Pernikahan Nabi dgn Safiya = Rekonsiliasi

Muhammad dan istri2nya, pedofilia dan kehidupan seksual nabi
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

ngapain berpegang pada wikipedia? itukan bisa diedit siapa saja, kapan saja ;)

mau pakai hadist, silahkan.....
maka jawablah pakai hadist, wahai foul-odour fart-on.
Tolong tunjukkan hadist sahihnya.

1. ada 2 perang khaybar
2. safiya ditangkap dalam perang khaybar part 1
3. safiya dibawa ke medina untuk disiapkan jadi pengantin, menghabiskan masa iddah di rumah umm sulaim, dan dibawa kembali ke khaybar, membantu memerangi sukunya sendiri, suku Bani Nadir, dan kemudian menikah dengan muhammad dalam perjalanan pulang ke medinah

itu saja dulu, cing, entar mata lu capek cari hadistnya ;)
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

lah itu kan pancingan agar ente buka2 wikipedia dan kemudian ente terjebak menggunakannya sbg evidence ...

jadi saya sudah melakukan analisa thd hadits dan keslahan2 sirat nabawiyah yg kontra hadits ...

bahkan Tabari aja kontradiksi dgn hadits sahih ...
sebab sirat nabawiyah itu sudah masuk unsur pemahaman si penulis.
memasukkan hal2 yg tdk ada dasar kesaksiannya.

ayo mana hadits banu nadhir dibantainya ?
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

eh kalau memancing, ketika pancingan mengena jangan lari donk. aye kan ibaratnya perawan yang dikasih rayuan gombal, terus perawannya sudah tertarik dan mau ehhh si koboi kampung lari hhahahaaaa.. mana bisa.. apa lagi kalau rayuan gombalnya ternyata memang gombal saja alias tidak berdasar. tunjukkan kejantanan ente, jeng fifie:

ayo donk mana hadist sahihnya
1. ada 2 perang khaybar
2. safiya ditangkap dalam perang khaybar part 1
3. safiya dibawa ke medina untuk disiapkan jadi pengantin, menghabiskan masa iddah di rumah umm sulaim, dan dibawa kembali ke khaybar, membantu memerangi sukunya sendiri, suku Bani Nadir, dan kemudian menikah dengan muhammad dalam perjalanan pulang ke medinah


ditunggu ya ;) iddddiiihhhhh gemes gua ama lu jeng fifie. cup cup
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

curious wrote:eh kalau memancing, ketika pancingan mengena jangan lari donk. aye kan ibaratnya perawan yang dikasih rayuan gombal, terus perawannya sudah tertarik dan mau ehhh si koboi kampung lari hhahahaaaa.. mana bisa.. apa lagi kalau rayuan gombalnya ternyata memang gombal saja alias tidak berdasar. tunjukkan kejantanan ente, jeng fifie:

ayo donk mana hadist sahihnya
1. ada 2 perang khaybar
2. safiya ditangkap dalam perang khaybar part 1
3. safiya dibawa ke medina untuk disiapkan jadi pengantin, menghabiskan masa iddah di rumah umm sulaim, dan dibawa kembali ke khaybar, membantu memerangi sukunya sendiri, suku Bani Nadir, dan kemudian menikah dengan muhammad dalam perjalanan pulang ke medinah


ditunggu ya ;) iddddiiihhhhh gemes gua ama lu jeng fifie. cup cup
ha ha ..... perang khaybar part 2 memang bukan zaman Nabi tapi zaman Umar namun seperti part 1 gak ada perlawanan berarti dan berujung pengusiran ..
Yahudi Khaybar bertingkah kembali yg menyebabkan diusir oleh Umar
  • Sahih Bukhari, Volumn 003, Book 050, Hadith Number 890.
    -----------------------------------------
    Narated By Ibn Umar : When the people of Khaibar dislocated Abdullah bin Umar's hands and feet, Umar got up delivering a sermon saying, "No doubt, Allah's Apostle made a contract with the Jews concerning their properties, and said to them, 'We allow you (to stand in your land) as long as Allah allows you.' Now Abdullah bin Umar went to his land and was attacked at night, and his hands and feet were dislocated, and as we have no enemies there except those Jews, they are our enemies and the only people whom we suspect, I have made up my mind to exile them." When Umar decided to carry out his decision, a son of Abu Al-Haqiq's came and addressed 'Umar, "O chief of the believers, will you exile us although Muhammad allowed us to stay at our places, and made a contract with us about our properties, and accepted the condition of our residence in our land?" 'Umar said, "Do you think that I have forgotten the statement of Allah's Apostle, i.e.: What will your condition be when you are expelled from Khaibar and your camel will be carrying you night after night?" The Jew replied, "That was joke from Abu-l-Qasim." 'Umar said, "O the enemy of Allah! You are telling a lie." 'Umar then drove them out and paid them the price of their properties in the form of fruits, money, camel saddles and ropes, etc."
:lol: :lol:

oh ya hukum tawanan Wanita saya lupa postingin haditsnya yah ?....
sorry dech ...nih haditsnya :
  • Hukum Iddah budak
    Sunan Abu Dawud, Book 11, Number 2153:
    Narrated Ruwayfi' ibn Thabit al-Ansari:
    Should I tell you what I heard the Apostle of Allah (peace_be_upon_him) say on the day of Hunayn: It is not lawful for a man who believes in Allah and the last day to water what another has sown with his water (meaning intercourse with women who are pregnant); it is not lawful for a man who believes in Allah and the Last Day to have intercourse with a captive woman till she is free from a menstrual course; and it is not lawful for a man who believes in Allah and the Last Day to sell spoil till it is divided.

NAh sekarang saya nagih hadits BANU NADHIR DIBANTAI SEMUA LAKI@ NYA ..he he
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

feodor fathon FF wrote: ha ha ..... perang khaybar part 2 memang bukan zaman Nabi tapi zaman Umar namun seperti part 1 gak ada perlawanan berarti dan berujung pengusiran ..
Jadi kau mengaku bahwa postinganmu yang mengatakan safiya ditangkap waktu part 1 dan dikawini waktu part 2 itu bohong belaka, karena "part 2" itu terjadi setelah muhammad mati. Good on you! Sekarang tinggal kita singkirkan satu persatu kebohongan mu yang lainnya lagi :)
feodor fathon FF wrote: oh ya hukum tawanan Wanita saya lupa postingin haditsnya yah ?....
sorry dech ...nih haditsnya
tidak perlu meminta maaf, karena hadist itu tidak ada hubungannya dengan masa iddah safiya. Hadist itu adalah tentang penghalalan permerkosaan terhadap wanita tahanan perang, yaitu cukup 1 kali mens bersih saja, karena wanita-wanita itu hanya untuk dinikmati saat itu, bukan untuk dikawini. Ingat, wanita-wanita itu nantinya boleh dijual, seperti yang telah kita bahas berulang-ulang dalam hadist tentang coitus interruptus. Masa iddah adalah masa penungguan seorang janda, yang selepasnya boleh menikah lagi. Bagi tawanan yang diperkosa, tidak ada pernikahan, dan karena itu tidak ada masa iddah.

Tentang Safiya, silahkan baca hadist berikut:


Sahih Bukhari
Vol 5, Book 59. Military Expeditions Led By The Prophet (pbuh) (Al-Maghaazi). Hadith 513.
Narrated By 'Abdul 'Aziz bin Suhaib : Anas bin Malik said, "The Prophet took Safiya as a captive. He manumitted her and married her." Thabit asked Anas, "What did he give her as Mahr (i.e. marriage gift)?" Anas replied. "Her Mahr was herself, for he manumitted her."

Terjemahan:
Diriwayatkan oleh Abdul Aziz bin Suhaib: Anas bin Malik berkata, "Nabi mengambil Safiya sebagai tawanan. Dia memerdekakannya dan menikahinya. Thabib bertanya pada Anas "Apa yang dia berikan padanya sebagai mas kawin?" Anas menjawab, "Mas kawinnya adalah dirinya sendiri, karena dia memerdekakannya."

Perhatikan:
1. Safiya dimerdekakan sebelum perkawinan. Statusnya bukan budak tawanan lagi, dan karena itu tidak boleh diperkosa habis satu kali mens seperti tawanan lainnya.

2. Pernikahan bagi seorang janda yang ditinggal mati suami hanya boleh dilakukan setelah masa iddah 4 bulan 10 hari selesai. Ini tidak dipenuhi.

Maka jelas sudah, Muhammad melanggar aturan quran tentang masa iddah.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

eleh..eleh ....Hadits banu nadhir bener2 bikin mumet yah ..... ha ha

on terus nih perkara yg sebenarnya lo gondok dikerjain ...kik ..kik ....

ngomong2 udeh jauh OOt yah ?
jadi ke IDDAH segala .... he he

yang jelas hukum 4 bulan 10 hari bukanlah hukum bagi wanita yang dimerdekakan dari status budak ..

ketika seseorang dimerdekakan maka dia terbebas dari segala latar belakangnya. catatanya kosong bo !!
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

eheheheeee ngeyel lagi.
nggak mampu membalas hadist sahih gua malah nuduh gua OOT. gua kan hanya menjawab postingan lu yang membela nabi bejad yang melanggar quran.

soal banu nadir, ntar aja, setelah lu mengaku salah dan bertekuk lutut meminta maaf kepada para pemirsa di sini dulu karena telah berbohong.

anyway, gua salut lu sudah mengaku bohong tentang perang khaybar 1 & 2, mengaku bohong tentang masa iddah 4 bulan 10 hari bagi safiya. karena lu sudah mengaku safiya sudah disetubuhi setelah 1 kali mens saja, next step adalah mengaku nabi bejad melanggar quran.

ditunggu pengakuanmu :)
User avatar
murtad mama
Posts: 3972
Joined: Tue Feb 06, 2007 7:16 pm
Location: Jl veteran 48 Kota Bekasi 17141 Jawa Barat <==== Alamat VOA-Islam :) :) :)
Contact:

Post by murtad mama »

MBAK DODOR NGELAS NICH,DIA NULIS SEPERTI INI KEPADA CURIOUS: CURIOUS MENUDUH BEGINI
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

heh noor gimana ...katanya banu nadhir clan nya safiya dibantai abis ....lo punya haditsnya gak ??
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

feodor fathon FF wrote:ketika seseorang dimerdekakan maka dia terbebas dari segala latar belakangnya. catatanya kosong bo !! [/b][/size]
Betul, karena itu statusnya bukan budak tawanan lagi, dan hadist yang lu postkan tentang tawanan yang boleh digarap setelah habis mens sekali tidak berlaku bagi safiya.

Terima kasih atas pengakuan anda.

Jadi mari kita simpulkan, TUDUHAN CURIOUS dari post pertama anda di thread ini sudah terbukti, dan tidak bisa disanggah oleh Foul Odour Fart On, yaitu: Muhammad menikahi Safiya tanpa melewati Masa Iddah
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

he he kumaha sih ...bukannya fungsi Iddah adalah sbg waktu tunggu untuk menikah lagi bagi janda ??

dalam peperangan, wanita tawanan tetap berstatus janda sejak penangkapannya walaupun suaminya masih hidup. masa iddah (1 quru') adalah waktu diberikan bagi pihak keluarga tawanan tsb untuk menebusnya dgn harga tertentu. dan selama masa itu si empunya tawanan tdk boleh menikahi atau melakukan apapun pada wanita tawanan tsb.

Safiya telah memenuhi masa iddahnya dlm statusnya sbg tawanan perang (budak selama tdk ditebus).
Jadi mari kita simpulkan, TUDUHAN CURIOUS dari post pertama anda di thread ini sudah terbukti, dan tidak bisa disanggah oleh Foul Odour Fart On, yaitu: Muhammad menikahi Safiya tanpa melewati Masa Iddah
ha ha ...maksa amat seeh .... kan sudah ada hadits iddah bagi tawanan.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

feodor fathon FF wrote: Safiya telah memenuhi masa iddahnya dlm statusnya sbg tawanan perang (budak selama tdk ditebus).
nelan ludah sendiri lagi, tadinya bilang:
ketika seseorang dimerdekakan maka dia terbebas dari segala latar belakangnya. catatanya kosong bo !!

jadi, safiya itu budak apa bukan? kan sudah dimerdekakan sebelum dikawini. dan kemerdekaannya itulah yang menjadi mas kawin.
Jadi hukum bagi tawanan tidak berlaku bagi safiya!
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

eeeh kagak mudeng rupanya .... postingan gue yg dulu itu maksudnya
seseorang budak yg dimerdekakan tidak punya lagi latar belakang baik suami atau anak atau hubungan kekeluargaan lainnya. sebab semua itu sudah terputus ketika dia menjadi berstatus budak.
apatah lagi status janda nya .... itu maksud KOSONG teh jang !!
kecuali selama masa Iddah (1 kali haid) ada dari pihak keluarga atau sukunya yg menebusnya.

jadi, safiya itu budak apa bukan? kan sudah dimerdekakan sebelum dikawini. dan kemerdekaannya itulah yang menjadi mas kawin.
Jadi hukum bagi tawanan tidak berlaku bagi safiya!
Nabi berhak menikahi Budak kalo habis periode menses si budak (1 kali men sbg masa Iddah si Budak tawanan perang)

ngartos cep ?? :lol:
User avatar
bingung
Posts: 54
Joined: Mon Oct 23, 2006 3:52 pm
Location: KALTIM

Post by bingung »

curious wrote: nelan ludah sendiri lagi, tadinya bilang:

jadi, safiya itu budak apa bukan? kan sudah dimerdekakan sebelum dikawini. dan kemerdekaannya itulah yang menjadi mas kawin.
Jadi hukum bagi tawanan tidak berlaku bagi safiya!
Kik ...Kik ... Kik .....
Gini dah Bos ! , tawanan non muslim dibebaskan lantas masuk islam trus di nikah ama Bos cur habis nikah bos cur langsung ko'it , maka berlakulah hukum islam masa iddah 4 bln 10 hari .

Bunda Safiya waktu itu blm muslimah maka tidak berlaku hukum islam , di nikah oleh baginda Nabi dan mas kawinnya adalah
kebebasannya , untuk mengetahui apakah ada peninggalan dari suami nya yang dahulu maka di tunggu sampai satu kali haid
dengan adanya haid tersebut mengindikasikan tidak adanya peninggalan dari yang dahulu .

Begitu Bos , jadi betul aja tuh yang dikatakan AA' F4 , cuma Bos Cur aja yang hoby main komedi puter and ngeyel ...
kik ..kik ... kik ...
User avatar
openyourmind
Posts: 2967
Joined: Fri Oct 20, 2006 8:42 am

Post by openyourmind »

di tunggu sampai satu kali haid dengan adanya haid tersebut mengindikasikan tidak adanya peninggalan dari yang dahulu .
Maksudnya ditunggu satu kali haid??? Tolong dijelaskan. Atau...Si nabi takut ketipu waktu nikahin si budak, eh taunya si budak lagi hamil???
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

Walaupun sebetulnya debat ini sudah sampai 4 halaman sebelumnya, di mana FF sudah tidak mampu membalas, dan malahan memberi bukti nabi islam muhammad melanggar aturan quran dan hadist mengenai masa iddah, sayangnya server FFI terkena serangan hacker dan post2x yang belum sempat dibacked-up hilang sewaktu server di-restored.

Berhubung FF dengan muka badaknya di thread lain mengaku sudah menang di thread ini, mari kita simpulkan lagi hasil debat sebelumnya.

1. FF mengaku bahwa ada dua perang khaybar.

2. FF mengaku bahwa Safiya yang suaminya dibunuh gerombolan muslim pimpinan muhammad yang menyerang suku Banu Nadir dengan tujuan merampok suku Yahudi itu, ditawan dalam perang pertama, dibawa ke Medina untuk dipersiapkan dikawini oleh Muhammad, dan kemudian dibawa kembali ke Khaybar untuk membantu kaum muslim (yang nota bene adalah perampok & pembantai suku Safiya, Banu Nadir), dan dinikahi setelah perang Khaybar part II selesai, dalam perjalanan pulang dari Khaybar ke Medina.


TETAPI FF tidak mampu menunjukkan bukti bahwa ada 2 perang khaybar, dan akhirnya mengaku sebenarnya hanya ada satu perang Khaybar dalam masa hidup Muhammad. Jadi FF membatalkan pengakuannya yang semula dan menyetujui bahwa Safiya sebenarnya ditawan dalam perang khaybar dan dinikahi dalam perjalanan pulang dari Khaybar ke Medina, yaitu tiga hari setelah suaminya dibunuh secara keji.


3. FF mengaku bahwa dengan menikahi Safiya, Muhammad tidak melanggar aturan Quran yang mengatakan janda hanya boleh dinikahi setelah masa iddah empat bulan sepuluh hari, sedangkan Safiya dinikahi hanya setelah mens nya selesai, yaitu tiga hari setelah suaminya meninggal, bukan empat bulan sepuluh hari setelah suaminya meninggal.

Tetapi dengan pengakuannya kemudian bahwa sebenarnya hanya ada satu perang khaybar, dan Safiya ditawan dan dinikahi tiga hari setelah suaminya dibunuh, FF akhirnya mengakui bahwa muhammad telah melanggar aturan Quran tentang masa iddah. Karena kebingungan, F4 malah menghadirkan hadist yang menyatakan bahwa perempuan tawanan boleh disetubuhi setelah mens dua kali . Jadi FF mengaku bahwa muhammad telah melanggar aturan hadist tentang persetubuhan wanita tawanan perang dengan menyetubuhi Safiya sehabis mens satu kali saja, bukan dua kali.

Itulah akhir dari debat. Post ini hanya untuk meng-klarified, supaya muslim2x tukang ngibul yang sudah hilang urat malunya dan selalu mengaku menang mengklaim kemenangan lagi tanpa bukti. :D
User avatar
kong na'if
Posts: 152
Joined: Mon Sep 18, 2006 8:39 am
Contact:

Post by kong na'if »

curious wrote:3. FF mengaku bahwa dengan menikahi Safiya, Muhammad tidak melanggar aturan Quran yang mengatakan janda hanya boleh dinikahi setelah masa iddah empat bulan sepuluh hari, sedangkan Safiya dinikahi hanya setelah mens nya selesai, yaitu tiga hari setelah suaminya meninggal, bukan empat bulan sepuluh hari setelah suaminya meninggal.
Salam Bang Cur ! ,
Pada posting KONG yang telah terhapus , KONG ada menanyakan peruntukkan hukum iddah berdasarkan Qur'an .
Sebelum dinikahi oleh Baginda Nabi saw , bunda Safiya belum beriman dan dengan sendirinya hukum tersebut tidak
berlaku baginya .
Untuk mengetahui apakah ada peninggalan dari suaminya yang dahulu dilihat dari mens nya selesai , setelah itu dinikahi
Banginda Nabi saw dan dengan sendirinya Bunda Safiya menjadi muslimah .
Jadi Abang ! , apa yang dilakukan Baginda Nabi saw tidak melanggar aturan
Hanya saja terlalu naive Abang mengambil kesimpulan .

Salam ,
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

Kong naif.

Tolong baca quran anda lebih teliti. "Pernikahan" dalam definisi Quran adalah sah antara Lelaki Muslim & wanita ahli kitab (Yahudi & Kristen)

Dalam Surat Al Ma'ida, ayat 5 (5:5) dikatakan"
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.....

Jadi perkawinan antara muhammad & Safiya adalah perkawinan sah menurut Quran walaupun Safiya tidak beriman pada islam saat itu. Dan ayat 2:234 yang mewajibkan masa iddah 4 bulan 10 hari tidak mengatakan secara khusus hanya berlaku jika si wanita adalah MUSLIM. Maka ayat itu berlaku bagi setiap wanita yang menikah secara Islam seperti halnya SAFIYA.

Dengan demikian argumen anda pun gugur :D
Memnag terlalu naive ente mengambil kesimpulan bahwa hanya karena SAFIYA adalah KAFIR sebelum dipaksa kawin oleh nabi ente, maka nabi ente bisa seenak udel melanggar aturan quran buatannya sendiri. Dan anda belum membahas hadist yang dipost si FF tempo hari tentang haid DUA KALI sebelum boleh disetubuhi.

TRY HARDER, LIM!
User avatar
kong na'if
Posts: 152
Joined: Mon Sep 18, 2006 8:39 am
Contact:

Post by kong na'if »

Hukum syar'ie berlaku untuk orang yang beragama Islam tok .
Dalam hukum perkawinan diboleh kan muslim menikahi ahli kitab .
Yang menjadi mas'alah Abang men-genaralisir kabeh hukum syar'ie berlaku untuk ahli kitab he .. he .. he ..
ney .. ney .. ney .. Abang ! , apakah mereka ahli kitab juga pergi haji .. ? , puasa dibulan Ramadhan ... ? .

Cool dah bang ! .

Salam
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

alahhhh.. ngaku saja sudah tidak bisa membantah pelanggaran muhammad atas peraturan quran.

Mari kita lihat dari sudut pandang muslim lelaki
Apa sumber hukumnya bagi si muslim (yang mesti mematuhi aturan quran) bahwa dia boleh menikah dengan wanita ahli kitab?

Jawabannya : quran

Lantas mengapa begitu sumber yang sama, quran mengatakan bahwa jika yang dinikahi adalah janda, maka harus menunggu 4 bulan 10 hari sebelum boleh menikah , hukum itu tidak berlaku (BAGI SI MUSLIM - yang diwajibkan menunggu masa iddah si janda berlalu)?????

elu sudah bukan naive lagi, tapi pembohong :D
Post Reply