Jangan gitu dong sayang ! , nih haditsnya :
http://hadis.islamdotnet.com/index.php? ... i=&hal=284&
No hadits : 6517.
Dari Ibnu Abbas ra. bahwasanya telah disebut-sebut kasus mula`anah di depan Rasulullah saw. lalu Ashim bin Adiy berpendapat dalam hal itu dengan satu pendapat kemudian ia pergi. Dan datang seorang lelaki dari kaumnya yang mengadu bahwa ia telah menemukan seseorang bersama istrinya.
Ashim lalu berkata: "Saya tidak pernah dicoba dengan ini kecuali karena ucapan sendiri. Selanjutnya ia datang bersama lelaki ini kepada Nabi saw. lalu ia memberitahukan kepada beliau tentang apa yang ditemukan (didapatkan) oleh suaminya terhadap istrinya.
Sedangkan laki-laki itu berkulit kuning, kurus dan rambutnya lurus". Dan lelaki yang dituduhnya bersama istrinya berkulit cokelat (sawo matang) gempal dan gemuk. lantas Nabi saw. bersabda: "Ya Allah, jelaskanlah". Selanjutnya istrinya itu melahirkan anak yang serupa benar dengan laki-laki yang telah disebutkan ciri-cirinya oleh suaminya. Nabi saw. lantas meli`an antara keduanya.
Seorang lelaki berkata kepada Ibnu Abbas dalam majlis itu: "Inilah kasus di mana Nabi saw. berkata: "Andaikata saya mau merajam seseorang tanpa bukti, tentulah saya merajam wanita ini".
Nabi lantas bersabda: "Tidak, itu adalah wanita yang telah memperlihatkan dalam Islam suatu kejelekan".
Allah Ta`ala berfirman: "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (An Nurr : 4-5).
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la`nat dunia dan akherat, dan bagi mereka adzab yang besar". (An Nurr : 23).
Jadi harus berhenti daripada ngegosipin wanita baik-baik berzinah , kalau tidak maka berlakulah ayat 24-23 tsb , begitu geulis ! .