uu pidana NII

Khusus ttg sepak terjang/sejarah jihad dan penerapan Syariah di INDONESIA & negara jiran (MALAYSIA)
Post Reply
User avatar
fire
Posts: 708
Joined: Sat Apr 10, 2010 11:59 am

uu pidana NII

Post by fire »

buset dah! lagi jalan2 nemu ini..

sumber : http://www.islamsesungguhnya.blogspot.com/
Minggu, 04 Januari 2009




KEMANTAPAN NEGARA ISLAM INDONESIA




KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA
NEGARA ISLAM INDONESIA

Bismillahirrohmaanorhiim
Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil ‘ad li
Bismillaahirrohmaanirrohiim

TUNTUNAN NO. 1

Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil’adliArtinya
Jika kamu menjatuhkan hukuman diantara manusia (masarakat), maka sesuaikanlah dengan hukuman yang adil.
Artinya adil itu, ialah hukum-hukum yang sesuai dengan Al-qur’an dan hadist shahih.

TUNTUNAN NO. II

Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil’adli

BAB I
Pasal 1
Negara Indonesia

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Negara Indonesia adalah Negara Islam.

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Negara Islam Indonesia pada waktu ini (tahun 1949,sampai………) ada dalam masa perang.

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Segala hukum Negara pada waktu ini hendaklah disesuaikan dengan hukum Syariat Islam dalam masa perang.

Pasal 2
Hukum Islam dalam Masa Perang

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Barang siapa tidak tunduk pada peraturan Pemerintah Negara Islam Indonesia adalah bughat.

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Barang siapa telah kedatangan dakwah ( penerangan ) dari Pemerintah Negara Islam Indonesia, kemudian ia baik ke sini, bagus ke sana, adalah munafik.

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Barang siapa yang mengaku menjadi Umat Islam, kemudian tidak menjalankan hukum-hukum syariat Islam, adalah fasik.

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Barang siapa yang menjadi alat penjajah (musuh) baik yang menjadi sipil, militer maupun hanya membantu saja (kecuali orang yang menjadi infiltrasi dari kita ) seperti mata-mata, adalah musuh negara.

<!--[if !supportLists]-->5.<!--[endif]-->Di dalam masa perang dalam Negara Islam Indonesia, hanya ada dua golongan umat, ialah:

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Umat (rakyat) Negara Islam ( Umat Muslimin )

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Umat ( rakyat) penjajah ( Umat Kafirin )

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Barang siapa yang menjadi alat penjajah (musuh) baik yang menjadi sipil, militer maupun hanya membantu saja (kecuali orang yang menjadi infiltrasi dari kita ) seperti mata-mata, adalah musuh negara.

Pasal 3
Penetapan Hukum

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Barang siapa yang menjalankan yang tersebut dalam Bab I, pasal 2, ayat 1, setelah dakwah ( penerapan, ajakan ) telah sampai kepada mereka, dijatuhkan hukuman berat ( hukuman dibuang atau mati). Menurut Al-qur’an surat An-nisa ayat 58.

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Barang siapa mengerjakan pertbuatan yang termaktub dalam Bab I ,pasal 2,ayat 2 dijatuhi hukuman berat ( mati ). Menurut Al-qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 1, dan surat At-Taubah ayat 73,surat AT-tahrim ayat 9.

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Barang siapa yang menjalankan yang termaktub dalam Bab I, pasal 2 ,ayat 3, dijatuhi hukuman diperintah taubat ( disuruh menjalankan agama yang sempurna ). Apabila ia tidak mau tunduk, dijatuhi hukuman : musuh Islam .

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Barang siapa mengerjakan pekerjaan tersebut dalam Bab I, pasal 2 ,ayat 4 hukumannya dibagi menjadi dua:

<!--[if !supportLists]-->·<!--[endif]-->Orang yang membantu penjajah (musuh ) ,seperti Recomba atau sebagainya, ia harus diperiksa apabila ia tidak menguntungkan kepada Negara Islam Indonesia, hukumannya harus disuruh keluar dari pekerjaannya. Apabila ia tak menguntungkan kepada Negara Islam Indonesia dan tak mau keluar dari pekrjannya (tak mau meninggalkan pekerjaannya), ia dijatuhi hukuman : menjadi musuh negara.

<!--[if !supportLists]-->·<!--[endif]-->Orang yang menjadi mata-mata (militer penjajah, musuh), dijatuhi hukuman berat : dibunuh mati.Menurut surat An-nisa ayat 89.

TUNTUNAN NO. III
Wa idza hakamtum bainannaasi tahkumu bila’dli

BAB I atau II
Pasa 1
Jihad

Hukum jihad dibagi menjadi lima:

1. Hukum perang
2. Hukum yang diperangi
3. Hukum tangkapan (yang boleh ditangkap)
4. Hukum boleh mundur waktu perang
5. Hukum tawanan (yang boleh ditawan)

Pasal 2
Hukum Perang

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Hukum perang pada masa ini (tahun 1949 sampai….) adalah fadlu ‘ain. Menurut Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 216

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Orang yang boleh tak mengikuti perang ialah karena sebab-sebab:

a. Karena buta;
b. Karena rincang ( sakit mata );
c. Karena sakit;
d. Karena lemah (tidak mempunyai kekuatan );
e. Karena mempunyai penyakit menular;
Menurut Al-Qur’an surat At- taubah ayat 91.

Pasal 3
Orang yang harus diperangi

Orang yang harus diperangi adalah :

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Orang yang musrik ( ber-Tuhan selain Allah );

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Orang yang melanggar bai’at (muharrab);

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Orang yang tak mengharamkan barang yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya(agama) dengan keterangan yang nyata(dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 29).

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Orang yang tak mengerti agama yang sebenarnya (agama Islam );

<!--[if !supportLists]-->5.<!--[endif]-->Orang yang munafik (orang yuang merintangi berlakunya agama Islam dengan berkedok Islam); Menurut Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 12;

<!--[if !supportLists]-->6.<!--[endif]-->Orang yang bughat , ialah orang yang tak mau taat kepada Imam dengan alasan pendapat akal sendiri membatlkan yang haq, yang keluar dari Imam dengan jalan sangka-sangka. Orang itu mempunyai kekuatan dan pengaruh di belakangnya, dan ia menolak Imam setelah ditetapkan olaeh rakya negara.

<!--[if !supportLists]-->7.<!--[endif]-->Quththa-u’th-thariq (penyamun) ialah orang yang merampok dengan kawan-kawan.



Pasal 4
Orang yang Boleh Ditangkap

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Orang yang menjalankan propaganda luar Agama Islam

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Orang yang menjalankan propaganda merusak keamanan, ketertiban dan kesejahteraan negara;

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Orang yang mengacau dan mengetarkan rakyat;

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Orang yang memberi kekuatan pada musuh (yang berbagai rupa pekerjaan), kecuali yang menjadi alat kit dengan disertai keterangan yang sah;

<!--[if !supportLists]-->5.<!--[endif]-->Orang yng menurut penyelidikan yang seksama dicurigai akan membahyakan negara. Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Anas (dalam kitab Subu’lu’salam bab Muhadanah

Pasal 5
Orang yang Boleh Mundur

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Waktu perang kalah siasat oleh musuh, ia akan melebarkan siasatnya;

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Kalah kekuatan oleh musuh ;

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Mengingat keselamatan umum; Menurut Al- Qur’an surat Al-Anfal ayat 15 dan 1.Menurut Ushul Fiqh: Daf ‘ul Mafasid,muqaddamun’ala jalbil mashalih.

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Ukuran tandingan dalam Umat Islam dengan kafirin menurut ajaran dalam Al- Qur’an surat Al-Anfal ayat 65 dan 66 demikian:

a. Bila kekuatan itu perimbangannya 1 lawan 10
b. Bila tidak, kekuatannya 1 lawan 2

Pasal 6
Orang yang Boleh Ditahan

1. Musuh kita, akan tetapi ia mempunyai niat akan melawan kita.
2. Orang yang mempunyai sisat (taktik dan politik) akan melemahkan kekuatan Islam.

BAB II atau III
Pasal 7
Penetapan Hukum

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Barang siapa melanggar Bab I, pasal 2, ayat 3, dijatuhi hukuman:

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Ditangkap;

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Diberi pengajaran;

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Diberi perintah yang sepadan dengan keadaannya;

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Jika membantah dijatuhi hukuman berat: Dibuang atau hukum mati

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Orang yang kaya melanggar Bab I , pasal 2 , ayat (tak suka memberikan kelebihan dari keperluannya) dijatuhi hukuman:kelebihan harta bendanya itu dirampas untuk kepentingan jihad dan harta-harta itu diserahkan kepada kas negara.

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Orang yang melanggar Bab I , pasal 2 , ayat 1,2 dan 3 , dijatuhi hukuman dipenjara atau di ta’zir (denda) yang sepadan dengan keadaannya.

<!--[if !supportLists]-->5.<!--[endif]-->Orang yang melanggar Bab I , pasdal 2 , ayat 4 , dijatuhi hukuman: dirampas (sesudah diberi peringatan).

<!--[if !supportLists]-->6.<!--[endif]-->Orang yang tersebut dalam Bab I , pasal 4 , ayat 5, dijatuhi hukuman seperti yang tersebut dalam Bab II , pasal 7 ayat 3.

<!--[if !supportLists]-->7.<!--[endif]-->Orang yang mundur tak menuruti syarat-syarat yang tersebut dalam Bab I ,pasal 5, ayat1, 2, 3, dan 4, dijatuhi hukuman surat Al - Anfal , ayat 16.











BAB III atau IV
Pasal 8
Jinayat

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Jinaayat dibagi menjadi dua bagian

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Qishas; dan

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Diyat

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Orang yang membunuh orang yang tak haq dibunuh, maka ia dijatuhi hukuman qishash.

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Orang yang membunuh orang yang haqdibunuh,akan tetapi belum diputuskan oleh Imam atau wakilnya, dijatuhkan kepadanya (orang yang membunuh) hukuman ta’zir (denda).

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Orang membunuh,kemudian minta ampun kepada ahli - ahli warisnya ,jika si ahli waris mengampuni si pembunuh itu dijatuhi hukuman : Diyat muqhalladhah ( ganti rugi yang berat).

<!--[if !supportLists]-->5.<!--[endif]-->Orang yang melukai anggota dibagi menjadi dua macam :

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Melukai tak sampai mengurangi akal (orang yang dilukai) ,dijatuhkan kepadanya hukuman : harus membayar Diyat

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Melukai sampai mengurangi akal (orang yang dilukai) ,dijatuhi kepadanya hukuman Qishas. Menurut Al-Qur’an surat Al- Maidah ayat 45.

Pasal 9

Barang rampasan dari musuh dibagi dua :

1. Ghanimah dan salab.
2. Fa’I.

Keterangan :
a. Ghanimah: barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.
b. Salab : barang -barang yang dipakai musuh pada waktu pertempuran.
c. Fa’I : barang-barang yang dipakai musuh tidak dengan pertempuran.
d. Caranya memberi barang-barang ghanimah.

1. Ghanimah itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20 %) untuk :
1. 4%__ Imam;
2. 4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
3. 4%__ Mashalihul’l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum muslimin). Kekuasaan diserahkan pada Imam.
4. 4%__ Ibnu’ssabil (=kaum yang berperang).
5. 4%__ Yatama (=anak yatim).

B. 4/5 (80%) diserahkan bulat sebagai bagian Tentara Negara Islam Indonesia.
2. Fa’I itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20%)
1. 4%__Imam
2. 4%__Mushalihu’l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
3. 4%__ Fuqara wa’l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4. 4%__ Ibnu’sabil (=mereka yang berperang).
5. 4%__ Yatama (=anak-anak yatim)

B. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu’l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).
3. Salab
Salab khususnya untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya bersama-sama (orang banyak) , maka barang itu dibagi bersama-sama. Tambahan keterangan :
Semua ghanimah dan fa’I haru.s diserahkan kepada kas negara. Ongkos pengangkutan barang ghanimah
dan fa’I diambil dari harga sebelumnya barang-barang itu dibagi-bagikan. Caranya diserahkan kepada kebijakan Kepala Majlis Keuangan

Pasal 10
Boyongan

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Boyongan dari orang kafir asli (orang yang ibu dan bapaknya kafir, yakni tak nikah secara Islam). Yang perempuan hukumannya menjadi Amat(budak). Yang laki-laki hukumannya menjadi Abid (abid) Abid dan Amat adalah hak Negara . Ketetapan menjadi Amat dan Abid adalah setelah diputuskan hukumannya oleh Imam dan wakilnya, Amat, apabila hendak diperistri Imam atau wakilnya. (Subulu’salam 46)

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Boyongan (tawanan) dari orang murtad (orangtuanya telash bersahasat dan menikah secara Islam, tetapi menyalahi Undang - Undang Negara Islam), dijatuhi hukuman: harus bertaubat di dalam tempo 3 hari. Apabila ia tak mau bertaubat , kepadanya dijatuhi hukuman qishas (dibunu mati). Perempuan boyongan orang murtad , apabila hendak dinikah , harus beridah 3 kali haid (tiga bulan sepuluh hari),menurut biasanya. Idahnya mulai dihitung sejak diputuskan oleh Imam atau wakilnya (hakim).

TUNTUNAN NO.IV
Bismillaahi rrahmaani rrahiim
Wadza hakamtum bainan nasi an tahkuma bil’adli

BAB IV
Pasal 11
Jinayat

Pembunuhan itu ada tiga macam :

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Sengaja membunuh (’amdun mahdun )

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Salah membunuh (Khataun mahdun ), seperti dfimaksudkan membunuh hewan, terkena manusia terus mati.

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Seakan-akan sengaja menurut ghalibnya tak membahayakan, karena memang tak bermaksud membunuh,lantas orang itu mati.

Pasal 12
Qishash

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Siapa yang termasuk pasal 11, ayat 1 dijatuhkan hukuman:I qishashi (dibunuh mati). Atau diwajibkan membayar diyat Mughallazhahi (yang diperberat) kalau dimaafkan okeh ahli-ahli waris orang yang dibunuh. Dan harus dibaqyar tunai kepunyaan sendiri.

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Siapa yang termasuk pasal 11,ayat 2 harus membayar Diyat Mukhaffafah (diyat enteng). Boleh dicicil dalam tempo tiga tahun.

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Siapa yang termasuk pasal 11,ayat 3 harus membayar Diyat Mughallazhah sebagaimana yang termasuk pasal 11, ayat 1; hanya boleh dicicil dalam tempo tiga tahun.

Pasal 13
Kirafat

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Pasal 12,ayat 1 ,2 dan 3 harus dengan kirafat (memerdekaskan Amat) .

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Kalau ahli-ahli warisnya tak menutup ganti maka kepadanya dijatuhkan hukuman: hanya wajib membayar kirafat saja.

Pasal 14
Syarat Orang Diqishash

Syarat-syarat orang yang di-qishash itu ada empat:

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Orang yang telah baligh;

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Orang yang berakal;

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Bukan bapaknya;

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Orang yang membunuhnya tak lebih rendah daripada orang yang dibunuhnya, misalnya orang Islam membunuh orang kafir.

Pasal 15
Qishash untuk Orang Banyak

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Orang banyak diqishash sebab membunuh banyak orang

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Barang siapa membunuh dengan sihir sama dengan membunuh orang dengansenjata

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Barang siapa (orang) yang menjerumuskan orang ke dalam air atau api yang besar, sehingga orang itu mati karena tenggelam atau terbakar , dijatuhi hukuman seperti yang termaktub dalam pasal 12, ayat 1.

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Barang siapa(orang) yang menjerumuskan orang ke dalam api atau air , yang menurut galibnya (biasany) tak membahayakan , lantas orang itu mati karena sebab lain, seperti di dalamnya ada ular , kemudian orang itu digigit ular sehingga mati, maka orang yang menjerumuskan itu, dijsatuhi menurut pasal 2, ayat 3.

BAB V
Pasal 16
Membunuh Kafir Dzimmi

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Barang siapa orang membunuh kafir dzimmi dan sebagainya, atau membunuh orang yang belum diberi dakwah, dijatuhi hukuman menurut pasal 12, ayat 2.

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Barang siapa (orang) yang membunuh orang yang dihukum mati, sebelum ada perintah dari Imam dtau wakilnya, dijatuhkan kepadanya hukuman ta’zir (denda)

Pasal 17
Merusak Anggota

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Barang siapa yang merusak anggota orang lain, seperti memotong telinga satu (sebelah), dijatuhi hukum,an qishash. Telinganya dipotong seperti ia telah memotong telinga orang.

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Barang siapa yang merusak dua telinga atau dua mata atau menghilangkan salah satu panca indra , dijatuhi hukuman membayar Diyat Mughallazah .

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Barang siapa yang melukai orang dikepalanya sehingga kelihatan tulangnya, dijatuhi hukuman : denda (menurut kebijaksanaan hakim.).

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Abid (budak belia) yang membunuh atau merusak , dijatuhi hukuman setengahnya hukuman atas orang yang merdeka.

BAB VI
Pasal 18
Hukum Orang Yang Berzinah

Barangsiapa yang berbnuat zinah hukumannya :

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Dirajam (dilempari batu sampai mati)

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Dilecut 100 kali

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Dita’zir

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Dibuang paling lama satu tahun ke tempat yang paling dekat 1 Qashar (kira-kira 16 pos)

<!--[if !supportLists]-->5.<!--[endif]-->Dipenjara.

Keterangan:

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Barang siapa yang berzina dengan mushhan (yang sudah merasakan jimak halal) dijatuhi hukuman menurut pasal 12,ayat 1

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Orang yang berzina dengan ghair mushhan (orang yang belum merasakan jimak halal) dijatuhi hukuman menurut pasal 128, ayat 2 dan 4.

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Barang siapa melakukan zinah dengan hewan, dijatuhi hukuman ta’zir

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Barangsiapa (orang ) yang mendubur dihad zinz,kecuali demngan istrinya, dijatuhi hukuman ta’zir.

<!--[if !supportLists]-->5.<!--[endif]-->Orang yang melakukan zina,tetapi kepada selain qubul atau dubur, dijatuhi hukuman ta’zir.

<!--[if !supportLists]-->6.<!--[endif]-->Orang laki-laki atau perempuan sama hukumnya, kecualu orang yang diduburnya.





Pasal 19
Hadd Qadzab (menuduh zinah)

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Syarat orang menuduh zinah :

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Harus yakin (kelihatan masuk dan keluarnya…)

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Ada saksi empat orang laki-laki , kurang dari empat orang tidak sah;

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Sengaja melihatnya karena akan menyaksikan

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Siapa orang yang menuduh zinahdengan tidak memenuhi (tidak menepati) syarat-syarat seperti di atas , dijatuhi hukuman dijilid ( dicambuk) 80 kali.

BAB VII
Pasal 20
Minuman Keras

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Barang siapa yang sengaja meminum minuman keras, seperti arak dan lainnya yang biasanya memabukan ( merusak akal ), dijatuhi hukuman 40 kali jilid (cambuk).

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Orang yang minum arak atau selain itu karena untuk mengobati penyakit dengan sarat atas nasehat dokter, dibebaskan dari hukuman.

BAB VIII
Pasal 21
Hukuman Begal dan Pencurian

Orang yang membegal:

1. Dihukum mati dan disalib (dipancer);
2. Dihukum mati biasa;
3. Dipotong tangan sebelah kanan dan kaki sebelah kiri;
4. DI-ta’zir dan dipenjara di tempat lain

Orang yang mencuri:
Siapa mencuri seharga ¼ dinar dari tempat penyimpanan yang baik , untuk pertama kalinya dihukum; dipotong tangannya yang sebelah kanan dari prgelangannya; Kalau mencuri lagi untuk kedua kalinya, dipotong kaki sebelah kiri , Kalau mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya; Kalau mencuri yang kempat kalinya, dipotong kaki kanannya; Dan bila mencuri lagi untuk kelima kalinya, dibunag ketempat yang paling dekat 1 qashar (16 pos) perjalanan.

Keterangan :

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Siapa yang membegal dengan membunuh orangnya serta merampas hartanya, dijatuhi hukuman menurut pasal 21, ayat 1;

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Siapa yang membegal deng tidak merampas harta-bendny (hanya membunuh saja), dijatuhi hukuman menurut pasal 21,ayat2;

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Siapa yang membegal, hanya merampas barangnya (tidak merusak oragnya) , dijatuhi hukuman menurut pasal 21, ayat 3;

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Siapa yang menakut-nakuti orang yang lalu-lintas di jalan dengan tidak merusak apa-apa, dijtuhi hukuman pasal 21,ayat 4.

Pasal 22
Dafu’shshil (Berjaga-jaga terhadap Orang Jahat)

Barang siapa yang membunuh orang karena menjaga dirinya atau harta-bendanya atau menjaga kehormata istrinya, maka lantas sipenjahat terbunuh oleh orang lain, ia dibebaskan dari hukuman.

BAB IX
Pasal 23
Murtad

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Orang murtad, yaitu orang Islam yang mengganti ke-islamannya dengan I’tiqad (maksud,niat) atau dengan perkataan mengingkari iman sebagaimana keterangannya terdapat dalam kitab fiqh.

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Maka orang itu oleh Imam atau hakim wajib diperintah bertaubat,

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Kalau orang itu setelah diperintah tidak mau bertaubat, maka orang itu dijatuhi hukuman berat (dibunuh mati).

Pasal 24
Tarikh’sh — Shalah (T)

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Siapa orang yang meninggalkan shalat dengan beriqad tidak mewajibkan shalat,dijatuhi hukuman sebagaimana yang termaktub dalam pasal 23, ayat 1, 2, dan 3.

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Siapa yang sengaja meninggalkan shalat denagn beri’tiqad bahwa shalat itu tidak wajib, maka Imam wajib memerintahkan shalat.

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Kalau ia tidak mau menurut, ia dijatuhi hukuman berat (dibunuh mati).

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur, tidak ada hukumannya, hanya diwajibkan membayar shalatnya.

<!--[if !supportLists]-->5.<!--[endif]-->Orang ‘abid (budak belia ) hukumannya hanya setengah hukuman orang merdeka.

BAB X
Pasal 25
Jihad

1. Orang yang wajib berperang :
a. Orang Islam
b. Telah baligh;
c. Mempunyai akal;(tidak gila);
d. Merdeka;
e. Laki=laki
f. Sehat dan
g. Lengkap anggotanya.
2. Orang yang dianggap musuh Islam :
a. Muharrib (orang yang memerangi kita); namanya kafir harbi.
b. Orang yang memihak musuh, menurut penyelidikan seksama orang-orang Islam atau yang lain-lainnya, seperti menjadi mata-mata atau kaki tangan musuh dan lain-lain.

Keterangan :
1. Pasal 23 , ayat 2, sub a;
Kepada Imam dan Amir dibolehkan memilih 12 atau 4 hukuman;
a. Dibuang mati;
b. Ditukar atau ditebus dengan harta-benda;
c. Dijadikan ‘abid (ghanimah);
d. Dibebaskan.
2. Pasal 25, ayat 2 dan sub b. Kepada Imam atau Amir diperbolehkan mengambil tindakan 1 diantar 1 dan 3:
a. Dipakai sebagai penukar atau ditebus dengan harta benda;
b. Dijadikan budak belia (ghanimah);
c. Dilepaskan.
Di dalam pasal 23, ayat 1 dan2, Imam dan Amir harus mengambil tindakan (yang serasi bagi) kaum Muslimin

Pasal 26
Tawanan

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Tawanan itu ada dua bagian:

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Laki-laki kafir yang berakal dan

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Prempuan, anak-anak, orang gila dan banci.

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Barang-barang tinggalkan:

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Barang-barang musuh yang ditinggalkan

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Barang-barang yang diambil dari orang musrik;

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Penyewa-penyewa tanah negara

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Barang-barang kepunyaan orang murtad ketika dibunuh sewaktu murtad;

<!--[if !supportLists]-->5.<!--[endif]-->Barang-barang kepunyaan orang kafir aman yang tidak ada ahli-ahli warisnya;

<!--[if !supportLists]-->6.<!--[endif]-->Seperlunya harga dagangan orang - orang kafir yang berdagang di negara kita.

Keterangan :

<!--[if !supportLists]-->·<!--[endif]-->Menurut Aimmatu’ttstsalasiyyah semua yang tersebut di atas itu, termasuk menjadi harta fa’I , semua itu dimasukan ke dalam bagian Mushalihu’l-Muslimin (kas negara).

<!--[if !supportLists]-->·<!--[endif]-->Menurut Imam Syafe’I: 4/5 untuk nafkah(gajih) pegawai negri, sedangkan yang 1/5 lain-lainnya bagian fa’i.

Pasal 27
Pemeliharaan Mayat

<!--[if !supportLists]-->1.<!--[endif]-->Orang Islam yang mendapat hukuman mati , mayatnya wajib dipeliahara sebagaimana mestinya.

<!--[if !supportLists]-->2.<!--[endif]-->Mayat kafir harbi tidak diwajibkan dipelihara sebagaimana mestinya, akan tetapi harus dikubur atau sebagainya, untuk menjaga kesehatan umum.

<!--[if !supportLists]-->3.<!--[endif]-->Mayat orang murtad diperlakukan seperti mayat muharrab.

<!--[if !supportLists]-->4.<!--[endif]-->Orang yang dibunuh dengan membaca syahadat , orang itu disebut orang Islam. Pemeliharaan mayatnya dilakukan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 27, ayat 1.

<!--[if !supportLists]-->5.<!--[endif]-->Orang Islam yang gugur di dalam pertempuran atau terluka parah , kemudian meninggal seusai pertempuran di dalam tempo 24 jam, maka orang itu masuk golingan mati syahid dunia-akherat.



Diposkan oleh Islam di 01:40 0 komentar









Sejarah Penghianatan para founding fathers terhadap umat Islam




Sejarah Penghianatan para founding fathers terhadap umat Islam

Sudah saatnya nama SM Kartosoewiryo / Kahar Mudzakkar dll direhabilitasi

<!--[if !vml]--><!--[endif]-->Sebelum ada TNI, sejak pra kemerdekaan hingga kemerdekaan, komponen-komponen pejuang terbagi dalam beberapa kelompok, yaitu Hisbullah, Peta (Pembela Tanah Air) dan Laskar-laskar.

Milisi Hisbullah merupakan campuran berbagai ormas Islam seperti Muhammadiyah, Masyumi, Syarikat Islam, dan NU.

Sedangkan milisi Peta (Pembela Tanah Air) mayoritasnya berasal dari Muhammadiyah, dimana Jenderal Besar Sudirman merupakan salah satu tokohnya. Yang dimaksud dengan laskar-laskar, terdiri dari berbagai laskar seperti laskar minyak, laskar listrik, laskar pesindu, laskar pemuda sosialis dan laskar Kristen.

Umat Islam dan TNI

Laskar pemuda sosialis dan laskar kristen adalah minoritas. Sedangkan laskar minyak, listrik dan sejenisnya berasal dari komunitas sejenis bajing loncat yang insyaf dan membentuk kekuatan rakyat dan bergabung dengan Laskar mayoritas Hisbullah.

Pada 1946 terbentuk TKR (Tentara Keselamatan Rakyat) yang berasal dari ketiga komponen tersebut, dan Hisbullah merupakan unsur yang paling banyak (mayoritas).

<!--[if !vml]--><!--[endif]--> <!--[if !vml]--><!--[endif]-->Pada 1947, TKR menjadi TRI (Tentara Rakyat Indonesia), di bawah pimpinan Panglima Besar Sudirman yang berasal dari Peta. Sebagai wakilnya adalah Urip Sumoharjo seorang mantan tentara KNIL (tentara Belanda) yang beragama Kristen.

Sejak saat itulah terjadi ketidak-adilan, dimana minoritas menguasai mayoritas di tubuh (embrio) TNI. Kelak, para pejuang sejati dari Hisbullah dan peta (terutama Hisbullah) digusur oleh mantan tentara KNIL. Selain Urip Sumohardjo (mantan KNIL beragama Kristen), mantan KNIL lainnya adalah Gatot Soebroto (Budha), Soeharto (Kejawen), dan A.H. Nasution (nasionalis sekuler yang keberislamannya tumbuh setelah digusur Soeharto).

Tentara KNIL adalah tentara Belanda yang memerangi tentara rakyat Indonesia yang ketika itu sedang berusaha menggapai kemerdekaan. Tentara KNIL adalah pengkhianat bangsa. Namun ketika Indonesia merdeka, merekalah yang merebut banyak posisi di tubuh institusi tentara (TNI). Sedangkan pejuang sejati terutama yang tergabung dalam Hisbullah disingkirkan begitu saja.

<!--[if !vml]--><!--[endif]-->Terbukti kemudian, ketika para pengkhianat itu memimpin bangsa (seperti Soeharto), kehidupan kita menjadi penuh musibah. Soekarno juga seorang pengkhianat, ketika rakyat bersusah payah mengusir penjajah, ia justru membuat perjanjian damai dengan Belanda. Sedangkan anak angkat Gatot Soebroto yang bernama Bob Hasan, termasuk salah seorang tokoh pemegang HPH yang menggunduli hutan kita.

Kahar Muzakar dan Kartosoewirjo

<!--[if !vml]--><!--[endif]-->Pada tahun 1946 Kahar Muzakar (Panglima Hisbullah dari Sulawesi) dikirim ke Yogya (Ibukota RI) untuk menghimpun kekuatan rakyat. Saat itu Panglima Hisbullah Kalimantan adalah Hasan basri, yang berpusat di Banjarmasin. Sedangkan Panglima Nusatenggara adalah Ngurah Rai yang berpusat di Bali.

Sedangkan Kartosoewirjo adalah Panglima Hisbullah Jawa Barat. Ia terus berjuang melawan penjajah Belanda.

Pada tahun 1948, ketika terjadi Perjanjian Renville (di atas kapal Renville) daerah yang dikuasi rakyat Indonesai semakin kecil, karena daerah inclave harus dikosongkan. Kartosoewirjo tidak mau mengosongkan Jawa Barat, maka timbullah pemberontakan Kartosoewirjo tahun 1948 melawan Belanda.

Kala itu Kartosoewirjo selain harus menghadapi Belanda juga menghadapi mantan tentara KNIL yang sudah bergabung ke TRI yang kala itu mereka baru saja kembali dari Yogyakarta.

Kartosoewirjo yang berjuang melawan Belanda dalam rangka mempertahankan Jawa Barat karena dia adalah Panglima Divisi Jawa Barat, justru dicap pemberontak oleh Soekarno, sehingga dihukum mati pada 1962.

Menurut Dr. Bambang Sulistomo, putra pahlawan kemerdekaan Bung Tomo, tuduhan pemberontak kepada Kartosoewirjo dinilai bertentangan dengan fakta sejarah.

<!--[if !vml]--><!--[endif]-->“Menurut kesaksian almarhum ayah saya, yang ditulisnya dalam sebuah buku kecil berjudul HIMBAUAN, dikatakan bahwa pasukan Hizbullah dan Sabilillah, menolak perintah hijrah ke Yogyakarta sebagai pelaksanaan isi perjanjian Renvile; dan memilih berjuang dengan gagah berani mengusir penjajah dari wilayah Jawa Barat. Keberadaan mereka di sana adalah atas persetujuan Jenderal Soedirman dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Pada saat clash Belanda kedua, pasukan TNI kembali ke Jawa Barat dan merasa lebih berhak menguasai wilayah yang telah berhasil direbut dengan berkuah darah dari tangan penjajah oleh pasukan Hizbullah dan Sabilillah di bawah komando SM Kartosoewirjo. Karena tidak dicapai kesepakatan, maka terjadilah pertempuran antara pasukan Islam dan tentara republik tersebut…” (Lihat Buku “FAKTA Diskriminasi Rezim Soeharto Terhadap Umat Islam”, 1998, hal. xviii).

Sehubungan dengan hal tersebut, Prof. Dr. Deliar Noor berkomentar: “Kesaksian almarhum ayah saudara itu, persis seperti kesaksian Haji Agoes Salim yang disampaikan di Cornell University Amerika Serikat, tahun 1953. Memang perlu penelitian ulang terhadap sejarah yang ditulis sekarang…”

Pada buku berjudul “Menelusuri Perjalanan Jihad SM Kartosuwiryo” (Juli 1999, hal. xv-xvi), KH Firdaus AN menuliskan sebagai berikut:

“…Setelah perjanjian Renville ditandatangani antara Indonesia dan Belanda pada tanggal 17 Januari 1948, maka pasukan Siliwangi harus ‘hijrah’ dari Jawa Barat ke Yogyakarta, sehingga Jawa Barat dikuasai Belanda. Jelas perjanjian itu sangat merugikan Republik Indonesia. Waktu itu Jenderal Sudirman menyambut kedatangan pasukan Siliwangi di Stasiun Tugu Yogyakarta. Seorang wartawan Antara yang dipercaya sang Jendral diajak oleh beliau naik mobil sang Panglima TNI itu….”

“…Di atas mobil itulah sang wartawan bertanya kepada Jendral Sudirman: ‘Apakah siasat ini tidak merugikan kita?’ Pak Dirman menjawab, ‘Saya telah menempatkan orang kita disana’, seperti apa yang diceritakan oleh wartawan Antara itu kepada penulis.

“…Bung Tomo, bapak pahlawan pemberontak Surabaya, 10 November dan mantan menteri dalam negeri kabinet Burhanuddin Harahap, dalam sebuah buku kecil berjudul ‘Himbauan’, yang ditulis beliau pada tanggal 7 September 1977, mengatakan bahwa Pak Karto (Kartosuwiryo, pen.) telah mendapat restu dari
Panglima Besar Sudirman…”

“…Dalam keterangan itu, jelaslah bahwa waktu meninggalkan Yogyakarta pada tahun 1948 sebelum pergi ke Jawa Barat, beliau (Kartosuwiryo) pamit dan minta restu kepada Panglima Besar TNI itu dan diberi restu seperti keterangan Bung Tomo tersebut.

<!--[if !vml]--><!--[endif]-->Dikatakan dengan keterangan Jenderal Sudirman kepada wartawan Antara di atas tadi, maka orang dapat menduga bahwa yang dimaksud ‘orang kita’ atau orangnya Sudirman itu, tidak lain adalah Kartosuwiryo sendiri. Apalagi kalau diingat bahwa waktu itu Kartosuwiryo adalah orang penting dalam Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang pernah ditawari menjadi Menteri Muda Pertahanan, tetapi ditolaknya. Jabatan Menteri Muda Pertahanan itu ternyata kemudian diduduki oleh sahabat beliau sendiri, Arudji Kartawinata. Dapatlah dimengerti, kenapa Panglima Besar Sudirman tidak memerintahkan untuk menumpas DI /TII; dan yang menumpasnya adalah Jenderal AH Nasution dan Ibrahim Adji. Alangkah banyaknya orang Islam yang mati terbunuh oleh Nasution dan Ibrahim Adji! Apakah itu bukan dosa…?”

Terbentuknya Kodam-kodam

Tahun 1950, TRI mereorganisasi membentuk divisi-divisi dalam bentuk TT (Tentara Teritorium yang merupakan embrio Kodam. Ini merupakan awal daripada AD (Angkatan Darat) dan PKI (Partai Komunis Indonesia) berkuasa menguasai TRI melalui kodam-kodam (divisi-divisi).

Kala itu provinsi di Ind masih terdiri dari
1. Kalimantan, dengan ibukota Banjarmasin
2. Sulawesi,dengan ibukota Makassar
3. Sumatera Selatan, dengan ibukota Palembang
4. Sumatera Tengah, dengan ibukota Padang
5. Aceh, dengan ibukota Banda Aceh
6. Sunda Kecil (Bali, NTT, NTB), dengan ibukota Singaraja.

Pada Desember 1950 terjadi pengakuan kedaulatan RI. Dua bulan kemudian Jen. Sudirman meninggal, kepemimpinannya dilanjutkan oleh Urip mantan tentara KNIL beragama Kristen. Sementara itu, Panglima Divisi Sulawesi, Kahar Muzakar yang ditugaskan ke Yogya utk menghimpun kekuatan rakyat di tahun 1946, jabatannya sebagai Panglima Divisi Sulawesi diisi oleh Gatot Subroto mantan KNIL beragama Budha yang anti Hisbullah.

Terjadi konflik antara Kahar dengan Gatot Subroto, sehingga diciptakan situasi yang merugikan/merusak citra Kahar (putra daerah), akibatnya Kahar melawan ketidakdilan dan ketidak benaran yang dihembuskan Gatot Subroto.

Tahun 59/60 Kahar dinyatakan terbunuh dalam pertempuran, tetapi jenazahnya tidak ditemukan. M. Jusuf pernah dikirim melawan Kahar, mengalami kekalahan namun bisa selamat kembali ke Jakarta.

Tidak semua divisi mengalami pergolakan. Di Kalimantan Selatan, Ibnu Hadjar menjadi Panglima KRJT (Kesatoean Rakjat Jang Tertindas). Institusi ini di bawah Panglima Divisi kalimantan yang panglimanya adalah Hasan Basri. Sedangkan Divisi Jawa Timur panglimanya adalah Jen. Sudirman (sebelum meninggal dunia).

Ketidak-adilan di dalam tubuh TRI semakin terasa ketika orang-orang dari Sulut yang beragama Kristen (dan mantan tentara KNIL) banyak menduduki jabatan penting, antara lain Kol. Kawilarang (menjabat panglima divisi Siliwangi), Kol. Ventje Sumual, dan sebagainya.

<!--[if !vml]--><!--[endif]-->Apalagi kemudian AD memegang kendali pemerintahan, setelah Soekarno tumbang. Soeharto yang mantan KNIL dan penganut Kejawen, kemudian mengawali pemerintahannya dengan rasa benci yang mendalam terhadap Islam.

Sebelum era Benny Moerdani, Soeharto menempatkan orang-orangnya seperti Panggabean, Soedomo dan Ali Moertopo yang dengan baik memenuhi kemauan Soeharto.

Ali Moertopo sukses dengan proyek Komando Jihad. Kemudian Soedomo juga sukses dengan Kopkamtibnya “ngegebukin” umat Islam. Benny Moerdani sukses dengan proyek Imran/Woyla dan Tanjung Priok. Try Soetrisno sukses dengan proyek Lampung dan DOM Aceh, juga beberapa kasus seperti Haur Koneng, dan sebagainya.

Jenderal M. Jusuf (orang Makasar) sempat didudukkan sebagai Pangab, sebelum Benny. Ketika itu tekanan terhadap Islam agak mereda, perlakuan ala binatang terhadap Tapol dan Napol Islam, agak berkurang ketika Yusuf menjadi Pangab. Kesejahteraan prajurit pun membaik. Namun tidak banyak yang bisa ia lakukan. Meski dari Makasar ternyata Yusuf tidak semilitan Katholik abangan seperti Benny.

Di masa Benny, betapa sulitnya mendapatkan perwira Muslim yang menjabat Komandan Kodim. Semuanya Kristen, hanya satu-dua saja yang Budha atau Hindu. Pada umumnya Dandim adalah perwira Kopassandha (kini Kopassus). Untuk menjadi perwira Kopassandha, rangkaian testing dilakukan hari Jumat, sehingga prajurit yang masih loyal kepada agamanya, tidak bisa ikut test. Akibatnya, dari puluhan perwira Kopassandha kala itu, hanya satu yang Islam (abangan), dan satu Hindu atau Budha.

Penyingkiran secara sistematis ini sudah berlangsung sejak Panggabean, yang meneruskan tradisi Urip Soemohardjo dan Gatot Soebroto, sejak awal kemerdekaan terutama sejak wafatnya Jen. Soedirman.

Namun demikian untuk menghindarkan kesan diskriminatif, Benny merekrut juga pemuda-pemuda Islam menjadi tentara (bukan perwira Kopassandha). Tapi yang ia pilih yang tolol-tolol. Kalau ada pemuda Islam dari keluarga baik-baik (militan) kemudian cerdas, pasti dinyatakan tidak lulus testing dengan berbagai macam alasan.

Pemuda Islam tolol yang direkrut jadi tentara sebagian besar dikirim ke Timor Timur untuk menyetorkan nyawa. Ada diantara mereka yang selamat, seperti Ratono yang pernah terlibat kasus Priok. Ratono sampai kini masih hidup semata-mata karena keberuntungan, atau setidaknya Allah jadikan ia sebagai saksi hidup kebiadaban Benny dan para pendahulunya.

Tahun 1988 perseteruan Benny - Soeharto meruncing, terutama setelah rencana kudeta yang gagal dari Benny cs terhadap Soeharto, yang berakibat dicopotnya Benny dari jabatan Pangab dan digantikan Try.

Ketika Try menjabat Pangab (1989), Benny Moerdani kemudian menjabat Menhankam. Anehnya, Try masih melapor kepada Benny, padahal seharusnya ke presiden sebagai Pangti. Termasuk, laporan intelijen (ketika itu BAIS masih di bawah Pangab) Try Soetrisno selalu meneruskannya ke Benny.

Tahun 1992 Try dipensiunkan dan menduduki kursi Wapres berkat usaha gigih kalangan AD. Ketika itu sebenarnya Soeharto lebih condong ke Habibie, namun berkat fait accomply Harsudiono Hartas yang ketika itu menjabat Kassospol ABRI, akhirnya Try-lah yang baik mendampingi Soeharto selama lima tahun (hingga 1997).

Kursi Pangab kemudian diisi Eddy Sudrajat. Di masa Eddy inilah tekanan terhadap ummat Islam yang gencar dilakukan sejak Benny dan Try menjadi Pangab, agak mengendor. Bahkan kemudian di Mabes berdiri mesjid, sehingga para perwira dan prajurit bisa shalat Jum’at di Mabes.

Pada masa itu, Eddy Sudrajat sempat menjabat tiga jabatan sekaligus. Selain masih menjabat KASAD dan Panglima ABRI ia pun dilantik sebagai Menhankam. Semua jabatan itu satu per satu dilepaskan, kecuali Menhankam. Jabatan KASAD dilimpahkan ke Wismojo dan Panglima ABRI kepada Feisal Tanjung.

Di masa Feisal Tanjung, ummat Islam bisa bernafas lega. Tapol dan Napol banyak yang dibebaskan, meski masih terkesan takut-takut. Bahaya ekstrim kanan yang selalu dihembuskan sejak dulu, sirna dengan sendirinya. Bahkan, lulusan pesantren bisa masuk AKABRI ya cuma di masa Feisal Tanjung.

Sayangnya Feisal bersama Syarwan Hamid dituduh terlibat kasus 27 Juli, yang sebagian besar korbannya ya ummat Islam juga. Pada masa inilah muncul istilah ABRI hijau dengan konotasi negatif.

Setelah Feisal, Wiranto mendapat giliran menjadi Pangab. Wiranto semula adalah kader Benny. Karenanya, ketika ia naik menjadi KASAD kemudian Pangab, banyak juga yang waswas. Ketika Wiranto menjadi KASAD, perwira Muslim di lingkungan KASAD digeser dan digantikan dengan Hindu atau Budha.

Untung ada Prabowo. Sebenarnya Prabowo juga kader Benny, bahkan sejak ia masih Letnan. Namun akhirnya Prabowo melihat ketidak-adilan yang dibuat Benny, dan ia memberontak, sehingga jadilah Prabowo sebagai musuh nomor satu Benny. Kalau tidak ada Prabowo, mungkin sampai kini tidak ada yang bisa menjadi musuh Benny. Selain karena ia menantu Presiden, Prabowo juga banyak uang sehingga bisa menetralisir pengaruh “orang-orang Benny” di tubuh ABRI.

Meski Bowo jarang shalat, ia tetap saja dikategorikan sebagai ABRI hijau, mungkin karena keberpihakannya. Berkat tekanan dari Prabowo dkk akhirnya Wiranto tak berkutik. Bahkan belakangan ia ikut-ikutan menjadi ABRI hijau. Sebuah pilihan yang pragmatis.

Wiranto akhirnya bisa juga berteman dengan Abdul Qadir Djaelani, dan sebagainya. Dari sinilah lahir istilah aneh-aneh, seperti Pam Swakarsa, dan sebagainya, yang kesemuanya itu cuma membuat malu umat Islam.

Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa sejak dulu yang namanya tentara itu lebih banyak merugikan Islam. Kalau tidak memusuhi secara terang-terangan, maka ia berbaik-baik sambil memberikan stigma.

Seharusnya ummat Islam menjaga jarak yang pas dengan tentara. Jangan mau digebukin tetapi juga jangan sampai ditunggangi dengan alasan kerja sama sinergis.

Sialnya, masih ada saja diantara umat Islam yang mau ditunggangi tentara padahal dulu mereka sering digebukin. Rasanya, kemiskinanlah yang membuat mereka seperti itu.
sorry gue kagak bisa buat scribdnya... so di quote aja dah!
User avatar
a_man
Posts: 4294
Joined: Mon Sep 01, 2008 5:12 pm
Location: http://code.google.com/p/a-manffi/downloads/list
Contact:

Re: uu pidana NII

Post by a_man »

NII wrote:Seharusnya ummat Islam menjaga jarak yang pas dengan tentara. Jangan mau digebukin tetapi juga jangan sampai ditunggangi dengan alasan kerja sama sinergis.
lucu, padahal slim2 lagi ditunggangi sama arab, pakaian aja dah nyontek arab, duit disetor ke arab.
Post Reply