tidur diatas perut saya. percakapan suami saya itu adalah dusta." memang 'uwainir adalah bercakap dusta!"
ucapan yang kedua: "saya bersaksi di hadapan Allah,bahwa dia tidak pernah melihat si Syuraik tidur diatas perut saya."
ucapan ketiga: "saya bersaksi di hadapan Allah,bahwa saya bunting ini adalah dari suami saya sendiri. tuduhannya itu adalah dusta."
ucapan keempat: "saya bersaksi di hadapan Allah,bahwa suami saya tidaklah pernah melihat saya berbuat jahat. segala tuduhannya itu adalah dusta."
ucapan kelima adalah: "kemurkaan Allah biarlah menimpa Khaulah (dirinya sendiri),kalau tuduhan 'uwainir itu benar."
berkata Ibnu Abbas selanjutnya: "setelah mendengar kedua keterangan itu, maka Rasulullah s.a.w. memutuskan memfarak (memisahkan) diantara keduanya."
menurut riwayat Ibnu Abbas juga dari silsilah yang lain: "setelah si Khaulah itu sampai kepada syahadah yang kelima, adalah orang mengatakan kepadanya, apabila engkau ucapkan syahadah kelima, meskipun engkau terlepas dari hukuman dera, namun siksa Tuhan Allah atas dirimu kelak adalah amat besar. mendengar itu si Khaulah kelihatan gugup, nyaris dia mengaku saja terus-terang. tetapi kedengaran dia berbisik: "saya tidak hendak memberi malu kaumku." maka dengan segera diucapkannyalah kesaksian yang kelima itu."
maka selesailah perkara,si 'uwainir tidaklah dihukum dera 80 kali karena menuduh dengan tidak mengemukakan empat saksi. karena hal itu telah digantinya dengan 4 kali perkataan dengan dikuatkan dengan kesaksian di hadapan Allah, ditutup dengan ucapan kelima bahwa dia bersedia menerima kutuk laknat Allah kalau dia berdusta.
si perempuan telah terlepas dari hukum rajam sampai mati, atau dera sampai mati karena berzina, karena yang menuduh tidak dapat mengemukakan 4 saksi,dan dia diberi kesempatan menangkis tuduhan 4 kali pula dengan memakai "kesaksian Allah" itu, dengan 4 kali tangkisan kesaksian Allah pula dikuatkan pada yang kelimanya dengan kesediaan menerima resiko,yaitu kemurkaan Allah dunia dan akhirat.
hidup itu telah rusak, rumah tangga telah hancur lebur, sehingga tidak dapat diteruskan lagi. kesaksian si laki-laki di muka umum bahwa anak yang dalam kandungannya itu bukanlah anaknya,tidaklah dapat hakim yang mana jua memaksa mengubahnya.
keduanya pun dipisahkan buat selamanya, si laki-laki tidak berkewajiban apa-apa lagi kepada perempuan tiu, dan anak itu tidak berhak selama-lamanya mengakui bahwa dia anak laki-laki yang telah menuduh ibunya berzina. dan konsekwensi selanjutnya ialah bahwa tidak diakui sah hubungan nasab turunan diantara anak itu dengan bekas suami ibunya itu. tidak ada pembagian harta pusaka jika mati.
hukum beginilah yang dinamai "Li'an" atau "Mula'anah" artinya kutuk-mengutuk.
Di dalam pelaksanaan hukum ini nampaklah anugerah kurnia Ilahi dan RahmatNya. begitu beratnya hukuman atas orang berzina jika cukup saksi, dan begitu pula beratnya hukuman bagi si penuduh jika saksi tidak cukup. maka dengan kurnia Ilahi, hukum ini berubah jadinya kalau tuduh-menuduh ini terjadi antara suami-isteri. tidak akan dijalankan hukum itu, adalah karunia dan rahmat. tetapi harus dikemukakan pertanggunganjawab jika yang maha berat, yaitu 4 kali naik saksi dengan nama Allah dan bersedia dikutuk laknat Allah atau ditimpa murkaNya kalau ada yang bohong. bagi seprang Mu'min soal ini lebih berat daripada hanya pukulan dan cambuk.
Dengan adanya sebutan Tuhan adalah pemberi taubat, terbayanglah betapa besarnya soal ini, tuduh-menuduh yang sampai mengelakan pengakuan terhadap anak yang dalam kandungan, bukanlah perkara kecil atau patut diabaikan. seorang mu'min tidak akan berani menempuh jalan ini kalau tidak sangat darurat.
dengan adanya sebutan sifat tuan hakim, maha bijaksana, nampaklah bahwa tidak akan ada pelanggaran atas keadilan. si laki-laki tidaklah akan begitu lancang menuduh isterinya bunting bukan mengandung anaknya. si perempuan tidaklah akan langsung dihukum rajam lantaran tuduhan itu, karena saksi yang cukup tidak ada.Tuhan Allah adalah maha bijaksana, karena seakan-akan Tuhan Yang Maha Bijaksana itulah sekarang yang mengambil tanggungjawab dari tangan manusia, hatta pun dari tangan Nabi Muhammad s.a.w sendiri kelak di hari akhirat akan dibukalah keadaan yang sebenarnya. walaupun misalnya jika anak itu lahir kelak,akan jelas pada wajahnya, anak siapa dia sebenarnya, karena anak itu menyerupai orang tuanya,perkara tidak boleh dibuka-buka lagi.
reff : tafsir al azhar di sarah oleh Prof Dr HAMKA .
Begitu geulis ! ,
[quote= "Neng Rebecca"]
Gue menangkap sama seperti jawaban di atas, dua ayat tersebut turun dalam KONTEKS yang berbeda! ayat 24:5 TURUN pd kasus Hilal ibn Umayyah yang menemukan istrinya berada di ranjang bersama Shuraik ibn Sahma'. DIMANA allahnya nabimu mengatakan SI PENUDUH cewek berjinah bisa diampuni![/quote]
Hukuman nya he .. he .. he ... tuh baca baik-baik ya sayang ! .
[24:4] Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
[24:5] kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Penjelasan :
Tuduh menuduh , gosip menggosip benar suatu perbuatan merusak dalam prikehidupan bermasyarakat
apatah lagi bila seorang wanita baik-baik yang menjaga kehormatan dirinya dan rumah tangganya dirusak dengan tuduhan berlaku serong , tuduhan yang dapat disyahkan adalah dengan menghadirkan 4 orang laki-laki yang menyaksikan bahwa wanita itu memang berzina dengan seorang laki-laki .
Mereka berempat melihat dengan mata kepalanya wanita itu berzina dan mereka harus berani bersumpah
bahwa mereka melihat benar-benar .
Apabila situkang tuduh tidak dapat menghadirkan 4 orang saksi laki-laki , maka deralah dengan 80 kali deraan . dan sejak menerima hukuman itu dicoretlah namanya daripada kesaksian .
Sebab tukang tuduh semacam itu sudah di cap orang yang fasik , orang-orang yang durjana yang suka mengacaukan ketentraman masyarakat , tidak bertanggung jawab , merusakkan ketentraman rumah tangga orang , tukang menyiarkan kabhar-khabar yang mengacaukan fikiran .
Maka orang yang menuduh , bikin gosip , wanita baik-baik berzina , samalah artinya dengan menghancurkan rumah tangga orang dan yang demikian itu bukanlah perbuatan orang yang beriman .
Hidup seorang beriman dipenuhi dengan amal ibadah melaksanakan serta menjalankan Firman Allah Tuhan Sarwa Sekalian Alam sebab hakikat orang beragama lain tidak untuk melaksanakan Titah Tuhan .
Maka si penuduh yang tidak dapat dapat menghadirkan 4 orang saksi , haruslah menerima ganjaran dengan 80 kali dera , dan sejak kesaksian yang dikemukakannya , walaupun dalam perkara yang benar-benar kejadian tidaklah akan diterima kecuali kalau dia bertobat benar-benar .
Berikut adalah pristiwa dalam masa turunnya ayat tsb :
Tatkala diturunkan Tuhan ayat : " Dan orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik ... dst (ayat 4).
Berkatalah Ashim bin Adhi dari sahabat Anshar .
Betapa seorang masuk kerumahnya, didapatinya seorang laki-laki sedang diatas perut isterinya. kalau dia terlebih dahulu pergi mencari empat orang saksi orang itu telah selesai melepaskan nafsunya sebelum dia kembali, dan orang itu telah pergi, sedang kalau dibunuhnya, dia mesti dihukum bunuh pula , kalau dia berkata bahwa dia mendapati isterinya seketiduran dengan si fulan,
dia mesti dihukum dera 80 kali karena tidak ada empat saksi. kalau dia diamkan saja, terpendamlah kemarahan dalam hatinya menjadi dendam. bagaimana yang baik? " ya Tuhan,bukakanlah jalan"
kata Ibnu Abbas selanjutnya : "si 'Ashim itu kebetulan mempunyai seorang anak saudara laki-laki 'Uwainir namanya, dan 'Uwainir ini telah kawin dengan seorang perempuan bernama Khaulah binti Qais. pada suatu hari si 'Uwainir ini datang kepada 'Ashim dan berkata : "saya telah melihat Syuraik bin Samhaak di atas perut isteri saya Khaulah." terkejut 'Ashim mendengar berita itu sambil mengucapkan "Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Raji'un".
Lalu dia segera menghadap Rasulullah s.a.w. disampaikannyalah kepada beliau berita itu : "Ya utusan Allah, dengan cepat keadaan yang tuan katakan itu telah terjadi dalam keluargaku sendiri."
lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: "apakah yang telah kejadian?" '
Ashim menjawab: "kemenakanku 'Uwainir mengatakan kepadaku bahwa dia melihat sendiri dengan mata kepalanya Syuraik bin Samhaak tidur diatas perut isterinya Khaulah." padahal baik 'Uwainir,ataupun Khaulah atau Syuraik sendiri adalah dari keluarga anak saudaranya 'Ashim belaka.
mendengar itu - kata Ibnu Abbas selanjutnya - Rasulullah s.a.w. memanggil sekalian orang yang bersangkutan, dan setelah hadir semua,
berkatalah beliau kepada 'uwainir : "takwalah kepada Allah dari hal isterimu dan anak saudaramu,janganlah engkau menuduh isterimu itu."
menjawablah si 'uwainir, "ya Rasulullah,saya bersumpah demi Allah,saya lihat sendiri si Syuraik diatas perut isteriku,sehingga lantaran itu sudah empat bulan saya tidak mendekatinya lagi,karena dia telah bunting dari perhubungannya dengan orang lain."
maka berkata pulalah Rasulullah s.a.w. : "takwalah engkau kepada Allah dan katakan terus-terang apa yang telah kau perbuat!"
si perempuan itu menjawab: "ya Rasulullah! si 'uwainir ini sangat pencemburu. dilihatnya si Syuraik memandang lama ke wajahku,dan bercakap-cakap kepada saya,lalu timbul cemburunya."
tidaklah dapat diambil keputusan. kalau diturutkan bunyi Wahyu di ayat empat, tidaklah dapat dijalankan, karena yang menuduh ini adalah suaminya sendiri. si suami betapa pun jua, tidaklah akan dapat dipaksa mengakui anak yang dalam kandungan itu sebagai anaknya, padahal sudah empat bulan dia tidak mencampuri isterinya itu, yaitu sejak timbul keraguan dihatinya. oleh sebab itu maka soal ini adalah soal baru, yang tidak serupa lagi dengan masalah Qazaf ( menuduh perempuan muhshanat ). nabi s.a.w. pun belum dapat mengambil tindakan, sebelum ada ketentuan Wahyu Ilahi. maka turunlah ayat yang sedang kita perbincangkan ini.
Ibnu Abbas berkata selanjutnya :
"Tiba-tiba turunlah ayat-ayat ini. maka Rasulullah s.a.w. pun menyuruh pada sahabat berkumpul buat sembahyang "Ash-Shalatu Jami'atun". maka berkumpullah orang untuk mengerjakan sembahyang 'Ashar. sehabis sembahyang,berkatalah nabi kepada si 'uwainir (yang menuduh isterinya itu) :
"berdirilah engkau dan ucapkanlah : saya bersaksi di hadapan Allah bahwa si Khaulah (isteriku) telah berzina, dan tuduhanku ini adalah benar" si 'uwainir mengulangi perkataan itu dengan tegas.
lalu nabi berkata pula : "katakanlah olehmu: saya bersaksi di hadapan Allah bahwa saya melihat sendiri si Syuraik telah tidur diatas perutnya, dan saya adalah berkata benar," ucapan itu pun dikatakan dengan tegas oleh 'uwainir.
lalu nabi berkata pula :"katakan: saya bersaksi di hadapan Allah bahwa dia bunting dari laki-laki lain,bukan dari saya. dan saya adalah pihak yang benar." perkataan itu diulangi 'uwainir dengan tegas.
nabi melanjutkan pula: "katakanlah: saya bersaksi di hadapan Allah bahwa dia telah berzina,dan saya telah tidak mendekatinya sejak 4 bulan,dan saya adalah berkata benar." Itupun diturutinya sejelas-jelasnya.
kemudian nabi itu berkata : "katakan: kutuk laknat Allah akan jatuh ke atas diri 'uwainir (dirinya sendiri),kalau dia berkata dusta."
setelah selesai dia mengatakan perkataan yang diajarkan nabi itu, satu demi satu, Nabi pun bersabda: "sekarang duduklah!" si 'uwainir pun duduk.
"sekarang, engkau pula berdiri!" ujar nabi s.a.w. kepada Khaulah. lalu dia pun berdiri dan diajarkan nabi pula kepadanya ucapan-ucapan yang pertama :saya bersaksi di hadapan Allah bahwa saya tidak berzina, dan suami saya tidak pernah melihat si Syuraik tidur diatas perut saya. percakapan suami saya itu adalah dusta." memang 'uwainir adalah bercakap dusta!"
ucapan yang kedua: "saya bersaksi di hadapan Allah,bahwa dia tidak pernah melihat si Syuraik tidur diatas perut saya."
ucapan ketiga: "saya bersaksi di hadapan Allah,bahwa saya bunting ini adalah dari suami saya sendiri. tuduhannya itu adalah dusta."
ucapan keempat: "saya bersaksi di hadapan Allah,bahwa suami saya tidaklah pernah melihat saya berbuat jahat. segala tuduhannya itu adalah dusta."
ucapan kelima adalah: "kemurkaan Allah biarlah menimpa Khaulah (dirinya sendiri),kalau tuduhan 'uwainir itu benar."
berkata Ibnu Abbas selanjutnya: "setelah mendengar kedua keterangan itu, maka Rasulullah s.a.w. memutuskan memfarak (memisahkan) diantara keduanya."
menurut riwayat Ibnu Abbas juga dari silsilah yang lain: "setelah si Khaulah itu sampai kepada syahadah yang kelima, adalah orang mengatakan kepadanya, apabila engkau ucapkan syahadah kelima, meskipun engkau terlepas dari hukuman dera, namun siksa Tuhan Allah atas dirimu kelak adalah amat besar. mendengar itu si Khaulah kelihatan gugup, nyaris dia mengaku saja terus-terang. tetapi kedengaran dia berbisik: "saya tidak hendak memberi malu kaumku." maka dengan segera diucapkannyalah kesaksian yang kelima itu."
maka selesailah perkara,si 'uwainir tidaklah dihukum dera 80 kali karena menuduh dengan tidak mengemukakan empat saksi. karena hal itu telah digantinya dengan 4 kali perkataan dengan dikuatkan dengan kesaksian di hadapan Allah, ditutup dengan ucapan kelima bahwa dia bersedia menerima kutuk laknat Allah kalau dia berdusta.
si perempuan telah terlepas dari hukum rajam sampai mati, atau dera sampai mati karena berzina, karena yang menuduh tidak dapat mengemukakan 4 saksi,dan dia diberi kesempatan menangkis tuduhan 4 kali pula dengan memakai "kesaksian Allah" itu, dengan 4 kali tangkisan kesaksian Allah pula dikuatkan pada yang kelimanya dengan kesediaan menerima resiko,yaitu kemurkaan Allah dunia dan akhirat.
hidup itu telah rusak, rumah tangga telah hancur lebur, sehingga tidak dapat diteruskan lagi. kesaksian si laki-laki di muka umum bahwa anak yang dalam kandungannya itu bukanlah anaknya,tidaklah dapat hakim yang mana jua memaksa mengubahnya.
keduanya pun dipisahkan buat selamanya, si laki-laki tidak berkewajiban apa-apa lagi kepada perempuan tiu, dan anak itu tidak berhak selama-lamanya mengakui bahwa dia anak laki-laki yang telah menuduh ibunya berzina. dan konsekwensi selanjutnya ialah bahwa tidak diakui sah hubungan nasab turunan diantara anak itu dengan bekas suami ibunya itu. tidak ada pembagian harta pusaka jika mati.
hukum beginilah yang dinamai "Li'an" atau "Mula'anah" artinya kutuk-mengutuk.
Di dalam pelaksanaan hukum ini nampaklah anugerah kurnia Ilahi dan RahmatNya. begitu beratnya hukuman atas orang berzina jika cukup saksi, dan begitu pula beratnya hukuman bagi si penuduh jika saksi tidak cukup. maka dengan kurnia Ilahi, hukum ini berubah jadinya kalau tuduh-menuduh ini terjadi antara suami-isteri. tidak akan dijalankan hukum itu, adalah karunia dan rahmat. tetapi harus dikemukakan pertanggunganjawab jika yang maha berat, yaitu 4 kali naik saksi dengan nama Allah dan bersedia dikutuk laknat Allah atau ditimpa murkaNya kalau ada yang bohong. bagi seprang Mu'min soal ini lebih berat daripada hanya pukulan dan cambuk.
Dengan adanya sebutan Tuhan adalah pemberi taubat, terbayanglah betapa besarnya soal ini, tuduh-menuduh yang sampai mengelakan pengakuan terhadap anak yang dalam kandungan, bukanlah perkara kecil atau patut diabaikan. seorang mu'min tidak akan berani menempuh jalan ini kalau tidak sangat darurat.
dengan adanya sebutan sifat tuan hakim, maha bijaksana, nampaklah bahwa tidak akan ada pelanggaran atas keadilan. si laki-laki tidaklah akan begitu lancang menuduh isterinya bunting bukan mengandung anaknya. si perempuan tidaklah akan langsung dihukum rajam lantaran tuduhan itu, karena saksi yang cukup tidak ada.Tuhan Allah adalah maha bijaksana, karena seakan-akan Tuhan Yang Maha Bijaksana itulah sekarang yang mengambil tanggungjawab dari tangan manusia, hatta pun dari tangan Nabi Muhammad s.a.w sendiri kelak di hari akhirat akan dibukalah keadaan yang sebenarnya. walaupun misalnya jika anak itu lahir kelak,akan jelas pada wajahnya, anak siapa dia sebenarnya, karena anak itu menyerupai orang tuanya,perkara tidak boleh dibuka-buka lagi.
reff : tafsir al azhar di sarah oleh Prof Dr HAMKA .
Begitu geulis ! ,
[quote= "Neng Rebecca"]
Gue menangkap sama seperti jawaban di atas, dua ayat tersebut turun dalam KONTEKS yang berbeda! ayat 24:5 TURUN pd kasus Hilal ibn Umayyah yang menemukan istrinya berada di ranjang bersama Shuraik ibn Sahma'. DIMANA allahnya nabimu mengatakan SI PENUDUH cewek berjinah bisa diampuni![/quote]
Hukuman nya he .. he .. he ... tuh baca baik-baik ya sayang ! .